MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Minggu, 10 Juni 2018

KAJIAN TENTANG PERBEDAAN QIYAMUL LAIL DENGAN SHALAT TARAWIH


*Pengertian Qiyamul Lail/Shalat Malam*

Qiyamul lail secara bahasa dapat diartikan menghidupkan malam. Qiyam (dari akar kata qama) berarti berdiri untuk shalat, karena asal pelaksanaan shalat adalah dengan berdiri. Sementara al-lail bermakna waktu malam. Qiyamul lail sendiri istilah yang dipahami bermakna shalat di waktu malam. Qiyamul lail juga disebut dengan shalat tahajud dan shalat malam. Kata qiyamul lail diambil dari surah al-Muzammil ayat pertama, dan pada surah al-Furqan ayat 25.

Para ulama berpendapat bahwa qiyamul lail adalah untuk menunjuk dua shalat, yaitu shalat witir dan shalat tahajud. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “Apabila fajar telah terbit, habislah waktu bagi shalatul-lail (qiyamul lail) dan shalatul-witri, maka berwitirlah sebelum terbit fajar,” (HR. Tirmidzi)

Qiamul Lail juga bisa dipahami sebagai amalan beribadah pada malam hari dengan mengerjakan shalat-shalat sunat seperti shalat Sunat Taubat, Tahajjud, Witir dan lain-lain, serta amalan-amalan seperti membaca Al-Qur'an, berzdikir, beristighfar, berdo'a dan sebagainya.

Qiyamul lail atau shalat malam termasuk sunnah yang sangat dianjurkan. Ia termasuk ciri-ciri orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍآخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada di dalam taman-taman (Surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” [QS. Adz-Dzaariyaat: 15-19]

Dari Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرْفًا يُرَى ظَاهِرُهَـا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنِهَا مِنْ ظَاهِرِهَا، أَعَدَّهَا اللهُ تَعَالَى لِمَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَلاَنَ الْكَلاَمَ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ.

“Sesungguhnya di dalam Surga terdapat kamar-kamar yang bagian luarnya terlihat dari dalam dan bagian dalamnya terlihat dari luar. Allah Ta’ala menyediakannya bagi orang yang suka memberi makan, melunakkan perkataan, senantiasa berpuasa, dan shalat malam pada saat manusia tidur.” (Shahiihul Jaami’ush Shaghiir no. 2123).

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam bulan ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لا يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738).

Hadits Dari 'Aisyah Ummul Mukminin

حدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair dari 'Aisyah Ummul Mu'minin radliallahu 'anha berkata; "Pada suatu malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat di masjid, maka orang-orang mengikuti shalat Beliau. Pada malam berikutnya Beliau kembali melaksanakan shalat di masjid dan orang-orang yang mengikuti bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang banyak sudah berkumpul namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Ketika pagi harinya, Beliau bersabda: "Sungguh aku mengetahui apa yang kalian lakukan tadi malam dan tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar shalat bersama kalian. Hanya saja aku khawatir nanti diwajibkan atas kalian". Kejadian ini di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

Jadi, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qiyamul lail di bulan Ramdhan atau malam bulan lainnya hanya 11 atau 13 rakaat dan beliau melaksanakan qiyamul lail di malam bulan ramadhan (qiyamu ramadhan) di masjid Nabi hanya 3 malam pertama, selebihnya beliau shalat malam di rumah.

*Pengertian Shalat Tarawih*

Shalat Tarawih (kadang-kadang disebut Teraweh atau Taraweh) adalah shalat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadhan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama' dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat".

Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2/9631).

Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al-Khatthab ra. dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘id. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39).

Jadi, shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di malam ramadhan atau pada selain ramadhan adalah 11 atau 13 raka’at. Sementara para ulama yang menjelaskan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.

*Pendapat pertama,* yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun shalat malam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut tidaklah tepat disebut shalat tarawih, karena sebutan tarawih itu terjadi dimasa khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu 'anhu.

*Pendapat kedua,* shalat tarawih yang sesungguhnya adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.

*Al-Kasaani* mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”

*Ad-Dasuuqi* dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”

*Ibnu ‘Abidin* mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”

*‘Ali As Sanhuri* mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”

*Al-Hanabilah* mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)

*Pendapat ketiga,* shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)

*Pendapat keempat,* shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al-Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)

*Perbedaan Antara Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail*

Meski sama-sama tercakup dalam agenda qiyamul lail, namun umumnya para ulama membedakan antara shalat tarawih dengan tahajjud dan witir atau shalat lainnya. Sedikitnya ada tiga perbedaan yaitu :

1. Tarawih belum disyariatkan ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih di Mekkah, maka selama di masa  Mekkah tidak dikenal shalat tarawih, karena baru nanti ketika di Madinah setelah hijrah beliau melaksanakannya.

Berbeda dengan shalat tahajjud yang disyariatkan sejak awal mula masa kenabian. Ada yang mengatakan bahwa wahyu kedua yang turun sudah memerintahkan bangun malam dalam arti shalat tahajjud. Intinya, shalat tahajjud sudah dikenal dan disyariatkan sejak masih di masa Mekkah.

Hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau masih terus melakukan shalat tahajjud. Sedangkan shalat malam beliau di bulan ramadhan hanya melakukan 3 malam pertama, dengan alasan takut diwajibkan, beliau tidak melakukannya di masjid hingga wafat.

Dari sisi pensyariatannya saja, tarawih dan tahajjud memang sudah berbeda. Maka jangan sampai rancu dalam memahami keduanya.

2. Para ulama umumnya sepakat bahwa shalat Tarawih itu bukan shalat tahajjud. Hal utama yang membedakan tarawih dengan tahajjud adalah bahwa tarawih ini hanya disyariatkan di bulan Ramadhan saja.

Tidak ada shalat tarawih yang dikerjakan di luar bulan Ramadhan. Di luar bulan Ramadhan, kalau ada shalat yang disunnahkan, hanya shalat tahajjud dan shalat witir.

3. Shalat qiyamu ramadhan  yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat yang hanya tiga kali itu ternyata dilakukan sesudah shalat isya' dan sebelum tidur malam. Mirip dengan yang semua orang lakukan di masa sekarang ini (tarawih).

Sedangkan shalat tahajjud dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di akhir malam, setelah beliau selesai beristirahat tidur malam. Tidak ada shalat tahajjud yang dilakukan pada awal malam.

Secara bahasa, kata tahajjud (تهجد) berasal dari kata hujud (هجود). Menariknya, kata tahajjud punya dua arti sekaligus yang berlawanan, begadang dan tidur. Jadi bisa diterjemahkan menjadi begadang, tapi kadang bisa juga diterjemahkan menjadi tidur.

Al-Azhari dalam Lisanul Arab menyatakan bahwa bila kita menyebut Al-Hajid (الهاجد) artinya adalah orang yang tidur. Kata hajada (هجد) bermakna tidur di malam hari (نام بالليل).

Sedangkan kalau kita sebut Al-Mutahajjid (المتهجد) artinya adalah orang yang bangun pada malam hari untuk ibadah. Seolah-olah mutahajjid ini adalah orang yang membuang hujud (tidur) dari dirinya.

Sedangkan secara istilah syariat, di dalam kitab Nihayatul Muhtjd jilid 2 hal. 127 disebutkan bahwa tahajjud adalah :

صَلاَةُ التَّطَوُّعِ فِي اللَّيْل بَعْدَ النَّوْمِ

Shalat tathawwu' pada malam hari setelah bangun dari tidur.

Hal ini dikuatkan dengan hadits dari Al-Hajjaj bin Amr radhiyallahuanhu :

يَحْسِبُ أَحَدُكُمْ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْل يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ إِنَّمَا التَّهَجُّدُ : الْمَرْءُ يُصَلِّي الصَّلاَةَ بَعْدَ رَقْدَةٍ

Ada seorang diantara kalian yang mengira bila seseorang shalat di malam hari hingga shubuh, dia dikatakan sudah bertahajjud. Padahal tahajjud itu adalah seseorang melakukan shalat setelah bangun dari tidur. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼

Tidak ada komentar:

Posting Komentar