MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Senin, 19 April 2021

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMBUKA WARUNG MAKAN DI BULAN PUASA

Membuka warung makan atau restoran di siang hari pada bulan puasa masih menjadi perdebatan. Sejumlah rumah makan diketahui masih tetap beroperasi pada siang hari menghidangkan makanan bagi mereka yang tidak berpuasa.

Kondisi itu tidak bisa dikatakan mutlak haram membuka restoran siang hari pada bulan puasa, tapi juga tak bisa diperbolehkan begitu saja.

Dibukanya warung makan pada siang hari dapat mengganggu kesucian bulan puasa Ramadan. Oleh sebab itu, hukum tergantung pada kondisi tertentu.

Hal inilah yang masih dipersilisihkan oleh para ulama sehingga ada yang memperbolehkan dan tidaknya, dengan berlandasan bahwa Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

"Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin." (Syarh Shahih Muslim, 14/39).

Berkata Imam Syamsuddin Al-Romli dalam Nihayah Al-Muhtaj,

ومثل ذلك: إطعام مسلم مكلف ، كافرا مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا، كما أفتى به الوالد رحمه الله تعالى؛ لأن كلا من ذلك تسبب في المعصية ، وإعانة عليها ، بناء على تكليف الكفار بفروع الشريعة، وهو الراجح

“Termasuk yang dilarang adalah seperti memberi makan seorang muslim mukallaf (baligh, berakal) di siang hari bulan Ramadhan, atau memberi makan seorang kafir yang mukallaf, sebagaimana dilarang menjual makanan kepadanya (kafir) jika ia (penjual) tahu betul, atau berprasangka kuat bahwa ia akan memakannya di siang hari, ini sebagaimana yang difatwakan oleh ayahanda (Syihabuddin Ar-Romli), karena kedua hal tersebut menyebabkan timbulnya maksiat dan bentuk tolong menolong dalam kemaksiatan, pendapat ini didasarkan pada masalah bahwa orang kafir itu juga mendapat beban cabang-cabang syariat, dan inilah pendapat yang rajih.” (Nihayah Al-Muhtaj juz 3 hal.471).

Berkata Syaikh Sulaiman al-Jamal dalam hasyiah beliau atas Syarah Kitab Manhaj Al-Tullab,

وعدم منعه من الإفطار لا ينافي حرمته عليه فإنه مكلف بفروع الشريعة ومن ثم أفتى شيخنا م ر [= الرملي] بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان ، بعوض أو غيره ، لأن في ذلك إعانة على معصية

“Tidak menghalangi orang kafir untuk iftor (berbuka) bukan berarti tidak menafikan bahwa apa yang ia lakukan itu hukumnya haram, karena sejatinya orang kafir pun mendapat beban cabang-cabang syariat, dan itulah yang difatwakan oleh Syaikh kami (Ar-Romli) bahwa diharamkan atas seorang muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di siang hari Ramadhan, baik dengan ganti (jual beli) ataupun tidak (gratis), karena hal tersebut merupakan bentuk tolong-menolong dalam maksiat.” (Hasyiah Al-Jamal ‘Ala Syarh Manhaj At-Thullab, 10/310)

لا يجوز بيع الطعام في نهار رمضان لمن عُلم أو غلب على الظن أنه يأكله نهارا، إلا لمريض أو مسافر ونحوهما من أهل الأعذار، ولا فرق في ذلك بين المسلم والكافر

“Tidak diperkenankan untuk menjual makanan di siang hari bulan ramadhan kepada orang yang diketahui secara pasti, atau diketahui dengan prasangka kuat bahwa dia akan makan di siang hari, kecuali jika ia jual pada orang sakit, atau musafir, atau semisalnya dari para pemilik udzur, larangan tersebut tidak ada bedanya baik untuk orang muslim maupun kafir.” (Hasyiah Al-Bujairimi 'Ala Al-Khathib juz 6 hal.420 dan Tuhfah Al-Habib 'Ala Syarh Al-Khathib juz 3 hal.103).

لا تجوز للمسلم إعانة لكافر على ما لا يحل عندنا كالأكل والشرب في نهار رمضان بضيافة أو غيرها. (أسنى المطالب الجزء الأول ص 418)

"Tidak diperbolehkan bagi muslim menolong orang kafir atas apa yang yang tidak halal menurut kami seperti (memberi) makan, minum di siamg hari bulan ramadhan sebab dia sebagai tamu atau yang lainnya." (Asna Al-Mathalib juz 1 hal. 418).

Namun ada juga ulama yang memboleh kan seperti Syeikh Dr. Sulaiman al-Ruhaili menyampaikan,

المطاعم في نهار رمضان لا بأس من فتحها في النهار إذا لم يعلم أن الناس يأكلون في النهار، لأن الناس يشترون أغراضهم للإفطار وللسحور ونحو ذلك

“Kedai-kedai yang menjajakan makanan di siang hari bulan Ramadhan tidak mengapa untuk dibuka di siang hari jika tidak diketahui bahwa mereka akan memakannya di siang hari, karena orang-orang biasanya juga membeli kebutuhan mereka tujuannya untuk persiapan berbuka maupun untuk sahur dan semisalnya.” (https://youtu.be/0E270hmVfa0)

*Faktor yang Dipertimbangkan dalam Membolehkan Seseorang Berdagang*

Ada tiga faktor yang patut untuk dipertimbangkan dalam membolehkan seseorang berdagang makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan sebagaimana pertimbangan dalam manfaat puasa bagi ibu hamil.

*Pertama,* ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual makanan untuk non-muslim, musafir, orang sakit atau orang yang berudzur syar'i.

*Kedua,* Syekh Salim bin Abdullah, penulis kitab Kasyifah as-Saja, menerangkan bahwa ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka adalah musafir, orang sakit, orang tua renta, orang yang kelaparan dan kehausan yang dapat membahayakan nyawanya, ibu hamil, dan ibu menyusui. Nah, bagaimana jika makanan dan minuman yang mereka jual dikhususkan untuk golongan tersebut?

*Ketiga,* Bisa jadi dengan berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan adalah usaha satu-satunya yang si penjual bisa lakukan untuk menghidupi keluarganya, atau mungkin ia hanyalah seorang pekerja yang mengais rezeki dari rumah makan milik majikannya.

Dari penjelasan diatas, kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membuka warung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit. Namun di sini dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibuka pintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar. Akan tetapi, jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud memyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar