*Ilmu Hisab dan Ilmu Ru'yah*
Hisab adalah metode perhitungan ilmiah yang digunakan untuk menentukan posisi benda-benda langit, khususnya matahari dan bulan. Dalam tradisi Islam, hisab memiliki peran penting dalam menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah. Kata “hisab” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “perhitungan”. Metode ini menggunakan prinsip-prinsip astronomi dan matematika untuk mengetahui waktu terjadinya fenomena tertentu, seperti ijtimak (konjungsi), yaitu saat bulan dan matahari berada pada satu garis bujur ekliptika.
Berbeda dengan metode rukyat yang mengandalkan pengamatan langsung terhadap hilal (bulan sabit pertama), hisab bersifat prediktif. Artinya, dengan menggunakan data astronomi, posisi bulan dapat dihitung jauh hari sebelum waktu pengamatan. Dalam perkembangannya, hisab tidak hanya digunakan oleh para ilmuwan, tetapi juga oleh lembaga keagamaan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan awal bulan Hijriah.
Penentuan awal bulan Hijriah sangat penting dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, seperti puasa Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan Iduladha. Dalam hal ini, hisab digunakan untuk menghitung kapan terjadinya ijtimak dan apakah setelah itu hilal sudah berada pada posisi yang memungkinkan untuk terlihat.
Di Indonesia, praktik penentuan awal bulan sering menggabungkan metode hisab dan rukyat. Pemerintah melalui sidang isbat biasanya mempertimbangkan hasil hisab sebagai acuan awal, kemudian mengonfirmasinya dengan hasil rukyat di berbagai lokasi. Pendekatan ini dikenal sebagai metode imkān rukyat, yaitu kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan perhitungan.
*Landasan Hukum*
*Tafsir Ibnu Katsir*
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Al-Baqarah: 189)
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " جعل الله الأهلة مواقيت للناس ، فصوموا لرؤيته ، وأفطروا لرؤيته ، فإن غم عليكم فعدوا ثلاثين يوما
Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Allah menjadikan hilal (bulan) sebagai penanda waktu bagi manusia, maka berpuasalah ketika melihatnya (hilal awal Ramadan), dan berbukalah (beridul fitri) ketika melihatnya (hilal Syawal). Jika hilal tertutup awan, maka genapkanlah (bulan Sya'ban menjadi) 30 hari."
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) (Lihat Fathul Bari, 4/127) dan tidak pula mengenal hisab (Lihat Fathul Bari, 4/127). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra).
Dalam kaitan ini Ibnu Muflih menegaskan,
مَنْ صَامَ بِنُجُومٍ أَوْ حِسَابٍ لَمْ يُجْزِئْهُ وَإِنْ أَصَابَ ، وَلَا يُحْكَمُ بِطُلُوعِ الْهِلَالِ بِهِمَا وَلَوْ كَثُرَتْ إصَابَتُهُمَا
“Barangsiapa berpuasa berdasarkan bintang atau hisab, maka baginya tidak cukup meskipun tepat. Dan kemunculan hilal tidak dapat mengacu berdasarkan keduanya, meskipun besar ketepatannya”. (Al-Furu’: IV/22).
Selain itu, alasan Nabi melakukan rukyatul hilal di latarbelakangi kondisi sosial bangsa Arab pada era tersebut merupakan alasan ulama yang meyakini bahwa teori hisab dapat dijadikan penentu awal bulan. Hanya saja ulama-ulama kalangan ini menyaratkan hasil hisab harus menunjukkan bahwa hilal telah mencapai derajat imkanur rukyat. Beberapa tokoh diklaim mendukung metode hisab wujudul hilal saja seperti analisa yang dipaparkan Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar: II/158, Imam Al-Qardhawi dalam Al-Madkhal Li Dirasat As-Sunnah An-Nabawiyah: 191-202, Ahmad Muhammad Syakir dalam Awa’il Asy-Syuhur Al-Arabiyyat: hlm. 14.
Jadi, menurut sebagian pendapat boleh menentukan awal bulan dengan hisab. Hanya saja, hisab yang dimaksud bukan hisab wujudul hilal saja (nampaknya bulan sabit), sebab menurut pandangan ini penentu awal bulan ialah imkanur rukyat (kriteria atau batas minimal ketinggian hilal (bulan sabit) bukan wujudul hilal. Sebagian orang menyebut bahwa agama itu dibangun atas dalil. Secara tersirat Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra membahasakannya sebagai berikut,
لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه
“Seandainya agama hanya dibangun murni dengan akal, maka mengusap bawah muzah lebih utama dibanding mengusap atasnya” (lihat Imam Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj: I/315) .
Seandainya awal bulan hijriah ditentukan oleh seluruh umat dengan menggunakan hisab, maka akan dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sayangnya, dalil berkata lain: “Seperti inilah, saya diperintahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam”, ungkap Ibnu Abbas saat menanggapi perbedaan hari puasa antara Madinah dan Syam. Selengkapnya kutipan tersebut sebagai berikut,
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ؟ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Kuraib; Bahwasanya Ummu Al-Fadhal binti Harits mengutus beliau (Kuraib) kepada Mu’awiyah di Negeri Syam, untuk sesuatu keperluan, beliau (Kuraib) berkata: datanglah saya ke negeri Syam maka setelah saya selesaikan keperluan Umm Al-Fadhal dan Masuklah bulan suci Ramadhan sedang saya masih berada di negeri Syam, maka saya melihat hilal pada malam Jum’at kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan. Lalu abdullah bin Abbas bercerita tentang bulan dan beliau bertanya kepada saya, kapan kalian melihat bulan? maka saya menjawab kami melihat bulan pada malam Jum’at, beliau bertanya lagi; engkau melihatnya? jawab saya ya, juga orang lainpun ikut melihatnya dan mereka berpuasa, serta Mu’awiyah juga ikut berpuasa. Ibnu Abbas berkata ; tetapi kami melihat bulan pada malam Sabtu dan tetaplah kami berpuasa hingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal. Lalu saya bertanya kepada beliau (Ibnu Abbas), apakah tidak kita cukupkan saja dengan rukyah Mu’awiyah dan puasanya (untuk menjadi pedoman) kita ikut? beliau menjawab, tidak, demikian Rasulullah memerintahkan kami”. (HR Muslim).
Sebagai penutup, kutipan di bawah ini memperkuat argumentasi di atas sekaligus menjawab tuduhan bahwa rukyatul hilal mengakibatkan umat Islam tidak bisa membuat kalender dan tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global.
إن لِكُلِّ بَلْدَةٍ حُكْمَهَا من الطَّوَالِعِ وَالْغَوَارِبِ كَطُلُوعِ الشَّمْسِ وَغُرُوبِهَا
“Sesungguhnya setiap daerah itu (berlaku) hukumya sendiri-sendiri dari tempat-tempat muncul dan terbenamnya (hilal), sebagaimana muncul dan terbenamnya matahari”. (lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawi Al-Fiqhiyat Al-Kubra: II/57). Wallahu A’lam bis Shawab
Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar