Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)
Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)
Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)
Belakangan ini kita dihebohkan oleh ungkapan yang terlalu vulgar, diekspos secara serampangan dan ditujukan kepada sembarang orang. Kafir, begitulah ungkapan itu. Seolah-olah kata tersebut memiliki makna tunggal, yaitu keluar dari Islam.
Al-Quran mendefinisikan kata kafir sebagai perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan. Seperti mengingkari nikmat Allah Ta'ala, tidak berterima kasih kepada-Nya, lari dari tanggung jawab, melepaskan diri dari suatu perbuatan, dan banyak lagi.
Di dalam literatur fiqih klasik, terdapat empat kategori kafir, yakni harbi, dzimmi, mu’ahad, dan musta’man.
1. Kafir Muharib atau Ahlul Harb
Kafir muharib adalah orang kafir yang memerangi umat Islam di suatu negeri yang saat itu tengah terjadi konflik antar pemeluk agama. Kaum muslimin disyariatkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.
Allah Ta'ala berfirman,
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
"Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa." (QS. At-Taubah : 36).
2. Kafir Mu'ahid atau Ahul-'ahd
Kafir mu'ahid merupakan orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin untuk menghentikan perang (gencatan senjata) dalam kurun waktu tertentu. Mereka juga tinggal di negerinya sendiri.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)
3. Kafir Dzimmi atau Ahludz Dzimmah
Jenis orang kafir selanjutnya adalah kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang diizinkan untuk tinggal di negeri kaum muslimin. Sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah, yakni semacam upeti. Tujuannya adalah sebagai kompensasi perlindungan terhadap mereka dan mengindahkan batasan-batasan aturan Islam.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i
4. Kafir Musta'man
Kafir musta'man adalah orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang penduduk muslim.
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)
Termasuk tuduhan yang tidak pantas dengan sebutan kafir yang dilontarkan dalam sebuah video yang disana mengatakan bahwa orang yang sudah tidak percaya habaib itu kafir hukumnya dan yang tidak percaya sama habaib bukan manusia. Siapakah mereka para habaib itu, ahlul bait kah atau kah manusia suci sehingga yang tidak percaya kepadanya menjadi kafir?
Pertanyaan tersebut perlu jawaban yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan alasannya. Sampai saat ini validitas ahlul bait bagi habaib masih diperdebatkan kebenarannya, apalagi mereka para habaib belum bisa membuktikan pengakuannya secara ilmiah maupun berani tes DNA sebagai bukti nyata. Sementara yang mengatakan para habaib terputus dari dzurriyah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah memaparkan kajian ilmiahnya.
Terkait menghormati ahlul bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang menyakiti Ahlul Bait dan menyakiti Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam maka sama dengan menyakiti Allah Ta'ala. Al-Qur'an memberi ancaman tentang hal ini sebagaimana fırman-Nya:
اِنَّ الَّذِيۡنَ يُؤۡذُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِ وَاَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابًا مُّهِيۡنًا
"Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka." (QS 33, Al-Ahzab Ayat 57)
وَمَا كَانَ لَـكُمۡ اَنۡ تُؤۡذُوۡا رَسُوۡلَ اللّٰهِ وَلَاۤ اَنۡ تَـنۡكِحُوۡۤا اَزۡوَاجَهٗ مِنۡۢ بَعۡدِهٖۤ اَبَدًا ؕ اِنَّ ذٰ لِكُمۡ كَانَ عِنۡدَ اللّٰهِ عَظِيۡمًا
"Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS 33, Al-Ahzab Ayat 53)
Di dalam Hadis disebutkan,
إن النبي صلى الله عليه وسلم قال وهو على المنبر ما بال اقوام يؤذوننى فى نسبى وذوى رحمى الا من آذى نسبى وذوى رحمى فقد آذانى ومن آذانى فقد آذى الله تعالى
Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda sedangkan beliau di atas mimbar: "Apa keadaan kaum yang menyakiti aku dalam nasab dan kerabatku. Ingat, barangsiapa yang menyakiti keturunanku dan orang-orang yang mempunyai hubungan denganku, berarti ia menyakiti aku, dan barangsiapa menyakiti aku, maka ia benar-benar menyakiti Allah Ta'ala." (HR At-Thabrani dan Al-Baihaqi)
إن الله حرم الجنة على من ظلم اهل بيتى او قاتلهم او اعان عليهم او سبهم
"Sesungguhnya Allah melarang masuk surga terhadap orang yang menganiaya ahlu baitku , atau orang yang memerangi mereka, atau orang yang membantu orang yang memerangi mereka, atau orang yang memaki-maki mereka." (HR. Imam Ahmad)
إن النبي صلى الله عليه و سلم قال لو ان رجلا صفن بين الركن والمقام و صلى وصام ثم مات وهو مبغض لأهل بيت محمد صلى الله عليه وسلم دخل النار
Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Andaikata seorang laki-laki berdiri antara hajar aswad dan maqam Ibrahim melakukan shalat dan puasa, kemudian meninggal dunia sedangkan membenci ahli bait Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia masuk neraka." (HR at-Thabrani dan Al-Hakim)
قال عليه الصلاة والسلام اشتد غضب الله على من آذانى فى عترتى
Rasulullah bersabda, "Murka Allah menjadi sangat terhadap orang yang menyakiti aku tentang keluargaku." (HR Ad-Dailami).
Singkatnya, jika memang habaib itu punya bukti sebagai dzurriyah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka sebagai muslim wajib menghormati mereka, tapi jika tidak, maka seseorang memiliki hak untuk memilih percaya dan tidaknya tidak menjadikannya kafir sebagaimana yang dituduhkan. Karena yang sudah jelas halal dan haram saja manusia bisa memilih. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar