MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Minggu, 08 September 2019

KAJIAN TENTANG KEBOLEHAN HIBURAN DAN NYANYIAN


Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang yaitu musik dan nyanyian.

Perihal lagu, musik, nyanyian, dan bunyi-bunyian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama. Ulama berbeda pendapat perihal mendengarkan lagu, musik, nyanyian, dan bunyi-bunyian. Sebagian ulama mengharamkannya.

Disini saya akan memaparkan hujah argumentasi yang membolehkannya,

وَإِذَارَأَوْاِ تِجَارَةً أَوْلَهْوًاانْفَضُّوْاإِلَيْهَاوَتَرَكُوْكَ قَائِماً قُلْ مَا عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ مِّنَ ا للَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللهُ خَيْرٌ الرَّازِقِيْن

“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan merea bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)”. (QS. Al-Jumu’ah: 11)

Al-Lahwu bermakna lagu dan sejenisnya. Jika lagu diharamkan maka sama halnya dengan jual beli (perdagangan) juga diharamkan, karena keduanya berada dala satu susunan lafazh.

عَنْ عائِشَةَ: أَنَّ أَبا بَكْرٍ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- دَخَلَ عَلَيْها وَعِنْدَها جارِيَتانِ، في أيَّامِ مِنًى، تُدَفِّقانِ وَتَضْرِبانِ، والنَّبِيُّ مُتَغَشِّ بِثَوْبِهِ، فانتهَرَهُما أَبُو بَكْرٍ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ عَنْ وَجْهِهِ، فَقالَ: "دَعْهُما يا أَبا بَكْرٍ؛ فَإِنَّها أَيَّامُ عِيدٍ، وَتلْكَ الأيَّامُ أيَّامُ مِنًى".

Dari Aisyah rah. bahwa Abu Bakar ra. menemui Aisyah pada saat di Mina. Di samping Aisyah rah. ada dua orang perempuan menyanyi dan memukul alat musik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang menutup wajahnya dengan baju. Abu Bakar ra. lalu mencegah kedua perempuan tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuka wajahnya, lalu berkata, “Biarkan mereka, Abu Bakar ra. Karena sekarang adalah hari raya, yaitu hari-hari ketika kita menginap di Mina.” (HR. Al-Bukhari).

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي المَسْجِدِ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّتِي أَسْأَمُ»، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الجَارِيَةِ الحَدِيثَةِ السِّنِّ، الحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

Dari Aisyah rah, “Saya melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menutupi saya dengan selendangnya, sedang saya melihat orang-orang Habasyah bermain di (halaman) masjid sampai saya bosan. Bayangkan usia seorang anak perempuan muda yang masih suka bermain.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan keterangan lanjutan hadits tersebut.

إِذْ دَخَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضي الله عنه فَزَجَرَهُمْ وَأَهْوَى إِلَى الْحَصْبَاءِ يَحْصِبُهُمْ بِهَا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ" دَعْهُمْ يَا عُمَرُ فَإِنَّمَا هُمْ بَنُو أَرْفِدَةَ لِتَعْلَمَ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ

Lalu Umar bin Al-Khaththab ra. masuk ke kerumunan dan melarang mereka. Dia bermaksud melempari mereka dengan batu. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Biarkan mereka, Umar. Mereka adalah keluarga suku Arfidah. Biarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani tahu bahwa agama kita lapang. Sungguh, aku diutus dengan agama yang lurus dan toleran.” (HR. Ahmad)

Dalam ketiga hadits di atas digambarkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan orang bernyanyi, bermain, dan memukul alat musik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Abu Bakar dan Umar mengganggu orang-orang yang sedang bermain musik, menyanyi dan menari. Rasulullah saw. menegaskan bahwa agama yang beliau bawa adalah agama yang luas, lapang, dan toleran.

Imam Bukhari dan Imam Ahmad juga menceriterakan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa dia suatu saat membawa penganten wanita kerumah mempelai pria dari sahabat Anshar. Maka Nabi pun bersabda pada 'Aisyah radhiyallahu 'anha,

يا عئشة ما كان لهم من لهو … فإن الأنصار يعجبهم اللهو

” Hai 'Aisyah, tidak adakah hiburan (nyanyian) untuk mereka, karena sesungguhnya orang-orang Anshar itu senang dengan hiburan (nyanyian).” (HR. Bukhari)

Kelengkapan haditsnya,

عن عائشة رضي الله عنها أنها زفت امرأة إلى رجل من الأنصار فقال النبي صلى الله عليه وسلم: يا عائشة “ما كان معهم من لهو؟ فإن الأنصار يعجبهم اللهو‍”.

Dari Aisyah ra. Katanya, ”Aku pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hai Aisyah, tidak adakah hiburan (nyanyian) untuk mereka, karena sesungguhnya orang-orang Anshar itu senang dengan hiburan (nyanyian).” (HR. Bukhari)

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad terdapat lafazh, “Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh (orang-orang) wanita untuk bernyanyi sambil berkata dengan senada: “Kami datang kepadamu. Hormatilah kami dan kami pun menghormati kamu.Sebab kaum Anshar senang menyanyikan (lagu) tentang wanita.” (HR. Ahmad)

وقال ابن عباس: زوجت عائشة ذات قرابة لها من الأنصار، فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: “أهديتم الفتاة؟ قالوا: نعم. قال: أرسلتم معها من يغني؟ قالت: لا. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الأنصار قوم فيهم غزل، فلو بعثتم معها من يقول: أتيناكم أتيناكم، فحيانا وحياكم”

Ibnu Abbas ra. berkata, 'Aisyah rah. menikahkan salah seorang kerabat perempuannya dengan seorang anshar, maka datanglah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Apakah kalian mau menyerahkan seorang gadis?" Mereka menjawab, "ya, benar", Rasul bertanya, "apakah kalian mengutus seorang yang akan bernyanyi untuk menghibur?" 'Aisyah menjawab, "tidak". Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya orang anshar adalah kaum yang suka berdendang (bernyanyi), “Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh seorang penyanyi yang melantunkan nada lagu, “Kami datang kepadamu, kami datang kepadamu. Hormatilah kami dan kami pun menghormati kamu.” (HR. Ahmad)

Dalam ringkasan ulasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyi-nyanyian. Berikut ini kutipannya.

اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.

Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini. Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini. Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik.

Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami maknanya, dan menyentuh perasaan. Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama. Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda-benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi, tahun 1358 H/1939 H, Juz 2, Halaman 268).

Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266): “Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan sahabat dan tabi’in." Kebolehan tersebut selama tidak mendatangkan kelalaian dari mengingat Allah Ta'ala serta perbuatan dosa dan maksiat

Golongan sahabat yang membolehkan nyanyian diantaranya Umar, Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas’ud al Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka’ab, Khuwat bin Jubair, Ribah bin al Mu’tarif, Mughirah bin Syu’bah, Amr bin al Ash, ‘Aisyah, dan Rubayyi’ binti Mu’awwidz.

Sedangkan kalangan tabi’in adalah Said bin al Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid, Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya’bi, Abdullah bin Abi ‘Atiq, Atha’ bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul ‘Aziz, dan Sa’ad bin Ibrahim az Zuhri. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar