MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Rabu, 16 November 2022

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMAKAI CINCIN EMAS, PERAK DAN BATU MULIA BAGI PRIA

Memakai perhiasan emas sudah lumrah bagi perempuan. Emas dipakai sebagai aksesoris, seperti kalung, anting, cincin, gelang, dan lain sebagainya. Emas juga dijadikan sebagai investasi, aset, dan simpanan di rumah. Bagaimana dengan hukum memakai emas bagi lelaki? 

Emas adalah logam mulia yang disukai oleh banyak orang. Emas memiliki fungsi sebagai alat tukar dan perhiasan. Ada beberapa hadits yang berkaitan dengan hukum emas sebagai perhiasan.

Sahabat Abu Hurairah ra. meriwayatkan,

أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

"Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memakai cincin emas." (HR. Muslim no. 2089).

Ulama hadits mazhab Syafi'i, Imam Al-Munawi menjelaskan bahwa hadits ini berlaku hanya kepada laki-laki berdasarkan sabda Rasulullah 

Shalallahu 'alaihi wa sallam. Suatu saat, beliau mengambil sutera lalu meletakkannya di salah satu tangan beliau, dan emas di tangan lainnya. Setelah itu, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

"Sesungguhnya kedua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku." (HR. Abu Dawud no. 4057; Imam Nawawi menilai hadits ini hasan).

Dalam riwayat Imam Tirmidzi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menambahkan,

وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

"Dan (emas dan sutra ini) halal bagi para perempuan (dari umatku)." (HR. Tirmidzi no. 1720, Imam Nawawi menilai hadits ini hasan shahih).

Sahabat Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa suatu hari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihat cincin emas dipakai oleh seorang laki-laki. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mencabut lalu membuang cincin itu dari tangan lelaki itu.

Beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda,

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ

"Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya." (HR. Muslim no. 2090).

Ulama fikih dan hadits mazhab Maliki, Al-Qadhi ‘Iyadh, menjelaskan bahwa hadits diatas adalah dalil keharaman memakai emas bagi kaum lelaki. Hadits ini sekaligus menghapus kebolehan menggunakan cincin emas sebelumnya, di mana Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melakukannya langsung di mimbar agar dilihat oleh seluruh sahabat. Dan larangannya sudah jelas melalui perkataan dan perbuatan beliau.

Imam Nawawi juga berpendapat bahwa laki-laki haram memakai cincin emas berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama fikih empat mazhab. Begitu pula jika cincin itu terbuat dari sebagian emas dan sebagian perak. Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyatakan,

وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا ، أو كان مموها بذهب يسير ، فهو حرام لعموم الحديث الآخر في الحرير والذهب ( إن هذين حرام على ذكور أمتي حل لإناثها

"Bagitu juga haram memakai cincin yang sebagian bahannya terbuat dari emas dan sebagiannya lagi dari perak. Kalangan ulama Syafi'i mengatakan: Apabila pada cincin terbuat dari emas, atau dilapisi dengan sedikit emas maka hukumnya haram karena keumuman hadits yang melarang pemakaian sutra dan emas." (Syarh Shahih Muslim, 14/32)

Ulama fikih telah menyepakati  bahwa hukum memakai emas diharamkan bagi lelaki, dan diperbolehkan bagi perempuan. Keharaman memakai emas bagi lelaki itu berupa emas kuning yang umun dijual di pasar atau toko emas. Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat,  prodosen emas menciptakan inovasi baru, dengan menggarap emas putih,  sehingga emas putih bersaingan di pasaran dengan emas kuning.

*Hukum Memakai Cincin Emas Putih Bagi Pria*

Mutfi Asal Mesir  Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad rahimahullah memberikan rekomendasi kebolehan bagi laki-laki untuk memakai emas putih (platinum). Beliau menyatakan pendapatnya yang termuat di lembaga fatwa Mesir Dar Al-ifta’ Al-Misriyah (hlm. 115) sebagai berikut,

وقد يطلق الذهب الأبيض على السبيكة المكونة من خليط الذهب الأصفر مع البلاديوم أو غيره، وهذا قد انقسم أهل العلم فيه إلى مبيح ومانع، والأورع ترك استعمال الرجال له؛ إلحاقًا له بالذهب الأصفر المعروف.  وعليه:  فإذا كان المقصود بالذهب الأبيض البلاتين فهو حلالٌ بالإجماع، وإن كان المقصود سبيكة البلاديوم أو غيره مع الذهب الأصفر فالأورع تركه للرجال

"Terkadang, nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas kuning dan platinum atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati dengan tidak memakainya, karena menganggapnya sama dengan emas kuning. Maka jika yang dimaksud dengan emas putih dalam pertanyaan adalah platinum, maka berdasarkan ijma’ ia halal untuk dipakai oleh lelaki. Namun, jika yang dimaksud adalah campuran antara platinum (atau lainnya) dan emas kuning, maka sebaiknya tidak dipakai oleh laki-laki sebagai implementasi dari sikap wara’."

Emas putih bahan pembuatannya berbeda dengan emas kuning, tetapi label penamaannya tetaplah emas. Walaupun fatwa Syaikh Ali Jum’ah Muhammad membolehkan, tapi alangkah baiknya lelaki tidak memakainya sebagai bentuk kehati-hatian (wara’) karena ulama sudah menyepakati keharaman memakai emas bagi laki laki.

*Hukum Cincin Perak bagi Pria*

Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

Dalam Al-Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.

Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Haitami berkata,

ويجوز التختم بنحو الحديد والنحاس والرصاص بلا كراهة وخبر مالي أرى عليك حلية أهل النار لرجل وجده لابسا خاتم حديد ضعيف لكن حسنه بعضهم فالأولى ترك ذلك

"Boleh mengenakan cincin dari besi, tembaga, kuningan tanpa makruh. Adapun hadits seperti diatas (yang melarang memakai cincin dari besi, tembaga dan kuningan) adalah dha’if (lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah) namun sebagian ulama menilai sebagai hadits hasan. Maka yang terbaik adalah tidak mengenakannya." (Al-Iqna’ Fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’)

Lantas bagaimana hukumnya Pria memakai cincin batu mulia? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.

قَالَ الشَّافِعِيُّ- وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ

“Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221)

*Kajian Ilmiah Pengaruh Emas Pada Sistem Reproduksi Pria.*

Ada pertanyaan kenapa Pria dilarang menggunakan perhiasan emas dalam islam? Suatu pertanyaan sederhana yang memerlukan penjelasan ilmiah dalam menjawabnya, maka perlu pencarian alasan ilmiah terkait larangan penggunaan emas pada Pria tersebut.

Secara medis, laki-laki yang mengenakan perhiasan emas dalam jangka waktu lama akan berpotensi terkena Alzheimer, yaitu semacam penyakit yang mengakibatkan turunnya kemampuan fisik dan ingatan.

Hal ini disebabkan oleh migrasi emas yang terjadi karena meresapnya atom emas ke dalam lapisan kulit sehingga atom tersebut dapat ditemukan dalam jumlah melebihi kadarnya dan terkandung di dalam urine.

Sedangkan pada wanita, tumpukan atom emas tersebut dapat dikeluarkan bersamaan dengan haid, sehingga tidak membahayakan kesehatan.

Penelitian berkaitan dengan pengaruh emas terhadap sistem reproduksi Pria telah dilakukan sejak lama dan telah terpublikasi pada beberapa jurnal penelitian dimana penelitian-penlitian tersebut menunjukan efek negative dari emas terhadap sistem reproduksi pria Adapun penelitian tersebut diantaanya :

1. Penelitian yang dilakukan oleh Wiwanitkit, dkk pada 2009 dilakukan studi invitro dimana dicampurkannya nano partikel emas pada sperma setelah 15 menit pencampuran terjadi penurunan motilitas (pergerakan) sperma sebesar 25% dibandingkan dengan kelompok yang tidak dicampur dengan nano partikel emas tersebut sehingga dari penelitian ini disimpulkan adanya resiko spermatoksisitas dari nano partikel emas ini.

2. Penelitian yang dilakukan oleh Ciftci, dkk pada tahun 2012 dimana pada penelitian ini hewan uji diberikan emas yang dikompleks dengan N-heterocyclic carbanes (NHCs) menunjukan penurunan secara bermakana dari beberapa parameter yang bermakna secara statistik, adapaun parameter yang berubah adalah penurunan jumlah sperma hewan uji, penurunan motilitas sperma, penurunan kadar testosteron uji, serta adanya kerusakan secara histopathologi pada testis tikus.

3. Hasil Review yag dilakukan oleh Chandel, dkk tahun 2014 menyatakan bahwa logam berat memiliki efek negatif bagi tubuh salah satunya terhadap sistem reproduksi, dimana pada reproduksi pria dapat menyebabkan gangguan pada proses pembentuka sperma, penurunan jumlah sperma, gangguan motilitas, gangguan pada kadar testosteron dan penurunan libido serta kesuburan, salah satu logam berat yang dinyatakan dalam rivew artikel ini adalah emas dimana dapat merubah morpologi sperma dan menurunkan motilitasnya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله  الموفق  الى أقوم  الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar