MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 21 Juni 2011

ANGGARAN DASAR NU

ANGGARAN DASAR
NAHDLATUL ULAMA

MUQADDIMAH

Bahwa agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam karena ajarannya mendorong kegiatan para pemeluknya . untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.

Bahwa para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah yang bernama NAHDLATUL ULAMA, yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama'ah.

Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga NAHDLA TUL ULAMA menuju Khaira Ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka dengan rahmat Allah Subahanahu wa Ta'ala, dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia, Perkumpulan Jam'iyah NAHDLATUL ULAMA beraqidah berasas Islam menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dan menurut faham salah satu dari Madzhab Empat: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.            

Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi umat Islam merupakan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagai aqidah Islam yang meyakini bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Bahwa cita-cita bangsa Indonesia hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional difungsikan secara baik, dan NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan.

Bahwa untuk mewujudkan hubungan antar bangsa yang adil, damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, maka NAHDLATUL ULAMA bertekad untuk mengembangkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Wathoniyah dan ukhuwah Insaniyah yang mengemban kepentingan nasional dan internasional. Menyadari hal-hal di atas, Perkumpulanl Jam'iyah sebagai suatu organisasi maka disusunlah Anggaran Dasar NAHDLATUL ULAMA sebagai berikut :

BABI
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Perkumpulan Jam'iyah ini bernama NAHDLATUL ULAMA disingkat NU. Didirikan di Surabaya pada tanggal16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.

Pasal 2
Nahdlatul Ulama berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.

BAB II
AQIDAH/ASAS

Pasal 3
1.       Nahdlatul Ulama sebagai Jam'iyah Diniyah Islamiyah beraqidah berasas Islam
2.       Menganut faham Ahlusunnah wal Jamaah dan menurut salah satu dari Madzhab Empat: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
3.       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB III
 LAMBANG

Pasal 4
Lambang Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar diantaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jamaah dan menurut salah satu dari Madzhab Empat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat.

Pasal 6
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 5 diatas maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.       Dibidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah waf Jamaah dan menurut salah satu Madzhab Empat dalam masyarakat dengan melaksanakan dakwah Islamiyah dan amar ma'ruf nahi munkar.
b.       Dibidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
c.        Di bidang sosial,mengupayakan terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin bagi rakyat Indonesia.
d.       Di bidang ekonomi, mengupayakan terwujudnya pembangunan ekonomi untuk pemerataan kesempatan berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
e.        Mengembangkan usaha - usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khaira Ummah.

BABV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
1.       Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa. anggota luar biasa. dan anggota kehormatan.
2.       Tiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan sudah aqil baligh yang menyatakan kesediaannya dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.       Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8
Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain­lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BABVI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a.       Pengurus Besar.
b.       Pengurus Wilayah.
c.        Pengurus Cabangl Pengurus Cabang Istimewa. d. Pengurus Majelis Wakil   cabang.
d.       pengurus Ranting.

Pasal 10
1.       Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan 6, Nahdlatul uIama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisasil Jam'iyah Nahdlatul Ulama.
2.       Ketentuan pembentukan Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 11
1.       Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar,     Syuriyah & Tanfidziyah.
2.       Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabangl Pengurus Cabang Istimewa dan pengurus Majelis Wakil Cabang.
3.       Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
4.       Tanfidziyah adalah pelaksana.
5.       tugas, wewenang, kewajiban dan hak Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
1.       Masa jabatan Pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah 5 (lima) tahun di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 3 (tiga) tahun.
2.       Masa jabatan pengurus Lembaga dan Lajnah disesuaikan dengan,masa   jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
3.       3.Masa jabatan Pengurus Badan Otonom ditentukan dalam Peraturan Dasar Badan Otonom yang bersangkutan.

Pasal 13
1. Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari :
a. Mustasyar Pengurus Besar.
b. Pengurus Besar Harian Syuriyah.
c. Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah.
f. pengurus Besar Pleno.
2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a. Mustasyar Pengurus Wilayah.
b. Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
c. Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus Wilayah Pleno.
3. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a. Mustasyar Pengurus Cabang.
b. Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
c. Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus Cabang Pleno.
4. pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Mustasyar Pengurus Cabang.
b. Pengurus Cabang Harian Syuriah.
c. Pengurus Cabang Lengkap Syuriah.
d. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus Cabang Pleno.
5. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
a. Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
b. Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
c. Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
6. Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri atas:
a. Pengurus Ranting Harian Syuriyah.
b. Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.
c. Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
d. pengurus Ranting Pleno.
7.     Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
1.       Pengurus Nadhlatul Ulama di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatannya.
2.       Ketentuan pemilihan dan penetapan pengurus Nahdlatul Ulama diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Apabila terjadi kekosongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 16
permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi:
a. Permusyawaratan Tingkat Nasional.
b. Permusyawaratan Tingkat Daerah.
c. Permusyawaratan bagi Perangkat Organisasi.

Pasal 17
1.       Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan Nahdlatul Ulama adalah:
a. Muktamar.
b. Muktamar Luar Biasa.
c. Konferensi Besar.
d. Musyawarah NasionalAlim Ulama.
e. Rapat Koordinasi Nasional.
2.       Ketentuan Permusyawaratan Nasional sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal 17 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal18
1.       Permusyawaratan untuk kepengurusan tingkat daerah meliputi:
a. Konferensi Wilayah.
b. Musyawarah Kerja Wilayah.
c.Konferensi Cabangl Konferensi Cabang Istimewa.
d. Musyawarah Kerja Cabang / Musyawarah Kerja Cabang Istimewa.
e. Konferensi Majelis Wakil Cabang.
f. Musyawarah Majelis Wakil Cabang.
g. MusyawarahAnggota.
2.       Permusyawaratan tingkat daerah sebagaimana disebut dalam ayat 1 Pasal18 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom diatur dalam ketentuan internal Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Permusyawaratan Tertinggi Badan Otonom merujuk kepada Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,dan Program-program Nadhlatul Ulama.
b.       b.Permusyawaratan Lembaga dan Lajnah diatur dalam Peraturan Organisasi Lembaga dan Lajnah yang bersangkutan.
c.        c.Permusyawaratan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangganya
d.       d.Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom dinyatakan tidak sah sepanjang bertentangan dengan Keputusan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar dan Musyawarah Pimpinan Nasional.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20
1. Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
a. Uang pangkal.
b. Uang I'anah Syahriyah.
c. Uang I'anah Sanawiyah.
d. Sumbangan dari warga dan simpatisan Nahdlatul Ulama.
e. Usaha-usaha lain yang halal.
3. Pemanfaatan uang pangkal, I'anah Syahriyah dan I'anah Sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
1.       Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkatnya berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi Nahdlatul Ulama.
2.       Rais Aam dan Ketua Umum mewakili Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan Muktamar.
3.       Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat melimpahkan penguasaan, pengelolaan dan atau pengurusan kekayaan Nahdlatul Ulama kepada Pengurus Wilayah, pengurus Cabang, pengurus Cabang Istimewa dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga NU atau kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
4.       Segala aset Nahdlatul Ulama hanya dapat digunakan untuk kepentingan organisasi Nahdlatul Ulama dan atau perangkatnya.

BAB X
PERUBAHAN

Pasal 22
1.       Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang" Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2.       Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai korum, maka ditunda selambat-Iambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.


BAB XI
 PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23
1.       Pembubaran Perkumpulan Jam'iyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
2.       Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 24
Muqaddimah Qanun Asasy oleh Rais Akbar Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari dan Naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

Pasal 25
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan.


ditetapkan di BoyoIali
Pada Tanggal 18 Syawal 1425  H
01 Desember 2004 M

MUKTAMAR XXXI NAHDLATUL ULAMA
PIMPINAN SIDANG PLENO IX


           Ttd                                                                 ttd                                                             ttd


Drs KH A Hafizh Usman               H M Rozy Munir SE MSc                     Drs H Taufiq R Abdullah
Ketua                                            Wk. Ketua                                           Sekretaris





               
Tim Perumus :

KH. A. Hafizh Utsman                                      Ketua merangkap anggota (PBNU)
H.M. Rozy Munir, SE., MSc                                              Anggota (PBNU)
Drs. H. Taufiq R Abdullah                                 Anggota (PBNU)                 
Drs. H. Ahmad Fayumi                                      Anggota (PBNU)
Drs. H. Syamsuddin Asyrofi M.Hum              Anggota (PWNU Jateng)
H. Soleh Hayat, SH                                                            Anggota (PWNU Jatim)
H. Imron Masyhudi                                                            Anggota (PCI Saudi Arabia)
Drs. Isnadi Nori                                                    Anggota (PWNU Sumsel)
H. Koman, S.pd.i                                                 Anggota (PWNU Papua)
Tedy Suryana                                                                      Anggota (PWNU Kalsel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar