MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 14 September 2021

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMBANGUN FASILITAS MASJID DI TANAH WAKAF

Berawal dari sebuah pertanyaan: Ada seseorang yang mewakafkan tanahnya seluas 1 hektar untuk masjid. Kemudian masjid tersebut dibangun. Selain masjid, di atas tanah tersebut dibangun WC, tempat wudlu, tempat parkir, taman dan lain-lain. Bolehkan membangun beberapa fasilitas masjid di atas tanah wakaf yang pada awalnya diwakafkan untuk dibangun masjid?

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim).

Makna hadits tersebut adalah bahwa pahala amal anak cucu Adam terputus atau terhenti setelah kematiannya. Akan tetapi tidak semua amal, ada pengecualiannya. Di antara yang dikecualikan adalah ilmu yang bermanfaat bagi diri sendiri dan bagi orang lain dengan cara mengajarkannya kepada orang lain. Ilmunya orang yang bermanfaat akan terus mendapatkan pahala meski sudah meninggal dunia. Sama halnya juga anak shalih yang akan terus mendoakan orang tuanya. Demikian juga termasuk amal yang pahalanya terus mengalir meski pelakunya sudah mati adalah sadaqah jariyah. 

Dalam kitab qawaid al-ahkam fi mashalih al-anam sedekah jariyah dimaksudkan bukan hanya sedekah pemberian. Sedekah bisa berarti wakaf, wasiat bangunan yang masih bisa dimanfaatkan, atau hal lain yang setelah ditinggal mati benda tersebut masih bisa dimanfaatkan. Wakaf masuk dalam kategori sedekah karena benda yang diwakafkan harus merupakan barang yang pada saat digunakan atau dimanfaatkan tidak rusak atau tidak berkurang atau habis. Barang yang diwakafkan itu harus yang abadi, seperti tanah dan lainnya. Sehingga tidak sah jika mewakafkan kue atau lilin yang jika digunakan akan rusak dan habis. 

Sebagai bentuk jawaban dari masalah diatas yang perlu dipahami adalah persoalan wakaf yang berkembang dalam masyarakat Islam kekinian adalah pembangunan fasilitas masjid. Pembangunan fasilitas seperti tempat wudlu, area parkir, kamar mandi, WC, dan lain-lain. Semua fasilitas tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat beribadah, merasakan kenyawanan dan mendukung kekhuysukan shalat. Dalam bahasa yang lain, tujuannya jelas yaitu untuk mendukung dan menyempurnakan ibadah para jamaah dalam ibadah shalat. Namun di sisi lain, sarana dan prasarana tersebut dibangun di atas tanah wakaf untuk pembangunan masjid. Problematika mengenai hal tersebut setidaknya dapat dijawab dengan merujuk pada sebuah paparan Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya Tuhfah al-Muhtaj juz 6 hal. 261.

Hujjah lain sebagaimana Imam Al-Isnawi telah menjelaskan,

رَجَّحَ الْإِسْنَوِيُّ قَوْلَ بَعْضِهِمْ لَوْ بَنَى فِيهِ مَسْطَبَةً وَوَقَفَهَا مَسْجِدًا صَحَّ كَمَا يَصِحُّ عَلَى سَطْحِهِ وَجُدْرَانِهِ وَقَوْلِ الزَّرْكَشِيّ يَصِحّ     

“Imam Al-Isnawi menganggap lebih unggul terhadap pendapat sebagian ulama yang menyatakan, jika ada tanah dibangun sebuah tempat duduk di sebuah teras dan diwakafkan sebagai masjid, hukumnya sah sebagaimana sahnya wakaf pada lantai atas dan temboknya. Dan al-Isnawi menganggap kuat pendapat az-Zarkasyi tentang keabsahan hal tersebut." (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Al-Maktabah al-Iislamiyyah], juz 3, halaman 274)

كان مسجد النبي صلى الله عليه وسلم مربع الشكل تقريبا، ولم ترد الأخبار أن النبي صلى الله عليه وسلم اتخذ ملحقات في المسجد، قال خارجة بن زيد: بنى رسول الله صلى الله عليه وسلم مسجده سبعين ذراعا في ستين ذراعا أو يزيد (بحثت عنه في كتب الحديث والآثار فلم أجده، وذكره الزركشي في إعلام الساجد بأحكام المساجد 225).

Masjid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hampir berbentuk bujur sangkar, dan tidak ada kabar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil/membuat bentuk design dalam masjid tersebut. Kharijah bin zaid berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membangun masjidnya dengan luas 70 hasta kali 60 hasta atau lebih (Pembahasan tentang hal ini dalam hadits maupun atsar shahabat tidak ditemukan, dan Imam Zarkasyi menyebutkannya dalam kitab I'lam As-Sajid bi Ahkam Al-Masajid hal. 225).

قال عبدالله بن عمر رضي الله عنه: "كان المسجد على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم مبنياً باللبن وسقفه الجريد وعمده خشب النخل، فلم يزد فيه أبو بكر شيئاً، وزاد فيه عمر، وبناه على بنيانه في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم باللبن والجريد وأعاد عمده خشباً، ثم غيره عثمان فزاد فيه زيادة كثيرة وبنى جداره بالحجارة المنقوشة والقَصَّة وجعل عمده من حجارة منقوشة وسقفه بالساج (وهو خشب أسود رزين يجلب من الهند انظر: تحفة الراكع والساجد بأحكام المساجد للجراعي  ص 238).[أخرجه البخاري]

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Masjid ini dibangun pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan atap bata lumpur dan tiang-tiang kayu korma. Abu Bakar menambahkan sesuatu, dan Umar menambahkan sesuatu padanya, dan dia membangunnya di atas strukturnya pada zaman Rasulullah, Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan batu bata dan daun, dan dia mengembalikan pilarnya ke kayu, kemudian Utsman mengubahnya, jadi dia menambahkan banyak padanya dan membangun dindingnya dengan batu berukir dan memotong dan membuat pilarnya dari batu berukir dan atapnya dari kayu sejenis jati (Ini adalah kayu hitam dan bagus yang dibawa dari India. Lihat: Tuhfat Ar-Raki' wa As-Sajid bi Ahkam Al-Masajid karya Imam Al-Jara'i hal.238). [HR. Al-Bukhari Kitab Doa, Bab Membangun Masjid 1/97 No. 446].

ثم بدأ التطور العمراني في نمو مستمر، فأضاف الناس ملحقات ومرافق إلى مساجدهم، وهذه المرافق تتبع حاجة الناس ومصالحهم، وهذا يختلف باختلاف الأمكنة والأزمنة.

Maka perkembangan kota mulai berkembang terus menerus, dan orang-orang menambahkan bentuk design dan fasilitas ke masjid mereka, dan fasilitas ini mengikuti kebutuhan dan minat orang, dan ini bervariasi sesuai dengan tempat dan waktu yang berbeda. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan soga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar