I. Peserta Konferensi terdiri dari 8 Ranting masing-masing memiliki dua (2) suara yaitu satu (1) suara utusan Rois Syuriah dan satu (1) suara utusan Tanfidziyah,
2. Setiap Ranting bagi pemilik suara utusan mandat dari Rois Syuriah dan Tanfidziyah masing-masing menyepakati satu nama kyai untuk masuk dalam Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Kemudian nama-nama kyai dengan pemilih suara tertinggi diambil 5 orang sebagai AHWA,
3. Dari 5 nama-nama kyai yang terpilih menjadi AHWA bermusyawarah untuk menentukan satu (1) pilihan calon Rois Syuriah baik dari internal anggota AHWA maupun dari eksternal (di luar AHWA),
4. Setelah Rois Syuriah sudah terpilih maka dari 8 Ranting masing-masing mengusulkan satu nama bakal calon Ketua Tanfidziyah,
5. SC menghitung jumlah bakal calon Ketua Tanfidziyah yang diusulkan Ranting-Ranting dan meminta kesediaan menjadi bakal calon sebagai Ketua Tanfidziyah,
6.. Bakal calon Ketua Tanfidziyah mendaftar ke SC,
7. SC melakukan verfikasi berkas dan data bakal calon Ketua Tanfidziyah, dan nama-nama bakal calon yang lolos verfiikasi berhak berkompetisi dalam pemilihan calon Ketua Tanfidziyah,
8. Dilakukan pemilihan calon Ketua Tanfidziyah oleh peserta pemilik suara utusan Tanfidziyah dari setiap Ranting. Kemudian dari nama-nama bakal calon tersebut yang mendapatkan suara pemilih dukungan terbanyak sebagai calon Ketua Tanfidziyah,
9. Tiga nama peraih suara terbanyak diserahkan ke Rois Syuriah terpilih untuk dimintakan restu,
10. Jika cuma satu orang yang direstui, maka Ketua Tanfidziyah langsung terpilih,
11. Tapi kalau semua atau minimal dua nama saja yang direstui, maka dua atau tiga nama itu dikembalikan pada peserta untuk dipilih kembali,
12. Kandidat yang dipilih paling banyak dukungan oleh peserta pemilik hak suara setelah mendapat restu Rois Syuriah, dinyatakan sebagai Ketua Tanfidziyah terpilih.
Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Tidak ada komentar:
Posting Komentar