MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 25 Agustus 2022

04 KIFAYATUL AKHYAR TERJEMAH

 


Pengertian Air Mutlak

PEMBAGIAN JENIS AIR

PENGERTIAN AIR MUTLAK

قَالَ : ثُمَّ الْمِيَاهُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامِ :

Al-Mushonnif berkata : kemudian air terbagi atas empat bagian :

طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُطْلَقُ٬ اَلْمَاءُ الَّذِي يَرْفَعُ الْحَدَثَ وَيَزِيْلُ النَّجْسَ هُوَ [ الْمَاءُ الْمُطْلَقُ ]

Air suci yang mensucikan dan tanpa di makruhkannya dan ini adalah air mutlak, air yang dapat mengangkat hadats dan menghilangkan najis, ia adalah [ air mutlak ]

وَاخْتُلِفَ فِي حَدِّهِ فَقِيْلَ هُوَ الْعَارِي عَنِ الْقُيُوْدِ وَالْإِضَافَةِ اللاَّزِمَةِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ فِي الرَّوْضَةِ وَالْمُحَرَّرِ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي

Dan di perselisihkan dalam membuat batasannya, maka di katakan adalah yang terlepas dari keterikatan dan penambahan yang mengharuskan dan ini adalah yang benar dalam kitab 《AR-RAUDAH》 dan kitab 《AL-MUHARRAR》 dan di catat atas definisi ini oleh Imam Asy-Syafi'i

فَقَوْلُهُ : عَنِ الْقُيُوْدِ خَرَجَ بِهِ مِثْلُ قَوْلِهِ تَعَالَى : ﴿مِنْ مَاءٍ مَهِيْنٍ﴾ ﴿مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ﴾ وَقَوْلُهُ الْإِضَافَةِ اللاَّزِمَةِ خَرَجَ بِهِ مِثْلُ مَاءِ الْوَرَدِ وَنَحْوِهِ وَاحْتَرَزَ بِالْإِضَافَةِ الّإِضَافَةِ غَيْرِ اللاَّزِمَةِ كَمَاءِ النَّهَرِ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ لاَ َتُْخْرِجُهُ هَذِهِ الْاِضَافَةُ عَنْ كَوْنِهِ يَرْفَعُ الْحَدَثَ وَيَزِيْلُ النَّجْسَ لِبَقَاءِ الْاِطْلاَقِ عَلَيْهِ

Maka perkataannya : dari kaitan-kaitan yang keluar dengannya, perumpamaan Firman-Nya Allah Ta'ala : {dari air yang hina} {dari air yang dipancarkan} dan perkataannya : penambahan yang mengharuskan keluar dengannya, perumpamaan : air bunga dan yang menyerupainya dan terjaga dengan penambahan yang di tambahkan tanpa mengharuskan, seperti : air sungai dan yang menyerupainya, maka sesungguhnya air sungai tidak mengeluarkan penambahannya ini dari statusnya mengangkat hadats dan menghilangkan najis karenan tetap mutlak atasnya

وَقِيْلَ اَلْمَاءُ الْمُطْلاَقُ هُوَ الْبَاقِي عَلَى وَصْفِ خِلْقَتِهِ وَقِيْلَ مَا يُسَمَّى مَاءً وَسُمِّيَ مُطْلَقًا لِأَنَّ الْمَاءَ إِذَا أُطْلِقَ انْصَرَفَ إِلَيْهِ وَهَذَا مَا ذَكَرَهُ اِبْنُ الصَّلاَحْ وَتَبِعَهُ النَّوَوِيْ عَلَيْهِ فِي شَرَحْ اَلْمُهَذَّبْ قَالَ :

Dan dikatakan : air mutlak adalah yang tetap atas sifat penciptaannya dan dikatakan : apa yang dinamakan air dan dinamakan air mutlak karena sesungguhnya air jika di mutlakkan akan berbalik kepadanya dan ini apa yang disebutkannya oleh Ibnu Shalah mengikutinya Imam Nawawi atasnya dalam kitab 《SYARAH MUHADZDZAB》 Al-Mushonnif berkata :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar