MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 15 Maret 2016

KAJIAN TENTANG “MENGGERAKKAN TELUNJUK SAAT TASYAHUD” DAN "MENEPUK BAHU IMAM"




Melihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yg menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak menggerak-gerakkan. Permasalahan-permasalahan seperti ini, yg berkembang ditengah masyarakat merupakan salah satu permasalahan yang perlu dibahas secara ilmiah. Dalam kondisi mayoritas masyarakat yg jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka menyaksikan masalah-masalah sepertinya sering terjadi debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya yang kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan fenomena yang sangat menyedihkan tatkala akibat yg terjadi hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’, padahal kalau kita mau memperhatikan penjelasan para ulama Imam Madzahib yaitu Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali serta memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy. Kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnu Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan perpecahan maupun permusuhan dikalangan para ulama. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah mengambil segala perkara dengan dalil dan penjelasannya.

Terkait hujjah mengerakkan telunjuk disaat tasyahud adalah sebagai berikut :

أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا يحركها

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semua meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair.

عن بن عمر أنه كان يضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ويده اليسرى على ركبته اليسرى ويشير بإصبعه ولا يحركها ويقول إنها مذبة الشيطان ويقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفعله

“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya diatas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaitan”. Dan beliau berkata : “adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.

Dari Nafi' beliau berkata:

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَهِىَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ». يَعْنِى السَّبَّابَةَ

Abdullah bin 'Umar apabila duduk di dalam shalat meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Ini lebih keras bagi syetan dari pada besi, yaitu jari telunjuk" (HR ِAhmad)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يُحَرِّكُ الْحَصَى بِيَدِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ لَا تُحَرِّكْ الْحَصَى وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَلَكِنْ اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ قَالَ وَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا أَوْ نَحْوِهَا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ

Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki menggerakan kerikil ketika shalat, ketika dia selesai shalat maka Abdullah berkata: Jangan engkau menggerakkan kerikil sedangakan engkau shalat, karena itu dari syetan. Akan tetapi lakukan sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan. Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya dan mengisyaratkan dengan jari disamping jempol (yaitu jari telunjuk) ke arah qiblat, kemudian memandangnya, seraya berkata: Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan. (HR. An-Nasa'i)

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tahiyyat dalam shalat. Hal itu disebabkan ada beberapa hadits yang berkaitan tesebut:

عن وائل بن حجر: أن النبي صلى الله عليه وسلم وضع كفه اليسرى على فخذه وركبته اليسرى, وجعل حد مرفقه الأيمن على فخذه اليمنى, ثم قبض بين أصابعه فحلق حلقة, وفى رواية : حلق بالوسطى والابهام وأشار بالسبابة, ثم رفع اصبعه فرأيته يحركها يدعو (رواه أحمد)

Dari Wail bin Hijr, bahwa Nabi saw meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya dan lutut kirinya, dan menjadikan batas siku kanannya di atas paha kanannya, lalu menggenggam di antara jari-jarinya sehingga membentuk suatu bundaran. Dalam riwayat lain: beliau membentuk bundaran dengan jari tengah dan ibu jari, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya. Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa (HR: Ahmad)

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم اذا قعد للتشهد وضع يده اليسرى على ركبته واليمنى على اليمنى, وعقد ثلاثا وخمسين وأشار باصبعه السبابة (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar ra: bahwa Nabi saw jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR: Muslim). Yang dimaksud membentuk angka “lima puluh tiga” (dalam tulisan Arab) adalah menggenggam jari-jarinya, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.

عن ابن الزبير: أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يشير باصبعه اذا دعا لا يحركها (رواه أبو داود باسناد صحيح- ذكره النووي)

Dari Ibnu Zubair: bahwa Nabi saw memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dengan isnad yang shahih – disebutkan oleh imam Nawawi)

Dari hadits-hadits tersebut serta hadits lainnya yang berkaitan dengan posisi tasyahhud dan tangannya, Imam al-Baihaqi menyatakan bahwa hadits pertama yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud kemungkinan maksudnya adalah isyarat (menunjuk), bukan diulang-ulanginya gerakkan, karena cocok dengan hadits ketiga yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut.

Atas dasar itu pula, para ulama berbeda pendapat tentang apakah saat tasyahhud jari telunjuk digerak-gerakkan atau tidak?

1. Ulama mazhab Syafi’i berpendapat cukup memberi isyarat (menunjuk) jari sekali saja, yakni saat kalimat illalla (الا الله) diucapkan dari lafadz syahadat (Asyhadu alla ilaaha illallah)
2. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa memberi isyarat (menunjuk) atau mengangkat jari dilakukan pada saat lafadz nafi, yakni lafadz Laa (dari lafadz Laa Ilaaha illallah), kemudian meletakkannya kembali pada saat lafadz illallah.
3. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa memberi isyarat (menunjuk) dilakukan pada lafadz nafi juga, yakni lafadz Laa, dan meletakkannya kembali pada saat itsbat, yakni lafadz illallah, kemudian menggerak-gerakkannya ke kanan dan ke kiri hingga selesai salat.
4. Sedangkan mazhab Hambali berpendapat bahwa memberi isyarat (menunjuk dengan jari) dilakukan saat disebut isim jalalah/nama agung atau lafadz Allah selama membaca tasyahhud (bukan hanya pada saat membaca syahadatain saja). Hal itu sebagai isyarat tauhid (keesaan Allah). Dan tidak digerak-gerakkannya jari telunjuk itu. (lihat Sayid Sabiq, fiqih Sunnah, Dar el-Fikr Beirut, Th 1995M/1415H, jilid 1, hal. 124-125)

Imam an Nawawi berkata : “Disunatkan mengangkat jari telunjuk dari tangan kanan ketika melafazkan huruf ‘hamzah’ pada kalimah (Illallah) sekali saja tanpa menggerak-gerakkanya. [Fatawa Imam an Nawawi hal.54].

Imam Al-Baihaqi mengatakan “Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in serta orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan jari telunjuk (tangan) kanan ketika mengucapkan tahlil (la ilaaha illallah) dan (mulai) mengisyarat-kannya pada kata illallah….”. (Syarh As-Sunnah III:177)

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya yang fenomenal Fiqh al Islami, ketika menjelaskan bab sunnah meletakkan kedua tangan pada kedua paha, meskipun beliau menyebutkan tatacara berisyarat jari dalam tasyahud menurut mazhab lain, namun beliau awali dengan perkataan “Posisi kedua tangan dipaha lurus kedepan hingga ujung jari-jarinya diatas kedua lutut kecuali jari telunjuk kanan yang diangkat ketika membaca syahadat dalam tasyahud.” [Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/89)]

Bagaimana terkait dengan gerakan menepuk pundak disaat seseorang ingin bermakmum sebagai isyarat ia akan mengikutinya?

Tentang menepuk bahu (memberi isyarat kepada) seseorang jika kita ingin menjadi ma'mum.

Memang tidak ada dalil yang spesifik tentang memberi isyarat dengan menepuk seseorang jika ingin menjadi ma’mun. Hanya ada hadits yang mirip dengan hadits di atas meskipun konteknya berbeda. Hadits itu adalah:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ إِلَى بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمْ فَحَانَتْ الصَّلَاةُ فَجَاءَ الْمُؤَذِّنُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ أَتُصَلِّي لِلنَّاسِ فَأُقِيمَ قَالَ نَعَمْ فَصَلَّى أَبُو بَكْرٍ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلَاةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِي الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ فَحَمِدَ اللَّهَ عَلَى مَا أَمَرَهُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ذَلِكَ ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمْ التَّصْفِيقَ مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ (رواه البخاري ومسلم)

Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata Malik memberitakan kepada kami dari Abi Hazim bin Dinar, dari Sahl bin Sa’d al-Saidi, bahwa Rasulullah saw pernah pergi ke Bani ‘Amr bin Auf untuk melakukan ishlah (mendamaikan) sengketa di antara mereka. Lalu datanglah waktu shalat, sehingga muadzin mendatangi Abu Bakar dan bertanya, “Apakah engkau mau mengimami sholat bersama orang-orang, lalu aku akan iqomah?” Abu Bakar menjawab, “ya”. Lalu Abu Bakar melaksanakan sholat. Kemudian datanglah Rasulullah saw sedang orang-orang dalam keadaan sholat. Lalu Nabi datang dan berdiri di shaf (barisan). Kemudian orang-orang menepuk tangan (memberi isyarat) namun Abu Bakar tidak tertegur (menegok) dalam sholatnya. Kemudian ketika mulai banyak orang-orang yang memberi isyarat tepukan tangan, barulah Abu Bakar tertegur, menengok dan melihat Rasulullah saw. Lalu Nabi saw memberi isyarat kepada Abu Bakar agar tetap pada tempatnya. Kemudian Abu Bakar mengangkat tangannya seraya memuji Allah atas apa yang diperintahkan Rasulullah saw padanya tentang hal itu. Kemudian Abu Bakar mundur hingga lurus dengan shaf (barisan), dan Rasulullah saw maju dan melaksanakan shalat. Ketika usai shalat, Rasulullah bertanya: “Hai Abu Bakar, apa yang mencegahmu untuk tidak tetap di tempat padahal telah aku perintahkan itu?”. Abu Bakar menjawab, “Tidak pantas bagi Abu Quhafah untuk melakukan sholat berada di depan Rasulullah saw.”Lalu Rasulullah saw bersabda, “Tidak pantas buatku melihat kalian banyak bertepuk. Barangsiapa ada sesuatu yang meragukan dalam shalatnya hendaklah ia membaca tasbih karena sesungguhnya jika ia bertasbih maka ia akan tertegur, karena isyarat tepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” (HR: Bukhori Muslim).

Dari hadits ini, Sayid Sabiq mengutip pendapat Imam al-Syaukani tentang hukum yang terkandung dalam hadits ini, antara lain:

Berjalan dari satu shaf ke shaf lain tidak membatalkan shalat
Membaca hamdalah (memuji Allah) karena ada peristiwa tertentu serta mengingatkan dengan tasbih adalah tidak membatalkan shalat (boleh)

Menggantikan imam dalam shalat karena ada uzur tertentu diperbolehkan
1. Diperbolehkannya kondisi seseorang dalam sebagian shalatnya menjadi imam dan pada bagian lainnya menjadi makmum
2. Diperbolehkan mengangkat tangan ketika sedang shalat saat berdoa dan memuji Allah
3. Diperbolehkan menengok karena ada keperluan
4. Diperbolehkan mengajak bicara (mukhotobah) kepada orang yang sedang shalat dengan isyarat
5. Diperbolehkan orang yang kurang afdhal menjadi imam (mengimami) orang yang lebih afdhal
6. Diperbolehkan melakukan perbuatan kecil (diluar shalat) ketika shalat.

Jika kita melihat kesimpulan al-Syaukani pada point nomor 7, maka kita boleh memberi isyarat berupa menepuk seseorang saat kita ingin menjadi makmum. Sebagaimana juga diperbolehkan kita bermakmum kepada orang yang sebelumnya sholat sendiri (munfarid) atau berjamaah, sebagaimana yang tercantum dalam kesimpulan al-Syaukani di point nomor 4. (lihat Sayid Sabiq, fiqih Sunnah, Dar el-Fikr Beirut, Th 1995M/1415H, jilid 1, hal. 173)

Singkatnya, para ulama 4 Imam Madzhab menyatakan kata “yuharrikuha” berarti menggerakkan saat menunjuk dengan tanpa mengulang-ulanginya dan hanya Imam Malik bin Annas (Imam Maliki) yg dalam memahami hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam diatas dengan menggerak-gerakkan telunjuk jari, itu pun bukan dengan menggerakkan ke atas dan ke bawah tetapi ke kanan dan kekiri. Dan ulama menjelaskan waktu mengerakkannya pada lafaz “Illallah”.

Sementara memberi isyarat dengan menepuh bahu orang yang akan diikuti sebagai imam dalam salat adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan salat. Wallahu a’lam bis-Shawab

Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya dan semoga bermanfa’at. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق

Tidak ada komentar:

Posting Komentar