MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Rabu, 26 Mei 2021

EDISI KHUTBAH (Hikmah Dibalik Gerhana Bulan Rabu, 26 Mei 2021)

*Khutbah Pertama*

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْــمَلِكِ الْحَقِّ الْــمُبِيْنِ، اَلَّذِي أَرْسَلَ آيَاتِهِ عِبْرَةً لِلْمُعْتَبِرِيْن أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَه إِلَهُ اْلأَوَّلِيْنَ وَالْآخِرِينَ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحمّداً عَبْدُهُ ورَسُولُهُ الْــمَبْعُوثُ رَحْمَةً لِلْعَالَــــمِيْنَ, اللَّهُمَّ صلِّى وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . أمَّا بَعْدُ

يَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَ نَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ , فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوْا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوْا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ .وَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

*Jama'ah Salat Gerhana Bulan rahimakumullah*

Malam hari ini Rabu, 26 Mei 2021, terjadi gerhana bulan total dan telah dimulai prosesnya. gerhana ini dapat diamati di seluruh wilayah Indonesia.

Peristiwa alam ini melahirkan macam-macam mitologi di berbagai belahan bumi. Di negeri Cina kuno, orang percaya bahwa gerhana terjadi karena seekor naga langit membanjiri sungai dengan darah lalu menelannya. Itu sebabnya orang Cina menyebut gerhana sebagai “chih” yang artinya “memakan”.

Demikian pula di Jepang, dahulu orang percaya bahwa gerhana terjadi karena ada racun yang disebarkan ke bumi. Untuk menghindari air di bumi terkontaminasi oleh racun tersebut, maka masyarakat menutupi rapat sumur-sumur mereka.

Di Indonesia, khususnya Jawa, dahulu orang-orang menganggap bahwa gerhana bulan terjadi karena ada Batarakala alias raksasa jahat memakan rembulan. Mereka kemudian beramai-ramai memukul kentongan pada saat gerhana untuk menakut-nakuti dan mengusir Batarakala.

Demikianlah orang-orang Quraisy di Arabia, gerhana bulan dikaitkan dengan kejadian-kejadian tertentu di bumi, seperti adanya kematian atau kelahiran seseorang. Kepercayaan ini dipegang secara turun temurun sehingga menjadi keyakinan umum masyarakat di zaman itu.

Di zaman Rasulullah SAW, pernah terjadi gerhana matahari, pada saat yang sama putra beliau bernama Ibrahim bin Muhammad meninggal dunia. Sebagian orang menghubung hubungkan, mengkait kaitkan peristiwa alam tersebut dengan kematian putra beliau.

Mereka beranggapan bahwa peristiwa gerhana adalah karena alam ikut berduka cita atas kematian putra Rasul Allah SAW. Semua kepercayaan di atas adalah mitos atau takhayul, yang salah satu penyebabnya adalah karena pengetahuan masyarakat tentang alam masih sederhana. Dan jiwa mereka masih diliputi oleh keyakinan paganism atau penyembahan kepada para dewa.

*Jama'ah Salat Gerhana Bulan rahimakumullah*

Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,

لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ ۚ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ

"Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya (orbit)." (QS. Yaasiin : 40).

Ayat ini menjelaskan bahwa terjadinya gerhana adalah ketika matahari, bulan, dan bumi berada di satu garis lurus. Jika bulan menghalangi cahaya matahari ke bumi, maka itu adalah gerhana matahari. Jika bumi menghalangi cahaya matahari sampai ke bulan maka disebut dengan gerhana bulan. Itulah fenomena alam yang kadang terjadi.

Allah menciptakan bulan sebagai cahaya, matahari sebagai sumber cahaya, dan Allah menciptakan orbit atau garis edar segala benda langit untuk kehidupan manusia di bumi, dan sebagai tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berfikir. Oleh karena itu, marilah kita tinggalkan mitos-mitos ketika terjadi gerhana bulan atau gerhana matahari, tetapi kita banyak beristighfar banyak mohon ampun dan selalu bertaqarrub kepada Allah SWT.

*Jama'ah Salat Gerhana Bulan rahimakumullah*

Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada kita bila terjadi gerhana untuk berdoa kepada Allah, mendirikan salat sunnah gerhana, bertakbir dan bersedekah, sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, yang berbunyi:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, Nabi Muhammad  juga mengajarkan bahwa ketika gerhana terjadi, hendaknya kita menghadirkan rasa takut kepada Allah SWT. Sebab, peristiwa tersebut mengingatkan kita akan tanda-tanda kejadian hari kiamat, atau karena takut azab Allah diturunkan akibat dosa-dosa yang dilakukan.

Juga mengingat apa yang pernah disaksikan Nabi Muhammad SAW dalam Salat Kusuf. Diriwayatkan bahwa dalam Salat Kusuf, Rasulullah SAW diperlihatkan oleh Allah, surga dan neraka. Bahkan, beliau ingin mengambil setangkai dahan dari surga untuk diperlihatkan kepada mereka. Beliau juga diperlihatkan berbagai bentuk azab yang ditimpakan kepada ahli neraka. Karena itu, dalam salah satu khutbahnya selesai salat gerhana, beliau bersabda, "Wahai umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis." (HR. Muttafaq alaih).

Maka dari itu, marilah kita persiapkan hal-hal yang diperintahkan oleh Nabi, dan marilah kita usahakan untuk dapat mengamalkan apa yang diperintah oleh Nabi Muhammad SAW.

*Jama'ah Salat Gerhana Bulan rahimakumullah*

Betapa kecilnya manusia jika dilihat dari kajian ilmu pengetahuan modern. Bulan yang sedang mengalami gerhana kali ini, hanyalah komponen sangat kecil dari materi alam semesta ini. Sedangkan segala hal yang membentuk isi alam semesta hanyalah berkontribusi pada secuil materi yang telah diketahui ilmu pengetahuan saat ini, sementara sisanya, sama sekali belum kita ketahui.

Pandemi Covid-19 juga menunjukkan betapa kecilnya kita. Virus yang sedemikian kecil, yang sama sekali tak bisa dilihat secara kasat mata oleh kedua mata kita, ternyata mampu menimbulkan dampak besar yang kita lihat pada saat ini. Keagungan Allah SWT seharusnya mengarahkan kita pada kesadaran akan ketakberdayaan diri kita. Sehingga memunculkan sikap merasa bersalah, memperbanyak istighfar dan selalu mohon ampunan kepada Allah SWT.

Peristiwa gerhana bulan dan pandemi Covid-19 semestinya menyadarkan kita akan kebesaran Allah. Momen gerhana bulan menjadi media untuk memperbanyak permohonan ampun, taubat, untuk kembali kepada Allah.

Semoga fenomena gerhana kali ini meningkatkan kedekatan kita kepada Allah SWT, membesarkan hati kita untuk ikhlas menolong sesama, serta menjaga kita untuk selalu ramah terhadap alam sekitar kita.

*Jama'ah Salat Gerhana Bulan rahimakumullah*

Pada saat gerhana bulan ini, marilah kita tingkatkan motivasi kita untuk belajar memahami alam semesta ini.

Semoga Allah memudahkan segala urusan kita untuk meningkatkan ibadah kepada-Nya dan memikirkan segala keindahan ciptaan-Nya. Sebagaimana surat Ali Imran ayat 190  sd 191 Allah berfirman, 

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ ۞الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ۞

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. Ali Imran : 190-191)

Iman al-Ghazali pernah bertanya, “Apa yang paling besar di dunia ini?”

Murid-muridnya yang menjawab, “Gunung.” “Matahari.” “Bumi.”

Imam Al-Ghazali berkata, “Semua jawaban itu benar. Tapi yang jauh lebih besar adalah hawa nafsu. Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu kita membawa ke neraka.”

Semoga kita semua bisa belajar dan mengambil dari peristiwa gerhana rembulan ini.

بَارَكَ اللهُ لِي وَ لَكُمْ فِي الْقُرْانِ الْعَظِيْمِ, وَ نَفَعَنِي وَ إِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاَيَاتِ وَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ , وَ تَقَبَّلَ مِنّي وَ مِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ , أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَ أَسْتَغْفِرُ اللهُ لِي وَ لَكُمْ وَ لِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ وَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

*Khutbah Kedua*

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ

فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ 

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. . رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.  رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Rabu, 19 Mei 2021

KAJIAN TENTANG BANI ISRAEL PEMBUAT KERUSAKAN DI MUKA BUMI YANG AKAN BINASA

Sejak Israel menduduki Palestina di tahun 1948, anak-anak Palestina menjadi korban utama kejahatan perang dan genosida rezim Zionis. Data statistik yang dipublikasikan selama satu dekade lalu menyebutkan lebih dari 1500 anak Palestina gugur dan 8.000 anak  Palestina anak lainnya dipenjara oleh rezim Zionis. Hingga kini mereka dipenjara dan mengalami penyiksaan keras.

Dalam catatan sejarah, NU selalu berpihak kepada Palestina. Tak pernah berubah dan bergeser sedikit pun. NU membantu secara material dan moral untuk Palestina. Secara material misalnya, pada tahun 1938, warga NU iuran untuk membantu Palestina. Dan itu dilakukan hingga kini. 

Secara moral, NU selalu menyampaikan pembelaan atas kezaliman Israel terhadap Palestina. Terbaru, PBNU menegaskan bahwa aneksasi Israel terhadap Tepi Barat, negara bagian, Palestina, itu tidak dibenarkan. 

Di dalam Al-Qur'an, istilah Yahudi tidaklah disebutkan selain dalam konteks kecaman atau sejarah keburukan dan pembangkangan anak keturunan Israel atau Yahudza ini.

Bani Israel, Ibrani, Yahudi, Israel, maupun Zionis, istilah yang berbeda, namun essensinya hampir sama. Karakter dan perangai tabiat mereka yang suka berbuat kerusakan di muka bumi, licik, culas, jahat, suka mengusir penduduk lain, penjajah dan perusak kemakmuran bangsa lain telah diabadikan di dalam Al-Qur'an dan akan tetap relevan sepanjang zaman.

Cukuplah Al-Qur'an mengingatkan janganlah kalian menjadikan Yahudi sebagai teman, sahabat atau mitra penolong.

Sejak masa Nabi Musa (kisaran 1700 SM), Nabi Dawud dan Sulaiman, hingga berdirinya Israel Raya di tahun 1948 oleh kelompok Zionis, menjadikan sejarah Yahudi selalu dipenuhi oleh sejarah kelam, genosida, pembantaian dan peperangan tanpa henti.

Mimpi membangun kembali Haikal Sulaiman yang mereka yakini sebagai arah baru kebangkitan kejayaan bangsa Yahudi menjadi ambisi Yahudi Zionis yang ingin kembali merebut tanah negeri Palestina dan mengusir penduduk bangsa Arab.

Haikal Sulaiman yang mereka yakini berdiri di atas Masjid Al-Aqsha itulah yang sampai detik ini membuat mereka tetap bersemangat menggali terowongan di bawah Masjid yang pernah menjadi kiblat kaum muslimin.

Bagi orang Yahudi, Haikal Sulaiman yang dulunya diyakini sebagai tempat peribadatan bangsa Yahudi yang kemudian dihancurkan oleh Nabukadizer dari Babioliona merupakan simbol kejayaan bangsa Yahudi.

Haikal Sulaiman yang mereka yakini itu sesungguhnya tidak lebih dari ilusi yang mereka yakini dari dongeng-dongeng Talmud; kitab yang mereka anggap suci dan bagian dari ajaran agama Yahudi.

Namun atas keyakinan ilusi itu, mereka tetap berambisi merobohkan Masjid Aqsha (tempat suci ketiga setelah Makkah dan Madinah). Mereka ingin kembali membangun Haikal Sulaiman yang mereka yakini dulunya pernah dibangun di atasnya bangunan masjid itu.

Bagaimana pun penduduk Arab Palestina, tidak pernah merelakan bangunan suci itu diporak-porandakan. Mereka lebih memilih rumah-rumah mereka dihancurkan, mereka lebih memilih keluarga, anak-anak mereka. Bahkan diri mereka yang terbunuh daripada harus menyerahkan Masjidil Aqsha kepada Zionis Yahudi.

Inilah mengapa orang Palestina lebih bangga menggapai Syahid atas nama mempertahankan tanah air mereka serta mempertahankan Masjid kebanggaan umat Islam dunia tetap berdiri tegak, kukuh, meski mereka harus tumbang dan mati.

"عش كريما أو مت شهيدا".

Hidup mulia atau mati syahid. Itulah semboyan akhir mereka yang menjadikan tetap bertahan meski rudal dan bom diarahkan ke arah mereka setiap saatnya.

Gus Baha pernah membahas Kitab Hayatus Shahabah tentang sejarah Bani Israil, para Nabi dan sejarah masa kecil Rasulullah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam kajiannya dijelaskan tentang sejarah Yerussalem serta keterkaitannya dengan konflik di Palestina-Israel. Berikut penjelasan Gus Baha dilansir dari iqra.id.

Pada zaman Nabi Muhammad, di Kota Madinah yang dahulu bernama Yatsrib terdapat komunitas Yahudi dari Bani 'Aus dan Khazraj. Komunitas Yahudi tersebut mempunyai kitab suci. Ciri utama kitab suci biasanya membicarakan sesuatu yang akan datang, termasuk membicarakan calon Nabi akhir zaman dari dinasti Ismaily, yakni generasi Nabi Ismail yang secara geografis harus Makkah.

Kenapa harus Makkah? Karena Nabi Ibrahim dan Sayyidati Hajar hidup di Makkah, sehingga bangsa Arab rata-rata generasi Ismail. Kalau yang di Palestina, yaitu Yahuda Cs, yang akhirnya sekarang jadi kelompok Yahudi Zionis, itu juga keturunan Nabi Ibrahim, dari garis keturunan Nabi Ya'qub 'alahissalam.

Karena Yahuda bin Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim. Cara Al-Qur’an yaitu wa min-warai Ishaq wa Ya'qub (وَمِن وَرَآءِ إِسْحَٰقَ يَعْقُوبَ).

Makanya nasab Nabi Yusuf bin Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim. Yusuf terkenalnya dengan Al-Karim ibnu Karim Ibnu Karim ibnu Karim.

Nabi Yusuf ini yang saudara seayah dengan Yahuda Cs yang melahirkan Ariel Sharon Cs itu adalah dinasti Yahudi. Hanya Yusuf dan Bunyamin yang jadi Muslim. Yahuda Cs yang sekarang menjadi bangsa Yahudi.

Makanya, menurut sejarah Palestina dan Yerussalem, bagi orang Yahudi secara legitimasi agama memang bumi Yahudi, makanya orang-orang Arab kalau disuruh mengusir orang Yahudi dari Palestina itu tidak begitu mau.

Hal ini karena dalam sejarah Islam, Palestina itu punya Nabi Ibrahim melalui anaknya bernama Nabi Ishaq, lalu melahirkan Nabi Ya’qub, lalu melahirkan Yahuda Cs. 

Akhirnnya sampai sekarang menjadi masalah agama, selain juga menjadi masalah politik zaman perpecahan pada tahun 1964-1966. Sebetulnya sejak dulu sudah masalah agama. Keyakinan orang Yahudi, Palestina itu bumi yang dijanjikan Allah milik mereka. Atas nama kitab suci, mereka mati-matian mempertahankan Israel yang sekarang ini.

Palestina secara sejarah itu lebih dengan kelompok Kan'an. Masalahnya, apakah bangsa Kan'an sudah ada sebelum bangsa Yahudi, atau bangsa Yahudi datang terlebih dahulu sebelum kelompok Kan’an?

Makanya, sampai kiamat PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tidak bisa mendamaikan yang di Palestina dan Isreal, karena itu sudah sama-sama keyakinan kitab suci.

Orang Yahudi yang hidup di Irlandia, Inggris dan Amerika itu orang kaya-kaya, tapi lebih senang hidup di bumi suci karena itu keyakinan agama, padahal tidak pernah damai.

Makanya, PBB menawarakan supaya menjadi kota bersama, kota Internasional, mereka (Yahudi) harus menjadi ibu kota mereka. "Apa artinya merdeka tanpa Yerussalem."

Orang Islam (di Palestina) mempunyai keyakinan Baiqul Maqdis di Yerussalem. "Apa artinya merdeka tanpa Yerussalem."

Keyakinan orang Islam, Nabi Muhammad pernah shalat sebelum Mi’raj di Yerussalem. Keyakinan orang Yahudi, Yerussalem itu punya kakek-kakek mereka.

Orang Islam dan orang Yahudi itu misanan. Makanya, orang kalau sama misanan (saudara se-kakek/se-nenek) mesti geting (tidak suka) dan tidak cocok. Itu sudah sunnatullah. Demikian paparan Gus Baha.

Namun demikian Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengabarkan dalam firmannya akan kehancuran bani israel melalui kemenangan umat islam,

وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إسْرائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الأرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيرًا. فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ أُولاهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَنَا أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ فَجَاسُوا خِلالَ الدِّيَارِ وَكَانَ وَعْدًا مَفْعُولا. ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا

"Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam kitab itu, "Sesungguhnya kalian akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan kalian pasti akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepada kalian hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka merajalela di kampung-kampung, dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana. Kemudian Kami berikan kepada kalian giliran untuk mengalahkan mereka kembali, dan Kami membantu kalian dengan harta kekayaan dan anak-anak, dan Kami jadikan kalian kelompok yang besar." (QS. Al-Isra' 4-6)

وقد ذكر ابن أبي حاتم له قصة عجيبة في كيفية ترقيه من حال إلى حال ، إلى أن ملك البلاد ، وأنه كان فقيرا مقعدا ضعيفا يستعطي الناس ويستطعمهم ، ثم آل به الحال إلى ما آل ، وأنه سار إلى بلاد بيت المقدس ، فقتل بها خلقا كثيرا من بني إسرائيل .

"Ibnu Abu Hatim telah menuturkan kisah yang aneh dari Sa'id ibnu Jubair tentang fase-fase peningkatan yang dialami (oleh Bukhtanasar) dari suatu tingkatan ke tingkatan lain yang lebih tinggi, hingga berhasil menempati kedudukan raja. Asalnya Bukhtanasar adalah seorang yang miskin, pengangguran lagi lemah ekonominya, kerjanya hanya meminta-minta kepada orang lain untuk mendapatkan sesuap nasi. Kemudian setapak demi setapak keadaannya meningkat, hingga sampailah ia pada kedudukan yang tinggi dan berhasil menjadi raja. Setelah menjadi raja, ia berjalan bersama pasuk­annya menyerang negeri-negeri yang ada di sekitar Baitul Maqdis dan membunuh banyak manusia dari kalangan Bani Israil yang mendiaminya." (Tafsir Ibnu Katsir)

Pada akhir zaman, di antara pertanda kiamat nantinya adalah umat Islam akan memerangi kaum Yahudi, hingga mereka bersembunyi di beberapa tempat, salah satunya di pohon Gharqad tempat mereka berlindung.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ، فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ، فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ: يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ، إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ    

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, 'Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia'. Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi." (HR. Muslim no.5203)

"Hadits diatas termasuk "bisyarah nubuwah" berita kenabian tentang masa depan umat manusia. Terutama tentang konflik Muslim Palestina dengan yahudi Israel. Pada puncaknya akan terjadi perang dahsyat antara kedua kelompok karena kezaliman yahudi yang sudah amat keterlaluan menjajah negeri Palestina."

اللَّهُمَّ أَنْجِ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ الْطُفْ بِهِمْ وَارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ

مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ

وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ

“Ya Allah selamatkanlah saudara-saudara kami kaum muslimin yang lemah di Palestina, Ya Allah sayangi dan kasihilah mereka dan keluarkanlah mereka dari isolasi dan keadaan sempit yang mereka alami saat ini,”

“Ya Allah terimalah syuhada mereka dan sembuhkanlah yang luka dan sakit dari kalangan mereka,”

“Ya Allah tetaplah bersama mereka dan jauhilah musuh-musuh mereka karena tiada daya dan kekuatan bagi mereka kecuali dariMu”

اللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ فِلِسْطِيْنَ اللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ عَلَى الْيَهُوْدِ وَمَنْ عَاوَنَهُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَالْمُنَافِقِيْنَ.  أللَّهُمَّ سَدِّدْ سَهْمَهُمْ وَوَحِّدْ صُفُوْفَهُمْ وَاجْمَعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الْحَقِّ يَا حَيُّ يَاقَيُّوْمُ

“Ya Allah turunkanlah pertolonganMu buat kaum mujahidin di Palestina, Ya Allah tolonglah mereka menghadapi kaum Yahudi dan penolong-penolong mereka dari kalangan kuffar dan kaum munafiq,”

“Ya Allah tepatkanlah bidikan mereka, rapatkanlah shaf perjuangan mereka dan satukanlah kalimat mereka di atas kebenaran Ya Hayyu Ya Qayyum.”

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud memyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

SEJARAH HARI RAYA (LEBARAN) KETUPAT

Dalam literatur hadist dan turast, Hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Namun, disebagian daerah di Nusantara ada sebuah tradisi yang unik yang tidak ditemukan di negara lain. Ya, Lebaran Hari Raya Ketupat hanya ada di Nusantara.

Bahkan, menurut penulis Lebaran Hari Raya Ketupat merupakan asli produk Islam Nusantara. Karena berdasarkan sejarahnya, ketupat merupakan simbol perayaan hari raya Islam di Nusantara sejak masa pemerintahan kerajaan Demak pada awal abad ke 15.

Jika ditelisik lebih jauh, sebenarnya dirayakannya lebaran Ketupat bertendensi dari hadist Rasulullah bahwa barang siapa yang berpuasa ramadhan dan enam hari di bulan syawal maka dia seperti berpuasa satu tahun. Dari hadist inilah, ulama nusantara memandang perlu mengadakan tasyakkuran setelah berpuasa ramadhan dan enam hari di bulan syawwal. Oleh karena itu, perayaan lebaran ketupat dilaksanakan pada hari ketujuh bulan syawal.

Pelaksanaan hari raya ketupat bukan dengan Shalat seperti hari raya idul fitri dan idul adha, tetapi dengan shadaqah estafet, setiap kepala keluarga membuat ketupat untuk dishadaqahkan kepada seluruh penduduk kampung.

Apakah Hari Raya Ketupat itu ?

*SEJARAH KETUPAT*

Menurut sejarah jawa pertama kali yg memperkenalkan lebaran ketupat adalah masyarakat Jawa. 

Sunan Kalijaga membudayakan 2 kali BAKDA (sesudah), yaitu Bakda Lebaran dan Bakda Kupat yang dimulai seminggu sesudah Lebaran.

Dalam filosofi Jawa, ketupat memiliki makna khusus. Ketupat atau KUPAT merupakan kependekan dari : *NGAKU LEPAT dan LAKU PAPAT.* Ngaku lepat artinya *MENGAKUI KESALAHAN.* Laku papat artinya *EMPAT TINDAKAN.*

*NGAKU LEPAT (mengaku salah).*

Tradisi sungkeman menjadi implementasi ngaku lepat bagi orang jawa. Sungkeman mengajarkan pentingnya menghormati orang tua, bersikap rendah hati, memohon keikhlasan dan ampunan dari orang lain.

*LAKU PAPAT.*

1. LEBARAN.

2. LUBERAN.

3. LEBURAN.

4. LABURAN.


*- LEBARAN*

Sudah usai, menandakan berakhirnya waktu puasa. 

*- LUBERAN*

Meluber atau melimpah, 

ajakan bersedekah untuk kaum miskin. Pengeluaran zakat fitrah.

*- LEBURAN*

Sudah habis dan lebur. Maksudnya dosa dan kesalahan akan melebur habis karena setiap umat islam dituntut untuk saling memaafkan satu sama lain.

*- LABURAN*

Berasal dari kata labur, dengan kapur yg biasa digunakan untuk penjernih air maupun pemutih dinding. Maksudnya supaya manusia selalu menjaga kesucian lahir dan batinnya.

*FILOSOFI KUPAT - LEPET*

*KUPAT*

Kenapa mesti dibungkus JANUR ? 

Janur, diambil dari bahasa Arab "Ja'a nur" (telah datang cahaya ). 

Bentuk fisik kupat yang segi empat ibarat HATI manusia. Saat orang sudah mengakui kesalahannya maka hatinya seperti *KUPAT YANG DIBELAH,* pasti isinya putih bersih, hati yang tanpa iri dan dengki. Kenapa? Karena hatinya sudah dibungkus CAHAYA (ja'a nur). 

*LEPET*

Lepet = silep kang rapet. Mangga dipun silep ingkang rapet, mari kita *KUBUR/TUTUP YANG RAPAT.*

Jadi setelah ngaku lepet, meminta maaf,  menutup kesalahan yg sudah dimaafkan, jangan diulang lagi, 

agar persaudaraan semakin erat seperti lengketnya *KETAN DALAM LEPET.*

Hari Raya Ketupat mengandung juga nilai-nilai Maqashid Syariah. Pertama, Hifdzu al-Dzin, dengan adanya lebaran Ketupat, masyarakat menegakkan sendi-sendi keislaman dengan shadaqah dan silaturrahmi.

Kedua, Hifdzu al-Mal, dengan adanya lebaran ketupan secara tidak langsung menghidupkan perekonimian masyarakat. 

Ketiga, Hifdzu al-Nafs, lebaran ketupat menjadi momen berbagi, antara yang kaya dan miskin, sehingga yang miskin juga merasakan ketupat.

Keempat, Hifdzu al-Aql, dengan adanya nutrisi otak terjaga, sehingga secara tidak langsung memproteksi akal. 

Kelima Hifdzu al-Nasl, secara tidak langsung dengan mengkonsumsi ketupat maka dapat menghasilkan hormon testosteron dan ovarium sehingga bagi yang sudah menikah dapat melangsungkan hubungan suami istri, dari hubungan tersebut merupakan esensi dari menjaga keturunan.

Di akhir tulisan, penulis akan mengutip perkataan Al-Afghani seorang ilmuan Arab yang berkata “al-Muhafadzah ‘ala al-Qadami al-Sholih wal akhdu bi al-jadid al-Ashlah”, lestarikan nilai lama yang baik, dan mengadopsi nilai yang baru yang lebih relevan. Oleh karena itu, mengingat Tradisi Hari Raya Ketupat semakin pudar, maka seharusnya kita terus melestarikannya, karena hari raya ketupat merupakan momen untuk meningkatkan shadaqah, mempererat silaturrahmi dan tentunya memiliki nilai-nilai Maqashid Syariah.

Pesan moral yang disampaikan Lebaran ketupat kepada masyarakat muslim ialah bagaimana untuk menjadi pribadi yang baik dan luhur di kemudian hari, semuanya diyakini merupakan tuntunan yang luhur. Ada pepatah lama dengan istilah ‘sayur tanpa garam akan terasa hambar” Maka sama halnya masyarakat Jawa memaknai Idul Fitri tanpa Lebaran ketupat, lebaran ketupat merupakan tradisi baik yang telah lama mengakar kuat dalam benak masyarakat muslim Jawa. Tentu harapanya, tradisi yang telah lama terjaga ini tetap bisa lestari. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Selasa, 04 Mei 2021

KAJIAN TENTANG HUKUM MENYALURKAN ZAKAT MAAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID

Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Sehingga umat muslim terdapat kewajiban untuk memberikan sebagian harta untuk zakat sesuai dengan ketentuan agama islam. Zakat termasuk ibadah yang semua aturannya telah ditetapkan oleh syariat. Mulai dari jenis harta yang wajib dizakati, nilai minimal harta yang wajib dizakati (nishab), kapan waktu mengeluarkannya, sampai siapa yang berhak menerima zakat.

Allah telah menjelaskan dalam Al-Quran, semua golongan yang berhak menerima zakat. Yang berhak menerima ini telah ditetapkan, dan karena itu, tidak boleh memberikan zakat kepada selain mereka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (sabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dan dari ke delapan golongan tersebut tak satu pun menyebutkan tentang masjid. Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid. Inilah yang menjadi pendapat empat imam madzhab, yaitu imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

إِتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَوْ تَكْفِينِ مَيِّتٍ 

“Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati,” (Lihat Abdul Wahhab Asy-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, Indonesia, Darul Kutub Al-Islamiyyah, juz II, halaman 13).

Namun kendati demikian, pendapat tersebut bukan berarti serta merta sepi dari penyangkalan. Ada saja kalangan yang menyatakan bahwa diperbolehkan untuk memberikan zakat ke masjid. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas. 

Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi zhahirul lafzh-nya tidak hanya membatasi (al-qashar) pada orang-orang yang berperang. Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. 

وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي "تَفْسِيرِهِ" عَنْ بَعْضِ الْفَقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجَوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الَمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ، لِأَنَّ قَوْلَهُ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} عَامٌّ فِي الْكُلِّ. 

“Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat (dalam tafsirnya) dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M,  juz X, halaman 127). 

Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat. Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Sedangkan pendapat kedua ada memperbolehkannya. 

Namun sayangnya Al-Qaffal sebagai ulama yang menukil dari sebagian fuqaha` tidak menyebutkan dengan jelas siapa para fuqaha` yang memiliki pendapat tersebut. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.

Sebagaimana juga disampaikan Dr. Khalid Al-Musyaiqih dosen fiqih kuliah syar'iyah jami'ah al-Qasim murid seorang ulama wahabi salafi Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad bin Ali Baz (dikenal dengan sebutan Bin Baz) juga menantu dari ulama wahabi salafi Shaleh Al-Utsaimin menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang cakupan makna fi sabilillah,

وقوله جل وعلا: “وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ” اختلف العلماء رحمهم الله في تفسيره، فالإمام مالك رحمه الله يرى أن المراد به ما يتعلق بالجهاد على وجه العموم. والرأي الثاني: أن المراد بـ”وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ” هم المجاهدون الذين ليس لهم ديوان، أي ليس لهم راتب من بيت المال، وهذا ما ذهب إليه الإمام أحمد رحمه الله والشافعي. والرأي الثالث: أن طرق الخير كلها وسبله من الجهاد وغيره من بناء المساجد ومدارس التعليم وتعبيد الطرق وحفر الآبار وغير ذلك.

Makna firman Allah: ‘Fi sabilillah’ diperselisihkan ulama tentang tafsirnya. 

(Pendapat pertama) Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa makna ‘fi sabilillah’ adalah semua yang terkait dengan jihad secara umum (baik personel maupun senjata). Pendapat kedua, makna ‘fi sabilillah’ adalah orang yang berangkat jihad, sementara mereka tidak mendapat gaji tetap dari negara atau baitul mal. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam As-Syafii rahimahullah. Pendapat ketiga, makna ‘fi sabilillah’ adalah semua kegiatan kebaikan, baik itu jihad maupun yang lainnya, seperti membangun masjid, sekolah islam, memperbaiki jalan, membuat sumur, atau lainnya.

Selanjutnya Dr. Al-Musyaiqih menguatkan pendapat bahwa ‘fi sabilillah’ tidak tepat jika dimaknai semua kegiatan kebaikan untuk umat, karena 2 alasan,

Jika zakat boleh diberikan untuk semua kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, mencetak buku, atau semacamnya, tentu akan ada banyak hak orang fakir miskin dan 6 golongan lainnya yang berkurang dan menjadi tersita.

Allah telah membatasi 8 golongan yang berhak mendapat zakat. Jika kalimat ‘fi sabilillah’ dimaknai seluruh jalan kebaikan, tentu cakupannya akan sangat luas. Karena kegiatan sosial keagamaan sangat banyak. Pemaknaan yang terlalu luas semacam ini akan menghilangkan fungsi pembatasan seperti yang disebutkan di surat At-Taubah di atas.

Dalam Tafsir Al-Jalalain hal. 420 menjelaskan terkait firman Allah Ta'ala QS. At-Taubah: 60 adalah :

وفي سبيل الله اي القائمين بالجهاد ممن لا فيء لهم ولو اغنياء

Maksudnya: “ (fi sabilillah artinya adalah orang orang yang melaksanakan jihad (peperangan membela agama Allah SWT) yang tidak mendapatkan harta fai’ (pembagian harta rampasan perang) sekalipun mereka kaya.”

Jadi, fi sabilillah hanya tertentu pada orang-orang yang melakukan peperangan membela agama Allah SWT. Oleh karena itu harta zakat tidak dapat diberikan untuk pembangunan masjid, madrasah dan semacamnya. Penggalangan dana untuk tujuan tersebut jangan sampai mengambil harta zakat, tetapi bisa dengan cara yang lain, seperti infaq dan shadaqah. 

DR. Muhammad Bakr Isma’il dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Wadlih mengatakan,

والقول الاول الاصح وهو ما عليه اكثر الفقهاء

"Pendapat pertama (sabilillah diartikan dengan orang orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah SWT) adalah yang paling benar menirit kebanyakan ulama fiqih."

Pembangunan Masjid, madrasah, pemakaman dan lainnya bisa didanai dengan shadaqah sunnah, tidak dari harta zakat. Sebab pembagian zakat itu hanya tertentu pada delapan golongan yang telah disebutkan dalam ayat Al-Qur’an. (Al-Fiqh Al-Wadlih juz 1 hal 508-509)

Meskipun empat imam mazhab tersebut sepakat mengartikan kata sabilillah dengan jihad atau berperang, namun ulama lainnya, seperti Imam Ibnu Atsir, Imam Fakhrurrozi, Imam Ibnu Hajar, Imam Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Rasyid Ridha, Sayyid Qutub, Sayyid Sabiq, dan Yusuf Al-Qhardawi, berpendapat bahwa sabilillah artinya tidak terbatas pada jihad dalam bentuk perang tetapi jihad dalam bentuknya yang bermacam-macam atau semua jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah dan pahala-Nya, seperti membangun jembatan, membangun madrasah, membangun masjid, dan semua kemaslahatan atau kebaikan dalam rangka taat kepada Allah atau untuk menegakkan kalimat Allah.

Mengingat adanya perbedaan pendapat tentang arti kata sabilillah sebagaimana dijelaskan di atas, maka sebaiknya zakat tidak disalurkan untuk pembangunan masjid. Pembangunan masjid dapat menggunakan dana lainnya seperti, infak, sedekah, wakaf, atau hibah. Namun, jika tidak dana selain harta zakat atau ada tapi tidak mencukupi, maka dapat menggunakan dana zakat dari asnaf fi sabilillah sesuai dengan pendapat ulama yang membolehkannya. Wallahu a’lam.

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikam semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG PENYALURAN HARTA ZAKAT FITRAH SETELAH 'IDUL FITRI

Dalam sebuah riwayat disebutkan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود و ابن ماجه وصححه الحكم)

Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka itu sekedar shadaqah." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).

*Definisi Zakat Fitrah*

Zakat secara bahasa berarti an-Namaa’ (tumbuh), az-Ziyadah (bertambah), ash-Shalah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Istilah yang digunakan oleh para pakar fikih tentang kata Fithri sebagai berikut :

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/8278).

Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithrah”, yang berarti suci/fithrah. Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithrah”. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 6/103)

Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthar (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. (Mughnil Muhtaj, 1/592)

*Waktu Pembayaran/Pengeluaran Zakat Fithri*

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Minhajul Muslim hal.231)

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al-Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511)

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284 dan Al Mughni, 5/494)

Namun ada pula panita zakat yang menyalurkan sebagian zakat fithah setelah selesai idul fitri bahkan penyalurannya tertunda jauh setelahnya dengan pertimbangan jangkauan mustahiq zakat ke tempat atau wilayah lain yang tidak memungkinkan atau karena hal lainnya. Dan hal ini saya (Asimun Mas'ud) belum menemukan rujukan kecuali apa yang disampaikan oleh Imam Syamsul Haq dalam ‘Aunul Ma’bud,

وقد ذهب أكثر العلماء إلى أن إخراجها قبل صلاة العيد إنما هو مستحب فقط وجزموا بأنها تجزئ إلى آخر يوم الفطر. انتهى.

“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mengeluarkan (menyalurkan/membagikan) zakat fithrah pada sebelum shalat ‘ied sebatas anjuran, dan boleh dibagikan hingga akhir hari (sore) idul fitri”.

*Menyalurkan Zakat Keluar Wilayah*

Mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat harus diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. Namun menurut madzhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain.

وُجِدَتِ الْأَصْنَافُ أَوْ بَعْضُهُمْ بِمَحَلٍّ وَجَبَ الدَّفْعُ إِلَيْهِمْ ، كَبُرَتِ الْبَلْدَةُ أَوْ صَغُرَتْ وَحَرُمَ النَّقْلُ ، وَلَمْ يُجِزْهُ عَنِ الزَّكَاةِ إِلَّا عَلَى مَذْهَبِ أَبِي حَنِيفَةَ القَائِلِ بِجَوَازِهِ ، وَاخْتَارَهُ كَثِيرُونَ مِنَ الْأَصْحَابِ، خُصُوصاً إِنْ كَانَ لِقَرِيبٍ أَوْ صَدِيقٍ أَوْ ذِيْ فَضْلٍ وَقَالُوا : يَسْقُطُ بِهِ الْفَرْضُ ، فَإِذَا نُقِلَ مَعَ التَّقْلِيدِ جَازَ وَعَلَيْهِ عَمَلُنَا وَغَيْرُنَا وَلِذَلِكَ أَدِلَّةٌ اهـ  

“Jika didapati golongan penerima zakat atau sebagiannya di suatu wilayah maka wajib memberikan zakat kepada mereka baik wilayah itu luas maupun kecil, dan haram memindahkan zakat ke tempat lain dan tidak diperbolehkan kecuali oleh madzhab hanafi yang berpendapat atas kebolehannya. Pendapat madzhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan. Dan mereka berkata, dengan model seperti itu gugurlah kewajiban zakatnya. Dengan demikian ketika zakat itu didistribusikan ke keluar daerah disertai mengikuti aturan yang terdapat dalam madzhab Hanafi itu diperbolehkan. Inilah yang menjadi dasar kami dan selain kami dalam mempraktikkannya. Karena terdapat beberapa alasan”. (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 217) 

Pandangan madzhab Hanafi yang memperbolehkan pemindahan distribusi zakat ke daerah lain itu juga dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili, 

قَالَ الْحَنَفِيَّةُ يُكْرَهُ تَنْزِيهاً نَقْلُ الزَّكَاةِ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ آخَرَ إِلَّا أَنْ يَنْقُلَهَا إِلَى قَرَابَتِهِ الْمَحَاوِيجِ لِيَسُدَّ حَاجَتَهُمْ، أَوْ إِلَى قَوْمٍ هُمْ أَحْوَجُ إِلَيْهَا أَوْ أَصْلَحُ أَوْ أَوْرَعُ أَوْ أَنْفَعُ لِلْمُسْلِمِينَ، أَوْ مِنْ دَارِ الْحَرْبِ إِلَى دَارِ الْإِسْلَامِ، أَوْ إِلَى طَالِبِ عِلْمٍ، أَوْ إِلَى الزُّهَّادِ، أَوْ كَانَتْ مُعَجَّلَةً قَبْلَ تَمَامِ الْحَوْلِ، فَلَا يُكْرَهُ نَقْلُهَا. وَلَوْ نَقَلَهَا لِغَيْرِ هَذِه الْأَحْوَالِ جَازَ؛ لِأَنَّ الْمَصْرَفَ مُطْلَقُ الْفُقَرَاءِ 

“Madzhab Hanafi berpendapat, memindahkan distribusi zakat dari satu wilayah ke wilayah lain hukumnya makruh tahzih (boleh), kecuali pemindahan tersebut diberikan kepada keluarga dekatnya yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan mereka, ke suatu kaum yang paling membutuhkannya, yang lebih baik, yang lebih wirai, yang lebih bermanfaat buat kalang muslim, atau dari dar al-harb (wilayah perang) ke dar al-islam, kalangan penuntut ilmu, orang-orang yang zuhud, atau zakat tersebut disegerakan penunaiannya sebelum masa haul tiba. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan distribusi zakat ke wilayah lain. Dan seandainya pemindahan zakat tersebut bukan dalam konteks ini maka boleh karena penerima zakat adalah orang-orang faqir secara mutlak”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1409 H/1989 M, juz, 2, h. 892) 

Penjelasan singkat ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya pemindahan distribusi zakat fitrah dari tempat tinggal sekaligus tempat mencari nafkah tidak diperbolehkan. Jadi lebih baik disalurkan di tempat tinggal dan tempat bekerja, atau sebelum mudik atau pulang kampung. 

Tetapi hal ini diperbolehkan dalam pandangan madzhab Hanafi dengan catatan zakat fitrah diberikan kepada orang-orang dengan kriteria yang telah dijelaskan dalam madzhab Hanafi, atau zakat fitrah itu diberikan sebelum jatuh temponya (haul). Dan jika demikian maka pemindahan distribusi zakat tersebut ke daerah lain dihukumi makruh tanzih atau boleh-boleh saja. 

Namun pendapat madzhab Hanafi ini dapat diamalkan sepanjang kita mengikuti aturan main yang terdapat dalam madzhab Hanafi. Seperti misalnya zakat fitrah diberikan kepada kerabat kita di kampung yang membutuhkan atau orang-orang yang lebih membutuhkan. Jadi yang menjadi pertimbangan dalam hal kebolehan pemindahan distribusi zakat ke daerah lain adalah kemaslahatan atau kemanfaatan.

*Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Amil Zakat*

Sebelumnya patut dipahami bahwa mengumpulkan zakat di suatu masjid atau mengumpulkannya pada panitia zakat supaya dibagikan secara merata dan bersamaan adalah tergolong akad wakalah. Yakni orang yang membayar zakat mewakilkan pembagian zakat kepada pihak panitia zakat atau takmir masjid agar diberikan pada orang yang berhak menerima zakat. Hal ini tidak perlu dipermasalahkan, sebab akad wakalah demikian tergolong akad yang sah dan diperbolehkan menurut agama Islam.  

Hanya saja, pendistribusian zakat fithrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan terkena dosa, serta wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fithrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut, 

ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء 

“Makruh mengakhirkan zakat fithrah dari shalat 'Ied sampai habisnya hari 'Ied. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari 'Ied maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr.  Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152)  

Hikmah di balik keharaman mengakhirkan membayar zakat setelah selesainya hari raya 'Ied erat kaitannya dengan tujuan pembagian zakat fithrah, yakni mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) pada saat hari raya 'Ied, sebab hari tersebut adalah hari yang penuh kebahagiaan, sehingga mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah selesainya hari raya akan menyalahi terhadap tujuan tersebut. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, 

(قوله: وحرم تأخيرها) أي الفطرة، أي إخراجها. وذلك لان القصد إغناء المستحقين في يوم العيد، لكونه يوم سرور 

”Haram mengakhirkan zakat fitrah. Hal tersebut dikarenakan tujuan adanya zakat fitrah adalah mencukupi orang-orang yang berhak menerima zakat pada hari raya Id, sebab hari tersebut adalah hari kebahagiaan” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 197) 

Sedangkan yang dimaksud akhir dari hari raya yang merupakan batas akhir membayar zakat fitrah adalah terbenamnya matahari pada tanggal satu Syawal. Sehingga membayar zakat setelah masa tersebut dihukumi haram dan membayar zakat fitrah sebelum masa tersebut adalah hal yang diperbolehkan, meskipun dihukumi makruh. 

Maka pandangan penanya tentang referensi dalam kitab I’anah ath-Thalibin sudah benar adanya. Bahkan dalam kitab tersebut dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu. Mari kita simak referensi yang menjelaskan tentang klasifikasi pembayaran zakat fitrah berikut ini,

(والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة،  فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر 

“Kesimpulannya bahwa membayar zakat fitrah ini memliki lima waktu, yakni waktu jawaz (boleh), waktu wajib, waktu fadhilah (utama), waktu makruh, dan waktu haram. Waktu jawaz adalah mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadhan. Waktu wajib adalah mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Waktu fadhilah adalah mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan shalat Id. Waktu makruh adalah ketika mengakhirkan membayar zakat dari shalat 'Ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau orang yang lebih butuh. Dan waktu haram adalah ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya 'Ied (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 174). 

Dalam referensi di atas dijelaskan bahwa mengakhirkan zakat dari hari raya 'Ied hukumnya haram tanpa adanya udzur. Bila ada udzur maka hukumnya tak lagi haram. Udzur yang dimaksud dalam hal ini secara lugas dicontohkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut,

(وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه  

“Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah setelah hari raya 'Ied dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta (untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, Hal. 174) 

Maka ketika mengakhirkan membayar zakat karena faktor tidak ditemukannya orang yang memenuhi kategori sebagai mustahiq zakat, atau harta zakat belum berada dalam genggaman seseorang, boleh mengakhirkan pembayaran sampai ditemukannya orang yang berhak menerima zakat atau harta zakat sudah berada dalam genggaman seseorang. Sedangkan jika melihat kasus yang ditanyakan oleh penanya, tidak ada indikasi adanya udzur tersebut. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengakhirkan penyaluran harta zakat setelah selesainya hari raya seperti dalam permasalahan di atas adalah hal yang diharamkan dan wajib untuk mengqadhanya. 

Sehingga sebaiknya ketika kita telah mengetahui bahwa panitia zakat akan mendistribusikan harta zakat setelah selesainya hari raya, hal yang pertama kali kita lakukan adalah memberitahu mereka bahwa mengakhirkan pembayaran zakat adalah hal yang diharamkan. Jika mereka enggan menerima pendapat tersebut, maka kita wajib membagikan zakat secara individual kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, tanpa perlu memasrahkannya kepada panitia zakat itu. Wallahu a’lam.

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin


*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Senin, 03 Mei 2021

KAJIAN TENTANG HUKUM BERPUASA BAGI WANITA HAIDH

Viral di media sosial soal artikel dan unggahan yang membahas alasan perempuan haid atau datang bulan masih bisa berpuasa. Diantaranya yg dimuat oleh Suara Nasional dengan judul *"Kiai NU Ini Membolehkan Wanita Haidh Berpuasa."* http://suaranasional.com/2021/05/01/kiai-nu-ini-membolehkan-wanita-haid-berpuasa/

Adapun Kiai NU yang dimaksud adalah KH. Imam Nakhai dalam sebuah artikel, *“3 Alasan Perempuan Haidh Boleh Berpuasa.”* Ini murni ijtihad beliau pribadi dan bukan dimaksudnya sebagai legalitas kebolehan berpuasa bagi wanita haidh. Sebagaimana yang beliau katakan, “Pandangan saya membolehkan wanita haidh berpuaasa didasarkan pada tiga alasan: *Pertama,* dalam Al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan Haid untuk puasa. Ayat yang menjelaskan tentang Haidh hanya menegaskan dua hal, yaitu; satu, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima’) hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci.” Demikian persepsi Kiai Imam Nakha'i

Keadaan tidak suci hanya menghalangi ibadah yang mensyaratkan suci, seperti shalat dan sejenisnya. Sementara puasa tidak disyaratkan suci, yang penting “mampu” melakukannya.

Kata Kiai Imam Nakhai, alasan *kedua,* perempuan yang haidh lebih mirip disebut sebagai orang yang sakit (Al-Qur’an menyebutnya adza). Sebagaimana penjelasan Al-Qur’an bahwa orang sakit dan orang yg dalam perjalanan diberi dispensasi (rukhshah) antara menjalankan puasa atau meninggalkannya dengan mengganti di hari yang lain.

“Maka perempuan haidh seharusnya juga mendapat “rukhshah” antara melakukan puasa dan tidak. Jika perempuan memilih melakukannya karena haidhnya tidak mengganggu kesehatannya, maka boleh,” jelas beliau.

Alasan *ketiga,* wanita haidh boleh berpuasa, kata Kiai Imam Nakhai, Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah A’isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan Haidh, dan tidak melarang puasa.

Memang ada hadist Nabi yang sepintas melarang perempuan haid berpuasa, namun hadist itu juga bisa dipahami sebaliknya. Hadist itu berbunyi,

حديث معاذة: ” إنها سألت عائشة رضى الله عنها: ما بال الحائض تقضى الصوم ولا تقضى الصلاة؟ فقالت: كان يصيبنا ذلك مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة ” رواه الجماعة.( صحيح)

Mu’adzah bertanya pada Sayyidah Aisyah rah, bagaimana dengan keadaan perempuan Haid, mengapa ia melaksanakan puasa, tetapi tidak melaksanakan shalat? Sayyidah Aisyah menjawab, hal itu pernah terjadi pada kami dimasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami (perempuan) diperintahkan untuk melaksanakan puasa, dan tidak diperintahkan melaksanakan shalat”. (HR. Al-Jama'ah)

Kata ” تقضي ” dalam hadist umumnya dimaknai “mengganti di luar waktunya”. Namun sesungguhnya sangat mungkin bermakna “melaksanakan di dalam waktunya”. Sebab kata-kata ” قضي ” di dalam Al Qur’an pada umumnya bermakna melaksanakan di dalam waktunya. Seperti ayat ” فَإِذَا قَضَیۡتُم مَّنَـٰسِكَكُمۡ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ” juga ayat ” فَإِذَا قَضَیۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ ” dan ayat ayat lainnya. Kata ” قضي ” dalam kedua ayat ini bermakna “melaksanakan ibadah sesuai dengan waktu yang ditentukan”, bukan makna mengqadha’ dalam arti mengganti.

Kata ” قضي ” dengan makna mengganti memang digunakan juga dalam hadist Nabi, namun juga digunakan untuk makna melaksanakan. Kata ” قضي ” dengan makna mengganti baru dikenal dalam mushtalahat fuqaha’. Bahkan Al Qur’an untuk menyebut mengganti dihari lain, tidak menggunakan kata “qadha”

Kalaupun kata ” قضي ” diartikan melaksanakan setelah waktunya, maka berarti karena perempuan Haidh itu tidak berpuasa di waktunya. Mengapa ia tidak berpuasa? Apakah karena ia mengambil Rukhshah itu ataukah karena dilarang oleh Nabi? Dugaan kuatnya ia memilih tidak berpuasa karena ada rukhshah itu. Sebab kalau diharamkan, berarti tidak ada kewajiban, kalau tidak kewajiban mengapa harus menggantinya? Begitu penafsiran beliau terkait hadits.

Kiai Imam Nakha'i mengatakan, penafsiran terhadap ayat dan hadits Nabi tentang perempuan haid dan puasa, adalah bersifat ijtihadi, jadi kebenaran dalam masalah ini juga bersifat ijtihadi.

“Namun sudah ada ijma’ dikalangan ulama. Sekalipun teks ijma’nya berbeda. Ada yang mengatakan bahwa yang di Ijma’i adalah tidak adanya kewajiban puasa bagi haid, dan kewajiban mengganti. Dan ada yang menyatakan bahwa yang di Ijma’i adalah keharaman berpuasa bagi Haid,” pungkasnya.

Adapun kelengkapan hadits berikut makna hadits pada umumnya tidak seperti yang disampaikan kyai Imam Nakha'i tetapi sebagai berikut,

عَنْ مُعَاذَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللهِ العَدَوِيَّةِ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Dari Mu’adzah binti Abdullah al-‘Adawiyah, dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah, seraya berkata, “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?”

Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?”

Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.”

Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321; HR. Muslim No. 335)

Nilai-nilai yang terkandung dalam hadits di atas adalah salah satu dari sekian banyak rahmat Allah ‘Azza wa Jalla kepada wanita. Di mana dalam shalat yang selalu terulang pelaksanaannya setiap hari dan haid pada umumnya terulang setiap bulan, jika saja ada aturan untuk qadha shalat, tentu itu akan menjadi suatu aturan yang sangat memberatkan kaum wanita.

Oleh karena itu, pelaksanaan shalat sebagai suatu bentuk ibadah setelah selesai haid lebih maslahat dari adanya aturan untuk mengqadhanya. Dan maslahat ibadah yang terkandung di dalamnya tidak hilang jika tidak mengqadhanya.

Puasa Ramadhan adalah ibadah tahunan yang tidak ada hal yang memberatkan (masyaqqah) pada proses qadhanya. Bahkan, adanya aturan qadha puasa itu justru memberi maslahat yang lebih bagi kaum wanita. (I’lam al-Muwaqqi’in) 2/60)

*Mengapa Allah SWT melarang perempuan haid untuk berpuasa.*

Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- mengatakan, “Larangan shalat bagi perempuan haid adalah perkara yang telah jelas karena kesucian dipersyaratkan dalam shalat dan perempuan haid tidak dalam keadaan suci. Adapun puasa tidak dipersyaratkan di dalamnya kesucian maka larangan puasa bagi perempuan haid itu sifatnya adalah ta’abudi (hal yang bersifat ibadah semata) sehingga butuh suatu nash pelarangan berbeda dengan shalat,” (Fathul Bari Syarh hadits no. 304).

Jadi, larangan berpuasa bagi perempuan haid ini sifatnya ta’abudi (ibadah semata) yang hanya Allah yang lebih mengetahui akan hikmah di balik larangan tersebut.

Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan ini merupakan bentuk rahmah Allah kepada para perempuan.

Mengapa dianggap rahmat? Ini karena perempuan dalam keadaan lemah ketika haid dan melakukan puasa ketika itu tentu akan menambah kelemahan dan akhirnya akan membahayakan jiwanya.

*Berikut kutipan dari para ulama mazhab terkait puasa wanita haidh dan nifas.*

Al-Imam Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardi (w.450H);

لا اختلاف بين الفقهاء أن الحائض لا صوم عليها في زمان حيضها بل لا يجوز لها، ومتى طرأ الحيض على الصوم أبطله، إلا طائفة من الحرورية تزعم أن الفطر لها رخصة فإن صامت أجزأها

“Tidak ada perbedaan pendapat ulama fikih tentang larangan berpuasa bagi wanita selama mereka haidh. Bahkan ketika haidh muncul saat berpuasa otomatis puasa tersebut batal, kecuali menurut pendapat satu kelompok Haruriyyah (khawarij) yang menganggap berbuka bagi wanita haid hanyalah sebuah rukhshah, dan tetap sah apabila mereka tetap memilih berpuasa.” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir Syarh Mukhtashar al-Muzani, vol.3, hal.962)

Al-Imam Abu al-Ma‘ali Abdul Malik Ibn Abdillah Ibn Yusuf al-Juwaini (w.478H);

الأمة أجمعت على أن الواجب هو الصيام الصحيح، ثم اتفقوا على أنه لا يصح من الحائض الصيام، كيف وقد أجمعوا على أنها لو أمسكت عن المفطرات ناوية صومها عصت الله

“Umat (ulama) telah berijma‘ bahwa yang wajib dilakukan itu adalah puasa yang sah dilakukan. Kemudian mereka sepakat tidak sah puasa wanita haidh. Karena bagaimana bisa sah, sedangkan telah ada ijma‘ wanita haidh dianggap bermaksiat kepada Allah apabila mereka menahan diri dari yang membatalkan sembari tetap berniat berpuasa.” (Al-Juwaini, al-Talkhish Fî Ushul al-Fiqh, vol.1, hal.422-433)

Al-Imam Abu Bakr Ala’uddin Ibn Mas‘ud Ibn Ahmad al-Kasani (w.587H);

ومنها الطهارة عن الحيض والنفاس فإنها شرط صحة الأداء بإجماع الصحابة رضي الله عنهم

“Dan di antara sebab wanita sudah dapat berpuasa adalah suci dari haidh dan nifas karena merupakan syarat sah menunaikan puasa berdasarkan ijma‘ para sahabat radhiyallâhu ‘anhum.” (Al-Kasani, Badai’ al-Shanai’ Fî Tartîb al-Syarai‘, vol.2, hal.83)

Al-Imam Abu Muhammad Baha’uddin Abdurrahman Ibn Ibrahim Ibn Ahmad al-Maqdisi (w.624H);

الحائض والنفساء تفطران وتقضيان إجماعا، وإن صامتا لم يجزئهما إجماعا

“Wanit haidh dan nifas mesti berbuka dan mengqadha puasa tersebut berdasarkan ijma‘, dan jika mereka tetap berpuasa maka belum sah berdasarkan ijma‘.” (Baha’uddin al-Maqdisi, al-‘Uddah Syarh al-‘Umdah, vol.1, hal.41)

Al-Imam Abu Muhammad Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah al-Maqdisi (w.630H);

أجمع أهل العلم على أن الحائض والنفساء لا يحل لهما الصوم وإنهما يفطران رمضان ويقضيان وإنهما إذا صامتا لم يجزئهما الصوم

“Ulama berijma‘ tidak halal berpuasa bagi wanita haidh dan nifas karena mereka harus tidak berpuasa Ramadhan dan harus mengqadha puasa tersebut. Apabila mereka tetap berpuasa maka puasanya belum sah.” (Ibn Qudamah, al-Mughnî Syarh Mukhtashar al-Kharqî, vol.3, hal.83)

Al-Imam Tajuddin Abdul Wahhab Ibn ‘Ali Ibn Abdil Kafi al-Subuki (w.771H);

وامتناع الصوم شرعا على الحائض بالإجماع فيحرم عليها ولا يصح

“Larangan berpuasa menurut agama bagi wanita haid adalah berdasarkan ijma‘, sehingga mereka haram berpuasa dan memang tidak sah.” (Al-Subuki, al-Ibhaj Fî Syarh Minhaj al-Wushul Ila ‘Ilm al-Ushul, vol.1, hal.79). 

Dari penjelasan ulama diatas dapat dipahami bahwa wanita haidh dan nifas yang tidak berpuasa bukan karena rukhshah, namun karena agama memang melarang mereka berpuasa, dan bukan diberi pilihan antara berpuasa dengan tidak seperti musafir yang boleh tidak berpuasa sebagaimana mereka pun juga boleh tetap berpuasa. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud memyampaiakan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Minggu, 02 Mei 2021

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMAKAI MASKER SAAT SHALAT


Judul di atas mungkin tidak menarik untuk diulas ketika tidak ada pendapat yang berselisih. Misalnya, jika semua sepakat bahwa boleh memakai masker saat sholat dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Namun, saat terjadi perbedaan pendapat, meskipun pendapat tersebut ghayru mu’tabar (not recommended), tapi jika ia sudah terlanjur viral, maka rasanya judul di atas masih relevan untuk dibahas. 

Seperti yang kita ketahui, ada pendapat yang cukup viral yang mengharamkan memakai masker saat sholat meskipun dalam keadaan pandemi. Dalil yang digunakan adalah hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يغطي الرجل فاه في الصلاة

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki menutup mulutnya saat sholat." (HR. At-Tirmidzi)

Ada hadits sejenis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ. (رواه أبو داود)

“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).

Lalu, bagaimana validitas pendapat tersebut?  

*Hukum Memakai Masker Ketika Sholat Dalam Kondisi Normal*

Jika kita merujuk langsung kepada matan hadits di atas, secara eksplisit memang memuat “larangan”. Permasalahannya, apakah serta merta larangan itu berarti pengharaman? Di sini penting bagi kita untuk bertanya kepada ahlinya, yaitu kepada fuqahâ (para ahli fiqh).

Dalam Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab  misalnya, kita dapati redaksi berikut,

قال المصنف رحمه الله: يكره أن يصلي الرجل وهو متلثم لما روى أبو هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: «نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة» ويكره للمرأة أن تنتقب في الصلاة لأن الوجه من المرأة ليس بعورة فهي كالرجل.

Penulis (Imam As-Syayraziy) rahimahullâh berkata, "Makruh bagi laki-laki sholat sambil menutup wajah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Huraiyrah rahimahullâh bahwa Rasulallah shallallâhu ‘alayhi wa sallam, “Melarang seorang laki-laki untuk menutup mulutnya di dalam sholat”, dan makruh hukumnya bagi seorang perempuan untuk memakai cadar di dalam sholat karena wajah perempuan bukanlah aurat sebagaimana laki-laki." (Majmu' Syarh Al-Muhadzab juz 3 hal. 179)

Selanjutnya:   

الشرح: هذا الحديث رواه أبو داود بإسناد فيه الحسن بن ذكوان, وقد ضعفه يحيى بن معين والنسائي والدارقطني. لكن روى له البخاري في "صحيحه", وقد رواه أبو داود ولم يضعفه, والله أعلم. ويكره أن يصلي الرجل متلثما, أي مغطيا فاه بيده أو غيرها, ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا ذا تثاءب, فإن السنة وضع اليد على فيه, ففي "صحيح مسلم" عن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فيه فإن الشيطان يدخل», والمرأَة والخننثى كالرجل في هذا, وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة, والله أعلم.

Penjelasan (oleh Imam An-Nawawi rahimahullâh): Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan mata rantai perawi yang di dalamnya terdapat Al-Hasan ibn Dzakwan. Ia (Al-Hasan ibn Dzakwan) di-dha’if-kan oleh Yahya ibn Ma’in, An-Nasa`i dan Ad-Daruquthni.

Namun Al-Bukhari memakai riwayatnya di dalam (kitab) “Shahih”-nya, Abu Dawud juga meriwayatkan haditsnya dan tidak men-dha’if-kannya, wallâhu A’lam. Dan makruh bagi seorang laki-laki untuk sholat sambil menutup wajahnya, atau menutup mulutnya dengan menggunakan tangannya atau selainnya, dan makruh untuk meletakkan tangannya di atas (menutupi) mulutnya saat sholat kecuali saat ia menuap, maka sunnahnya meletakkan tangannya di atas (menutupi) mulutnya, sebagaimana di dalam (kitab) “Shahih Muslim” dari Abi Sa’id bahwa Nabi shallallâhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Jika seseorang di antara kalian menguap maka tahanlah (tutuplah) mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan sedang masuk.” Hukum bagi seorang perempuan dan khunsta dalam hal ini juga sama seperti laki-laki. Dan ini (status hukumnya) adalah karâhah tanzîh yang tidak menghalangi keabsahan sholat, wallahu a'lam." (Majmu' Syarh Al-Muhadzab juz 3 hal. 179)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan:

1. Hukum asal (dalam keadaan normal/bukan saat pandemi Covid-19 misalnya) memakai masker saat sholat adalah makruh, bukan haram;

2. Status ke-makruh-annya pun adalah karâhah tanzîh, dan bukan karâhah tahrîm.  

Sedikit ulasan tentang perbedaan antara karâhah tanzîh dan karahah tahrîm,

1. Karâhah tahrîm adalah apa yang dituntut secara tegas oleh syariat untuk ditinggalkan dengan berdasar kepada dalil yang bersifat zhanniy (memungkinkan intepretasi lain), seperti khabar âhâd. Karâhah tahrîm lebih dekat kepada haram dalam arti sama-sama tidak boleh dilakukan dan sama-sama berdosa jika dilanggar. Namun orang yang mengingkari suatu hal yang berstatus hukum karâhah tahrîm, ia tidak bisa dikafirkan. Sementara orang yang mengingkari suatu hal yang berstatus hukum haram, ia dapat dikafirkan. 

2. Karâhah tanzîh adalah apa yang diminta tidak secara tegas oleh syariat untuk ditinggalkan.  Karâhah tanzîh lebih dekat kepada khilâful awlâ (menyelisihi yang utama) dalam arti lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan. Pelaku karâhah tanzîh tidak berkonsekuensi dosa.

Yang perlu digarisbawahi, dalam keadaan normal, untuk apa pula kita memakai masker di dalam sholat. Meski hukumnya “hanya sekadar” makruh tanzih, toh tidak melakukan yang makruh tentu lebih baik. Kecuali kita sedang flu (pilek) misalnya, lalu kita khawatir jamaah sholat lainnya tertular virus flu yang kita derita, tentu itu lain soal.    

Hukum Masker Ketika Sholat Dalam Kondisi Pandemi

Di masa pandemi Covid-19 ini, kita tentu tahu akronim 3M. Memakai masker. Mencuci tangan. Menjaga jarak. Ini adalah protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 yang merupakan hasil ijtihad dari para ahli epidemiologis dan ahli medis lainnya. Akronim 3M dapat dikatakan sebaga ijmâ’ (konsensus) para ahli. Hasil ijtihad sains semacam ini tentu harus dihormati dan ditaati, sejalan dengan firman Allah SWT:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (النحل: 43)

"Tanyalah pihak yang memiliki kompetensi (kapasitas) jika kalian tidak mengetahui…" (QS An-Nahl: 43)

Juga firman Allah SWT,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ... (النساء: 59)

"Wahai orang-orang yang berikan taatilah Allah dan taatilah Rasul serta pemangku kebijakan di antara kalian…" (QS An-Nisa`: 59)

Fokus pada “Memakai masker”, di luar sholat hukumnya sudah jelas makruh tanzih, sebagaimana ulasan di atas. Lalu, bagaimana hukum memakai masker ketika sholat?

Sekali lagi, mari kita tengok ijtihad para fuqaha, dalam hal ini adalah fatwa Al-Azhar , institusi keislaman dan keulamaan yang tidak diragukan kredibilitasnya. 

Di dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa:

1. Memakai masker ketika sholat pada saat pandemi seperti sekarang ini hukumnya boleh, tanpa ada unsur kemakruhan sama sekali;

2. Jika seseorang merasa khawatir atau yakin bahwa ia bisa terpapar virus jika tidak memakai masker (khususnya) ketika sholat, maka hukumnya menjadi wajib.

Fatwa tersebut didasari oleh argumentasi bahwa Menjaga Jiwa (Hifzh an-Nafs) dan menghindarkan jiwa dari segala hal yang membahayakan jiwa adalah salah satu unsur dari lima tujuan utama pemberlakuan syariat (maqâshid as-syarî’ah), demi tegaknya pelbagai kemaslahatan agama dan dunia. Jika unsur ini diabaikan, maka kemaslahatan-kemaslahatan tersebut tentu tidak akan berjalan dengan baik, sebaliknya malah akan tercipta kerusakan, kekacauan dan kebinasaan kehidupan duniawi, serta nasib celaka di kehidupan ukhrawi, sebagaimana ditegaskan oleh Imam As-Syathibi. 

Hal di atas juga dipertegas melalui sebuah kisah historis berikut yang terjadi pada diri seorang sahabat Nabi SAW, yaitu Amr ibn Ash ra.,  yang kemudian menjadi yurisprudensi di dalam fiqih Islam,

عن عبد الرحمن بن جبير، عن عمرو بن العاص، قال: احتلمت في ليلة باردة في غزوة ذات السلاسل فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك، فتيممت، ثم صليت بأصحابي الصبح، فذكروا للنبي صلى الله عليه وسلم، فقال: يا عمرو صليت بأصحابك وأنت جنب؟ فأخبرته بالذي منعني من الاغتسال وقلت: إني سمعت أن الله يقول: ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما (النساء: 29) فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يقل شيئا

Dari Abdirrahman ibn Jubair, dari Amr ibn Ash, ia berkata: Aku mimpi basah (junub) di suatu malam yang dingin di Perang Dzatu as-Salasil. Aku khawatir jika aku mandi (janabah) aku akan hancur (mati/sakit), maka aku pun bertayammum. Lalu aku memimpin sholat Shubuh para sahabatku. Kemudian mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW., beliau pun bersabda: Wahai Amr, apakah engkau memimpin sholat para sahabatmu sedangkan engkau dalam keadaan junub? Maka aku ceritakan alasan yang menghalangiku untuk mandi (janabah). Aku pun berkata: Sesungguhnya aku mendengar Allah SWT. berfirman: Janganlah kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepada kalian (QS An-Nisa: 29). Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan tidak mengatakan apa-apa.

Tidak dapat disangkal, ketakutan dan efek nyata yang ditimbulkan penyebaran Covid-19 jauh lebih mencekam dan dahsyat dibanding apa yang dialami oleh Amr ibn Ash ra. diatas. Maka tentu min babil awla (kategori lebih utama untuk diprioritaskan) membolehkan memakai masker saat sholat ketika pandemi dibanding membolehkan bertayammum saat cuaca dingin menusuk. Bahkan, bukan sekadar membolehkan, bisa jadi level hukumnya naik menjadi mewajibkan, tergantung perkembangan situasi.

Argumentasi di atas dapat diperteguh dengan berbagai kaidah fiqh (al-qawâ’id al-fiqhiyyah), seperti:

1. لا ضرر ولا ضرار 

(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)

2. الضرر يدفع بقدر الإمكان 

(Bahaya harus dicegah sedapat mungkin)

3. الضرر يزال 

(Bahaya harus dihilangkan)

4. الدفع أقوى من الرفع 

(Mencegah lebih baik dari menghilangkan/mengobati)

5. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

(Mencegah kerusakan didahulukan dibanding menarik manfaat/kebaikan)

6. الضرورة تبيح المحظورات 

(Situasi darurat dapat membolehkan apa yang dilarang)

Dan kaidah lainnya yang berkorelasi dengan situasi pandemi saat ini. Namun, karena kaidah-kaidah tersebut sudah masyhur, terlebih di kalangan santri, rasanya kurang tepat untuk menjelaskan secara detail tiap kaidah di atas, agar tidak semakin memperpanjang kalam. Akhirnya, maskerku menjagamu, maskermu menjagaku. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*