MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Tampilkan postingan dengan label TAFSIR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAFSIR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2025

KAJIAN TENTANG SIAPA YANG MENJADI BAPAK IBUNYA NABI ADAM 'ALAIHISSALAM



Judul diatas mengagetkan sebagian orang karena mayoritas umat islam meyakini bahwa Nabi Adam tidak terlahir dari kedua orang tua tetapi melalui kehendak Allah Ta'ala dengan firman-Nya, "Kun Fayakuun (jadilah, maka terjadilah)".

Nabi Adam merupakan manusia pertama yang diciptakan oleh Allah Ta'ala. Karena itu, Nabi Adam dijuluki sebagai Abu Al-Basyar (nenek moyang manusia). Dalam Al-Qur'an, Allah menjelaskan proses dan tahapan penciptaan manusia pertama itu. Mulai dari tanah sampai wujud manusia yang bernyawa. Semua proses itu sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Pada tahap pertama, dijelaskan bahwa Adam diciptakan dari tanah. Dalam QS. Ali 'Imron [3]: 59, Allah berfirman,

اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ

"Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya, "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia." (QS. Ali 'Imran [3] : 59)

Ayat tersebut menjelaskan analogi Nabi Isa dengan Nabi Adam yang sama-sama diciptakan tanpa seorang bapak. Bahkan, Nabi Adam bukan hanya tanpa bapak, tapi juga tanpa ibu yang mengandung dan melahirkannya. Adam diciptakan dari tanah.

Imam Al-Baidhawi menjelaskan, ayat tersebut merupakan penjelasan dalam bentuk penganalogian diciptakannya Nabi Isa dengan Nabi Adam yang diciptakan tanpa ayah dan ibu, keduanya sama-sama tercipta dari tanah. (liat Al-Baidhawi, Anwar At-Tanzil wa Aswa At-Ta’wil, juz 2, hal. 20)

Dalam hadits sahih dijelaskan, Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

أنتم بنو أدم، و أدم من تراب

"Kalian semua adalah anak cucu Adam, dan Adam terbuat dari tanah." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dalam hadits shahih yang lain juga dijelaskan,

إن الله خلق أدم من قبضة. قبضها من جميع الأرض. فجاء بنو أدم على قدر الأرض. فجاء منهم الأحمر، والأبيض و الأسود و بين ذلك. و السهل و الحزن، و الخبيث و الطيب.

"Sesungguhnya Allah Ta'ala menciptakan Adam dari segenggam (tanah). Digenggamnya dari semua (jenis) tanah. Sehingga rupa anak cucu adam sebagaimana dari tanah diambilnya. Sehingga dari mereka ada yang berkulit merah, putih, hitam, antara putih dan hitam. Ada yang berbahagia, bersedih, buruk, baik, dan antara keduanya."

Dr. Shalah Al-Khalidi memaparkan, hadis ini menjelaskan rahasia perbedaan warna kulit manusia. Hal itu karena berbeda warna tanah saat penciptaannya. Sebagaimana perbedaan manusia dari jiwa, karakter dan lakunya. Hal itu karena perbedaan jenis bahan tanah penciptaannya. (lihat Al-Khalidi, Al-Qashash Al-Qur’ani, Juz 1, hal. 91)

Meskipun demikian ternyata Nabi Adam 'alaihissalam memiliki perantara dalam penciptaannya sehingga disebut sebagai bapak/ibunya yaitu air dan tanah sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Alamah Ai-Imam Ahmad bin Muhammad Ashawi Al-Maliki dalam Hasyiah Ash-Shawi 'Ala Tafsir Jalalain ketika beliau menafsirkan QS. Ar-Rahman ayat 14 sebagaimana berikut,

قوله: (كالفَخّار) أي في أنّ كلاًّ منهما يسمع له صوتٌ إذا نُقِر، واعلم أنّه تعالى أفاد في هذه السورة أنّ خلق آدم (من صَلصالٍ كالفَخّار)، وفي سورة الحجر (من صَلصالٍ من حَمإٍ مسنون)، أي من طينٍ أسودَ متغيّر، وفي الصافات (من طِينٍ لازِب)، أي يلصق باليد، وفي آل عمران (كَمَثَلِ آدمَ خَلَقَهُ مِن تُرابٍ)، ولا تنافي بينها، وذلك لأنّه تعالى أخَذَه من ترابِ الأرض، فَعَجَنَهُ بالماءِ فصار طينًا لازِبًا، ثم تركه حتى صار حمأً مسنونًا، ثم صوّره كما تُصوَّر الأواني، ثم أيبسه حتى صار في غاية الصلابة كالفخار، اذا نقر صوت فالمذكور هنا آخر أطواره، وفي غير الموضع، تارةً مبدؤةً وتارةً اثناؤه، فالأرضُ أمُّه، والماءُ أبوه، ممزوجان بالهواء الحامل للحرِ الذي هو من فَيح جَهَنّم، فهو من العناصر الأربع، لكن الغالب في جبلّته التراب، كما أنّ الجان خُلِق من العناصر الاربع, لكن الغالب فى جبلته النار، فلذا نُسِب إليها. قوله: (وهو ما طبخ من الطين) أي فكان مجوفا كالآوّاني وليس كالآجر. قولُه: (وهو ابليس) هذا احد قولين وهو الصحيح, وقيل ابو الجن غير ابليس.

Firman Allah, "seperti tembikar" (Al-Fakhkhar), yaitu keduanya mengeluarkan suara jika diketuk. Perlu diketahui bahwa Allah telah menyebutkan dalam surah ini bahwa penciptaan Adam dari tanah liat kering seperti tembikar, sedangkan dalam surah Al-Hijr disebutkan "(dari tanah liat hitam yang berubah)", yaitu tanah liat yang berwarna hitam dan berubah, dalam surah Al-Saffat "(dari tanah liat yang lengket)", yaitu tanah liat yang menempel di tangan, dan dalam surah Al-Imran "(seperti Adam, Dia menciptakannya dari tanah)", tidak ada kontradiksi di antara ayat-ayat tersebut, karena Allah telah mengambil tanah dari bumi, kemudian mencampurnya dengan air sehingga menjadi tanah liat yang lengket, kemudian membiarkannya hingga menjadi tanah liat hitam yang berubah, kemudian membentuknya seperti membentuk bejana, kemudian mengeringkannya hingga menjadi sangat keras seperti tembikar, jika diketuk akan mengeluarkan suara.

Yang disebutkan di sini adalah tahap terakhir, sedangkan di tempat lain disebutkan tahap awal dan pertengahan. Bumi adalah ibunya, air adalah ayahnya, keduanya dicampur dengan udara yang membawa panas, yang berasal dari api Jahannam, sehingga Adam terbuat dari empat unsur, tetapi yang dominan adalah tanah, seperti halnya jin diciptakan dari empat unsur, tetapi yang dominan adalah api, sehingga dia dinisbatkan kepada api.

Firman Allah, "dan dia adalah Iblis" (wa-huwa Iblis), ini adalah salah satu pendapat, dan pendapat yang benar adalah bahwa Iblis adalah bapak jin, bukan jin itu sendiri." (Hasyiah Ash-Shawi 'Ala Tafsir Jalalain, Al-Alamah Al-Imam Ahmad bin Muhammad Ash-Shawi Al-Mishri Al-Maliki (1175-1241 H/1761-1825 M), Cet. Al-Haromain - Singapura juz 4 hal.199). Wallahu a'lam 🙏🏻

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat untuk menambah wawasan. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Rabu, 27 Agustus 2025

KAJIAN TENTANG HUKUM ADZAN DAN IQAMAH UNTUK MAYIT (Pertanyaan Ust. Sugihatna)



*Soal:*

Assalamualaikum.

Ustadz, maaf ganggu waktunya. Sy ingin tanya apakah dibolehkan mengazani mayyit di kuburnya? Ada dalil atau hukum yg membolehkan?

*Jawab:*

Wa'alaikumussalam wr.wb. Ustadz

Hukum adzan dan iqamah untuk mayit hukumnya khilafiyah ustadz menurut ulama, ada yang mengatakan sunnah, ada yang jawaz (membolehkan) ada yang memakruhkan dan ada yang meniadakan keberadaannya.

Dalil Al-Qur'an memang tidak ditemukan hanya saja ada sebuah riwayat hadits yang menyatakan,

لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ

“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)

Namun hadits ini disepakati para ulama sebagai hadits yang lemah, bahkan palsu.

Dalam fiqih Madzab Syafi'iyah ada banyak penjelasan ulama dalam masalah adzan untuk mayit diantaranya,

Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyah

Al-Baijuri menjelaskan,

ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر ولا يسن الأذان عند إنزال الميت القبر خلافا لمن قال بسنيته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها قال ابن حجر ورددته في شرح العباب لكن إن وافق إنزاله القبر بأذان خفف عنه في السؤال

“Disunnahkan adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan adzan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah Al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai adzan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur”.

Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah dijelaskan,

شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا .

"Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk sholat. Hanya saja adzan juga disunnahkan selain untuk sholat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa. Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi'iyah. Mereka mengatakan disunnahkan adzan:

- Di telinga bayi saat lahirnya

- Di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan

- Mengiringi musafir

- Saat kebakaran

- Ketika pasukan tentara kacau balau

- Diganggu makhluk halus

- Saat tersesat dalam perjalanan

- Ketika terjatuh

- Saat marah

- Menjinakkan orang atau hewan yang perangainya jelek

- Saat memasukkan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i dalam kitab Tuhfah menjelaskan hukumnya sunnah,

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ وَالْمَهْمُومِ وَالْمَصْرُوعِ وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

"Terkadang dianjurkan adzan untuk selain shalat, seperti di telinga bayi yang lahir, orang susah, orang pingsan, orang marah, yang buruk perilakunya baik manusia atau hewan, ketika desakan pasukan, ketika tenggelam. Ada yang mengatakan ketika mayit diturunkan ke kubur, diqiyaskan dengan pertama kali lahir di dunia, namun saya membantahnya dalam kitab Syarah Ubab. Juga ketika kerasukan jin, berdasarkan hadits shahih. Demikian halnya adzan dan iqamah di belakang musafir. (Tuhfah Al-Muhtaj, 5/51)

Dijelaskan pula, beliau menceritakan seorang ulama salaf yang mengawali adzan ketika pemakaman. Di kitab sejarah dijelaskan.

الْاِصَابِي (٥٧٧ – ٦٥٧ هـ – ١١٨١ – ١٢٥٨ م) عَلِيًّ بْنُ الْحُسَيْنِ الْاِصَابِي، أَبُوْ الْحَسَنِ: فَقِيْهٌ أُصُوْلِيٌّ، يَمَانِيٌّ. وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْاَذَانَ لِمَنْ يُسَدُّ اللَّحْدَ عَلَى الْمَيِّتِ.

“Ali bin Husain al-Ishabi (577-657 H atau 1181-1257 M), Abu Hasan, ahli fikih, ahli usul fikih, berkebangsaan Yaman. Dia adalah yang pertama kali menganjurkan adzan terhadap orang yang memasukkan mayit ke liang lahat” (Zirikly, al-A’lam, 4/280)

Dalam Hasyiyah Al-Bahr Li Al-Khair Ar-Ramli tersirat : “Aku melihat dibeberapa kitab syafi’iyyah tertulis, sesungguhnya adzan terkadang diunahkan diselain shalat seperti adzan ditelingan anak, ditelingan orang yang kesusahan, ketakukan, marah, orang atau hewan yang jelek perangainya, saat perang berkecamuk, kebakaran, menurut sebagian pendapat saat mayat diturunkan dalam kuburan dengan mengqiyaskan diberlakukannya adzan saat ia terlahir didunia namun aku menolak yang demikian dalam Syarh Al-‘Ubab, dan saat terdapat gangguan jin dan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian”.

Aku (Imam Romli) berkata : “Yang demikian bagi kami tidaklah asing, karena keautentikan khabar yang tidak terdapat pertentangan berarti menjadi aliran keyakinan bagi para mujtahid meskipun tidak terdapati dalil nash tentangnya, sebagaimana khutbah pembukaan kitab yang kami ambil dari Al-Hafidh Ibn Abdil Barr dan Al-‘Arif Asy-Sya’roni dari masing Imam Madzhab empat menyatakan “Bila sebuah hadits dinyatakan shahih berarti menjadi madzhab kami, hanya saja dalam hal keutamaan-keutamaan amal diperbolehkan amal dengan bersandar pada hadits dhaif seperti urauan kami di bab Thaharah”.

Imam Ibn Hajar dalam At-Tuhfah menambahkan “Dan sunah adzan serta iqamah dibelakang orang yang bepergian”.

Imam Al-Madani berkata “Dan dalam Kitab Syar’ah Al-Islam terdapat tambahan, dan bagi orang yang tersesat jalan didaerah terpencil”.

Imam Al-Manlaa ‘Ali dalam Syarh Al-Misykaat berkata “Ulama berfatwa, bagi orang yang sedang kesusahan disunahkan memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ditelinganya karena yang demikian dapat menghilangkan rasa sedihnya, demikian yang diambil dari sahabat Ali ra." (Hasyiyah Ar-Radd Al-Mukhtar I/413)

Namun Madzhab Maliki menghukumi makruh.

وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ

"Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid'ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi'iyah, menurut mereka: "Tidak apa-apa mengamalkannya."

Madzhab Hanafi mengatakan ditidak dianjurkan.

Ibnu Abidin (w. 1252 H) salah satu ulama mazhab Hanafi di dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar menuliskan sebagai berikut :

أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.

"Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa hal itu bid’ah." (Ibnu Abidin, Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 2 hal 235 cet Darul fikr).

Mazhab Hanbali mengatakan bahwa adzan hanya untuk sholat.

Ibnu Qudamah (w. 682 H) salah satu ulama mazhab Hanbali di dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menuliskan sebagai berikut,

أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .

"Umat Islam sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya." (Abdurahman Ibnu Qudamah, Asy-Syarh Al-Kabir, jilid I hal 388 cet. Darul Kitab Al-‘Arabi). 

Pengarang Ruh Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an Syaikh Ismail Haqqi Al-Burusawi menyampaikan keutamaan adzan di luar shalat saat menafsirkan QS. Al-Maidah : 58,

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى ٱلصَّلاَةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُواً وَلَعِباً ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْقِلُونَ

"Apabila kamu menyeru untuk (melaksanakan) shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka orang-orang yang tidak mengerti." (QS. Al-Maidah : 58)

ﻭﻣﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺃﺫﻥ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺃﻣﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺮﺟﻊ . ﻭﺇﻥ ﺃﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺃﻗﻴﻢ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻪ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﺇﺫﺍ ﻭﻟﺪ ﻓﺈﻧﻪ ﺃﻣﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻭﺇﺫﺍ ﻭﻗﻊ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﺃﻳﻀﺎً ﻭﻛﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﻭﻗﻊ ﺣﺮﻳﻖ ﺃﻭ ﻫﺠﻢ ﺳﻴﻞ ﺃﻭ ﺑﺮﺩ ﺃﻭ ﺧﺎﻑ ﻣﻦ ﺷﻲﺀ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ‏« ﺍﻷﺳﺮﺍﺭ ﺍﻟﻤﺤﻤﺪﻳﺔ ‏» ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻭﺍﻟﺪﺍﻋﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻮﺍﺭﺙ ﺍﻟﻤﺤﻤﺪﻱ ﻳﺪﻋﻮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻐﻔﻠﺔ ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﺏ ﺇﻟﻰ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﺃﺻﻢ ﻋﻦ ﺍﺳﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﺤﻖ ﺍﺳﺘﻬﺰﺃ ﺑﺎﻟﺪﺍﻋﻲ ﻭﺩﻋﻮﺗﻪ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺟﻬﺎﻟﺘﻪ ﻭﺿﻼﻟﺘﻪ ﻭﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﻦ ﺃﻟﻘﻰ ﺍﻟﺴﻤﻊ ﻭﻫﻮ ﺷﻬﻴﺪ ﻳﻘﺒﻞ ﺇﻟﻰ ﺩﻋﻮﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺍﻟﺤﻤﻴﺪ ﻭﻳﻨﺠﺬﺏ ﺇﻟﻰ ﺣﻀﺮﺓ ﺍﻟﻌﺰﺓ ﻭﻳﺪﺭﻙ ﻟﺬﺍﺕ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﻭﻳﻐﺘﻨﻢ ﻣﻐﺎﻧﻢ ﺃﺳﺮﺍﺭ ﺍﻟﻮﺻﺎﻝ

Diantara keutamaan adzan adalah, sesungguhnya bila dikumandangkan dibelakang orang yang bepergian sesungguhnya ia akan aman hingga kembali pulang, bila dikumandangkan ditelinga bayi dan diiqamahkan ditelinga lainnya saat dilahirkan maka ia akan aman dari gangguan Ummi Syibyaan, begitu juga saat terdapat orang sakit, kebakaran, bercucuran keringat dingin, atau takut akan sesuatu seperti keterangan yang diambil dari kitab Al-Asrar Al-Muhammadiyah.

Adzan hakikatnya adalah ajakan pada Allah, yang menyeru adalah pewaris ajaran Muhammad, mengajak orang-orang yang lalai, tertutup untuk mendekat dan merapat pada hadratillah. Barangsiapa yang tuli mendengarkan kebenaran maka ia akan mentertawakan seruan dan penyerunya sebab kebodohan dan kesesatannya sudah dalam tahapan yang sempurna. Tapi barangsiapa yang dapat tersentuh pendengarannya dan ia bersaksi maka ia akan menerima ajakan Allah, merapat kehadhirat-Nya, menemukan kelezatan kesaksian kesempurnaan serta meraih rahasia-rahasia wushul (sampai) dihadhirat Allah." (Ruuh Al-Bayan Fi Tafsir Al-Qur'an II/361). Wallahu a’lam 🙏🏻

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Senin, 15 Februari 2021

KAJIAN TENTANG PERBEDAAN PENAMAAN NAMA SURAT DALAM AL-QUR'AN

Artikel ini sebagai bentuk jawaban dari sebuah pertanyaan seorang jama'ah yang memiliki dua Al-Qur'an yang berbeda penyebutan nama suratnya, yaitu surat yang ke-40 dimana disebutkan sebagai surat Al-Mu'min dan dalam Al-Qur'an yang satunya disebutkan surat Ghafir. 

Surah Al-Mu'min المؤمن, ('orang yang beriman'‎) adalah surah ke-40 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri atas 85 ayat, termasuk golongan surah-surah Makkiyah. Surah ini diturunkan setelah surah Az-Zumar dan memiliki 3 nama yaitu Al-Mu'min, Ghafir (غافر), dan At-Tawl (الطول).

Surah ini memiliki 3 nama. Nama yang sering digunakan adalah Al-Mu'min. Sedangkan 2 nama lainnya adalah Ghafir dan At-Tawl atau Zit Tawl. Ketiga nama surah ini merupakan nama resmi dan memiliki kaitan dengan surah ini.

Nama Al-Mu'min diperoleh dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : منْ قَرَأَ (حم) الْمُؤْمِنَ إِلَى (إِلَيْهِ الْمَصِيرُ) وَآيَةَ الْكُرْسِيِّ حِينَ يُصْبِحُ، حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُمْسِيَ. وَمَنْ قَرَأَهُمَا حِينَ يُمْسِي، حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُصْبِحَ. (رواه الترمذي)

"Barangsiapa membaca surah Haamim Al-Mu’min sampai ayat ilaihil mashir (إليه المصير,) dan baca ayat kursi ketika pagi hari, maka ia akan terlindungi sampai sore harinya. Dan barang siapa membacanya pada sore hari, maka ia akan terlindungi sampai pagi harinya." (HR. At-Tirmidzi)

Diebut juga sebagai surah Ha Mim Al-Mu'min dengan diawali huruf Ha Mim. Hal ini digunakan untuk membedakannya dengan surah lain yang dimulai dengan ayat Mutasyabihat Ha Mim. Nama surat ini tersebar di dalam mushaf yang beredar di Al Masyriq (daerah Iraq, Suriah, Palestina dll). Alasan surat ini dinamakan surat *Hamiim Al Mu’min* dikarenakan dalam surat ini disebutkan kisah seorang mu’min dari keluarga Fir’aun dan kisah ini tidak disebutkan di dalam surat-surat lain secara jelas.

Selain itu, kata Al-Mu'min yang berarti "Laki-Laki Yang Beriman" merujuk pada kisah seorang laki-laki beriman yang terdapat dalam ayat 28 surah ini. Ia merupakan pengikut Fir'aun dan seorang Qibti. Namun, ia menyembunyikan keimanannya. Hingga suatu hari ia menerima dakwah Musa dan membelanya. Orang ini dijelaskan Al-Quran sebagai orang yang membela dakwah. 

Ada beberapa pendapat mengenai siapa nama orang ini. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ia adalah "Habib". (Al-Mawardi. Kitab An-Nakt wal 'Uyun. Jilid 5, hal 152).

Imam At-Tabari berpendapat bahwa ia adalah "Khair". Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa ia adalah "Hazbil" atau "Hazfil". Dan ada juga yang menyebutnya "Syam'an" (Kitab At-Ta'rif wal i'lam. hal. 131 dan 151).

Surat ini juga dinamakan surat *Al Ghafir* karena di awal surat menyebutkan tentang sifat Allah Ta’ala, Ghaafirudz dzunuub ( Dzat yang mengampuni dosa-dosa). Nama ini tersebar di dalam mushaf yang beredar di Al Maghrib (sekitar Maroko). Kata Ghafir diambil dari ayat ke-3 surah ini yang di dalamnya terdapat kata Ghafir. Kata Ghafir juga merupakan salah satu nama Allah yang artinya "Mengampuni". Sedangkan nama At-Tawl juga diambil dari ayat ke-3 dari kata Zit Tawl yang terdapat di akhir ayat. At-Tawl memiliki arti "Mempunyai Karunia Yang Tidak Putus."

*Asal Muasal Nama Surat*

Secara etimologi, surat ini berasal dari kata (السور) atau (السؤر) yang berarti sisa minuman dalam suatu bejana. Dengan pengertian seperti ini, maka surat Al-Qur’an berarti sebagian kecil dari Al-Qur’an. 

Sedangkan secara termenologi, surat adalah sebuah jumlah ayat-ayat Al-Qur’an yang terdiri atas awal dan akhir surat. Sedikitnya dalam satu surat adalah tiga ayat. Senada dengan definisi di atas, Imam Zarkasyi berkata,  

قرأن يشتمل على آي ذوات فاتحة وخاتمة وأقلها ثلاث أيات

“Al-Qur’an yang mencakup atas beberapa ayat teridiri atas awal surat dan akhir surat paling sedikit tiga ayat, sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Kautsar.” 

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) ـ 

Untuk banyaknya jumlah surat dalam Al-Qur’an, jumhur ulama menyatakan ada 14 surat. Pendapat ini sesuai dengan jumlah surat yang ada dalam mushaf saat ini. Ada pendapat lain menyatakan bahwa surat-surta dalam Al-Qur’an adalah 13 surat, karena surat al-Anfal dan al-Taubah dianggap satu. 

Disamping itu, para ulama mengelompokkan surat-surat Al-Qur’an ke dalam empat kelompok: 

Pertama, Ath-Thiwâl (الطوال) atau surat-surat Al-Qur’an yang panjang. Yang masuk ke dalam kelompok ini ada tujuh surat, yang dikenal dengan sebutan ath-thiwâl as-sab‘ (السبع الطوال). Ketujuh surat-surai yang panjang itu adalah sebagai berikut: (1) al-Baqarah, (2) Ali Imran, (3) al-Nisa, (4) al-Maidah, (5) al-An’am, (6) al-A’raf, (7) Yunus. Pendapat ini diutarakan oleh Said bin Jubair bin Hisyam. 

Sebagian pendapat yang lain menyatakan bahwa surat yang ke tujuh itu bukan surat Yunus tapi surat al-Anfal-al-Taubah karena kedua surat tersebut tidak dipisah oleh kalimat basmalah. 

Kedua, Al-Mi’ûn (المئون) yaitu surat-surat Al-Qur’an yang terdiri atas seratus ayat atau lebih. Surat yang termasuk 100 ayat ini dimulai dari akhir surat (السبع الطوال) sampai akhir Surat al-Sajadah. 

Ketiga, Al-Matsanî (المثاني) yaitu surat-surat Al-Qur’an yang jumlah ayatnya kurang dari 100 ayat. Surat-surat yang tergolong al-matsanî ini adalah dari awal Surat al-Ahzab sampai awal sUrat Qaf. 

Keempat, Al-Mufashshal (المفصل) yaitu surat-surat Al-Qur’an yang pendek-pendek, yang terdapat di bagian akhir-akhir Al-Qur’an. Surat ini dikelompokkan dalam tiga kelompok: 

Pertama, Al-Mufashshaal Thiwâl (طوال المفصل), yang tergolong kelompok ini adalah surat al-Hujarat sampai al-Buruj.  

Kedua, Al-Mufashshaal Ausâth (أوساط المفصل), yang tergolong kelompok ini adalah al-Thariq sampai al-Bayyinah,  

Ketiga, Al-Mufashshaal Qishâr (قصار المفصل), yang tergolong kelompok ini adalah Surat al-Zalzalah sampai akhir Al-Qur’an. 

*Penamaan Surat Al-Qur’an* 

Ulama berbeda pendapat tentang penamaan Al-Qur’an, apakah ia termasuk tauqifî, yakni sesuai petunjuk dari Nabi atas penamaan itu, atau taufiqî, yaitu hasil ijtihad sahabat? 

Jumhur ulama menyatakan bahwa seluruh nama-nama surat adalah tauqifî, artinya sesuai atas petunjuk dan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Pendapat ini dikuatkan dengan beberapa dalil hadits,

Dari Abu Mas'ud Al-Badzri ra dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 

وعن أَبي مسعودٍ البدْرِيِّ عن النبيِّ ﷺ قَالَ: منْ قَرَأَ بالآيتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورةِ البقَرةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ متفقٌ عَلَيْهِ.

"Barangsiapa yang membaca dua ayat dari akhir surat al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan dicukupkan." (HR. Muttafaq 'Alaih) 

Dari Abu Umamah Al-Bahili ra dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 

اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ: الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَـاجَّـانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا

"Bacalah al-Zahrawain (Dua bunga) yaitu surah al-Baqarah dan surah Ali Imran, pada hari kiamat nanti keduanya akan datang seolah-olah dua gumpalan awan, atau seperti dua bayang-bayang, atau seperti dua gerombol burung-burung yang berbaris yang akan membela para “sahabatnya”. (HR. Muslim)

Dari Abu Darda' ra dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْف عُصِمَ مِنْ الدَّجَّالِ

“Barangsiapa yang hafal sepuluh ayat di awal Surat al-Kahfi, maka akan terjaga dari (fitnah) dajjal.” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Daud)

Hadits-hadits di atas mengindikasikan bahwa Nabi yang memberi nama-nama surat dalam Al-Qur’an. 

Sementara itu, sebagian ulama menyatakan bahwa penamaan surat ini dilakukan atas dasar ijtihad para sahabat dan tabi’in. Hal ini didasarkan pada penamaan yang disematkan Imam Sufyan bin Uyainah terhadap surat al-Fatihah. Imam Sufyan memberi nama surat al-Fatihah dengan nama surat al-Wafîah (sempurna), sebab dalam surat al-Fatihah mencakup seluruh makna yang terkandung dalam Al-Qur’an. 

Imam al-Tsa’labî memberi alasan lain tentang penamaan di atas, yaitu bahwa Surat al-Fatihah ini tidak menerima tanshif (setengah-setengah). Sebab setiap surat Al-Qur’an apabila dibaca dalam shalat, boleh dibaca separuh di rakaat pertama, kemudian dilanjutkan separuhnya di rakaat kedua, berbeda dengan al-Fatihah, ia tidak bisa dibaca kecuali harus dibaca secara utuh dan lengkap. 

Dalam hal ini, baik Imam Sufyan maupun al-Tsa’labî memberi nama pada surat al-Fatihah sesuai makna yang terkandung dalam surat al-Fatihah, tanpa berdasarkan pada petunjuk Nabi.  

Perlu diketahui bahwa ada sejumlah surat yang tidak hanya memiliki satu nama saja, termasuk di antaranya adalah Surat al-Fatihah. Surat ini memiliki banyak nama, ada yang sesuai petunjuk Nabi (tauqifî), ada yang sesuai ijtihad sahabat atau tabi’in (taufiqî). 

Nama-nama Surat al-Fatihah, yang sesuai dengan petunjuk Nabi adalah sebagai berikut: 1. Ummul Qur’an 2. Fatihah al-Kitab 3. Al-Sab’u al-Matsanî. 

Ketiga nama-nama di atas sesuai dengan sabda Nabi,  

عن  أبي هريرة، عن النبي أنه قال: هي أم القرأن، وهي الفاتحة، وهي السبع المثاني

“Surat al-Fatihah itu adalah ummul Qur’an, al-Fatihah, dan al-Sab’u al-Matsanî.” (HR. Bukhari)

Adapun nama-nama atas ijtihad sahabat atau tabi’in beserta alasan penamaannya adalah sebagai berikut: 

1. Al-Wafîah, karena mencakup seluruh makna yang terkandung dalam Al-Qur’an 

2. Al-Kafîah, karena bacaan al-Fatihah mencukupi dalam shalat, sedangkan yang surat yang tidak bisa menggantikan al-Fatihah, 

3. Al-Munajah, karena seorang hamba bermunajat kepada Tuhannya dengan ucapan: (إياك نعبد وإياك نستعين)  

4. Al-Du’a, karena mencakup unsur doa, (اهدنا الصراط المستقيم), 

5. Al-Tafwîd, karena mengandung unsur kepasrahan dan ketulusan beribadah kepada-Nya dengan ucapan: (إياك نعبد وإياك نستعين). 

Bahkan dalam Kitab Tafsir Hasyiah As-Shawi 'Ala Tafsir Jalalain disebutkan bahwa surat Al-Fatihah memiliki 20 nama.

Dengan demikian, penamaan surat-surat dalam Al-Qur’an secara umum adalah tauqifî, sesuai petunjuk Nabi. Namun sebagian nama-nama itu ada yang ijtihad sahabat atau para tabi’in karena melihat pada kandungan makna yang terdapat surat itu. Wallahu a’lam.

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud  menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Sabtu, 15 Oktober 2016

KAJIAN TENTANG MEMPELAJARI ILMU TAFSIR AL-QUR’AN



Al-Qur’an perlu dipahami, dan oleh karenanya diperlukan tafsir atasnya. Beragam bentuk, pendekatan dan cara penafsiran telah ditunjukkan oleh para ahli tafsir (mufassir) dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dan ternyata belum memuaskan rasa haus para pecintanya untuk menggali makna yang terkandung di dalamnya. Oleh karenanya, para mufassir (hingga kini) senantiasa berupaya menemukan kaedah penafsiran yang paling tepat untuk memahami kandungan (makna) Al-Qur’an dalam konteks ruang dan waktu yang berbeda.

Di dunia ini tak ada kitab yang penanganannya begitu banyak menuntut keahlian, begitu banyak meminta tenaga, waktu dan biaya, seperti dilakukan orang terhadap Al-Qur’an. Kalau kita lihat sepintas saja Al-Itqan Fî ‘Ulum al-Qur’an oleh as-Suyuthî (w. 911 H.), atau Kasyfuzh-Zhunun oleh Haji Khalifah (w. 1059 H.), sudah dapat kita ketahui betapa luas ilmu-ilmu Al-Qu’ran pada masa itu.

Apa itu Ilmu Tafsir ?

Kata ﺍﻠﺗﻔﺴﻴﺮ secara bahasa berasal dari kataﻓﺴﺮ - ﻴﻔﺴﺮ -ﺗﻔﺴﻴﺮ yang berarti mengungkapkan atau menampakkan Tafsir dapat juga diartikan al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan. (Abu al-Husain Ahmad. Mu’jam Maqayis al-Lughah, juz. 4. Beirut: Dar al-Jail. 1976. hlm. 13)

Kata “tafsir”, ada beberapa pendapat yang menyatakan tentang asal katanya, yaitu:

1). Mengikuti wazan taf’il (تَفْعِيْلُ) dari akar kata al-fasr (الفَسْرُ) yang berarti al-idhah “الإِيْضَاحُ” (menjelaskan), Tibyan “تِبْيَانُ” (menerangkan), al-izhar “الإِظْهَارُ” (menampakkan), al-ibanah “الإِبَانَةُ” dan al-kasyf “الكَشْفُ” (mengungkap) makna yang abstrak. Keduanya (al-ibanah dan al-kasyf) berarti membuka (sesuatu) yang tertutup. Kata al-tafsir dan al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam Kamus Lisanul ‘Arab dinyatakan; kata al-fasr berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata al-tafsir berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafaz yang musykil, pelik. Di antara kedua bentuk kata itu (al-fasr dan al-tafsir), kata al-tafsir yang paling banyak dipergunakan.

2). Ada pendapat lain menyatakan bahwa kata al-tafsir berasal dari kata kerja yang terbalik, yaitu kata safara سَفَرَ yang berarti al-kasyf “الكَشْفُ”, seperti ungkapan “safaratil mar’atu sufuran”- سَفَرَةِ اْلمَرْأَةُ سُفُوْرًا (wanita itu membuka kerudung dari mukanya.

Menurut al-Raghib al-Asfahani seorang pakar tata bahasa Al-Qur’an, kata “al-fasr” dan “al-safr” adalah dua kata yang berdekatan makna dan lafaznya. Tetapi yang pertama untuk menunjukkan arti menampakkan makna yang abstrak, sedangkan yang kedua untuk menampakkan benda kepada penglihatan mata.

Adapaun tafsir secara terminologis (istilah) terdapat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh ulama, diantaranya 

1. Menurut Muhammad ibn Abdul 'Azhim al-Zarqani :

علم يبحث فيه عن القرأن الكريم من حيث دلالة على مراد الله تعالى بقدر الطاعة البشرية

Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang Al-Qur'an dari segi dilalahnya sesuai dengan yang dikehendaki Allah Ta’ala menurut kemampuan manusia.

2. Muhammad Badaruddin al-Zarkasyi

علم يفهم به كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه وإستخراج حكامه وحكمته

Tafsir adalah ilmu untuk mengetahui kitab Allah (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menerangkan makna, hukum dan hikmah yang terkandung di dalamnya.

3. Abu Hayyan

علم يبحث عن كيفية النطق بألفاظ القرأن ومدلولاتها وأحكامها الإفرادية والتركيبية ومعانيها التي تحتمل عليها حالة التركيب وتتمات لذالك.

Tafsir adalah Pengetahuan yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Al-Qur’an tentang sesuatu yang ditunjuk oleh suatu lafaz, tentang hukum-hukumnya ketika ia menjadi kalimat tunggal, maupun ketika ia tersusun dalam kalimat dan makna-makna yang dikandungnya ketika tersusun serta hal-hal yang menyempurnakannya.

4. Al-Dzahabi

Tafsir adalah pengetahuan yang membahas tentang maksud-maksud Allah (yang terkandung di dalam Al-Qur’an) sesuai dengan kemampuan manusia, maka ia mencukupkannya (meliputi segala aspek pengetahuan yang diperlukan) untuk memahami makna dan penjelasan dari maksud (Allah) itu.

Tafsir adalah rangkaian penjelasan dari suatu pembicaraan atau teks, dalam hal ini adalah Al-Qur'an atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Qur'an.

5. Menurut Al-Jurjani bahwa Tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Alquran dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun asbabun nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukkan kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.

6. Menurut Al-Maturidi bahwa tafsir merupakan penjelasan yang pasti dari maksud satu lafal dengan persaksian bahwa Allah bermaksud demikian dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti melalui para periwayat yang adil dan jujur.

Kata tafsir hanya dijumpai satu kali dalam al-Qur'an, yaitu dalam surat al-Furqan ; 33 :

ولا يأتونك بمثل إلا جئناك باالحق وأحسن تفسيرا (الفرقان : 33)

"Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) suatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasan ". (al-Furqan ; 33)

Dari pengertian di atas, tafsir dan ilmu tafsir itu sangat berbeda. Hal ini dapat dilihat dari :
1. Tafsir adalah penjelasan atau keterangan tentang Al-Qur'an. Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana cara menerangkan atau menafsirkan aA-Qur'an.
2. Ilmu tafsir adalah sarana atau alatnya. Sedangkan tafsir adalah produk yang dihasilkan oleh ilmu tafsir.

Dalam Al-Qur'an, kata “tafsir” diartikan sebagai “penjelasan”, hal ini sesuai dengan lafal tafsir yang terulang hanya satu kali, yakni dalam (QS. Al-Furqan [25]: 33)

Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ilmu lughat, nahwu, sharaf, ilmu balaghah, ushul fiqh dan dari ilmu asbabun nuzul, serta nasikh mansukh.

Hukum Mempelajari Ilmu Tafsir

Mempelajari ilmu tafsir hukumnya adalah wajib, berdasarkan firman Allah,

كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad : 29)

Ibnu Jarir Ath-Thobari berkata, “Di dalam petunjuk Allah Ta’ala epada hamba-hamba-Nya agar mereka mengambil ibroh dari ayat-ayat Al-Qur’an terpadat perintah yang mewajibkan mereka mengetahui tafsir ayat-ayat yang mampu diketahui oleh manusia.” (Tafsir Thobari: 1/161).

Ibnu Mas’ud ra. berkata, “Sungguh seseorang di antara kami (sahabat) jika mempelajari sepuluh ayat dari Al-Qur’an tidak akan melampauinya sampai dia mengetahui maknanya dan mengamalkannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya 1/60 dengan sanad yang shahih).

Sa’id bin Jubair ra. berkata, “Barangsiapa membaca Al-Qur’an kemudian tidak tahu tafsirnya, maka seakan-akan dia seperti orang buta atau orang badui (Arab gunung).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya 1/60 dengan sanad hasan.

Dan Juga Firman-Nya
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلْقُرْءَانَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَآ

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? ” (QS. Muhammad : 24)

Tujuan dari mempelajari tafsir, ialah :memahamkan makna-makna Al-Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya, dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Maka dengan demikian nyatalah bahwa, faidah yang kita dapati dalam mempelajari tafsir ialah : “terpelihara dari salah dalam memahami Al-Qur’an”.

Sedangkan maksud yang diharap dari mempelajarinya, ialah : “mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, hukum-hukumnya degan cara yang tepat”.

Perhatian Para Ulama Terhadap Ilmu Tafsir Al-Quran

Para ulama sangat mencurahkan perhatian mereka kepada ilmu Al-Quran. Dan salah satu bentuk perhatian mereka adalah menulis kitab-kitab tentang tafsir dan menjelaskan makna-makna yang terkandung di dalam Al-Quran. Mereka menarik kesimpulan hukum dan faedah dari ayat-ayatnya sesuai dengan kadar ilmu, iman, dan takwa yang telah Allah berikan kepada mereka.

Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan : “Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan untuk tiga perkara, yaitu: beribadah dengan membacanya, menghayati makna-maknanya, dan mengamalkan isinya. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah beranjak dari 10 ayat yang telah mereka pelajari, hingga mereka mempelajari kandungan dari ayat-ayat tersebut. Mereka mengatakan,’kami mempelajari Al-Qur’an tentang ilmu dan amal sekaligus’.” (Syarh Muqoddimah Tafsir, hal. 7, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)

Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir berkata, “Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf”.

Ilmu Tafsir memiliki beberapa metode :

1. Metode Tahlili (analitik)

Metode tahlili adalah metode tafsir Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan mengurai berbagai sisinya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al Qur’an. Metode ini merupakan metode yang paling tua dan sering digunakan.

Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat, kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat,
menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fiqh, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak, dan lain sebagainya.

2. Metode Ijmali (global)

Metode ini berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili, namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh tiap lapisan dan tingkatan ilmu kaum muslimin.

3. Metode Muqarran

Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir, dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.

4. Metode Maudhui (tematik)

Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.

Kesimpulan

Al-Qur’an sebagai ”hudan-linnas” dan “hudan-lilmuttaqin”, maka untuk memahami kandungan Al-Qur’an agar mudah diterapkan dalam pengamalan hidup sehari-hari deperlukan pengetahuan dalam mengetahui arti/maknanya, ta`wil, dan tafsirnya sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kehendak tujuan ayat Al-Qur`an tersebut tepat sasarannya.

Terjemah, tafisr, dan ta`wil diperlukan dalam memahami isi kandungan ayat-ayat Al-Qur’an yang mulia. Pengertian terjemah lebih simpel dan ringkas karena hanya merubah arti dari bahasa yang satu ke bahasa yg lainnya.

Sedangkan istilah tafsir lebih luas dari kata terjemah dan ta’wil, dimana segala sesuatu yg berhubungan dengan ayat, surat, asbabun nuzul, dan lain sebagainya dibahas dalam tafsir yg bertujuan untuk memberikan kepahaman isi ayat atau surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah Ta’ala tersebut. Wallahu a’lam bis-Shawab

Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menyampaiakan dalam kajiannya semoga bermanfa’at. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق