Minggu, 01 Desember 2019
MELURUSKAN KESALAHAN DALAM MEMAHAMI HADITS TENTANG BID'AH
Perayaan Maulid Nabi, Tahlilan, Yasinan dan tasyakkuran sejenisnya sering dinilai sebagai amalan sia-sia dan mengada-ngada dalam agama yg harus dihindari. Demikian anggapan mereka yg memahami hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara tekstual tanpa memahaminya secara detail kandungan dan maksud hadits tersebut. Misal dalam memahami hadits-hadits berikut :
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718]
Dalam riwayat Muslim, disebutkan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]
*Memahami hadits per-kata*
Hadits pertama,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini..."
Hadits kedua,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً
"Barangsiapa melakukan suatu amalan..."
*Penjelasan penggalan hadits*
Contoh : Perayaan Maulid Nabi, Tahlilan, Yasinan dan sejenisnya adalah *perkara baru dalam agama atau suatu amalan baru dalam agama (bid'ah).*
مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"...yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”
لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"...yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”
*Penjelasan penggalan hadits*
Contoh : Perayaan Maulid Nabi, Tahlilan, Yasinan dan sejenisnya *pada umumnya berisi bacaan kalimah-kalimah thoiyibah seperti dzikir, sholawat, tasbih, tahlil, tahmid, bacaan Al-Qur'an dan Hadits Nabi serta taushiyah adalah berasal dari perintah agama,* maka semuanya itu tidaklah tertolak sebagaimana yg mereka pahami selama ini.
*Kesimpulannya*
Perayaan Maulid Nabi, Tahlilan, Yasinan dan tasyakkuran sejenisnya adalah *merupakan sesuatu perkara baru atau amalan baru yg berlandaskan perintah agama, maka hal baru tersebut tidaklah tertolak. * Wallahu a'lam bis-Shawab
Demikian Asimun Mas'ud menjelaskan semoga bermanfa'at. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar