Doa adalah ibadah. Seperti ibadah pada umumnya, doa juga memiliki aturan dan adab yang harus dipatuhi. Karena bagaimana mungkin doa kita diterima, sementara cara kita meminta tidak sopan dan tidak mengikuti aturan yang disunnahkan Rasulullah.
Sama halnya ketika kita meminta pada manusia, mereka tidak akan mau mengasih kecuali dengan cara yang sopan. Meskipun Tuhan mungkin-mungkin saja untuk menerima doa kita walaupun cara memintanya tidak sopan, karena Dia Dzat Yang Maha Kuasa. Tapi alangkah baiknya kita mengindahkan adab dan mengikuti aturan yang dianjurkan Rasulullah dan para ulama.
Di antara adab yang mesti dilakukan pada saat berdoa adalah mengangkat kedua tangan. Ini simbol permohonan dan permintaan. Dengan mengangkat tangan itu menunjukkan bahwa manusia tidak punya kuasa dan upaya di hadapan Allah SWT. Setelah berdoa biasanya, banyak orang mengusap wajah dengan kedua tangannya. Pertanyaan, bagaimana hukum mengusap wajah setelah berdoa? Apakah benar bid’ah?
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar membuat sub bab khusus tentang masalah ini. Beliaub mencantumkan dalil kebolehan mengusap wajah setelah berdoa. Di antara dalilnya adalah riwayat dari Umar bin Khattab bahwa,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع يديه في الدعاء لم يحطهما حتى يمسح بهما وجهه
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya pada saat berdoa, beliau tidak menurunkan tangannya, hingga mengusap wajah” (HR: Al-Tirmidzi)
وروينا في كتاب ابن السنى عن أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح وجهه بيديه اليمنى ثم قال أشهد أن لاإله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم اذهب عني الهم والحزن. (الأذكر ، ٦٩).
Kami meriwayatkan (hadits) dalam kitabnya Ibnu Sunni, dari sahabat Anas ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa, saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia, Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah, hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan (Al-Adzkar, hal.69).
Hukum hal ini adalah dianjurkan. Melakukannya lebih baik namun tidak melakukannya tidak berdampak dosa.
Adab mengusap wajah setelah berdoa adalah sunnah Nabi berdasarkan hadits yang berkualitas hasan li ghairihi menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram.
1463 - وعن عمر - رضي الله تعالى عنه - قال: «كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا مد يديه في الدعاء لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه». أخرجه الترمذي. له شواهد، منها: - حديث ابن عباس عند أبي داود، وغيره، ومجموعها يقضي بأنه حديث حسن.
Umar Rhadiyallahu ‘anhu mengatakan, “Adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menengadahkan kedua telapak tangannya saat berdoa beliau tidak menurunkannya sampai diusapkan ke wajahnya terlebih dahulu”.
Tentang kualitas hadits di atas, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Hadits tersebut memiliki sejumlah hadits penguat (syawahid adalah hadits penguat dengan nama shahabat yang berbeda dengan hadits yang hendak dikuatkan). Diantaranya adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyalkahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya.
عن السائب بن يزيد عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيديه (سنن ابي داود ، رقم ١٢٧٥).
Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya, apabila Rasulullah saw berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (HR. Abu Dawud, no.1275).
Banyaknya jalur sanad hadits ini menghasilkan kesimpulan bahwa kualitas hadits ini adalah hasan.
Ketika mengomentari hadits di atas, Al-Imam Al-Amir Ash-Shan’ani mengatakan sebagai berikut,
سبل السلام» (4/ 709 ط الحديث):
وفيه دليل على مشروعية مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء. قيل وكأن المناسبة أنه تعالى لما كان لا يردهما صفرا فكأن الرحمة أصابتهما فناسب إفاضة ذلك على الوجه الذي هو أشرف الأعضاء وأحقها بالتكريم.
“Hadits di atas dalil disyariatkan (baca: dianjurkan) mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah selesai berdoa. Ada yang menjelaskan bahwa hubungan mengusap wajah dengan doa adalah menimbang Allah itu tidak mengembalikan tangan orang yang berdoa dalam kondisi kosong maka seakan-akan rahmat Allah itu mengenai kedua telapak tangan orang yang berdoa.
Sangat tepat jika rahmat Allah yang memenuhi telapak tangan itu diarahkan ke wajah yang merupakan anggota badan manusia yang paling mulia dan paling layak mendapatkan pemuliaan” (Subulussalam Syarh Bulughul Maram juz 4 hal.709)
Hadits shahih dalam makna yang luas itu mencakup hadits hasan baik hasan li dzatihi atau pun hasan li ghairihi.
Al-Imam Al-Amir Ash-Shan’ani menulis kitab Subulus Salam adalah salah seorang ulama pakar hadits. Beliau mendiamkan penilaian hasan dari Ibnu Hajar untuk hadits mengusapkan tangan ke wajah menunjukkan bahwa beliau menyetujui kesimpulan Ibnu Hajar.
Dari dalil di atas sangat jelas dan menjadi bukti, bahwa mengangkat tangan dan mengusap wajah baik setelah selesai berdoa maupun setelah selesai shalat memang dianjurkan dalam agama Islam, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukannya. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar