Jumat, 14 Februari 2020
KAJIAN TENTANG HUKUM SHALAT DALAM GENANGAN AIR
Pada saat musim hujan, ada sebagian orang yang memaksakan diri melaksanakan shalat di atas genangan air. Hal ini karena tempat tinggal dan masjid di sekitarnya terkena banjir dan bila menunggu air surut, maka waktu shalat akan habis. Bagaimana hukum melaksanakan shalat di atas genangan air tersebut, apakah sah?
Shalat di atas genangan air hukumnya boleh dan sah selama air dan lumpur yang menempel atas tempat shalat tersebut bisa dipastikan suci. Selama air dan tempat shalat tersebut tidak najis, maka shalat di atas genangan air diperbolehkan.
Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan salat di atas genangan air dan lumpur saat terjadi hujan. Hadis dimaksud bersumber dari Abu Salamah, dia berkata;
سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَقَالَ جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ
“Saya bertanya kepada Abu Sa’id al-Khudri, kemudian dia menjawab, ‘Pada suatu hari ada banyak awan lalu turun hujan lebat hingga air mengalir dari atap. Waktu itu atap masih terbuat dari daun pohon kurma. Kemudian salat dilaksanakan dan aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud di atas genangan air dan lumpur hingga saya melihat ada sisa lumpur pada dahinya.” (HR. Bukhari no. 792)
Hadits ini menjadi dasar kebolehan melaksanakan shalat di atas genangan air dan lumpur. Karena itu, ketika musim hujan tiba dan rumah serta masjid di sekitar rumah kita kebanjiran, maka usahakan melaksanakan shalat fardhu tepat pada waktunya atau boleh menjama' shalat. Usahakan jangan sampai shalat fardhu kita lewatkan hingga waktunya habis.
Jika tidak memungkinkan melaksanakan shalat diatas genangan air atau di tempat lain, maka boleh mengakhirkan pada waktu shalat berikutnya dengan niat jama’ ta’khir. Menurut sebagian ulama, kita boleh melakukan jama’ pada saat terjadi hujan dan tidak memungkinkan salat berjamaah di masjid atau tepat pada waktunya.
Menjama' shalat merupakan bagian dari rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh syara’ kepada umat Islam. Bentuk keringanan ini berupa diperbolehkannya melaksanakan shalat dalam satu waktu. Sebab diperbolehkannya menjama' shalat yang sering kita dengar dan diamalkan adalah ketika dalam keadaan perjalanan jauh. Namun ada pula sebab lain yang dapat memperbolehkan menjamak shalat, yaitu dalam keadaan hujan.
Rasulullah dalam salah satu haditsnya tercatat pernah menjama' shalat tanpa adanya hajat juga tidak dalam keadaan perjalanan. Imam Malik pun menafsiri bahwa shalat yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dalam keadaan hujan. Hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu,
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat zhuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Baihaqi)
أخبرنا أبو الحسن الشيزي, أنا زاهر بن أحمد, أنا أبو إسحاق الهــــــــاشمي , أنا أبو مصعب , عن مالك , عن أبي الزبير المكي , عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْر : عَنْ ابْنِ عَبَّاس أَنَّهُ قَالَ : صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا, وَ المَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا, فِيْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ, قَالَ مَالِكُ : أَرَى ذَلِكَ كـَانَ فِيْ مَطَرِ .
Dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menjama’ antara shalat Zuhur dan Asar dan antara shalat Magrib dan isya’ di luar waktu yang menakutkan dan di luar waktu safar. Malik berkata : saya berpendapat itu adalah pada waktu hujan.” (HR. Bukhari, Muslim dan Malik )
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْر : عَنْ ابْنِ عَبَّاس أَنَّهُ قَالَ : صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا بِالمَدِيْنَةَ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ, قَالَ أَبُوْ الزُّبَيْرِ : فَقُلْتُ لِسَعِيْدِ بنِ جُبَيْر: لِمَ فَعَلَهُ ؟ قَالَ سَأَلْتُ ابنُ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِيْ , فَقَالَ: لِئَلاَ يَحْرَجَ أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِهِ.
Dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata : Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menjama’ antara shalat Zuhur dan Asar di kota Madinah tidak karena takut ataupun safar. Abu Zubair berkata : aku berkata pada Sa’id bin Jubair, kenapa beliau mengerjakannya ? ia berkata: aku telah bertanya kepada Ibnu Abbas seperti apa yang telah engkau tanyakan (kepadaku), ia (Ibnu Abbas) berkata: supaya tidak kesusahan seorang pun dari umatku.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut dijadikan sebagai landasan dalil bolehnya menjamak shalat saat dalam keadaan hujan atau banjir. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaaf. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Your Affiliate Profit Machine is ready -
BalasHapusPlus, making money online using it is as simple as 1...2...3!
It's super easy how it works...
STEP 1. Input into the system what affiliate products the system will promote
STEP 2. Add some PUSH BUTTON TRAFFIC (it takes JUST 2 minutes)
STEP 3. See how the affiliate system grow your list and sell your affiliate products on it's own!
Do you want to start making money??
Click here to check it out