MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Jumat, 03 Desember 2021

KAJIAN SYUKURAN ACARA KEHAMILAN 7 BULANAN BID'AHKAH?

 

Acara 7 bulanan kehamilan dalam adat jawa disebut dengan *"mitoni",* acara disebut juga dengan *"tingkepan",* berasal dari bahasa jawa dari kata dasar : *"tingkep" = sing dienti-enti wis mathuk jangkep* (yang ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna), karena pada masa ini umur kandungan sudah mendekati masa kelahiran. 

Acara 7 bulanan atau tingkepan itu memang tak ada dalil khususnya dan tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, namun boleh dikerjakan, bahkan hukumnya sunat apabila dikerjakan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur atas nikmat Allah, apalagi bila disertai dengan sedekah. Dan tentu saja acara ini diperbolehkan selama tidak terdapat hal yg dilarang dalam prosesi acara tersebut. 

Salah satu dalil yang melandasi iringan dia kehamilan adalah firman Allah Ta'ala, 

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata, "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". [QS. Al-A’raaf: 189]

Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir menjelaskan maksud ayat di atas sebagai berikut,

ينبه تعالى على أنه خلق جميع الناس من آدم، عليه السلام، وأنه خلق منه زوجته حواء، ثم انتشر الناس منهما، { فَلَمَّا تَغَشَّاهَا } أي: وطئها { حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا } وذلك أول الحمل، لا تجد المرأة له ألما، إنما هي النُّطفة، ثم العَلَقة، ثم المُضغة.

وقوله: { فَمَرَّتْ بِهِ } قال مجاهد: استمرت بحمله. وروي عن الحسن، وإبراهيم النَّخَعَي، والسُّدِّي، نحوه.

وقال ميمون بن مهران: عن أبيه استخفته.

{ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا } أي: بشرا سويا، كما قال الضحاك، عن ابن عباس: أشفقا أن يكون بهيمة.

"Allah menjelaskan bahwa seluruh manusia berawal dari Nabi Adam as. Dan daripadanya diciptakan istrinya Hawa, kemudian dari keduanya manusia menjadi banyak [menyebar], {Maka setelah dicampurinya}yakni bersenggama {istrinya itu mengandung kandungan yang ringan}dan itu adalah awal kehamilan, wanita tdk [belum] merasakan kesakitan [kepayahan] sesungguhnya masih berbentuk seperma, kemudian menjadi darah kemudian menjadi daging.

Dan Firman Allah : {dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu)} Mujahid berkata, kehamilannya berjalan dgn terasa ringan, diriwayatkan dari Hasan, Ibrahim An-Nakha-i, As-Sa'di dan lainnya.

Firman Allah tentang do’a Nabi Adam as dan Hawa: {keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata, "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna} yakni manusia yg sempurna [tdk cacat] sebagaimana perkataan Adz-Dzihak dari Ibnu Abbas ra. karena keduanya [Nabi Adam as dan Hawa] hawatir anaknya itu adalah [berbentuk] binatang." (Tafsir Ibnu Katsir)

Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya mengatakan bahwa,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سُمْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "وَلَمَّا وَلَدَتْ حَوَّاءُ طَافَ بِهَا إِبْلِيسُ -وَكَانَ لَا يَعِيشُ لَهَا وَلَدٌ -فَقَالَ: سَمِّيهِ عَبْدَ الْحَارِثِ؛ فَإِنَّهُ يَعِيشُ، فَسَمَّتْهُ عَبْدَ الْحَارِثِ، فَعَاشَ وَكَانَ ذلك من وحي الشَّيْطَانِ وَأَمْرِهِ".

"Telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yg telah bersabda, "Ketika Hawa melahirkan, iblis berputar-putar mengelilinginya, dan Hawa tidak pernah mempunyai anak yg tetap hidup. Lalu iblis berkata, "Namailah dia Abdul Haris. maka sesungguhnya dia akan hidup.” Lalu Hawa menamai anaknya Abdul Haris. dan ternyata anaknya tetap hidup. Hal tersebut berasal dari inspirasi dan perintah setan." (HR. Ahmad)

Adapun jika bayi dari kehamilan tersebut telah dilahirkan ada kesunahan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits riwayat Imam At-Tabrani dalam kitab Al-Ausath dari Ibnu Abbas sebagai berikut,

سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُثْقَبُ أُذُنُهُ وَيُعَقُّ عَنْهُ وَيُحْلقُ رَأْسهُ وَيُلَطَّخُ بِدَمِ عَقِيقَتِهِ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً

"Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah; 

(1) diberi nama, 

(2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya, 

(3) dilubangi daun telinganya, 

(4) di‘aqiqahi, 

(5) dicukur rambutnya, 

(6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan 

(7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya." (HR. Thabrani)

Menurut ulama, yang dimaksud bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut yang dipotong bisa juga dimaknai berupa uang tunai yang seharga emas tersebut. Jadi, tidak harus berupa emas atau perak.

Dalam hal ini Al-Imam Al-Hafizh An-Nawawi (seorang ulama ahli hadits dan fiqih madzhab al-Syafi’i), menjelaskan,

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِشَيْءٍ أَمَامَ الْحَاجَاتِ مُطْلَقًا. (المجموع شرح المهذب ٤/٢٦٩). 

وَقَالَ أَصْحَابُنَا: يُسْتَحَبُّ اْلإِكْثَارُ مِنَ الصَّدَقَةِ عِنْدَ اْلأُمُوْرِ الْمُهِمَّةِ. (المجموع شرح المهذب ٦/٢٣٣).

“Disunnahkan bersedekah sekedarnya ketika mempunyai hajat apapun." (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 269). 

"Para ulama kami berkata, “Disunnahkan memperbanyak sedekah ketika menghadapi urusan-urusan yang penting.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 6, hal. 233). Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar