MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 24 November 2015

CARA BERSEDEKAP SESUAI SUNNAH DALAM SHOLAT


Setelah kita baca pendapat para ulama terkait dimana tangan diletakkan ketika shalat, kita akan bicarakan dalil mereka. Para ulama memang berbeda dalam masalah ini. Tapi perlu dicatat, para ulama salaf yang benar-benar salaf terdahulu, tidak saling menyalahkan hasil ijtihad satu sama lain. Hal itu karena memang hukum dari bersedekap sendiri ini sunnah, boleh dilakukan boleh juga ditinggalkan.

Maka, paling tidak ada beberapa sebab perbedaan diatara para ulama; pertama terkait status keshahihan hadits, kedua terkait makna dari hadits tersebut.

Secara umum, banyak yang menyebut bahwa dalil-dalil dalam kaitan dimanakah tangan diletakkan itu haditsnya lemah.

Ibnu al-Mundzir (w. 319 H) menyebutkan:          

ليس في المكان الذي يضع عليه اليد خبر يثبت، عن النبي صلى الله عليه وسلم، فإن شاء وضعهما تحت السرة، وإن شاء فوقها

Dalam kaitan dimana tangan diletakkan saat shalat, tidak ada hadits yang berstatus shahih dari Nabi. Silahkan letakkan diatas atau dibawah pusar. (Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim bin Mundzir w. 319 H, al-Ausath fi as-Sunan wa al-Ijma’ wa al-Ikhtilaf, h. 3/ 94)

Maka sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam at-Tirmidzi (w. 279 H) bahwa; ada sebagian ulama yang meletakkan diatas pusar, sebagian lain lagi dibawah pusar. Ini adalah masalah yang luas diantara mereka. (Muhammad bin Isa at-Tirmidzi w. 279 H, Sunan at-Tirmidzi, h. 2/ 32).

Kadang sebuah masalah sepele menjadi tidak sepele ditangan orang-orang sepele. Keluasan pendapat menjadi sebuah hal yang sempit bagi orang-orang yang berpemikiran sempit. Hukum fiqih yang asalnya luas dan boleh berbeda, menjadi yang berbeda pasti salah.

Dalil Masing-Masing Madzhab

Dalil Tidak Meletakkan Tangan

Dalil yang dipakai ulama yang menyatakan bahwa sunnahnya malah tidak bersedekap adalah sebuah hadits:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام إلى الصلاة رفع يديه حتى يحاذي منكبيه، ثم كبر، واعتدل قائما حتى يقر كل عظم في موضعه معتدلا

Rasulullah dahulu ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai sebatas kedua bahu beliau. Lalu beliau takbur dan berdiri tegak sampai setiap tulang kembali ke tempat asalnya. (Ibn Huzaimah w. 311, Shahih Ibn Huzaimah, h. 1/ 359)

Tempat asal tulang tangan tidaklah diatas dada atau dibawah pusar. Maka setelah orang itu takbir, tangan kembali ke posisi semula, artinya tidak bersedekap. Inilah penafsiran dari sebagaian ulama madzhab Maliki. Meski masih diperdebatkan kesahihan penisbatannya kepada Imam Malik bin Anas (w. 179 H). Tapi pendapat ini dibantah dengan hadits-hadits yang shahih yang menyatakan bahwa Nabi bersedekap ketika shalat.

Dalil Meletakkan Tangan Dibawah Pusar

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

إِنَّ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ الْأَكُفِّ عَلَى الْأَكُفِّ تَحْتَ السُّرَّةِ

“Sesungguhnya dari Sunnah dalam sholat adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar”.

Diriwayatkan oleh Ahmad, h. 1/110, Abu Daud no. 756, Ibnu Abi Syaibah, h. 1/343/3945, Ad-Daraquthny, h. 1/286, Al-Maqdasy no. 771,772 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid, h. 20/77. Dan dalam sanadnya ada rawi yang  bernama ‘Abdurrahman bin Ishak Al-Wasity yang para ulama telah sepakat untuk melemahkannya sebagaimana di dalam Nashbur Rayah (Jamaluddin az-Zailaghi w. 762 H, Nushbu ar-Rayah, h. 1/314, lihat pula: an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu’, h. 3/313).

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata:

وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِي الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ مِنَ السُّنَّةِ
“Meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di dalam sholat di bawah pusar adalah sunnah”.
Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 758. Dan dalam sanadnya juga terdapat ‘Abdurrahman bin Ishak Al-Wasity di atas.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:
مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةِ وَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ
“Termasuk akhlaq-akhlaq kenabian, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah pusar”.
Ibnu Hazm menyebutkannya secara Mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab Al-Muhalla, h. 4/157. Hampir semua dalil pendapat ini ada kelemahannya.

Dalil Meletakkan Tangan diantara Dada dan Pusar

Hadits yang dipakai oleh Madzhab as-Syafi’iyyah adalah hadits Wa’il bin Hujr yang akan dibahas dibawah. (Abu Ishaq as-Syairazi w. 476 H, al-Muhaddzab, h. 1/ 136, lihat pula: an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu’, h. 3/ 310).

Hanya saja, dalil itu dimaknai tidak pas diatas dada. Tetapi dibawah dada dan diatas pusar. Sebagaimana hadits lain riwayat Imam al-Baihaqi (w. 458 H):

وأخبرنا أبو زكريا بن أبي إسحاق، أنبأ الحسن بن يعقوب، ثنا يحيى بن أبي طالب، أنبأ زيد، ثنا سفيان، عن ابن جريج، عن أبي الزبير قال: " أمرني عطاء أن أسأل، سعيدا: أين تكون اليدان في الصلاة؟ فوق السرة أو أسفل من السرة؟ فسألته عنه، فقال: " فوق السرة " يعني به سعيد بن جبير وكذلك قاله أبو مجلز لاحق بن حميد وأصح أثر روي في هذا الباب أثر سعيد بن جبير وأبي مجلز

Dari Abu Zubair, dia berkata: saya diperintahkan Atha’ untuk bertanya kepada Said, dimanakah tangan diletakkan saat shalat? Diatas pusar atau dibawahnya? Maka beliau menjawab: Diatas pusar. Al-Baihaqi mengomentari: Atsar yang paling shahih pada bab ini adalah atsar dari Said bin Jubair ini. (Abu Bakar al-Baihaqi w. 458 H, as-Sunan al-Kubro, h. 2/ 47).

Selanjutnya, apakah benar bahwa hadits tentang tangan diatas dada itu shahih?

Dalil Meletakkan Tangan Diatas Dada

Hadits Muammal bin Ismail

Dalam menjelaskan sifat shalat Nabi, hadits Shahabi Wa’il bin Hujr memang banyak sekali dijadikan patokan dalil oleh para ulama. Hal itu karena memang haditsnya cukup lengkap.

Wa’il bin Hujr adalah seorang shahabat Nabi dari Hadhramaut, Yaman. (Syamsuddin ad-Dzahabi w. 748 H, Siyar A’lam an-Nubala’, h. 2/ 572).

Ada komentar menarik dari Ibrahim an-Nakhai (w. 96 H) terhadap Wa’il bin Hujr terkait hadits shalat Nabi. Ibrahim an-Nakhai berkata:

قال إبراهيم النخعي لرجل روى حديث وائل بن حجر: لعل وائلا لم يصل مع النبي - صلى الله عليه وسلم - إلا تلك الصلاة

Ibrahim an-Nakhai (w. 96 H) berkata kepada seorang yang meriwayatkan hadits dari Wa’il bin Hujr: Barangkali Wa’il tidak pernah shalat bersama Nabi kecuali hanya sekali itu saja.(Abu Muhammad Abdullah Ibn Quddamah al-Maqdisi al-Hanbali w. 620 H, al-Mughni, h. 1/ 358)

Tapi ini masih praduga dari Ibrahim an-Nakhai (w. 96 H) saja. Terlepas dari itu, terkait meletakkan tangan saat shalat, hadits yang cukup panjang dari seorang Shahabi Wa’il bin Hujr memang banyak yang shahih. Misalnya: dalam kitab Shahih Muslim, h. 1/ 301, KitabMusnad Ahmad, h. 31/ 168, dan masih banyak lagi.
Tetapi dari sekian banyak riwayat itu, hampir tidak ada yang menyebutkan bahwa meletakkan tangannya adalah “diatas dada”.

Jikapun ada, maka hadits itu hanya diriwayatkan melalui jalan Muammal bin Ismail (w. 206 H). Hadits tersebut adalah:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ

“Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau meletakkan tangan kanannya  atas tangan kirinya di atas dadanya”.
Catatan:
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah di dalam Shohih-nya, h. 1/243 no. 479 dari jalan Abu Musa (Al-‘Anazy) dari Muammal (bin Isma’il) dari Sufyan Ats-Tsaury (w. 161 H) dari ‘Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari Wa`il bin Hujr radhiallahu ‘anhu.

Riwayat dari Muammal bin Ismail ini mempunyai catatan tersendiri. Tambahan “diatas dada” ini hanya ada pada riwayat Muammal bin Ismail saja. Dalam riwayat lain tidak disebutkan seperti itu.

Sedangkan dia menyelisihi 2 orang rawi lainnya yang meriwayatkan juga dari Sufyan ats-Tsaury; yaitu:
  1. ‘Abdullah bin Al-Walid (diriwayatkan oleh Imam Ahmad, h. 4/318)
  2. Muhammad bin Yusuf Al-Firiyaby (Al-Mu’jamul Kabir/Ath-Thobarony no. 78).
Dan Muammal bin Ismail (w. 206 H) juga meyelisihi 10 orang rawi yang meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib, kesepuluh orang tersebut adalah:
  1. ‘Abdul Wahid bin Ziyad, diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, h. 4/316 dari jalan Yunus bin Muhammad darinya, Imam Al-Baihaqy dalam kitab Sunan-nya, h. 2/72 dari jalan Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad bin ‘Abdan dari Ahmad bin ‘Ubeid Ash-Shoffar dari ‘Utsman bin ‘Umar Adh-Dhobby dari Musaddad darinya.
  2. ‘Abdullah bin Idris, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shohih-nya (Al-Ihsan 3/308/hadits no. 1936) dari jalan Muhammad bin ‘Umar bin Yusuf dari Sallam bin Junadah darinya (‘Abdullah bin Idris).
  3. Abu ‘Awanah, diriwayatkan oleh Imam Ath-Thobarany dalam kitab Al-Mu’jamul Kabir,22/34/90 dari 2 jalan ; Dari jalan ‘Ali bin ‘Abdil ‘Aziz dari Hajjaj bin Minhal darinya, dan dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.
  4. Bisyr bin Al-Mufadhdhol, diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, dalam Sunan-nya, h. 1/456 no. 726, 1/578 no. 957 dari jalan Musaddad darinya (Bisyr bin Al-Mufadhdhol) dan An-Nasa`i dalam Sunan-nya, h. 3/35 hadits no. 1265 dari jalan Isma’il bin Mas’ud darinya.
  5. Ghailan bin Jami’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany, h. 22/34/88 dari jalan Al-Hasan bin ‘Alil Al-‘Anazy dan Muhammad bin Yahya bin Mandah Al-Ashbahany dari Abu Kuraib dari Yahya bin Ya’la dari ayahnya darinya.
  6. Kholid bin Abdullah Ath-Thohhan, diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqy dalam Sunan-nya, h. 2/131 dari 2 jalan; yaitu dari jalan Abu Sa’id Muhammad bin Ya’qub Ats-Tsaqofy dari Muhammad bin Ayyub dari Musaddad darinya, dan dari jalan Abu ‘Abdillah Al-Hafizh dari ‘Ali bin Himsyadz dari Muhammad bin Ayyub dan seterusnya seperti jalan di atas.
  7. Qois Ar-Robi’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany dalam kitab Al-Mu’jamul Kabir, h. 22/34/79 dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.
  8. Sallam bin Sulaim Abul Ahwash, diriwayatkan oleh: Imam Abu Daud Ath-Thoyalisy di dalam Musnad-nya, h. 137/hadits 1060 darinya dan Ath-Thobrany (Al-Mu’jamul Kabir 22/34/80) dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.
  9. Zaidah bin Qudamah, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, h. 4/318 dari jalan ‘Abdushshomad darinya.
  10. Zuhair bin Mu’awiyah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, h. 4/318 dari jalan Aswad bin ‘Amir darinya dan Ath-Thobarany di dalam Al-Mu’jamul Kabir, 22/26/84 dari jalan ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz dari Abu Ghossan Malik bin Isma’il darinya.
Jadi, hanya riwayat dari jalan Muammal bin Ismail (w. 206 H) saja yang ada tambahan“diatas dada” dan menyelisihi matan hadits dari jalan lain yang lebih tsiqah.

Muammal bin Isma’il (w. 206 H) sendiri adalah rowi yang dikritisi hafalannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar (w. 852 H) dalam kitab Taqrib at-Tahdzib memberikan kesimpulan: “Shoduqun Sayyi`ul Hifzh”; seorang yang shaduq tetapi hafalannya jelek. (Ibnu Hajar al-Asqalani w. 852 H, Taqrib at-Tahdzib, h. 555)

Ibnu at-Turkumani (w. 750 H) menyebutkan alasan Muammal bin Ismail (w. 206 H) ini banyak salah dalam meriwayatkan hadits, karena kitab-kitabnya dikubur. Maka dia meriwayatkan hanya berdasarkan hafalannya saja. Padahal hafalannya lemah, maka dia banyak salahnya. (Ibnu at-Turkumani w. 750 H, al-Jauhar an-Naqiy, h. 2/ 30)

Ada jalan lain bagi hadits Wa`il bin Hujr ini yaitu diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dalamSunan-nya, h.2/30 dari jalan Muhammad bin Hujr Al-Hadhromy dari Sa’id bin ‘Abdil Jabbar bin Wa`il dari ayahnya dari ibunya dari Wa`il bin Hujr.

Tetapi terdapat beberapa kelemahan didalamnya. Diantaranya Muhammad bin Hujr lemah haditsnya, bahkan Imam Adz-Dzhaby (w. 748 H) dalam kitab Mizan al-I’tidal, h. 3/ 511 mengatakan: “Lahu manakir (Meriwayatkan hadits-hadits mungkar)”.

Sa’id bin ‘Abdul Jabbar di dalam kitab At-Taqrib disebutkan bahwa ia adalah rawi dho’if, sebagaimana disebutkan oleh al-Hafidz al-Mizzi (w. 742 H) dalam kitab Tahdzib al-Kamal, h. 10/ 522. Selain itu, Ibnu Turkumany (w. 750 H) mengomentari Ibu dari Abdil Jabbar dalam kitabnya Al-Jauhar An-Naqy, h. 2/ 30: “Saya tidak tahu keadaan dan namanya”.
Kesimpulan:
Hadits yang menunjukkan bahwa tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri pada dada adalah lemah dari seluruh jalannya dan tidak bisa saling menguatkan. Wallahu A’lam.

Hadits Yahya bin Said dari Hulb at-Thai’y:

حدَّثنا يحيى بن سعيد، عن سفيان، ثنا سِماك، عن قبيصة بن هلب، عن أبيه، قال: رأيتُ رسولَ الله -صلى الله عليْه وسلَّم- ينصرِف عن يَمينِه وعن يساره، ورأيتُه يضَع هذه على صدره
“Saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam meletakkan ini (tangannya) di atas dadanya”.
Qobishoh bin Hulb, meskipun mendapatkan tautsiq dari sebagian ulama, tetapi tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Simak bin Harab. Imam Ibnu Hajar (w. 852 H) berkata di dalam At-Taqrib : “Maqbul”, artinya riwayatnya bisa diterima kalau ada pendukungnya, kalau tidak ada maka riwayatnya lemah.
Tetapi riwayat yang hasan tersebut tanpa ada tambahan lafazh: “Meletakkan tangannya di atas dada”.
Catatan:
Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya (5/226) dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 434, dari jalan Yahya bin Sa’id Al-Qoththon dari Sufyan Ats-Tsaurydari Simak bin Harb dari Qobishoh bin Hulb dari Hulb.

Hadits ini diriwayatkan dari Hulb Ath-Tho’iy oleh anaknya Qobishoh dan dari Qobishoh hanya oleh Simak bin Harb selanjutnya dari Simak bin Harb diriwayatkan oleh 6 orang, yaitu:
  1. Sufyan Ats-Tsaury, akan disebutkan takhrijnya.
  2. Abul Ahwash, diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no. 252, Ibnu Majah no. 809, Ahmad 5/227, ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawa`id Al-Musnad 5/227, Ath-Thobrony 22/165/424, Al-Baghawy 3/31 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq.
  3. Syu’bah bin Al-Hajjaj, diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 2495 dan Ath-Thobarany 22/163/416.
  4. Syarik bin ‘Abdillah, diriwayatkan oleh Ahmad 5/226, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsanyno. 2493, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 3/198, Ath-Thobarony 22/16/426 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 20/73
  5. Asbath bin Nashr, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/422.
  6. Hafsh bin Jami’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/423.
  7. Za`idah bin Qudamah, diriwayatkan oleh Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 3/198.
Dari ketujuh orang ini tidak ada yang meriwayatkan lafazh: “meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya” kecuali riwayat Yahya bin Sa’id Al-Qoththon dari Sufyan Ats-Tsaury, yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, h. 5/226 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 434.

Selain itu, dari Qabishah hanya Simak bin Harb yang meriwayatkan hadits ini. Meskipun banyak ulama yang mengatakan tsiqah Simak bin Harb; seperti Abu Hatim, Ibnu Ma’in, tetapi Imam an-Nasa’i berkata:

قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ النَّسَائِيُّ: إِذَا انْفردَ سِمَاكٌ بِأصلٍ لَمْ يَكُنْ حُجّةً

Abu Abdirrahman an-Nasai berkata: Ketiak Simak bin Harb menyendiri dalam sebuah hukum asal, maka dia tidak bisa menjadi hujjah. (Syamsuddin ad-Dzahabi w. 748 H, Siyar A’lam an-Nubala’, h. 5/ 248)

Yahya bin Sa’id Al-Qoththon juga bersendirian dalam meriwayatkan lafazh tersebut dan menyelisihi 5 rowi tsiqoh lainnya dari Sufyan Ats-Tsaury, dimana ke-5 orang tersebut meriwayatkan hadits ini tanpa tambahan lafazh: “Meletakkannya di atas dada”. Dan ke-5 rowi tersebut adalah:
  1. Waki’ bin Jarrah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/342/3934, Ahmad 5/226, 227, Ibnu Abi ‘Ashim no. 2494, Ad-Daraquthny 1/285, Al-Baihaqy 2/29, Al-Baghawy 3/32 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam  AT-Tamhid 20/74.
  2. ‘Abdurrahman bin Mahdy diriwayatkan oleh Ad-Daraquthny 1/285.
  3. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushonnaf 2/240/3207 dan dari jalannya Ath-Thobarany 22/163/415
  4. Muhammad bin Katsir diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/421.
  5. Al-Husain bin Hafsh diriwayatkan oleh Al-Baihaqy 2/295.
Kesimpulan:
Yahya bin Sa’id bersendirian dalam meriwayatkan lafazh: “meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya”, dan menyelisihi 6 orang lainnya dari Sufyan Ats-Tsaury dan menyelisihi Ashab (baca: murid-murid) Simak bin Harb yang lainnya seperti: Za`idah bin Qudamah, Syu’bah, Abul Ahwash, Asbath bin Nashr, Syarik bin ‘Abdillah dan Hafsh bin Jami’.

Perlu diketahui juga, Yahya bin Said al-Qathan dalam fiqih malah mengikuti Madzhab Hanafi. Az-Zirikly (w. 1396 H) menyatakan:

يحيى بن سعيد بن فروخ القطان التميمي، أبو سعيد: من حفاظ الحديث، ثقة حجة. من أقران مالك وشعبة، من أهل البصرة. كان يفتي بقول أبي حنيفة

Yahya bin Said seorang yang hafidz, tsiqah. Sezaman dengan Imam Malik dan Syu’bah dari Bashrah. Beliau berfatwa dengan pendapatnya Imam Abu Hanifah (Khoiruddin az-Zirikly, al-A’lam, h. 8/ 147, lihat pula: Syamsuddin ad-Dzahabi w. 748 H, Siyar A’lam an-Nubala’, h. 9/ 176)

Madzhab Abu Hanifah dalam hal ini meletakkanya dibawah pusar. Ditambah lagi, Sufyan at-Tsauri dalam masalah ini juga mengikuti Madzhab Hanafi yaitu dibawah pusar. (Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim bin Mundzir w. 319 H, al-Ausath fi as-Sunan wa al-Ijma’ wa al-Ikhtilaf, h. 3/ 94).

Maka jelaslah bahwa riwayat tersebut terdapat kesalahan sehingga riwayat tersebut dihukumi sebagai riwayat yang Syadz (ganjil) atau Mudraj. Tapi kami tidak bisa menentukan dari mana asal kesalahan ini dan kepada siapa ditumpukan. Wallahu A’lam.

Dalil ketiga, hadits Mursal Thawus bin Kaisan (w. 101 H), dia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلاَةِ

“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian mengeratkannya di atas dadanya dan beliau dalam keadaan Sholat”.
Catatan:
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud di dalam kitabnya As-Sunan, h. 2/ 71 no. 759 dan dalam Al-Marasil, h. 85 dari jalan Abu Taubah dari Al-Haitsam bin Humaid dari Tsaur bin Zaid dari Sulaiman bin Musa dari Thowus. Dan sanadnya shohih kepada Thowus tapi haditsnya mursal dan mursal bagian dari hadits yang lemah. Kecuali jika memang ada riwayat lain yang bisa menguatkannya.

Hadits ‘Ali bin Abi Thalib tentang firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. Al-Kautsar: 2)

Ali bin Abi Thalib disebutkan pernah berkata: 

وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى وَسَطِ سَاعِدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ وَضَعَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ فِي الصَّلاَةِ

“Beliau meletakkan tangan kanannya di atas sa’id (setengah jarak pertama dari pergelangan ke siku) tangan kirinya, kemudian meletakkan keduanya di atas dadanya di dalam sholat”.

Atsar ini dikeluarkan oleh: Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya, h. 30/326, Al-Bukhary dalam Tarikh-nya, h. 3/2/437 dan Al-Baihaqy, dalam Sunan-nya, h. 2/30.
Catatan:
Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsirnya mengatakan: “Tidak benar (atsar) ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholib”. (Ibnu Katsir ad-Dimasyqi w. 774 H, Tafsir Ibnu Katsir, h. 8/ 503).

Ibnu Turkumany (w. 750 H) dalam Al-Jauhar An-Naqy berkomentar: “Di dalam sanad dan matannya ada kontradiksi”. (Ibnu at-Turkumany w. 750 H, al-Jauhar an-Naqiy, h. 2/ 30)

Berikut ini rincian lemah dan kontradiksinya atsar ini:

Atsar ini telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf, h. 1/343, Ad-Daraquthny, h. 1/285, Al-Hakim, h. 2/586, Al-Baihaqy, h. 2/29, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh no. 673, dan Al-Khatib dalam Mudhih Auham Al-Jama’ wa At-Tafriq 2/340.

Semuanya tidak ada yang menyebutkan kalimat: “di atas dada”, bahkan riwayat Ibnu ‘Abdil Barr (w. 463 H) dalam At-Tamhid malahan dengan lafazh: “di bawah pusar”. (Ibnu Abdil Barr w. 463 H, at-Tamhid, h. 20/ 78)

Sandaran atsar ini pada seorang rawi yang bernama ‘Ashim bin Al-‘Ujaj Al-Jahdary. Dan dari biografinya bisa disimpulkan bahwa ia adalah seorang rawi yang maqbul ‘Ashim ini kontradiktif dalam meriwayatkan hadits ini. Kadang dia meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Zhohir, kadang dari ‘Uqbah bin Zhobyan, kadang dari ‘Uqbah bin Shohban dan kadang dari ayahnya dari ‘Uqbah bin Zhobyan. (ad-Daraquthni w. 385 H, ‘Ilal, h. 4/98-99).

Maka atsar ini adalah lemah. Ibnu Katsir (w. 774 H) juga menyebutkan dalam tafsirnya bahwa atsar ini menyelisihi kebanyakan Mufassirin (Ibnu Katsir ad-Dimasyqi w. 774 H,Tafsir Ibnu Katsir, h. 8/ 503). Wallohu a'lam bis-Showab dan semoga bermanfa'at. Aamiin

Ust. Hanif Luthfi, Lc

SALAH KAPRAH DALAM MELURUSKAN SHOF SHOLAT


Bukan hal yang aneh kalau sebelum shalat, pak imam mengingatkan para jamaah sambil memeriksa barisan, ”Mohon shafnya dirapat dan diluruskan”.

Tapi pernahkan berdiri di samping Anda jamaah yang suka memepet-mepetkan kakinya ke kaki Anda? Bahkan hampir menginjak anda atau kaki jamaah lain? 

Kalau Anda pernah mengalaminya, dan agak merasa risih, terus terang Penulis juga pernah mengalaminya. Dan ternyata tidak sedikit mereka yang mengalami dipepet-pepet seperti itu. 

Sampai ada seorang jamaah di satu masjid curhat kepada penulis,”Pokoknya saya tidak mau shalat di samping dia!”, katanya. ”Kenapa?” tanya Penulis. ”Kakinya itu lho, masak saya dipepet-pepet terus sampai mau diinjak. Shalat saya malah jadi tidak khusyu’.” 

Beberapa hari yang lalu, Penulis ditanya seseorang tentang hadits keharusan saling menempelnya mata kaki, sebagai bentuk kesempurnaan shaf. Katanya haditsnya shahih diriwyatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Dan ternyata memang hadits inilah yang disinyalir menjadi pijakan teman-teman yang beranggapan bahwa kaki harus benar-benar nempel dengan kaki jamaah lain.

Masalah ini mari kita bahas dengan kepala dingin, dengan merujuk ke kitab-kitab para ulama yang muktamad. Mari kita telusuri dan dengan seksama apa komentar para ulama dalam hal ini. 

A. Nash Hadits

Tidak keliru kalau dikatakan bahwa keharusan menempel itu berdasarkan hadits-hadits yang shahih, bahkan diriwayatkan oleh Bukhari. Dan jumlahnya bukan hanya satu, tetapi cukup banyak kita temukan. 

Namun kalau kita teliti di hulunya, rata-rata semuanya kembali kepada dua di level  shahabat; yaitu riwayat Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhuma.

Sampai disini, kita semua sepakat bahwa urusan menempel ini memang ada haditsnya dan statusnya adalah hadits yang shahih. 

Tetapi apakah kalau suatu hadits itu shahih, lantas bisa langsung menjadi dipastikan hukumnya jadi wajib? Dan apakah berdosa kalau tidak diamalkan? 

Jawabnya tentu tidak sekedar bilang iya. Kita perlu lihat dulu apa dan bagaimana penjelasan dari para fuqaha dan ulama tentang urusan pengertian hadits ini. 

Sebab kajian yang ilmiyah adalah kajian yang berciri hati-hati dan tidak terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan. Mari kita bahas dahulu analisa para ulama.

1. Hadits Riwayat Anas bin Malik

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ 
فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallaAllah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)

Al-Imam Al-Bukhari mencantumkan teks hadits ini dalam kitab As-Shahih, pada Bab Merapatkan Pundak Dengan Pundak dan Telapak Kaki dengan Telapak Kaki, hal. 1/146. 

Catatan

Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu menggunakan redaksi [القدم], sehingga Imam Bukhari pun mengawali hadits dengan judul merapatkan pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki.
2. Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir

وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki diantara kami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya(HR. Bukhari)

Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab As-Shshahih, pada bab yang sama dengan hadits di atas.

Catatan

Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: " أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ " قَالَ: " فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya 
  • Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178,
  • Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378, 
  • Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28, 
  • Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123]
Catatan

Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

B. Kajian dan Pembahasan Hadits

Dalam pembahasan hadits kali ini, kita akan kemukakan dahulu komentar para ulama terkait implementasi hukum dari hadits ini. 

Memang para ulama berbeda-beda dalam memberi komentar serta menarik kesimpulan hukum. Ada yang cenderung agak galak mengharuskan kita melihat tektualnya, dan dan ada juga yang melihat maqashidnya. Kita mulai dari yang cukup ”galak” dalam memahami hadits ini.

1. Komentar Nashiruddin Al-Albani 

Syeikh Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam kitabnya, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77 menuliskan :
وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه

Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, dengkul, bahu) ini, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.

Al-Albani secara tegas memandang bahwa yang dimaksud ilzaq dalam hadits adalah benar-benar menempel. Artinya, sesama mata kaki, sesama dengkul dan sesama bahu harus benar nempel dengan orang di sampingnya. Dan itulah yang dia katakan sebagai SUNNAH Nabi.

Tak hanya berhenti sampai disitu, Al-Albani dalam bukunya juga mengancam mereka yang tidak sependapat dengan pendapatnya, sebagai orang yang ingkar kepada sifat Allah.

Maksudnya kalau orang berpendapat bahwa ilzaq itu hanya sekedar anjuran untuk merapatkan barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki, sebagai orang yang muatthil. Maksudnya orang itu dianggap telah ingkar terhadap sifat Allah, bahkan keadaanya lebih jelek dari itu.

Untuk itu pendapat Al-Albani ini didukung oleh murid-murid setianya. Dimana-mana mereka menegaskan bahwa ilzaq ini disebut sebagai sunnah mahjurah, yaitu sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh orang-orang. Oleh karena itu perlu untuk dihidup-hidupkan lag di masa sekarang.

Wah, pedas juga komentarnya. Kira-kira siapakah penulis abad ini yang dimaksud al-Albani ya? 

2. Syeikh Bakr Abu Zaid  :  Imam Masjid An-Nabawi Anggota Hai'at Kibar Ulama Saudi Arabia

Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi. Beliau menulis kitab yang berjudul La Jadida fi Ahkam as-Shalat(Tidak Ada Yang Baru Dalam Hukum Shalat), hal. 13.  Dalam tulisannya Syiekh Bakr Abu Zaid agak berbeda dengan pendapat Al-Albani :

وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.
Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang susah dilakukan.

Bakr Abu Zaid melanjutkan:

فهذا فَهْم الصحابي - رضي الله عنه - في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق

Inilah yang difahami para shahabat dalam taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela. Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.

Jadi, menurut Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) hadits itu bukan berarti dipahami harus benar-benar menempelkan mata mata kaki, dengkul dan bahu. Namun hadits ini hanya anjuran untuk merapatkan dan meluruskan shaf.

Haditsnya sama, tapi berbeda dalam memahaminya. Pendapat Bakr Abu Zaid ini berseberangan dengan pendapat Al-Albani. Hanya saja al-Albani cukup ”galak”, dengan mengatakan bahwa yang berbeda dengan pemahaman dia, dianggap lebih jelek daripada ta’thil/ inkar terhadap sifah Allah. 

3. Komentar Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Mari kita telusuri lagi pendapat yang lain, kita temui ulama besar Saudi Arabia, Syeikh Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H). Beliau ini juga  pernah ditanya tentang menempelkan mata kaki. Dan beliau pun menjawab saat itu dengan jawaban yang agak berseberangan dengan pendapat Al-Albani.

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shaf benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat.
Lihat : Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311

Ternyata Syiekh Al-Utsaimin sendiri memandang bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan inti. Menempelkan kaki itu hanyalah suatu sarana bagaimaan agar shaf shalat bisa benar-benar lurus. 

Jadi menempelkan mata kaki dilakukan hanya di awal sebelum shalat saja. Dan begitu shalat sudah mulai berjalan, sudah tidak perlu lagi. Maka tidak perlu sepanjang shalat seseorang terus berupaya menempel-nempelkna kakinya ke kaki orang lain, yang membuat jadi tidak khusyu' shalatnya.

4. Komentar Ibnu Rajab al-Hanbali

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) termasuk ulama besar yang menulis kitab penjelasan dari Kitab Shahih Bukhari. Ibnu Rajab menuliskan:

حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام.

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki. (Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282.)

Nampaknya Ibnu Rajab lebih memandang bahwa maksud hadits Anas adalah meluruskan barisan, yaitu dengan lurusnya bahu dan telapak kaki. Komentar Ibnu Hajar (w. 852 H)

Ibnu Hajar al-Asqalani menuliskan:

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

Maksud hadits ”ilzaq” adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Memang disini beliau tidak secara spesifik menjelaskan harus menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu. Karena maksud haditsnya adalah untuk berlebih-belihan dalam meluruskan shaf dan menutup celahnya.

C. Point-Point Penting

Diatas sudah dipaparkan beberapa pemahaman ulama terkait haruskah mata kaki selalu ditempel-tempelkan dengan sesama jamaah dalam satu shaf. 

Sekarang mari kita lanjutkan dengan nalar dan penelitian kita sendiri. Pertanyaannya adalah : apakah menempelkan mata kaki itu sunnah Nabi SAW atau bukan? Dalam arti apakah hal itu merupakan contoh langsung dari Nabi SAW atau bentuk perintah yang secara nash beliau SAW menyebut : HARUS MENEMPEL, kalau tidak nanti masuk neraka?

1. Menempelkan Mata Kaki Dalam Shaf Bukan Tindakan Atau Anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Bukankah haditsnya jelas Shahih dalam Shahih Bukhari dan Abu Daud? 
Iya sekilas memang terkesan bahwa menempelkan itu perintah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tapi keshahihan hadits saja belum cukup tanpa pemahaman yang benar terhadap hadits shahih.

Jika kita baca seksama teks hadits dua riwayat diatas, kita dapati bahwa ternyata yang Nabi SAW anjurkan adalah menegakkan shaf. Perhatikan redaksinya : 

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ

Tegakkah barisan kalian

Itu yang beliau SAW katakan. Sama sekali beliau SAW tidak berkata, ”Tempelkanlah mata kaki kalian!”. Dan beliau juga tidak main ancam siapa yang tidak melakukannya dianggap telah kafir atau ingkar dengan sifat-sifat Allah. Yang bilang seperti itu hanya Al-Albani seorang. Para ulama sepanjang zaman tidak pernah berkata seperti itu, kecuali murid-murid pendukungnya saja.

Dan Nabi SAW sendiri dalam shalatnya juga tidak pernah melakukan hal itu.

2. Menempelkan Mata Kaki Adalah Pemahaman Salah Satu Dari Shahabat

Coba kita baca lagi haditsnya dengan seksama. Dalam riwayatnya disebutkan:
  • [وَكَانَ أَحَدُنَاdan salah satu dari kami
  • [رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّاsaya melihat seorang laki-laki dari kami
  • [فَرَأَيْتُ الرَّجُلَsaya melihat seorang laki-laki
Meskipun dengan redaksi yang berbeda, tetapi kesemuanya merujuk pada makna bahwa ”salah satu” sahabat Nabi ada yang melakukan hal itu. Maka hal itu adalah perbuatan dari salah satu sahabat Nabi, hasil dari pemahamannya setelah mendengar perintah Nabi agar menegakkan shaf.

Terkait ucapan atau perbuatan shahabat, Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:

ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم

Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan shahabi menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua shahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. (Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99)

Jadi, menempelkan mata kaki itu bisa menjadi hujjah jika dilakukan semua shahabat. Dari redaksi hadits, kita dapati bahwa menempelkan mata kaki dilakukan oleh seorang laki-laki pada zaman Nabi. Kita tidak tahu siapakah lelaki itu. Lantas bagaimana dengan Anas yang telah meriwayatkan hadits?

3. Anas tidak melakukan hal itu

Jika kita baca teks hadits dari Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir di atas, sebagai dua periwayat hadits, ternyata mereka berdua hanya melihat saja. Mereka malah tidak melakukan apa yang mereka lihat. 
Kenapa?

Karena yang melakukannya bukan Rasulullah SAW sendiri. Dan para shahabat yang lain juga tidak melakukannya. Yang melakukannya hanya satu orang saja. Itupun namanya tidak pernah disebutkan alias anonim.

Hal itu diperkuat dengan keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) melanjutkan riwayat Anas bin Malik:

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس

Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu saya lakukan sekarang dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Jika menempelkan mata kaki itu sungguh-sungguh anjuran Nabi, maka mereka sebagai salaf yang shalih tidak akan lari dari hal itu dan meninggalkannya.

Perkataan Anas bin Malik, ”jika saja hal itu saya lakukan sekarang” memberikan pengertian bahwa Anas sendiri tidak melakukannya saat ini.

4. Bukankah Itu Sunnah Taqririyyah?

Barangkali para pembela pendapat tempe-menempel matakaki itu berhujjah, jika ada suatu perbuatan yang dilakukan di hadapan Nabi SAW, sedang beliau SAW diam saja dan tidak melarangnya, maka perbuatan itu disebut sunnah taqririyyah. Jadi termasuk sunnah juga.

Jawabnya, tentu benar sekali bahwa hal itu merupakan sunnah taqririyah. Tapi perlu diingat, bahwa diamnya Nabi ketika ada suatu perbuatan dilakukan dihadapannya itu tidak berfaedah kecuali hanya menunjukkan bolehnya hal itu.

Contoh sunnah taqririyyah adalah makan daging dhab dan ’azl yaitumengeluarkan sperma diluar kemaluan istri. Meskipun keduanya sunnah taqririyyah, tapi secara hukum berhenti sampai kita sekedar dibolehkan melakukannya. 

Dan sunnah taqririyah itu tidak pernah sampai kepada hukum sunnah yang dianjurkan, dan tentu tidak bisa menjadi kewajiban. Apalagi sampai main ancam bahwa orang yang tidak melakukannya, dianggap telah ingkar kepada sifat-sifat Allah. Ini adalah sebuah fatwa yang agak emosional dan memaksakan diri. Dan yang pasti fatwa seperti ini sifatnya menyendiri tanpa ada yang pernah mendukungnya.

Tidak bisa kita bayangkan, cuma gara-gara ada shahabat makan daging dhab dan melakukan azal, dan kebetulan memang Nabi SAW tidak melarangnya, lantas kita berfatwa seenaknya untuk mewajibkan umat Islam sedunia sepanjang zaman sering-sering makan daging biawak. Yang tidak doyan makan daging biawak divonis telah ingkar kepada sifat-sifat Allah.

5. Susah Dalam Prakteknya

Penulis kira, jika pun dianggap menempelkan mata kaki itu sebagai anjuran, tak ada diantara kita yang bisa mempraktekannya.

Jika tidak percaya, silahkan saja dicoba sendiri menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu dalam shaf.

D. Kesimpulan

Berangkat dari pertanyaan awal, apakah mata kaki ”harus” menempel dalam shaf shalat? 
Ada dua pendapat; pertama yang mengatakan harus menempel. Ini adalah pendapat Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H). Bahkan beliau mengatakan bahwa yang mengatakan tidak menempel secara hakiki itu lebih jelek dari faham ta’thil sifat Allah.

Pendapat kedua, yang mengatakan bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan utama dan tidak harus. Tujuan intinya adalah meluruskan shaf. Jikapun menempelkan mata kaki, hal itu dilakukan sebelum shalat, tidak terus menerus dalam shalat. Ini adalah pendapat Utsaimin. Dikuatkan dengan pendapat Bakr Abu Zaid.

Sampai saat ini, penulis belum menemukan pendapat ulama madzhab empat yang mengharuskan menempelkan mata kaki dalam shaf shalat.

Merapatkan dan meluruskan shaf tentu anjuran Nabi. Tapi jika dengan menempelkan mata kaki, malah shalat tidak khusyu’ dan mengganggu tetangga shaf juga tidak baik.


Wallahu a’lam dan semoga bermanfa’at. Aamiin 

Kamis, 12 November 2015

MENJADI PRIBADI MUSLIM TERBAIK


Khutbah Pertama:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ؛ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ بَلَّغَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّى الأَمَانَةَ وَنَصَحَ الأُمَّةَ؛ فَصَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .
أَمَّا بَعْدُ مَعَاشِرَ المُؤْمِنِيْنَ: اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى؛ فَإِنَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ وَقَاهُ وَأَرْشَدَهُ إِلَى خَيْرٍ أُمُوْرٍ دِيْنِهِ وَدُنْيَاهُ .
Ma'asyirol Muslimin rohimakumulloh.............
Al-Khoir (kebaikan) adalah sebuah kata yang mencakup segala yang dimanfaatkan oleh manusia, dan kebaikan berada di tangan Allah Yang menguasai Kerajaan. Allah berfirman :
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (٢٦)
Katakanlah: “Wahai Tuhan yang mempunyai Kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut Kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Ali Imron: 26).
Seluruh kebaikan yang diperoleh dari sisi para hamba kalau bukan karena Allah yang memberikan mereka kemampuan untuk meraihnya dan membimbing mereka maka mereka tidak akan mampu meraihnya.
Mengerjakan kebajikan adalah tugas para nabi dan merupakan ciri orang-orang yang beruntung. Allah berfirman :
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ (٧٣)
“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiyaa: 73).
Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيِرَاتِ وَتَرْكَ المُنْكَرَاتِ
“Ya Allah aku memohon kepadamu untuk mengerjakan kebajikan dan meninggalkan kemunkaran.” (HR. At-Thirmidzi).
Dan perbuatan kebajikan mengantarkan kepada istiqomahnya kehidupan individu dan masyarakat. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77).
Seorang mukmin janganlah meremehkan kebaikan sedikit dan sekecil apapun. Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (٧)
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7).
Dan sesungguhnya kita umat Islam –bagaimanapun kondisi kita- adalah umat yang terbaik yang dikeluarkan bagi manusia. Keterbaikan ini bukanlah bentuk fanatik kesukuan bukan pula karena untuk kebangsaan tertentu tanpa kebangsaan yang lainnya. Allah berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110).
Diantara tanda-tanda keterbaikan adalah amar ma’ruf dan nahi munkar. Kalau seandainya dilipat hamparannya, ditinggalkan ilmunya dan penerapannya, maka akan tersebar kesesatan, beredar kebodohan, negeri akan rusak, dan manusia akan binasa.
Keterbaikan senantiasa menyertai seorang mukmin dalam segala kondisinya jika imannya sempurna. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersabda :
“Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, seluruh perkaranya adalah baik, dan hal ini tidak berlaku kecuali kepada seorang mukmin. Jika ia merasakan kesenangan maka ia bersyukur maka ini yang terbaik baginya, dan jika ia ditimpa kesulitan maka iapun bersabar, dan inilah yang terbaik baginya.” (HR. Muslim).
Ma'asyirol Muslimin rohimakumulloh.............
Seorang mukmin akan meraih keterbaikan melalui mempelajari Alquran da mengajarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Alquran dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari).
Hal ini memotivasi seorang muslim untuk mendorong putra putrinya untuk mempelajari Alquran di halaqoh-halaqoh Alquran, mendidik mereka untuk mencintai kitab Rabb mereka untuk menimba dari sumber airnya yang tidak akan pernah kering. Maka seluruh kebaikan dan keterbaikan ada pada Alquran, agar mereka bahagia di dunia sebelum di akhirat.
Seorang muslim meraih keterbaikan dengan menuntut ilmu syar’i dan mendalaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah memahamkannya agama.”
Ilmu merupakan perkara yang harus ada dalam kebangkitan umat dan pembangunan peradaban, serta pengembangan masyarakat dan memajukannya ke arah masa depan yang cemerlang.
Diantara keterbaikan adalah mengagungkan perkara-perkara yang terhormat di sisi Allah. Allah berfirman :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ
“Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah.” (QS. Al-Hajj: 30).
Dan perkara-perkara yang terhormat di sisi Allah adalah hak-hak Allah Ta’ala. dan menjalankan hak Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.
Termasuk mengagungkan syiar-syiar Allah yang terkait dengan waktu ialah menghormati bulan Ramadhan. Termasuk mengagungkan hal-hal yang dimuliakan Allah ialah tidak menganggap remeh dosa-dosa kecil. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
(( إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ فإنهن يحتمعن على الرجل حتى يهلكنه ))
“Janganlah kalian anggap remeh dosa-dosa kecil, sebab dosa-dosa kecil tersebut terkumpul pada diri seseorang, hingga membinasakannya.” (HR. Ahmad).
Keterbaikan juga ada pada seorang mukmin yang kuat fisiknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كلٍّ خيرٌ ))
“Orang mukmin yang berbadan kuat lebih baik dan lebih disenangi Allah dari pada orang mukmin yang lemah, namun demikian masing-masing mempunyai kebaikan.”
Maka seharusnya orang mukmin memiliki kekuatan fisik dan kekuatan dalam membela kebenaran.
Termasuk keterbaikan ialah berhias diri dengan akhlak yang mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
(( خِيَارَكُمْ أَحَسنُكُمْ أَخْلاَقًا المُوَطّئوْنَ أكتافًا ))
“Orang-orang pilihan di antara kalian adalah yang terbaik akhlaknya serta yang membentangkan bahunya”. Artinya orang yang baik mudah bergaul, rendah hati sehingga orang lain merasa nyaman bersahabat dengannya dan tidak terganggu.
Termasuk keterbaikan adalah membayar hutang dengan baik. Dari Abu Hurairah berkata:
(( كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ، فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ: «أَعْطُوهُ»، فَطَلَبُوا سِنَّهُ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا، فَقَالَ: «أَعْطُوهُ»، فَقَالَ: أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً ))
Ada seorang lelaki menghutangkan seekor unta dengan umur tertentu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lelaki itu datang kepada beliau untuk menagihnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “berikanlah hak orang ini “ maka para sahabat mencarikan unta yang seumur dengan unta yang beliau pinjam, hanya saja mereka tidak menemukannya kecuali unta yang umurnya di atasnya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “serahkanlah kepadanya”. Lelaki itu lalu berkata : “Engkau telah memenuhi hakku secara sempurna, semoga saja Allah memenuhi hakmu”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Sesungguhnya orang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya).
Di antara amal kebajikan ialah memberi manfaat kepada sesama dan melayani mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَيْرُ النّاسِ أنْفَعُهُمْ لِلنّاسِ
“Sebaik-baik manusia ialah yang paling banyak memberi manfaat kepada orang lain.” (HR. Thabrani).
Memberi manfaat kepada siapapun manusia; termasuk didalamnya menyenangkan hati sesama kaum muslimin, dengan berkunjung dan memberi hadiah, memuliakan anak-anaknya, memberikan makanan dan menghilangkan penderitaan kaum muslimin.
Diantara keterbaikan orang-orang pilihan ialah diharapkan dari mereka kebaikan dan tidak dikhawatirkan ada gangguan dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ، وَشَرُّكُمْ مَنْ لاَ يُرْجَى خَيْرُهُ وَلاَ يُؤْمَنُ شَرُّهُ
“Sebaik-baik kalian ialah orang yang bisa diharapkan kebaikannya dan tidak dikawatirkan keburukannya. Sedangkan seburuk-buruk kalian ialah orang yang tidak bisa diharapkan kebaikannya dan dikawatirkan keburukannya.” (HR. Turmudzi).
Salah satu ciri-ciri sifat keterbaikan adalah bersih hati dan jujur perkataan. Allah Ta’ala berfirman :
فَإِذَا عَزَمَ الأمْرُ فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ (٢١)
“Apabila telah tetap perintah perang (mereka tidak menyukainya). tetapi Jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya: Siapakah orang yang paling baik? Beliau menjawab:
ذُوْ الْقَلْبِ الْمَخْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ
“Orang yang berhati bersih dan tutur kata yang benar.” (HR. Ibnu Majah).
Tentu suatu pekerjaan yang memerlukan perjuangan kuat untuk membersihkan hati itu dari kecenderungan-kecenderungan berbuat zalim, dengki dan hasud. Alangkah banyak terkotornya hari dengan sifat-sifat buruk ini!
Bersegera berbuat kebajikan, tidak merasa berat, bermalas-malas menjalankannya merupakan ciri khas orang-orang yang shalih. Allah Ta’ala berfirman:
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqara: 148).
Tanda kebajikan orang-orang pilihan ialah kearifan dan keseimbangan dalam berpikir. Allah Ta’ala berfirman:
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ (٢٦٩)
“Allah menganugerahkan Al-Hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqoroh: 269).
Hikmah ialah kemampuan dalam membedakan antara yang benar dan yang salah, antara kebajikan dengan keburukan serta kemampuan bekerja secara profesional.
Nilai keterbaikan dapat diraih melalui cinta kepada kebajikan dengan kesungguhan niat dalam memperolehnya. Allah Ta’ala berfirman :
إِنْ يَعْلَم اللهُ فِي قُلُوبكُمْ خَيْرًا يُؤْتكُمْ خَيْرًا
“Jika sekiranya Allah mengetahui dihati kalian ada kebaikan, tentu Ia memberikan kepada kalian kebaikan.”
Maka, sesuai dengan kadar tulusnya niat akan diraih anugerah Allah.
Keterbaikan dapat diraih pula dengan bertaubat. Firman Allah Ta’ala :
فَإنْ يَتوْبُوْا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ
“Jikalau mereka bertaubat, maka yang demikian itu suatu kebaikan bagi mereka.”
Keterbaikan pun dapat diperoleh dengan cara menunjukkan tentang kebaikan dan medan-medan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ دَلّ عَلَى خيْرٍ فلَهُ مِثْل أجْر فَاعِلِه
“Barangsiapa yang menunjukkan ke arah kebajikan, maka dia mendapatkan pahalah seperti yang diraih pelakunya.” (HR. Muslim).
Keterbaikan dapat pula diperoleh dengan berlaku adil terhadap manusia lain. Firman Allah :
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٣٥)
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isroo': 35).
Keterbaikan dapat diperoleh pula dengan bersedekah. Firman Allah Ta’ala :
وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٨٠)
“Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 280).
Termasuk tanda-tanda keterbaikan, usia panjang disertai amal perbuatan yang baik. Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu’ :
ألا أخبركم بخياركم ؟ قالوا بلى يا رسول الله ، قال ” أطولكم أعمارا وأحسنكم أخلاقا
“Maukah kamu aku beritahu tentang orang-orang pilihan di antara kamu? Mereka menjawab: Tentu Ya Rasulallah! Beliau bersabda: “Orang yang paling panjang usianya di antara kamu dan yang paling baik akhlaknya.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban dalam shahihnya).
Diantara tanda keterbaikan seorang lelaki adalah baiknya dia memperlakukan keluarganya. Dari Aisyah, ia berkata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan akupun yang terbaik di antara kamu terhadap keluargaku.” (HR. At-Turmudzi dan Ibnu Majah).
Diantara tanda keterbaikan pada seorang wanita ialah kesungguhannya menjaga kehormatannya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٦٠)
“Dan bahwa mereka (wanita-wanita) itu menjaga diri mereka akan lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 60).
Selendang kehormatan merupakan lambang terjaganya kesucian wanita bila dibarengi dengan upaya menjauhkan diri dari terbukanya aurat, bersolek,   sikap kebebasan dan penyimpangan.
Tanda-tanda keterbaikan bagi para penguasa ialah kecintaan rakyat kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ
“Orang-orang pilihan dari pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan merekanpun mencitai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalianpun mendoakan mereka. Sedangkan orang-orang yang jahat dari pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Kalian mengutuk mereka dan merekapun mengutuk kalian.” (HR. Muslim).
Termasuk peluang emas untuk mengembangkan kebajikan yang banyak dalam jiwa dan kehidupan ialah bulan Ramadhan yang penuh berkah yang kilauan kilatannya dan pancaran bulan sabitnya sebentar lagi akan terlihat. Bulan yang dapat memulihkan kembali kejernihan hati setelah tercoreng oleh kotoran dunia, menormalkan kembali keindahan jiwa setelah berlumuran dengan berbagai kesibukan hidup, mensucikan kembali hati nurani setelah sempat tercemar oleh kotoran-kotoran fitnah. Inilah momentum untuk meraih kebajikan; di dalamnya ada Lailatul-Qadar yang nilainya lebih baik dari pada seribu bulan.
تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤)سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (٥)
“Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mencari ridha Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang beribadah malam bulan ramadhan karena iman dan mengharapkan ridha Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي
“Sesungguhnya umrah pada bulan Ramadhan setara pahala haji, atau seperti menunaikan haji bersamaku.”
كَانَ أَجْوَدَ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat dermawan tatkala Ramadhan, dan beliau dalam melakkan kebaikan lebih cepat dari pada angin yang meniup dengan lepas.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Diantara keterbaikan adalah penjagaan para pahlawan para mujahidin di daerah perbatasan. Mereka menghadapi musuh dengan gigih dan menghalangi musuhi. Mereka punya tekat yang kuat dengan jiwa yang optimis akan kemenangan yang dekat.
Bulan Ramadhan bulan kepahlawanan, mengandung nilai-nilai kejayaan dan kemenangan. Bulan ini dalam sejarah sarat dengan peristiwa yang telah merubah perjalanan kehidupan. Dalam bulan ramadhan terjadi perang Badar, penaklukan Mekah, perang Yarmuk dan Al-Qadisiyah, Hithin dan Ain Jalut dll.
Para pejuang yang gagah berani berdiri tegak sebagai pembela agama dan tanah air dan harga diri di benteng-benteng perbatasan untuk menumpas para agresor dan menumbangkan orang-orang yang zalim serta menyerang markas-markas antek-antek asing yang berkhianat. Sejarah akan mengabadikan jasa-jasa mereka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ
“Berjaga di daerah perbatasan sehari semalam nilainya lebih baik dari pada puasa sebulan lengkap dengan qiyamu-lailnya. Jika dia gugur, maka pahala amal baiknya yang pernah dilakukan akan terus mengalir dan rezekinya pun tetap berjalan serta aman dari fitnah kubur.”
كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الَّذِي مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَإِنَّهُ يُنْمَى لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ، وَيَأْمَنُ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ
“Setiap mayat telah tutup pahala amalnya kecuali seseorang yang mati karena menjaga daerah perbatasan di jalan Allah. Sesungguhnya amal baktinya terus dikembangkan hingga hari kiamat dan dia aman dari fitnah kubur.” (HR. At-Tirmidzi).
أَقُوْلُ هَذَا القَوْلَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُؤْمِنِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ .
Khutbah Kedua:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَظِيْمِ الإِحْسَانِ وَاسِعِ الفَضْلِ وَالْجُوْدِ وَالْاِمْتِنَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .
هَذَا وَصَلُّوْا وَسَلِّمُوْا رَعَاكُمُ اللهُ عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ كَمَا أَمَرَكُمُ اللهُ بِذَلِكَ فِي كِتَابِهِ فَقَالَ: ﴿ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً ﴾ [الأحزاب:٥٦]، 
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ, وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ؛ أَبِيْ بَكْرِ الصِّدِّيْقِ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِيْ الحَسَنَيْنِ عَلِيٍّ, وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ وَعَنِ التَّابِعِيْنَ وَمَنِ اتَّبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَالمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوْبَ المُذْنِبِيْنَ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَتُبْ عَلَى التَّائِبِيْنَ، اَللَّهُمَّ ارْحَمْ مَوْتَانَا وَمَوْتَى المُسْلِمِيْنَ، وَاشْفِ مَرْضَانَا وَمَرْضَى المُسْلِمِيْنَ, اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنْ كُلِّ خَيْرٍ خَزَائِنُهُ بِيَدِكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ اللَّهُمَّ مِنْ كُلِّ شَرٍّ خَزَائِنُهُ بِيَدِكَ, وَنَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ الجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ,  اَللَّهُمَّ وَارْفَعْ عَنَّا الغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْزَلَازِلَ وَالفِتَنَ وَالمِحَنَ وَالفِتَنَ كُلِّهَا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ؛ عَنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ المُسْلِمِيْنَ عَامَةً يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ, رَبَّناَ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ, رَبَّنَا إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ .
عِبَادَ اللهِ: اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ