Rabu, 24 Januari 2018
HUKUM KHULU' DAN HUKIM MEMANDIKAN JENAZAH SAAT HAIDH
*Tanya*
Assalamu'alaikum Ustadz mau tanya tentang hukum khulu' dan hukum wanita haidh memandikan jenazah. Makasih
*Jawab*
Wa'aikumussalam wr.wb. kepada penanya yg dirahmati Allah Ta'ala
*KHULU' (gugat cerai istri)* itu dibolehkan dgn kompensasi mengembalikan mahar pemberian suami. Karena yg berhak menceraikan itu bukan istri tetapi suami. Maka ketika suami/istri mau ruju' meski msh dalam masa iddah itu *DILARANG* kecuali dgn ikrar akad nikah yg baru.
Berbeda saat yg menceraikan itu suami, maka ruju'nya bisa dgn 2 cara dimasa iddahnya yaitu dgn mengucapkan *Kita ruju'* atau tdk mengucapkan apapun tetapi tidur nyampur.
Adapun dalil haditsnya adalah sebuah hadits shahih yang mengisahkan tentang istri Tsabit bin Qais bin Syammas bernama Jamilah binti Ubay bin Salil yang datang pada Rasulullah dan meminta cerai karena tidak mencintai suaminya. Rasulullah lalu menceraikan dia dengan suaminya setelah sang istri mengembalikan mahar.
[Hadits riwayat Bukhari no. 4973; riwayat Baihaqi dalam Sunan al-Kubro no. 15237; Abu Naim dalam Al-Mustakhroj no. 5275; Teks asal dari Sahih Bukhari sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
*Adapun hukum wanita haidh memandikan jenazah*
Menurut SYAFI'IYYAH wanita yang sedang haidl, *BOLEH* memandikan jenazah *DAN TIDAK MAKRUH*
ويغسل الجنب والحائض الميت بلا كراهة لأنهما طاهران فكانا كغيرهما وإذا ماتا غسلا غسلا فقط لانقطاع الغسل الذي كان عليهما بالموت وليكن الغاسل أمينا ندبا لأن غيره قد لا يوثق بإتيانه بالمشروع
Orang Junub dan wanita Haid boleh memandikan janazah dengan tanpa ada kemakruhan karena mereka berdua suci (tidak najis) maka seperti lainnya, bila mereka berdua mati cukup dimandikan sekali karena sudah terputusnya kewajiban mandi akibat kematian. Dan disunahkan sebaiknya orang yang memandikan janazah dipilih yang paling dapat dipercaya karena selainnya terkadang tidak dapat dipercaya dalam menjalani ketentuan sesuai yang disyariatkan. *[Nihaayah al-Muhtaaj III/20 ].*
* (فرع) في مسائل تتعلق بالباب (احداها) يجوز للجنب والحائض غسل الميت بلا كراهة وكرههما الحسن وابن سيرين وكره مالك الجنب * دليلنا انهما طاهران كغيرهما
[ CABANG ] 1. Boleh bagi Orang Junub dan wanita Haid memandikan janazah, sedang menurut Imam al-Hasan, Ibn Siriin dan Imam Malik menghukumi boleh tapi makruh. Alasan kami (syafiiyyah) karena mereka berdua suci (tidak najis). *[Al-Majmuu’ ala Syarah al-Muhadzdzab V/187 ].*
يجوز للجنب والحائض غسل الميت بلا كراهة ولو ماتا غسلا غسلا واحدا
Orang Junub dan wanita Haid boleh memandikan janazah dengan tanpa ada kemakruhan karena mereka berdua suci (tidak najis) maka seperti lainnya, bila mereka berdua mati cukup dimandikan sekali. *[Raudhah at-Thaalibiin II/108 ].* Wallohu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar