Diberanda sy lewat sebuah video pendek seorang habib yg menjelaskan terkait jenazah yg bisa memandikan dirinya sendiri (mandi sendiri) ada dua ulama berbeda pendapat dalam penjelasannya konon jika dia mengutip perkataan Imam Romli dalam kitabnya adalah diperbolehkan.
Melalui penelusuran sy dapatkan jawaban bahwa perbedaan pendapat Imam Romli tersebut bukan kebolehan jenazah mandi sendiri tetapi jika ada jin yg memandikan jenazah menurut Imam Ibnu Hajar (Al-Haitami) tidak cukup (tidak boleh) dan menurut Imam Romli adalah cukup (boleh)
واختلف في تغسيل الجن، فذهب ابن حجر إلى عدم الاكتفاء بتغسيلهم
"Ulama berbeda pendapat tentang jika yang memandikan itu jin, maka Ibnu Hajar berpendapat bahwa tidak cukup dengan memandikan mereka. Sedangkan Ramli berpendapat bahwa itu sudah cukup." ((I'anah Ath-Thalibin juz 2 hal. 124)
Hukum memandikan jenazah adalah Fardhu Kifayah. Jika kita melihat ada jenazah yang dimandikan oleh malaikat maka itu tidak mencukupi dan harus diulang mandinya karena yang diperintahkan adalah kita. Sedangkan jika yang memandikan jenazah adalah jin maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar yang berpendapat tidak mencukupi , sedangkan menurut Imam Romli sudah mencukupi.
Menurut Ibnu Qosim jika ada jenazah yang mandi sendiri sebab karomahnya maka sudah mencukupi, tidak bisa dikatakan bahwa yang diperintah dengan wajibnya memandikan adalah selain jenazahnya karena boleh saja bahwa perintah tersebut karena jenazahnya tidak mampu mandi sendiri, maka jika jenazahnya bisa mandi sendiri sebab karomahnya maka itu sudah mencukupi.
(قوله: وإن شاهدنا الملائكة تغسله) غاية لمفهوم ما قبله، أي فلا يسقط عنا الطلب بفعل غيرنا، وإن شاهدنا الملائكة تغسله فلا بد من إعادة غسله.
قال سم: وينبغي في صلاة الملائكة ما قيل في غسلهم إياه، بخلاف التكفين والدفن، فيجزئ من الملائكة. قال: وظاهر أن الحمل كالدفن، بل أولى كما هو ظاهر. اه.
وإنما اكتفى بذلك منهم لأن المقصود الستر والمواراة، وقد حصلا. بخلاف الغسل والصلاة، فإن المقصود منهما التعبد بفعلنا مع النظافة في الغسل. واختلف في تغسيل الجن، فذهب ابن حجر إلى عدم الاكتفاء بتغسيلهم. وذهب الرملي إلى الاكتفاء بذلك.
قال سم: (فرع) لو غسل الميت نفسه كرامة، فهل يكفي؟ لا يبعد أن يكفي. ولا يقال المخاطب بالفرض غيره، لجواز أنه إنما خوطب بذلك غيره لعجزه، فإذا أتى به كرامة كفى. (إعانة الطالبين ج ٢ ص ١٢٤)
"(Perkataanya: Dan jika kita melihat malaikat memandikannya) adalah batasan untuk makna sebelumnya, yaitu tidak gugur kewajiban kita dengan perbuatan orang lain, meskipun kita melihat malaikat memandikannya, tetap harus dimandikan lagi.
Syaikh Sam berkata: Dan dalam shalat malaikat, berlaku apa yang dikatakan tentang memandikan mereka, berbeda dengan mengkafani dan mengkubur, maka itu sudah cukup jika dilakukan oleh malaikat.
Dia berkata: Dan yang jelas, membawa mayit ke kubur seperti mengkubur, bahkan lebih utama.
Dan dia hanya mencukupkan diri dengan itu dari mereka karena tujuan adalah menutupi dan menyembunyikan, dan itu telah tercapai. Berbeda dengan mandi dan shalat, karena tujuan dari keduanya adalah ibadah dengan melakukan kita sendiri beserta kebersihan dalam mandi.
Ulama berbeda pendapat tentang jika yang memandikan itu jin, maka Ibnu Hajar berpendapat bahwa tidak cukup dengan memandikan mereka. Sedangkan Ramli berpendapat bahwa itu sudah cukup.
Syaikh Sam berkata: (Cabang) Jika mayit memandikan dirinya sendiri sebagai karamah, apakah itu cukup? Tidak jauh bahwa itu cukup. Dan tidak dikatakan bahwa yang diperintahkan dengan kewajiban adalah orang lain, karena boleh jadi dia hanya diperintahkan dengan itu karena ketidakmampuannya, maka jika dia melakukannya sebagai karamah, itu sudah cukup." (I'anah Ath-Thalibin juz 2 hal. 124)
قال سم : (فرع) لو غسل الميت نفسه كرامة، فهل يكفي؟ لا يبعد أن يكفي. ولا يقال المخاطب بالفرض غيره، لجواز أنه إنما خوطب بذلك غيره لعجزه، فإذا أتى به كرامة كفى. (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج ج 2 ص 444)
"Syaikh Sam berkata: (Cabang) Jika mayit memandikan dirinya sendiri sebagai karamah, apakah itu cukup? Tidak jauh bahwa itu cukup. Dan tidak dikatakan bahwa yang diperintahkan dengan kewajiban adalah orang lain, karena boleh jadi dia hanya diperintahkan dengan itu karena ketidakmampuannya, maka jika dia melakukannya sebagai karamah, itu sudah cukup." (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj juz 2 hal.444) Wallahu
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar