MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Senin, 05 Maret 2018

KAJIAN TENTANG SIFAT ORANG FASIQ ADALAH MENCELA MUSLIM LAINNYA



أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ (18) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (19) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ (20)

“Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasiq? Mereka tidak sama. Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.” (QS. As-Sajdah : 18-20)

*Makna Fasiq Secara Bahasa*

Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan, “Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء (keluar dari sesuatu). Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Ulama mengatakan,

الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله

"Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya."

*Makna Fasiq secara Terminologi*

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang fasiq adalah orang yang melanggar perintah Allah yang telah diperintahkan kepada mereka. Berdasarkan terjemah tafsiriyah dari Surah al-Baqarah ayat 26-27, *Orang fasiq adalah mereka yang telah memutuskan hubungan kerabat yang Allah perintahkan untuk diperlihara dan yang mengajak berbuat kerusakan di muka bumi.* Mereka itulah orang-orang yang jauh dari rahmat Allah.

Allah Ta'ala berfirman,

..... وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلا الْفَاسِقِينَ. ٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَـٰقِهِۦ وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيُفۡسِدُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِ‌ۚ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡخَـٰسِرُونَ

"..... Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasiq, [yaitu] orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah [kepada mereka] untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S. Al-Baqarah : 26-27).

Orang fasiq adalah orang yang melanggar perintah Allah yang telah diberikan kepada mereka, yang memutuskan hubungan kerabat yang Allah perintahkan untuk diperlihara dan yang mengajak berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang jauh dari rahmat Allah. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah.

Di dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim diceritakan sebuah hadits dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قال : خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ , يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ : الْغُرَابُ , وَالْحِدَأَةُ , وَالْعَقْرَبُ , وَالْفَأْرَةُ , وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ .
وَلِمُسْلِمٍ : بِقَتْل خَمْس فَوَاسِق فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ

"Ada lima jenis binatang perusak (fawasiq = فواسق) yang boleh dibunuh (baik di tanah halal maupun di tanah haram), yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila." (HR. Bukhari Muslim)

*Hadits Tentang Sifat Orang Fasiq*

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: *"Mencela orang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran."* (HR. Ibnu Majah No.3929).

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ الْأَسْدِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو هِلَالٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Hasan Al Asdi] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: *"Mencaci orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."* (HR. Ibnu Majah No.3930).

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ سَعْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Muhammad bin Sa'd] dari [Sa'ad], dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: *"Mencaci orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."* (HR. Ibnu Majah No.3931).

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

*"Mencela seorang muslim merupakan kefasikan dan memeranginya merupakan kekufuran."* (HR. Bukhari Muslim)

Para ulama menjelaskan dalam hadits ini, bahwasanya: سِبَابُ الْمُسْلِمِ (mencela seorang muslim) merupakan kefasikan dan para ulama membedakan antara "sab" dan "Sibab".

√ Kalau sab (sabun) dalam bahasa arab artinya mencela salah seorang muslim dengan aib yang memang ada pada dirinya.

√ Sedangkan Sibab lebih parah lagi, yaitu mencela seorang muslim dengan tidak mempedulikan lagi apakah aib tersebut ada pada seorang muslim tersebut atau tidak, maka ini merupakan kefasikan.

Seharusnya seorang muslim menutup aib saudaranya, bukan malah mengumbarnya, apalagi menuduhnya dengan aib yang tidak ada pada dirinya. Maka dia telah menjadi seorang yang fasik.

Para ulama menyatakan, kecuali orang yang memang telah melepaskan pakaian rasa malunya. Dia menampakkan maksiatnya, menggembar-gemborkan kerusakannya. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافىً إلاَّ المُجَاهِرُن

*"Seluruh umatku selamat (dimaafkan) kecuali orang-orang yang menampakkan."* (HR. Muttafaq 'Alaih)

Orang yang menampakkan kemaksiatannya (misalnya) di media, di televisi, bangga dengan maksiat yang dilakukannya, maka untuk orang seperti ini tidak menjadi masalah karena dia sendiri telah mengumbar aibnya. Mencela orang yang seperti ini tidak termasuk fasik.

Yang dilarang adalah mencela seorang muslim yang zhahirnya adalah baik. Tidak boleh kita cela, bahkan kita berusaha menutup aibnya jika kita mengetahui. Terlebih lagi mencela dengan yang tidak ada pada dirinya.

Kemudian yang kedua, kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya,

وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

"Memeranginya adalah kekufuran."

Qital yaitu memerangi, memerangi seorang muslim yang lain merupakan kekufuran.

Dan tatkala Nabi menamakan perbuatan tersebut dengan kekufuran berarti ini lebih besar lagi tingkatannya daripada sekedar kefasikan. Berarti dosanya lebih besar.

Apalagi sampai membunuh seorang muslim tersebut, karena memerangi seorang muslim akan mengantarkan kepada membunuhnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala  telah berfirman dalam Al Quran:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

"Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka Jahannam, dia kekal dalam neraka Jahannam tersebut dan Allah murka kepadanya dan Allah melaknatnya dan Allah menyiapkan baginya adzab yang pedih." (QS. An-Nisa : 93)

Ini adalah ancaman yang besar bagi orang yang memerangi seorang muslim, bahkan bisa jadi sampai membunuhnya. Karena seorang muslim darahnya adalah sangat terhormat.

Sampai-sampai Nabi bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.

*"Hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim."* (HR. An-Nasa`i)

*Kenapa?*

Karena seorang muslim mengucapkan "'La ilaha illallah" bersaksi bahwa tidak ada sesembahan selain Allah, bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, dia bertasbih, berdzikir, beristighfar, dan orang ini dibunuh.

Oleh karenanya, jangankan membunuh seorang muslim, sementara membunuh seorang kafir dzimmi yang mempunyai perjanjian damai saja maka dia terancam.

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

*"Barang siapa yang membunuh orang kafir yang mempunyai perjanjian damai maka dia tidak akan mencium bau surga."* (HR. Bukhari).

Namun para ulama menjelaskan, kufur di sini bukan berarti kufur akbar (keluar dari agama), tidak. Tapi "kufrun duuna kufrin", kufur asghar (kufur kecil), tidak sampai pada derajat kufur akbar.

Intinya, Ikhwan dan Akhwat yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala,

Kita seorang muslim dilarang untuk berakhlak buruk, mencaci-maki seorang muslim yang lain, apalagi sampai memeranginya, apalagi sampai membunuhnya, Na'udzubillahi Min Dzalik.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga darah kaum muslimin dan menyatukan hati-hati kaum muslimin.

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar