MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Minggu, 31 Juli 2022

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMANJANGKAN RAMBUT BAGI LAKI-LAKI

Islam mengajarkan tentang keindahan dan kebersihan dan berpenampilan. Setiap manusia diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh, baik itu wanita maupun pria. Begitu pula dengan rambut. Rambut juga termasuk bagian tubuh yang harus dirapikan dan dibersihkan. Namun dalam menjaga kebersihan dan kerapian rambut,  ada pula aturannya.

Seorang pria maupun wanita harus rajin mencuci rambutnya paling tidak tiga kali dalam seminggu. Untuk urusan potongan atau gaya rambut,  seorang pria tidak boleh meniru rambut wanita,  begitu juga sebaliknya.

Lalu bagaimana dengan rambut panjang? Apakah rambut panjang diperbolehkan untuk laki-laki? Ternyata seorang pria diperbolehkan untuk memanjangkan rambutnya.

Rambut panjang bagi laki-laki, khususnya di Indonesia sering kali mengundang pro dan kontra. Hal ini terjadi karena rambut panjang bagi laki-laki di Indonesia dipandang kurang sopan oleh sebagian masyarakat tertentu, khususnya di desa. Bagi yang pro dengan hal tersebut berargumen bahwa rambut panjang merupakan sunnah rasul.

Sebagai umat Islam, sudah seyogianya bila meniru tindak-tanduk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebagai panutan dalam beragama, termasuk dalam hal menata rambut. Sedangkan bagi yang kontra, mereka berargumen bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki rambut panjang karena memang kebiasaan atau salah satu adat orang laki-laki Arab adalah berambut panjang. Dan itu bukan merupakan sunnah rasul yang dianjurkan bagi seluruh umatnya yang laki-laki.

Dalam hal ini, akan dibahas hadits tentang sifat rambut Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta implementasi hadits tersebut. Berikut adalah hadits tentang sifat rambut nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ

Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim no. 2337)

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ هَارُوْنَ أنْبَأَنَا جَزِيْرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ شَعْرُ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَعْرًا رَجِلاً بَيْنَ أُذُنَيْهِ وَ مَنْكِبَيْهِ. رواه ابن ماجه

“Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abu Syaibah; dari Yazid bin Harun; dari Jazir bin Hazim; dari Qatadah; dari Anas: “Rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lurus ikal, dan terurai di antara kedua telinga dan bahunya”. (Sunan Ibnu Majah (Juz 4: 604)”

Dari redaksi hadits diatas, secara tekstual dapat dipahami bahwa panjang rambut Nabi adalah antara dua telinga dan dua bahunya. Namun, hal tersebut masih abstrak bila digunakan sebagai hujjah yang universal untuk melaksankan sunnah rasul.

Untuk mengetahui sabab al- wurud hadits di atas adalah melalui qaul para sahabat yang memang notabene nya mereka adalah saksi hidup dan berinteraksi langsung dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam . Salah satu nya adalah sahabat Anas bin Malik (khadim Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskan dalam riwayatnya.

Dalam hal ini, terdapat variasi riwayat Anas bin malik mengenai sifat rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik mengatakan bahwa panjang rambut Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah antara dua telinga dan dua bahunya. Dalam riwayat lain, Anas bin Malik mengatakan bahwa panjang rambut Nabi melewati dua telinganya. Dan pada riwayat yang lain, Anas bin Malik mengatakan bahwa panjang rambut Nabi sampai dua bahunya.

Berdasarkan variasi riwayat Anas bin Malik, para ulama berpendapat bahwa adanya perbedaan riwayat tersebut disebabkan perbedaan waktu Anas bin Malik melihat rambut Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dapat ditarik kesimpulan bahwa Nabi pernah memiliki panjang rambut dengan tiga variasi. Yakni, hingga telinga, melebihi telinga (antara dua telinga dan dua bahu), dan sampai pada dua bahu.

Hal ini memberikan pengertian bahwa Nabi merapikan atau memotong rambutnya sehingga tidak pernah melebihi dua bahunya. Bahkan Nabi juga pernah mencukur rambutnya setelah menunaikan ibadah umrah dan haji. “Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, (Juz 5: 74)”. Namun, belum ditemukan riwayat yang menjelaskan kurun waktu pemotongan rambut Nabi. Apakah seminggu sekali ataukah sebulan sekali. Hanya saja dalam sebuah riwayat Anas bin Malik dikatakan,

وَقْتَ لَنَا فِى قَصِّ الشّارِبِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَنَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari 40 hari”. “Sahih Muslim: 258”

Riwayat Anas di atas digunakan oleh mayoritas ulama sebagai dasar batas memotongan rambut dan jenggot.

Abu Darda’ pernah meminta nasehat pada Sahl bin Al Hanzholiyyah, di mana Sahl kala itu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الأَسَدِىُّ لَوْلاَ طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ

“Sebaik-baik orang adalah Khuraim Al Asadi, seandainya rambutnya tidak panjang dan tidak memanjangkan sarungnya di bawah mata kaki.”

Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ternyata sampai kepada Khuraim. Lantas ia segera mengambil pisau, kemudian memotong rambutnya sampai kedua telinganya dan mengangkat sarungnya hingga pertengahan kedua betisnya. (HR. Abu Daud no. 4089 dan Ahmad 4: 179)

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Nabi pernah memendekkan rambutnya dan pernah memanjangkan rambutnya, namun tidak sampai melebihi dua bahunya. Dan bahkan Nabi pernah mencukur rambutnya. Hal tersebut dilakukan oleh Nabi untuk merawat dan menjaga kebesihan dirinya.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa segala sesuatu yang datang dari Nabi merupakan sunnah. Namun, tidak semua sunnah Nabi wajib untuk diikuti. Terdapat sunnah Nabi yang tidak wajib untuk diikuti oleh seluruh umatnya. Yaitu sunnah jibiliyah, yakni perbuatan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kapasitas sebagaimana manusia biasa pada umumnya (Af'al Jibiliyah adalah perbuataan yang dilakukan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang manusia biasa. Seperti cara makan, bahan yang dimakan, tempat makan, piring tempat makanan, kapan, minum, tidur, cara berjalan, naik kendaraan, makan bagian tertentu dari daging kambing, dan sejenisnya).

Jumhur ulama mengatakan tidak wajib mengikuti perbuatan Nabi yang dilakukan secara fitrah kemanusiaannya. Sebagaimana dalam hal tatanan rambut. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tatanan rambut Nabi Muhammad menyesuaikan kebiasaan (adat) masyarakat Arab yang memang letak geografis tempat tinggal mereka adalah gurun pasir yang sangat panas sehingga mereka memilih berambut panjang untuk melindungi kepala mereka dari sengat terik matahari.

Implementasi hadits tentang panjang rambut Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam apabila dikontekstualisasikan kepada laki-laki Indonesia adalah seyogianya menjaga kerapian rambutnya dengan cara memotong atau mencukurnya dengan sopan dan sesuai kebiasaan yang berjalan di Indonesia, yakni batas rambut laki-laki adalah hingga kedua telinga. Serta tidak membiarkan rambutnya tidak dipotong melebihi 40 hari.

Sebagaimana yang kita ketahui, tekstur rambut laki-laki lebih cepat pertumbuhannya dibanding dengan tekstur rambut perempuan. Apabila laki-laki memiliki rambut yang panjangnya melebihi batas wajar rambut laki-laki dan menyerupai dengan panjang rambut perempuan maka hal tersebut dilarang oleh Nabi. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتُ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Abu Daud no.4097). Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 28 Juli 2022

EDISI KHUTBAH JUM'AT (Hikmah Menyambut Bulan Muharram 1444 H)

*Khutbah Pertama*

الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ خَلَقَ الزّمَانَ وَفَضَّلَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَخَصَّ بَعْضُ الشُّهُوْرِ  يُعَظَّمُ فِيْهَا الأَجْرُ والحَسنات.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِي بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ إِلَى الرَّشَادِ.

اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ علَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِه وأصْحَابِهِ هُدَاةِ الأَنَامِ في أَنْحَاءِ البِلاَدِ.

أمَّا بعْدُ، فيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى بِفِعْلِ الطَّاعَاتِ 

*Jama'ah jum'at rahimakumullah*

Hari ini merupakan penghujung tahun bagi umat Islam karena akan memasuki bulan Muharram 1444 H. Dengan demikian, marilah kesempatan hadir di masjid ini kita jadikan sarana untuk meningkatkan takwallah. Perwujudannya adalah dengan menjalankan perintah dan menjauhi yang dilarang. Percayalah, takwa kepada Allah SWT merupakan bekal terbaik dalam hidup.

*Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah*

Tahun hijriah seperti juga tahun masehi merupakan bagian dari fenomena alam biasa. Secara ringkas, bila kalender masehi mendasarkan penghitungan pada peredaran bumi mengelilingi matahari, kalender hijriah mengacu pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Karena itulah kita sering mendengar kalender hijriah disebut pula kalender qamariyah (qamar artinya bulan), sedangkan kalender masehi dikenal dengan sebutan kalender syamsiyah (syams artinya matahari).

Namun demikian, di balik posisinya sebagai gejala alam tersebut, terdapat keistimewaan-keistimewaan karena agama memang menjadikannya demikian. Islam mengajarkan bahwa ada kelebihan-kelebihan tertentu antara satu bulan dengan bulan yang lain dalam kalender hijriah. Sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 36,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ   

"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (mulia). Itulah (ketetapan) agama yang lurus." (QS. At-Taubah : 36)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak semua bulan berkedudukan sama. Dalam Islam ada empat bulan utama di luar Ramadhan, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Karena kemuliaan bulan-bulan itulah, Islam menganjurkan pemeluknya untuk memanfaatkan momentum tersebut sebagai ikhtiar memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Mereka didorong untuk memperbanyak puasa, dzikir, sedekah, dan solidaritas kepada sesama. 

Dalam Ihya’ Ulûmid-Dîn, Imam Al-Ghazali mengenalkan istilah Al-Ayyâm Al-Fâdhilah atau hari-hari utama. Menurutnya, hari-hari utama selalu dijumpai dalam tiap pekan dan bulan. Al-Ghazali juga menyebut istilah Al-Asyhur Al-Fâdlilah yakni bulan-bulan utama. Bulan-bulan utama ini juga selalu dijumpai di tiap tahun.    

Waktu adalah salah satu dari makhluk Allah, seperti juga manusia, jin, dan binatang. Namun, sebagaimana ada tempat-tempat utama, seperti Multazam, Masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan lainnya, waktu pun demikian. Dalam tiap rentang waktu tertentu yakni hari, pekan, bulan, dan tahun selalu terkandung bagian waktu yang diistimewakan, misalnya waktu antara maghrib dan isya, sepertiga malam terakhir, hari Jumat, bulan Ramadhan, bulan Muharram, dan lain sebagainya. Dalam waktu-waktu spesial itulah pahala bisa dilipatgandakan, dosa-dosa bisa dihapus, dan doa-doa kemungkinan besar dikabulkan.   

*Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah*

Allah memang telah menganugerahi kita kesempatan emas yang demikian banyak. Allah mengutamakan waktu tertentu karena hendak memberi keutamaan kepada sejumlah hamba-Nya. Sebagaimana keterangan Ibnu ‘Asyur saat menafsirkan surat At-Taubah ayat 36 di atas, 

وَاعْلَمْ أَنَّ تَفْضِيْلَ اْلأَوْقَاتِ وَالْبِقَاعِ يُشَبِّهُ تَفْضِيْلَ النَّاسِ، فَتَفْضِيْلُ النَّاسِ بِمَا يَصْدُرُ عَنْهُمْ مِنَ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ، وَاْلأَخْلَاقِ اْلكَرِيْمَةِ

"Ketahuilah bahwa dimuliakannya sejumlah waktu dan tempat tertentu merupakan kehendak dimuliakannya manusia, melalui perbuatan-perbuatan baik dan akhlak mulia yang mereka lakukan." (Muhammad Ibnu ‘Asyur dalam At-Tharîr wat Tanwîr)   

*Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah*

Pernyataan Ibnu ‘Asyur mengandung pengertian bahwa kemuliaan bulan tertentu tidak mutlak berarti kemuliaan umat Islam secara otomatis. Kemuliaan umat Islam mengandung syarat, yakni ketika mereka mau mengisi waktu-waktu khusus tersebut dengan amal salih dan akhlakul karimah.   Keutamaan bulan-bulan khusus adalah satu hal, dan keutamaan pribadi orang-orang Islam adalah hal yang lain. Keistimewaan bulan Muharram adalah satu soal, sementara keistimewaan individu-individu kaum muslimin adalah soal lain. Hal tersebut sangat tergantung bagaimana kita umat Islam merespons keutamaan-keutamaan yang diberikan Allah kepada kita: Apakah mengisinya dengan baik atau tidak.   

Di antara amalan yang amat dianjurkan di bulan pertama kalender hijriah ini adalah puasa. Dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dijelaskan, 

وروى التِّرْمِذِيّ من حَدِيث عَليّ، رَضِي الله تَعَالَى عَنهُ: (سَأَلَ رجل النَّبِي، صلى الله عَلَيْهِ وَسلم: أَي شَيْء تَأْمُرنِي أَن أَصوم بعد رَمَضَان؟ قَالَ: صم الْمحرم، فَإِنَّهُ شهر الله، وَفِيه يَوْم تَابَ فِيهِ على قوم وَيَتُوب فِيهِ على قوم آخَرين) . وَقَالَ: حسن غَرِيب

“Suatu ketika seorang laki-laki bertanya pada Nabi, apa yang akan engkau perintahkan kepadaku wahai Nabi setelah saya berpuasa di bulan ramadhan? Nabi bersabda Berpuasalah di bulan Muharram, Muharram adalah bulan milik Allah, di bulan itu Allah menerima taubat satu kaum dan menerima taubat kaum yang lainnya.” (HR. Tirmidzi)

Penyebutan Muharram sebagai bulan Allah atau syahrullâh menunjukkan posisi bulan ini yang amat spesial. Melalui riwayat Ibnu Majah pula, puasa pada hari ‘Asyura (10 Muharram) disebut sebagai bagian dari amalan untuk menghapus dosa-dosa setahun yang telah lewat. Selain 10 Muharram, puasa juga masih dianjurkan pada hari-hari lain di bulan ini.  

Bulan Muharram adalah momen terbaik untuk meningkatkan kebaikan dan ketakwaan kepada Allah Ta'ala. Di bulan Muharram ini terdapat hari yang istimewa, yaitu hari ‘Asyura. Di hari tersebut umat Islam disunnahkan untuk berpuasa. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Juz 8 halaman 9 menjelaskan sebuah hadits shahih riwayat Imam Muslim,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالُوا: هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْهَرَ اللهُ فِيهِ مُوسَى، وَبَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ، فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ

Dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam hadir di kota Madinah, kemudian beliau menjumpai orang Yahudi berpuasa di bulan ‘Asyura, kemudian mereka ditanya tentang puasanya tersebut, mereka menjawab: hari ini adalah hari dimana Allah Ta'ala memberikan kemenangan kepada Nabi Musa AS dan Bani Israil atas Fir’aun, maka kami berpuasa untuk menghormati Nabi Musa. Kemudian Nabi bersabda: Kami (umat Islam) lebih utama dengan Nabi Musa dibanding dengan kalian, Kemudian Nabi Muhammad memerintahkan untuk berpuasa di hari ‘Asyura."

Dalam riwayat lain, para sahabat kemudian bertanya pada Nabi, bahwa hari ‘Asyura adalah hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Kemudian Nabi bersabda: Insya Allah tahun depan kita berpuasa di hari yang ke Sembilan. Dari hadits tersebut di atas, Imam Syafi’i berpendapat bahwa disunnahkan berpuasa di hari Sembilan dan sepuluh di bulan Muharram. Karena Nabi telah melaksanakan puasa di hari ‘Asyura dan berniat puasa di hari ke Sembilan di bulan Muharram (dikutip Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 8 halaman 9).

Amalan lain yang bisa digiatkan adalah meningkatkan solidaritas antar sesama. Kebanyakan umat Islam, utamanya di Indonesia, menjadikan momen Muharram sebagai lebaran anak yatim dengan memberikan santunan kepada anak-anak yang kehilangan orang tua dan secara ekonomi lemah. 

KH. Shaleh Darat dalam Lathaifut Thaharah wa Asrarus Shalah mengistilahkan 10 Muharram sebagai bagian dari hari raya umat Islam yang layak diperingati dengan sedekah kepada fakir dan miskin. Tentu saja menyantuni anak yatim atau membantu siapa pun yang butuh pertolongan tak terikat dengan waktu. Tapi Muharram adalah momen sangat baik untuk menunjukkan kepedulian sosial kita.

Bulan mulia harus diisi dengan perbuatan mulia. Al-A‘mâl As-Shâlihah wal Akhlâq Al-Karîmah yang disebut Ibnu ‘Asyur harus hadir jika kita ingin meraih berkah keutamaan bulan Muharram. Pengertian amal salih dan akhlak mulia amat luas, mencakup ibadah dengan Allah, berhubungan dengan masyarakat, atau sikap kita terhadap lingkungan alam kita.   

Muharram merupakan bulan yang bagus untuk mengawali tahun dengan perbuatan dan perangai positif. Muharram bisa dikatakan cerminan langkah awal kita untuk menapaki 11 bulan berikutnya di pembukaan tahun baru hijriah ini. Karenanya, khatib mengajak kepada diri sendiri dan jamaah sekalian untuk memuliakan bulan ini dengan menjernihkan hati, membenahi perilaku, dan memperindah karakter kepribadian kita. 

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

*Khutbah Kedua*

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ.

اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا   أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ  

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.

عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Selasa, 12 Juli 2022

KAJIAN TENTANG HUKUM PENYEMBELIHAN QURBAN DI LINGKUNGAN MASJID

Berawal beredarnya video di medsos khususnya WA yang menyatakan akan keharaman penyembelihan hewan qurban menggunakan halaman masjid saat pemotongan dan pembagiannya, menggunakan alat-alat wakaf masjid dan menggunakan air masjid termasuk hal yang diharamkan menurut video tersebut. Lantas bagaimana hukum pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di halaman atau lingkungan masjid yang selama ini biasa dilakukan?

Dalam masalah ini ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang kedatangan orang badui pelosok, yang nyelonong masuk masjid Nabawi kemudian kencing di dalam masjid. Para sahabat yang geram karena ingin memukuli orang ini, dicegah oleh sang Nabi yang sangat penyantun. Setelah selesai, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada si badui,

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَىْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ إِنَّمَا هِىَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid tidak selayaknya digunakan untuk kencing atau kotoran. Masjid hanya untuk dzikrullah, shalat, dan membaca Al-Quran.” (HR. Muslim no. 285).

Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian tempat melakukan shalat, mengaji, dan berdakwah ini. Setiap kegiatan yang mengotori masjid tentunya tidak diperbolehkan demi kelancaran kegiatan ibadah di dalam masjid.

Sedangkan dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban, tentunya akan terdapat banyak kotoran, darah, bau daging dan sebagainya. Apalagi mayoritas ulama menyatakan bahwa darah yang memancar ketika proses cara menyembelih hewan qurban sesuai syarí, hukumnya adalah najis. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

قُل لاَّ أَجِدُ فِيمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu najis atau binatang haram yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Anam: 145).

Bahkan sebagian ulama, semacam Imam Ahmad, menyatakan bahwa ulama sepakat, bahwa darah memancar dari binatang hukumnya najis. (Simak Syarh Umdatul Fiqh, 1/105).

Maka dari itu, sebagian besar ulama melarang untuk melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid. Menurut Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi – rahimahullah (Mufti Kerajaan Arab Saudi (KSA) Bagian Selatan tentang hukum menyembelih di masjid atau halaman masjid yang bisa mengotori masjid.

ذبح الأضحية إما في المجزرة أو في الفضاء وإلا فكل واحد يذبح أضحيته في بيته. اتقوا الله يا أهل أندونسيا لا تنجسوا المساجد بالدم المسفوح الذي هو نجس بصريح القرآن وبإجماع العلماء من زمن الصحابة إلى الآن.

“Menyembelih hewan qurban seharus dilakukan di tempat penyembelihan, atau tanah lapang. Atau kalau tidak, masing-masing orang menyembelih hewan qurbannya di rumahnya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah wahai penduduk indonesia, jangan menajisi masjid dengan darah yang memancar, yang hukumnya najis berdasarkan dalil tegas Al-Quran dan sepakat ulama dari zaman sahabat hingga saat ini."

Diantara tempat yang tidak boleh dijadikan untuk tempat shalat adalah tempat penyembelihan hewan (jagal). Karena tempat ini sangat kotor, ada banyak darah dan kotoran hewan. Sementara kita tidak layak mengagungkan Allah di tempat yang kotor.

Ada sebuah hadits yang secara teks menyebutkan larangan melakukan shalat di tempat penyembelihan.

Dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di 7 tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat jagal, (3) kuburan, (4) tengah jalan, (5) di pemandian, (6) tempat menderumnya onta, dan (7) di atas bangunan ka’bah. (HR. Turmudzi 346, Ibnu Majah 746 dan kata Turmudzi, sanadnya tidak kuat).

Meskipun hadits ini statusnya dhaif, namun para ulama membenarkan makna dari hadits ini. Sehingga shalat di tempat jagal, tidak diperbolehkan, karena ada najis di proses penyembelihan, yaitu darah yang memancar dan ada kotoran yang tidak najis.

Dalam Fiqh Al-Ibadah (Syafi'iyah) dinyatakan,

تكره الصلاة محاذياً للنجاسة ولو لم يتصل بها كالصلاة في المزبلة والمجزرة

Dibenci melakukan shalat di tempat yang dekat dengan najis, meskipun tidak bersambung dengan najis. Seperti shalat di tempat sampah atau tempat pemotongan hewan. (Fiqhul Ibadah, 1/331).

Imam An-Nawawi menjelaskan hukum shalat di tempat sampah dan tempat pemotongan hewan,

وذكر المجزرة والمزبلة، وإنما منع من الصلاة فيهما للنجاسة، فدل على أن طهارة الموضع الذي يصلي فيه شرط

Hadits ini menyebutkan tempat sampah dan tempat jagal. Dilarang shalat di dua tempat itu, karena alasan najis. Yang ini menunjukkan bahwa kesucian tempat shalat, merupakan syarat sah shalat. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 3/151).

Pada dasarnya, menyembelih hewan qurban boleh dilakukan di tempat mana saja, di halaman rumah, di lapangan terbuka, di halaman masjid atau halaman mushalla. Selama tempat tersebut memungkinkan untuk menyembelih hewan qurban dan tetap menjaga kesuciannya, maka boleh dijadikan tempat menyembelih.

Namun demikian, menurut para ulama, menyembelih hewan qurban lebih utama dan lebih baik dilakukan di tempat dilakukannya shalat Idul Adha, baik berupa masjid, mushalla atau lapangan terbuka. Karena itu, jika shalat Idul Adha dilakukan di masjid, maka lebih utama menyembelih hewan kurban di halaman masjid tersebut. 

Hal ini karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih hewan qurban di tempat dilakukannya shalat Idul Adha. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullah Ibnu Umar, dia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يذبح وينحر بالمصلى

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih hewan qurban di mushalla (tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha)." (HR. Bukhari) [Fathul Bari  juz 22 hal. 155 bab Memotong Qurban Di Mushalla]

Berdasarkan hadits ini, ulama Malikiyah menganjurkan agar penyembelihan hewan qurban dilakukan di tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut,

ويكره للامام عدم ابراز الضحية للمصلى ولغيره يندب لان النبي كان صلى الله عليه وسلم يذبح وينحر بالمصلى وهو مكان صلاة العيد

"Dimakruhkan bagi imam tidak menampakkan hewan kurban di ‘mushalla’, dan bagi selain imam dianjurkan menampakkan hewan kurban di ‘mushalla’. Hal ini karena Nabi Saw menyembelih hewan kurban di mushalla, yaitu tempat dilaksanakannya shalat Id."

Dalam kitab Mir’atul Mafatih juga disebutkan sebagai berikut,

فيه استحباب ان يكون الذبح والنحر بالمصلى والحكمة في ذلك ان يكون بمرأى من الفقراء فيصيبون من لحم الاضحية

"Dalam hadits tersebut terdapat anjuran melakukan penyembelihan hewan qurban di ‘mushalla’. Hikmahnya adalah agar bisa dilihat oleh orang-orang fakir sehingga mereka mendapatkan bagian daging kurban."

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa menyembelih hewan qurban di tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha, baik halaman masjid atau mushalla, atau lapangan terbuka, lebih utama dibanding tempat lainnya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 07 Juli 2022

KAJIAN TENTANG BAGIAN UPAH RELAWAN PENCARI DANA

Sudah menjadi kewajaran di sekitar kita pembangunan fasilitas ibadah (mis. Masjid, mushalla, madrasah, pesantren, dll) yang mengandalkan dana sumbangan masyarakat. Dengan segala kreatifitasnya, panitia berusaha sekuat tenaga mencukupi kekurangan pendaan ini.

Diantara strategi penggalian dana dilakukan dengan cara mengirim relawan untuk naik ke atas angkutan umum dan mengedarkan kotak amal kepada para penumpang. Atau dengan cara mendirikan semacam ‘pos’ di pinggiran jalan raya dengan harapan menarik minat mereka yang lewat untuk beramal. Akan tetapi dalam prosesnya relawan memerlukan biaya guna memenuhi kebutuhannya. Meskipun sekedar makan, minum atau bensin untuk perjalanan. Oleh karena itu diaturlah pembagian hasil antar keduanya. antara relawan penggalang dana dan panitia sebagai penerima dana.

Fenomena semacam ini diperbolehkan dalam fiqih asalkan tidak melebihi dari upah sepantasnya atau sekedar mencukupi kebutuhannya, apabila relawan itu fakir. Lain halnya kalau relawan adalah orang yang kaya, maka tidak boleh, sebagaimana firman Allah, "Apabila si orang itu kaya hendaknya menjaga diri (jangan mengambil) dan apabila si orang itu fakir maka hendaknya mengambil sekedarnya secara baik." 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah Ta'ala, sesungguhnya Allah amat berat siksa-siksnya”. (QS. al-Maidah : 2)

Bahwa dijelaskan dalam ayat diatas memerintahkan kita sebagai hambanya agar saling tolong menolong dalam kebajikan. Ini termasuk ketika melakukan pengalangan dana sebagai sumbangan terhadap orang-orang sangat membutuhkan.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini antusias masyarakat untuk saling membantu terhadap sesama semakin meningkat. Ada yang melalui personal dan lembaga ataupun komunitas yang dengan sukarela senantiasa bersedia menggalang dana untuk dapat ikut membantu fakir miskin, korban bencana alam, pembangunan masjid, pesantren dan lain-lain.

Lembaga penampung sedekah terus bermunculan. Kehadiran lembaga ini cukup banyak membantu masyarakat yang terkena musibah alam, atau membutuhkan sumbangan pembangunan masjid, pesantren, dan sarana ibadah lainnya.

Seiring waktu, posisi para penghimpun dana masyarakat ini tak selalu berbentuk lembaga. Tak semua relawan juga berasal dari kalangan berada.

Segelintir masyarakat mulai menjadi aktivitas penghimpunan dana ini sebagai profesi. Tujuan mereka tetap utuh. Menyalurkan bantuan bagi pihak yang membutuhkan.

Tak hanya berbentuk lembaga, sejumlah komunitas secara mandiri juga aktif menggalang dana dari masyarakat untuk beragam tujuan.

Tentu saja para relawan ini harus di apresiasi atas segala upayanya. Para relawan ini pun terdiri dari semua kalangan dari yang kaya dan yang hidupnya masih belum berkecukupan.

Namun bagaimana jadinya, saat para penghimpun ini mengambil sedikit bagian dari dana sumbangan tersebut? Bagaimana hukum para relawan mengambil upah dari hasil sumbangan?

Menurut jumhur ulama sepakat bahwa, permasalahan upah dalam islam hukumnya adalah mubah (boleh) dan hukum mengambil upah hasil sumbangan ini dapat berubah tergantung dari keadaan dan situasi benda atau obyek yang di upah.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ

“Makanlah sebagian dari harta anak yatimmu, tetapi janganlah berlebihan, tidak menggunakannya secara mubadzir, dan tidak mengambi harta pokoknya..” (HR. Abu Daud no. 2872, Hasan)

“Berikanlah olehmu upah sewaan sebelum keringatnya kering”. (H.R Ibnu Majah)

Sebagian ulama fiqh sepakat bahwa mengambil upah dri perbuatan ibadah di perbolehkan. Ulama Madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah beralasan bahwa perbuatan tersebut berguna bagi pemberi upah, dan setiap perbuatan yang berguna bagi pemberi upah di bolehkan dalam agama.

Sama halnya dengan melaksanakan kewajiban agama yang berguna bagi pemberi upah, maka juga di perbolehkan. Di samping itu perbuatan-perbuatan taat tersebut dapat di lakukan secara ikhlas untuk ibadah dan dapat di lakukan tanpa niat ibadah karena perbuatan tersebut membawa manfaat.

Imam Ibnu Hajar Al-Hajtamiy Rahimahullah mengatakan,

و قيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي: مثلا فله َالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ فَلَهُ أَقَلُّ اْلأَمْرَيْنِ

“Dan diqiyaskan dengan wali yatim seperti yang telah disebutkan, bahwa orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk menebus membebaskan tawanan. Jika orang yang mengumpulkan itu miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua perkara yang paling sedikit.” (Tuhfatul Muhtaj, 5/187)

Hanya saja jangan terlalu besar hendaknya diupah sepantasnya, hal ini diqiyaskan dengan wali yatim. Maksud dua hal dalam keterangan Imam Ibnu Hajar di atas adalah biaya nafkah atau mengambil ujrah al mitsli (upah yang pantas).

Demikian keterangan lengkap Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj, 

وَقِيْسَ بِوَلِيِّ الْيَتِيْمِ فِيْمَا ذُكِرَ مَنْ جَمَعَ مَالاً لِفَكِّ أَسْرٍ أَيْ مَثَلاً فَلَهُ إِنْ كَانَ فَقِيْرًا اْلأَكْلُ مِنْهُ كَذَا قِيْلَ وَالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ فَلَهُ أَقَلُّ اْلأَمْرَيْنِ قَالَ الشَّرْوَانِي (قَوْلُهُ أَي مَثَلاً) يَدْخُلُ مَنْ جَمَعَ لِخَلاَصِ مَدِيْنٍ مُعْسِرٍ أَوْ مَظْلُوْمٍ مُصَادَرٍ وَهُوَ حَسَنٌ مُتَعَيَّنٌ حَثًّا وَتَرْغِيْبًا فِيْ هَذِهِ الْمُكَرَّمَةِ. أهـ سَيِّد عُمَر. أَقُوْلُ وَكَذَا يَدْخُلُ مَنْ جَمَعَ لِنَحْوِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ. (قَوْلُهُ وَ كَذَا قِيْلَ) لَعَلَّ قَائِلُهُ بَنَاهُ عَلَى مَا مُصَحِّحِ الرَّفِعِي. اهـ سيد عمر. (قَوْلُهُ فَلَهُ أَقَلُّ اْلأَمْرَيْنِ ) النَّفَقَةُ وَاُجْرَةُ الْمِثْلِ .

Disamakan dengan wali anak yatim, seperti yang telah dikemukakan, orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk membebaskan tawanan. Jika ia orang yang miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau mengambil ujrah al-mitsli (upah standar).  Menurut al-Syirwani yang demikian itu termasuk pula orang yang mengumpulkan harta untuk membantu menyelamatkan orang miskin yang terbelit hutang atau orang yang terzalimi yang dirampas hartanya. Pendapat tersebut adalah pendapat yang baik dan (memang) harus seperti itu, sebagai pendorong dan penyemangat dalam perbuatan mulia ini. Demikian pendapat Sayyid Umar. Saya (al-Syirwani) berpendapat, “Begitu pula orang yang mengumpulkan harta untuk membangun mesjid.” (Maksud salah satu di antara dua hal), yaitu nafkah dan ujrah al-mitsl (upah standar)." Wallahu a'lam

Demikian Ibnu Mas'ud At-Ta'addudi menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*