MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Jumat, 04 September 2015

ADZAN SAAT MENGUBURKAN JENAZAH


Pada dasarnya Adzan dan iqamat adalah dua hal yg hanya disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu.
Akan tetapi ada waktu2 tertentu yg disunnahkan mengumandangkan adzan sebagaimana keterangan berikut:
وقد يسن الأذان لغير الضلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن سأ خلقه من انسان اوبهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن المولود وخلف المسافر
"Dan sesungguhnya disunnahkan adzan pada selain shalat seperti untuk orang yg bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan, ketika terjadi kebakaran, dan ketika menghindarkan gangguan jin dengan mengumandangkan adzan dan iqomat bayi yg baru dilahirkan dan orang yg (musafir) mau bepergian (semisal haji dan umroh-pen)." (Kitab Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461).
Demikianlah halnya keterangan tersebut jg terdapat dalam kitab I’anah At-Thalibin yg menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seorang bayi baru dilahirkan, maupun ketika seseoranh hendak pergi haji (musafir).
Adapun terkait mengumandangkan adzan saat jenazah mau dikuburkan terdapat sebuah hadits yg menyatakan,
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Namun hadits ini menurut para ulama ahli hadits sebagai hadits dho'if (lemah) bahkan ada yg mengatakan maudhu' (palsu).
Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah
Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah. Berikut beberapa keterangan mereka
Pertama, Madzhab Hanafi dari Ibnu Abidin mengatakan,
أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.
“Tidak dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yg biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)
Barangkali yg dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar Al-Haitami. Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra,
مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ .
Tanya: Apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?
Jawaban Ibnu Hajar Al-Haitami: Itu bid’ah. Siapa yg meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yg baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yg salah. Apa yg bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yg satu di awal dan yg satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).
Kedua, Madzhab Maliki sebagaimana disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, sy mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:
هَلْ وَرَدَ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ إدْخَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ خَبَرٌ ؟ فَالْجَوَابُ : لَا أَعْلَمُ فِيهِ وُرُودَ خَبَرٍ وَلَا أَثَرٍ إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ ، وَلَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ فَإِنَّ الْوِلَادَةَ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا أَوَّلُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَهَذَا فِيهِ ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَثْبُتُ إلَّا تَوْقِيفًا .
Apakah terdapat khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur?
Jawab: Sy tidak mengetahui adanya hadits maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yg diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yg baru lahir. Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia, namun ada yg lemah dalam hal ini. Karena kasus semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan kecuali karena dalil shahih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, 3:319)
Ketiga, Madzhab Syafi’i menurut Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,
واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimana anggapan orang yg mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth Thalibin, 1:268)
Hal senada juga dinyatakan Al-Bajirami:
وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ
“Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimana pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj, 5:38)
Keempat, Madzhab Hambali menurut Ibnu Qudamah berkata,
أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang2. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)
Semua keterangan di atas mengerucut pada satu kesimpulan bahwa mengumandangkan adzan ketika memakamkan jenazah adalah perbuatan yg TIDAK DISUNNAHKAN. Namun perlu diketahui bahwa segala sesuatu awalnya mubah selama belum adanya larangan syar'i.
Mungkin referensi bagi yg melakukan mengumandangkan adzan saat jenazah dikuburkan adalah sbb:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230)
"Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yg menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.
Ibn Hajar berpendapat "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al-'Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur" (I'anath at-Tholibin juz 2 hal. 230)
N/B: Menurut sy sungguh senang sekali jika membantu shohibul musibah sebagai amil jenazah mengurus jenazah yg tidak diadzankan, tidak dibacakan talqin dan do'a karena mempercepat tugas sy cepat selesai biar segera berganti tugas dengan Malaikat Munkar dan Nakir. Demikian !
Wallahu a’lam bis-Shawab dan smg manfaat. Aamiin

2 komentar:

  1. "Namun perlu diketahui bahwa segala sesuatu awalnya mubah selama belum adanya larangan syar'i. "

    Ini pernyataan yg bathill..!!


    Kaidah nya dlm beribadah adalah tunggu dalil baru kerjakan, bukan mubah sebelum ada larangan..
    https://rumaysho.com/3119-hukum-asal-ibadah-haram-sampai-ada-dalil.html

    Sudah jelas tdk ada Sunnah nya

    BalasHapus
  2. Knapa si pada bingung...adzan boleh ketika akn melakukan perjalanankan...
    Bukan kah kematian perjlanan yg baru yg harus di tempuh si mayyit,klo adzan buat si mayyit membwa aszab jgn di lakukan klo emg membawa manfaat,ga salah jga..inget klo patokan saklek cm sm hadits sahih sja repot,gmna nasib dgn org awam tntang maslah agama apa perbuatan merka di salahkan dn mndapat dosa pdahal perbuatan mreka membawa mnfaat dan tidak da larangan jelas..sesungguhnya Alloh itu Mha pengasih dan Penyayang broh,Alloh akan memberikan imblan sgla sesuatu yg kita kerjka dgndgn n karnaNya,percya ga?????
    ...asal kan kita jgn mlakukan perbuat dosa dan mksiat..

    BalasHapus