MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 15 Februari 2022

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMEGANG MUSHAF DI HP SAAT SEDANG SHALAT (Contoh Bid'ah Hasanah)

Dalam khazanah fiqih klasik, kita pastinya tidak akan menemukan jawaban secara langsung atas persoalan hukum shalat sambil memegang hp dengan maksud membaca Al-Qur'an. Sebab hal ini merupakan perkara yang tergolong baru. Oleh karena itu kita mesti mencari qiasnya dalam khazanah fiqih klasik.

Jika ditelusuri lebih jauh kita akan menemukan dalam kajian fiqih klasik terdapat penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Qur'an dengan membawa mushaf.

Hal ini bisa jadi karena orang tersebut mungkin tidak hafal surah dalam Al-Qur'an sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surah yang pendek, namun tidak hafal surah yang panjang. Sehingga ketika ingin membaca surah yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.

Dalam kitab “Qiyam Al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya Al-Maruzi dinyatakan,

عن ابن أبي مليكة أن ذكوان أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف

"Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan [Abu Amr] (budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal) mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bulan Ramadhan dengan membaca mushaf." (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)

Hukum membaca bacaan shalat dengan cara melihat Mushaf, Ulama berbeda pendapat dari berbagai Mazhab empat, bahkan mayoritas memperbolehkan, hanya saja ada sebagian pendapat dari kalangan Mdzhab Malikiyah yang mengatakan makruh shalat dengan cara tersebut, bahkan pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan batal shalatnya.

*Pertama, Ulama Kalangan Mazhab Syafi’iyah*

Imam Nawawi menjelaskan, orang sholat itu boleh melihat Mushaf, baik hafal atau tidak. Imam Nawawi mengatakan,


لو قرأ القرآن من المصحف لم تبطل صلاته سواء كان يحفظه أم لا بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة كما سبق ولو قلب أوراقه أحيانا في صلاته لم تبطل ولو نظر في مكتوب غير القرآن وردد ما فيه في نفسه لم تبطل صلاته وإن طال لكن يكره نص عليه الشافعي في الاملاء

“Jika membaca Al-Qur’an dengan melihat Mushaf, maka shalatnya tidak batal, baik hafal atau tidak. Bahkan menjadi wajib melihat Mushaf apabila tidak hafal surah Al-Fatihah sebagaimana penjelasan sebelumnya. Begitupun tidak batal apabila sampai membolak-balik Al-Qur’an di waktu-waktu tertentu. Juga tidak batal bagi orang shalat yang melihat catatan-catatan lain selain Al-Qur’an dan diulang-ulang isinya dalam hati meski lama, akan tetapi hukumnya makruh. Demikian penjelasan Imam as-Syafi’i dalam kitab Al-Imla’.” (Lihat, Imam Nawawi, Majmu Syarh al-Muhaddzab, juz 4, hlm 95)

Alasannya yang dapat dikemukakan disini bahwa hal tersebut merupakan gerakan yang sedikit (yasiir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan shalat, sepanjang ada kebutuhan. Meski demikian hukumnya makruh.

وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

“Bahwa gerakan yang sedikit (dimana gerakan yang banyak dapat membatalkan shalat) ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh.” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199).

*Kedua, Ulama kalangan Mazhab Hanabilah*

Syaikh Muhammad Sulaiman dalam kitab At-Ta’liq Ala Al-Iddah Syarh Al-Umdah mengatakan, bagi orang yang sedang shalat, baik sendiri maupun berjama’ah, itu boleh membaca surah Al-Qur’an dengan cara melihat Mushaf. Beliau mengatakan,

يجوز للمنفرد والمنفردة أن يقرأ من المصحف ويجوز للامام أن يقرأ من المصحف

“Boleh bagi orang shalat munfarid (sendiri), baik laki-laki maupun perempuan membaca Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf. Juga boleh bagi imam membaca Al-Qur’an dengan melihat Mushaf”. (Lihat, at-Ta’liq ala al-Iddah Syarh al-Umdah, juz 14, hlm, 12)

*Ketiga, Ulama kalangan Mazhab Malikiyah*

Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Alais dalam kitab Manhul Jalil Syarah Mukhtasar Al-Khalil menjelaskan bahwa Makruh hukumnya melihat bacaan Mushaf ketika shalat, baik shalat Fardlu maupun shalat Sunnah. Syaikh Alais mengatakan,

وكره (نظر بمصحف) أي قراءة فيه (في) صلاة (فرض) سواء كانت في أوله أو في أثنائه أو في أثناء نفل لكثرة اشتغاله به

“Makruh melihat bacaan dari Mushaf dalam shalat Fardhu, baik melihat di awal shalat maupun maupun pertengahan shalat, atau juga di pertengahan sunnah, karena banyaknya pekerjaan dengan cara melihat Mushaf”. (Lihat, Manhul Jalil, juz 1, hlm 345)

*Keempat, Ulama kalangan Mazhab Hanafiyah*

Syaikh Utsman bin Ali dari kalangan Ulama Mazhab Hanafi mengutip beberapa pendapat dari kalngan Hanafi, bahwa melafalkan bacaan shalat dengan cara melihat Mushaf terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan batal, dan itu pendapat murni Imam Abu Hanifah, ada juga yang mengatakan makruh tidak sampai membatalkan shalat dan ini pendapat dari Syaikh Abu Yusuf dari kalangan Mazhab Hanafi. 

Imam Al-Kasani ulama bermadzab Hanafi mengatakan,

ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة. وعند أبي يوسف و محمد: تامة ويكره. وقال الشافعي: لا يكره.

“Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafi'i berpendapat, “Tidak makruh.” (Bada’i Ash-Shana’i, juz 1 hal. 133).

Syaikh Utsman bin Ali menjelaskan,

(وَقِرَاءَتُهُ من مُصْحَفٍ) يَعْنِي تَفْسُدُ الصَّلَاةُ وَهَذَا عِند حَنِيفَةَ وقال أبو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ تُكْرَهُ وَلَا تَفْسُدُ صَلَاتُهُ لِمَا رُوِيَ عن ذَكْوَانَ مولى عَائِشَةَ رضي اللَّهُ عنهما أَنَّهُ كان يَؤُمُّهَا في شَهْرِ رَمَضَانَ وكان يَقْرَأُ من الْمُصْحَفِ

“(Membaca bacaan shalat dengan melihat Mushaf) maksudnya, diantara batalnya shalat adalah membaca bacaan shalat dengan cara melihat mushaf, dan ini pendapat Imam Abu Hanifah. Syaikh Abu Yusuf dan Syaikh Muhammad berkata, "dimakruhkan dan tidak sampai membatalkan shalat, karena ada sebuah riwayat dari Dzakwan budah sahaya siti Aisyah radiyallahu ‘anhuma bahwa siti Aisyah shalat berjama’ah dengannya sebagai makmum di bulan Ramadhan, dan Dzakwan membaca bacaan shalat dengan cara melihat Mushaf." (Lihat, Tabyin al-Haqa’iq, juz 1, hal. 158). Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar