*Soal:*
Assalamualaikum.
Ustadz, maaf ganggu waktunya. Sy ingin tanya apakah dibolehkan mengazani mayyit di kuburnya? Ada dalil atau hukum yg membolehkan?
*Jawab:*
Wa'alaikumussalam wr.wb. Ustadz
Hukum adzan dan iqamah untuk mayit hukumnya khilafiyah ustadz menurut ulama, ada yang mengatakan sunnah, ada yang jawaz (membolehkan) ada yang memakruhkan dan ada yang meniadakan keberadaannya.
Dalil Al-Qur'an memang tidak ditemukan hanya saja ada sebuah riwayat hadits yang menyatakan,
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Namun hadits ini disepakati para ulama sebagai hadits yang lemah, bahkan palsu.
Dalam fiqih Madzab Syafi'iyah ada banyak penjelasan ulama dalam masalah adzan untuk mayit diantaranya,
Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyah
Al-Baijuri menjelaskan,
ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر ولا يسن الأذان عند إنزال الميت القبر خلافا لمن قال بسنيته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها قال ابن حجر ورددته في شرح العباب لكن إن وافق إنزاله القبر بأذان خفف عنه في السؤال
“Disunnahkan adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan adzan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah Al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai adzan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur”.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah dijelaskan,
شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا .
"Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk sholat. Hanya saja adzan juga disunnahkan selain untuk sholat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa. Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi'iyah. Mereka mengatakan disunnahkan adzan:
- Di telinga bayi saat lahirnya
- Di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan
- Mengiringi musafir
- Saat kebakaran
- Ketika pasukan tentara kacau balau
- Diganggu makhluk halus
- Saat tersesat dalam perjalanan
- Ketika terjatuh
- Saat marah
- Menjinakkan orang atau hewan yang perangainya jelek
- Saat memasukkan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i dalam kitab Tuhfah menjelaskan hukumnya sunnah,
قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ وَالْمَهْمُومِ وَالْمَصْرُوعِ وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ
"Terkadang dianjurkan adzan untuk selain shalat, seperti di telinga bayi yang lahir, orang susah, orang pingsan, orang marah, yang buruk perilakunya baik manusia atau hewan, ketika desakan pasukan, ketika tenggelam. Ada yang mengatakan ketika mayit diturunkan ke kubur, diqiyaskan dengan pertama kali lahir di dunia, namun saya membantahnya dalam kitab Syarah Ubab. Juga ketika kerasukan jin, berdasarkan hadits shahih. Demikian halnya adzan dan iqamah di belakang musafir. (Tuhfah Al-Muhtaj, 5/51)
Dijelaskan pula, beliau menceritakan seorang ulama salaf yang mengawali adzan ketika pemakaman. Di kitab sejarah dijelaskan.
الْاِصَابِي (٥٧٧ – ٦٥٧ هـ – ١١٨١ – ١٢٥٨ م) عَلِيًّ بْنُ الْحُسَيْنِ الْاِصَابِي، أَبُوْ الْحَسَنِ: فَقِيْهٌ أُصُوْلِيٌّ، يَمَانِيٌّ. وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْاَذَانَ لِمَنْ يُسَدُّ اللَّحْدَ عَلَى الْمَيِّتِ.
“Ali bin Husain al-Ishabi (577-657 H atau 1181-1257 M), Abu Hasan, ahli fikih, ahli usul fikih, berkebangsaan Yaman. Dia adalah yang pertama kali menganjurkan adzan terhadap orang yang memasukkan mayit ke liang lahat” (Zirikly, al-A’lam, 4/280)
Dalam Hasyiyah Al-Bahr Li Al-Khair Ar-Ramli tersirat : “Aku melihat dibeberapa kitab syafi’iyyah tertulis, sesungguhnya adzan terkadang diunahkan diselain shalat seperti adzan ditelingan anak, ditelingan orang yang kesusahan, ketakukan, marah, orang atau hewan yang jelek perangainya, saat perang berkecamuk, kebakaran, menurut sebagian pendapat saat mayat diturunkan dalam kuburan dengan mengqiyaskan diberlakukannya adzan saat ia terlahir didunia namun aku menolak yang demikian dalam Syarh Al-‘Ubab, dan saat terdapat gangguan jin dan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian”.
Aku (Imam Romli) berkata : “Yang demikian bagi kami tidaklah asing, karena keautentikan khabar yang tidak terdapat pertentangan berarti menjadi aliran keyakinan bagi para mujtahid meskipun tidak terdapati dalil nash tentangnya, sebagaimana khutbah pembukaan kitab yang kami ambil dari Al-Hafidh Ibn Abdil Barr dan Al-‘Arif Asy-Sya’roni dari masing Imam Madzhab empat menyatakan “Bila sebuah hadits dinyatakan shahih berarti menjadi madzhab kami, hanya saja dalam hal keutamaan-keutamaan amal diperbolehkan amal dengan bersandar pada hadits dhaif seperti urauan kami di bab Thaharah”.
Imam Ibn Hajar dalam At-Tuhfah menambahkan “Dan sunah adzan serta iqamah dibelakang orang yang bepergian”.
Imam Al-Madani berkata “Dan dalam Kitab Syar’ah Al-Islam terdapat tambahan, dan bagi orang yang tersesat jalan didaerah terpencil”.
Imam Al-Manlaa ‘Ali dalam Syarh Al-Misykaat berkata “Ulama berfatwa, bagi orang yang sedang kesusahan disunahkan memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ditelinganya karena yang demikian dapat menghilangkan rasa sedihnya, demikian yang diambil dari sahabat Ali ra." (Hasyiyah Ar-Radd Al-Mukhtar I/413)
Namun Madzhab Maliki menghukumi makruh.
وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ
"Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid'ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi'iyah, menurut mereka: "Tidak apa-apa mengamalkannya."
Madzhab Hanafi mengatakan ditidak dianjurkan.
Ibnu Abidin (w. 1252 H) salah satu ulama mazhab Hanafi di dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar menuliskan sebagai berikut :
أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.
"Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa hal itu bid’ah." (Ibnu Abidin, Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 2 hal 235 cet Darul fikr).
Mazhab Hanbali mengatakan bahwa adzan hanya untuk sholat.
Ibnu Qudamah (w. 682 H) salah satu ulama mazhab Hanbali di dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menuliskan sebagai berikut,
أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .
"Umat Islam sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya." (Abdurahman Ibnu Qudamah, Asy-Syarh Al-Kabir, jilid I hal 388 cet. Darul Kitab Al-‘Arabi).
Pengarang Ruh Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an Syaikh Ismail Haqqi Al-Burusawi menyampaikan keutamaan adzan di luar shalat saat menafsirkan QS. Al-Maidah : 58,
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى ٱلصَّلاَةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُواً وَلَعِباً ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْقِلُونَ
"Apabila kamu menyeru untuk (melaksanakan) shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka orang-orang yang tidak mengerti." (QS. Al-Maidah : 58)
ﻭﻣﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺃﺫﻥ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺃﻣﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺮﺟﻊ . ﻭﺇﻥ ﺃﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺃﻗﻴﻢ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻪ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﺇﺫﺍ ﻭﻟﺪ ﻓﺈﻧﻪ ﺃﻣﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻭﺇﺫﺍ ﻭﻗﻊ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﺃﻳﻀﺎً ﻭﻛﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﻭﻗﻊ ﺣﺮﻳﻖ ﺃﻭ ﻫﺠﻢ ﺳﻴﻞ ﺃﻭ ﺑﺮﺩ ﺃﻭ ﺧﺎﻑ ﻣﻦ ﺷﻲﺀ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ « ﺍﻷﺳﺮﺍﺭ ﺍﻟﻤﺤﻤﺪﻳﺔ » ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻭﺍﻟﺪﺍﻋﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻮﺍﺭﺙ ﺍﻟﻤﺤﻤﺪﻱ ﻳﺪﻋﻮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻐﻔﻠﺔ ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﺏ ﺇﻟﻰ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﺃﺻﻢ ﻋﻦ ﺍﺳﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﺤﻖ ﺍﺳﺘﻬﺰﺃ ﺑﺎﻟﺪﺍﻋﻲ ﻭﺩﻋﻮﺗﻪ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺟﻬﺎﻟﺘﻪ ﻭﺿﻼﻟﺘﻪ ﻭﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﻦ ﺃﻟﻘﻰ ﺍﻟﺴﻤﻊ ﻭﻫﻮ ﺷﻬﻴﺪ ﻳﻘﺒﻞ ﺇﻟﻰ ﺩﻋﻮﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺍﻟﺤﻤﻴﺪ ﻭﻳﻨﺠﺬﺏ ﺇﻟﻰ ﺣﻀﺮﺓ ﺍﻟﻌﺰﺓ ﻭﻳﺪﺭﻙ ﻟﺬﺍﺕ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﻭﻳﻐﺘﻨﻢ ﻣﻐﺎﻧﻢ ﺃﺳﺮﺍﺭ ﺍﻟﻮﺻﺎﻝ
Diantara keutamaan adzan adalah, sesungguhnya bila dikumandangkan dibelakang orang yang bepergian sesungguhnya ia akan aman hingga kembali pulang, bila dikumandangkan ditelinga bayi dan diiqamahkan ditelinga lainnya saat dilahirkan maka ia akan aman dari gangguan Ummi Syibyaan, begitu juga saat terdapat orang sakit, kebakaran, bercucuran keringat dingin, atau takut akan sesuatu seperti keterangan yang diambil dari kitab Al-Asrar Al-Muhammadiyah.
Adzan hakikatnya adalah ajakan pada Allah, yang menyeru adalah pewaris ajaran Muhammad, mengajak orang-orang yang lalai, tertutup untuk mendekat dan merapat pada hadratillah. Barangsiapa yang tuli mendengarkan kebenaran maka ia akan mentertawakan seruan dan penyerunya sebab kebodohan dan kesesatannya sudah dalam tahapan yang sempurna. Tapi barangsiapa yang dapat tersentuh pendengarannya dan ia bersaksi maka ia akan menerima ajakan Allah, merapat kehadhirat-Nya, menemukan kelezatan kesaksian kesempurnaan serta meraih rahasia-rahasia wushul (sampai) dihadhirat Allah." (Ruuh Al-Bayan Fi Tafsir Al-Qur'an II/361). Wallahu a’lam 🙏🏻
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar