MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 30 Januari 2020

KAJIAN TENTANG HUKUM NAZHOR (MELIHAT) CALON ISTRI SEBELUM MENIKAH*


(Status Request)

Ada beberapa adab dan batasan yang perlu diperhatikan ketika seorang lelaki melakukan nazhor dengan wanita yang dia lamar,

*Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar serius dan memiliki keinginan untuk menikahinya.*

Berdasarkan hadits dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَم

“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nazhor-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911).

*Kedua, ada peluang untuk menikahinya*

Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinazhor maka tidak boleh tetap nekad untuk nazhor.

Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nazhor mengatakan,

لو كان خاطب المرأة عالما أنها لا تتزوجه ، وأن وليها لا يجيبه ، لم يجز له النظر ، وإن كان قد خطب [ يعني : وإن كان يطلب خِطبتها ] ؛ لأنه إنما أبيح له النظر ليكون سببا للنكاح، فإذا كان على يقين من امتناعه ، بقي النظر على أصله من المنع

"Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang." (Kitab An-Nazhor fi Ahkam An-Nazhor, hal. 391)

Nazhor (melihat) calon istri atau calon suami, disyariatkan dalam islam. Agar tidak ada istilah menyesal di belakang, memastikan bahwa mereka menikah karena saling mencintai.

Diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran kepadanya,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

"Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai." (HR. Ahmad 18154, Turmudzi 1110)

Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, bahwa ada seseorang yang menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirinya telah menikah dengan wanita anshar. Nabi pun bertanya,

أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا

“Apakah kamu telah melihatnya?”
Jawab orang ini, “Belum.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,

فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا

"Lihatlah calon istrimu, karena di bagian mata orang anshar ada sesuatu…" (HR. Muslim 3550)

*Nazhor itu Ada 2 :

*[1] Nazhor resmi*

Nazhor yang pertemuannya disepakati kedua belah pihak. Sehingga keduanya persiapan. Misalnya nazhor di rumah orang tua si wanita.

*[2] Nazhor tidak resmi*

Nazhor yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak lelaki, sementara pihak wanita tidak tahu.

Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجتها

"Ketika aku melamar seorang gadis, aku sembunyi-sembunyi untuk menadzarnya. Hingga aku bisa melihatnyaa, yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud 2084)

Dalam riwayat lain, Jabir menceritakan,

فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِى إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

"Aku melamar seorang gadis dari bani Salimah. Aku sembunyi-sembunyi untuk mengintipnya di balik pelepah kurma, hingga aku bisa melihat bagian anggota badannya yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Ahmad 14960).

Di posisi nazhor tidak resmi, lelaki boleh melihat bagian yang umumnya terlihat ketika wanita di rumahnya, seperti kepala, leher, atau kaki.

*Anggota Badan Yang Boleh Dinampakkan ketika Nazhor*

Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan perbedaan ulama mengenai batasan anggota tubuh yang boleh dinampakkan,

1. Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan sebagian Hambali sepakat bahwa bagian anggota badan yang boleh dinazhor ketika lelaki melamar adalah wajah dan telapak tangan (termasuk punggungnya), sampai ke pergelangan. Wajah untuk menilai kecantikan, sementara telapat tangan untuk menilai kesuburan badan.

Setelah Imam Turmudzi membawakan hadits di atas, beliau mengatakan,

وقد ذهب بعض أهل العلم إلى هذا الحديث وقالوا لا بأس أن ينظر إليها ما لم ير منها محرما. وهو قول أحمد وإسحاق

"Sebagian ulama berpendapat sesuai hadits ini. Mereka mengatakan, tidak masalah lelaki melihat calon istrinya, selama tidak melihat yang haram darinya. Dan ini pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah. (Jami’ at-Turmudzi, 4/370)

2. Sementara Madzhab Hanafiyah dalam sebagian riwayat membolehkan melihat kaki, karena kaki dalam Madzhab Hanafiyah bukan aurat.

3. Hambali membolehkan melihat bagian yang biasa nampak, seperti kepala (tanpa jilbab), leher, atau kaki.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/199).

Dan yang lebih tepat, bahwa pendapat jumhur diterapkan untuk nazhor resmi. Ketika lelaki yang melamar ingin bertemu dengan wanita yang dilamar, dia bisa datang ke rumahnya dan melihat wajah dan telapak tangan.

Sementara anggota tubuh lainnya (yang tidak haram dilihat), hanya boleh terlihat ketika nazhor dilakukan secara tidak resmi (sembunyi-sembunyi alias ngintip).

Mengenai soal hikmah dari melihat wajah perempuan yang dikhitbah adalah jelas sekali berkaitan dengan soal kecantikan si perempuan tersebut. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab al-Iqna`,

 وَالْحِكْمَةُ فِي الْاِقْتِصَارِ عَلَيْهِ أَنَّ فِي الْوَجْهِ مَا يَسْتَدِلُّ بِهِ عَلَى الْجَمَالِ وَفِي الْيَدَيْنِ مَا يَسْتَدِلُّ بِهِ عَلَى خِصْبِ الْبَدَنِ

“Hikmah melihat sebatas wajah dan telapak tangan baginya adalah bahwa pada wajah terdapat sesuatu yang menujukkan atas kecantikan dan pada kedua telapak tangan terdapat sesuatu yang menunjukkan kesuburan badan.” (Muhammad al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 405-406)

Namun secara spesifik dijelaskan dalam berbagai kitab hasil penelitian ahli firasat dan para peneliti menggeluti wajah perempuan menyimpulakn bahwa bagian-bagian dari wajah perempuan seperti mulut, bibir, lidah, dagu, dan mata memiliki keterkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan keintiman hubungan suami-istri.

Syekh Sulaiman al-Bujairimi, misalnya dalam kitab Tuhfah al-Habib ala Syarh al-Khathib antara lain menjelaskan misalnya menjelaskan soal ukuran bibir, warna lidah bentuk hidung, mata, dagu dan lain-lain berkaitan dengan keintiman hubungan suami-istri. Beberapa hal tidak bisa kami jelaskan karena terlalu vulgar. (Lihat lebih lengkap dalam Tuhfah al-Habib ala Syarh al-Khathib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, 4, h. 109)

Namun demikian, hasil penelitian yang dipaparkan dalam kitab tersebut tidak serta-merta bisa anggap benar semuanya. Sebab, ada banyak wanita yang berciri-ciri seperti disebutkan di atas, tetapi dalam faktanya tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Kendati demikian hasil penelitian tersebut bisa kita jadikan untuk menambah wawasan bagi para calon suami yang melakukan khitbah. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar