MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 30 Juli 2019

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMAKAN DAGING KUCING


Jagat maya heboh dengan ulah seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang memakan kucing hidup-hidup, sebagaimana diberitakan Detik.com.

Di Indonesia, terdengar aneh di telinga bahwa daging kucing bisa dijadikan santapan sehari-hari, apalagi dimakan hidup-hidup. Bahkan, bagi pencinta kucing, hal tersebut jelas bisa dianggap gila dan di luar akal sehat. Sebab, bagi kebanyakan orang, kucing merupakan binatang lucu, imut, dan menggemaskan. Terlebih kucing adalah salah satu binatang kesayangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bagaimana Islam merespon hal tersebut?

Dalam sebuah riwayat hadits,

عن جابر قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل الهرة وأكل ثمنها

Dari Jabir yang pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kucing dan mengharamkan keuntungan dari jual beli daging kucing. (HR. Al-Baihaqi, At-Tirmidzi, Abu Daud, dan lainnya).

Dalam kitab Nailul Author dijelaskan bahwa dalam hadits larangan memakan kucing terdapat dalil haramnya memakan daging kucing, secara zhohir tidak ada perbedaan antara kucing liar dan kucing rumahan, tapi menurut madzab syafi’iyah ada satu pendapat halalnya kucing liar jika asli liar, bukan asalnya kucing rumahan kemudian menjadi liar. Sedang dalam kitab Hayatul Hayawan, haram hukumnya memakan daging kucing menurut pendapat yang shohih, pendapat kedua hukumnya halal menurut Al-Laits bin Sa’id, pendapat halalnya kucing juga dipilih oleh Abul Hasan Al-Busanji, beliau termasuk salah satu imam ashab Syafi’i.

*Referensi lihat :*
– Kitab Hayatul Hayawanil Kubro :

الحكم : يحرم أكل الهر على الصحيح، والثاني، وبه قال الليث بن سعد، يحل أكله. واختاره أبو الحسن البوشنجي، وهو من أئمة أصحابنا

– Kitab Al Majmu’ Imam Nawawi :

وأما حديث ( الهرة سبع ) فرواه وفي سنن البيهقي عن جابر قال : { نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل الهرة وأكل ثمنها } .

( فرع ) السنور الأهلي حرام عندنا ، وبه قال جمهور العلماء ، وأباحه الليث بن ربيعة ، وقال مالك : يكره فقال بعض أصحابنا : كراهة تنزيه ، وبعضهم كراهة تحريم ، والله أعلم .

– Kitab Syarah misykah :

وعن جابر – رضي الله عنه – أن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن أكل الهرة وأكل ثمنها . رواه أبو داود ، والترمذي

قال ابن الملك : أكل لحم الهر حرام بلا خلاف

– Kitab Nailul author (8/133) :

وقد استدل بالحديث الأول على تحريم أكل الهر وظاهره عدم الفرق بين الوحشي والأهلي . ويؤيد التحريم أنه من ذوات الأنياب . وللشافعية وجه في حل الهر الوحشي كحمار الوحش إذا كان وحشي الأصل لا إن كان أهليا ثم توحش

Syekh al-Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa kucing liar maupun kucing rumahan itu haram dikonsumsi. Terlebih lagi, menurutnya, kucing itu mempunyai taring. Hewan yang bertaring untuk memangsa pada dasarnya haram dikonsumsi.

Hal ini senada dengan pendapat yang dianut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab berikut ini.

ولا يحل السنور لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (الهرة سبع) ولانه يصطاد بالناب ويأكل الجيف فهو كالاسد

Kucing itu tidak halal, karena terdapat sabda Nabi yang menyatakan bahwa kucing itu termasuk hewan memangsa. Kucing memangsa dengan taring dan terkadang memakan bangkai sebagaimana singa.

Bagaimana jika hanya jual beli kucing hanya untuk sebagai hewan peliharaan di rumah? Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Mayoritas ulama membolehkan jual-beli kucing. Menurut Imam al-Rafii dalam Fathul Aziz mengatakan demikian.

واعلم أن الحيوانات الطاهرة علي ضربين (أحدهما) ما ينتفع به فيجوز بيعه كالغنم والبغال والحمير ومن الصيود كالظباء والغزلان ومن الجوارح كالصقور والبزاة والفهود ومن الطيور كالحمام والعصافير والعقاب * ومنه ما ينتفع بلونه أو صوته كالطاوس والزرزور وكذا الفيل والهرة وكذا القرد فانه يعلم الاشياء فيعلم.

Ketahuilah bahwa jenis hewan suci itu ada dua. Pertama, hewan yang dapat ambil manfaatnya, seperti kambing, bagal, keledai. Dari jenis hewan yang diburu, ada juga hewan suci seperti kijang dan antelop. Dari hewan pemangsa, ada elang, gagak, dan macan. Dari burung ada burung dara, emprit, dan gagak. Kedua, hewan yang dapat diambil manfaatnya karena keindahan warna bulu atau suaranya, seperti burung merak dan burung jalak. Begitu pun juga termasuk gajah, kucing, dan monyet, karena yang terakhir ini dapat diajarkan mengetahui banyak hal.

Karena termasuk hal yang suci, kucing termasuk hewan yang boleh diperjualbelikan untuk tujuan sebagai hewan penghibur di rumah, terlebih lagi banyak jenis kucing yang menyenangkan dilihat bagi para pecintanya, seperti kucing anggora. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar