MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 25 Agustus 2022

07 KIFAYATUL AKHYAR TERJEMAH

 


HUKUM AIR YANG DI CAMPUR DENGAN BENDA SUCI

قَالَ : وَالْمُتَغَيَّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ

Al-Mushonnif berkata : air yang berubah dengan sesuatu mencampurinya dari benda yang bersuci

هَذَا مِنْ تَتِمَّةِ الْقِسْمِ الثَّالِثُ وَتَقْدِيْرُ الْكَلاَمِ وَالْمَاءُ الْمُتَغَيَّرُ بِشَيْءٍ مِنَ الطَّاهِرَاتِ طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ غَيْرُ مُطَهِّرٌ كَالْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلُ وَضَابِطُهُ أَنَّ كُلَّ تَغَيَّرُ يَمْنَعُ اِسْمِ الْمَاءِ الْمُطْلَقَ يَسْلُبُ الطَّهُوْرِيَّةِ وَإِلاَّ فَلاَ فَلَوْ تَغَيَّرَ تَغْيِرًا يَسِيْرًا فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ طَهُوْرٌ لِبَقَاءِ الْاِسْمِ

Kalimat ini dari kelanjutan macam-macam air yang ketiga dan penilaian kalimatnya tersebut adalah air yang berubah dengan sesuatu dari benda yang suci adalah suci dalam dzatnya tapi tidak mensucikan, seperti air musta'mal dan ukurannya air yang berubah tersebut adalah sesungguhnya setiap perubahan yang merintangi nama air mutlak yanh akan merusak air suci mensucikan dan kecuali tidak merintangi nama air mutlak, maka air itu suci mensucikan, jika air itu berubah dengan perubahan yang sesikit, maka pendapat yang ashoh adalah bahwasannya tetap suci mensucikan karena ketetapan nama air mutlak tersebut

وَقَوْلُهُ : [ بِمَا خَالَطَهُ ] اِحْتِرَازًا عَمَّا إِذَا تَغَيَّرُ بِمَا يُجَاوِرُهُ وَلَوْ كَانَ تَغَيَّرًا كَثِيْرًا فَإِنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ كَمَا إِذَا تَغَيَّرَ بِدُهْنٍ أَوْ شَمْعٍ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ لِبَقَاءِ اِسْمِ الْمَاءِ وَلاَبُدَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَاقِعَ فِي الْمَاءِ مِمَّا يَسْتَغْنَى عَنْهُ كَالزَّعْفَرَانِ وَالْجَصِّ وَنَحْوِهِمَا

Dan perkataannya Al-Mushannif : [ BIMA KHALATHAH ] adalah sesutu yang mencampur dari apa yang dapat mencegah, jika perubahan dengan apa yang mendapinginya, walaupun perubahan air sangat banyak, maka sesungguhnya air tersebut tetap atas mensucikan, sebagaimana jika air yang berubah dengan minyak atau dengan lilin, hukum ini adalah yang shahih karena nama air mutlak masih tetap. Dan tetapnya air suci tapi tidak mensucikan, maka harus untuk adanya yang di letakkan dalam air dari apa yang mudah disahkan darinya, seperti kunyit dan kapur dan yang serupa dari keduanya

أَمَّا إَذَا كَانَ التَّغَيَّرُ بِمَا لاَ يَسْتَغْنَي الْمَاءِ عَنْهُ

Adapun jika air yang berubah dengan apa yang tidak mudah memisah dari air,

كَالطِّيْنِ وَالطُّحْلُبِ وَالنُّوْرَةِ وَالزِّرْنِيْخِ وَغَيْرِهِمَا فِي مَقَرِّ الْمَاءِ وَمَمَرِّهِ وَالْمُتَغَيَّرُ بِطُوْلِ الْمُكْثِ : فَإِنَّهُ طَهُوْرِ لِلْعُسْرِ وَبَقَاءِ اسْمِ الْمَاءِ

Seperti tanah liat dan lumut dan tanah kapur dan atar dan selain keduanya yang ada dalam tempat air dan tempat yang di laluinya dan air berubah dengan lama diam, maka sesungguhnya air tersebut adalah suci mensucikan dan karena sulit di pisahkan dan dengan tetapnya nama air

وَيَكْفِي فِي التَّغَيُّرِ أَحَدُ الْأَوْصَافِ الثَّلاَثَةِ : اَلطَّعْمُ أَوْ اَللَّوْنُ أَوْ الرَّائِحَةُ عَلَى الصَّحِيْحِ وَفِي وَجْهِ ضَعِيْفٍ يَشْتَرَطُ اِجْتِمَاعُهَا وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ التَّغَيُّرِ المُشَاهِدِ أَوْ التَّغَيُّرِ الْمَعْنَوِيِّ كَمَا إِذَا اخْتَلَطَ بِالْمَاءِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صِفَاتِهِ مَاءُ الْوَرْدِ الْمُنْقَطِعُ الرَّائِحَةِ وَمَاءُ الشَّجَرِ وَالْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ

Dan mencukupi dalam perubahan air tersebut dengan salah satu sifat yang tiga adalah rasa atau warna atau bau, atas pendapat yang shahih dan dalam pandangan pendapat yang lemah adalah disyaratkan ketiga-ketiganya harus berkumpul dan tidak ada perbedaan diantara perubahan yang dapat di saksikan atau perubahan secara maknawi, sebagaimana jika sesuatu bercampur dengan air yang cocok dalam sifat-sifatnya, seperti air bunga mawar yang sudah memutus baunya dan air yang keluar dari pohon dan air musta'mal

فَإِنَّا نُقَدِّرُ اَنْ لَوْ كَانَ الْوَاقِعُ يُغَيِّرُهُِ بِمَا يُدْرَكُ بِالْحَوَاسِ وَيَسْلُبُهُ اَلطَّهُرِيَّ فَإِنَا نَحْكُمُ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّةِ هَذَا الْمَاءِ الَّذِي وَقَعَ فِيْهِ مِنَ الْمَائِعِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صَفَاتِهِ وَإِلاَّ فَلاَ يِسْلُبُهُ الطَّهُوْرِيَّةِ وَلَوْ تَغَيَّرُ الْمَاءُ بِالتُّرَابِ الْمَطْرُوْحِ فِيْهِ قَصْدًا فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى الصَّحِيْحِ

Maka sesungguhnya kita telah memberi ukuran untuk benda yang masuk kedalam air tersebut, seandainya benda yang jatuh dapat merubahnya dengan sesuatu yang di kenali pada penglihatan dan dapat mengganggunya sifat kesuciannya, maka sesungguhnya kita menghukumi telah mengganggu sifat kesucian ini dari air yang jatuh kedalam air dari barang cair yang sesuai dalam sifatnya dan kecuali tidak seperti hal itu, maka tidak dapat mengganggu sifat kesuciannya dan seandainya perubahan air dengan tanah yang di jatuhkan kedalamnya dengan sengaja, maka air itu adalah suci atas pendapat yang shahih

وَالْمُتَغَيِّرُ بِالْمِلْحِ فِيْهِ أَوْجُهُ : أَصَحُّهَا يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتِهِ اَلْجَبَلِيُّ دُوْنَ الْمَائِي وَلَوْ تَغَيَّرَ الْمَاءُ بِأَوْرَاقِ الْأَشْجَارِ الْمُتَنَاثِرَةِ بِنَفْسِهَا إِنْ لَمْ تَتَفَتَّتْ فِي الْمَاءِ فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى الْأَظْهَرِ

Dan air yang berubah dengan garam ke dalamnya ada beberapa segi pandangan adalah pandangan yang ashah yaitu garam akan mengganggu sifat mensuciankan, jika garam gunung tanpa air, seandainya berubah menjadi air dengan daun pohon yang bertaburan dengan sendirinya, jika daun tersebut tidak hancur yang ada dalam air, maka air itu adalah tetap suci mensucikan atas pendapat yang adzhar

وَإِنْ تَفَتَّتَتْ وَاخْتَلَطَتْ فَأُوْجُهُ : اَلْأَصَحُّ أَنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ لِعُسْرِ الْاِحْتِرَازِ عَنْهَا فَلَوْ طَرِحَتْ اَلْأَوْرَاقُ فِي الْمَاءِ قَصْدًا وَتَغَيَّرُ بِهَا فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرُ طَهُوْرُ سَوَاءٌ طُرِحَهَا فِي الْمَاءِ صَحِيْحَةِ أَوْ مَدْقُوْقَةً٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

Dan jika daun tersebut telah hancur dan bercampur dengan air ada beberapa segi pandangan adalah pandangan yang ashoh bahwasannya air itu yaitu tetap atas mensucikan karena sulit mencegah kotoran darinya, maka seandainya daun tersebut di jatuhkan kedalam air dengan sengaja dan berubah dengannya, maka menurut madzhab yang kuat bahwasannya tidak mensucikan, sama pada waktu di jatuhkan daunnya yang utuh ke dalam air atau daun yang sudah di tumbuk. Dan Allah yang lebih mengetahui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar