MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 09 April 2024

KAJIAN TENTANG HUKUM FANTASI SEKS MENURUT AJARAN ISLAM (18+)

Fathul Izar ialah kitab yang berisi edukasi pendidikan seks, tata aturan, adab berhubungan, posisi kenikmatan dan larangan, dan hal-hal yang diperbolehkan berhubungan seks sesuai dengan anjuran agama Islam.

Kitab tersebut ditulis oleh Agus Abdullah Fauzi dan dibuka dengan surat Al-Baqarah ayat 223.

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS Al-Baqarah ayat 223)

Di zaman globalisasi, perilaku manusia dipengaruhi oleh arus informasi yang semakin kencang dan terbuka, termasuk pembahasan mengenai variasi dalam berhubungan seks dengan pasangannya. Bagi mereka yang telah banyak mendapatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber mengenai gaya bersetubuh, tentunya ingin menerapkannya dalam kehidupan seksualnya.

Nah, apabila keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permasalahan. Lalu, bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?

Pada saat istri menolak permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkan (nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istriI). Sebab, pada dasarnya kewajiban melayani hubungan seks seorang istri adalah sewajarnya saja. Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib, selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran seperti dengan berbagai gaya ( jurus cakar elang, hariamau menerkam dan lain-lain) atau sekedar bermain-main dengan tangan dan jari-jari di wilayah mister v, atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lainnya. 

Akan tetapi jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang (dubur).

Penjelasan tersebut dituangkan dalam kitab Fathul Muin dan juga kitab-kitab lainnya semisal dalam Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-kubra karangan Ibnu Hajar Al-Haitami,

الواجب عليها هو التمكين من الوطء ولايجب عليها ما وراء ذلك مما هو معروف وان ترتب عليه مزيد قوة لهمة الرجل وتنشيط للجماع هذا هو الذى يتجه ويحتمل أن يجب عليها ما يتوقف عليه الانزال او مايترتب على تركه ضرر للرجل  

"Yang wajib dilakukan oleh isterinya adalah membolehkan laki-laki untuk melakukan hubungan intim, dan dia tidak wajib melakukan apa pun di luar itu, yang diketahui, meskipun hal itu menimbulkan kekuatan yang lebih besar bagi gairah dan rangsangan laki-laki untuk melakukan hubungan intim. dan mungkin saja dia wajib melakukan apa yang menjadi sandaran ejakulasi, atau bagaimana jika tidak melakukan hal itu akan mengakibatkan kerugian bagi laki-laki."

Setiap orang maupun pasangan memiliki fantasi tersendiri saat berhubungan badan. Namun, ketika fantasi yang terbayang adalah wajah orang lain bahkan wajah artis saat bercinta dengan pasangan.

Bagaimana hukum fantasi seksual dengan wanita lain saat bercinta dengan istri? Pasalnya, terkadang ada seorang suami yang membayangkan wanita lain saat bersenggema. Lantas bagaimana hukum membayangkan wanita lain atau fantasi seksual?

Kebahagian dalam rumah tangga adalah tujuan dan impian setiap pasangan halal. Kebahagiaan dapat diperolehnya dengan terciptanya keharmonisan dalam berkeluarga. Keharmonisan tersebut dapat diupayakan dengan selalu terpupuknya rasa cinta antara suami dan istri.

Hubungan badan merupakan pekerjaan fisik yang kepuasannya dirasakan sepenuhnya oleh hati. Namun kepuasan tersebut tidak selalu didapatkannya sebab beberapa faktor hingga tidak sedikit akal memberontak dan membayangkan wanita lain saat bersenggama dengan pasangannya.

Syari’at memberikan penjelasan terkait tindakan membayangkan wanita lain atau hukum fantasi seksual dengan wanita lain saat bersenggama dengan pasangan halalnya. Disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj,

“Seorang yang memikirkan keindahan wanita lain pada waktu bersetubuh dengan istri hingga membayangkan menyetubuhi wanita lain tersebut. Apakah demikian dilarang ?. 

Ulama berselisih pendapat, Ibnu Al-Farkah, Jamlul Islam bin Al-Bazri dan Al-Kamal Radad penjabar kitab Al-Irsyad serta lmam Jalaluddin As-Suyuthi dan lainnya, mereka berpendapat bahwa hal demikian adalah halal dilakukannya. Dan Taqiyudin As-Subki mencegah tindakan tersebut “.

Para pakar ilmuan Islam yang melegalkan membayangkan wanita lain atau fantasi seksual dengan wanita lain saat bersenggama dengan istri, mereka berdalih sebagaimana disampaikan Ibnu Hajar Al-Haitami,

لأنه لم يخطر له عند ذلك التفكر والتخيل فعل زنا ولا مقدمة له فضلا عن العزم عليه وإنما الواقع منه تصور قبيح بصورة حسن فهو متناس للوصف الذاتي متذكر للوصف العارض باعتبار تخيله وذلك لا محذور فيه إذ غايته أنه تصور شيء في الذهن غير مطابق للخارج

“Tindakan tersebut tidaklah dilarang, sebab tidaklah terlintas apalagi berniat untuk melakukan perzinaan dan permulaan zina.

Dia hanyalah membayangkan raupan yang buruk dengan bentuk yang indah hingga dia melupakan sifat (istri)nya dan teringat sifat yang baru muncul tersebut dengan sebab membayangkanya. Demikian tidak dilarang karena hanyalah membayangkan dalam hati sesuatu yang tidak sesuai kenyataan “.

وقد تقرر أنه لا محذور فيه على أنا لو فرضنا أنه يضم إليه خطور الزنا بتلك الحسناء لو ظفر بها حقيقة لم يأثم إلا إن صمم على ذلك -وأنه لا إثم إلا إن صمم على فعل المعصية بتلك المتخيلة لو ظفر بها في الخارج.

“Telah jelas tidak dilarang, andaikan dia membayangkan melakukan perzina dengan wanita cantik tersebut bila dia mendapatkannya maka tidaklah berdosa kecuali bila dia bertekad berniat melakukan perzinaan dengannya.

Dan sesungguhnya tidak ada dosa kecuali bila dia berniat melakukan perbuatan maksiat dengan wanita dalam khayalannya andaikan dia mendapatkannya “.

Sementara Imam Abu Hamid Al-Ghazali memberikan komentar terkait seorang yang fantasi seksual dengan wanita lain yang tidak halal baginya. Dalam karyanya Ihya ‘Ulumuddin halaman dua ratus tujuh puluh tujuh disampaikan.

وأما من يتمثل في نفسه صورة صبي أو امرأة لا يحل له النظر إليها وكان ينزل ما يسمع على ما تمثل في نفسه فهذا حرام لأنه محرك للفكر في الأفعال المحظورة، ومهيج للداعية إلى ما لا يباح الوصول إليه وأكثر العشاق والسفهاء من الشباب في وقت هيجان الشهوة لا ينفكون عن إضمار شيء من ذلك: وذلك ممنوع في حقهم لما فيه من الداء الدفين لا لأمر يرجع إلى نفس السماع. ولذلك سئل حكيم عن العشق فقال. دخان يصعد إلى دماغ الإنسان يزيله الجماع ويهيجه السماع.

Seseorang yang dalam benak hatinya membayangkan seorang anak atau perempuan yang tidak halal melihatnya dan segala sesuatu yang telah didengarnya masuk ke dalam hatinya.

Demikian tidak diperbolehkan sebab hal tersebut menggerakannya untuk memikirkan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang serta membangkitkannya melakukan hal yang menarik kepada sesuatu yang tidak diperbolehkan. Membayangkan berhubungan seksual, berfantasi melakukan hubungan intim, dan berimajinasi melakukan persetubuhan dengan lawan jenis (apalagi sesama jenis) yang tidak halal termasuk perbuatan dosa tanpa membedakan apakah pelakunya belum menikah ataupun sudah menikah. Fantasi seorang suami yang membayangkan wanita lain ketika bersetubuh dengan istrinya, atau fantasi seorang istri yang membayangkan lelaki lain ketika bersetubuh dengan suaminya juga termasuk dosa. Namun dosa jenis ini tidak seperti dosa perzinaan secara langsung yang dihukumi dosa besar (Kaba-ir). Dosa jenis ini termasuk dosa yang disebut Al-Qur'an dengan istilah Lamam. Allah berfirman,

الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ (النجم: 32)

"(yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari Lamam (kesalahan-kesalahan kecil)."(QS. An-Najm : 32)

Menurut Imam As-Syaukani, makna asal Lamam secara bahasa adalah sesuatu yang sedikit dan kecil. As-Syaukani berkata,

فتح القدير للشوكاني (7/ 76، بترقيم الشاملة آليا)

وأصل اللمم في اللغة : ما قلّ وصغر ،

“Makna asal Lamam secara bahasa adalah; Sesuatu yang sedikit dan kecil (Fathu Al-Qodir, vol.7 hlm 76)

Jadi berdasarkan makna bahasa ini, Lamam adalah jenis dosa yang dianggap kecil dan sedikit. Penafsiran paling indah tentang makna Lamam diberikan oleh Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim;

صحيح مسلم (13/ 124)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Dari Ibnu Abbas dia berkata; ‘Saya tidak mengetahui sesuatu yang paling dekat dengan makna Lamam (dosa dosa kecil) selain dari apa yang telah dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan zinanya hati adalah berangan-anga dan berhasrat, namun kemaluanlah yang (menjadi penentu untuk) membenarkan hal itu atau mendustakannya.” (HR.Muslim)

Jadi, berdasarkan riwayat ini berfantasi seks termasuk zina juga, namun bukan Zina hakiki. Berfantasi seks sebagaimana memandang dengan syahwat, atau mengucapkan kata-kata porno, atau meraba, mencium dan semisalnya termasuk zina Majazi yang dihukumi dosa, namun terkategori dosa Lamam. 

Imam An-Nawawi menafsirkan hadis Ibnu Abbas diatas sebagai berikut,

صحيح مسلم (13/ 124)

شرح النووي على مسلم (16/ 206)

معنى الحديث أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بادخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا بالنظر الحرام اوالاستماع إلى الزنى وما يتعلق بتحصيله او بالمس باليد بأن يمس أجنبية بيده او يقبلها او بالمشي بالرجل إلى الزنى اوالنظر او اللمس او الحديث الحرام مع اجنبية ونحو ذلك او بالفكر بالقلب فكل هذه انواع من الزنى المجازي

“Makna hadits tersebut adalah, bahwasanya anak Adam ditetapkan bagian zinanya. Diantara mereka ada yang perzinaannya secara hakiki yakni dengan memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram, dan diantara mereka ada yang perzinaannya Majazi, yakni dengan memandang yang haram, atau mendengar perzinaan (dan semua yang berhubungan dengan upaya mendapatkannya), atau menyentuh dengan tangan (yakni menyentuh wanita asing dengan tangannya), atau menciumnya, atau berjalan dengan kaki untuk berzina, atau memandang atau meraba, atau ngobrol haram dengan wanita asing dan yang semisal, atau berfantasi dengan hati. Semuanya termasuk varian-varian zina Majazi” (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol.16 hlm.206)

Atas dasar ini, maka dilarang berfantasi seks dengan orang yang tidak halal baginya karena termasuk zina majazi. Berfantasi seks hanya diizinkan dengan orang yang halal baginya (suami istri). Berfantasi seks dengan orang yang tidak halal termasuk dosa jenis Lamam sebagai mana dosa memandang dengan syahwat, menyentuh dengan syahwat, mencium, mendengar ucapan porno, berbicara mesum, berjalan untuk berzina dan yang semakna dengannya. Lamam akan diampuni Allah dan dihapuskan jika perzinaan hakiki dihindari karena rasa takut kepada Allah. 

Demikian dapat dipahami bahwa hukum berfantasi atau membayangkan wanita lain saat bersetubuh dengan istri sebab berbagai faktor. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan dilarang dan ada yang membolehkan dengan argumentasi bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dilarang oleh agama kecuali dia berniat melakukan perzinahan atau kemaksiatan dengan wanita lain yang ada dalam khayalannya. Oleh karenanya dalam memilih pendapat ulama mana kita mengikutinya, tentu harus mendapatkan persetujuan suami istri. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar