MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Rabu, 29 November 2017

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMBUNUH SESAMA MUSLIM




Shalat Jum'at di Masjid Al-Rawdah, Bir al-Abed, Sinai Utara, Mesir, menjadi salat terakhir dari ratusan jama'ah yang meninggal saat bom dan penembakan brutal mengguncang pekan lalu. Sebanyak 305 orang tewas dalam pembantaian di masjid yang dikenal sebagai masjid kaum Sufi itu.
Sepekan sebelum serangan, warga desa di dekat Masjid Al-Rawdah sudah mendapat ancaman dari sekelompok orang yang minta agar ritual yang berkaitan dengan kelompok Sufi dihentikan. Namun, komunitas sufi di wilayah sedang menyambut Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Tidak ada salahnya kalau kita mengulang-ulang kembali pelajaran tentang ajaran Islam yang damai. Islam tidak membolehkan kita membunuh orang kafir, selama dia bukan kafir harbi. Apalagi membunuh muslim, tentu jauh lebih haram lagi.
Tragedi bom di Masjid Al-Rawdah, Bir al-Abed, Sinai Utara, Mesir adalah peristiwa yang diprediksikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang munculnya generasi muda yang mengatasnamakan penegak sunnah dan islam, namun justru mereka adalah penghancur islam itu sendiri, dan kita diperintahkan memerangi mereka. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
ﺳَﻴَﺨْﺮُﺝُ ﻓِﻲ ﺁﺧِﺮِ ﺍﻟﺰَّﻣﺎﻥِ ﻗَﻮﻡٌ ﺃَﺣْﺪَﺍﺙُ ﺍْﻷَﺳْﻨَﺎﻥِ ﺳُﻔَﻬَﺎﺀُ ﺍْﻷَﺣْﻼَﻡِ ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ ﻗَﻮْﻝَ ﺧَﻴْﺮِ ﺍﻟْﺒَﺮِﻳَّﺔِ ﻳَﻘْﺮَﺅُﻭﻥَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺁﻥَ ﻻَ ﻳُﺠَﺎﻭِﺯُ ﺣَﻨَﺎﺟِﺮَﻫُﻢْ ﻳَﻤْﺮُﻗُﻮْﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻤْﺮُﻕُ ﺍﻟﺴَّﻬْﻢُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﻣِﻴَّﺔِ ، ﻓَﺈﺫَﺍ ﻟَﻘِﻴْﺘُﻤُﻮْﻫُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺘُﻠُﻮْﻫُﻢْ ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻗَﺘْﻠَﻬُﻢْ ﺃَﺟْﺮﺍً ﻟِﻤَﻦْ ﻗَﺘَﻠَﻬُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍْﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔ. (روه البخارى ٣٣٤٢)
“Akan keluar di akhir zaman, suatu
kaum yang masih muda, berucap dengan ucapan sebaik-baik manusia (Hadits Nabi), membaca Al-Quran tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya, maka jika kalian berjumpa dengan mereka, perangilah mereka, karena memerangi mereka menuai pahala di sisi Allah kelak di hari kiamat “. (HR. Imam Bukhari 3342)
Setiap muslim yang pernah belajar ilmu syariah, pasti tahu bahwa hukum membunuh nyawa sesama muslim diharamkan dan merupakan dosa besar. Tindakan keji itu jelas diharamkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Ada begitu banyak dalil yang melarang perang dengan sesama pemeluk agama Islam sendiri, di antaranya :
*1. Diancam Masuk Jahannam dan Abadi di dalamnya*
Orang yang membunuh nyawa seorang muslim tanpa hak, maka Allah Ta'ala mengancamnya dengan siksa berupa dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Tidak akan keluar lagi, abadi di dalamnya.
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
"Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (Qs. An-Nisa' : 93)
Perhatikan baik-baik detail ayat ini. Rupanya orang yang membunuh nyawa muslim tanpa hak, bukan hanya dimasukkan ke dalam jahannam saja. Ternyata masih ada lagi ancaman lainnya, yaitu Allah Ta'ala marah kepada pelakunya, bahkan mengutuk atau melaknatnya.
Di dalam banyak kitab tafsir disebutkan bahwa menurut Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, inilah ayat yang terakhir kali turun dalam sejarah kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada lagi ayat yang turun setelah ayat ini.
*2. Membunuh Satu Nyawa Sama Dengan Membunuh Semua Nyawa*
Salah satu alasan kenapa membunuh nyawa muslim diharamkan, karena pembunuhan nyawa manusia itu akan melahirkan dendam dari pihak keluarga atau kelompoknya. Lalu dendam ini akan melahirkan pembunuhan yang kedua, ketiga dan seterusnya.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرائيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً
"Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. Al-Maidah : 32)
Maka dalam syariat Islam, dendam untuk membunuh itu diharamkan. Istilah nyawa dibayar nyawa tidak dikenal di dalam syariat Islam, kalau yang dimaksud adalah balas dendam dengan cara membunuh lagi.
Nyawa dibalas nyawa hanya dibenarkan manakala dilakukan lewat proses pengadilan yang sah. Kalau pembunuhnya terbukti membunuh dengan sengaja, tanpa tekanan dan dengan penuh kesadaran, serta dilengkapi dengan saksi dan bukti yang diterima secara hukum, maka barulah dijalankan hukum qishash.
Sebaliknya, bila pengadilan yang sah tidak berhasil membuktikannya, maka tidak bisa dijalankan hukum qishash. Dan penting untuk dicatat, eksekusi hukum qishash itu tidak dilakukan oleh pihak keluarga korban, melainkan oleh petugas negara.
*3. Wasiat Allah : Haram Membunuh Muslim*
Kecuali lewat jalur hukum yang benar, maka membunuh nyawa seorang muslim itu jelas-jelas sesuatu yang diharamkan. Dan keharamannya disampaikan dalam bentuk WASIAT dari Allah.
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS. Al-An'am : 151)
Dan tidaklah ada orang yang melanggar apa-apa yang telah Allah Ta'ala wasiatkan, kecuali dia memang benar-benar telah melakukan dosa besar.
*4. Membunuh Muslim : Dosa Yang Dihisab Pertama Kali*
Di hari kiamat nanti, amal yang pertama kali dihisab dalam urusan hubungan kepada Allah adalah masalah shalat. Siapa yang lulus urusan shalatnya, maka dia akan mudah dalam hisab-hisab selanjutnya.
Sedangkan dalam urusan dengan sesama manusia, amal-amal yang akan dihisab pertama kali adalah urusan hutang nyawa. Maksudnya, kalau sampai seorang muslim membunuh nyawa dengan sesama muslim, maka di akhirat urusannya akan jadi gawat. Sebab dosa membunuh nyawa sesama muslim ini akan menjadi pintu gerbang dan faktor penentu utama, apakah dia akan lulus dari hisab atau tidak.
Dahsyatnya dosa membunuh sesama muslim digambarkan dalam hadits berikut ini :
أولُ ما يُحاسَبُ به العبدُ الصلاةُ وأولُ ما يُقضَى بينَ الناسِ الدماءُ
"Yang dihisab pertama kali dari seorang hamba adalah masalah shalat. Dan yang pertama kali dihisab atas dosa sesama manusia adalah dosa menumpahkan darah muslim." (HR. Bukhari)
Maka urusan membunuh dan menghilangkan nyawa sesama muslim ini amat berat. Kita tidak boleh gegabah dan menganggap dosa berbunuhan ini cuma masalah sepele. Jangan sampai urusan kita nanti di akhirat jadi runyam, cuma lantaran kita suka membunuh nyawa sesama muslim.
*5. Kedua Belah Pihak Masuk Neraka*
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak main-main ketika melarang sesama umat Islam saling berbunuhan. Kalau sampai ada perang dan saling berbunuhan antara dua pihak, padahal keduanya sama-sama mengaku muslim, maka ancamannya tidak tanggung-tanggung, yaitu kedua belah pihak diancam akan sama-sama masuk neraka.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار . قلت : يا رسول الله ، هذا القاتل فما بال المقتول قال : إنه كان حريصاً على قتل صاحبه
Dari Abu Bakrah Nafiq bin Al-Harits, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila dua pihak muslim bertemu (saling berbunuhan) dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka. Aku bertanya,"Ya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, wajar masuk neraka bagi yang membunuh, tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?". Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,"Yang dibunuh masuk neraka juga, karena dia pun berkeinginan untuk membunuh lawannya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Pihak yang terbunuh ikut masuk neraka juga, karena biar bagaimana pun dia ikut terjun ke medan perang yang haram. Sebuah medan perang yang melibatkan kedua belah pihak yang sama-sama muslim adalah medan perang yang harus dijauhi dan tegas diharamkan untuk ikut terlibat di dalamnya.
Maka sikap nekat dan ikut-ikutan membela salah satu pihak, lalu ikut saling berbunuhan juga, bukanlah termasuk jihad membela agama Allah. Perbuatan itu termasuk menginjak-injak larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pantas bila yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka.
Dosanya jelas, karena yang terbunuh berniat untuk membunuh saudaranya. Seandainya dia tidak terbunuh, dia pun pasti akan membunuh juga.
*6. Hancurnya Dunia Lebih Ringan Dari Membunuh Muslim*
Menumpahkan darah seorang muslim bukan cuma dosa, tetapi peristiwa itu lebih dahsyat dan hancurnya dunia dan alam semesta. Apalagi kalau sampai terjadi perang saudara sesama muslim, tentu lebih parah lagi kondisinya. Sebab dalam sebuah peperangan, nyawa yang terbunuh biasanya bukan cuma satu atau dua orang, tetapi bisa ratusan bahkan ribuan.
Betapa beratnya dosa membunuh nyawa seorang muslim, juga ditegaskan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
والذي نفسي بيده لقتل مؤمن أعظم عند الله من زوال الدنيا
"Demi Allah Yang jiwaku berada di tangan-Nya, membunuh seorang muslim itu lebih dahsyat di sisi Allah dari hancurnya dunia." (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain disebutkan hal yang sama meski dengan redaksi yang agak berbeda :
لزوال الدنيا أهون على الله من قتل رجل مسلمٍ
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dari dibunuhnya seorang muslim." (HR. Muslim)
Maka haram bagi seorang muslim untuk turun ke medan perang, kalau orang yang harus dibunuhnya ternyata masih beragama Islam. Dan tentu saja perang semacam itu bukan jihad. Sebab jihad itu hanya dalam rangka perang melawan orang kafir saja. Kafirnya pun bukan sembarang kafir, tetapi syaratnya harus kafir harbi.
*7. Nyawa Seorang Muslim Hanya Halal Lewat Pengadilan Syariah Yang Sah*
Pada dasarnya umat Islam itu bersaudara. Maka tidak boleh seorang muslim menghunuskan pedangnya kepada sesama muslim, apalagi sampai membunuh dan menumpahkan darah.
Kalau pun ada jalur yang sah dimana darah seorang muslim itu bisa menjadi halal, maka jalurnya amat sempit dan terbatas sekali. Di dalam hadits nabi kita sudah diingatkan bahwa tidak halal darah seorang muslim, kecuali hanya karena satu dari tiga sebab.
لايحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيّب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة
"Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga penyebab. [1] Pelaku zina, [2] nyawa dibalas nyawa (qishash), dan [3] orang yang keluar dari agama dan meninggalkan jamaah umat Islam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا …
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Kemudian ada yang mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa dosa-dosa tersebut? ” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (di antaranya), “Berbuat syirik, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa jalan yang benar, memakan hasil riba …” (HR. Bukhari no. 6857 dan Muslim no. 89)
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ
“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” (HR. At Tirmidzi)
Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاغْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima amalan sunnah juga amalan wajibnya.” (HR. Abu Daud no.2450)
Adapun untuk pembunuhan terhadap seorang mukmin secara tidak sengaja, maka Allah telah memerintahkan untuk membayar diat dan kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar