*Hukum Thawaf Ifadhah*
Para Ulama sepakat menjadikan Thawaf Ifadhah sebagai rukun haji yang menjadi bagian dari keabsahan ibadah haji berdasarkan pada firman Allâh Azza wa Jalla,
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS. al-Hajj : 29)
Yang dimaksud dengan thawâf di dalam ayat ini adalah thawaf Ifadhah. Menurut ijma’ Ulama ahli tafsir sebagaimana dinyatakan Imam Ath-Thabari rahimahullah, "Tidak ada khilaf diantara para Ulama tafsir dalam hal ini. (Tafsîr Ath-Thabari juz 9 no.142)
Sedangkan dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berkata,
أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ – زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – حَاضَتْ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَحَابِسَتُنَا هِيَ» قَالُوا: إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ قَالَ: «فَلاَ إِذًا»
"Sesungguhnya Shafiyah bintu Huyai (istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam) sedang haidh. lalu aku sampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, "Apakah Dia (Shofiyah) akan menahan kami?" maka mereka berkata, "Dia telah melakukan thawaf Ifadhah." Beliaupun bersabda, "Tidak apa-apa, kalau begitu." (HR al-Bukhâri 1757).
Imam Al-Baghawi rahimahullah menyatakan, "Jelaslah dengan hadits ini bahwa orang yang belum thawaf Ifadhah pada hari Nahr (Idul Adha) tidak boleh meninggalkan Makkah. (Ma’âlim at-Tanzîl 5/382).
Thawaf Ifadhah yang melewati tanggal 13 Dzulhijjah *diperbolehkan,* meskipun lebih utama dilakukan sebelum akhir hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan akhir pelaksanaan thawaf Ifadhah.
*Penjelasan:*
*Thawaf Ifadhah:*
Thawaf Ifadhah adalah thawaf yang wajib dilakukan sebagai bagian dari rukun haji, setelah melempar jumrah di Mina dan tahallul.
*Waktu Utama:*
Waktu utama pelaksanaan thawaf Ifadhah adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan sebaiknya sebelum akhir hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
*Perbedaan Pendapat:*
*Madzhab Hanafi:*
Ada pendapat bahwa thawaf Ifadhah harus dilakukan sebelum akhir bulan Dzulhijjah.
*Madzhab Syafi'i dan Hanbali:*
Ada pendapat bahwa tidak ada batas waktu akhir untuk thawaf Ifadhah, dan bisa dilakukan kapan saja.
*Hukum:*
*Wajib:* Thawaf Ifadhah adalah rukun haji yang wajib dilakukan.
*Sah:* Jika thawaf Ifadhah dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah, tetap sah dan haji tetap sah.
*Dam (Denda):*
Ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban dam (denda) jika thawaf Ifadhah dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah, terutama di *Madzhab Hanafi.*
*Kesimpulan:*
Thawaf Ifadhah yang dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah tetap sah menurut *madzhab Syafi'i dan Hambali*, tetapi lebih utama jika dilakukan sebelum akhir hari-hari tasyrik. Para ulama berbeda pendapat mengenai batas akhir pelaksanaan thawaf Ifadhah dan kewajiban dam. Wallahu a'lam 🙏🏻
Oleh karenanya, mengingat esok hari di hari terakhir hari tasyrik belum ada bus shalat (shalawat) yang beroperasi menuju Masjidil Haram, maka alangkah bijak melihat sikon jama'ah Timlak AL yang masih kelelahan dan kecapean setelah melakukan ibadah ARMUZNA, maka Thawaf Ifadhah dilaksanakan setelah bus shalat (shalawat) beroperasi kembali.
Demikian disampaikan penjelasan tentang Thawaf Ifadhah semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق إلى أقوم الطريق*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar