Selasa, 09 Januari 2018
KAJIAN TENTANG BEROBAT DENGAN KENCING ONTA YANG NAJIS
Ada sebagian umat islam abad ini yang berpendapat bahwa kotoran dan kencing hewan yg halal dagingnya adalah HALAL. Berikut adalah salah satu hujjahnya
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun ada juga hadits yg menjelaskan sebagai berikut,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَل الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَل لِكُل دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِالْحَرَامِ
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan Allah menjadikan semua penyakit ada obatnya, maka berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram. (HR. Abu Daud)
Benarkah kencing Onta Jadi Obat ?
Saya tidak akan berpolemik perihal seorang ustadz yang meminum air kencing sebagai obat dengan membawa sebuah hadits riwayat Imam Bukhari diatas. Saya hanya ingin mendudukan posisi hadits melalui pemahaman para ulama. Sehingga kesucian dan kemuliaan syariat apalagi Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam tidak dipersepsikan seolah sama seperti yang dilakukan oleh Ustadz tersebut.
Mayoritas Ulama Menghukumi Kencing Hewan Adalah Najis termasuk kencing Onta.
Memang masih ditemukan pendapat dari sebagian ulama Mujtahid tentang kesucian air kencing hewan yang boleh dimakan, seperti Imam Malik dan Imam Ahmad.
Namun ahli hadis Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:
ﻭﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ اﻟﻰاﻟﻘﻮﻝ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ اﻷﺑﻮاﻝ ﻭاﻷﺭﻭاﺙ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺄﻛﻮﻝ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Imam Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa kencing dan kotoran semua hewan adalah najis, baik hewan yang halal dimakan atau yang haram dimakan (Fath Al-Bari, 1/338)
Hukum Berobat Dengan Benda Najis
Mufti Al-Azhar Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr menjelaskan:
ﺃﻣﺎ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﻏﻴﺮ اﻟﺨﻤﺮ، ﻭﺗﻨﺎﻭﻝ اﻟﻨﺠﺲ ﺣﺮاﻡ، ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭ ﻭﺗﻮاﻓﺮ اﻟﺪﻭاء اﻟﺤﻼﻝ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ
Berobat dengan benda najis selain khamr dan mengkonsumsi benda najis adalah haram. Para ulama berkata: “Hal itu tidak boleh kecuali darurat. Dan ketika dalam keadaan normal dan tersedianya obat yang halal maka tidak boleh”
ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ اﻷﺧﺮﻯ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﻔﺎء ﻭﻳﻤﻜﻦ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﻬﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻯ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ” ﺇﻥ ﻓﻰ ﺃﺑﻮاﻝ اﻹﺑﻞ ﺷﻔﺎء ﻟﻠﺬﺭﺑﺔ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ” ﺃﻯ اﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﻣﻌﺪﺗﻬﻢ
Sedangkan benda-benda haram selain khamr maka boleh jadi mengandung kesembuhan dan bisa dijadikan pengobatan saat darurat. Sungguh Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan: dari Ibnu Abbas secara marfu’kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam: “Sesungguhnya dalam air kencing unta ada kesembuhan untuk penyakit yang terdapat di dalam perut”
ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻛﻤﺎ ﺭﺧﺺ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻠﺰﺑﻴﺮ ﺑﻦ اﻟﻌﻮاﻡ ﺑﻠﺒﺲ اﻟﺤﺮﻳﺮ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺣﻜﺔ ﻓﻰ ﺟﺴﺪﻩ
Meski demikian tidak boleh berobat dengan kencing unta kecuali darurat (tidak ada obat lain, jika tidak memakainya bisa mati), seperti Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam memberi keringanan kepada Zubair bin Awwam menggunakan kain sutra karena ia mengalami gatal di kulitnya
Syarat Berobat Dengan Benda Haram
ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺨﺒﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻃﺒﻴﺐ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﺪﻝ، ﻭﺃﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺩﻭاء ﺣﻼﻝ ﺃﻭ ﺷﻰء ﺃﺧﻒ ﺣﺮﻣﺔ
Syaratnya (1) Disarankan oleh dokter Muslim yang dapat dipercaya (2) Tidak ada obat yang halal (3) Atau obat yang lebih ringan keharamannya (Fatawa Al-Azhar 10/109)
Bantahan Dari Ahli Hadits
ﻭﻓﻲ ﺗﺮﻙ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﻴﻊ اﻟﻨﺎﺱ ﺃﺑﻌﺎﺭ اﻟﻐﻨﻢ ﻓﻲ ﺃﺳﻮاﻗﻬﻢ ﻭاﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺃﺑﻮاﻝ اﻹﺑﻞ ﻓﻲ ﺃﺩﻭﻳﺘﻬﻢ ﻗﺪﻳﻤﺎ ﻭﺣﺪﻳﺜﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻧﻜﻴﺮ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺗﻬﺎ ﻗﻠﺖ ﻭﻫﻮ اﺳﺘﺪﻻﻝ ﺿﻌﻴﻒ ﻷﻥ اﻟﻤﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﺇﻧﻜﺎﺭﻩ ﻓﻼ ﻳﺪﻝ ﺗﺮﻙ ﺇﻧﻜﺎﺭﻩ ﻋﻠﻰ ﺟﻮاﺯﻩ ﻓﻀﻼ ﻋﻦ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ
Para ulama membiarkan jual beli kotoran kambing di pasar dan penggunaan kencing unta sebagai obat sejak dulu dan sekarang tanpa ada bentuk ingkar dari ulama adalah dalil kalau air kencing unta adalah suci. Saya (Ibnu Hajar) berkata: “Ini adalah metode ijtihad yang lemah. Sebab urusan khilafiyah tidak wajib diingkari. Maka ketiadaan para ulama mengingkarinya tidak serta merta menunjukkan hukum boleh apalagi kesuciannya” (Fath Al-Bari, 1/338)
Faktor Darurat Menjadi Boleh
Sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 173)
Nah, silahkan mau berobat sama kotoran dan kencing hewan atau ke dokter. MONGGO !!!
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin
والله الموفق الى أقوم الطريق
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar