MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 29 Mei 2025

RANGKAIAN IBADAH HAJI DI ARMUZNA [ARAFAH, MUZDALIFAH DAN MINA]

Rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji, yang terdiri dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lempar jumrah di Mina. 

*1. Arafah:*

*Wukuf:* 

Jemaah berdiam (wukuf) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Wukuf merupakan ibadah utama di Arafah, dimana jemaah menghabiskan waktu untuk berdoa, berzikir, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

*2. Muzdalifah:*

*Mabit atau Murur:*

Mabit adalah kegiatan setelah wukuf di Arafah, jemaah menuju Muzdalifah untuk bermalam (mabit). 

Murur di Muzdalifah adalah suatu skema haji di mana jemaah haji melintasi area Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan (bus atau kendaraan lainnya) untuk kemudian langsung menuju Mina. Skema ini diterapkan sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan dan potensi risiko di area Muzdalifah, serta untuk mempermudah perjalanan jemaah, terutama jemaah lansia dan disabilitas. 

*Makna "Murur":*

Secara bahasa, "murur" berarti melintas atau melewati. Dalam konteks haji, murur di Muzdalifah berarti jemaah haji tidak berhenti atau bermalam di Muzdalifah, melainkan langsung melintasinya menuju Mina. 

*Tujuan Murur:*

* *Mencegah Kepadatan:* Muzdalifah memiliki area yang terbatas, sehingga saat puncak haji, area tersebut akan menjadi sangat padat. Skema murur membantu mengurangi kepadatan ini dan mempercepat proses mobilisasi jemaah. 

* *Menjaga Keselamatan dan Kesehatan:* Kepadatan yang berlebihan di Muzdalifah dapat berisiko bagi keselamatan dan kesehatan jemaah, terutama jemaah lansia dan disabilitas. Murur membantu mencegah potensi risiko tersebut. 

*Mempermudah Perjalanan:*

Skema ini membuat perjalanan jemaah dari Arafah ke Mina menjadi lebih efisien, karena tidak perlu berhenti dan bermalam di Muzdalifah. 

*Pelaksanaan Murur:*

Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji akan diberangkatkan menuju Muzdalifah, namun mereka tidak turun dari kendaraan. 

Jemaah melintasi Muzdalifah tanpa berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Mina. 

Niat mabit (bermalam) di Muzdalifah tetap dilakukan secara mental, meskipun tidak secara fisik bermalam di area tersebut. 

*Hukum Murur:*

Skema murur di Muzdalifah ini sah dan diizinkan oleh ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan Persis. Hal ini dikarenakan murur merupakan solusi untuk mengatasi kondisi darurat dan kemaslahatan jemaah, seperti kepadatan di Muzdalifah. 

*Mengumpulkan Batu:*

Jemaah mengumpulkan batu-batu kecil sebanyak 70 buah atau lebih (bagi jamaah yang murur biasanya batu telah disiapkan oleh syarikah) yang akan digunakan untuk lempar jumrah di Mina. 

*Shalat Jama' Qashar:*

Di Muzdalifah, jemaah melaksanakan shalat Maghrib dan Isya' secara jamak (jama' qashar). 

*Shalat Subuh:*

Jemaah juga melakukan shalat Subuh di Muzdalifah sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. 

*Mina:*

*Lempar Jumrah:*

Jemaah melakukan lempar jumrah (melempar batu) ke tiga tempat [Jumrah Ula (awal), Jumrah Wustha (tengah), dan Jumrah Aqabah (akhir)]. Lempar jumrah merupakan simbol penolakan terhadap godaan setan dan hawa nafsu. 

*Mabit:*

Jemaah juga bermalam (mabit) di Mina selama beberapa hari, yang biasanya dimulai dari tanggal 10 Dzulhijjah. 

*Penyembelihan Hewan Kurban:*

Di Mina, jemaah yang melakukan haji tamattu' atau haji qiran juga melakukan penyembelihan hewan kurban.

Jemaah haji mabit di Mina selama 3 malam, yaitu malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Namun, bagi jemaah yang memilih nafar awal, mereka cukup mabit selama 2 malam, yaitu malam tanggal 11 dan 12 Zulhijah. 

*Penjelasan Lebih Detail:*

*Mabit:*

Mabit adalah kegiatan menginap atau bermalam di suatu tempat selama perjalanan haji. 

*Mina:*

Mina adalah sebuah tempat di dekat Mekah yang menjadi tempat bagi jemaah haji untuk menginap dan melakukan ritual melempar jumrah. 

*3. Nafar Awal:*

Nafar awal adalah kegiatan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari tenggelam. 

*Nafar Tsani:*

Nafar tsani adalah kegiatan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah matahari tenggelam. 

Jadi, secara umum, jemaah haji mabit di Mina selama 3 malam, tetapi jemaah yang memilih nafar awal cukup mabit selama 2 malam. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat 🙏🏻

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

PERSIAPKAN DIRI UNTUK 5 HARI PUNCAK RANGKAIAN HAJI, WUKUF 2025

*4 Juni 2025 (8 Zulhijah 1446 H)*

- Pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah.

*5 Juni 2025 (9 Zulhijah 1446 H)*

- Wukuf di Arafah (puncak haji).

*6 Juni 2025 (10 Zulhijah 1446 H)*

- Idul Adha 1446 Hijriah.

*7 Juni 2025 (11 Zulhijah 1446 H)*

- Hari Tasyrik I.

*8 Juni 2025 (12 Zulhijah 1446 H)*

- Hari Tasyrik II (Nafar Awal).

*9 Juni 2025 (13 Zulhijah 1446 H)*

- Hari Tasyrik III (Nafar Tsani).

*DEVINISI WUKUF*

Wukuf adalah suatu aktivitas ibadah dalam haji yang melibatkan berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang merupakan salah satu rukun haji yang paling penting. Wukuf berasal dari bahasa Arab "wuquf" yang berarti berhenti, dengan pesan moral untuk sejenak meninggalkan aktivitas dunia dan melakukan perenungan. 

Wukuf merupakan puncak ibadah haji dan menjadi pembeda antara haji dan umrah. Dalam bahasa Arab, "wukuf" berasal dari kata "waqafa" yang berarti berhenti. 

*Wukuf di Arafah:*

Ibadah wukuf dilakukan di Padang Arafah, yang merupakan tempat penting dalam ibadah haji. 

*Waktu Wukuf:*

Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, sehari sebelum hari raya Idul Adha. Pelaksanaan wukuf dimulai setelah matahari tergelincir (zhuhur) sampai terbenam matahari dan berakhir sebelum fajar (subuh) di hari Idul Adha. 

*Makna Wukuf:*

Wukuf merupakan simbol kebulatan tekad untuk meninggalkan keburukan dan mengabadikan kebaikan. Wukuf juga menjadi momen untuk merenungi dosa dan memohon ampunan kepada Allah. 

*Hukum Wukuf:*

Wukuf adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan. Jika tidak dilakukan, maka ibadah haji dianggap tidak sah. 

*Makna Bahasa Arab:*

"Wukuf" berasal dari kata "waqafa" yang berarti berhenti. Ini menunjukkan bahwa wukuf adalah kegiatan berhenti sejenak dari aktivitas duniawi untuk merenungkan diri dan mendekatkan diri kepada Allah. 

*Makna-makna penting dari wukuf:*

*1. Introspeksi dan Muhasabah Diri:*

Wukuf memberikan kesempatan bagi jemaah haji untuk melakukan introspeksi diri, merenungkan dosa-dosa, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi akhirat. 

*2. Kebulatan Tekad:*

Wukuf juga menjadi simbol kebulatan tekad untuk meninggalkan keburukan dan mengabadikan nilai-nilai kebaikan. 

*3. Mengingati Peristiwa Nabi Adam dan Hawa:*

Wukuf di Arafah mengingatkan peristiwa Nabi Adam dan Hawa yang diturunkan ke bumi dan bertemu di Arafah setelah 40 tahun. 

*4. Makrifat:*

Wukuf mengajarkan makrifat, yaitu pemahaman dan penghayatan mendalam tentang kebesaran Allah dan penciptaan manusia. 

Pengakuan 

*5. Keterbatasan Diri:*

Wukuf juga menjadi sarana untuk mengakui keterbatasan diri sebagai manusia dan menyadari bahwa kehidupan dunia ini hanyalah sementara. 

*6. Persiapan Akhirat:*

Wukuf mengajarkan pentingnya mempersiapkan diri untuk akhirat dan mengingatkan akan keadilan Allah. 

Pertukaran Budaya:

Wukuf juga menjadi sarana pertukaran pengetahuan dan budaya antar bangsa, memperkaya wawasan tentang keberagaman. 

*7. Puncak Ibadah Haji:*

Wukuf merupakan puncak ibadah haji, dan jemaah haji yang tidak melakukan wukuf dianggap tidak sah ibadah hajinya. 

*8. Pengampunan Dosa:*

Wukuf merupakan kesempatan bagi jemaah haji untuk memohon pengampunan dosa kepada Allah. 

*9. Penyesalan Dosa:*

Wukuf adalah kesempatan bagi jemaah haji untuk menyesali segala dosa yang pernah dilakukan. Wallahu a’lam 🙏🏻 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Minggu, 25 Mei 2025

SHALAT SUNNAH SAFAR BERANGKAT HAJI (Asimun Mas'ud)

Shalat sunnah dua rakaat sebelum berangkat haji ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajj. Shalat sunnah berikut bacaan surat dan doa setelahnya disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya yang membahas khusus tata cara ibadah haji dan umrah.

يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة (قل يا أيها الكافرون) وفي الثانية (قل هو الله أحد) ففي الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما خلف عبد أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد السفر

“Jamaah haji dianjurkan melakukan shalat dua raka’at sebelum keluar rumah. Pada rakaat pertama, ia dianjurkan untuk membaca surat Al-Kafirun dan membaca surat Al-Ikhlas untuk rakaat kedua. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan yang lebih utama ketika keluar rumah kecuali shalat dua raka’at,’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-fatah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 23)

Niat Shalat Sunnah Safar (bepergian),

أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalliî sunnatas safari rak'ataini lillâhi ta'âla

"Saya niat shalat sunnah perjalanan dua rakaat karena Allah ta'âla."

Berikut ini adalah rangkaian amalan sebelum jamaah haji keluar rumah menuju tanah suci:

*1.    Shalat sunnah dua rakaat.*

a. Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Kafirun (pada rakaat pertama).

b. Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas (pada rakaat kedua).

*2.    Baca Ayat Kursi (Surat Al-Baqarah ayat 255) setelah salam.*

اللهُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَاْ خُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَّهُ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِى يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَينَ اَيْدِيْهِمِ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلاَ يُحْيِطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ اِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضَ، وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمُا، وَهُوَ الْعَلِىُّ الْعَظِيْمُ 

“Allah, tiada yang layak disembah kecuali Dia yang hidup kekal lagi berdiri sendiri. Tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberikan syafa’at di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu dari ilmu-Nya kecuali apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat menjaga keduanya. Dia maha tinggi lagi maha agung.”

*3.    Baca Surat Quraisy.*

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ ٬إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ ٬ فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ٬ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ 

“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas, Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah), Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

*4.    Doa memohon penguatan perjalanan.*

اللهُمَّ إِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ٫ وَبِكَ اعْتَصَمْتُ٫ اللهُمَّ اكْفِنِي مَا أَهَمَّنِي وَمَا لَمْ أَهْتَمَّ بِهِ. اللهُمَّ زَوِّدْنِي التَّقْوَى وَاغْفِرْ لي ذَنْبِي

Allahumma ilayka tawajjahtu, wa bika‘tashamtu. Allahummakfini ma ahammani wa ma lam ahtamma bihi. Allahumma zawwidnit taqwa, waghfir li dzanbi.

“Ya Allah, hanya kepada-Mu aku menghadap. Hanya dengan-Mu aku berpegang. Ya Allah, cukupilah aku akan apa yang membimbangkanku dan apa yang tidak membimbangkanku. Ya Allah, berilah aku ketakwaan sebagai bekal. Ampunilah dosaku,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 23).

*5.    Doa memohon kemudahan dan penitipan atas segala yang ditinggalkan.*

اللهُمَّ بِكَ أَسْتَعِيْنُ، وَعَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ٬ اللهُمَّ ذَلُّلْ لِيْ صُعُوبَةَ أَمْرِيْ٬ وَسَهِّلْ عَلَيَّ مَشَقَّةَ سَفَرِيْ٬ وَارْزُقْنِي مِنَ الخَيْرِ أَكْثَرَ مِمَّا أَطْلُبُ٬ وَاصْرِفْ عَنِّي كُلَّ شَرٍّ٬ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِيْ وَنَوِّرْ قَلْبِيْ وَيَسِّرْ لِي أَمْرِيْ. اللهُمَّ إِنِّي أَسْتَحْفِظُكَ وَأَسْتَوْدِعُكَ نَفْسِي وَدِيْنِي وَأَهْلِي وَأَقَارِبِي وَكُلَّ مَا أَنْعَمْتَ بِهِ عَلَيَّ وَعَلَيْهِمْ مِنْ آخِرَةٍ وَدُنْيَا فَاحْفَظْنَا أَجْمَعِيْنَ مِنْ كُلِّ سُوْءٍ يَا كَرِيْمُ

Allahumma bika asta'inu, wa 'alayka atawakkalu. Allahumma dzallil li shu'ubata amri, wa sahhil 'alayya masyaqqata safari, warzuqni minal khayri aktsara min ma athlubu, washrif 'anni kulla syarr. rabbisyrah li shadri, wa nawwir qalbi, wa yassir li amri. Allahumma inni astahfizhuka wa astawdi'uka nafsi wa dini wa ahli wa aqaribi wa kulla ma an'amta bihi 'alayya wa 'alayhim min akhiratin wa duniya, fahfazhna ajma'ina min kulli su'in ya karim.

“Ya Allah, hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan dan hanya kepada-Mu aku pasrah. Ya Allah, turunkanlah kesulitan urusanku. Mudahkanlah beban kesulitan perjalananku. Karuniakanlah aku sebagian dari kebaikan lebih banyak dari yang kuminta. Palingkanlah segala keburukan daripadaku. Tuhanku, lapangkanlah dadaku. Terangilah hatiku. Mudahkanlah urusanku. Ya Allah, aku meminta penjagaan dan menitipkan diriku, agamaku, keluarga, kerabatku, dan semua yang Kauanugerahkan kepadaku dan kepada mereka baik dunia maupun akhirat. Pelihaalah kami semua dari segala kejahatan wahai Tuhan yang pemurah,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 23).

Semua rangkaian amalan ini disarikan dari Al-Idhah karya Imam An-Nawawi. Amalan ringkas sebelum memulai perjalanan ini dapat dilakukan oleh jamaah haji menuju tanah suci dan musafir lain secara umum. Wallahu a’lam

Jumat, 23 Mei 2025

MEMBAYAR DAM/HADYU UNTUK HAJI TAMATTHU'

*Referensi Terkait Hadyu/Dam Bagi Haji Tamatthu'* (Asimun Mas'ud)

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

 “Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Haji Tamatthu' adalah jenis haji di mana jemaah melakukan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. *Konsekuensi utama dari haji tamatthu' adalah kewajiban membayar dam atau denda.* Dam tersebut biasanya berupa penyembelihan hewan kurban, seperti kambing, yang disalurkan kepada fakir miskin. Jika jemaah tidak mampu membayar dam dengan penyembelihan, dapat diganti dengan berpuasa, yaitu tiga hari saat ibadah haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman. 

*Haji Tamatthu':*

Haji tamatthu' adalah jenis haji yang paling umum dilakukan oleh jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam haji tamatthu', jemaah berihram untuk umrah di miqat (tempat awal ihram) kemudian melakukan thawaf dan sa'i umrah. Setelah tahalul (memotong rambut), jemaah berihram kembali untuk melaksanakan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. 

*Wajib Bayar Dam:*

Karena jemaah melakukan dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, mereka wajib membayar dam/hadyu atau denda. Ini sebagai bentuk pengorbanan dan tanda syukur atas kemudahan yang diberikan Allah SWT. 

*Pilihan Dam:*

Dam haji tamatthu' dapat berupa penyembelihan seekor kambing atau sepertujuh dari hewan kurban seperti sapi atau unta. *Jika jemaah tidak mampu membayar dam dengan penyembelihan, mereka dapat menggantinya dengan berpuasa sepuluh (10) hari.*

*Penggunaan Dam:*

Dam yang dibayar oleh jemaah haji tamatthu' disalurkan kepada fakir miskin di sekitar Masjidil Haram. 

*Tata Cara:*

Jemaah yang melakukan haji tamatthu' melakukan ihram untuk umrah terlebih dahulu di miqat, kemudian melakukan thawaf dan sa'i, serta tahalul. Setelah itu, jemaah kembali berihram untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. 

*Keuntungan:*

Haji tamatthu' memberikan kemudahan bagi jemaah yang datang dari luar Makkah karena memungkinkan mereka melaksanakan umrah dan haji dalam satu perjalanan. 

*Fatwa MUI:*

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamatthu' atau qiran harus dilakukan di Tanah Haram, dan jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.

*Catatan:*

*Syarat Membayar Dam Dengan Berpuasa*

Imam Ar-Rafi‘i memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui mana yang tartib (keharusan) dan mana yang takhyir (pilihan). Serta mana yang taqdir (ketetapan) dan mana yang ta’dil (keadilan).

فمعنى الترتيب انه يجب الدم ولا يجوز العدول إلى غيره إلا إذا عجز عنه ومعنى التخيير انه يجوز العدول إلى غيره

“Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara.”

فمعنى التقدير ان الشرع قدر البدل المعدول إليه ترتيبا أو تخييرا أي مقدرا لا يزيد ولا ينقص ومعنى التعديل انه امر فيه بالتقويم والعدول إلى غيره بحسب القيمة

“Makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).” (Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab karya Imam An-Nawawi)

Singkatnya, selama mampu membayar Dam/Hadyu (denda) dengan memotong hewan maka tidak boleh memilih (menggantinya) dengan BERPUASA 10 HARI (3 hari dilaksanakan di tanah haram dan 7 hari dilaksanakan di tanah air). Wallahu a'lam

KAJIAN TENTANG HUKUM BADAL HAJI

Haji secara bahasa berarti ( القصد ) ‘menuju’.

Secara syariat, haji adalah,

التعبد لله بأداء المناسك في مكان مخصوص في وقت مخصوص، على ما جاء في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Ibadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan manasik di tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang agung, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran : 97)

Orang yang telah meninggal dunia dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:

*Pertama:*

Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)

Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يا رسول الله إن أبي شيخ لا يستطيع الحج ولا العمرة ولا الظعن

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua dan tidak mampu melaksanakan haji, umrah, maupun bepergian.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حج عن أبيك واعتمر

“Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu.” (HR. Abu Dawud, 1: 420; At-Tirmidzi, 4: 160; dan beliau berkata, “Hadis hasan sahih.”)

Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.

Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang wanita dari suku Khath’am berkata,

يا رسول الله، إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع أن يثبت على الراحلة. أفأحج عنه؟

“Wahai Rasulullah, kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam hal haji telah menimpa ayahku yang sudah tua dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?”

Beliau menjawab, ( نعم ) “Ya,” dan itu terjadi pada Haji Wada’. (HR. Bukhari, 2: 163; Muslim, 2: 973).

Hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu.

Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يا رسولَ اللهِ إنَّ أمِّي ماتت ولم تحُجَّ أفأحُجُّ عنها ؟

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab,

نعم حُجِّي عنها

“Ya, berhajilah untuknya.” (HR. Lihat HR. Muslim no. 1149).

*Kedua:*

Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Abul Hasan Al-Mawardi (wafat 450 H) mengatakan menurut mazhab Syafi’iyah, tidak boleh bagi seseorang untuk menghajikan orang lain, sementara dirinya belum pernah menunaikan ibadah haji. Hal ini berdasarkan salah satu hadits nabi, yaitu,

احْجُجْ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمة.  

“Hajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, barulah haji atas nama Syubramah.” 

Hadits ini bermula dari ucapan salah seorang sahabat nabi yang sedang menghajikan temannya yang bernama Syubramah. Dalam kisahnya, ia mengatakan “labbaikan ‘an syubramah”, yang artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, atas nama Syubramah". Mendengar ucapan itu, Nabi lantas bertanya, “Sudahkah engkau melakukan haji?” Sahabat itu pun menjawab: "Belum, wahai Rasululah.” Akhirnya Nabi berpesan untuk menunaikan haji terlebih dahulu, kemudian baru menghajikan orang lain. 

Berdasarkan hadits ini, Imam Al-Mawardi menegaskan bahwa orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji tidak diperbolehkan untuk membadali orang lain. Hal ini sebagaimana ditegaskannya, 

وَهَذَا كَمَا قَالَ لَيْسَ لِمَنْ لَمْ يُؤَدِّ فَرْضَ الْحَجِّ عَنْ نَفْسِهِ أَنْ يَحُجَّ عَنْ غَيْرِهِ سَوَاءٌ أَمْكَنَهُ الْحَجُّ أَمْ لا  

“Dan ini sebagaimana yang telah dikatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada hak bagi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji bagi dirinya sendiri untuk haji atas nama orang lain, baik memungkinkan baginya untuk menunaikan haji atau pun tidak.” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 45)

*Menyewa Orang Lain untuk Badal Haji*

Dalam kitab-kitab fikih, badal haji ( بدل الحج ) biasa juga diistilahkan dengan niyabah dalam haji ( النيابة في الحج ), yaitu,

القيام مقام الغير في أداء الحج

“melaksanakan haji atas nama orang lain.”

Misalnya, seseorang menyewa orang lain untuk berhaji untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut madzhab Imam Syafi’i dan pendapat Imam Ahmad (bin Hambal) berpendapat bahwa boleh menyewa orang lain untuk berhaji karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله

“Hal yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari, 3: 121).

Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengambil upah untuk meruqyah dengan Kitabullah (Al-Qur'an) dan memberitahukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau membenarkan mereka. Wallahu a'lam bis-Showab 🙏🏻

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق إلى أقوم الطريق*

Selasa, 13 Mei 2025

TUGAS POKOK & FUNGSI KARU DAN KAROM

*HAJI AKBAR 2025 MABES TNI AL*

*MUQODIMAH* 

Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Setiap Tahun Dilaksanakan Merupakan Tugas Nasional, Yang Mengacu Kepada Undang-Undang Ri Nomor : 13 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keputusan Menteri Agama Nomor : 371 Tahun Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umroh. Mengingat Jumlah Jama’ah Haji Indonesia Yang Sangat Besar, Melibatkan Berbagai Instansi Dan Lembaga, Baik Dalam Negeri Maupun Luar Negeri, Dan Berkaitan Dengan Berbagai Aspek, Antara Lain Bimbingan, Transportasi, Kesehatan, Akomodasi, Dan Keamanan.

*TUJUAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI* 

Untuk Memberikan Pembinaan, Pelayanan, Dan Perlindungan Yang Sebaik-Baiknya Bagi Jemaah Haji Melalui System Dan Manajemen Penyelenggaraan Yang Baik Agar Penyelenggaraan Ibadah Haji Dapat Berjalan Aman, Nyaman, Tertib Dan Lancar Serta Jema’ah Haji Dapat Melaksanakan Ibadahnya Sesuai Dengan Ketentunan Ajaran Agama Islam.

*SUKSESNYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI* 

Pendaftaran Haji Secara Online, Administrasi Penyelenggaraan Haji, Pendataan Jemaah Haji Lunas BPIH Dan Waiting List, Pembinaan (Jemaah Haji Melalui Kelompok Dan Massal, Serta Karu Dan Karom) Proses Dokumen Jemaah Haji Yaitu : Paspor & DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji) Pemberangkatan Dan Pemulangan.

*STRUKTUR ORGANISASI KLOTER* 

1. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) Ketua

2. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) Anggota

3. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Anggota

4. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Anggota

5. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) Anggota

6. Ketua Rombongan (KAROM) Anggota

7. Ketua Regu (KARU) Anggota

*PERSIAPAN PETUGAS KLOTER* 

1. Membuat Spanduk Buat Di Arafah – Mina 

2. Tanda Pasport Dengan Warna 

3. Daftar Nama Jama’ah, Karom – Karu 

4. Nomor HP Karom – Karu 

5. Perlengkapan ATK – Karet – Kantong Plastik Kecil 

6. Pembagian Kamar 

7. Kerjasama Dengan Karom 

8. Ketika Di Madinah Penentuan Sholat Arbain Hitung Dengan Cermat

9. Pengambilan Pasport Baik Di Madinah – Mekkah 

10. Bersama Para Karom Ketika Survei Sertakan Beberapa Karom Di Mekkah - Arofah – Mina, Kur’ah 

11. Keberangkatan Mempersiapkan Petugas Wukuf – Jama’ah Nafar Awal/Tsani 

12. Selalu Chek Jama’ah – Kunjungan/Visitasi

*PERSIAPAN PETUGAS KLOTER –Lnjt.*

1. Mempersiapkan Surat/Informasi Ziarah, No. HP. Dll.

2. Rapat Persiapan Ziarah – Berangkat – Pulang 

3. Bimbingan Ibadah 

4. Nomor HP Karom – Karu 

5. Petugas Kloter Dilarang Menghimpun Dana Apapun Termasuk DAM

*TUGAS POKOK KETUA ROMBONGAN (KAROM)*

Membantu Pelaksanaan Tugas Ketua Kloter (TPHI = Tim Pemandu Haji Indonesia) Yang Menyertai Jemaah Calon Haji Di Bidang Pelayanan Umum, Ibadah Dan Kesehatan.

*FUNGSI KETUA ROMBONGAN (KAROM)* 

1. Meneruskan Informasi / Pengumuman Dari Petugas Kloter (TPHI,TPIHI & TKHI) 

2. Mengatur, Membantu Dan Menjaga Anggota Rombongannya Agar Tetap Utuh, Aman,Tertib Dan Lancar Serta Dapat Mencapai Kemabruran Dalam Melaksanakan Ibadah Haji 

3. Menyelesaikan Dan Melaporkan Permasalahan Pada Ketua Kloter

*TUGAS KETUA ROMBONGAN (KAROM)* 

1. Mencatat nama Ketua Regu 

2. Mengadakan Pertemuan Dengan Ketua Regu 

3. Memantau Pelaksanaan Tugas Ketua Regu 

4. Membantu Pelaksanaan Petugas Kloter 

5. Mengikuti Pemantapan Tugas Ketua Regu dan Karom 

6. Mengikuti Rapat Koordinasi Dengan Petugas Kloter 

7. Mengkoordinasikan Ketua Regu Dalam Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Pembagian Gelang, Uang Living Cost, Paspor, dll 

8. Menyelesaikan/Melaporkan Permasalahan Jamaah Kepada Ketua Kloter

*TUGAS POKOK KETUA REGU* 

Membantu Pelaksanaan Tugas Ketua Rombongan Sebagai Pembantu Tugas (TPHI,TPIHI & TKHI) Di Bidang Pelayanan Umum, Ibadah Dan Kesehatan.

*FUNGSI KETUA REGU* 

1. Meneruskan Informasi / Pengumuman Dari Karom Dan Petugas Kloter (TPHI,TPIHI & TKHI)

2. Mengatur, Membantu Dan Menjaga Anggota Regunya Agar Tetap Utuh, Aman, Tertib Dan Lancar Selama Dalam Perjalanan Melaksanakan Ibadah Haji 

3. Menyelesaikan Atau Melaporkan Permasalahan Pada KAROM

*URAIAN TUGAS KARU DI ASRAMA HAJI MENCATAT NAMA–NAMA ANGGOTA REGUNYA*

1. Meneruskan Informasi/Pengumuman Pada Regunya (Tata Tertib Dan Waktu Keberangkatan Dan Hal-Hal Lain) 

2. Menganjurkan Pada Regunya Untuk Istirahat Selama Di Asrama Haji 

3. Mengikuti Bimbingan Haji/Ceramah Tentang Haji Yang Dijaduwal Oleh PPIH Embarkasi 

4. Membantu Anggota Regunya Dalam Konsultasi Manasik Haji Dan Kesehatan

5. Mengingatkan Anggota Regunya Agar Membekali Diri Dengan Payung, Jaket Dan Cream Dll Selama Di Arab Saudi Untuk Menghadapi Cuaca Extriem 

6. Membantu Dalam Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Pembagian Gelang, Living Cost (Hati-Hati) Dll. Jama’ah Yang Selesai Segera Istirahat Di Kamar/Asrama 

7. Meneliti Paspor Dan DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji) Terutama Nama, Dan Foto Serta Dokumen Lainya (Tertukar)

*URAIAN TUGAS KARU DI ASRAMA HAJI MENCATAT NAMA–NAMA ANGGOTA REGUNYA*

1. Mengikuti Pemantapan Karu Yang Dijadualkan Oleh PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Embarkasi

2. Menyelesaikan/Melaporkan Permasalahan Kepada Ketua Rombongan 

3. Mengatur Dan Menginformasikan Anggotanya Saat Berangkat Ke Bandara 

4. Chek Anggota Jama’ah Laporkan Ke Ketua Rombongan (KAROM)

*URAIAN TUGAS KARU DI PESAWAT TERBANG DI BANDARA PROSES IMIGRASI*

1. Menertibkan Anggota Regunya Saat Naik Pesawat Sesuai Nomor Urut Dan Mencarikan Nomor Tempat Duduk 

2. Menginformasikan Pada Anggota Regunya Agar Beristirahat Penuh Selama Dipesawat Untuk Persiapan Melanjutkan Perjalanan Selama Berada Di Arab Saudi.

3. Membantu Menyobek Lembar DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji) Halaman “D” Dan Diserahkan Pada Ketua Kloter Melalui Karom Saat Sebelum Landing (Turun) 

4. Melaporkan Anggota Regunya Yang Sakit Atau Udzur Pada Karom Atau TKHI (Tim Kesehatan Ibadah Haji)

5. Melaporkan/Menyelesaikan Permasalahan Pada Karom.

*DI BANDARA AMIR MUHAMMAD BIN ABDUL AZIZ MADINAH ATAU BANDARA KING ABDUL AZIZ JEDDAH* 

1. Memberitahukan Pada Aggota Regu Untuk Meneliti/Mengecek Barang Bawaan Tentengan Agar Tidak Ada Yang Tertinggal 

2. Mengatur Angota Regunya Agar Tetap Utuh Dan Tertib Saat Turun Dari Pesawat

3. Menyampaikan Pada Regunya Agar Menyiapkan Paspor Dan Buku Kesehatan- Nya Dan Dipegang Masing- Masing Untuk Diperiksa Oleh Petugas Imigrasi Arab Saudi

4. Memberitahukan Pada Anggota Regunya Agar Terpisah Pada Saat Pemeriksaan Paspor Laki-Laki Dan Perempuan

5. Menyampaikan Informasi Pada Anggotanya Tentang Penempatan Barang-Barang Yang Akan Diangkut Menuju Pintu Keluar, Tempat Istirahat, Menukar Uang, Pengambilan Makan, Toilet/ WC, Tempat Wudhu Dan Mushola Serta Tempat Berobat Jika Ada Yang Sakit 

6. Membantu Kelancaran Pembagian Makanan Dan Menuju Tempat Bus Dengan Tertib

*DI BANDARA AMIR MUHAMMAD BIN ABDUL AZIZ MADINAH ATAU BANDARA KING ABDUL AZIZ JEDDAH*

1. Mengumpulkan Paspor Untuk Diserahkan Pada Masing-Masing Bus/Rombongan 

2. Mengingatkan Agar Berpakaian Ihrom Dan Niat Ihram.(Gelombang II)

3. Menyampaikan Pada Anggotanya Yang Terpaksa Anggotanya Terpisah Sementara Pada Bus Bila Kapasitas Bus Terbatas

4. Membantu Kelancaran Pembagian Makanan Di Dalam Bus Dan Membantu Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Umrah (Ihram Umrah)

*URAIAN TUGAS KARU DI MEKKAH*

1. Menyampaikan Pada Aggotanya Agar Barang-Barang Bawaan Tidak Tertinggal Di Bus

2. Membantu Penempatan Anggota Regunya Di Pemondokan Dalam Penerimaan Kunci Kamar Dari Maktab 

3. Membantu Anggotanya Bila Ada Yang Sakit, Memerlukan Bantuan

4. Membantu Menyampaikan Waktu Pelaksanaan Ibadah Umrah Haji/Ke Masjidil Haram Agar Bersama-Sama Thawaf, Sa’i 

5./Membantu Pelaksanaan Ziarah 

6. Menganjurkan Agar Jangan Sering Keluar Maktab Dan Harus Menggunakan Payung, Sandal, Dan Lain-Lain

7. Melaporkan Jika Ada Anggota Regunya Yang Sakit Kepada Karom/TKHI

8. Membantu Pelaksanaan DAM Bersama Rombongannya

9. Menyampaikan Pada Angotanya Agar Berhati – Hati Membawa Dan Menyimpan Uang Di Maktab Atau Ke Masjidil Haram (Pencopet)

10. Mengatur Dan Membantu Anggota Regunya Dalam Pemberangkatan Menuju Ke Arafah 

11. Melaporkan Permasalahan Kepada Karom

*URAIAN TUGAS KARU DI ARAFAH*

1. Membantu Penempatan Anggotanya Di Tenda Arafah Sesuai Pembagian Dari Ketua Kloter 

2. Menganjurkan Anggotanya Agar Mengikuti Acara Prosesi Wukuf Bersama-Sama Anggota Regu Lainnya

3. Membantu Mengatur Anggota Regunya Saat Pembagian Makanan Dari Maktab 

4. Menganjurkan Pada Anggotanya Agar Sering Minum Dan Menjaga Kesehatan 

5. Membantu Anggotanya Saat Pemberangkatan Menuju Ke Muzdalifah Dengan Naik Bus Sesuai Dengan Pembagian Trip/Kur’ah.

*URAIAN TUGAS KARU DI MUZDALIFAH*

1. Menganjurkan Kepada Anggota Regunya Untuk Memperbanyak Membaca Talbiyah/Berzikir Dan Berdoa

2. Mengarahkan Anggotanya Untuk Mengambil Batu Kerikil Di Muzdalifah, Sesuai Jumlah Kebutuhan Untuk Melontar Jumroh 

3. Dianjurkan Untuk Beristirahat Sejenak, Sambil Menunggu Antrian Bus Menuju Ke Mina, Usahakan Tidak Terpisah Dengan Rombongannya

4. Menghimbau Kepada Anggotanya Agar Antri Menuju Pagar Yang Akan Menuju Bus Ke Mina Dengan System Taraddudi (sistem transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji dari Arafah ke Muzdalifah dan sebaliknya, atau dalam konteks yang lebih luas, transportasi yang bergerak bolak-balik di antara dua titik atau lebih). 

*URAIAN TUGAS KARU DI MINA*

1. Membantu Penempatan Anggota Regunya Di Kemah Maktab, Sesuai Dengan Penempatan Masing-Masing Regu Dan Mengatur Waktu Untuk Melontar Jumrah Aqobah, Kemah/Tenda Jangan Dikosongkan Karena Banyak Barang Bawaan/Tas Tentengan 

2. Mengingatkan Anggota Regunya Agar Pada Saat Akan Melontar Jamarot Keutuhan Regu Tetap Dijaga Dalam Satu Rombongan, Sehingga Kembali Dengan Utuh, Lancar Dan Selamat (Petugas Kloter Gantian)

3. Mewakilkan Melontar Jumroh Bagi Anggota Regunya Yang Sakit/Uzur

4. Mengatur Anggotanya Dalam Pemberian Makanan/Hidangan Dari Maktab 

5. Mengatur Angota Regunya Untuk Naik Bus Menuju Makkah Sesuai Dengan Urutan Rombongan (Petugas Kloter Di Atur Karena Ada Yang Nafar Awal – Tsani) 

6. Menyelesaikan Dan Melaporkan Permasalahan Kepada Ketua Rombongan

*URAIAN TUGAS KARU DI MEKKAH*

1. Membantu Dan Mengingatkan Dalam Melaksanakan Thawaf Ifadhoh (wajib haji), Sa’i, Dan Tawaf 

2. Mengingatkan Pada Anggotanya Yang Belum Membayar DAM, Kewajiban Lain Yang Belum Sempat Ditunaikan Baik Rukun Maupun Wajib 

3. Membantu Pada Anggotanya Bila Akan Tanazul (mekanisme yang memungkinkan jemaah untuk dipulangkan ke tanah air dengan kloter yang berbeda dari kloter keberangkatannya), Berziarah, Umroh Dll.

4. Mengatur Anggota Regunya Untuk Naik Bus Menuju Jeddah/Medinah Sesuai Dengan Urut Rombongan 

5. Mengatur Anggotanya Dalam Pemberian Makanan/Hidangan Dari Maktab

6. Persiapan Pulang – Proses Imigrasi Di Bandara Arab Saudi

*URAIAN TUGAS KARU DI MADINAH*

1. Membantu Penempatan Di Maktab Sesuai Dengan Kamar Dan Turun Dari Bus Secara Teratur 

2. Membantu Anggotanya Dalam Pelaksanaan Ibadah Dan Ziarah Selama Di Madinah (Masjid Nabawi Dll)

3. Membantu Anggota Regunya Jika Terdapat Barang- Barang Tercecer

4. Membantu Anggota Dan Regunya Untuk Membagikan Paspor Dan DAPIH

5. Menyampaikan Waktu Pemberangkatan Kepulangan, Bus, Dan Waktu Akhir Sholat Arbain 

6. Menyampaikan Pada Anggotanya Agar Jangan Sampai Barang Tertinggal Dan Tertib Masuk Ke Imigrasi Madinah Laki-Laki/ Perempuan 

7. Mengingatkan Anggota Regunya Jangan Membawa Barang-Barang Berbentuk, Cairan Dan Benda Lain Yang Dilarang Sesuai Ketentuan Penerbangan Agar Proses Pemeriksaan Oleh Bea Cukai Arab Saudi Dapat Lancar.

*DEBARKASI*

Debarkasi adalah proses penurunan penumpang dan/atau muatan dari moda transportasi (udara atau laut) ke tempat tujuan. Istilah ini sering digunakan dalam konteks perjalanan haji, di mana debarkasi mengacu pada bandar udara atau pelabuhan tempat jemaah haji kembali ke Indonesia setelah menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Secara umum, debarkasi merupakan kebalikan dari embarkasi, yaitu proses pemberangkatan atau naiknya penumpang dan/atau muatan ke moda transportasi. 

1. Tiba Di Bandara Soekarno Hatta – Proses Imigrasi

2. Menuju Debarkasi DKI Jakarta

3. Pengambilan Barang – Air Zam Zam 

4. Pulang Menuju Rumah Masing-Masing (Teknis Akan Disampaikan Setelah Ada Keputusan)

Kamis, 08 Mei 2025

EDISI KHUTBAH JUM'AT (Menjaga Stabilitas Ekonomi)

 

*Khutbah Pertama*

الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ. القَائِلِ فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِه اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ. ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ. ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَ. (يوسف: ٤٧-٤٩). 

وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ 

فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُصَلُّونَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

*Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah*

Dalam kondisi bahagia dan berlimpah rezeki, manusia sering lupa untuk mengatur diri. Hal ini juga dialami oleh umat Islam yang sedang berbahagia ketika sedang mendapatkan rizki berlimpah. Hal ini yang harus dikendalikan setelah periode lebaran berakhir, sehingga dapat tetap menjaga stabilitas keuangan keluarga.

Dalam konteks manajemen keuangan, Al-Qur’an telah memberikan contoh dalam beberapa ayat, termasuk dalam ayat yang mengisahkan cara Nabi Yusuf untuk memberikan pola pengelolaan keuangan di masa panen dan paceklik. Hal ini diabadikan Allah dalam Yusuf, ayat 47-49,

قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِه اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ. ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ. ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَ

“(Yusuf) berkata, ‘Bercocoktanamlah kamu tujuh tahun berturut-turut! Kemudian apa yang kamu tuai, biarkanlah di tangkainya, kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian, sesudah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit (paceklik) yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya, kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan. Setelah itu akan datang tahun, ketika manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras (anggur).’”

Kisah ini memberikan gambaran bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan sebagai pedoman untuk manusia dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Hal ini ditegaskan Syekh Asy-Sya’rawi dalam al-Khathir atau at-Tafsirusy Sya’rawi, juz 11, halaman 6977,

وَالحِفْظُ فِي السَّنَابِلِ يُعلِّمُنَا قَدْرَ القُرْآنِ، وَقُدْرَةَ مَنْ أَنْزَلَ القُرْآنَ سُبْحَانَهُ، وَمَا آتَاهُ اللهُ جَلَّ عَلَاهُ لِيُوْسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ مِنْ عِلْمٍ فِي كُلِّ نَوَاحِي الحَيَاةِ، مِن اقْتِصَادٍ وَمُقَوِّمَاتِ التَّخْزِيْنِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ عَطَاءَاتِ اللهِ

“Perintah Nabi Yusuf untuk menyimpan hasil panen gandum menjelaskan keunggulan Al-Qur’an, kekuasaan Allah yang menurunkan Al-Qur’an, dan apa yang Allah berikan kepada nabi Yusuf berupa pengetahuan seluruh aspek kehidupan manusia bidang ekonomi, pengelolaan penyimpanan makanan, dan lain sebagainya dari anugerah Allah.”

*Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah*

Kisah ini juga menjelaskan cara pengelolaan keuangan dengan cara memperhitungkan kebutuhan hidup jangka pendek dan jangka panjang, sehingga dapat mengatur dan membatasi pengeluaran jangka pendek, terlebih lagi pada sesuatu yang bukan merupakan kebutuhan utama.

Manusia banyak dikalahkan dengan gengsi dalam gaya hidup, sehingga rela mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak penting. Pendapatan yang meningkat ternyata tidak disertai dengan peningkatan kualitas hidup jangka panjang karena hanya memikirkan kualitas hidup jangka pendek. Oleh karena itu, mengelola stabilitas finansial dengan cara menabung adalah salah satu yang harus dilakukan. Hal ini senada dengan perintah Nabi yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihul Bukhari, juz 4, halaman 7,

أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ

“Simpanlah sebahagian daripada hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.”

Perintah ini disampaikan Nabi kepada sahabat ‘Abdullah bin Ka’b yang menyampaikan niatnya untuk menyedekahkan seluruh hartanya dalam rangka bertaubat kepada Allah, sehingga Nabi mencegahnya. Perintah menabung juga bertujuan untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang tidak diharapkan dan membutuhkan alokasi dana yang rutin dikeluarkan, sehingga membutuhkan dana yang tidak bisa dipenuhi dari penghasilan rutin bulanan yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan rutin. 

Oleh karena itu, mengelola keuangan dengan cermat pasca lebaran kali ini harus dilakukan guna menjaga stabilitas kondisi ekonomi bersama, sehingga tidak mengganggu ketahanan hidup dunia. Jangan sampai terjebak pada kebiasaan gaya hidup saat lebaran, apalagi untuk tujuan Flexing, yaitu memamerkan pencapaian, kekayaan, atau gaya hidup mewah untuk mendapatkan perhatian dan pengakuan. 

*Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah*

Semoga Allah selalu memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita agar dapat mengelola keuangan dalam memenuhi kebutuhan hidup di dunia, sehingga tetap dapat meningkatkan kualitas hidup umat Islam di dunia dan meningkatkan kualitas ibadah untuk bekal di akhirat. Amin, ya Rabbal ‘Alamin.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

*Khutbah Kedua*

الْحَمْدُ لِلّٰهِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ بنِ عَبدِ الله وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُسْلِمُونَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَاعلَمُوا إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ. قَالَ اللهُ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ الاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا فِي فَلِسْطِيْن وَلُبْنَان وَسَائِرِ العَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ بَلْدَتَنَا اِنْدُونِيْسِيَّا بَلْدَةً طَيِّبَةً وَمُبَارَكَةً وَمُزْدَهِرَةً. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ

عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُم بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْاهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ