Senin, 13 April 2020
KAJIAN TENTANG ISTIRAHAT SEJENAK DARI KESIBUKAN DUNIA MELALUI CORONA
Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ
"Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)". (QS. Al-A'raf : 172)
Hidup memang sebuah pengorbanan dan perjuangan. Berjuang dan berkorban adalah sesuatu yang melelahkan dan memberatkan, dan ketika lelah tentu butuh ketenangan dan istirahat. Namun tidak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan ini semua. Ada yang hanya bisa beristirahat satu atau dua jam saja setiap harinya. Hidupnya dipenuhi dengan aktivitas dan kesibukan yang luar biasa. Sehingga, kesempatan beristirahat merupakan sebuah kenikmatan dan kasih sayang Allah SWT yang mesti kita syukuri.
Namun di masa kini, manusia dihadapkan pada pola hidup yang menuhankan materi. Hidup di dunia seolah-olah hanya untuk mencari uang atau materi. Manusia diposisikan sebagai alat produksi yang senantiasa dituntut produktif. Dengan kata lain, segala aktivitas harus ada timbal baliknya secara materi. Pekerjaan adalah nomor 1, sementara keharmonisan keluarga, interaksi sosial dengan masyarakat, adalah nomor kesekian walhasil, manusia pun tak ubahnya seperti robot. Ini jelas menyelisihi fitrah manusia Allah SWT.
Dunia telah banyak membuat manusia sibuk dengannya. Dari pagi, bahkan dini hari sampai petang, bahkan larut malam, orang sibuk mencari harta dunia hingga lupa dengan sesuatu yang sesungguhnya jauh lebih penting dan berharga dalam hidup, yaitu akhirat dan Allah.
Orang begitu sibuk dengan dunia nyaris tanpa jeda dan istirahat. Pikiran dan fisik dipaksa bekerja keras dan lebih keras lagi, dari waktu ke waktu, demi menghasilkan sesuatu yang sifatnya fana dan sementara.
Sesuatu yang sifatnya material, yang suatu saat rusak, habis, dan lenyap. Materi mungkin berhasil didapatkan, tetapi ruhani kosong. Allah sejatinya tak melarang seseorang mencari dunia, justru orang beriman mesti berikhtiar semaksimal mungkin mendapatkannya.
Orang beriman dilarang bersikap malas-malasan atau menjadi beban orang lain. Nabi bahkan pernah berdoa kepada Allah agar dilindungi dari kemalasan,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” (HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706)
Nabi juga mengatakan, "Salah seorang di antara kalian mencari (mengambil) seikat kayu bakar di atas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain, lalu orang itu memberinya atau (mungkin) tidak memberinya." (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i).
Allah tidak melarang orang beriman berusaha dan bekerja keras mencari rezeki, bahkan menganjurkan untuk itu. Allah hanya mengingatkan agar seseorang tidak terlalu tenggelam dalam aktivitas keduniaan sehingga lupa akhirat dan Allah.
Apalagi, jika aktivitas keduniaan itu justru mengandung hal-hal yang diharamkan. Misalnya, mencari materi dunia dengan jalan yang tidak halal, seperti mencuri, merampok, membegal, mencopet, menipu, korupsi, suap-menyuap, dan sejenisnya. Materi yang didapat dari hal-hal semacam ini tidak ada berkahnya dan justru merugikan diri sendiri dan orang lain. Ia melawan hukum, juga melanggar larangan Allah. Dalam kesibukan seseorang mencari dunia, Allah meng ingat kan selain agar berhati-hati jangan sampai menerabas yang dilarang oleh-Nya, juga mengingatkan agar ia berhenti sejenak, beristirahat, mengambil waktu sesaat untuk mengingat Allah.
Allah lah yang memberi dan mengatur rezeki manusia. Allah lah yang memberi, Dia juga yang menahan. Sepanjang seseorang mengingat Allah, berharap penuh kepada-Nya dalam hal rezeki, Allah tidak akan mengecewakannya. Allah justru mendekatinya dan memberinya, bahkan lebih dari yang ia minta, bahkan dari jalan yang tidak ia sangkasangka. Selalu ada keajaiban ketika seseorang mendekatkan diri kepada Allah dan memohon kepada-Nya.
Ibnu Athaillah as-Sakandari dalam kitab al-Hikam pasal 4 mengatakan,
أَرِحْ نــَفْسَـكَ مِنَ الـتَّدْبِــيْرِ، فَمَا قَامَ بِـهِ غَيْرُ كَ عَـنْكَ لاَ تَـقُمْ بِـهِ لِنَفْسِكَ
"Istirahatkan dirimu dari tadbiir (melakukan pengaturan-pengaturan) Maka apa-apa yang selainmu (Allah) telah melakukannya untukmu, janganlah engkau (turut) mengurusinya untuk dirimu."
Artinya, "Istirahatkan dirimu dari kesibukan mengurusi duniamu. Urusan yang telah diatur Allah tak perlu kau sibuk ikut campur."
Dengan tegas, Allah mengingatkan,
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Ankabut: 60).
Materi dunia mesti dicari untuk dimanfaatkan di jalan Allah, yakni jalan kebaikan. Namun, ia tak perlu dicari dengan penuh ambisius hingga lupa daratan, lupa Allah. Kerja keras tanpa jeda untuk mengingat Allah akan membuat jiwanya jauh dari Allah. Jika jiwa sudah jauh dari-Nya, kerja kerasnya bisa jadi sia-sia dan tak ada berkahnya. Materi dunia yang baik adalah yang didapat dengan cara halal dan mengandung berkah.
Tahukah kita bahwa jauh-jauh hari sebelum terlahir ke dunia manusia sudah terikat perjanjian dengan Allah? Dan tidak ada satu rasul pun kecuali mengingatkan janji itu, sebagaimana dibenarkan dalam Al-Quran, Dan mengapa kamu tidak beriman kepada Allah padahal Rasul menyerumu supaya kamu beriman kepada Tuhanmu. Dan sesungguhnya Dia (Allah) telah mengambil perjanjianmu, jika kamu adalah orang yang beriman, (QS. Al Hadid [57]:8).
Kapan perjanjian itu dilakukan? Setelah kakek moyang manusia Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan. Demikian yang tersurat dalam hadis riwayat Abu Hurairah.
لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ مَسَحَ ظَهْرَهُ، فَسَقَطَ مِنْ ظَهْرِهِ كُلُّ نَسَمَةٍ هُوَ خَالِقُهَا مِنْ ذُرِّيَّتِهِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ، وَجَعَلَ بَيْنَ عَيْنَيْ كُلِّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ وَبِيصًا مِنْ نُورٍ، ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى آدَمَ فَقَالَ: أَيْ رَبِّ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ ذُرِّيَّتُكَ
"Sewaktu menciptakan Nabi Adam, Allah mengusap punggungnya. Maka berjatuhanlah dari punggungnya setiap jiwa keturunan yang akan diciptakan Allah dari Adam hingga hari Kiamat. Kemudian, di antara kedua mata setiap manusia dari keturunannya Allah menjadikan cahaya yang bersinar. Selanjutnya, mereka disodorkan kepadanya. Adam pun bertanya, “Wahai Tuhan, siapakah mereka?” Allah menjawab, “Mereka adalah keturunanmu,” (HR. Al-Tirmidzi).
Pada saat seluruh calon keturunan Adam ‘alaihissalam dikeluarkan dari punggungnya Allah mengambil janji dan sumpah setia mereka,
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, (QS. Al-A‘raf [7]: 172).
Sehingga tidak akan berdiri Kiamat sebelum semua keturunan yang telah diambil sumpah, kesaksian, dan janjinya itu terlahir ke dunia. (Lihat: Abu Muhammad Sahl, Tafsir al-Tasturi, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah] 1423, jilid 13, 222).
Lantas apa isi perjanjiannya? Dan apa tujuannya? Lanjutan ayat tersebut mengatakan,
أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
(Allah berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Benar (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar pada hari Kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan),” (QS. Al-A’raf [7] : 172).
Sumpah serupa juga diambil Allah dari para nabi. Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi, dari kamu (sendiri) dan dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, (Q.S. al-Ahzab [33]: 7).
Namun, perjanjian Allah dengan para nabi bukan soal menuhankan-Nya, melainkan soal saling meneguhkan antara satu nabi dengan yang lain, soal penyampaian risalah, dan tugas-tugas kenabian lainnya. Riwayat lain menyatakan, janji itu tentang pertama kalinya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diciptakan, namun yang paling terakhir diutus. (Lihat: Muhammad ibn Jarir al-Thabari, Tafsir al-Thabari, [tanpa cat. kota: Risalah al-Muassasah] 2000, jilid 20, hal. 213.
Lantas, mengapa kemudian manusia ingkar janji, menyimpang, dan kufur? Itulah sifat manusia. Mereka lupa atas janjinya sendiri di hadapan rabb mereka. Makanya Allah mengutus para rasul untuk mengingatkan janji itu. Sehingga tidak ada hujjah bagi mereka untuk tidak beriman saat ditagih janji pada hari Kiamat kelak. Tak lagi ada alasan, Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Tuhan), (QS. Al-A’raf [7] : 172).
Di balik setiap musibah pasti ada hikmah yang bisa diambil. Ada beberapa hikmah yang bisa dipetik dari musibah virus corona ini. *Pertama,* Allah menegur dan mengingatkan kita bahwa manusia adalah makhluk yang lemah. Ketika virus corona muncul dan menyebar ke mana-mana banyak orang yang tidak berdaya. Mereka akhirnya terinfeksi dan banyak pula yang kehilangan nyawa. Manusia bukanlah makhluk yang super kuat tetapi Allah-lah Zat Yang Maha Kuat. Kita tidak berdaya ketika Allah menurunkan penyakit yang bernama covid 19. Maka berserah dirilah hanya kepada Allah semata diiringi ikhtiar dan doa.
*Kedua,* musibah covid 19 menyadarkan (kembali) kepada kita akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan soal kebersihan, baik jasmani maupun rohani. Allah SWT berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222).
*Ketiga,* meningkatnya solidaritas sosial di kalangan masyarakat. Pandemi virus corona yang menimbulkan banyak korban yang langsung maupun tidak langsung menyita perhatian masyarakat. Warga masyarakat pun bersimpati dan bahu-membahu membantu mereka yang terdampak virus ini. Sebagian warga membagikan masker dan hand sanitizer kepada warga yang kurang mampu. Sebagian yang lain menyumbang dana dan APD (Alat Pelindung Diri) untuk rumah sakit dan tenaga medis yang sangat membutukan. Ada juga yang menyumbang konsumsi untuk tenaga medis, driver ojol dan taksi yang terkena imbas dari aturan work from home (WFH).
Saat ini, relakan rutinitas kita diinterupsi oleh Corona. Tidak usah frustasi, mari beristirahat dan tetap penuh pengharapan, sembari mengevaluasi diri, apakah kita sudah bersikap adil terhadap sesama dan bumi yang kita tinggali. Anggaplah momen ini adalah kesempatan untuk beristirahat dari kebisingan rutinitas kita dan ruang istirahat bagi bumi kita, semoga wabah virus corona ini segera berlalu tanpa menyisakan luka yang mendalam. Denyut kehidupan masyarakat pun bisa kembali berjalan normal dan insyaa Allah kita bisa menjadi hamba yang selalu bersabar menghadapi musibah dan bersyukur atas segala nikmat-Nya. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Minggu, 12 April 2020
KAJIAN TENTANG DO'A LI KHOMSATUN (DO'A PENOLAK WABAH PENYAKIT THA'UN/COVID 19)
Li Khomsatun menjadi pujian doa sangat masyhur ketika terjadi wabah penyakit. Di Indonesia, doa Li Khomsatun masyhur diijazahkan Hadratusysyaikh KH Hasyim Asy’ari, pendiri jamiyyah Nahdlatul Ulama’ dan pendiri Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur. Bukan saja warga kecil di berbagai musholla dan masjid, para pejabat dan aparat kepolisian juga ikut membaca doa pujian ini. Doa yang populer di kalangan Nahdiyin (sebutan untuk warga NU) ini dipercaya dapat menangkal segala keburukan yang melanda, termasuk menangkal wabah virus corona COVID-19.
Adanya Pandemi COVID-19 telah membuat kita sebagai manusia tersadarkan akan betapa lemahnya diri ini. Seakan kita diajak merenung kembali dan berintrospeksi diri terhadap segala apa yang diperbuat selama ini. Berbagai ikhtiar dan doa terus dilakukan guna berharap kepada-Nya semoga pandemi ini cepat berlalu dan kita semua dapat beraktifitas sedia kala. Salah satu ikhtiar doa untuk menghela pandemi COVID-19 yang kini tengah viral adalah Li Khomsatun (Lima Pribadi Mulia).
Li Khomsatun merupakan puisi, syair nazham yang berisi pujian terhadap keluarga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Doa ini pernah dipraktikkan oleh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama dan santrinya serta diijazahkan kepada masyarakat ketika dulu dilanda pagebluk (baca: wabah) di mana bila pagi ada orang sakit, maka sorenya meninggal dunia. Hal ini dikisahkan oleh KH. Masduqi Abdurrahman, Pengasuh PP. Roudhotu Tahfidz Qur’an, Jombang saat mengisi ceramah agama haul KH. Yahya bin Abdul Chamid Hasbullah di Tambakberas Jombang. Berikut syairnya,
لِيْ خَمْسَةٌ أُطْفِيْ بِهَا حَرَّ الْوَبَاءِ الْحَاطِمَةِ # الْمُصْطَفَى وَالْمُرْتَضَى وَابْنَاهُمَا وَفَاطِمَةَ
"Aku berharap diselamatkan dari dari panas derita wabah (pandemi) yang membuat sengsara dengan wasilah (perantara) derajat luhur lima pribadi mulia yang aku punya: Baginda Nabi Muhammad al-Musthafa Shallallahu 'alaihi wa sallam, Sayyidina Ali al-Murtadha dan kedua putra (Hasan dan Husein), serta Sayyidatina Fatimah."
Dalam sebuah kitab الملاحق في فقه دعوة النور (Mulahiq fi Fiqh Da’wah al-Nur) kitab setebal 440 halaman karya Syekh Badi’uzzaman Said Nursi (1877-1960 M), ulama sufi asal Turki. Berikut redaksinya yang terdapat pada hal. 81,
وَقَدْ قَالَ أَحَدُ الْفَاضِلَيْنِ لِلْإِسْتِشْفَاءِ وَالْإِسْتِشْفَاع
Dan berkata salah satu pribadi yang mulia untuk meminta kesembuhan dan pertolongan,
لِيْ خَمْسَةٌ أُطْفِيْ بِهَا نَارَ الْوَبَاءِ الْحَاطِمَةِ # الْمُصْطَفَى وَالْمُرْتَضَى وَابْنَاهُمَا وَفَاطِمَةَ
Redaksi tersebut ternyata memiliki footnote (catatan kaki) yang merujuk pada sebuah wirid dalam kitab Majmu’ah al-Ahzab al-Syadziliyah, Juz 2, hal. 505 dalam bab daf’ut tha’un (menolak tha’un). Di mana kitab tersebut merupakan sekumpulan hizib tarekat Syadziliyah yang disusun oleh Imam Abi al-Hasan al-Syadzili, yang dikodifikasi oleh Syaikh Dhiyauddin Ahmad bin Musthafa bin ‘Abdurrahman al-Kamsyakhanawi al-Naqsyabandi al-Mujaddidi al-Khalidi (w. 1311 H). Berikut wiridnya,
لِيْ خَمْسَةٌ أُطْفِيْ بِهَا حَرَّ الْوَبَا… الخ
Sedangkan redaksi berbeda ditemukan pada kitab Majmu’ah Aurad wa Ahzab al-Thariqah al-Naqsyabandiyah, sebuah kitab yang berisi kumpulan hizib tarekat Naqsyabandiyah yang didirikan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad Bahauddin al-Naqsyabandy (w. 791 H).
Di dalam bab Hizb li Daf’i al-Tha’un wa al-waba wa kulli al-‘Ilal (menolak Tha’un, wabah dan segala penyakit), hal. 348, redaksi Li Khomsatun sebagai berikut:
لِيْ خَمْسَةٌ أُطْفِيْ بِهَا حَرَّ الْوَبَاءِ الْحَاطِمَةِ # الْمُصْطَفَى وَالْمُرْتَضَى وَابْنَاهُمَا وَالْفَاطِمَةِ
Di dalam kitab yang lain yakni al-Madzahib wa al-Afkar al-Mu’ashirah fi Tashawur al-Islami karya Muhammad Hasan, redaksinya sebagai berikut.
إِنَّ تَرْتِيْبَ الْأَغْوَاثُ يَبْدَأُ بِعَلِيِّ، وَإِنَّ عَالِيًا يَدْفَعُ الْبَلاَءِ وَيَكْشِفُ الْكُرُوْبِ وَمِنْ دُعَائِهِ
نَادَ عَلِيًّا مَظْهَرِ الْعَجَائِبِ # تَجِدْهُ عَوْنًا لَكَ فِيْ النَّوَابِ
لِيْ خَمْسَةٌ أُطْفِيْ بِهَا حَرَّ الْوَبَاءِ الْحَاطِمَةِ # الْمُصْطَفَى وَالْمُرْتَضَى وَابْنَاهُمَا وَالْفَاطِمَةِ
“Panggillah Dia ‘Ali (Yang Maha Tinggi) dengan segala keagungannya, Maka kau temukan pertolongannya dalam musibah”. Aku berharap diselamatkan dari dari panas derita wabah (pandemi) yang membuat sengsara dengan wasilah (perantara) derajat luhur lima pribadi mulia yang aku punya: Baginda Nabi Muhammad al-Musthafa Shallallahu 'alaihi wa sallam, Sayyidina Ali al-Murtadha dan kedua putra (Hasan dan Husein), serta Sayyidatina Fatimah.” (Al-Madzahib wa al-Afkar al-Mu’ashirah fi Tashawur al-Islami, Bab Al Barilawi, hal. 171-172)
Redaksi dalam kitab tersebut terdapat footnote yang merujuk pada kitab al-Fatawa al-Radhawiyyah, bab 6, hal. 187 karangan Ahmad Ridha Khan al-Barilawi al-Hindi (1865-1921 M), seorang ulama Syi’ah India. Dalam kajian biografi Ahmad Ridha menjelaskan bahwa ia adalah ulama Sunni-Maturidi, berfikih Hanafi dan bertarekat Qadiriyah. Namun menurut Muhammad Hasan, Ahmad Ridha merupakan ulama Syi’ah yang lahir dari keluarga Syi’ah namun bertaqiyah Sunni.
Adapun Yusuf bin ‘Abdurrahman al-Mara’isyli dalam kitabnya Mashadir al-Dirasat al-Islamiyyah, Juz 2, hal. 960, mencantumkan redaksi tambahan:
إِنَّ تَرْتِيْبَ الْأَغْوَاثُ يَبْدَأُ عَلِيِّ، وَإِنَّ عَالِيًا يَدْفَعُ الْبَلاَءِ وَيَكْشِفُ الْكُرُوْبِ وَمِنْ دُعَائِهِ
نَادَ عَلِيًّا مَظْهَرِ الْعَجَائِبِ # تَجِدْهُ عَوْنًا لَكَ فِيْ النَّوَائِبِ
لِيْ خَمْسَةٌ أُطْفِيْ بِهَا حَرَّ الْوَبَاءِ الْحَاطِمَةِ # الْمُصْطَفَى وَالْمُرْتَضَى وَابْنَاهُمَا وَالْفَاطِمَةِ
Sesungguhnya runtutan meminta pertolongan (berdoa) dimulai dari ‘Ali (Yang Maha Tinggi), dan Dialah yang mampu menolak bala’ (musibah) dan menghilangkan kesedihan atau kesusahan, antara lain doanya adalah, “Panggillah Dia ‘Ali (Yang Maha Tinggi) dengan segala keagungannya, Maka kau temukan pertolongannya dalam musibah”.
Sedangkan Abu Al-Fadl Ibn al-Ridha al-Burqi al-Qummi dalam Muwahhidin: Ta’aradh (Mafatih al-Jinan) ma’a Al-Qur’an, hal. 430, redaksinya adalah,
لِيْ خَمْسَةٌ أٌطْفِيْ بِهِمْ نَارَ الْجَحِيْمِ الْهَاوِيَةِ # الْمُصْطَفَى وَالْمُرْتَضَى وَابْنَاهُمَا وَالْفَاطِمَةِ
Selanjutnya, ditemukan kembali redaksi berbeda dalam kitab Tuhfah al-Mujib ‘ala Asilati al-Hadir wa al-Gharib karangan Abi Abdurrahman Muqbil bin Hadi al-Wada’i (w. 1422 H), berikut redaksinya,
لِيْ خَمْسَةٌ أُطْفِيْ بِهِمْ ناَرَ الَّظَى وَالْحَاطِمَةِ # الْمُصْطَفَى وَالْمُرْتَضَى وَابْنَاهُمَا وَالْفَاطِمَةِ
Dengan demikian, syair doa tolak wabah Li Khomsatun yang populer di kalangan pesantren yang diijazahkan oleh KH. Hasyim Asy’ari ternyata memiliki sanad muttashil (ketersambungan) kepada dua tarekat besar yang mu’tabar (bersambung hingga Rasulullah saw.) yang diikuti oleh mayoritas masyarakat Indonesia bahkan dunia yakni tarekat Syadziliyah dan tarekat Naqsyabandiyah serta berbagai ulama lainnya. Wallahu A’lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaiakan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
KAJIAN TENTANG EMPAT MACAM PERNIKAHAN DI MASA JAHILIYAH YANG SATU BERLAKU SAMPAI SEKARANG
Dalam Kompilasi Hukum Islam merumuskan bahwa tujuan pernikahan adalah “untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah yaitu rumah tangga yang tentram, penuh kasih sayang, serta bahagia lahir dan batin.
Rumusan ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia yang menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadany, dan jadikan-Nya diantaramu rasa dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum : 21)
Tujuan pernikahan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupun batiniah.
Sesungguhnya pernikahan itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan untuk keselamatan hambanya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada 2 yaitu :
1. Mendapatkan keturunan atau anak
2. Menjaga diri dari yang haram
Namun demikian tahukan kita bahwa sebelum islam datang ternyata ada empat macam pernikahan di masa jahiliah dan satu diantaranya yg sah dilaksanakan sampai akhir jaman. Sebagaimana riwayat berikut,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النِّكَاحَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَكَانَ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِنْ أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ يُسَمَّى نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا فَتَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ وَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ فَتُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ مِنْهُمْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا وَنِكَاحٌ رَابِعٌ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ يَكُنَّ عَلَمًا لِمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَهُ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بَعَثَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدَمَ نِكَاحَ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ أَهْلِ الْإِسْلَامِ الْيَوْمَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid], ia berkata; [Muhammad bin Muslim bin Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pernikahan pada masa jahiliyah berdasarkan empat macam, diantara pernikahan tersebut adalah pernikahan orang-orang pada zaman sekarang, yaitu seorang laki-laki melamar wali wanita seseorang kepadanya, kemudian memberinya mahar, kemudian laki-laki tersebut menikahinya. Dan pernikahan yang lain adalah seorang laki-laki berkata kepada isterinya; apabila ia telah suci dari haidnya; pergilah kepada si Fulan dan bersetebuhlah dengannya! Dan suaminya meninggalkannya serta tidak menggaulinya selamanya hingga jelas kehamilannya dari laki-laki yang telah mensetubuhinya tersebut. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya maka suaminya menggaulinya apabila ia berkeinginan, dan ia melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan kecerdasan anak tersebut. Dan pernikahan ini dinamakan pernikahan istibdha', nikah yang lain adalah beberapa orang kurang dari sepuluh berkumpul dan menemui seorang wanita dan seluruh mereka menggaulinya, kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan serta telah berlalu beberapa malam setelah melahirkan kandungannya, ia mengirimkan utusan kepada mereka dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang dapat menolak hingga mereka berkumpul di hadapannya. Lalu wanita itu berkata kepada mereka; kalian telah mengetahui permasalahan kalian dahulu, sementara aku telah melahirkan, dan ia adalah anakmu wahai Fulan. Wanita tersebut menyebutkan nama orang yang ia senangi diantara mereka, maka anak tersebut mengikutinya. Dan pernikahan yang keempat adalah orang banyak berkumpul dan mendatangi wanita yang tidak menolak siapapun yang datang kepadanya, mereka adalah para pelacur dan dahulu mereka menancapkan bendera di atas pintu mereka yang menjadi tanda bagi orang yang menginginkan mereka serta menemui mereka. Kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan kandungannya mereka dikumpulkan dan mereka datangkan orang yang pandai mengenai jejak, kemudian mereka menisbatkan anak tersebut kepada orang yang mereka lihat, kemudian orang tersebut mengambilnya sebagai anak dan anak tersebut dipanggil sebagai anaknya, orang tersebut tidak boleh menolaknya. Kemudian tatkala Allah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menghancurkan seluruh pernikahan jahiliyah kecuali pernikahan orang Islam pada saat ini. (HR. Bukhari dan Abu Daud)
*4 Macam Pernikahan*
1. Pernikahan Al-Wiladah yaitu dengan cara meminang (mengkhithbah) wanita kepada walinya, memberikan mahar kemudian menikahinya (pernikahan yg sah sejak jaman jahiliyah sampai sekarang)
2. Pernikahan Istibdha' (memperbaiki keturunan) yaitu seorang suami yg rela dan mengizinkan istrinya untuk berjima' dengan lelaki pilihan suaminya hingga melahirkan keturunan yg cerdas dari laki-laki tersebut. (pernikahan terlarang di jaman sekarang)
3. Pernikahan Ar-Rahth (poliandri) yaitu pernikahan seorang wanita dengan beberapa laki-laki yg kurang dari 10 orang sampai melahirkan anak, dan untuk menentukan siapa nasab bapaknya dengan cara si wanita memilih salah satu dari mereka yg diinginkannya. (pernikahan ini terlarang di jaman sekarang), dan
4. Pernikahan Ar-Rayah (salome) -satu lobang rame-rame- yaitu pernikahan model pelacuran dimana siapa saja boleh menggauli seorang wanita dan ketika melahirkan anak maka si wanita memanggil setiap orang yg pernah menggaulinya untuk menentukan nasab bapaknya dengan cara petunjuk dari orang pintar yg bisa menentukan jejak nisbat bapaknya. (pernikahan ini terlarang di jaman sekarang).
Dalam al-Hawi al-Kabir, al-Mawardi menuturkan, ada empat bentuk pernikahan pada zaman jahiliyah, yakni: (1) pernikahan al-wilâdah, (2) pernikahan al-istibdhâ‘, (3) pernikahan al-rahth, dan (4) pernikahan al-râyah (lihat: al-Mawardi, al-Hâwî al-Kabîr, jilid 9, hal. 6).
Keempat bentuk pernikahan ini berdasarkan hadits Siti ‘Aisyah yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahîh-nya.
أَنَّ النِّكَاحَ فِي الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ: فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ اليَوْمَ
“Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyah ada empat bentuk. Satu bentuk di antaranya adalah pernikahan seperti orang-orang sekarang,” (HR al-Bukhari).
*Pertama,* pernikahan al-wilâdah. Dalam pernikahan ini, seorang laki-laki atau seorang pemuda datang kepada orang tua sang gadis untuk melamarnya. Kemudian ia menikahinya disertai dengan maharnya. Ini merupakan pernikahan yang dibenarkan karena bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Dan pernikahan ini pula yang pernah disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya, “Aku dilahirkan dari sebuah pernikahan (yang dibenarkan), bukan dari perzinaan.” Karena memang Allah senantiasa mengantarkan bakal nabi-Nya dari tulang rusuk yang cerdas kepada rahim yang bersih (lihat: al-Mawardi, al-Hâwî al-Kabîr, jilid 9, hal. 6).
*Kedua,* pernikahan al-istibdhâ‘. Dalam pernikahan ini, seorang suami meminta istrinya pergi kepada laki-laki terpandang dan meminta dicampurinya. Setelah itu, si suami menjauhinya dan tidak menyentuhnya lagi hingga terlihat hamil oleh laki-laki tersebut. Hal itu dilakukan semata karena menginginkan keturunan yang bagus dan luhur.
*Ketiga,* pernikahan al-rahth. Dalam pernikahan ini, sekelompok laki-laki—kurang dari sepuluh orang—bersama-sama menikahi satu orang perempuan dan mencampurinya. Setelah hamil dan melahirkan, si perempuan mengirim utusan kepada mereka. Tak ada satu pun di antara mereka yang menolak datang dan berkumpul. Di hadapan mereka, si perempuan mengatakan, “Kalian tahu apa yang terjadi di antara kalian denganku. Kini aku telah melahirkan. Dan ini adalah anakmu, hai fulan (sambil menyebut namanya).” Si perempuan menasabkan anaknya kepada seorang laki-laki dan laki-laki itu tidak bisa menolaknya.
*Keempat,* pernikahan al-râyah. Dalam pernikahan ini, sejumlah laki-laki datang ke tempat para perempuan sundal. Sebagai tandanya, perempuan-perempuan itu menancapkan bendera (al-râyah) di depan pintu rumah mereka. Sehingga, siapa pun laki-laki yang melintas dan menginginkannya, tinggal masuk ke dalam rumah. Jika salah seorang perempuan itu hamil dan melahirkan, para laki-laki tadi akan dikumpulkan. Mereka akan membiarkan seorang qa’if, seorang yang pandai mengamati tanda-tanda anak (dari turunan siapa). Setelah itu, sang qa’if akan menasabkan anak tersebut kepada seorang laki-laki yang juga disetujui si perempuan. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang bisa menolak anak tersebut.
Di penghujung hadits itu, Siti ‘Aisyah menyatakan,
فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالحَقِّ، هَدَمَ نِكَاحَ الجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ اليَوْمَ
“Ketika diutus membawa kebenaran, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan semua pernikahan jahiliyah itu kecuali pernikahan seperti yang dilakukan orang-orang sekarang.”
Tiga bentuk terakhir dari pernikahan di atas kemudian diharamkan dalam syariat Islam. Hanya saja, dalam al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ditambahkan satu bentuk lagi pernikahan yang diharamkan dalam syariat, yaitu pernikahan syighar, yakni seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain, dengan tujuan agar dirinya bisa menikahi putri laki-laki lain tersebut tanpa mahar (lihat: Tim Kementerian Perwakafan dan Urusan Keislaman, al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Darus Salasil: Kuwait], 1427 H, cetakan kedua, jilid 41, 326).
Demikianlah bentuk-bentuk pernikahan pada zaman jahiliyah. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua sekaligus bisa menjauhi praktik-praktik pernikahan ala jahiliyah yang diharamkan syariat. Wallahu a’lam.
Drmikian Asimun Ibnu Mas'ud memyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Sabtu, 11 April 2020
KAJIAN TENTANG HUKUM MENINGGALKAN SHALAT BAGI PARAMEDIK COVID 19
Shalat lima waktu termasuk pada tenaga kesehatan tetap dilakukan mesti dalam keadaan darurat, walaupun harus dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Shalatnya bisa jadi dengan menjamak dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya). Jika tidak bisa berwudhu dan tayammum dalam kondisi seperti ini, shalat tetap dilakukan. Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah kita tidak dibebani di luar kemampuan kita.
Dalilnya ialah firman Allah,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Demikian pula firman-Nya,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Tagabun : 16).
Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika kalian kuperintahkan melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288).
Setiap kewajiban shalat yang tidak mampu dilakukan oleh seorang hamba, maka kewajiban itu gugur darinya. Oleh karenanya, ia tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan shalat hingga keluar dari waktunya, namun ia tetap harus shalat pada waktunya semampunya.”
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tengah membahas ketentuan bersuci dan shalat bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. LBM PBNU melakukan musyawarah secara rinci tata cara bersuci dan tata cara shalat bagi tenaga medis di tengah aktivitas penanganan pasien Covid-19.
Adapun secara normatif, shalat lima waktu adalah fardhu ain atau kewajiban individu bagi setiap orang Islam yang aqil dan baligh, kapan pun dan di mana pun. Hanya dalam kondisi tertentu umat Islam diperbolehkan mengambil rukhsah (dispensasi) untuk menjamak dan mengqashar shalat. Orang yang boleh jamak shalat adalah orang yang sedang bepergian dan orang yang dalam keadaan masyaqqah atau kesulitan seperti orang sakit. Pembahasan ini berangkat dari peningkatan jumlah pasien yang terjangkit virus Corona (Covid-19) di Indonesia dengan sebarannya saat ini mencapai 20 provinsi. Ini menjadi tantangan bagi para tenaga medis yang harus berjuang menyelamatkan nyawa ratusan pasien terinfeksi Covid-19.
Pembasahan ini memberikan panduan bagi profesi tenaga kesehatan yang dalam perjuangannya penuh risiko tertular Covid-19. Setidaknya sudah ada sembilan dokter gugur per 24 Maret 2020 dalam upaya menyelamatkan para pasien Corona, karena tertular Covid-19 maupun karena kelelahan dalam mengobatinya. Mereka terpapar saat menangani pasien Covid-19 tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Padahal tenaga medis Covid-19 membutuhkan alat proteksi diri sesuai standar, mulai dari masker sampai baju pelindung. “Tashawwurnya (gambarannya) meliputi uzur yang kompleks baik subyektif maupun obyektif bagi tenaga medis dengan APD sehingga menimbulkan konsekuensi logis dalam melaksanakan shalat. Dalam hal ini memang ada beberapa pandangan ulama.
Pada dasarnya, tenaga medis dan dokter yang mengurus pasien Covid-19 tetap berkewajiban melaksanakan shalat fardhu lima waktu. Pasalnya, kewajiban shalat tidak dapat digugurkan oleh ruang, waktu, dan keadaan sesuai firman Allah Surat An-Nisa ayat 103,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa' : 103)
*Cara Shalat Tenaga Medis saat Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)*
Saya akan mulai dari bersuci terlebih dahulu. Bagi para petugas kesehatan yang sudah menggunakan APD sejak sebelum waktu masuknya waktu shalat baik yang bisa dijamak (zhuhur-ashar ; maghrib-isya’) atau bukan (seperti subuh), maka yang lebih utama seseorang untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum menggunakan APD.
Namun, ketika sudah menggunakan APD, mulai bekerja lalu wudhunya batal dan tidak memungkinkannya untuk berwudhu, maka ia berada dalam kondisi Faaqidh at-Thohurayn (luput dari dua sarana mensucikan diri). Maka, shalat tetap dilaksanakan dan hukumnya tetap sah. Seperti disebutkan dalam fatwa MUI no. 17 tahun 2020, orang yang wudhunya batal maka tetap dapat melaksanakan shalat dan shalatnya sah.
Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya dari ‘Aisyah RA.
أنها استعارت من أسماء رضي الله عنها قلادة فهلكت – أي ضاعت – فبعث رسول الله صلى الله عليه رجالاً فوجدوها فأدركتهم الصلاة وليس معهم ماء فصلوا وشكوا ذلك إلى الرسول صلى الله عليه وسلم فأنزل الله آية التيمم. فقال أسيد بن حضير لعائشة: جزاك الله خيرا، فوالله ما نزل بك أمر تكرهينه إلا جعل الله ذلك لك وللمسلمين فيه خيرا
‘Aisyah pernah meminjam kalung dari Asma’ binti Abu Bakar lalu kalungnya hilang. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus sejumlah orang untuk mencarinya. Lalu mereka menemukannya dan saat itu waktu shalat sudah tiba dan tidak ada air untuk berwudhu. Mereka lalu tetap melaksanakan shalat dan mengadukan soal itu ke Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat tayammum. Usaid bin Khudair berkata kepada ‘Aisyah Ra.: “Semoga Allah membalas kebaikan padamu. Demi Allah, kejadian yang engkau tidak sukai ini malah menjadi sebab Allah menurunkan kebaikan kepadamu dan muslimin.
Imam al-Bukhari mengambil kesimpulan “hukum shalat orang yang tidak mendapati air atau tanah” dengan menggunakan hadits ini. Memang para ulama tidak satu suara dalam memahami hadits ini, seperti dirangkum oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari.
Konsep fikih tentang bolehnya seseorang shalat tanpa wudlu’ dan tayammum bila dalam kondisi sebagai faqid ath-thahurain. Pertanyaannya, apakah benar kondisi tenaga medis tersebut bisa dikategorikan sebagai faqid ath-thahurain?
Faqid ath-thahurain secara harfiah berarti orang yang kehilangan dua alat sesuci, yaitu air dan debu. Dari pengertian secara harfiah ini, beberapa orang salah paham sehingga tetap mengharuskan tenaga medis untuk tetap berwudlu, sebab masih bisa menemukan air dan debu. Ini bisa dimaklumi mengingat bahwa beberapa kitab fiqh secara eksplisit menyebutkan faqid ath-thahurain dalam arti sempit, seperti yang dapat kita baca dalam kitab Hasyiayh al-Bajuri ‘ala Fathul Qarib (1/250):
(تَتِمَّةٌ) عَلَى فَاقِدِ الطَّهُوْرَيْنِ وَهُمَا الـمَاءُ وَالتُّرَابُ أَنْ يُصَلِّيَ الفَرْضَ لِحُرْمَةِ الوَقْتِ وَيُعِيْدَهَا إِذَا وَجَدَ أَحَدَهُمَا.
“Wajib bagi orang yang tidak menemukan dua alat sesuci, yaitu air dan debu, untuk shalat fardlu karena menghormati waktu shalat. Ketika sudah menemukan salah satunya, maka ia wajib mengulanginya kembali.”
Padahal literatur fikih lain mengartikan faqid ath-thahurain lebih luas lagi. Seperti yang termaktub dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (14/273):
فَاقِدُ الطَّهُوْرَيْنِ هُوَ الَّذِيْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا صَعِيْدًا يَتَيَمَّمُ بِهِ، كَأَنْ حَبَسَ فِيْ مَكَانٍ لَيْسَ وَاحِدٌ مِنْهُمَا، أَوْ فِيْ مَوْضِعٍ نَجِسٍ لَيْسَ فِيْهِ مَا يَتَيَمَّمُ، وَكَانَ مُحْتَاجًا لِلْماءِ الَّذِيْ مَعَهُ لِعَطْشٍ، وَكَالـمَصْلُوْبِ وَرَاكِبِ سَفِيْنَةٍ لَا يَصِلُ إِلَى الـمَاءِ، وَكَمَنْ لَا يَسْتَطِيْعُ الوُضُوْءَ وَلَا التَّيَمُّمَ لِـمَرَضٍ وَنَحْوِهِ.
“Faqid ath-thahurain adalah orang yang tidak menemukan air atau debu yang digunakan untuk tayammum, seperti ia dalam kondisi terkurung dalam tempat yang tidak terdapat salah satu dari kedua hal tersebut (air dan debu). Atau ia terkurung dalam tempat najis yang tidak ada debu untuk bertayammum, sedangkan ia butuh pada air yang ia bawa karena kehausan. Atau seperti orang yang disalib dan penumpang perahu yang tidak bisa mencapai air. Atau seperti orang yang tidak bisa berwudlu’ dan bertayammum sebab sakit dan lainnya”
Menurut al-Qaul al-Jadid Imam Syafi’i, shalat tetap dilaksanakan sekadar untuk memenuhi kewajiban di waktu tersebut (li hurmati al-waqti) namun setelah tidak ada kesulitan mengulang shalat dalam kondisi hadats tersebut.
Selain pendapat qaul jadid, pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad menurut kebanyakan muridnya.
Pendapat kedua, mengatakan tetap melaksanakan shalat di saat itu tanpa mengulangi lagi (qadha’). Ini adalah pendapat al-Bukhari, pendapat yang kuat dalam mazhab Malik, Ahmad, Abu Tsaur, al-Muzani, dan disebut-sebut adalah pendapat lama (al-qaul al-qadim) Imam as-Syafi’i.
Pendapat ketiga, mengqadha’ shalat di waktu setelah tidak ada masyaqqah (kesulitan). Ini adalah pendapat at-Tsauri al-Awza’I, Abu Hanifah, dan disebutkan sebagai qaul qadim as-Syafi’i.
Pendapat terakhir yang mengatakan tidak perlu shalat dan tidak perlu mengulang disaat tidak ada kesulitan. Ini disebut-sebut adalah salah satu riwayat pendapat Imam Malik, sebagian Mazhab Zhahiriyah, dan diceritakan adalah riwayat Abu Tsaur. Pendapat terakhir, menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani adalah pendapat paling lemah.
Bagaimana jika saat mau melaksanakan shalat, sudah menggunakan APD, lalu pakaian terkena najis atau menjadi najis (karena misal, tidak tahan menahan kencing dan sebagainya), apakah tetap melaksanakan shalat ? Jawabannya tetap melaksanakan shalat namun harus mengulang shalatnya (I’aadah) saat sudah tidak mengunakan APD tersebut.
Mengenai kewajiban shalat serta mengqadla’nya bagi orang yang berada dalam kondisi uzur seperti ini, ulama dalam mazhab Syafi’i berselisih pendapat. Setidaknya ada 4 (empat) pendapat yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj (3/103):
أَمَّا الـمَعْذُوْرُ كَمَنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا فَفِيْهِ أَرْبَعةُ أَقْوَالٍ لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى… أَصَحُّهَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى حَالهِ وَيَجِبُ أَنْ يُعِيْدَ إِذَا تَمَكَّنَ مِنَ الطَّهَارَةِ، وَالثَّانِيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ وَيَجِبُ القَضَاءُ، وَالثَّالِثُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُصَلِّيَ وَيَجِبُ القَضَاءُ، وَالرَّابِعُ يَجِبُ أَنْ يُصَلِّيَ وَلَا يَجِبُ القَضَاءُ وَهَذَا القَوْلُ اخْتِيَارُ الـمُزَنِّيْ وَهُوَ أَقْوَى الأَقْوَالِ دَلِيْلًا.
"Adapun orang yang memiliki uzur, seperti orang yang tidak menemukan air maupun debu, maka dalam hal ini ada 4 pendapat imam Syafi’i …Pendapat paling shahih menurut ulama ashhab kita adalah ia wajib menunaikan shalat dalam kondisinya sekarang (uzur) dan wajib untuk mengulanginya bila memungkinkan untuk bersesuci. Pendapat kedua, haram baginya untuk shalat tapi ia wajib mengqadla’nya.Pendapat ketiga, ia disunahkan untuk melaksanakan shalat dan wajib mengqadla’nya. Pendapat keempat, ia wajib menunaikan shalat dan tidak wajib mengqadla’nya. Pendapat (terakhir) ini merupakan pendapat yang dipilih oleh imam al-Muzanni sekaligus pendapat yang lebih kuat dalilnya."
Atas pertimbangan pendapat Imam an-Nawawi ini, maka tenaga medis yang memakai APD boleh memilih pendapat yang lebih kuat dalilnya, yaitu pendapat wajibnya shalat ketika masuk waktu sesuai dengan keadaan dan tidak wajib untuk mengulanginya atau mengqadla’.
Bila ia ingin solusi lain, ia bisa mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan untuk menjama’ shalat walaupun dalam kondisi tidak sedang bepergian, asalkan ada hajat dan tidak dijadikan kebiasaan yang terus-menerus dilakukan meski sudah dalam kondisi normal (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/219).
Semua keringanan ini merupakan refleksi prinsip kemudahan (taysir) dalam pelaksanaan hukum Islam yang terangkum dalam salah satu dari 5 kaidah dasar fikih, yaitu
المشقة تجلب التيسر
(al-masyaqqah tajlib at-taysir) "Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan."
*Bolehkah Menjamak Shalat?*
Bagaimana dengan menjamak shalat saat menggunakan APD? MUI dalam Fatwa No. 17 Tahun 2020 menyatakan boleh untuk melakukan jamak shalat ketika waktu jaga petugas kesehatan berada di rentang waktu shalat yang bisa dijamak.
Meskipun, sebisa mungkin petugas kesehatan bisa melakukan jamak takdim saat waktu Zhuhur sudah tiba baru setelah itu bisa melaksanakan tugas jaga tanpa perlu mengkhawatirkan meninggalkan shalat Asharnya.
Dasar kebolehan menjamak shalat Dhuhur dan Ashar sebenarnya adalah pendapat dalam mazhab Ahmad yang membolehkan untuk menjamak shalat tidak dalam keadaan sakit atau perjalanan.
Dasarnya adalah hadits riwayat Ibn ‘Abbas RA bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar tanpa ada sebab rasa takut atau hujan,
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء بالمدينة في غير خوف ولا مطر في حديث وكيع. قال: قلت لابن عباس: لم فعل ذلك؟ قال: كي لا يحرج أمته، وفي حديث أبي معاوية قيل لابن عباس: ما أراد إلى ذلك؟ قال: أراد أن لا يحرج أمته.
Dari Ibn Abbas RA, beliau berkata, “Rasulullah menjamak antara Dhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya’ saat di Madinah bukan di dalam kondisi ketakutan atau karena hujan deras.” Dalam riwayat Waki’, dia berkata, “Aku bertanya pada Ibn ‘Abbas: kenapa beliau melakukan itu?” Ibn ‘Abbas menjawab, “Agar beliau tidak membuat umatnya dalam keadaan kesulitan.” Dalam riwayat Abu Mu’awiyah, Ibn ‘Abbas bertanya, “Kenapa beliau melakukan itu?” Ibn ‘Abbas menjawab, “Nabi ingin tidak menyusahkan umatnya”
Hadits diatas menjadi dasar bagi mereka yang membolehkan menjamak shalat tidak dalam perjalanan, atau dalam kondisi takut atau sakit. Ulama yang membolehkan menyebutkan ‘illat (sebab) kebolehannya adalah al-haraj atau kondisi yang sulit.
Selama ada kondisi sulit, di situlah menjamak shalat menjadi boleh. Meskipun tidak semua ulama setuju pendapat ini. Umar bin Khattab mengatakan kalau menjamak shalat tanpa ada kondisi uzur itu termasuk dosa besar. At-Tirmidzi juga punya riwayat tentang ini. Namun Imam An-Nawawi dalam Rawdhotu at-Thalibin mendasari dengan hadits diatas tentang kebolehan menjamak shalat dalam kondisi sulit (sakit atau jalan berlumpur sehingga kondisi perjalanan sulit).
المعروف في المذهب أنه لا يجوز الجمع بالمرض ولا الخوف ولا الوحل. وقال جماعة من أصحابنا: يجوز بالمرض والوحل. ممن قاله من أصحابنا: أبو سليمان الخطابي والقاضي حسين، واستحسنه الروياني. فعلى هذا يستحب أن يراعي الأرفق بنفسه، فإن كان يُحَمُّ مثلًا في وقت الثانية قدَّمها إلى الأولى بالشرائط المتقدمة، وإن كان يُحَمُّ في وقت الأولى أخرها إلى الثانية. قلتُ: القول بجواز الجمع بالمرض ظاهر مختار
Yang umum dikenal dalam mazhab Syafi’i, tidak boleh menjamak shalat karena sakit, merasa takut, atau terhambat karena jalanan berlumpur (sehingga sulit berjalan). Sebagian ulama mazhab Syafi’i mengatakan, “Boleh jamak shalat bagi orang sakit atau terhambat tadi. Yang berpendapat demikian: Abu Sulaiman al-Khattabi, al-Qadhi Husain. Ar-Ruyani menganggap baik pendapat ini. Maka atas dasar ini, dianjurkan untuk mempertimbangkan kondisi yang paling pas baginya. Maka jika sakit panas terjadi di waktu shalat yang kedua (Ashar atau Isya’) maka jamak takdim dengan prasyarat yang sudah dijelaskan. Jika sakit panas terjadi di waktu shalat yang pertama (Dhuhur atau Maghrib) maka jamak ta’khir. Saya (Imam Nawawi) mengatakan: “pendapat yang membolehkan jamak dikarenakan sakit adalah pendapat yang jelas dan yang dipilih.
Dalam Kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab Juz 5 halaman 503-505, juga menyampaikan bahwa Imam Ibnu Sirin membolehkan jama’ lil hajah (menjamak shalat karena ada kepentingan tertentu) dengan ketentuan serupa yaitu asal tidak dijadikan kebiasaan.
Maka, jika sakit atau ada hajat saja dibolehkan, apalagi kenyataan orang yang menggunakan APD yang sulit berwudhu atau meluangkan waktu untuk melaksanakan shalat jika kondisi pasien sangat banyak, tentu sudah jelas sama dengan kondisi uzur. Dan yang lebih baik, bisa melakukan jamak takdim di waktu Dhuhur, sebelum penuh menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). shalat tenaga medis APD
Pada akhirnya, semua orang saat ini berharap agar kondisi yang berat ini segera berakhir. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa merahmati semua orang yang telah berkontribusi untuk mencari jalan keluar permasalahan Covid-19 ini, sekaligus menjadi momen untuk kita memohon ampun kepada Allah Ta'ala agar segera diangkat penyakit yang sampai sekarang belum ditemukan obat spesifiknya ini. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Rabu, 08 April 2020
KAJIAN TENTANG MEMAKNAI HADITS TIDAK ADA PENYAKIT YANG MENULAR
Ada banyak cara untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yang kian mengancam Indonesia. Syaratnya, cuma butuh kerelaan dan komitmen bersama demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang kembali sehat dan tanpa kecemasan seperti hari-hari sebelumnya.
Pemerintah, instansi terkait, bahkan tokoh agama sudah mengimbau jauh-jauh hari untuk lebih banyak berdiam diri di rumah. Perkantoran dan lembaga-lembaga pendidikan pun menerapkan opsi merumahkan karyawan dan peserta didik untuk mengerjakan segala tanggung jawabnya di rumah.
Banyak hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan anjuran dan sikap terhadap wabah atau penyakit menular. Yang paling masyhur adalah instruksi Rasulullah kepada umatnya agar tidak memasuki sebuah wilayah yang sedang terserang wabah. Begitu pun sebaliknya, orang-orang yang berada di daerah tersebut, tidak disarankan untuk keluar demi mencegah persebaran penyakit yang memungkinkan kian parah.
Wabah juga pernah terjadi pada masa Rasulullah. Isolasi adalah salah satu cara beliau untuk meredam dampaknya bagi masyarakat. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menginstruksikan agar wabah penyakit menular diisolasi sehingga tidak menyebar.
Caranya adalah dengan menjaga agar masyarakat yang berada di daerah wabah tidak keluar ke daerah lain sedangkan masyarakat yang berada di daerah lain agar tidak masuk ke dalam. Beliau bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا
"Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut." (HR. al-Bukhari)
Pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu juga pernah terjadi wabah penyakit menular. Diriwayatkan,
أَنَّ عُمَرَ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ. فَلَمَّا كَانَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّأْمِ، فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه.
Khalifah Umar pernah keluar untuk melakukan perjalanan menuju Syam. Saat sampai di wilayah bernama Sargh, beliau mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengabari Umar bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meningggalkan tempat itu.” (HR al-Bukhari).
Akan tetapi, ada satu sudut pandang lain dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa sejatinya, tidak ada penyakit menular, kecuali atas kehendak dan takdir Allah Ta'ala.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَيُعْجِبُنِي الْفَأْلُ الصَّالِحُ الْكَلِمَةُ الْحَسَنَةُ
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda, "Tidak ada 'adwa (keyakinan adanya penularan penyakit), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), dan yang menakjubkanku adalah al fa'lu (optimis) yang baik yaitu kalimat yang baik." (HR. Bukhari no.5315)
Sekali waktu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
لا يُورَدُ مُمْرِضٌ على مُصِحٍّ
“Orang yang sakit tidak bisa menularkan penyakit pada orang yang sehat” (HR. Bukhari no. 5771, Muslim no. 2221).
Lantas, bertentangankah hadits-hadits yang berisi anjuran Nabi untuk menghindari penularan penyakit dengan redaksi hadits lain yang menyatakan tentang ketiadaan penyakit menular.
*Perantara dan antisipasi*
Para ulama terdahulu telah mengupayakan jalan tengah atas kesan pertentangan dari hadits-hadits tersebut. Ijtihad ini dilakukan dengan pegangan bahwa memang sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Dzat Yang Maha Berkehendak. Selain itu, demi menangkal bibit keraguan akan kebenaran pesan-pesan yang disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dalam Fath Al-Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani menjelaskan, penafian adanya penyakit menular dimaknai secara umum dan mutlak. Artinya, tidak ada penularan penyakit sama sekali. Sementara perintah untuk lari dari penyakit kusta atau lepra, ini sebagai bentuk sadd adz-dzari’ah, alias sebuah tindakan preventif untuk menutup celah keburukan.
Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani berpendapat, bisa jadi ketika tidak menjauh dari penyakit menular, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menakdirkan terkena penyakit yang sama, maka timbullah keyakinan bahwa ada penyakit menular. Sehingga untuk mencegah timbulnya keyakinan ini, diperintahkan untuk menjauh dari penyakit menular. Oleh karena itu, semestinya tidak lazim mengatakan bahwa Si A telah tertular penyakit Si B.
Penjelasan ini muncul berdasarkan pertimbangan fakta bahwa orang Arab pra-Islam kerap meyakini bahwa penyakit bisa menular dengan sendirinya dengan sama sekali tidak melihat peran dan kuasa Allah.
Demi menghapus keyakinan itu, Imam Al-Baihaqi pun menceritakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencontohkan tetap bersalaman dan makan bersama penderita kusta. Akan tetapi, hadits tentang menjauhi penderita penyakit atau menghindari daerah terdampak adalah sebagai suatu usaha untuk menghalau kemungkinan buruk yang terjadi dengan tanpa menafikan kekuasaan dan kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Selain itu, ulama lain berpendapat bahwa hadits peniadaan penyakit menular merupakan penjelasan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang muncul sebagai respons tauhid. Alias sebuah penjelasan bahwa di balik musibah yang terjadi ada kuasa Allah di di dalamnya.
Hadits peniadaan penyakit menular juga merupakan sebuah redaksi yang memerlukan pemahaman secara komprehensif. Pertentangan tidak akan muncul ketika hadits tersebut dimaknai dengan penyertaan dalil dan konteks secara lebih menyeluruh.
Bahkan, salah satu ilmuan kedokteran Muslim Muhammad bin Abdullah bin Sa'id bin Abdullah bin Sa'id atau masyhur disebut Ibnu Al-Khatib menjelaskan, respons agama dan fakta lapangan di bidang terkait tidak bermakna tunggal dan tidak boleh dipertentangkan.
Dalam Muqni’at Al-Sa’il ‘an Al-Marad Al-Ha’il, beliau berkata, "Kepada orang yang berkata, 'Bagaimana kita bisa menerima kemungkinan penularan, sementara hukum agama menyangkalnya?' Kami menjawab bahwa keberadaan penularan telah dibuktikan sejumlah percobaan, penelitian, bukti-bukti indrawi, dan laporan-laporan terpercaya."
Beliau mengatakan, Fakta penularan menjadi jelas bagi para peneliti yang memperhatikan bahwa seseorang yang menjalin kontak dengan penderita maka akan menderita penyakit yang sama. Penularan bisa terjadi lewat pakaian, gelas minum, dan anting-anting.
Penjelasan rasional ini, menurut Ibnul Khatib menjadi penting ketika hendak melakukan tindak pencegahan atas suatu wabah menular. Ikhtiar dalam mengupayakan itu, kata dia, penting untuk menguatkan praktik keimanan seseorang kepada Tuhannya.
Dalam mengurai permasalahan pertentangan hadits, para ulama fikih setidaknya mengenalkan 3 metode, yakni nasakh (membatalkan atau menghapus dalil-dalil), tarjih (memperkuat salah satu dari dua dalil atau lebih), dan al-jam’u (mengkompromikan dalil-dalil).
Akan tetapi, kebanyakan ulama ahlul hadits memberi solusi dengan metode al-jam'u alias menggabungkan riwayat-riwayat yang ada atau menelaah kemungkinan nasikh-mansukh hadits, serta melakukan perbandingan kualitas antar-riwayat.
Metode al-jam'u juga digunakan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam menyikapi hadis-hadis tentang wabah dan penyakit menular. Dia menjelaskan, pendapat yang sahih, diikuti lebih banyak ulama adalah tidak ada nasakh dalam riwayat hadis ini, melainkan keduanya mesti dipahami bersama sebagai perintah menjauhi penderita adalah cara yang dianjurkan dan langkah hati-hati, serta makan bersama, menunjukkan kebolehannya.
Terlebih lagi, dalam redaksi yang lain, Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Bersabda, "Tidak ada 'adwa (penyakit menular), tidak ada shafar, dan tidak pula hammah. Lalu seorang Arab Badui berkata, 'Wahai Rasulullah, lalu bagaimana dengan unta yang ada di padang pasir, seakan-akan (bersih) bagaikan gerombolan kijang lalu datang padanya unta berkudis dan bercampur baur dengannya sehingga ia menularinya?' Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lalu siapakah yang menulari yang pertama?” Setelah itu Abu Salamah mendengar Abu Hurairah mengatakan; Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah (unta) yang sakit dicampur-baurkan dengan yang sehat.”
Kata kunci penegasan bisa diambil dari kalimat terakhir, yakni "Siapakah yang menulari yang pertama?" Yang bisa diartikan bahwa kebaikan dan keburukan memang sesuai dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala, akan tetapi tidak mesti serta-merta terjadi dengan sendirinya tanpa perantara. Artinya, perantata penyakit datang itu bisa melalui interaksi dengan orang yang berpenyakit menular. Wallahu a'lam.
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Jumat, 03 April 2020
KAJIAN TENTANG PERBEDAAN ANTARA NUBUAH, RAMALAN DAN PREDIKSI
Begitu banyaknya berita di medsos yang membingungkan sebagian umat islam terkait akan terjadinya kiamat di pertengahan ramadhan 2020 tahun ini, umur dunia hanya sampai 1500 tahun, telah suburnya tanah arab dan akan datangnya Imam Mahdi dan semisalnya yang semuanya dilandaskan pada hadits Nabi dengan penjelasan yang berbeda dari para dai.
Belum lagi berita prediksi puncak korban Covid 19 di indonesia terjadi di minggu terakhir bulan April 2020 yang diperkirakan menelan korban jiwa 1.800 ribu jiwa, atau ramalan akan terjadi kemarau panjang selama tiga tahun berturut-turut, gunung meletus dan kempa bumi serta bencana alam lainnya mendasari penulis untuk menyampaikan penjelasan tentang perbedaan antara nubuat (perkiraan kabar berita dari nabi sesuai wahyu), ramalan (perkiraan tanpa dasar) dan prediksi (perkiraan ilmiah).
Nubuat (Nubuah) artinya menyatakan lebih awal (dahulu) peristiwa-peristiwa yang akan terjadi, biasanya melalui perantaraan ucapan seorang nabi atau lebih. Nubuat adalah kata umum untuk menegaskan akan pewahyuan Kehendak Ilahi akan terjadinya suatu peristiwa yang akan terjadi di kemudian hari melalui perantara seorang nabi. Contoh sebagaimana prediksi nubuah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam akan tanda-tanda datangnya hari kiamat,
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ أَسِيدٍ الْغِفَارِيِّ قَالَ اطَّلَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ فَقَالَ مَا تَذَاكَرُونَ قَالُوا نَذْكُرُ السَّاعَةَ قَالَ إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأَجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلَاثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنْ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ
“Dari Hudzaifah bin Asid Al Ghifari berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghampiri kami saat kami tengah membicarakan sesuatu. Ia bertanya, ‘Apa yang kalian bicarakan?’ Kami menjawab, ‘Kami membicarakan kiamat.’ Ia bersabda, ‘Kiamat tidaklah terjadi sehingga kalian melihat sepuluh tanda-tanda sebelumnya.’ Rasulullah menyebut kabut, Dajjal, binatang (ad-dābbah), terbitnya matahari dari barat, turunnya Isa 'alaihissalam bin Maryam, Ya'juj dan Ma'juj, tiga gerhana; gerhana di timur, gerhana di barat dan gerhana di jazirah Arab dan yang terakhir adalah api muncul dari Yaman menggiring manusia menuju tempat perkumpulan mereka,” (HR. Muslim, lihat Abul Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim An-Naisaburi, Al-Jāmi’us Ṣhaḥīḥ, [Beirut, Dārul Afaq Al-Jadidah: tanpa tahun], juz VIII, halaman 178).
Sedangkan Ramalan adalah prediksi seorang Kaahin (dukun) atau Al-'Arraf (peramal) mengenai peristiwa-peristiwa yang akan datang. Kata ramal diambil dari bahasa Arab yaitu raml yang artinya adalah suatu ilmu untuk menafsir, menilik, melihat atau memprediksi nasib seseorang, atau apa yang akan terjadi di masa depan.
Sejarah ramalan telah ada dari jaman dulu. Misalnya raja Fir’aun telah diberi peringatan oleh peramal bahwa akan ada seorang laki-laki yang kelak menjatuhkan tahta kepemimpinannya. Lalu dengan cepat Fir’aun merespon ramalan ini dengan membunuh setiap bayi laki-laki.
Terkait ramalan ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan kita sebagaimana hadits bahwa beberapa orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai dukun-dukun, lalu beliau menjawab, “Mereka (para dukun) bukanlah apa-apa.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Terkadang apa yang mereka ceritakan adalah benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perkataan yang nyata (benar) itu adalah perkataan yang dicuri oleh jin, kemudian dia membisikkannya ke telinga walinya (dukun) lalu mereka mencampuradukkan bersama kebenaran itu dengan seratus kedustaan.” (HR. Al-Bukhari no. 5762 dan Muslim no. 2228)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه و سلم
"Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah mengingkari (kufur) syariah Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Ahmad)
عن معاويةَ بنِ الحكم السُّلمي رضي الله عنه قال: «قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ ! أُمُورًا كُنَّا نَصْنَعُهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ، كُنَّا نَأْتِي الكُهَّانَ قَالَ: فَلاَ تَأْتُوا الكُهَّانَ»
"Ya Rasulullah, dulu kami banyak melakukan sesuau di masa Jahiliyah. Dulu kami biasa datang ke tukang ramal. Nabi bersabda: Jangan datang ke dukun tukang ramal." (HR. Muslim no. 537)
Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, hal. 206 ; dijelaskan bahwa selagi tetap meyakini bahwa penentu untung dan sial itu hanya Allah, maka tidak apa-apa,
مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات
"Jika seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu atau hari tertentu cocok untuk akad nikah atau pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab, karena syariat melarang meyakini hal yang demikian itu bahkan sangat menentang orang yang melakukannya. Ibnul Farkah menyebutkan sebuah riwayat dari Imam Syafi'i bahwa jika ahli astrologi berkata dan meyakini bahwa yang mempengaruhi adalah Allah, dan Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi demikian di hari demikian sedangkan yang mempengaruhi adalah Allah. Maka hal ini menurut saya tidak apa-apa, karena yang dicela apabila meyakini bahwa yang berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk (bukan Allah)."
Berikut ini definisi Al-'Arraf (peramal) secara istilah syar’i, yang dimaksud dalam hadits-hadits:
Imam Al-Khathabi mengatakan,
الذي يزعم أنه يعرف الأمور، بمقدمات أسباب، يستدل بها على مواقعها، كالشيء يسرق فيعرف المظنون به السرقة
“Al-‘Arraf adalah orang yang mengetahui perkara-perkara, dengan pertanda-pertanda yang ia jadikan dalil (alasan) bahwa ia tahu perkara tersebut. Seperti ketika ada barang yang dicuri ia bisa meramal siapa pencurinya” (dinukil dari Al Alfazh Al Musthalahat Al Muta’alliqah bit Tauhid, 434)
Imam Al-Baghawi mengatakan,
العراف: الذي يدعي معرفة الأمور بمقدمات يستدل بها على المسروق ومكان الضالة
“Al-‘Arraf adalah orang yang mengklaim mengetahui perkara-perkara, dengan pertanda-pertanda yang ia jadikan dalil (alasan) bahwa ia tahu perkara tersebut, semisal mengetahui barang yang dicuri atau mengetahui letak barang yang hilang” (dinukil dari Kitab At Tauhid Ibnu Abdil Wahhab, 77)
Imam Ahmad mengatakan,
العراف طرف من السحر والساحر أخبث
“Al-‘Arraf adalah bagian dari sihir, namun tukang sihir lebih buruk dari al ‘arraf” (dinukil dari Taisirul Aziz Syarah Kitab At Tauhid, 352)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,
والكهانة بفتح الكاف ويجوز كسرها، ادعاء علم الغيب، كالإخبار بما سيقع في الأرض، مع الاستناد إلى سبب، والأصل فيه استراق الجن السمع من كلام الملائكة، فيلقيه في أذن الكاهن. والكاهن لفظ يطلق على العراف
“Al-Kahaanah (perdukunan), dengan kaf di fathah atau boleh di kasrah, artinya mengklaim tahu ilmu gaib. seperti mengabarkan bahwa akan terjadi suatu hal di bumi dengan bersandarkan pada suatu sebab. Dan asal pengetahuan dia adalah dari jin yang mencuri dengan dari percakapan malaikat, kemudian jin tersebut membisikan ke telinga dukun. Dan Al-Kaahin (dukun) adalah lafadz yang di-mutlaq-kan (disamakan secara umum) kepada Al-‘Arraf” (dinukil dari Al Alfazh Al Musthalahat Al Muta’alliqah bit Tauhid, 429)
Mungkin sebagian orang juga kurang tahu bedanya antara ramalan dan prediksi. Karena perbedaannya tipis bagi yang belum tahu ilmunya, memang susah membedakan
Sebelumnya, perlu dipahami dulu penyebabnya, dalam pelajaran agama, faktor penyebab itu ada dua yaitu sebab Kauni dan sebab Syar’i. Kalau sebab kauni (keadaannya), ini adalah hukum sebab-akibat alam atau memang ada penelitian bahwa itu adalah sebabnya. Misalnya, api kalau terkena air akan padam, kertas terkena api terbakar dengan mudah, minum paracetamol demam jadi turun (menurut penelitian medis).
Kalau sebab syar’i yaitu sebab yang ditentukan oleh syariat menjadi penyebab sesuatu, meskipun bukan penyebab secara kauni. Misalnya, Jika ingin dipanjangkan umur (berkah) dan dimudahkan rizki maka silaturahmi (silaturahmi penyebab mudah rizki)
Nah kalau sebuah ramalan itu perkataan/prediksi seseorang hanya menebak asal-asalan, tidak ada indikasi sebab kauni maupun sebab syar’i. Misalnya, Meramal 3 tahun lagi seseorang akan sukses, padahal tidak ada indikasinya, dia juga malas dan tidak ada usaha. Meramal seseorang akan menikah tahun sekian dan sekian (dari mana dia tahu?)
Kalau prediksi berarti ada indikasi atau tanda-tandanya, misalnya predikasi perlombaan kuda, kuda A bakal menang karena kuat, besar dan memang sering menang lemba sebelumnya. Bagaimana dengan “ramalan cuaca” masuk yang mana? Ramalan BMKG masuk katagori prediksi karena ada indikasi sebab kauni. Jadi bisa diperkirakan besok hujan atau tidak berdasarkan tanda-tanda alam dan sebagainya, tentu ini ada ilmunya.
Dalam pelajaran ilmu tauhid dibahas juha mengenai Al-Fa’lu, ini terlihat mirip dengan ramalan tetapi ia berbeda, Al-Fa’lu positif serta menunjukkan prasangkan baik kepada Allah. Demikian juga Al-Fa’lu dengan hampir berbeda tipis dengan “Anggapan sial” (thiyarah) yang dilarang, karenanya dua pembahasan ini ada dalam satu konteks hadits,
ﻟَﺎ ﻋَﺪْﻭَﻯ ﻭَﻟَﺎ ﻃِﻴَﺮَﺓَ ﻭَﻳُﻌْﺠِﺒُﻨِﻲ ﺍﻟْﻔَﺄْﻝُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢُ ﺍﻟْﻜَﻠِﻤَﺔُ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔُ
“Tidak ada ‘adwa (keyakinan adanya penularan penyakit tanpa izin Allah), tidak ada thiyarah (anggapan sial). Dan yang menakjubkanku adalah al-fa’lu yang baik yaitu kalimat yang baik.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Fa’lu yaitu merasa optimis dan semangat (berhusnuzhan kepada Allah) ketika ada momentum yang dia bisa jadikan penyemangat bagi dirinya misalnya, ada kejadian yang baik, mendengar perkataan yang baik dan indah, atau melihat sesuatu yang baik.
Contoh Al-Fa'lu semisal ketika hari pertama masuk kuliah, cuaca sangat cerah dan udara segar, maka dia optimis kuliahnya akan lancar (berhusnuzhan kepada Allah). Ketika sedang ada masalah kemudian ada temannya datang bernama “untung” maka dia optimis, sepertinya ada jalan keluar dengan datangnya si Untung atas izin Allah, dan semisalnya.
Ini bukan meramal tetapi optimis dan berharap kepada Allah akan kebaikan, sedangkan meramal adalah “menebak-nebak dan memastikan” kejadian masa akan datang. Mengapa berprasangka harus baik? Karena sebagai hamba harus senantiasa berprasangka baik, dan Allah sesuai dengan prasangka hamba-Nya
Allah berfirman dalam hadits qudsi,
أنا عند ظنّ عبدي بي
“Aku (akan memperlakukan hamba-Ku) sesuai dengan persangkaannya kepadaku.” (HR-Bukhari dan Muslim)
Dalam kajian Islam, kita mengenal hukum aqli (wajib [sesuatu yang pasti ada], mustahil [sesuatu yang pasti tidak ada], jaiz [sesuatu yang bisa jadi ada dan bisa jadi tidak ada]), hukum syari (wajib, sunah, haram, makruh, mubah, sah, batal), dan hukum adi (hukum kebiasaan).
Sebagaimana ramalan zodiak misalnya dan apapun bentuk sebab akibat merupakan hukum adi. Hukum adi secara utuh disebutkan oleh Mufti Betawi Sayyid Utsman bin Yahya ketika mengulas akidah Ahlussunnah wal Jamaah dalam Kitab Sifat Dua Puluh berikut ini:
“Artinya hukum adi yaitu menetapkan suatu barang bagi suatu barang atau menafikan suatu barang pada suatu barang dengan lantaran berulang-ulang serta sah bersalahan dan juga dengan tiada memberi bekas salah suatu itu pada yang lain,” (Lihat Sayid Utsman bin Yahya, Kitab Sifat Dua Puluh [Indonesia, Syirkah Maktabah Al-Madaniyyah] halaman 4).
Dalam konteks hukum adi ini, bisa jadi ramalan zodiak itu lahir dari kebiasaan yang berulang-ulang dan terbukti sehingga kaitan antara nasib atau karakter tertentu dan bulan tertentu tampak sangat erat. Dalam hal ini kita boleh saja mempercayai ramalan tersebut sebagai sesuatu yang berulang-ulang dan sah bersalahan, sama halnya kita mempercayai bahwa parasetamol adalah obat yang bersifat menghilangkan rasa nyeri dan menurunkan panas (KBBI). Hanya saja, kita perlu ingat bahwa hubungan keduanya sah bersalahan.
Artinya, ramalan itu bisa saja tidak terbukti sama sekali atau parasetamol itu tidak bekerja sama sekali dalam menghilangkan rasa nyeri dan menurunkan panas. Dengan kata lain, kita tidak mempercayai bahwa hubungan bulan kelahiran dan nasib atau karakter kita itu bersifat mutlak. Kita tidak mempercayai bahwa hubungan parasetamol dan kesembuhan itu bersifat mutlak. Singkat kata, ramalan itu atau efek obat itu omong kosong belaka.
Guru kami almaghfurlah KHM. Syafi’i Hadzami mengambil contoh uang dalam masalah ini. “Umpamanya saja uang. Uang itu mempunyai khasiat, menggirangkan, dan melegakan hati. Orang yang banyak uangnya, kelihatan segar, gampang ridhanya. Dan orang yang tidak punya uang, kelihatannya lesu, gampang marahnya, sering uring-uringan. Itu namanya khasiat uang. Tentu saja tidak dimaksudkan bahwa uang itu mempunyai ta’tsir (pengaruh-red) demikian. Yang dimaksudkan adalah menurut adat atau kebiasaan saja, atau pada umumnya yang juga tentunya dapat bersalahan dari ketentuan tersebut,” (Lihat KHM. Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah: Seratus Masalah Agama [Kudus: Menara Kudus] juz III, halaman 38.
Lalu bagaimana kita menempatkan relasi sebab-akibat atau letak zodiak saat seseorang lahir dan nasibnya? Syekh Ibahim Al-Baijuri menyebut sedikitnya empat sikap manusia memandang relasi tersebut.
اعلم أن الفرق في هذا المقام أربعة الأولى تعتقد أنه لا تأثير لهذه الأشياء وانما التأثير لله مع إمكان التخلف بينها وبين آثارها وهذه هي الفرقة الناجية، الثانية تعتقد لا تأثير لذلك أيضا لكن مع التلازم بحيث لا يمكن التخلف وهذه الفرقة جاهلة بحقيقة الحكم العادي وربما جرها ذلك إلى الكفر بأن تنكر ما خالف العادة كالبعث، الثالثة تعتقد أن هذه الأشياء مؤثرة بطعها وهذه الفرقة مجمع على كفرها، الرابعة تعتقد أنها مؤثرة بقوة أودعها الله فيها وهذه الفرقة في كفرها قولان والأصح انها ليست كافرة
“Perlu diketahui bahwa manusia dalam kedudukan ini terbagi menjadi empat kelompok. Pertama, kelompok yang meyakini bahwa tidak ada pengaruh apapun pada benda-benda itu. Yang memberi pengaruh hanya Allah disertai kemungkinan bersalahan antara sebab dan akibatnya. Inilah kelompok yang selamat. Kedua, kelompok yang meyakini bahwa tidak ada pengaruh apapun pada benda-benda itu, tetapi meyakini kelaziman antara sebab dan akibat sekira tak ada kemungkinan bersalahan. Ini adalah kelompok yang tidak mengerti hakikat hukum adi, dan terkadang dapat membawa kelompok ini pada kekufuran di mana mereka mengingkari sesuatu yang bertentangan dengan adat, misalnya kebangkitan. Ketiga, kelompok yang meyakini bahwa segala benda itu dapat memberi pengaruh karena tabiatnya. Kekufuran kelompok ini disepakati ulama. Keempat, kelompok yang meyakini bahwa benda-benda itu memberi pengaruh karena kekuatan yang Allah titipkan di dalamnya. Perihal kekufuran kelompok ini, pendapat ulama terbelah menjadi dua. Pendapat lebih sahih menyatakan bahwa kelompok ini tidak kufur,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Tahqiqul Maqam ala Kifayatil Awam [Indonesia: Darul Ihyail Kutubil Arabiyah] halaman 44).
Kesimpulannya, meyakini berita nubuat (nubuah) adalah wajib. Meyakini ramalan adalah haram (dilarang), meyakini prediksi adalah jawaz (boleh percaya boleh tidak). Artinya, percaya perkara yang bersandarkan pada hal-hal yang hissiyah (inderawi) atau prediksi ilmiah, maka ini bukan ilmu gaib. Walaupun orang-orang awam mengira ini adalah perkara gaib, dan mengklaim bahwa membenarkan hal seperti ini sebagaimana membenarkan dukun. Mengingkari perkara yang diketahui secara inderawi (prediksi ilmiah) adalah perbuatan yang buruk, sebagaimana dikatakan oleh As Safarini,
فكل معلوم بحس أو حجا ** فنكره جهل قبيح بالهجا
“Setiap perkara yang diketahui secara inderawi atau secara akal, mengingkarinya adalah sebuah kejahilan yang buruk terhadap bahasa.”
Maka hal-hal yang diketahui secara secara inderawi tidak mungkin mengingkarinya. Walau seseorang mengingkarinya dengan alasan syar’iat, maka justru itu merupakan perendahan terhadap syari’at. (Al Qaulul Mufid Syarah Kitab Tauhid, 1/531-532). Wallahu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Kamis, 02 April 2020
KAJIAN TENTANG KEBOLEHAN MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT BERTURUT-TURUT KARENA UDZUR
Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Jumu'ah :9)
Shalat Jum'at merupakan ritual wajib bagi Muslim laki-laki di setiap jum'atnya. Salah satu hikmah disyariatkannya Jum'at adalah menjaga kerukunan dan kekompakan di antara sesama Muslim. Minimal satu kali dalam seminggu mereka bisa bertemu dan bertatap muka setelah setiap harinya sibuk dengan profesi dan pekerjaan masing-masing.
Sebegitu pentingnya Jum'atan, hingga Nabi menyabdakan bahwa orang yang meninggalkan Jumat tiga kali beturut-turut, Allah membekukan hatinya. Ketika hati sudah beku, pertanda susah menerima nasihat dan kebenaran—semoga Allah melindungi kita darinya. Hanya saja, dalam kondisi tertentu, syariat membolehkan shalat Jumat di suatu daerah ditiadakan.
Sejak wabah Covid-19 melanda, sudah dua minggu masjid-masjid di Indonesia –khususnya di zona merah Covid-19- tidak melaksanakan kegiatan Shalat Jumat. Padahal ancaman bagi yang meninggalkan shalat Jumat sangatlah keras.
Kebijakan itu dilakukan setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait arahan diperbolehkannya untuk meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur di tengah wabah Covid-19.
Sejak saat itu (Jum'at, 20 Maret 2020), berarti hari ini Jum'at, 03 April 2020 adalah Jum’at ketiga masjid-masjid meniadakan shalat Jumat. Lalu bagaimana hukum meninggalkan Jumat tiga kali berturut-turut karena Covid-19?
*Ancaman Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jum’at Tanpa Udzur*
Dalam beberapa Hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan peringatakan keras kepada siapa saja yang meninggalkan Shalat Jum’at tiga kali.
Di antaranya adalah,
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)
Hadits dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052)
عن محمد بن عبد الرحمن بن سعد بن زرارة ، قال : سمعت عمي يحدث، عن النبي صلى الله عليه وسلم, قال : مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا طُبِعَ عَلَى قَلْبِهِ وَجُعِلَ قَلْبُهُ قَلْبَ مُنَافِقٍ
Dari Muhammad bin Abdillah bin Sa`d bin Zurarah, ia berkata, ”Aku telah mendengar pamanku menyampaikan hadits, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda, ’Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali, ditutup atas hatinya dan dijadikan hatinya, hati orang munafiq. (HR. Musaddad, dishahihkan sanadnya oleh Al Hafidz Al Bushiri dalam Ithaf Al Khiyarah, 2/272).
عن جابر بن عبد الله : أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ الله عَلَى قَلْبِهِ
Dari Jabir bin Abdillah, bahwasannya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa meninggalkan shalat Jum`at tiga kali tanpa ada perkara darurat, maka Allah menutup atas hatinya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Ash Shahih).
عن أبى الجعد الضمرى أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى قَلْبِهِ
Dari Abu Ja’d Adh Dhamri sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menyepelekannya, Allah ‘Azza wa Jalla menutup atas hatinya.” (HR. At Tirmidzi, dan ia menghasankannya).
عن صفوان بن سليم قال مالك لا أدري أعن النبي صلى الله عليه وسلم أم لا أنه قال :مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Dari Shafwan bin Sulaim – Imam Malik berkata, ”Aku tidak tahu apakah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau tidak – bahwasannya ia berkata, ’Barangsiapa meninggalkan (shalat) Jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sakit, Allah menutup atas hatinya.” (HR. Imam Malik dalam Al Muwatha`, dan ia ragu apakah perkataan itu marfu’ atau tidak dan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Mathalib Al Aliyah (5/43) menghukuminya munqathi` (terputus), karena Shafwan bin Sulaim seorang tabi’in).
وعن ابن عباس – رضي الله عنهما – قَالَ: مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu `anhuma ia berkata, ”Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga Jum`at berurutan, maka ia telah melempar Islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la, mauquf dengan sanad yang shahih (Ithaf Al Khiyarah, 2/274)).
Hadits-hadits di atas ada yang berbentuk mutlak, yakni ancaman bagi mereka yang meinggalkan shalat Jum’at tiga kali, seperti hadits Musaddad. Namun hadits-hadits yang lain menunjukkan ancaman berlaku bagi yang meninggalkan shalat Jum’at karena meremehkan, tanpa udzur, tanpa sakit, atau kondisi darurat.
Maka perlu membawa hadits yang bersifat mutlak kepada hadits-hadits yang bersifat muqayad. Sebab itulah, Al Hafidz Al Bushiri meski mencantumkan hadits yang bersifat mutlak, tetap menulis bab dengan judul, ”Dan Ancaman atas Meninggalkan Shalat Jumat tanpa Udzur.” (lihat, Ithaf Al Khiyarah, 2/270) Atas Udzur-udzur yang Sebabkan Bolehnya Meninggalkan Shalat Jumat.
Hadits mengenai meninggalkan shalat jum'at tiga kali berturut-turut dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
“(Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum'at karena meremehkan) dalam arti tidak ada udzur. Pengakuan atas kewajiban Jum'at tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jum'at adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).
Para ulama menyebutkan udzur-udzur menjadikan seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat itu antara lain :
*Hujan*
Para ulama menyebutkan bahwasannya hujan merupakan salah satu udzur bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan jama’ah, berpedoman pada hadits,
عَنْ أَبِى الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ وَأَصَابَهُمْ مَطَرٌ لَمْ تَبْتَلَّ أَسْفَلُ نِعَالِهِمْ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُصَلُّوا فِى رِحَالِهِمْ
“Dari Abu Malih dari ayahnya, bahwa sesungguhnya ia menyaksikan zaman Al Hudaibiyah di hari Jum’at dan hujan turun mengenai mereka, sedangkan bawah sandal-sandal mereka tidak basah, dan Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka melaksanakan shalat di rumah-rumah mereka.” (Riwayat Abu Dawud, Imam An Nawawi menshahihkan isnadnya dalam Khulashah Al Ahkam, 2/657)
Disebutkan dalam Shahih Muslim,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: ” إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلَا تَقُلْ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ “، قَالَ: فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ، فَقَالَ: «أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ»
“Dari Abdillah bin Abbas, beliau berkata kepada juru adzannya di hari-hari penuh hujan, ‘Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lâ ilâha illallâh, asyhadu anna muhammadan rasûlullâh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alash shalâh (kemarilah untuk shalat), namun ucapkan shallû fî buyûtikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).’ Juru adzan berkata, ‘Sepertinya orang-orang mengingkari pandangan tersebut.’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Apakah engkau merasa aneh dengan ini? Sungguh telah melakukan hal tersebut orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya Jum'atan adalah hal yang wajib, namun aku benci memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di lelumpuran dan jalan yang rawan terpeleset’.” (HR Muslim).
Al-Imam al-Nawawi mengatakan dalam penjelasan hadits di atas,
هذا الحديث دليل على تخفيف أمر الجماعة في المطر ونحوه من الأعذار
“Hadits ini menunjukan diringankannya urusan jamaah disebabkan hujan dan sejenisnya dari beberapa uzur” (Syekh al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, juz 5, hal. 207).
Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:
ويشترط حصول مشقة بالخروج مع المطر كما صرح به الرافعي في الكلام على المرض فلا يعذر بالخفيف ولا بالشديد إذا كان يمشي في كن
“Dan disyaratkan ada masyaqqah (hal yang memberatkan) dengan keluar saat hujan seperti yang ditegaskan Imam al-Rafi’i dalam pembahasan sakit, maka tidak dimaafkan hujan yang ringan dan lebat bila ia dapat berjalan di bawah atap [memakai payung].” (Syekh Khathib al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 1, hal. 473).
Hujan lebat, becek parah, dan angin kencang menjadi uzur sekiranya mengakibatkan masyaqqah (kondisi memberatkan) yang menghilangkan kekhusyukan atau kesempurnan khusyuk di dalam shalat. Syekh al-Qalyubi mengatakan,
قوله: (ولا رخصة في تركها إلا بعذر) وهو ما يذهب الخشوع أو كماله، والتعليل بغيره للزومه له.
“Tidak ada keringanan dalam meninggalkan jama'ah (dan Jum'at) kecuali karena udzur, yaitu perkara yang menghilangkan khusyuk atau kesempurnaannya. Membuat alasan dengan selain pengertian ini, karena keduanya saling terkait” (Syekh al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin, juz 1, hal. 260).
*Ketakutan dan Sakit*
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِىَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ . قَالُوا: وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ. لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِى صَلَّى
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu `anhuma ia berkata, bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, ”Barangsiapa mendengar (adzan) muadzin, sedangkan udzur tidak mencegahnya. Para sahabat pun bertanya,’Dan apa udzurnya? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, ’Ketakutan dan sakit’, Maka tidak diterima darinya shalat yang ia kerjakan.” (Riwayat Abu Dawud)
Imam Al Baihaqi meletakkan hadits di atas dalam bab, ”Bab Meninggalkan Mendatangi Shalat Jum’at karena Takut atau Sakit atau Perkara yang Semakna dengan Keduanya dari Udzur-udzur” (Sunan Al Kubra, 3/185)
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067)
ويعذر في ترك الجمعة والجماعة، المريض. بلا نزاع، ويعذر أيضا في تركهما لخوف حدوث المرض.
“Orang sakit dimaafkan (boleh) meninggalkan shalat Jumat dan jamaah—tak ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini. Dan dimaafkan pula dalam meninggalkan Jum'at dan jama'ah karena khawatir terkena sakit” (Syekh al-Mardawi, al-Inshaf, juz 4, hal. 464).
Dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzair, Imam As-Suyuthi ulama Syafiiyah menyebutkan beberapa udzur yang membolehkan seseorang tidak shalat jama'ah dan tidak juma'atan. Diantara udzur yang beliau sebutkan adalah menangani orang sakit (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 439).
Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Abidin ulama Hanafiyah, beliau menyebutkan beberapan udzur untuk meninggalkan shalat jamaah dan jumatan,
وقيامه بمريض أي يحصل له بغيبته المشقة والوحشة
"Atau menangani orang sakit, maksudnya ketika si sakit bisa mendapat kesulitan dan merasa kesepian ketika yang menunggu tidak ada." (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/556)
Ini berlaku, jika tidak ada orang lain yang bisa menggantikan.
Jika ada orang lain yang bisa menggantikan, misalnya ada perawat wanita atau dokter wanita yang tidak wajib jumatan, maka wajib digantikan mereka yang tidak wajib jum'atan.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
قال أصحابنا: من الأعذار في ترك الجماعة : أن يكون مُمَرِّضاً لمريض يخاف ضياعه
Ulama kami –Syafii'yah– mengatakan bahwa termasuk udzur meninggalkan shalat jamaah adalah posisi dia sebagai perawat orang sakit, yang dikhawatirkan akan membahayakan pasiennya. (al-Majmu’, 4/100).
Di sini mereka berbicara tentang udzur meninggalkan shalat jama'ah, namun aturan ini juga berlaku untuk jum'atan.
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan,
قال الحسن: أفادت هذه الرواية أن الجمعة والجماعة في ذلك سواء
"Al-Hasan mengatakan, riwayat ini menunjukkan bahwa udzur jumatan maupun shalat jamaah, itu sama." (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/555)
*Cuaca Terlalu Panas atau Terlalu Dingin*
Dari udzur-udzur meninggalkan shalat jama’ah dan Jum’at adalah cuaca yang amat dingin, baik di malam hari maupun di siang hari, termasuk semakna dengannya cuaca yang sangat panas. (Fath Al Aziz fi Syarh Al Wajiz, 2/153)
*Tertidur*
Termasuk dari udzur yang membolehkan seorang meninggalkan shalat Jum’at dan jama’ah adalah ketiduran. (Fath Al Aziz fi Syarh Al Wajiz, 2/153)
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى , وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
"Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat (shalat jum'at) bersama imam, hendaknya dia nambahi satu rakaat lagi. Dan siapa yang ketinggalan kedua rakaat jum'atan, hendaknya dia shalat 4 rakaat." (Al-Mudawanah, 1/229).
Adapun hadits yang menyatakan
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad dan Muslim).
*Tidak Memiliki Pakaian untuk Menutup Aurat*
Termasuk udzur yang menyebabkan seseorang dibolehkan meninggalkan shalat jama’ah dan shalat Jum’at adalah tidak memiliki pakaian yang menutupi aurat. (Fath Al Aziz fi Syarh Al Wajiz, 2/153)
Tentu, ada pula udzur-udzur lainnya, yang disebut para fuqaha selain urdzur-udzur di atas. Dan perkara-perkara yang merupakan udzur dalam meninggalkan shalat jama’ah merupakan juga udzur dalam meninggalkan shalat Jum`at. (Fath Al Aziz fi Syarh Al Wajiz, 2/299)
*Wabah Covid 19 Apakah Termasuk Udzur?*
Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar memutuskan, bahwasannya di masa menyebarnya wabah Covid 19, umat Islam boleh meninggalkan shalat Jum’at. Hal itu merujuk pada udzur-udzur meninggalkan yang dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at yang telah disimpulkan oleh para ulama.
Jika dikarenakan hujan, boleh meninggalkan shalat Jum’at karena masyaqqah (kesusahan), maka meninggalkan shalat Jum’at karena bahaya Covid-19 lebih besar daripada kesulitan melaksanan shalat Jumat di masjid kerena hujan.
Para ulama juga mengambil kesimpulan hukum, bahwasannya termasuk udzur dibolehkan meninggalkan shalat Jumat karena adanya rasa takut, baik terhadap jiwa, harta atau keluarga. Maka kekhawatiran akan terjangkitnya seseorang oleh Covid-19 merupakan udzur baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan diganti dengan shalat dhuhur.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang seseorang yang memakan bawang merah atau bawang putih untuk pergi ke masjid, karena hal itu mengganggu orang lain dengan baunya. Tentu, gangguan dan bahaya penyebaran wabah Covid 19 lebih besar daripada gangguan karena bau bawang yang bersifat sementara. (Lihat, Pernyataan Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar Merespon Kondisi Darurat Wabah Covid-19).
Dalam ilmu fikih dijelaskan tentang macam-macam udzur shalat jum'at sama dengan udzur-udzur shalat berjama'ah sebagaimana dalam kitab I’anah at-Tholibiin II/52,
فصل في أعذار الجمعة والجماعة أعذار الجمعة والجماعة المطر إن بل ثوبه ولم يجد كنا والمرض الذي يشق كمشقته وتمريض من لا متعهد له وإشراف القريب على الموت أو يأنس به ومثله الزوجة والصهر والمملوك والصديق والأستاذ والمعتق والعتيق ومن الأعذار الخوف على نفسه أو عرضه أو ماله وملازمة غريمه وهو معسر ورجاء عفو عقوبة عليه ومدافعة الحدث مع سعة الوقت وفقد لبس لائق وغلبة النوم وشدة الريح بالليل وشدة الجوع والعطش والبرد والوحل والحر ظهرا وسفر الرفقة وأكل منتن نيء إن لم يمكنه إزالته وتقطير سقوف الأسواق والزلزلة
PASAL : HALANGAN SHALAT JAMA'AH DAN JUM'AH
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya dan tidak diketemukan pelindung hujan
2. Sakit yang teramat sangat
3. Sakitnya orang yang tidak terdapat yang mengurusinya
4. Mengawasi kerabat yang hendak meninggal atau berputus asa
5. Khawatir akan keselamatan jiwanya, keluarga atau hartanya
6. Terhimpit kebutuhan dan banyak hutangnya (bangkrut/pailit) dan berharap ampunan dari dosanya karena kemiskinannya
7. Menahan hadats sementara waktu masih senggang
8. Ketiadaan pakaian yang layak
9. Kantuk yang teramat sangat
10. Kelaparan, kehausan, kedinginan
11. Bepergiannya sahabat dekat
12. Memakan makanan busuk setengah matang yang tidak bisa dihilangkan baunya
13. Runtuhnya atap-atap pasar
14. Gempa. Wallahu a’lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
#tetap_jum'atan_di_masjid_nurul_iman
Langganan:
Postingan (Atom)







