MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 03 November 2011

HUKUM PUASA TARWIYAH DAN ARAFAH



(Puasa tanggal 8 dan 9 Dzul Hijjah)

Mengenahi puasa Arafah para ulama memfatwakan bahwa puasa pada hari itu hukumnya sunat, bahkan termasuk sunat muakkadah. Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)

Dari Abi Qatadah r.a., ia berkata Rasulullah Saw. telah bersabda: "Puasa hari Arafah itu dapat menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang." (Riwayat Jama'ah kecuali Bukhari dan Tarmidzi)

Kecuali bagi orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, maka tidak disunatkan berpuasa, sesuai dengan sabda Nabi Saw. dibawah ini:

      "Dari Abi Hurairah r.a., ia berkata, "Rasulullah Saw. telah melarang puasa pada hari Arafah di Padang Arafah." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Kedua hadis tersebut antara lain terdapat dalam kitab-kitab:
- Fiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq, juz I, halaman 380
- At-Targhib Wat-Tarhib, karya Al-Hafizh Al-Mundziri, juz II, halaman 111-112

Begitu pula para ulama, mereka memfatwakan bahwa puasa sepuluh hari (kecuali hari Ied) dari awal bulan Dzulhijjah hukumnya sunat, berdasarkan hadis berikut:

"Dari Siti Hafshah r.a. ia berkata, ada empat macam yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw.: Puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), puasa tiga hari pada setiap bulan dan melakukan salat dua rakaat sebelum salat subuh." (Riwayat Ahmad dan Nasa-i dalam kitab Fiqhus Sunnah, juz I, halaman 380; dan Sunan Nasa-i, juz IV, halaman 220)

Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Ibnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.

[HR. Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan Abu Syaikh dari Ali bin Ali Al-Himyari dari Kalbi dari Abi Shaalih dari Ibnu Abbas ra. marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) Hadits ini derajatnya Dho’if bahkan ada yg mengatakan maudhu’ (palsu)].

Hadits tentang puasa tarwiyah dikatakan dho’if karena sanad hadits ini ada kelemahan :

Pertama; Kalbi (sanad ketiga) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbi. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).

Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)” Tentang Kalbi ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil.

[1]. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
[2]. Adl-Dlu’afaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
[3]. Adl-Dlu’afaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni
[4]. Al-Jarh Wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim
[5]. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar

Kedua; Ali bin Ali Al-Himyari (sanad kedua) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun.(HR Bukhari Muslim).         

“Artinya : … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu”. [Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain] Wallohu a’lam bish-Showab

2 komentar:

  1. kadang2 ummat islam ini sering tdk konsisten dlm ber-Islam salah satuya mrk sdh tahu bhw hadits tsb dhoif atau maudlu' tapi masih dijadikan sebagai acuan landasan hukum ibadah walau hanya sebatas fadla'ilul a’mal tapi di dlm hati ada niat ibadah gen etuk ganjaran / pahala dihapus dosanya itu artinya bentuk ibadah. semoga Allah mau membimbing kita untuk menjernihkan ibadah kpd Allah hanya atas dasar hadits2 yg shohih saja. amiin allahumma amiin

    BalasHapus
  2. gak ada larangan untuk puasa sunnah. mau tarwiyah, senin dan kamis, atau yang lain. hadist yg dikatakan dhoif/palsu hanya menerangkan bahwa gak ada ketentuan tuk dilarang pd hari tersebut. malah yg bagus kalu mau puasa dari Kita tetap dianjurkan untuk memperbayak puasa selama tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah. Dan tentu saja, hari tarwiyah masuk di dalam rentang itu. Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). yang artinya “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). Allahu a’lam

    BalasHapus