MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 03 Oktober 2017

KAJIAN TENTANG HUKUM 7 BULANAN KEHAMILAN


 Acara 7 bulanan kehamilan dalam adat jawa disebut dengan "mitoni", acara disebut juga dengan "tingkepan", berasal dari bahasa jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yang ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna) karena pada masa ini umur kandungan sudah mendekati masa kelahira. Disebagian daerah acara ini disebut dengan "kabba" yang berarti membalik, karena pada usia kandungan ini, janin yang berada dalam kandungan terbalik, kepalanya dibawah setelah sebelumnya diatas. Dan biasanya pada acara tersebut disuguhkan makanan-makanan tertentu yang dihidangkan bagi para tamu yang diundang.

Dalam pandangan fiqih, segala bentuk jamuan yang disuguhkan dan dihidangkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti saat pernikahan, khitan, kelahiran atau atau hal-hal lain yang ditujukan sebagai wujud rasa kegembiraan itu dinamakan walimah, hanya saja kata walimah biasanya diidentikkan dengan hidangan dalam acara pernikahan (walimatul 'arus).

Semua ulama' sepakat bahwa selain walimatul 'arusy hukumnya tidak wajib, namun menurut madzhab syafi'i mengadakan perjamuan/hidangan selain untuk walimatul arusy hukumnya sunat, sebab hidangan tersebut dimaksudkan untuk menampakkan nikmat Alloh dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat tersebut, dan disunatkan pula untuk menghadiri undangan jamuan tersebut untuk menyambung hubungan baik sesama muslim dan menampakkan kerukunan dan persatuan . Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ

“Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi." (Shohih Bukhori, no.5178)

Dari sudut pandang ini, acara 7 bulanan hukumnya boleh, bahkan sunat karena termasuk dalam walimah yang bertujuan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur akan nikmat Alloh berupa akan lahirnya seorang bayi. Terlebih lagi apabila hidangan tersebut disuguhkan dengan mengundang orang lain dan diniati untuk sedekah sebagai permohonan agar ibu yang mengandung dan bayi yang dikandungnya terhindar dari mara bahaya. Para ulama' menyatakan bahwa hukum sedekah adalah sunat, apalagi jika dilakukan pada saat-saat penting dan genting, seperti pada bulan romadhon, saat terjadi gerhana, saat sakit, dan lain-lain. Dalam satuh hadits diriwayatkan :

الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِينَ بَابًا مِنَ السُّوءِ

"Besedekah itu bisa menutup tujuh puluh macam pintu keburukan". (Mu'jam Kabir Lit-Thobroni, no.4402).

[INILAH LEGALITAS BERDO’A TANPA DIBATASI WAKTU DAN KEADAAN]

أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [QS. Al-Baqarah: 186]

IBNU KATSIR MENJELASKAN MAKNA AYAT DIATAS SBB:

عن الحسن، قال: سأل أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم [النبي صلى الله عليه وسلم]: أين ربنا؟ فأنزل الله عز وجل: { وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ } الآية (ورواه الطبري في تفسيره (3/481) من طريق عبد الرزاق به) .
وقال ابن جُرَيج عن عطاء: أنه بلغه لما نزلت: { وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ } [غافر: 60] قال الناس: لو نعلم أي ساعة ندعو؟ فنزلت: { وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ }

Dari Hasan ra berkata, sahabat bertanya kpd Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam [Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam], “Dimana Tuhan kami?” Maka Alloh ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat: {Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku} sampai akhir ayat. [HR. Thabrani dlm tafsirnya 3/481 dari jalan hadits Abdurrozaq]

Ibnu Juraij berkata, dari ‘Atho’ : Sesungguhnya ketika sampai berita turunnya ayat: {Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu} [QS. Al-Ghofir(Al-Mu’min): 60] Maka orang2 berkata: “Jika saja kami tahu kapan waktu [yg tepat] untuk kami berdo’a?” Maka turunlah ayat: {Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku}

JELASLAH DISINI BAHWA BERDO’A TDK DIBATASI WAKTU DAN KEADAAN, KAPANPUN MAU BERDO’A !!!

DO’A KEHAMILAN DILAKUKAN NABI ADAM AS. DAN HAWA ISTRINYA

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". [QS. Al-A’raaf: 189]

IBNU KATSIR MENJELASKAN MAKNA AYAT DIATAS SBB:

ينبه تعالى على أنه خلق جميع الناس من آدم، عليه السلام، وأنه خلق منه زوجته حواء، ثم انتشر الناس منهما، { فَلَمَّا تَغَشَّاهَا } أي: وطئها { حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا } وذلك أول الحمل، لا تجد المرأة له ألما، إنما هي النُّطفة، ثم العَلَقة، ثم المُضغة.
وقوله: { فَمَرَّتْ بِهِ } قال مجاهد: استمرت بحمله. وروي عن الحسن، وإبراهيم النَّخَعَي، والسُّدِّي، نحوه.
وقال ميمون بن مهران: عن أبيه استخفته.
{ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا } أي: بشرا سويا، كما قال الضحاك، عن ابن عباس: أشفقا أن يكون بهيمة.

Allah menjelaskan bahwa seluruh manusia berawal dari Nabi Adam as. Dan daripadanya diciptakan istrinya Hawa, kemudian dari keduanya manusia menjadi banyak [menyebar], {Maka setelah dicampurinya}yakni bersenggama {istrinya itu mengandung kandungan yang ringan}dan itu adalah awal kehamilan, wanita tdk [belum] merasakan kesakitan [kepayahan] sesungguhnya masih berbentuk seperma, kemudian menjadi darah kemudian menjadi daging.

Dan Firman Alloh: {dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu)} Mujahid berkata, kehamilannya berjalan dgn terasa ringan, diriwayatkan dari Hasan, Ibrahim An-Nakha-i, As-Sadi dan lainnya.

Firman Alloh tentang do’a Nabi Adam as dan Hawa: {keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna} yakni manusia yg sempurna [tdk cacat] sebagaimana perkataan Adz-Dzihak dari Ibnu Abbas ra. karena keduanya [Nabi Adam as dan Hawa] hawatir anaknya itu adalah [berbentuk] binatang.

Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya mengatakan bahwa:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سُمْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "وَلَمَّا وَلَدَتْ حَوَّاءُ طَافَ بِهَا إِبْلِيسُ -وَكَانَ لَا يَعِيشُ لَهَا وَلَدٌ -فَقَالَ: سَمِّيهِ عَبْدَ الْحَارِثِ؛ فَإِنَّهُ يَعِيشُ، فَسَمَّتْهُ عَبْدَ الْحَارِثِ، فَعَاشَ وَكَانَ ذلك من وحي الشَّيْطَانِ وَأَمْرِهِ".

"Telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yg telah bersabda: Ketika Hawa melahirkan, iblis berputar-putar mengelilinginya, dan Hawa tidak pernah mempunyai anak yg tetap hidup. Lalu iblis berkata, "Namailah dia Abdul Haris. maka sesungguhnya dia akan hidup.” Lalu Hawa menamai anaknya Abdul Haris. dan ternyata anaknya tetap hidup. Hal tersebut berasal dari inspirasi dan perintah setan." (HR. Ahmad)

Adapun jika bayi dari kehamilan tersebut telah dilahirkan ada kesunahan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits riwayat Tabrani dalam kitab Al-Ausath dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُثْقَبُ أُذُنُهُ وَيُعَقُّ عَنْهُ وَيُحْلقُ رَأْسهُ وَيُلَطَّخُ بِدَمِ عَقِيقَتِهِ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ

"Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah; (1) diberi nama, (2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya, (3) dilubangi daun telinganya, (4) di‘aqiqahi, (5) dicukur rambutnya, (6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan (7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya." (HR. Thabrani)

Menurut ulama, yang dimaksud bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut yang dipotong bisa juga dimaknai berupa uang tunai yang seharga emas tersebut. Jadi, tidak harus berupa emas atau perak.

Di sisi lain, ketika seseorang di antara kita memiliki bayi dalam kandungan, tentu kita mendambakan agar buah hati kita lahir ke dunia dalam keadaan sempurna, selamat, sehat wal afiyat dan menjadi anak yang saleh sesuai dengan harapan keluarga dan agama. Para ulama menganjurkan agar kita selalu bersedekah ketika mempunyai hajat yang kita inginkan tercapai. Dalam hal ini al-Imam al-Hafizh al-Nawawi –seorang ulama ahli hadits dan fiqih madzhab al-Syafi’i-, berkata:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِشَيْءٍ أَمَامَ الْحَاجَاتِ مُطْلَقًا. (المجموع شرح المهذب ٤/٢٦٩). وَقَالَ أَصْحَابُنَا: يُسْتَحَبُّ اْلإِكْثَارُ مِنَ الصَّدَقَةِ عِنْدَ اْلأُمُوْرِ الْمُهِمَّةِ. (المجموع شرح المهذب ٦/٢٣٣).


“Disunnahkan bersedekah sekedarnya ketika mempunyai hajat apapun. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 269). Para ulama kami berkata, “Disunnahkan memperbanyak sedekah ketika menghadapi urusan-urusan yang penting.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 6, hal. 233).

Bersedekah pada masa-masa kehamilan, juga dilakukan oleh keluarga al-Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab al-Hanbali, yang diikuti oleh Syaikh Ibn Taimiyah dan menjadi madzhab resmi kaum Wahhabi di Saudi Arabia. Al-Imam al-Hafizh Ibn al-Jauzi al-Hanbali menyampaikan dalam kitabnya, Manaqib al-Imam Ahmad bin Hanbal, riwayat berikut ini:

“Imam al-Khallal berkata, “Kami menerima kabar dari Muhammad bin Ali bin Bahar, berkata, “Aku mendengar Husnu, Ibu yang melahirkan anak-anak al-Imam Ahmad bin Hanbal, berkata, “Aku berkata kepada tuanku (Ahmad bin Hanbal), “Tuanku, bagaimana kalau gelang kaki satu-satunya milikku ini aku sedekahkan?” Ahmad menjawab, “Kamu rela melepasnya?” Aku menjawab, “Ya.” Ahmad berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberimu pertolongan untuk melakukannya.” Husnu berkata, “Lalu gelang kaki itu aku serahkan kepada Abu al-Hasan bin Shalih dan dijualnya seharga 8 dinar setengah. Lalu uang itu ia bagi-bagikan kepada orang-orang pada saat kehamilanku. Setelah aku melahirkan Hasan, tuanku memberi hadiah uang 1 Dirham kepada Karramah, wanita tua yang menjadi pelayan kami.” (al-Imam Ibn al-Jauzi, Manaqib al-Imam Ahmad bin Hanbal, hal. 406-407).


Kesimpulan akhirnya, acara 7 bulanan atau tingkepan itu memang tak ada dalil khususnya dan tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, namun boleh dikerjakan, bahkan hukumnya sunat apabila dikerjakan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur atas nikmat Alloh, apalagi bila disertai dengan sedekah. Dan tentu saja acara ini diperbolehkan selama tidak terdapat hal2 yg dilarang dalam prosesi acara tersebut. Wallohu a’lam bish-Showab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar