MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Sabtu, 10 Februari 2018

DALIL QURAN DAN SUNNAH (HADITS) TENTANG KHITAN



Khitan secara etimologis (lughawi) merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari fi’il madi khotana (خَتَن) yg berarti memotong. Dalam terminologi syariah Islam, bhitan bagi laki2 adalah memotong seluruh kulit yg menutup hasyafah (kepala zakar) kemaluan laki2 sehingga semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yg disebut nawat yg berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan bagi laki2 disebut i’dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan bagi laki2.
QS An-Nahl :123
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yg hanif” dan bukanlah dia termasuk orang2 yg mempersekutukan Tuhan”
– QS Al Hajj 78
حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang2 muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.
– Hadits riwayat Bukhary & Muslim
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Fithroh itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .
– Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun
– Hadits riwayat Abu Dawud
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yg menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah
– Hadits riwayat Baihaqi
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan bagi wanita.
– Hadits riwayat Ar-Rafi’i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi’
اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
Khitanlah anak laki2mu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)
– Hadits riwayat As-Syaukani dalam At-Talkhis Al-Jabir
من أسلم فليختتن
Barangsiapa yg masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan
– Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi
الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
Khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan bagi wanita.
– Hadits riwayat Tabrani, Baihaqi, Ibnu Adi, Daulabi, Al-Khatib, tentang khitan perempuan
إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami
– Hadits riwayat Abu Daud dari Ummu Atiyah
إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: “لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل
Bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yg (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yg demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.
– Hadits riwayat Muslim
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل
Apabila seseorang laki2 berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi
– Hadits riwayat Baihaqi
إنه عندما هاجر النساء كان فيهن أم حبيبة، وقد عرفت بختان الجواري فلما زارها رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها يا أم حبيبة هل الذي كان في يدك هو في يدك اليوم؟ فقالت نعم يا رسول الله إلا أن يكون حراماً فتنهانا عنه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “بل هو حلال” وقال صلى الله عليه وسلم: ” يا نساء الأنصار اختفضن (اختتن) ولا تنهكن أي لا تبالغن في الخفاض”
Berdasarkan sejumlah dalil dari Qur’an dan hadits di atas, maka ulama dari keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali memiliki pandangan yang sama dalam satu hal: bahwa khitan itu dianjurkan dalam agama (masyruk – مشروع) baik bagi laki2 dan perempuan. Namun, apakah anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah, mereka berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:
Hukum khitan adalah wajib bagi laki2 dan perempuan menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali. Alasan kedua madzhab adalah: 
(a) ada hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yg baru masuk Islam: “Hilangkan darimu rambut kekafiran (yg menjadi alamat orang kafir) dan khitanlah ” (HR Abu Daud – teks hadits lihat di atas.) 
(b) Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahwa khitan tidak wajib bagi wanita menurut madzhab Hanbali adalah hadits:
“الختان سنة للرجال، ومكرمة للنساء”
Pendapat mu’tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan Syafi’i adalah khitan wajib bagi pria dan wanita.
Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni mempunya pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan (makromah) bagi perempuan. Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah.
Hukumnya sunnah bagi laki2 dan dianjurkan bagi perempuan menurut madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits:
الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
Khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan bagi wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dikatakan bahwa pendapat yg muktamad (diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari madzhab Syafi’i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.
Tindakan memotong kulup (kulit) yg menutupi ujung zakar atau kepala zakar (Arab, hasyafah حشفة). Secara umum, sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari zakar. Frenulum dari zakar dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yg dinamakan frenektomi.
Imam Nawawi menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi yg ada di atas vagina perempuan.
1. Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yg melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yg melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
2. Mengikuti sunnah Rasulullah.
3. Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.
Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki2 cukup banyak. Antara lain:
1. Lebih higines (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan (penis) dari pada yg tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yg ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yg akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.
2. Mengurangi resiko infeksi yg berasal dari transmisi seksual. Pria yg dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yg aman tetap penting.
3. Mencegah problem terkait dengan penis. Terkadang, kulit muka penis yg tidak dikhitan akan lengket yg sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala penis (hasyafah).
4. Mencegah kanker penis (penile cancer). Kanker penis tergolong jarang terjadi, apalagi pada penis yg disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yg bersuamikan pria yg dikhitan.
Bagaimana jika seseorang sudah dikhitan, tetapi ternyata pada kondisi biasa, terkadang kepala kemaluan masih tertutup kulit kulup. Tetapi pada saat tegang, kulup tersebut bergeser dan kepala kemaluan “nongol”. Apakah harus dikhitan ulang atau harus bagaimana?
Jawabnya sebaiknya dikhitan ulang kalau kepala zakar masih tertutup kulup, karena itu juga dapat menimbulkan najis yg bisa menyebabkan tidak sahnya shalat.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm 1/352, menyatakan:
قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُونًا بِلَا قلفة فَلَا خِتَانَ لَا إيجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا ، فَإِنْ كان من القلفة التى تغطي الحشفة شئ مَوْجُودٌ : وَجَبَ قَطْعُهُ ، كَمَا لَوْ خُتِنَ خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيلُهُ ثَانِيًا حَتَّى يُبَيِّنَ جَمِيعَ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا فِي الْخِتَانِ .
Abu Muhammad Al-Juwaini berkata dalam kitabnya At-Tabshirah fi Al-Waswasah: ‘Jika seorang anak lahir dalam keadaan telah tersunat dan tidak berkulup, maka tidak wajib dan tidak pula mustahab (sunnah) baginya khitan. Namun, jika ada sedikit kulup yg menutup ujung zakar, maka itu wajib dipotong. Sebagaimana jika ia dikhitan tidak sempurna, maka wajib menyempurnakannya kedua kalinya sampai jelaslah seluruh kulup yg biasanya dihilangkan. Wallohu a’lam dan semoga bermanfaat. Aamiin


والله الموفق الى اقوم الطرق

Tidak ada komentar:

Posting Komentar