MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 09 September 2025

KAJIAN TENTANG HUKUM MENOLAK ATAU MEMBUANG BARANG PEMBERIAN ORANG (HADIAH)

Hukum membuang barang pemberian pada dasarnya tidak ada larangan eksplisit dalam agama Islam, namun membuangnya adalah bentuk perbuatan yang sangat tidak terpuji karena menyalahi etika dan nilai kesyukuran. Perbuatan tersebut hanya dihalalkan jika barang pemberian itu sudah diketahui atau diduga kuat merupakan barang haram, atau jika tujuan pemberian itu tidak jelas dan hanya basa-basi. 

Islam mengatur soal pemberian orang lain seperti termaktub dalam kitab berjudul Risalatul Mu‘awanah wal Mudhaharah wal Muwazarah dari Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad.

وعَلَيْك إذا أسدى إليك مسلم معروفًا بقبوله منه وشكره ومكافأته عليه، فإن لم تقدر عليها أو كان ممن توحشه المكافأة فعيّضك بالدعاء له. وقد قال عليه الصلاة والسلام: «لو أُهدي إليّ ذراع أو كُراع لقبلت، ولو دُعيت إلى ذراع أو كُراع لأجبت». وقال: «من أُصطنع إليكم معروفًا فكافئوه، فإن لم تقدروا على ذلك فادعوا له حتى تعلموا أنكم قد كافأتموه»

"Dan atasmu (yakni kewajibanmu) ketika seorang muslim memberikan suatu kebaikan kepadamu, maka terimalah darinya, ucapkanlah terima kasih, dan balaslah kebaikannya. Jika engkau tidak mampu membalasnya atau ia termasuk orang yang menjadi sungkan bila dibalas, maka balaslah dengan mendoakannya.  

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seandainya diberikan kepadaku hadiahnya berupa lengan (kambing) atau kaki (kambing), niscaya aku akan menerimanya. Dan seandainya aku diundang (makan) dengan hidangan lengan atau kaki (kambing), niscaya aku akan memenuhi undangannya.’

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa diberi kebaikan oleh kalian, maka balaslah ia. Jika kalian tidak mampu, maka doakanlah dia hingga kalian merasa bahwa kalian telah membalasnya.’ (Risalah Al-Mu'awanah hal.139)

Dalam beberapa riwayat hadits disebutkan,

عَنْ عُمَرَ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّي فَقَالَ خُذْهُ إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَيْءٌ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ 

Dari Umar berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah memberiku suatu pemberian lalu aku berkata kepada Beliau: "Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku". Maka Beliau bersabda: "Ambillah! Jika datang kepadamu dari harta (pemberian) sedangkan kamu bukan orang yang suka menghambur-hamburkannya dan tidak pula meminta-mintanya, maka ambillah. Selain dari itu maka janganlah kamu perturutkan nafsumu". (HR Bukhari)

وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ, عَنْ أَبِيهِ; ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُعْطِي عُمَرَ اَلْعَطَاءَ, فَيَقُولُ: أَعْطِهِ أَفْقَرَ مِنِّي, فَيَقُولُ: “خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ, أَوْ تَصَدَّقْ بِهِ, وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا اَلْمَالِ, وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ, وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ” )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: “Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku.” Beliau bersabda: “Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu.” (HR. Muslim)

Dari hadits di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita menolak pemberian orang lain. Dianjurkan menerimanya meski kita tak membutuhkannya. Kita boleh menyimpan pemberian itu, atau menyedekahkan dengan memberikannya pada orang lain. Dengan sikap seperti ini maka kita terhindar dari menyakiti hati orang yang memberi tersebut.

ومما كان النبي صلى الله عليه وسلم يقبله ولا يرده: الطيب، فقد جاء في حديث ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ -رضي الله عنه- قَالَ: كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ، وَقَالَ أَنَسٌ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. رواه البخاري، والترمذي، وبوّب عليه الترمذي بابًا، فقال: بَابُ مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ رَدِّ الطِّيبِ.

وأمر النبي صلى الله عليه وسلم بقبول ما يأتي للمسلم من رزق عمومًا، ونهاه عن رده، ما دام قد ساقه الله إليه من غير سؤال، ففي مسند أحمد، وصحيح ابن حبان، ومستدرك الحاكم عَنْ خَالِدِ بْنِ عَدِيٍّ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ عَنْ أَخِيهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ، وَلَا إِشْرَافِ نَفْسٍ، فَلْيَقْبَلْهُ، وَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ إِلَيْهِ.

Di antara hal yang diterima Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ditolaknya adalah parfum. Dalam hadits Thumamah bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: "Anas tidak menolak parfum, dan Anas berkata: 'Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menolak parfum.'" (HR. Bukhari dan At-Tirmidzi)

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menambahkan bab tentang "Apa yang datang dalam kebencian menolak parfum."

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk menerima apa yang datang kepada seorang Muslim dari rizki secara umum, dan melarang untuk menolaknya, selama itu datang dari Allah tanpa diminta. Dalam Musnad Ahmad, Shahih Ibn Hibban, dan Mustadrak Al-Hakim, dari Khalid bin Adi Al-Juhani radhiyallahu 'anhu ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Siapa yang mendapatkan kebaikan dari saudaranya tanpa meminta dan tanpa mengintip, hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Para ulama membolehkan menolak pemberian orang lain ketika pemberian itu berupa barang haram, baik haram secara zat misal daging babi, saren (makanan terbuat dari darah hewan), minuman keras, dan sebagainya. Begitu juga pemberian barang haram karena sebab, yakni hasil curian dan kita mengetahuinya.

Pemberian yang boleh ditolak selanjutnya adalah pemberian zakat tapi kita tak termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Ulama mempersilakan kita untuk menolak karena itu memang bukanlah hak kita.

Selain itu, kita juga boleh menolak pemberian orang zalim, yang tujuan pemberiannya agar kita tunduk pada perintahnya atau menjadi bagian dari kezalimannya. Pemberian seperti ini harus ditolak sekaligus untuk menjaga kehormatan kita.

Pemberian semacam uang tutup mulut atas keburukan yang dilakukan seseorang dengan tujuan agar ia bebas melakukannya tanpa ada yang menghalangi, juga harus kita tolak. Termasuk di dalamnya adalah suap dalam politik, wajib bagi kita untuk menolaknya. Islam tidak membenarkan menerima uang suap seperti itu.

Sudah jelas bahwa dalam keseharian kita, saat ada tetangga memberi sesuatu maka kita tak boleh menolaknya. Penolakan boleh dilakukan untuk pemberian yang memang tak sepantasnya kita terima sebagaimana disebutkan di atas.

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Senin, 08 September 2025

KAJIAN TENTANG AJARAN AKAN KEMULIAAN DAN KEBERKAHAN MAKAM SYARIF BA'ALAWI


Ziarah kubur adalah salah satu amalan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain untuk mengingat kematian, ziarah juga bertujuan mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran dari kehidupan mereka. Dalam Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja), ziarah kubur memiliki tata cara yang benar sesuai ajaran para ulama. Namun, harus diwaspadai praktik menyimpang yang sering diajarkan oleh Klan Ba’alwi, seperti meminta hajat kepada penghuni kubur dan menganggap wali yang sudah wafat memiliki kuasa juga  doa yang dipanjatkan.

Sayangnya, dewasa ini sering dipertontonkan video melalui medsos mengenahi adegan penyimpangkan makna ziarah kubur dengan cara-cara berikut:

1. Meminta hajat kepada ahli kubur seolah-olah mereka memiliki kuasa penuh untuk mengabulkan doa.

2. Menganggap wali yang sudah wafat bisa mengabulkan doa tanpa izin Allah.

3. Meyakini bahwa doa akan terkabul jika ditujukan langsung kepada wali, bukan kepada Allah.

Padahal, dalam Islam, doa hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT, bukan kepada manusia, jin, atau makhluk lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah meminta sesuatu kepada penghuni kubur, melainkan hanya berdoa kepada Allah.

Eronisnya, maaf sebagian dari kalangan habaib maupun non habaib yang justru memberi contoh dan mengajarkan penyimpangan saat berziarah bahkan menyeru kepada pemilik makam saat berdoa dan bukan kepada Allah semata. Hal seperti itu ternyata juga diterangkan oleh Syeikh Ali bin Abu Bakar As-Sakran dalam kitabnya,

فصل

في شيء من فضل قبره الشريف وضريحه المنيف . أقوال المشايخ في ذلك كثيرة ، ولكنا نقتصر على ذكر خمسة أقوال الحمسة من المشايخ الكبار على طريق الاختصار ، كان الشيخ الكبير العارف بالله وبأيام الله

وأحكامه عبد الله بن الشيخ وحيد عصره ، وفريد دهره ، علوي بن القطب النقيه المشهور ، اذا وقف على قبر جده قطبه الاولياء الاصفياء الفقيه المذكور يقول برفع صوته : الصيد كل الصيد في جوف القراء وأشد لسان حاله ..

يادار ان غزالا فيك تيمني # 

الله درك ما تحويه يادار

وقال الشيخ فصل بن عبد الله كان الفقيه العالم العامل مجموع أنواع المحاسن و الفضائل الشيخ محمد ابن علوي بن الشيخ احمد بن القطب الفقيه المشكور يقول أحب قعدة الي في الدنيا قعدة عند قبر جدي الفقيه محمد بن علي علوي رضي الله عنهم ونفع بهم وأنشد لسان حاله خليلي هـذا ربع عزة فاعقلا قلوصيكما تم أحالا حيث حلت

ولا تيأسا ان يقبل الله منكما اذا أنها صليتها حيث صلت

حكي عن بعضهم انه قال من زار قبر جده قبل قبر الشيخ الفقيه محمد بن على بطلت زيارته وقال بعضهم رأيت حال الحرير تنشر عند قبر الفقيه محمد بن علي وكثيراً ما يروى الاخيار نزول الرحمة عند قبره على زواره واستجابة الدعاء عند ضريحه الشريف مشهورة ، فكم من مريض ببركته قد يبرى ، وسقيم قد يشفى ، ولا يزوره زائر مصدق الا ويرجع ينجح مطلوبه ، ويعود بفوز مرغوبه ، فسقما الله ذلك الضريح الشريف وقدس ذلك الروح اللطيف وبارك في تلك الاسرار وعظم في تلك الانوار ، ورفع درجاته وأعلى مقاماته مع النبي المصطفى المختار ، وأصحابه الابرار ، وأشدوا شعراً أمر على الديار ديار ليلى اقبل ذا الجدار وذا الجدار وما حب الديار شغفن قلبي ولكن حب من سكن الديار

*Bab (Pasal)*

"Tentang keutamaan makamnya yang mulia dan kuburannya yang agung. Pendapat para ulama mengenai hal ini sangat banyak, tetapi kami akan membatasi pada penyebutan lima pendapat dari para ulama besar secara singkat. Salah satu ulama besar yang mengenal Allah dan hari-hari-Nya serta hukum-hukum-Nya adalah Abdullah bin Syeikh Wahid, yang merupakan satu-satunya di zamannya dan unik di masanya, Alawi bin Qutb yang suci dan terkenal. Ketika ia berdiri di makam kakeknya, Qutb para wali yang suci, ia berkata dengan suara keras: "Buruan yang sesungguhnya ada di dalam diri para pembaca." 

Dan lebih lanjut ia berkata:

"Wahai rumah, di dalam dirimu seorang rusa terpesona, Semoga Allah memberkatimu, wahai rumah yang kau miliki."

Dan Syeikh Fashl bin Abdullah berkata, bahwa ulama yang berilmu dan beramal, yang merupakan kumpulan segala macam keutamaan dan kebaikan, Syekh Muhammad bin Alawi bin Syeikh Ahmad bin Qutb, yang terpuji, berkata: "Tempat yang paling aku cintai di dunia adalah duduk di samping makam kakekku, ulama Muhammad bin Ali Alawi, semoga Allah meridhoi mereka dan memberi manfaat melalui mereka." Ia melantunkan:

"Temanku, ini adalah tempat kebanggaan, Maka ingatlah unta kalian, saat ia pergi, Dan janganlah putus asa jika Allah menerima dari kalian, Karena ia telah aku lakukan di tempat yang telah dilakukan."

Diceritakan bahwa ada di antara mereka yang berkata, "Barang siapa yang mengunjungi makam kakeknya sebelum makam Syekh ulama Muhammad bin Ali, maka kunjungannya akan batal." Dan ada yang berkata, "Aku melihat keadaan sutra yang terbentang di makam ulama Muhammad bin Ali." Seringkali terdengar bahwa rahmat turun di makamnya kepada para pengunjungnya, dan doa-doa yang diterima di kuburannya yang mulia sangat terkenal. Betapa banyak orang sakit yang disembuhkan karena berkahnya, dan yang lemah dipulihkan. Tidak ada pengunjung yang percaya kecuali mereka kembali dengan berhasil mendapatkan keinginannya, dan kembali dengan kesuksesan yang diharapkan. Semoga Allah memuliakan makam yang mulia tersebut, dan menguduskan ruh yang lembut itu, serta memberkati rahasia-rahasia tersebut, dan mengagungkan cahaya-cahaya itu, serta mengangkat derajatnya dan mengangkat kedudukannya bersama Nabi yang terpilih dan sahabat-sahabat yang mulia. Dan nyanyikanlah puisi:

"Biarkan aku melewati rumah-rumah, rumah-rumah Layla, Mendekati dinding ini dan dinding itu, Bukan cinta pada rumah yang menyita hatiku, Tetapi cinta kepada yang menghuni rumah-rumah itu." (Al-Burqah Al-Musyiqah, Syeikh Ali bin Abu Bakar As-Sakran hal.211-212). 

Ziarah kubur adalah amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam, terutama dalam ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja). Berziarah di makam wali Allah memang merupakan tempat yang mustajab untuk berdoa, tetapi doa tetap harus ditujukan kepada Allah SWT, bukan kepada ahli kubur.

Waspadai ajaran yang sering menyesatkan umat dengan mengajarkan praktik yang berlebihan, seperti meminta langsung kepada wali yang sudah wafat dan menganggap mereka memiliki kuasa untuk mengabulkan doa. Kita harus tetap berpegang pada ajaran yang lurus sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama shalih, agar terhindar dari praktik yang menyimpang. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini  menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN KITAB AL-BURQAH AL-MUSYIQAH TENTANG KISAH HIJRAHNYA AHMAD BIN ISA (Karya Syeikh Ali bin Abu Bakar As-Sakran)



Mengawali kajian saya ini permohonan maaf kepada sahabat fillah semuanya atas kesalahan yang mungkin terjadi dalam pemaparan terkait kisah hijrahnya Imam Ahmad bin Isa Al-Muhajir dari Basrah Irak hingga sampai ke Tarim Hadhramaut Yaman sebagaimana yang dijelaskan oleh Syeikh Ali bin Abu Bakar As-Sakran dalam kitab karyanya Al-Burqah Al-Musyiqah mulai halaman 30-32 sebagai berikut,

ومنهم السيد الامام والحبر الهمام ذو العقل الكبير والقلب المستنير والعلم العزيز شهاب الدين أبو الشيوخ ومعدن الكرم والفتوح الشيخ احمد بن عيسى بن محمد بن على بن جعفر الصادق ذكره ارباب التواريخ واثنوا عليه كان ممن فاق في الفضائل والمحاسن وعلا اقرانه وسما في انواع المجد شانه وارتفع فى محل الكرم والسخاء مقامه كان له بالعراق موطن ومدينة البصرة له محل ومنزل كان صاحب بصيرة بسيطة ومعرفة واسعة عزيرة فلما كمل في الطاعة والمعرفة محله وانصقلت بنور خصوصية الولاية عين بصيرة جنانه وكان له في العراق الجاء الواسع والعيش الرمحميد النافع ولكنه كان له بعقله المستنير وعلمه البسيط الغزير نظر عظيم في العواقب وفكر جسيم في سموم الشهوات المواطب وفيما يحصل به السعادة العظمى والدرجات العلى والفوز في العقبى واللذة العظيمة الكبرى التي هي النظر الى وجه الله المليك الاعلى فحين اشرق في عين سويداء بصيرته وجوهر مرآة مجلى حقيقته عواقب الامور ومحصول زبد الخيرات واالسرور وحقايق الدنيا والآخرة وما في بر از خما من منافع وشرور وغم وترح وفرح وسرور ، وما اطلاع عليه بنور فراسته وشهود عين بصيرته ما يحصل في العراق من الفتن الدينية والدنيوية فامتثل امر الله تعالى حيث يقول في كتابه العزيز وفروا الى الله الآية. 

"Di antara mereka adalah Sayyid Imam dan ahli ilmu yang agung, yang memiliki akal yang besar, hati yang bercahaya, dan ilmu yang berharga, Syihabuddin Abu Asy-Syuyukh, sumber kemurahan dan keberkahan, Syeikh Ahmad bin Isa bin Muhammad bin Ali bin Ja'far Ash-Shadiq. Nama beliau disebutkan oleh para ahli sejarah dan mereka memujinya. Ia termasuk orang yang unggul dalam keutamaan dan kebaikan, melebihi rekan-rekannya, serta mengangkat derajatnya dalam berbagai jenis kemuliaan. Ia memiliki kedudukan yang tinggi dalam kemurahan hati dan dermawan. Ia memiliki tempat tinggal di Irak, yaitu kota Basrah, di mana ia memiliki rumah dan tempat tinggal. Ia adalah orang yang memiliki wawasan sederhana dan pengetahuan yang luas. 

Ketika ia menyempurnakan ketaatan dan pengetahuannya, cahaya khusus dari wilayah menyinari mata batinnya, dan ia memiliki pandangan yang luas tentang masa depan serta pemikiran yang mendalam mengenai racun syahwat yang berbahaya. Ia memikirkan apa yang akan mendatangkan kebahagiaan abadi, derajat yang tinggi, kemenangan di akhirat, dan kenikmatan yang agung, yaitu melihat wajah Allah Yang Maha Tinggi. Ketika cahaya kebijaksanaan menyinari mata batinnya dan ia melihat dengan jelas esensi dari berbagai perkara, hasil dari kebaikan dan kebahagiaan, serta hakikat dunia dan akhirat, beserta apa yang ada di dalamnya berupa manfaat, keburukan, kesedihan, kesenangan, dan kebahagiaan, ia menyaksikan dengan cahaya ketajaman pandangannya apa yang terjadi di Irak berupa berbagai fitnah, baik yang bersifat agama maupun duniawi.

Ia pun melaksanakan perintah Allah SWT yang berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: 'Lari lah kepada Allah' (QS. Al-Zariyat: 50). (Al-Burqah Al-Musyiqah hal.30)

وحيث أمر الله ورسوله بالهجرة فقر بنفسه ودينه وأهله وأولاده ومن يقبل مشورته من عشيرته وأصحابه وقرابته عن الاوطان مهاجراً في رضا الرحمن واحتمل المشقة وتعب النقلة في ذات الله الكريم المنان ورغبته فها عند الله من جزيل الثواب وحسن المآب وزهدا في الحظوظ العاجلة والشهوات الزائلة وبذل النفس والمال والجاه وفراراً الى حضرة الرحمن وطلباً للسعادات الاخروية والمعالي العلوية والدرجات الرضوانية فرحل من البصرة بمن معه الى المدينة الشريفة ثم الى مكة المشرفة ثم تنقل في قرى اليمن ثم الى حضرموت متنقلا من بلد الى بلد الى ان استوطن بحضرموت ثم استقر بتريم المحروس واولاده وذريته واستوطنوا بها وكان في كل اموره ومجامع احواله وشانه يطلب من الله تعالى الخيرة ويكرر الاستخارة وكل ذلك بامر من الحق له واذن ربانى واشارة رحمانية اعني إيداع هذه السلالة النبوية والعصبة الشريفة العلوية في البلد المبارك والمدينة الشريفة تريم المصانة المحروسة ببركة المصطفى وقد بلغنى عن بعض الاخيار انه رأى المصطفى المختار بأعلى مكان من تريم وهو يقول يا اهل هذه البلدة ان لنا عندكم وديعة من أغضبها أغضبنا ومن أرضاها أرضانا هذا معنى كلامه أو قريب من لفظه. ورأى الشيخ المحقق العارف بالله المدقق أبو العباس المريني المغربي فاطمة البتول بنت محمد المصطفى الرسول كشفا وهي تقول له في أشراف يبغضون الشيخين ومذهبهم باطل انفك منك وان كان أجدع والنسب لا ينقطع بالمعصية .

فكيف بهؤلاء السادة بني علوي الذين أدناهم والمقصر منهم في أموره هو الشريف السني وهو في غير جهة حضرموت أغرب من عنقا مغرب.

"Dan karena perintah Allah dan Rasul-Nya untuk berhijrah, ia pun meninggalkan tanah airnya demi Allah, agama, keluarga, anak-anaknya, dan siapa pun yang menerima nasihatnya dari kerabat dan sahabatnya. Ia hijrah menuju keridhaan Sang Maha Pengasih, menanggung kesulitan dan kepenatan berpindah demi Allah Yang Maha Pemurah. Ia berharap akan ganjaran yang besar dari Allah dan tempat kembali yang baik, serta menjauhkan diri dari kenikmatan yang sementara dan syahwat yang fana. Ia rela mengorbankan jiwa, harta, dan kedudukan, serta berlari menuju kehadiran Allah Yang Maha Pengasih, mencari kebahagiaan di akhirat, kemuliaan yang tinggi, dan derajat keridhaan. Maka ia berangkat dari Basrah bersama rombongannya menuju kota suci Madinah, kemudian ke Mekkah yang mulia, lalu berpindah-pindah di desa-desa Yaman, kemudian ke Hadhramaut, berpindah dari satu tempat ke tempat lain hingga akhirnya menetap di Hadhramaut, lalu tinggal di Tarim yang terjaga. Ia dan anak-anaknya tinggal di sana, dan dalam setiap urusannya serta segala hal yang dihadapinya, ia selalu meminta kepada Allah SWT agar diberikan kebaikan dan mengulangi shalat istikharah. Semua itu adalah perintah dari Tuhan dan izin Ilahi, serta petunjuk rahmat, yaitu memasukkan keturunan nabi ini dan golongan mulia Alawi ke dalam negeri yang diberkati dan kota suci Tarim yang terpelihara dengan berkah Muhammad. Saya (Abu Bakar Sakran) mendengar dari beberapa orang baik (orang terpilih) bahwa mereka (bermimpi) melihat Muhammad Al-Musthafa (yang terpilih) di tempat tertinggi di Tarim, dan beliau bersabda, 'Wahai penduduk negeri ini, sesungguhnya kami memiliki titipan di antara kalian; siapa yang membuat marahnya, maka kami akan marah, dan siapa yang membuatnya senang, maka kami akan senang.' Ini adalah makna ucapannya atau yang mendekati kata-katanya. Dan Syekh Al-Muhaqqiq (seorang peneliti) Al-'Arif Billah Al-Mudaqqiq (seorang yang mumpuni ilmunya) Abu Abbas Al-Murini Al-Maghribi (bermimpi) melihat Fathimah Al-Batul, putri Muhammad Al-Mustafa Rasulullah, yang mengungkapkan kepadanya tentang orang-orang terhormat yang membenci kedua syeikh tersebut, dan bahwa mazhab mereka adalah batil, mereka terputus dari nasab, meskipun mereka adalah orang-orang yang paling hina, dan nasab tidak akan terputus karena kemaksiatan. Lalu bagaimana dengan para sultan ini, keturunan Alawi, yang paling dekat dengan kita, dan yang kurang dalam hal urusannya, padahal dia adalah seorang yang mulia dan sunni, sementara dia berada di luar wilayah Hadhramaut, lebih asing dari pada unta yang datang dari arah barat." (Al-Burqah Al-Musyiqah hal.31-32)

Dari penjelasan kitab tersebut ada dua hal yang musykil menurut pemahaman saya, sehingga perlu penguat argumentasi dari statement Syeikh Ali bin Abu Bakar As-Sakran tersebut dengan hujjah ilmiah sebagai landasannya.

Pertama; Syeikh Abu Bakar Sakran berkata pernah mendengar dari beberapa orang baik (orang terpilih) bahwa mereka (bermimpi) melihat (Nabi) Muhammad Al-Musthafa (yang terpilih) di tempat tertinggi di Tarim, dan beliau bersabda, 'Wahai penduduk negeri ini, sesungguhnya kami memiliki titipan di antara kalian; siapa yang membuat marahnya, maka kami akan marah, dan siapa yang membuatnya senang, maka kami akan senang."

Kedua; Syeikh Abu Bakar As-Sakran mengatakan bahwa Syekh Al-Muhaqqiq (seorang peneliti) Al-'Arif Billah Al-Mudaqqiq (seorang yang mumpuni ilmunya) Abu Abbas Al-Murini Al-Maghribi (bermimpi) melihat Fathimah Al-Batul, putri Muhammad Al-Mustafa Rasulullah, yang mengungkapkan kepadanya tentang orang-orang terhormat yang membenci kedua syeikh tersebut, dan bahwa mazhab mereka adalah batil, mereka terputus dari nasab, meskipun mereka adalah orang-orang yang paling hina, dan nasab tidak akan terputus karena kemaksiatan." Wallahu a’lam 

Oleh karenanya, besar harapan saya buat sahabat fillah semuanya berkenan memberikan penjelasan dan pencerahan demi mencari pemahaman dan kebenaran untuk umat manusia. 

Demikianlah Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Minggu, 07 September 2025

KAJIAN TENTANG HUKUM MENGECOR JALAN DIATAS KUBURAN ORANG LAIN


Berawal dari beredarnya video di TikTok dan FB diperlihatkan diatas makam umum warga dibangun sebuah jalan khusus menuju sebuah makam lainnya dengan di cor beton kemudian saya di tag untuk menanggapi hal tersebut. Baiklah kalau begitu!

Dalam Islam menghormati jenazah di dalam kuburan mirip dengan saat kita menghormati orangnya dikala masih hidup. Bila saat hidup kita dilarang berlaku tidak sopan kepada seseorang, demikian pula ketika orang tersebut sudah meninggal dunia. Ini bagian dari prinsip memuliakan manusia sebagaimana firman Allah dalam Al-Isra' ayat 70,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

"Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS. Al-Isra' : 70)

Lebih dari itu, kuburan juga memiliki fungsi lain bagi orang hidup. Memang, kuburan adalah tempat dikebumikannya orang mati. Namun, kuburan juga merangkap peran sebagai pengingat kepada orang-orang yang masih hidup. Ia adalah tempat untuk kita merenungi akan kehidupan setelah kematian nanti: apakah kita sudah siap menghadap kepada Allah subhanahu wata’ala atau tidak. Karena itulah anjuran berziarah muncul, dan kuburan tak bisa disamakan dengan lapangan atau padang rumput biasa. Kuburan adalah tempat sakral.

Diantara bentuk ajaran dalam penghormatan Islam terhadap kuburan adalah larangan duduk di atasnya. Terkait hal yang demikian, terdapat hadits yang tercantum dalam kitab Shahîh Muslim, 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan’,” (HR. Muslim).

Dari hadits ini jelas sekali bahwa duduk di atas kuburan adalah haram. Hal itu tampak dari cara Nabi membuat perumpamaan bahwa orang yang duduk di atas bara api yang panas membara lebih baik ketimbang duduk di atas kuburan. Tentu ini indikasi larangan keras dalam hadits ini.

Saat mengurai hadits tersebut, Imam Al-‘Adzim Al-Abadi dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan,

فيه دليل على أنه لا يجوز الجلوس على القبر، وذهب الجمهور إلى التحريم

“Di dalam hadits di atas terdapat dalil atas ketidakbolehan duduk di atas kuburan, dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, duduk di atas kuburan adalah haram” (Al-‘Adzim Al-Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-2, 1415 H, juz 9, hal. 35).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan,

قَالَ أَصْحَابُنَا تَجْصِيصُ الْقَبْرِ مَكْرُوهٌ وَالْقُعُودُ عَلَيْهِ حَرَامٌ وَكَذَا الِاسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالِاتِّكَاءُ عَلَيْهِ

“Ulama dari kalangan kami (Syafi’iyyah) berpendapat, hukum memplester (membangun) kuburan adalah makruh, sedangkan duduk di atas kuburan adalah haram, begitu juga bersandar dan bertumpu kepada kuburan.” (Imam an-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut: Dar Ihya At-Turats, cetakan ke-2, 1392 H, juz 7, hal. 27).

Selain dalam Syarah Shahîh Muslim, Imam An-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab Al-Majmu’,

ذكر الماوردي وغيرهأنه يكره إيقاد النار عند القبر

Al-Mawardi dan selainnya menyebutkan, bahwa hukum menyalakan api di sisi kuburan itu adalah makruh. 

وأما الجلوس على القبر والمشي عليه فمنهي عنهما، لما في الحديث: لا تجلسوا على القبور. رواه مسلم.

وفي الحديث: لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر. رواه مسلم.

وظاهر كلام الفقهاء أن التحريج إنما يعنى به المكان الذي يوجد به الميت، فقد قال خليل في المختصر: والقبر حبس لا يمشي عليه ولا ينبش ما دام به

"Adapun duduk di atas kubur dan berjalan di atasnya adalah dilarang, seperti dalam hadits: 'Janganlah kalian duduk di atas kubur.' Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan dalam hadits: 'Lebih baik bagi salah satu di antara kalian duduk di atas bara api yang membakar pakaiannya hingga mencapai kulitnya, daripada duduk di atas kubur.' Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan jelas bahwa ucapan para ulama fiqh menunjukkan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan tempat di mana mayat berada. Seperti yang dikatakan Khalil dalam kitab ringkasnya: 'Kubur adalah tempat terlarang, tidak boleh berjalan di atasnya dan tidak boleh menggali selama mayat masih ada di dalamnya.'"

Al-Imam Al-Khatib Asy-Syarbini menyebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj,

ولا يجلس على القبر المحترم ولا يتكأ عليه ولا يستند إليه ولا يوطأ عليه إلا لضرورة

“Dan jangan duduk di atas kuburan yang dihormati, jangan bersandar dan bertumpu di atasnya, dan tidak boleh diinjak kecuali karena keadaan yang darurat.” (Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Dar Al-Fikr, juz 2, hal. 48)

Imam Abu Ishaq Asy-Syairazi dalam At-Tanbih menyebutkan,

ولا يجلس على قبر ولا يدوسه إلا لحاجة. ويكره المبيت في المقبرة.

“Tidak boleh duduk di atas kuburan, tidak boleh menginjak-injak kuburan kecuali karena ada kebutuhan, dan makruh hukumnya bermalam di pemakaman” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, At-Tanbih fi Al-Fiqh asy-Syafi’i, Beirut: ‘Alam Al-Kutub, cetakan pertama, 1983, juz 1, hal. 52)

Pendapat-pendapat ulama di atas menegaskan ketidakbolehan: duduk di atas kuburan, menginjak, melangkahi, bersandar, berjalan, dan tindakan-tindakan sejenis yang tidak menghormati kuburan. Namun jika dalam keadaan darurat, maka dapat dijadikan pengecualian. Menurut Al-Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam Nihayah, larangan tersebut merupakan langkah bijaksana dari upaya pengormatan penghormatan terhadap orang meninggal. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*