Ada sebagian orang berpendapat bahwa menguburkan seseorang di samping atau di depan Masjid adalah haram. Mereka katakan juga bahwa shalat di Masjid yang menghadap kubur adalah haram dan tidak sah. Qubur, menurut mereka, tidak boleh ditinggikan atau pun ditembok secara muthlaq, dan haram menjadikan qubur sebagai Masjid.
Mengenai hal ini, para imam terdahulu yang shalih telah menjelaskan dan berfatwa akan hukum-hukumnya. Dan para imam terdahulu yang shalih itu tidak berpendapat seperti yang sebagian orang katakan di atas.
قال الشافعي: أكره أن يعظم مخلوق حتى يجعل قبره مسجدا مخافة الفتنة عليه وعلى الناس قيل ومحل الذم أن يتخذ المسجد على القبر بعد الدفن فلو بنى مسجدا وجعل بجانبه قبر ليدفن به واقف المسجد أو غيره فلا منع
Berkata Imam asy-Syafi’i rahimahullah : “Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan kuburnya sebagai Masjid, karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain.” Dikatakan, “Dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas kubur setelah jenazah dikuburkan. Namun bila membangun Masjid lalu membuat di dekatnya qubur untuk pewaqafnya atau yang lainnya, maka tak ada larangannya.” [Faydhul Qadir V:274]
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa makruh memulyakan seseorang hingga menjadikan quburnya sebagai Masjid. Imam Syafi’i tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh. Hal ini karena ditakutkan mendatangkan fitnah. Dijelaskan bahwa hal yang dibahas adalah membangun Masjid di atas kubur setelah jenazah ditanam. Namun bila membangun Masjid, lalu membuat qubur di dekatnya, maka hal ini tidak apa-apa. Tidak makruh, tidak pula haram.
Makruhnya membangun Masjid di atas kubur menurut Imam Syafi’i juga dapat dilihat dalam al-Umm [lihat al-Umm I: 317, Darul Ma’rifah, Beirut] dan al-Majmu’.
وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى كَرَاهَةِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ مَشْهُورًا بِالصَّلَاحِ أَوْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ إلَى الْقُبُورِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ صَالِحًا أَوْ غَيْرَهُ
Imam Syafi’i dan para shahabat beliau sepakat akan makruhnya membangun Masjid di atas kubur, baik mayyitnya orang yang masyhur dengan keshalihannya atau yang lainnya, karena keumuman haditsnya. Berpendapat pula Imam Syafi’i dan para shahabatnya: dan makruh shalat menghadap qubur, baik ke mayyit yang shalih maupun yang lainnya. [al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab V:316, Darul Fikr]
Sebagian orang membantah dengan menggunakan kelanjutan dari kata-kata dalam Faydhul Qadir di atas yang berasal dari al-‘Iraqi.
قال الزين العراقي: والظاهر أنه لا فرق فلو بنى مسجدا بقصد أن يدفن في بعضه دخل في اللعنة بل يحرم الدفن في المسجد وإن شرط أن يدفن فيه لم يصح الشرط لمخالفته لمقتضى وقفه مسجدا
Berkata az-Zainul ‘Iraqi, “Zhahirnya bahwasanya tidak ada perbedaan jika dia membangun Masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid, maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di dalam Masjid. Jika ia mempersyaratkan untuk dikubur di dalam Masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan konsekuensi waqaf Masjidnya.” (Faydhul Qodiir V:274)
Sungguh, perkataan al-‘Iraqi ini sama sekali tidak menentangi perkataan sebelumnya. Al-‘Iraqi menjelaskan mengenai membangun Masjid dengan niat jika ia wafat, maka ia minta dikuburkan di tanah waqaf tersebut. Maka syarat yang dia utarakan itu tidak sah. Karena ketika seseorang mewaqafkan hartanya, maka berhentilah ia dari memilikinya dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Kedudukannya terhadap tanah yang ia waqafkan sama dengan kedudukan orang lain terhadap tanah tersebut. Ketika orang lain berhak shalat di atasnya, ia juga berhaq shalat di atasnya. Ketika tanah itu kemudian sebagiannya dijadikan kuburan, maka ia pun berhaq dikubur disitu sesuai ketentuan yang berlaku bagi orang lain. Jadi, hal ini adalah berkenaan niat waqaf. Seperti biasanya, mereka gagal memahami perkataan para imam.
Mengenai membangun Masjid di atas kubur, hal ini telah terjadi pada kubur Nabi, Sayyidina Abu Bakr dan Sayyidina Umar. Memang benar bahwa tadinya kubur-kubur mulia ini berada di samping Masjid. Dan ini menunjukkan bolehnya mengubur di dekat Masjid. Tetapi kemudian Masjid Nabi diperluas, sehingga dibangunlah Masjid Nabi itu, termasuk di atas kubur-kubur mulia tersebut. Namun niatnya bukanlah untuk menyembah dan bersujud kepada kubur-kubur mulya itu dan bukan untuk memulyakan kubur-kubur mulia itu dengan membangun Masjid di atasnya.
Jika pembangunan Masjid itu diniatkan untuk menyembah kubur, maka haram, dan inilah yang dimaksud oleh berbagai hadits mengenai hal ini. Tetapi jika pembangunan Masjid itu bukan diniatkan untuk menyembah kubur, maka makruh. Apa alasan makruhnya? Yaitu dikhawatirkan timbul fitnah. Misalnya terjadi penyembahan kepada mayyit. Jadi, makruhnya itu karena dikhawatirkan timbul fitnah. Makruhnya itu bukan tanpa alasan, makruhnya itu karena takut terjadi fitnah.
Kita lihat juga hadits yang melarang dalam hal ini agar dapat dipahami dengan benar. Apakah membangun Masjid di atas kubur itu dilarang secara muthlaq atau tidak.
و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَرْمَلَةُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ هَارُونُ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَا لَمَّا نُزِلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مِثْلَ مَا صَنَعُوا
Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa’id al-Aili dan Harmalah bin Yahya, Harmalah berkata: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Harun berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah bahwa Aisyah dan Abdullah bin Abbas keduanya berkata, “Ketika diturunkan wahyu kepada Rasulullah, beliau langsung menutupkan bajunya pada wajahnya. Lalu ketika beliau merasa sesak, maka beliau membukanya dari wajahnya. Lalu beliau bersabda, “Demikianlah, laknat Allah terlimpahkan atas kaum Yahudi dan Nashrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai Masjid. Beliau memperingatkan seperti yang mereka kerjakan.” [Shahih Muslim no. 826]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam, berkata: Bapakku mengabarkan kepadaku dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka melihat gereja di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar. Maka beliau pun bersabda: “Sesungguhnya jika orang shalih dari mereka meninggal, maka mereka mendirikan masjid di atas kuburannya dan membuat patungnya di sana. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.” [Shahih Bukhari no.409]
Maka jelaslah bahwa pembangunan Gereja dan Sinagog yang disinggung adalah pembangunan Gereja dan Sinagog yang diniatkan untuk menyembah kepada orang shalih mereka. Ini terlihat jelas dari dibuatnya gambar dan patung. Jadi pelarangannya itu bukan membangun Masjid di atas kubur, tetapi membangun Masjid di atas kubur dengan niat menyembah mayyit sebagaimana yang dilakukan Yahudi dan Nashrani, dimana mereka membuat gambar atau berhala di dalamnya. Adapun membangun Masjid di atas kubur untuk memulyakan seseorang tanpa maksud menyembahnya adalah makruh dengan alasan khawatir menimbulkan fitnah bagi orang yang terkemudian. [Lihat al-Umm I: 317, Darul Ma’rifah, Beirut]
(قَالَ) : وَأَكْرَهُ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ مَسْجِدٌ، وَأَنْ يُسَوَّى أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَهُوَ غَيْرُ مُسَوًّى أَوْ يُصَلَّى إلَيْهِ (قَالَ) : وَإِنْ صَلَّى إلَيْهِ أَجْزَأَهُ، وَقَدْ أَسَاءَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ لَا يَبْقَى دِينَانِ بِأَرْضِ الْعَرَبِ» (قَالَ) : وَأَكْرَهُ هَذَا لِلسُّنَّةِ، وَالْآثَارِ، وَأَنَّهُ كُرِهَ وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ أَنْ يُعَظَّمَ أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَعْنِي يُتَّخَذُ قَبْرُهُ مَسْجِدًا، وَلَمْ تُؤْمَنْ فِي ذَلِكَ الْفِتْنَةُ وَالضَّلَالُ عَلَى مَنْ يَأْتِي بَعْدُ
Kemudian, shalat di atas kubur tidaklah merusak shalat. Umar pernah melihat Anas shalat di atas kubur. Lalu Umar berkata, “Al-qabr, al-qabr! (Kuburan, kuburan!)” Namun Anas menyangka bahwa Umar berkata, “Al-Qamar! (Bulan!)” Maka ketika beliau mengerti bahwa yang dimaksud adalah “Al-Qabr”, maka beliau melangkah, lalu meneruskan shalatnya. Dan Umar tak menyuruh Anas mengulangi shalatnya. [Lihat Fathul Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]
وَالْأَثَرُ الْمَذْكُورُ عَنْ عُمَرَ رَوَيْنَاهُ مَوْصُولًا فِي كِتَابِ الصَّلَاةِ لِأَبِي نُعَيْمٍ شَيْخِ الْبُخَارِيِّ وَلَفْظُهُ بَيْنَمَا أَنَسٌ يُصَلِّي إِلَى قَبْرٍ نَادَاهُ عُمَرُ الْقَبْرَ الْقَبْرَ فَظَنَّ أَنَّهُ يَعْنِي الْقَمَرَ فَلَمَّا رَأَى أَنَّهُ يَعْنِي الْقَبْرَ جَازَ الْقَبْرَ وَصَلَّى وَلَهُ طُرُقٌ أُخْرَى بَيَّنْتُهَا فِي تَعْلِيقِ التَّعْلِيقِ مِنْهَا مِنْ طَرِيقِ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ نَحْوَهُ وَزَادَ فِيهِ فَقَالَ بَعْضُ مَنْ يَلِينِي إِنَّمَا يَعْنِي الْقَبْرَ فَتَنَحَّيْتُ عَنْهُ
Dan atsar yang telah disebutkan dari Umar telah kami riwayatkan secara mawshul dalam kitab ash-Shalah karya Abi Nu’aim, Syaikh dari Imam al-Bukhari, dan lafazhnya bahwa Anas shalat menghadap kubur. Maka Umar berseru, “Al-Qabr, al-qabr!” Maka dikiranya “Al-Qamar!” Maka ketika ia mengerti bahwa itu maksudnya “Al-Qabr!” Maka ia melangkahi kubur dan shalat. Bagi atsar ini ada jalur lain yang saya jelaskan dalam Ta’liqit Ta’liq. Diantaranya dari jalur Humaid dari Anas dengan lafazh senada. Dan ditambahkan di dalamnya “Berkata sebagian yang berada di dekatku bahwa maksudnya adalah al-qabr. Maka aku berpindah darinya.” [Fathul Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]
وَقَوْلُهُ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِالْإِعَادَةِ اسْتَنْبَطَهُ مِنْ تَمَادِي أَنَسٍ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ يَقْتَضِي فَسَادَهَا لَقَطَعَهَا وَاسْتَأْنَفَ
Dan perkataanya “Dan tidak menyuruhnya mengulangi (shalat)” merupakan istinbath dari meneruskannya Anas akan shalat. Andaikan yang demikian itu merusak shalatnya, tentu diputus shalatnya dan mengulanginya dari semula. [Fathul Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]
وَقَالَ الْبَيْضَاوِيُّ لَمَّا كَانَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى يَسْجُدُونَ لِقُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِمْ وَيَجْعَلُونَهَا قِبْلَةً يَتَوَجَّهُونَ فِي الصَّلَاةِ نَحْوَهَا وَاتَّخَذُوهَا أَوْثَانًا لَعَنَهُمْ وَمَنَعَ الْمُسْلِمِينَ عَنْ مِثْلِ ذَلِكَ فَأَمَّا مَنِ اتَّخَذَ مَسْجِدًا فِي جِوَارٍ صَالِحٍ وَقَصَدَ التَّبَرُّكَ بِالْقُرْبِ مِنْهُ لَا التَّعْظِيمَ لَهُ وَلَا التَّوَجُّهَ نَحْوَهُ فَلَا يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ الْوَعيد
Dan berkata al-Baydhawi, “Ketika orang Yahudi dan Nashrani bersujud pada kubur para Nabi dalam rangka mengagungkan mereka dan menjadikannya kiblat dan menghadap pada kubur mereka dalam shalat dan menjadikan patung-patungnya, maka (Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam) melaknat mereka (dengan la’nat dari Allah), dan melarang muslimin berbuat yang seperti itu. Adapun yang menjadikan Masjid di dekat kubur orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa mengagungkan maupun merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu.” [Fathul Bari libni Hajar I:525, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]
Nah, jelaslah sekarang bahwa maksud hadits itu adalah apabila terdapat unsur penyembahan kepada mayyit atau qubur tersebut, atau menjadikan qubur sebagai kiblat, yaitu arah shalat. Misalnya, ketika Ka’bah berada di barat, sedangkan dia berada antara arah Ka’bah dan kubur, lalu ia shalat menghadap timur, yaitu ke arah kubur tersebut. Maka inilah yang dilaknat. Tetapi jika kebetulan menghadap kubur tanpa mengambilnya sebagai kiblat, maka tidak dilaknat. Bukankah ketika kita shalat, maka di hadapan kita sangat mungkin terdapat banyak quburan? Namun kita tidak meniatkan untuk mengambilnya sebagai kiblat.
Perkataan Imam al-Baydhawi tadi juga dikutip dalam Faydhul Qadir, dan ada kelanjutan dari pendapat beliau itu:
أن قبر إسماعيل بالحطيم وذلك المحل أفضل للصلاة فيه والنهي عن الصلاة بالمقبرة مختص بالمنبوشة
Bahwa kubur Nabi Ismail ‘alaihis salam adalah di Hathiim, itu merupakan tempat yang afdhal untuk shalat padanya. Dan pelarangan adalah terhadap shalat di kuburan yang sudah tergali. [Faydhul Qadiir V:251]
Nah, tidakkah Anda melihat bahwa kubur Nabi Isma’il itu berada di al-Hathim. Al-Hathim itu ada di Masjidil Haram. Apakah tidak sah kita shalat di Masjidil Haram karena Nabi Isma’il dikubur di Masjidil Haram ketika Masjid itu telah dibina? Apakah tidak sah shalat di Masjid Nabawi yang dibina di atas kubur Nabi? Apakah tidak sah shalat di Masjid yang di dalamnya atau di dekatnya ada kuburan?
Kemudian, mengenai meninggikan kubur dan menyemen kubur, sebagian orang berkata bahwa hal itu tidak boleh secara muthlaq. Mereka menukil perkataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm.
وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ فِي الْقَبْرِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فِيهِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ بَأْسٌ إذًا إذَا زِيدَ فِيهِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا، وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أَوْ نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى، وَلَا يُجَصَّصَ فَإِنَّ ذَلِكَ يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ، وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَلَمْ أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً
Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan tanah pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah tanah pasir dari selain (galian) kuburan, jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya, dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshor dikapuri. [Al-Umm I:316, Darul Ma’rifah, Beirut]
Kita lihat kelanjutannya:
قَالَ الرَّاوِي عَنْ طَاوُسٍ: إنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى أَنْ تُبْنَى الْقُبُورُ أَوْ تُجَصَّصَ. قَالَ الشَّافِعِيُّ : وَقَدْ رَأَيْت مِنْ الْوُلَاةِ مَنْ يَهْدِمَ بِمَكَّةَ مَا يُبْنَى فِيهَا فَلَمْ أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذَلِكَ فَإِنْ كَانَتْ الْقُبُورُ فِي الْأَرْضِ يَمْلِكُهَا الْمَوْتَى فِي حَيَاتِهِمْ أَوْ وَرَثَتُهُمْ بَعْدَهُمْ لَمْ يُهْدَمْ شَيْءٌ أَنْ يُبْنَى مِنْهَا وَإِنَّمَا يُهْدَمُ إنْ هُدِمَ مَا لَا يَمْلِكُهُ أَحَدٌ فَهَدْمُهُ لِئَلَّا يُحْجَرَ عَلَى النَّاسِ مَوْضِعُ الْقَبْرِ فَلَا يُدْفَنُ فِيهِ أَحَدٌ فَيَضِيقُ ذَلِكَ بِالنَّاسِ
Berkata seorang rawi dari Thawus, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam melarang membangun kubur atau dikapur.” Imam Syafi’i berkata, “Aku telah melihat salah satu gubernur yang menghancurkan (membongkar) kuburan yang dibangun di Makkah dan tidak melihat para ulama mereka mencela (mengkritik) hal itu. Dan apabila adanya kuburan-kuburan itu di tanah yang dimiliki oleh almarhum semasa hidup mereka atau ahli warisnya setelah kematian mereka, maka tidak ada suatu bangunan pun yang dihancurkan. Dan sesungguhnya penghancuran (pembongkaran makam) itu apabila (tanah pemakaman) tidak ada seorang pun yang memilikinya. Penghancuran (pembongkaran) itu dilakukan agar supaya tak seorang pun dikuburkan di dalamnya karena bukan tempat penguburan (umum).’ [Al-Umm I:316, Darul Ma’rifah, Beirut]
Maka jelaslah bahwa kubur yang tidak boleh dibangun atau ditembok itu adalah kubur yang ada di tanah bukan milik si mayyit semasa hidupnya atau milik ahli warisnya setelah ia wafat. Jika tanah itu adalah milik sendiri, maka tidak apa-apa.
Begini, jika suatu kubur dibangun, sedangkan tanahnya bukan miliknya, maka hal ini menghalangi jenazah lain untuk dikubur di situ. Adapun jika tanahnya adalah miliknya, maka tidak apa-apa. Lalu bagaimana dengan tanah yang disewa untuk kubur? Maka selama masa sewa itu, tidak boleh dibongkar tanpa seizin yang menyewa.
يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ وَالذِّمِّيِّ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَغَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ، وَلِعِمَارَةِ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ، وَالْعُلَمَاءِ، وَالصَّالِحِينَ، لِمَا فِيهَا مِنْ إِحْيَاءِ الزِّيَارَةِ، وَالتَّبَرُّكِ بِهَا
Diperbolehkan bagi Muslim atau kafir dzimmiy untuk berwasiat membangun Masjidil Aqsha, atau masjid lainnya, atau membangun kubur para Nabi dan para shalihin untuk menghidupkan ziaroh dan bertabarruk padanya. [Rawdhatuth Thalibin VI:98]
Maka dibolehkan membangun kubur para Nabi dan para shalihin demi kenyamanan para peziaroh. Kecuali jika shalihin itu dikubur di pemakaman umum dan bukan di tanah miliknya sendiri atau ahli warisnya sebagaimana telah dijelaskan di atas. Wallohu a’lam bish-Showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar