Membawa senjata tajam, seperti celurit, parang, dan sejenisnya, di muka umum dan tempat keramaian termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Hal itu karena dikhawatirkan mengenai dan menyakiti orang lain tanpa sengaja. Jika membawa senjata tajam dengan niat mencelakai orang lain, maka hal itu sudah pasti diharamkan dalam Islam.
Hukum ceramah yg dibumbui ancaman kekerasan, provokasi, atau ajakan permusuhan adalah haram, karena bertentangan dengan manhaj dakwah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yg dibangun di atas hikmah (kebijaksanaan), mau‘idhah hasanah (nasihat yg lembut), dan muhawarah (dialog santun).
Bahkan dalam banyak riwayat hadits disebutkan bahwa orang membawa senjata tajam di tempat keramaian tanpa tujuan yang dibenarkan, maka ia tidak diakui sebagai umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits dimaksud diantaranya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar, dia berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا
"Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda; ‘Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, maka ia bukan golongan kami.’ (HR. Bukhari)
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah, dia berkisah;
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ بِأَسْهُمٍ قَدْ أَبْدَى نُصُولَهَا، فَأُمِرَ أَنْ يَأْخُذَ بِنُصُولِهَا، لاَ يَخْدِشُ مُسْلِمًا.
"Ada seorang laki-laki lewat di masjid dengan anak panah yang menampakkan mata anak panahnya, lantas ia diperintahkan untuk menutup mata panahnya agar tidak melukai kaum muslimin." (HR. Bukhari)
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Musa, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا ـ أَوْ قَالَ فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ ـ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا شَىءٌ
"Jika salah seorang di antara kalian melewati masjid kami, atau pasar kami, sedang ia membawa anak panah, hendaklah ia pegang (ia tutup) mata anak panahnya -atau ia mengatakan dengan redaksi; hendaklah ia pegang dengan tangannya- sebab dikhawatirkan kaum muslimin terlukai daripadanya." (HR. Bukhari)
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Hammam, dia berkata;
سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
"Aku mendengar Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda; ‘Janganlah salah seorang di antara kalian mengarahkan pedangnya kepada kawannya, sebab siapa tahu setan menariknya dari tangannya lantas ia terjerumus dalam lubang neraka." (HR. Bukhari)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim no.143)
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mengarahkan pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim no.145)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa mengacungkan senjata kepada kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Ahmad no.4237, 4420, 5995, 6092)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَمَلَ السِّلَاحَ عَلَيْنَا فَلَيْسَ مِنَّا
dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa menghunuskan senjata kepada kami maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Ahmad no.8009)
وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Dari Abu Hurairah Dan dengan sanad ini, Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa menghunuskan senjata ke arah kami maka bukan dari golongan kami, dan barang siapa menipu kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Ahmad no.9027)
Berdasarkan beberapa riwayat di atas, dapat diketahui bahwa membawa senjata tajam di tempat keramaian sangat dilarang, karena dikhawatirkan melukai orang lain.
Lebih lanjut Imam Abdullah bin Abdulrahman Al-Jibrin (Ibnu Jibrin) menjelaskan makna hadits nabi tersebut dalam kitab karyanya Syarh Umdah Al-Ahkam sebagai berikut,
[حكم حمل السلاح على المسلمين]
قال المصنف رحمنا الله تعالى وإياه: [عن أبي موسى عبد الله بن قيس الأشعري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من حمل علينا السلاح فليس منا) .
وعن أبي موسى رضي الله عنه قال: (سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الرجل يقاتل شجاعة، ويقاتل حمية، ويقاتل رياءً أي ذلك في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله) ] .
قوله صلى الله عليه وسلم: (من حمل علينا السلاح فليس منا) ، هذا من أحاديث الوعيد التي تُجرى على ظاهرها؛ ليكون ذلك أبلغ في الزجر، ولا شك أن المراد بحمل السلاح على المسلمين: حمله للقتال أي: من همَّ بقتال المسلمين أو أراد قتال المسلمين وتولى ذلك وفعله.
وقد تكاثرت الأحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم في حثه على ائتلاف المسلمين، ونهييه عن اختلافهم، ونهييه عن قتال بعضهم بعضاً، وإن كان قد أخبر بأنه سيقع في هذه الأمة قتال وشجار فيما بينهم، ولكنه مع ذلك كان دائماً ينهاهم عن هذا التقاتل، ويأمرهم بالائتلاف، ويحذرهم من أن يقاتل بعضهم بعضاً، ففي خطبته صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع -التي هي آخر مجمع كبير اجتمع وتكلم فيه- حفظ عنه أنه قال فيها: (لا ترجعوا بعدي كفاراً يضرب بعضكم رقاب بعض) ، فجعلهم إذا فعلوا ذلك في حكم الكفار، أي: لا تفعلوا ما هو كفر، أو ما هو من عمل الكفار من كونكم تتقاتلون ويقتل بعضكم بعضاً، ويضرب بعضكم رقاب بعض، فإن ذلك لا شك من أعمال الكفار، وإن لم نحكم بكفر من فعله مطلقاً
*Hukum Membawa Senjata terhadap Muslim Lainnya*
Penulis (semoga Allah merahmati kita dan dirinya) berkata: Dari Abu Musa Abdullah bin Qais Al-Asy'ari (semoga Allah meridhoinya), dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), Beliau bersabda: "Barangsiapa membawa senjata untuk menyerang kami, maka dia bukan termasuk golongan kami."
Juga dari Abu Musa (semoga Allah meridhoinya), dia berkata: "Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberanian, seseorang yang berperang karena fanatik, dan seseorang yang berperang untuk dilihat orang lain. Manakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah?" Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) menjawab: "Barangsiapa berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi, maka dia berperang di jalan Allah."
Sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Barangsiapa membawa senjata untuk menyerang kami, maka dia bukan termasuk golongan kami," ini termasuk hadits ancaman yang dijalankan sesuai dengan makna zhahirnya agar lebih efektif dalam mencegah perbuatan tersebut. Tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud dengan membawa senjata terhadap sesama Muslim adalah membawanya untuk tujuan pertempuran, yaitu seseorang yang berniat untuk memerangi Muslimin atau berkeinginan untuk memerangi mereka dan melakukannya.
Telah banyak hadits dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang mendorong persatuan di antara kaum Muslimin dan melarang perpecahan di antara mereka, serta melarang mereka untuk saling memerangi. Meskipun Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) telah mengabarkan bahwa akan terjadi pertempuran dan konflik di antara umat ini, beliau senantiasa melarang mereka dari tindakan saling memerangi dan memerintahkan mereka untuk bersatu serta memperingatkan mereka agar tidak saling memerangi.
Dalam khotbahnya pada Haji Wada' (penutup), yang merupakan pertemuan besar terakhir beliau bersama umatnya, Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelah aku pergi, sehingga sebagian kalian memerangi dan memenggal leher sebagian yang lain." Beliau menganggap tindakan saling memerangi dan membunuh di antara mereka sebagai perbuatan kafir, atau perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir. Tindakan tersebut jelas merupakan perbuatan orang kafir, meskipun kita tidak menghukumi orang yang melakukannya sebagai kafir secara mutlak." (Syarh Umdah Al-Ahkam, Abdullah bin Abdulrahman Al-Jibrin hal.572)
Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 1277 M di Nawa Suriah), dalam Kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, memberikan anotasi atas hadits riwayat Imam Muslim di atas. Menurutnya, hadits tersebut mengandung larangan Islam atas praktik intimidasi terhadap sesama warga negara atas alasan apapun dan latar belakang apapun.
فيه تأكيد حرمة المسلم والنهي الشديد عن ترويعه وتخويفه والتعرض له بما قد يؤذيه وقوله صلى الله عليه و سلم وإن كان أخاه لأبيه وأمه مبالغة في ايضاح عموم النهي في كل أحد سواء من يتهم فيه ومن لا يتهم وسواء كان هذا هزلا ولعبا أم لا لأن ترويع المسلم حرام بكل حال ولأنه قد يسبقه السلاح كما صرح به في الرواية الاخرى ولعن الملائكة له يدل على أنه حرام
“Hadits ini menegaskan kehormatan seorang Muslim, keharaman keras untuk menakuti dan mengintimidasinya, serta menunjukkan sikap yg menyakitinya. Redaksi ‘sekalipun ia adalah saudaranya satu ayah dan satu ibu (sekandung)’, ini menunjukkan secara hiperbolis penjelasan keumuman larangan tersebut terhadap siapa pun, baik ia yg dituduh maupun yg tidak dituduh, dan sama saja baik intimidasi itu bersifat gurauan atau main² maupun serius. Pasalnya, tindakan menakut-nakuti (intimidasi) seorang Muslim haram dalam segala kondisi dan itu didahului senjata sebagaimana riwayat lain. Laknat malaikat atas tindakan tersebut menunjukkan keharaman”. (Kairo, Darul Hadits : 2001 M/1422 H, cetakan keempat, juz VIII, hal. 417 - 418).
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Asy-Syafi'i rahimahullah (wafat 1449 M di Kairo Mesir) menegaskan bahwa membawa benda berbahaya dalam keramaian adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan sesama Muslim. Dalam hadits tersebut mengandung larangan terhadap segala hal yg bisa mengantarkan kepada bahaya, walaupun bahaya tersebut belum pasti terjadi, baik hal itu dilakukan dengan serius maupun bercanda”. (Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari 13 : 25).
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yg lain”. (HR. Imam Abu Daud rahimahullah wafat 889 M di Basrah Iraq; Imam Ahmad rahimahullah wafat 855 M di Baghdad Irak). Wallahu a'lam
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar