Rabu, 31 Juli 2019
KAJIAN TENTANG JIMA' (COITUS) ITU MENYEHATKAN LAHIR BATIN
Setiap manusia memiliki nafsu syahwat yang Allâh Azza wa Jalla jadikan baik pada diri seorang lelaki maupun wanita. Keberadaan dorongan syahwat tersebut menyebabkan terjadinya kebutuhan antara kaum lelaki dengan kaum hawa. Karenanya, nasfsu syahwat tersebut selain menjadi bahan ujian bagi manusia, juga mendatangkan berbagai kemaslahatan.
Nafsu syahwat terhadap lawan jenis sangatlah berbahaya bagi manusia bila melepasnya sembarangan. Maka, Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan cara yang mulia sekaligus produktif untuk memenuhi kebutuhan biologis, yaitu dengan menciptakan wanita-wanita untuk menjadi istri-istri yang dihalalkan melalui akad nikah.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum berpikir”. [Ar-Rûm/30:21]
Melakukan jima’ (hubungan badan) dengan pasangan yang sah akan mendatangkan berbagai manfaat dan kebaikan dan sekaligus menjauhkan seseorang dari keburukan-keburukan hubungan di luar nikah.
Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashlahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.
Pernikahan adalah salah satu ibadah yang begitu banyak menghasilkan pahala. Di kehidupan rumah tangga dalam Islam, terdapat satu kewajiban yang jika ditunaikan dengan baik akan mendapatkan pahala yang besar, yakni berhubungan seksual.
*Hikmah Pernikahan*
Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » رواه مسلم (1006).
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’” (HR. Muslim no.1006)
Ibnul Qayyim menjelaskan manfa'at jima' secara kesehatan, beliau berkata,
وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:
“Adapun jima' berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -Shalallahu alaihi wa sallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jima', kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).”
[Thibbun Nabawi 1/187]
Begitu besar manfa'at jima' yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,
اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب
“Ketahuilah bahwa syahwat jima' adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah]
*Rahasia Jima'*
كان ابن عقيل الحنبلي رحمه الله تعالى يقول :
كنت إذا ستغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.
Al-Imam Ibnu 'Uqail Al-Hanbali berkata: "Ketika aku terkunci pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan ku tuangkan ilmu ke atasnya (mulai mengarang kitab)". Sebab Jima' dapat membersihkan fikiran dan menguatkan fahaman.
وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت.فالزوجة على التحقبق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.
Al-Imam Al-Junaid Al-Baghdadi berkata, "Aku butuh berhubungan biologis sebagaimana aku butuh makanan (untuk asupan badan) Maka seorang istri tak obahnya asupan badan, dan menjadi sebab bersihnya hati."_ Oleh karena itu Rosulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yg melihat perempuan yg membuat hati tertarik padanya, maka hendaknya menggauli istrinya.
قال الفقهاء : وعلى الرجل ان يشبع إمراته جماعا او وطأ كما يشبعها قوتا.
Para Pakar Fiqih berkata: "Wajib bagi lelaki untuk memuaskan istrinya dlm hubungan biologis, sebagaimana mengenyangkannya dengan makanan." (Ihya Ulumuddin Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghozali Bab Rahasia Hubungan Intim (Jima')*
Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya Jamii’ Li Ahkam Al Qur’an menjelaskan alasan kenapa orang ahli istiqomah suka berjima' atau beristri lebih dari satu (poligami)?
لماذا أهل الاستقامة يحبون تعداد الزواج ، قال القرطبي رحمه الله, يقال:“إن كل من كان أتقى فشهوته أشد لأن الذي لا يكون تقيا فإنما يتفرج بالنظر والمس ألا ترى ما روي في الخبر: “العينان تزنيان واليدان تزنيان” فإذا كان فيالنظر والمس نوع من قضاء الشهوة قل الجماع، والمتقي لا ينظر ولا يمس فتكون الشهوة مجتمعة في نفسه فيكون أكثر جماعا .وقال أبو بكر الوراق:كل شهوة تقسي القلب إلا الجماع فإنه يصفي القلب ولهذا كان الأنبياء يفعلون ذلك”انظر تفسير القرطبي (٢٥٣/٥).
Kenapa orang yg ahli istiqomah suka dengan poligami? Berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah, "Sesungguhnya orang benar -benar bertakwa syahwatnya akan besar. Karena orang yang tidak bertakwa akan mudah melampiaskan syahwatnya dengan memandang dan menyentuh yang haram. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits: “dua mata yang berzina dan tangan yang berzina” Ketika memandang dan menyentuh menjadi pelampiasan syahwat maka akan mengakibatkan sedikit (kualitas) berjima’. Sedangkan orang yang benar-benar bertakwa dia tidak akan pernah memandang (menundukkan pandangan kepada yang haram) dan tidak akan menyentuh yang haram. Ini mengakibatkan syahwat terpendam didalam dirinya dan lebih banyak melampiaskan jima’ yang halal terhadap istrinya. Berkata Abu Bakar Al Waraq: Semua syahwat dapat mengeraskan hati kecuali jima’. Sesungguhnya jima’ dapat melembutkan hati. Karena itulah para Nabi melakukan poligami dan jima’." (Tafsir Al Qurthubi Juz. 5/253)
*Dampak Tidak Berjima'*'
وقال محمد بن زكريا من ترك الجماع مدة طويلة ضعفت قوى اعصابه واستد مجارها وتقلص ذكره. قال ورأيت جماعة تركوه لنوع من التفشف فبردت أبدانهم وعسرت حركاتهم ووقعت عليهم كابة بلا سبب وقلت شهواتهم ومضمهم.. إنتهى...
Muhammad bin zakaria berkata: Barang siapa meninggalkan senggama dalam waktu yg lama, otot-ototnya akan menjadi lemah, peredaran darahnya terhambat dan dzakarnya menjadi susut...
Kemudian ia juga berkata: " Aku pernah melihat sekelompok orang meninggalkan senggama dengan alasan menghindari nafsu duniawi. Tidak lama kemudian ia merasakan demam, sulit bergerak, dilanda perasaan sedih dengan tanpa tahu penyebabnya, birahinya menjadi lemah dan pencernaannya tidak bisa berfungsi normal...
فتزوجوا وجامعوا تصحوا...
Maka menikah dan bersenggamalah maka kalian akan sehat.
Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.
Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,
وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا
“Selayaknya tidak meninggalkan jima' (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187]
Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jima' dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,
مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ
“Barangsiapa meninggalkan jima' dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut. ”[Zaadul Ma’ad 4/228-229]
Secara medis jima' juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar