MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Minggu, 07 September 2025

KAJIAN TENTANG HUKUM MENGECOR JALAN DIATAS KUBURAN ORANG LAIN


Berawal dari beredarnya video di TikTok dan FB diperlihatkan diatas makam umum warga dibangun sebuah jalan khusus menuju sebuah makam lainnya dengan di cor beton kemudian saya di tag untuk menanggapi hal tersebut. Baiklah kalau begitu!

Dalam Islam menghormati jenazah di dalam kuburan mirip dengan saat kita menghormati orangnya dikala masih hidup. Bila saat hidup kita dilarang berlaku tidak sopan kepada seseorang, demikian pula ketika orang tersebut sudah meninggal dunia. Ini bagian dari prinsip memuliakan manusia sebagaimana firman Allah dalam Al-Isra' ayat 70,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

"Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS. Al-Isra' : 70)

Lebih dari itu, kuburan juga memiliki fungsi lain bagi orang hidup. Memang, kuburan adalah tempat dikebumikannya orang mati. Namun, kuburan juga merangkap peran sebagai pengingat kepada orang-orang yang masih hidup. Ia adalah tempat untuk kita merenungi akan kehidupan setelah kematian nanti: apakah kita sudah siap menghadap kepada Allah subhanahu wata’ala atau tidak. Karena itulah anjuran berziarah muncul, dan kuburan tak bisa disamakan dengan lapangan atau padang rumput biasa. Kuburan adalah tempat sakral.

Diantara bentuk ajaran dalam penghormatan Islam terhadap kuburan adalah larangan duduk di atasnya. Terkait hal yang demikian, terdapat hadits yang tercantum dalam kitab Shahîh Muslim, 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan’,” (HR. Muslim).

Dari hadits ini jelas sekali bahwa duduk di atas kuburan adalah haram. Hal itu tampak dari cara Nabi membuat perumpamaan bahwa orang yang duduk di atas bara api yang panas membara lebih baik ketimbang duduk di atas kuburan. Tentu ini indikasi larangan keras dalam hadits ini.

Saat mengurai hadits tersebut, Imam Al-‘Adzim Al-Abadi dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan,

فيه دليل على أنه لا يجوز الجلوس على القبر، وذهب الجمهور إلى التحريم

“Di dalam hadits di atas terdapat dalil atas ketidakbolehan duduk di atas kuburan, dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, duduk di atas kuburan adalah haram” (Al-‘Adzim Al-Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-2, 1415 H, juz 9, hal. 35).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan,

قَالَ أَصْحَابُنَا تَجْصِيصُ الْقَبْرِ مَكْرُوهٌ وَالْقُعُودُ عَلَيْهِ حَرَامٌ وَكَذَا الِاسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالِاتِّكَاءُ عَلَيْهِ

“Ulama dari kalangan kami (Syafi’iyyah) berpendapat, hukum memplester (membangun) kuburan adalah makruh, sedangkan duduk di atas kuburan adalah haram, begitu juga bersandar dan bertumpu kepada kuburan.” (Imam an-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut: Dar Ihya At-Turats, cetakan ke-2, 1392 H, juz 7, hal. 27).

Selain dalam Syarah Shahîh Muslim, Imam An-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab Al-Majmu’,

ذكر الماوردي وغيرهأنه يكره إيقاد النار عند القبر

Al-Mawardi dan selainnya menyebutkan, bahwa hukum menyalakan api di sisi kuburan itu adalah makruh. 

وأما الجلوس على القبر والمشي عليه فمنهي عنهما، لما في الحديث: لا تجلسوا على القبور. رواه مسلم.

وفي الحديث: لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر. رواه مسلم.

وظاهر كلام الفقهاء أن التحريج إنما يعنى به المكان الذي يوجد به الميت، فقد قال خليل في المختصر: والقبر حبس لا يمشي عليه ولا ينبش ما دام به

"Adapun duduk di atas kubur dan berjalan di atasnya adalah dilarang, seperti dalam hadits: 'Janganlah kalian duduk di atas kubur.' Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan dalam hadits: 'Lebih baik bagi salah satu di antara kalian duduk di atas bara api yang membakar pakaiannya hingga mencapai kulitnya, daripada duduk di atas kubur.' Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan jelas bahwa ucapan para ulama fiqh menunjukkan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan tempat di mana mayat berada. Seperti yang dikatakan Khalil dalam kitab ringkasnya: 'Kubur adalah tempat terlarang, tidak boleh berjalan di atasnya dan tidak boleh menggali selama mayat masih ada di dalamnya.'"

Al-Imam Al-Khatib Asy-Syarbini menyebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj,

ولا يجلس على القبر المحترم ولا يتكأ عليه ولا يستند إليه ولا يوطأ عليه إلا لضرورة

“Dan jangan duduk di atas kuburan yang dihormati, jangan bersandar dan bertumpu di atasnya, dan tidak boleh diinjak kecuali karena keadaan yang darurat.” (Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Dar Al-Fikr, juz 2, hal. 48)

Imam Abu Ishaq Asy-Syairazi dalam At-Tanbih menyebutkan,

ولا يجلس على قبر ولا يدوسه إلا لحاجة. ويكره المبيت في المقبرة.

“Tidak boleh duduk di atas kuburan, tidak boleh menginjak-injak kuburan kecuali karena ada kebutuhan, dan makruh hukumnya bermalam di pemakaman” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, At-Tanbih fi Al-Fiqh asy-Syafi’i, Beirut: ‘Alam Al-Kutub, cetakan pertama, 1983, juz 1, hal. 52)

Pendapat-pendapat ulama di atas menegaskan ketidakbolehan: duduk di atas kuburan, menginjak, melangkahi, bersandar, berjalan, dan tindakan-tindakan sejenis yang tidak menghormati kuburan. Namun jika dalam keadaan darurat, maka dapat dijadikan pengecualian. Menurut Al-Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam Nihayah, larangan tersebut merupakan langkah bijaksana dari upaya pengormatan penghormatan terhadap orang meninggal. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar