Sabtu, 30 September 2017
SHIDAQOH DI HARI 'ASYURO (10 MUHARROM)
Bershodaqohlah Di Hari 'Asyuro
Bulan Muharram adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah, di bulan mulia ini ada beberapa amalan yang di anjurkan untuk menambah kemuliaan bulan tersebut dan agar umat muslim mendapatkan keberkahan di bulan muharram. Termasuk amalan yang dianjurkan adalah bershodaqoh di tanggal 10 di bulan muharram yang kita kenal dengan hari 'asyuro'.
A. Hadist-Hadist Tentang anjuran bershodaqoh di hari 'asyuro.
1. Imam Ibnu Abdil Bar meriwayatkan dalam al Istidzkar:
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ اﻟْﻔَﻀْﻞُ ﺑْﻦُ اﻟْﺤُﺒَﺎﺏِ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻫِﺸَﺎﻡُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ اﻟْﻤَﻠِﻚِ اﻟﻄَّﻴَﺎﻟِﺴِﻲُّ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺷُﻌْﺒَﺔُ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ اﻟﺰُّﺑَﻴْﺮِ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻣَﻦْ ﻭَﺳَّﻊَ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﻋَﺎﺷُﻮﺭَاءَ ﻭَﺳَّﻊَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺳَﺎﺋِﺮَ ﺳَﻨَﺘِﻪِ
Telah meriwayatkan kepada kami oleh Muhammad bin Muawiyah, dari Fadhol bin Hubab, dari Hiysam bin Abdil Malik at Thoyalisi, dari Syu’bah dari Abu Zubair, dari Jabir س, ia berkata: “Aku mendengar Nabi د bersabda:
“Siapa yang memperbanyak sedekah untuk dirinya dan keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan rejekinya sepenjang tahun.”
Hadits ini shahih, sanadnya kuat.
2. Imam ibnu abdil barr juga berkata:
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻗَﺎﺳِﻢُ ﺑْﻦُ ﺃَﺻْﺒَﻎَ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﻭَﺿَّﺎﺡٍ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ اﻟْﻌَﺎﺑِﺪُ ﻋَﻦْ ﺑُﻬْﻠُﻮﻝِ ﺑْﻦِ ﺭَاﺷِﺪٍ ﻋَﻦِ اﻟﻠَّﻴْﺚُ ﺑْﻦُ ﺳَﻌْﺪٍ ﻋَﻦْ ﻳَﺤْﻴَﻰ ﺑْﻦِ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﻋَﻦْ ﺳَﻌِﻴﺪِ ﺑْﻦِ اﻟْﻤُﺴَﻴَّﺐِ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ ﺑْﻦُ اﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﻣَﻦْ ﻭَﺳَّﻊَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﻋَﺎﺷُﻮﺭَاءَ ﻭَﺳَّﻊَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺳَﺎﺋِﺮَ اﻟﺴَّﻨَﺔِ
Telah meriwayatkan kepada kami oleh Qosim bin Asbagh, dari Abu Waddhoh, dari Abu Muhammad al Abid, dari Bahlul bin Rosyid, dari Laits bin Saad, dari Yahya bin Said, dari Said bin Musayyib, Umar bin Khottab berkata:
“Siapa yang memperbanyak sedekah untuk keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan rejekinya sepenjang tahun.”
3. Imam ibnu Abdil Barr Juga berkata:
ﻭَﺭَﻭَﻯ ﺑْﻦُ ﻋُﻴَﻴْﻨَﺔَ ﻭَﺇِﺑْﺮَاﻫِﻴﻢُ ﻋَﻦْ ﺇِﺑْﺮَاﻫِﻴﻢَ ﺑْﻦِ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ اﻟْﻤُﻨْﺘَﺸِﺮِ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﻭَﺳَّﻊَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ﻓِﻲ ﻋَﺎﺷُﻮﺭَاءَ ﻭَﺳَّﻊَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺳَﺎﺋِﺮَ اﻟﺴَّﻨَﺔِ
Imam Ibnu Uyainah dan Ibrahim bin Muhammad bin Muntasyir telah berkata:
“Siapa yang memperbanyak sedekah untuk keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan rejekinya sepenjang tahun.”
4. Imam Baihaqi meriwayatkan:
. مَنْ وَسَّعَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ
“Barangsiapa memberi kelapangan bagi dirinya dan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan baginya sepanjang tahun itu” (HR. Baihaqi).
Redaksi yang lain menyebutkan dengan lafadz seperti ini :
- مَنْ وَسَّعَ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ أَهْلِهِ طَوْلَ سَنَتِهِ
“Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan kepada keluarganya sepanjang tahun itu” (HR. Baihaqi)
مَنْ وَسَّعَ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ
“Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan baginya sepanjang tahun itu”
(HR. Baihaqi).
5. Imam Thobroni meriwayatkan:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ
“Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka ia takkan kesulitan di waktu lain sepanjang tahun itu” (HR. Thabrani).
6. Imam Thobroni dan Imam alhakim meriwayatkan:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي سَنَتِهِ كُلِّهَا
“Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkannya di keseluruhan tahun itu” (HR. Thabrani dan Hakim)
B. Komentar para ulama' tentang Hadist dalam bab ini.
Imam Sakhowi dalam al Maqoshid al Hasanah dan disebutkan juga dalam Kasyful Khofa, menyatakan bahwa hadits-hadits mengenai kelebihan memperbanyak nafkah di hari Asyura telah diriwayatkan oleh banyak sahabat dari banyak jalur sanad.
Hadits Jabir, dianggap kuat oleh Imam Abu Zur’ah, Ibnu Abdil Bar dan juga Suyuti
Hadits Abu Hurairah, al Iraqi berkata bahwa sebagian sanadnya dianggap shahih oleh Hafiz Abul Fadhol bin Nashir.
Dari Umar, oleh Imam Daraqhutni dengan sanad kuat seperti yang dinyatakan oleh imam Sakhowi. Juga disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam Istidzkar.
Ibnu Mas’ud, diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Syuabul Iman, Thobrani dan juga Abus Syeikh
Abu Said al Khudri, oleh Baihaqi dan Thobrani
Jelas sudah bagaimana kedudukan hadist-hadist diatas dianggap kuat. Jikalaupun dianggap dhoif namun bisa menjadi hasan lighoirihi dengan diperkuat redaksi yang lain seperti yang dikatakan oleh Imam Baihaqi saat beliau berkomentar : “Sanad-sanadnya dhoif namun jika dikumpulkan akan menghasilkan suatu kekuatan.”
C. Testimoni para ulama' tentang isi kandungan hadist (shodaqoh di hari 'asyuro)
1.Jabir bin Abdillah R.a berkata: “Kami coba dan kami temukan memang demikian adanya!
ﻗَﺎﻝَ ﺟَﺎﺑِﺮٌ ﺟَﺮَّﺑْﻨَﺎﻩُ ﻓَﻮَﺟَﺪْﻧَﺎﻩُ ﻛَﺬَﻟِﻚَ
2. Abu Zubair berkata: aku temui sama seperti itu. (mujarab)
3. “Syu’bah juga berkata demikian.”
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮ اﻟﺰُّﺑَﻴْﺮِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺷُﻌْﺒَﺔُ ﻣِﺜْﻠَﻪُ
4. Yahya bin Said berkata: “Kami coba amalan ini, dan kami temukan benar demikian.”
ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺤْﻴَﻰ ﺑْﻦُ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺟَﺮَّﺑْﻨَﺎ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻮَﺟَﺪْﻧَﺎﻩُ ﺣَﻘًّﺎ
5. Imam Ibnu Uyainah berkata: “Kami coba dan kami temukan demikian.”
ﻗَﺎﻝَ ﺳُﻔْﻴَﺎﻥُ ﺟَﺮَّﺑْﻨَﺎ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻮَﺟَﺪْﻧَﺎﻩُ ﻛَﺬَﻟِﻚَ
6. Dalam Mausuah Fiqih Kuwait, dinukil dari Kasyful Qana disebutkan, ia berkata:
قَدْ جَرَّبْنَاهُ مُنْذُ خَمْسِينَ سَنَةً أَوْ سِتِّينَ فَمَا رَأَيْنَا إِلاَّ خَيْرًا
“Kami coba selama lima puluh tahun atau bahkan enam puluh tahun, kami tidak menemukan kecuali kebaikan.”
7. Dalam Iqtidho Shiratil Mustaqim, Ibnu Taimiyah menyebutkan ucapan ini dari Ibnu Muntasyir dari ayahnya, lalu Ibnu Muntasyir berkata:
ﺟَﺮَّﺑْﻨَﺎﻩُ ﻣِﻦْ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً ﻓَﻮَﺟَﺪْﻧَﺎﻩُ ﺣَﻘًﺎ
“Kami buktikan selama enam puluh tahun dan kami temukan benar.”
Nasehat :
Janganlah ragu-ragu untuk bershodaqoh di hari asyuro' karena keutamaannya akan kembali kepada diri kita, di saat mereka para ulama' sudah mencoba dan terbukti pantaskah kita meragukan faliditas testimoni yang mereka utarakan, disaat hadist-hadist yang disebutkan lumayan kuat pantaskah kita meragukan kebenaran nya. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼
TERJEMAH DAN PEMBAHASAN KITAB QOWAIDUL I’LAL LENGKAP
Bismillahirrohmanirrohim
MACAM – MACAM BINA’
Macam – macam bina’ ada 7 yang terkumpul dalam nadzom :
صَحِيحٌ اَوْ مِثَالٌ اَوْ مُضَاعَفُ # لَفِيْفٌ نَاقِصٌ مَهْمُوْزٌ اَجْوَفُ
- Bina’ sohih
- Bina’ Mitsal
- Bina’ Mudho’af
- Bina’ Lafif
- Bina’ Naqis
- Bina’ Mahmuz
- Bina’ Ajwaf
BINA’ SOHIH
- Bina’ Shohih ada 2
Bina’ sohih ialah kalimat yang Fa’ fiil, Ain fiin dan Lam fiil nya bukan berupa hamzah (ء) bukan huruf ilat (ا ي و) serta Ain fiil dan Lam fiil nya tidak sejenis (ketika Tsulasi) atau fa’ Fiil nya dan Lam Fiil yang pertama tidak sejenis (ketika Ruba’i).
- Bina’ Shohih Sulatsi contoh نَصَرَ
- Bina’ Shohih Ruba’I contohدَخْرَجَ
BINA’ MITSAL
- Bina’ Mitsal ada 2
Bina’ Mitsal ialah Kalimat yang Fa’ fiil nya berupa huruf ilat
- Mitsal wawi
- Mitsal wawi yaitu kalimat yang Fa’ Fiil nya berupa huruf ilat Wawu seperti contoh: وَعَدَ
- Mistal Ya’i
- Mitsal Ya’I yaitu kalimat yang Fa’ Fiil nya berupa huruf ilat Ya’ seperti contoh : يَسَرَ
BINA’ MUDO’AF
- Bina’ Mudo’af ada 2
Bina’ Mudo’af ialah Kalimat yang Ain fiil dan Lam fiil nya sejenis (Mudo’af Tsulasi) atau Fa’ Fiil nya dan Lam Fiil yang pertama sejenis (Mudo’af Ruba’i).
- Mudo’af Tsulasi contoh :مَدَّ Asalnya مَدَدَ
- Mudo’af Ruba’I Contoh :طَأْطَأَ
Bina’ Lafif
Bina’ Lafif ialah kalimat yang terdiri dari dua huruf ilat
Bina’ Lafif ada 2
Lafif Mafruq
Lafif Mafruq yaitu kalimat yang Fa’ fiil dan Lam fiil nya berupa huruf ilat seperti contoh :وَقَى
Lafif Maqrun
Lafif Maqrun yaitu kalimat yang Ain fiil dan Lam fiil nya berupa huruf ilat seperti contoh :شَوَى
BINA’ NAQIS
Bina’ naqis ialah kalimat yang Lam fiil nya terdiri dari huruf ilat
Bina’ naqis ada 2
- Naqis wawi
Naqis wawi yaitu kalimat yang lam fiil nya berupa huruf ilat waw seperti contoh :غَزَا Asalnya غَزَوَ
- Naqis Ya’i
Naqis Ya’i yaitu kalimat yang lam fiil nya berupa huruf ilat Ya’ seperti contoh :سَرَا Asalnya سَرَيَ
BINA’ MAHMUZ
Bina’ Mahmuz ialah kalimat yang salah satu dari fa’ fiil, Ain fiil dan Lam fiil nya berupa hamzah (ء).
Bina’ Mahmuz ada 3
- Mahmuz Fa’
Mahmuz fa’ ialah ialah Kalimat yang Fa’ fiil nya berupa hamzah seperti contoh :أَدَمَ
- Mahmuz Ain
Mahmuz Ain ialah ialah Kalimat yang Ain fiil nya berupa hamzah seperti contoh :سَألَ
- Mahmuz Lam
Mahmuz Lam ialah ialah Kalimat yang Lam fiil nya berupa hamzah seperti contoh :قَرَأَ
BINA’ AJWAF
Bina’ Ajwaf ialah kalimat yang Ain fiil nya berupa huruf ilat.
Bina’ Ajwaf ada 2
Ajwaf Wawi
Ajwaf wawi ialah kalimat yang Ain fiil nya berupa huruf ilat wawu seperti contoh :صَانَ Asalnya صَوَنَ
Ajwaf Ya’iKeterangan :
Ajwaf Ya’I ialah kalimat yang Ain fiil nya berupa huruf ilat Ya’ seperti contoh :سَارَ Asalnya سَيَرَ
Yang di maksud Fa’ fii, Ain Fiil dan Lam fiil ialah sebagai berikut
Berupa Sulasi (Tiga Huruf) | Berupa Ruba’I (Empat Huruf) |
فعل
Lam Fiil Ain Fiil Fa’ Fiil
| فعلل
Lam Fiil 2 Lam Fiil 1 Ain Fiil Fa’ Fiil
|
Huruf Ilat ada 3 yaitu : Alif ( ا ), Ya’( ي ), Waw( و )
Untuk bina’ Naqis dan Ajwaf untuk mengetahui asal hurufnya kita cari bentuk isim masdar nya seperti contoh سَارَ Masdar nya سَيَرَا maka Alif pada lafad سَارَ itu asalnya adalah berupa huruf Ya’.
جنتو | حروف | ف/ع/ل | البناء | الفعل | النمرة | النمرة | |
نَصَرَ | ف ع ل | صحيح | اثلاثي | 1 | 1 | ||
مَدَّ / مَدَدَ | سجنيس | ع + ل | مضاعف | 2 | 2 | ||
وَعَدَ | و | ف | واو | مثال | 3 | 3 | |
يَسَرَ | ي | يائى | 4 | ||||
صَانَ | و | ع | واو | اجوف | 5 | 4 | |
سَارَ | ي | يائى | 6 | ||||
غَزَا | و | ل | واو | ناقص | 7 | 5 | |
سَرَى | ي | يائى | 8 | ||||
وَقَى | حرف العلة | ف + ل | مفروق | لفيف | 9 | 6 | |
شَوَى | ع + ل | مقرون | 10 | ||||
أَمَلَ | همزة (ء) | ف | الفاء | مهموز | 11 | 7 | |
سَأَلَ | ع | العين | 12 | ||||
قَرَأَ | ل | اللام | 13 | ||||
دَحْرَجَ | اورا سجنيس | صحيح | الرباعى | 1 | 1 | ||
طَأطَأ | سجنيس | ف+ل 1 | مضاعف | 2 | 2 | ||
ع+ل 2 | 3 |
19 KAIDAH I’LAL ILMU SHOROF
KAIDAH KE 1
إذَا تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ فِيْ كَلِمَتَيْهِمَا أُبْدِلَتَا آلِفًا مِثْلُ صَانَ أَصْلُهُ صَوَنَ وَبَاعَ أَصْلُهُ بَيَعَ.
Apabilah ada Wawu atau Ya’ berharkah, jatuh sesudah harkah Fathah dalam satu kalimah, maka Wawu atau Ya’ tsb harus diganti dengan Alif seperti contoh صَانَ asalnya صَوَنَ , dan بَاعَ asalnya بَيَعَ .
Praktek I’lal :
- صَانَ asalnya صَوَنَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi صَانَ.
- بَاعَ asalnyaبَيَعَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi بَاعَ.
- غَزَا asalnya غَزَوَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi غزا.
- رَمَىْasalnya رَمَيَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi رَمَيَ. (*Alif pada lafazh رَمَىْ dinamakan Alif Layyinah).Kaidah ini berlaku pada Wau atau Ya’ dengan Harkah asli. Apabila harkah keduanya bukan asli atau baru, maka tidak boleh dirubah. Contoh دَعَوُاالْقَوْمَ ., Apabila setelah wawu atau ya’ itu ada huruf mati/sukun, maka diklarifikasikan sbb:
- Perhatian:
- Jika Wawu atau Ya’ tsb bukan pada posisi Lam Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih. Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
- Jika Wawu dan Ya’ tsb berada pada posisi Lam Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini. Contoh يَخْشَوْنَ asalnya يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yg mati/sukun setelah Wawu dan Ya’ tsb bukan huruf Alif dan huruf Ya’ tasydid, maka yang demikian juga tidak boleh di-I’lal. Contoh: رَمَيَا, عَلَوِيٌّ, غَزَوَا.
KAIDAH KE 2
Apabila wau atau ya’ berharokat berada pada ‘ain fi’il Bina’ Ajwaf dan huruf sebelumnya terdiri dari huruf Shahih yang mati/sukun, maka harakat wawu atau ya’ tsb harus dipindah pada huruf sebelumnya. Contoh: يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ dan يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ.
Praktek I’lal:
إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ عَيْنًا مُتَحَرِّكَةً مِنْ أَجْوَفٍ وَكَانَ مَا قَبْلَهُمَا سَاكِنًا صَحِيْحًا نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا إلىَ مَا قَبْلَهَا, نَحْوُ يَقُوْمُ أَصْلُهُ يَقْوُمُ, يَبِيْعُ أَصْلُهُ يَبْيِعُ.
- يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ ikut pada wazan يَفْعُلُ . harkah wawu dipindah pada huruf sebelumnya, karena wawu-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yg mati atau disukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadi يَقُوْمُ
- يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ ikut pada wazan يَفْعِلُ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya, karena Ya’-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yg mati/sukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadi يَبِيْعُPerpindahan Syakal/Harakat/Tasykil/Tanda baca Wau atau Ya’ tersebut dalam Kaidah ini, tidak berlaku apabila setelah Wawu atau Ya’ terdapat Huruf yang di-tasydid-kan. Contoh: يَسْوَدُّإِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ آلِفٍ زَائِدَةٍ أُبْدِلَتَا هَمْزَةً بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَا عَيْنًا فِيْ اسْمِ الْفَاعِلِ وَطَرَفًا فِيْ مَصْدَرٍ, نَحْوُ صَائِنٌ أَصْلُهُ صَاوِنٌ, سَائِرٌ أَصْلُهُ سَايِرٌ, لِقَاءٌ أَصْلُهُ لِقَايٌ.
Praktek I’lal:
- Apabila ada wawu atau ya’ jatuh sesudah alif zaidah, maka harus diganti hamzah, dengan syarat wau atau ya’ tersebut berada pada ‘Ain Fi’il kalimah bentuk Isim Fail, atau berada pada akhir kalimah bentuk masdar. Contoh: صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ dan سَائِرٌ asalnya سَايِرٌ dan لِقَاءٌ asalnya لِقَايٌ
KAIDAH KE 3
Perhatian:
- صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi صَائِنٌ
- سَائِرٌ asalnya سَايِرٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi سَائِرٌ
- عَطَاءٌ asalnya عَطَاوٌ ikut pada wazan فَعَالٌ wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada akhir kalimah Isim Masdar, maka menjadi عَطَاءٌ .
- لِقَاءٌ asalnya لِقَايٌ ikut pada wazan فِعَالٌ Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada akhir kalimah Isim Masdar, maka menjadi لِقَاءٌ .
- KAIDAH KE 4
- Apabila wau dan ya’ berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka wau diganti ya’. Kemudian ya’ yang pertama di-idgham-kan pada ya’ yang kedua. Contoh lafadz مَيِّتٌ asalnya adalah مَيْوِتٌ dan مَرْمِيٌّ asalanya adalah مَرْمُوْيٌ
Praktek I’lal:
- إِذَا اجْتَمَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ وَسَبَقَتْ اِحْدَاهُمَا بِالسُّكُوْنِ اُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً وَاُدْغِمَتِ الْيَاءُ اْلأُوْلَى فِي الثَّانِيَّةِ نَحْوُ مَيِّتٌ أَصْلُهُ مَيْوِتٌ وَمَرْمِيٌّ أَصْلُهُ مَرْمُوْيٌ.
- مَيِّتٌمَيِّتٌ asalnya مَيْوِتٌ mengikuti wazan فَيْعِلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَيْيِتٌ. Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis, maka menjadi مَيِّتٌ
- مَرْمِيٌّ asalnya مَرْمُوْيٌmengikuti wazan مَفْعُوْلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَرْمُيْيٌ. Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis, maka menjadi مَرْمِيٌّإِذَا تَطَرَّفَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ وَكَانَتَا مَضْمُوْمَةً اُسْكِنَتَا نَحْوُ يَغْزُوْا أَصْلُهُ يَغْزُوُ وَيَرْمِيْ أَصْلُهُ يَرْمِيُ
Praktek I’lal:
- Apabila Wau atau Ya’ menempati ujung akhir kalimah, dan ber-harakah dhammah, maka disukunkan. Contoh: يَغْزُوْا asalnya يَغْزُوُ dan يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ
KAIDAH KE 5
- يَغْزُو asalnya يَغْزُوُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Wau di ujung akhir kalimah ber-harakah dhammah, maka disukunkan menjadi يَغْزُوْ.
- يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Ya’ di ujung akhir kalimah ber-harkah dhammah, maka disukunkan menjadi يَرْمِيْ.
- Perhatian:
غَازٍ asalnya غَازِوٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ . Wau diganti Ya’, karena jatuh sesudah harakah kasrah, maka menjadi غَازِيٌ, kemudan Ya’ disukunkan karena beratnya harkah dhammah atas Ya’ maka menjadi غَازٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi غَازٍ
سَارٍ asalnya سَارِيٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ . Ya’ disukunkan karena beratnya harakah dhammah atas Ya’ maka menjadi سَارٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi سَارٍ
اَوَاقٍ asalnya وَوَاقِيُ mengikuti wazan فَوَاعِلُ wau pada fa’ fi’il diganti Hamzah, karena kedua wau berkumpul dalam satu kalimah, maka menjadi اَوَاقِيْ. Kemudian Ya’ dibuang untuk meringankannya, maka menjadi اَوَاقِ. Dan didatangkanlah tanwin sebagai pengganti dari Ya’ yang dibuang, maka menjadi اَوَاقٍ. اِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ رَابِعَةً فَصَاعِدًا فِي الطَّرْفِ وَلَمْ يَكُنْ مَا قَبْلَهَا مَضْمُوْمًا أُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً نَحْوُ يُزَكِّيْ أَصْلُهُ يُزَكِّوُ وَ يُعَاطِيْ أَصْلُهُ يُعَاطِوُPraktek I’lal:
Apabila wau menempati ujung akhir kalimah empat huruf atau lebih, dan sebelum wau tidak ada huruf yang didhammahkan, maka wau tsb diganti ya’. Contoh: يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُdan يُعَاطِيْ asalnya يُعَاطِوُ.
KAIDEAH KE 6
- يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ mengikuti wazan يُفَعِّلُ wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُزَكِّيْ
- يُعَاطِيْ asalnya يُعَاطِوُ mengikuti wazan يُفَاعِلُ wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُعَاطِيْ
- Perhatian:
- مَعْطًى asalnya مُعْطَوًا ikut wazan مًفْعَلاً . wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi مُعْطَيًاkemudian ya’ diganti alif karena berharkah jatuh sesudah harkah fathah, maka menjadiمُعْطًىاْ kemudian alif dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Alif dan Tanwin, maka menjadi مَعْطًى
KAIDAH KE 7
- Apabila wau ada diantara harkah fathah dan kasrah nyata, dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka wau tersebut dibuang. Contoh: يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ dan يَئِدُ asalnya يَوْئِدُ
Praktek I’lal:
- اِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَيْنَ الْفَتْحَةِ وَالْكَسْرَةِ الْمُحَقَّقَةِ وَقَبْلَهَا حَرْفُ الْمُضَارَعَةِ تُحْذَفْ نَحْوُ يَعِدُ أَصْلُهُ يَوْعِدُ و يَئِدُ أَصْلُهُ يَوْئِدُ
- يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ mengikuti wazan يَفَعِلُ . wau dibuang karena ada diantara fathah dan kasrah nyata dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka menjadi يَعِدُ
- يَضَعُ asalnya يَوْضِعُ mengikuti wazan يَفَعِلُ . wau dibuang karena ada diantara fathah dan kasrah nyata dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka menjadi يَضِعُ. Kemudian Dhad-nya difathahkan untuk meringankan huruf ithbaq juga huruf Halaq yaitu ‘Ain, maka menjadi يَضَعُHuruf Mudhara’ah : أ – ن – ي – تHuruf Ithbaq : ص – ض – ط – ظ إذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَعْدَ كَسْرَة فِيْ اسْمٍ أوْ فِعْلٍ أُبْدِلَتْ يَاءً نَحْوُ يُزَكِّيْ أَصْلُهُ يُزَكِّوُ وَ غَازٍ أَصْلُهُ غَازِوٌ
Praktek I’lal:
- Bilmana ada Wau jatuh setelah harkah Kasrah dalam Kalimah Isim atau Kalimah Fi’il, maka Wau tersebut harus diganti Ya’. Contoh: يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ dan غَازٍ asalnya غَازِوٌ
KAIDAH KE 8
- Huruf Halaq : أ – ح – خ – ع – غ – هـ
- Perhatian:
- يُزَكِّيْasalnya يُزَكِّوُ ikut wazan يُفَعِّلُ , wau diganti Ya’ karena jatuh sesudah harkah kasrah, maka menjadi يُزَكِّيْ
- غَازِasalnya غَازِوٌ praktek I’lalnya telah disebut pada Kaidah I’lal ke 5KAIDAH KE 9Bilamana ada Wau atau Ya’ sukun, bertemu dengan husuf sukun lainnya, maka Wau tau Ya’ tersebut dibuang, ini setelah memindahkan harakah keduanya (Wau atau Ya’) kepada huruf sebelumnya (lihat kaidah I’lal ke 2). Contoh: صُنْ asalnya أُصْوُنْ dan سِرْ asalnya اِسْيِرْ
Praktek I’lal:
- إذَا لَقِيَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ السَّاكِنَتَانِ بحَرْفٍ سَاكِنٍ آخَرَ حُذِفَتَا بَعْدَ اَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ صُنْ أَصْلُهُ أُصْوُنْ وَ سِرْ أَصْلُهُ اِسْيِرْ.
- صُنْ asalnya أُصْوُنْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harkah Wau dipindah ke huruf sebelumnya, karena Wau berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اُصُوْنْ, maka Wau dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اُصُنْ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi صُنْ
- سِرْ asalnya اِسْيِرْ mengikuti wazan اِفْعِلْ, harkah Ya’ dipindah ke huruf sebelumnya, karena Ya’ berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اِسِيْرْ, maka Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اِسِرْ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi سِرِْاِذَا اجْتَمَعَ فِيْ كَلِمَةٍ حَرْفَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَقَارِبَانِ فِي الْمَخْرَجِ يُدْغِم اْلأَوَّلُ فِي الثَّانِيْ بَعْدَ جَعْلِ الْمُتَقَارِبَيْن مِثْلَ الثَّانِيْ لِثَقْلِ الْمُكَرَّرِ نَحْوُ مَدَّ أصْلُهُ مَدَدَ وَ مُدِّ أَصْلُهُ اُمْدُدْ وَ اتَّصَلَ أَصْلُهُ اِوْتَصَلَ
Praktek I’lal:
- Bilamana ada dua huruf sejenis atau hampir sama makhrajnya berkumpul dalam satu kalimah, maka huruf yang pertama harus di-idghamkan pada huruf yang kedua,–ini setelah menjadikan huruf yang hampir sama makhrajnya serupa dengan huruf yg kedua (lihat kaidah i’lal ke 18 insyaallah)–, karena beratnya pengulangan/memilah-milahnya. contoh مَدَّ asalnya مَدَدَ dan مُدِّ asalnya اُمْدُدْ, dan اتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ.
KAIDAH KE 10
- مَدَّ asalnya مَدَدَ ikut pada wazan فَعَلَ, huruf dal yang pertama disukunkan untuk melaksanakan syarat Idgham, maka menjadi مَدْدَ, kemudian huruf Dal yang pertama di-idgamkan pada huruf Dal yang kedua, maka menjadi مَدَّ
- مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ asalnya اُمْدُدْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harkah Dal yang pertama dipindah pada huruf sebelumnya untuk melaksanakan syarat Idgham, maka menjadi اُمُدْدْ, bertemu dua huruf mati/sukun yaitu kedua Dal, maka Dal yang kedua diberi harkah untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, baik diberi harkah kasrah karena kaidah; “apabilah ada huruf mati mau diberi harkah, berilah harkah kasrah”. atau diberi harkah fathah karena ia paling ringannya harkah. atau diberi harkah dhammah, karena mengikuti harkah ‘Ain fi’il pada fi’il mudhari’nya, maka menjadi اُمُدْدِ/اُمُدْدَ/اُمُدْدُ, kemudian Dal yang pertama di-idgham-kan pada Dal yg kedua maka menjadi اُمُدِّ/اُمُدَّ/اُمُدُّ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ.
KAIDAH KE 11
- Bilamana terdapat dua huruf Hamzah berkumpul sejajar dalam satu kalimah, yang nomor dua sukun, maka huruf hamzah ini harus diganti dengan huruf yang sesuai dengan harakah Hamzah yang pertama. contoh آمن asalnya أأمن dan أومل asalnya أؤمل.
Praktek I’lal:
- الْهَمْزَتَانِ اِذَا الْتَقَتَا فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ ثَانِيَتُهُمَا سَاكِنَةٌ وَجَبَ اِبْدَالُ الثّانِيَةِ بِحَرْفٍ نَاسَبَ اِلَى حَرْكَةِ اْلأُوْلَىْ نَحْوُ آمَنَ اَصْلُهُ أَأْمَنَ وَ أُوْمُلْ اَصْلُهُ أُؤْمُلْ وَ اِيْدِمْ اَصْلُهُ إِئْدِمْ.
- آمَن asalnya أَأْمَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti alif, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah fathah. maka menjadi آمَنَ
- أُوْمُل asalnya أُؤْمُل mengikuti wazan أُفْعُلْ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْمُل
- اِيْدِم asalnya إئْدِم mengikuti wazan اِفْعِلْ berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti Ya’, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah kasrah. maka menjadi اِيْدِم.
- خُذْ asalnya أُأْخُذ mengikuti wazan أُفْعُلْ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْخُذ kemudian wau-nya dibuang untuk meringankan ucapan, maka menjadai أُخُذ selanjutnya hamzah-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi خُذْWau pada lafazh أُوْخُذ dibuang untuk meringankan ucapan, sedangkan pada lafazh أُوْمُل cukup tanpa membuang wau, karena menjaga dari keserupaan dengan fi’il amar-nya lafazh مَالَ – يَمُوْلُ – مُلْ .إِنَّ الْوَاوَ وَالْيَاءَ السَّاكِنَتَيْنِ لاَ تُبْدَلاَنِ آلِفًا إِلاَّ إِذَا كَانَ سُكُوْنُهُمَا غَيْرَ أَصْلِيٍّ بِأَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمُا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ أَجَابَ أَصْلُهُ أَجْوَبَ وَ أَبَانَ أَصْلُهُ أَبْيَنَ.Praktek I’lal:
- Wau atau ya’ yang sukun, keduanya tidak boleh diganti Alif, kecuali jika sukunnya tidak asli –dengan sebab pergantian harkat keduanya pada huruf sebelumnya– (lihat kaidah ilal ke 2). Contoh: أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ dan أَبَانَ asalnya أَبْيَنَ.
KAIDAH KE 12
Perhatian :
- أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harkah wau dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih sukun, karena beratnya mengucapkan, maka menjadi أَجَوْبَ (lihat kaidah I’lal ke 2). Kemudian wau diganti alif, karena asalnya wau berharkah dan sekarang ia jatuh sesudah harkah fathah (lihat kaidah I’lal ke 1). Maka menjadi أَجَابَ.
- أَبَانَ asalnya أَبْيَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih sukun, karena beratnya mengucapkan, maka menjadi أَبَيَْنَ (lihat kaidah I’lal ke 2). Kemudian Ya’ diganti Alif, karena asalnya Ya’ berharkah dan sekarang ia jatuh sesudah harkah fathah (lihat kaidah I’lal ke 1). Maka menjadi أَبَانَ.إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ طَرْفًا بَعْدَ ضَمٍّ فِيْ اسْمٍ مُتَمَكِّنٍ فِي اْلأَصْلِ أُبْدِلَتْ يَاءً فَقُلِبَتِ الضَّمَّةُ كَسْرَةً بَعْدَ تَبْدِيْلِ الْوَاوِ يَاءً نَحْوُ تَعَاطِيًا أَصْلُهُ تَعَاطُوًا وَ تَعَدِّيًا أَصْلُهُ تَعَدُّوًا.Praktek I’lal:
- Bilamana ada wau berada di akhir kalimah jatuh sesudah harkah dhammah didalam asal kalimah Isim yang Mutamakkin (bisa menerima tanwin), maka wau tsb diganti ya’, kemudian setelah itu harkah dhammah diganti kasrah. Contoh: تَعَاطِيًا asalnya تَعَاطُوًا dan تَعَدِّيًا asalnya تَعَدُّوًا.
KAIDAH KE 13
- تَعَاطِيًا asalnya تَعَاطُوًا mengikuti wazan تَفَاعُلاً wau diganti ya’ karena berada di akhir kalimah Isim Mutamakkin dan sebelumnya ada harkah dhammah, maka menjadi تَعَاطُيًًا kemudian huruf Tha’nya dikasrahkan untuk memantaskan Ya’. Maka menjadi تَعَاطِيًا.
- تَعَدِّيًا asalnya تَعَدُّوًا mengikuti wazan تَفَاعُلاً wau diganti ya’ karena berada di akhir kalimah Isim Mutamakkin dan sebelumnya ada harkah dhammah, maka menjadi تَعَدُّيًًا kemudian huruf Dal’nya dikasrahkan untuk memantaskan Ya’. Maka menjadi تَعَدِّيًا.KAIDAH KE 14Bilamana terdapat Ya’ sukun dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan maka ya’ tersebut harus diganti wau. contoh: يُوْسِرُ asalnya يُيْسِرُ dan مُوْسِرٌ asalnya مُيْسِرٌ
Praktek I’lal:
- إِذَا كَانَتِ الْيَاءُ سَاكِنَةً وَكَانَ مَا قَبْلَهَا مَضْمُوْمًا أُبْدِلَتْ وَاوًا نَحْوُ يُوْسِرُ أَصْلُهُ يُيْسِرُ وَ مُوْسِرٌ أَصْلُهُ مُيْسِرٌ
يُوْسِرُ asalnya يُيْسِرُ mengikuti wazan يُفْعِلُ ya’ yang nomor dua diganti wau karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُوْسِرُ.
KAIDAH KE 15
مُوْسِرٌ asalnya مُيْسِرٌ mengikuti wazan مُفْعِلٌ ya’ diganti wau karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan, maka menjadi مُوْسِرٌ. إِنَّ اسْمَ الْمَفْعُوْلِ إذَا كَانَ مِنْ مُعْتَلِّ الْعَيْنِ وَجَبَ حَذْفُ وَاوٍ الْمَفْعُوْلِ مِنْهُ عِنْدَ سِيْبَوَيْهِ نَحْوُ مَصُوْنٌ أَصْلُهُ مَصْوُوْنٌ وَ مَسِيْرٌ أَصْلُهُ مَسْيُوْرٌPraktek I’lal:
Sesungguhnya Isim Maf’ul bilamana ia terbuat dari Fi’il Mu’tal ‘Ain (Bina’ Ajwaf) maka wajib membuang wau maf’ulnya menurut Imam Syibawaihi (menurut Imam lain yg dibuang adalah Ain Fi’ilnya). contoh: مَصُوْنٌ asalnya مَصْوُوْنٌ dan مَسِيْرٌ asalnya مَسْيُوْرٌ
مَصُوْنٌ asalnya مَصْوُوْنٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah wau dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati untuk menolak berat maka menjadi مَصُوْوْنٌ (lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (dua wau) untuk menolak beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam Sibawaehi) maka menjadi مَصُوْنٌ .
مَسِيْرٌ asalnya مَسْيُوْرٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati untuk menolak berat maka menjadi مَسُيْوْرٌ (lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (ya’ dan wau) untuk menolak beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam Sibawaehi)maka menjadi مَسِيْرٌ
KAIDAH KE 16
Bilamana Fa’ Fi’il kalimah wazan اِفْتَعَلَ berupa huruf Shad, atau Dhad, atau Tha’, atau Zha’ (huruf Ithbaq), maka huruf Ta’ yg jatuh sesudah huruf Ithbaq tersebut harus diganti Tha’, demi mudahnya mengucapkannya. Digantinya Ta’ dengan Tha’ karena dekatnya makhraj keduanya. contoh: اِصْطَلَحَ asalnya اِصْتَلَحَ dan اِضْطَرَبَ asalnya اِضْتَرَبَ
Praktek I’lal:
إِذَا كَانَ الْفَاءُ اِفْتَعَلَ صَادًا أَوْ ضَادًا أَوْ طَاءً أَوْ ظَاءً قُلِبَتْ تَاؤُهُ طَاءً لِتَعَسُّرِ النَّطْقِ بِهَا بَعْدَ هَذِهِ الْحُرُوْفِ وَإِنَّمَا تُقْلَبُ التَّاءُ بِالطَّاءِ لِقُرْبِهِمَا مَخْرَجًا نَحْوُ اِصْطَلَحَ أَصْلُهُ اِصْتَلَحَ وَ اِضْطَرَبَ أَصْلُهُ اِضْتَرَبَ.
اِصْطَلَحَ asalnya اِصْتَلَحَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِصْطَلَحَ.
اِضْطَرَبَ asalnya اِضْتَرَبَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِضْطَرَبَ.
اِطَّرَدَ asalnya اِطْتَرَدَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِطْطَرَدَ kemudian Tha’ pertama di-idghamkan karena dua huruf sejenis, maka menjadi اِطَّرَدَ.
اِظَّهَرَ asalnya اِظتَهَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِظطَهَرَ kemudian Tha’ diganti Zha’ karena sama-sama huruf isti’la’, maka menjadi اِظْظَهَرَ kemudian Zha’ pertama di-idghamkan karena dua huruf sejenis, maka menjadi اِظَّهَرَ.
KAIDAH KE 17
Bilamana Fa’ Fi’il wazan berupa huruf Dal, atau Dzal, atau Zay, maka huruf Ta’ (Ta’ zaidah wazan اِفْتَعَلَ ) yang jatuh sesudah huruf-huruf tersebut harus diganti Dal, demi mudahnya mengucapkannya. Digantinya Ta’ dengan Dal’ karena dekatnya makhraj keduanya. contoh: اِدَّرَأَ asalnya اِدْتَرَأَ dan اِذَّكَرَ asalnya اِذْتَكَرَ dan اِزْدَجَرَ asalnya اِزْتَجَرَ.
Praktek I’lal:
إِذَا كَانَ فَاءُ اِفْتَعَلَ دَالاً أوْ ذَالاً أوْ زَايًا قُلِبَتْ تَاؤُهُ دَالاً لِعُسْرِالنُّطْقِ بِهَا بَعْدَ هَذِهِ الْحُرُوْفِ وَإنَّمَا تُقْلَبُ التَّاءُ بِالدَّالِ لِقُرْبِهِمَا مَخْرَجًا نَحْوُ اِدَّرَأَ أَصْلُهُ اِدْتَرَأَ وَ اِذَّكَرَ أَصْلُهُ اِذْتَكَرَ وَ اِزْدَجَرَ أَصْلُهُ اِزْتَجَرَ.
اِدَّرَأَ asalnya اِدْتَرَأَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Dal dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِدْدَرَأَ. kemudian dal yang pertama di-idghamkan pada dal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi اِدَّرَأَ.
اِذَّكَرَ asalnya اِذْتَكَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Dal dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِذْدَكَرَ.kemudian Huruf Dal diganti Dzal kerena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِذْذَكَرَ kemudian dzal yang pertama di-idghamkan pada dzal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi اِذَّكَرَ. (juga boleh dibaca Dal dengan di-i’lal sbb: kemudian Huruf Dzal diganti Dal kerena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِدْدَكَرَ kemudian dal yang pertama di-idghamkan pada dal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi اِدَّكَرَ.)
اِزْدَجَرَ asalnya اِزْتَجَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Zay dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِزْدَجَرَ.KAIDAH KE 18Bilamana Fa’ Fi’il wazan اِفْتَعَلَ berupa huruf wau, atau Ya’, atau Tsa’, maka huruf Fa’ Fi’ilnya tersebut harus diganti Ta’ karena sukarnya mengucapkah huruf “Layn” (لَيْن) sukun dengan huruf yang diantara keduanya termasuk berdekatan Makhrajnya dan bertentangan sifatnya, karena huruf “layin” (و – ي) bersifat Jahr sedangkan huruf Ta’ bersifat Hams. Contoh: اِتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ dan اِتَّسَرَ asalnya اِوْتَسَرَ dan اِتَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ. (penting) dan apabila Fa’ Fi’il-nya tsb berupa huruf Tsa’, boleh mengganti Ta’nya wazan اِفْتَعَلَ dengan Tsa’, karena keduanya sama-sama bersifat Hams. contoh: اِثَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ.
Praktek I’lal:
إِذَا كَانَ فَاءُ اِفْتَعَلَ وَاوًا أوْ يَاءً أوْ ثَاءً قُلِبَتْ فَاؤُهُ تَاءً لِعُسْرِالنُّطْقِ بِحَرْفِ اللَّيْنِ السَّاكِنِِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ مُقَارَبَةِ الْمَخْرَجِ وَمُنَافَاةِ الْوَصْفِ ِلأَنَّ حَرْفَ اللَّيْنِ مَجْهُوْرَةٌ وَالتَّاءُ مَهْمُوْسَةٌ نَحْوُ اِتَّصَلَ أَصْلُهُ اِوْتَصَلَ وَ اِتَّسَرَ أَصْلُهُ اِوْتَسَرَ وَ اِتَّغَرَ أَصْلُهُ اِثْتَغَرَ. (مُهِمَةٌ) وَإنْ كَانَتْ ثَاءً يَجُوْزُ قُلْبُ تَاءِ اِفْتَعَلَ ثَاءً ِلاتِّحَادِهِمَا فِي الْمَهْمُوْسِيَّةِ نَحْوُ اِثَّغَرَ أَصْلُهُ اِثْتَغَرَ.
اِتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Wau diganti Ta’ untuk mudahnya mengucaplan huruf Layn sukun dengan huruf yang berdekatan Makhrajnya dan bertentangan sifatnya, karena huruf Layn bersifat Jahr dan huruf Ta’ bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَصَلَ kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّصَلَ.
اِتَّسَرَ asalnya اِوْتَسَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Wau diganti Ta’ untuk mudahnya mengucaplan huruf Layn sukun dengan huruf yang berdekatan Makhrajnya dan bertentangan sifatnya, karena huruf Layn bersifat Jahr dan huruf Ta’ bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَسَرَ kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّسَرَ.
اِتَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Tsa’ diganti Ta’ karena sama-sama bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَغَرَ kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّغَرَ Dan boleh juga dibaca Tsa’ اِثَّغَرَ dengan Praktek I’lal sbb:
اِثَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Ta’ diganti Tsa’ karena sama-sama bersifat Hams, maka menjadi اِثْثَغَرَ kemudian Tsa’ pertama di-idghamkan pada Tsa’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّغَرَ
Penting untuk diketahui:
اِتَّخَذَ asalnya اِئْتَخَذَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Hamzah yang kedua diganti Ya’ karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf berharkah kasrah, maka menjadi اِيْتَخَذَ kemudian huruf Ya’ diganti Ta’ (tanpa mengikuti kias*) maka menjadi اِتَّخَذَ.KAIDAH KE 19Bilamana Fa’ Fi’il wazan تَفَعَّلَ dan تَفَاعَلَ berupa huruf ت، ث، د، ذ، ز، س, ش, ص، ض, ط, ظ، maka boleh Ta’ dari kedua wazan tersebut diganti dengan huruf yang mendekati dalam Makhrajnya, kemudian huruf yang pertama di-idghamkan pada huruf yang kedua, demikian ini setelah huruf yang pertama dari kedua huruf yang berdekatan makhrajnya tersebut, dijadikan serupa dengan huruf yang kedua. berikut memasang Hamzah Washal agar memungkinkan permulaan dengan huruf mati. contoh: اِتَّرَسِ asalnya تَتَرَّسَ dan اِثَّاقَلَ asalnya تَثَاقَلَ dan اِدَّثَّرَ asalnya تَدَثَّرَ dan ذَّكَّرَ asalnya تَذَكَّرَ dan اِزَّجَّرَ asalnya تَزَجَّرَ dan اِسَّمَّعَ asalnya تَسَمَّعَ dan اِشَّقَّقَ asalnya تَشَقَّقَ dan اِصَّدَّقَ asalnya تَصَدَّقَ dan اِضَّرَّعَ asalnya تَضَرَّعَ dan اِظَّهَّرَ asalnya تَظَهَّرَ dan اِطَّاهَرَ asalnya تَطَاهَرَ .
Praktek I’lal :
إذَا كَانَ فَاءُ تَفَعَّلَ وَتَفَاعَلَ تَاءً أَوْ ثَاءً أوْ دَالاً أوْ ذَالاَ أَوْ زَايًا أوْ سِيْنًا أَوْ شِيْنًا أَوْ صَادًا أَوْ ضَادًا أَوْ طَاءً أَوْ ظَاءً يَجُوْزُ قَلْبُ تَائِهِمَا بِمَا يُقَارِبُهُ فِِي الْمَخْرَجِ ثُمَّ أُدْغِمَتِ اْلاُوْلَى فِي الثَّانِيَّةِ بَعْدَ جَعْلِ أَوَّلِ الْمُتَقَارِبَيْنِ مِثْلَ الثَّانِيْ لِلْمُجَانَسَةِ مَعَ اجْتِلاَبِ هَمْزَةِ الْوَصْلِ لِيُمْكِنَ اْلاِبْتِدَاءُ بِالسَّاكِنِ نَحْوُ اِتَّرَسِ أّصْلُهُ تَتَرَّسَ وَاِثَّاقَلَ أّصْلُهُ تَثَاقَلَ وَاِدَّثَّرَ أّصْلُهُ تَدَثَّرَ واِذَّكَّرَ أّصْلُهُ تَذَكَّرَ وَاِزَّجَّرَ أّصْلُهُ تَزَجَّرَ وَاِسَّمَّعَ أّصْلُهُ تَسَمَّعَ وَاِشَّقَّقَ أصله تَشَقَّقَ وَ اِصَّدَّقَ أّصْلُهُ تَصَدَّقَ وَاِضَّرَّعَ أّصْلُهُ تَضَرَّعَ وَاِظَّهَّرَ أّصْلُهُ تَظَهَّرَ وَاِطَّاهَرَ أّصْلُهُ تَطَاهَرَ.
* Pergantian Ya’ dengan Ta’ tidak mengikuti Qias yakni termasuk dari perihal Syadz.
اِتَّرَسَ asalnya تَتَرَّسَ mengikuti wazan تَفَعَّلَ huruf Ta’ yang pertama disukunkan sebagai sebab syarat idgham maka menjadi تْتَرَّسَ maka Ta’ yang pertama di-idghamkan pada Ta’ yang kedua karena dua huruf sejenis, berikut mendatangkan Hamzah di permulaannya agar memungkinkan permulaan dengan huruf mati. Maka menjadi اِتَّرَسَ
اِثَّاقَلَ asalnya تَثَاقَلَ mengikuti wazan تَفَاعَلَ huruf Ta’ diganti Tsa’ karena berdekatan Makhrojnyamaka menjadi ثَثَاقَلَ kemudian huuf Tsa’ yang pertama disukunkan sebagai sebab syarat idgham maka menjadi ثَثَاقَلَ maka Tsa’ yang pertama di-idghamkan pada Tsa’ yang kedua karena dua huruf sejenis, berikut mendatangkan Hamzah di permulaannya agar memungkinkan permulaan dengan huruf mati. Maka menjadi اِثَّاقَلَI’lal dalam Kaidah ke 19 ini cuma bersifat Jaiz atau boleh, bukan suatu ketentuan musti. Sebagai pengalaman bagi kita, karena ini jarang ditemukan. dan yang banyak digunakan adalah berupa bentuk asalnya.
Kamis, 28 September 2017
EDISI KHUTHBAH JUM'AT 2017 (Sunnah-Sunnah Nabi di Bulan Muharram 1439 H/2017 M)
ألحَمْدُ لِلّهِ. ألحَمْدُ لِلّهِ الذِي جَزَى العَامِلِيْنَ. وأحَبَّ الطَّائِعِيْنَ. وَأبْغَضَ العَاصِيْنَ. أشْهَدُ أنْ لاَ اِلهَ اِلااللهُ. وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سيدنا مُحَمّدٍ الهَادِي اِلَى صرَاطِكَ المُسْتَقِيْمِ. وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالمُجَاهِدِيْنَ فِي سَبِيْلِكَ الْقَوِيْمِ. أمَّا بَعْدُ.
فَيَا عِبَادَاللهِ اتَّقُوْاللهَ الّذِي لا اِلهَ سِوَاهُ وَاعْلَمُوا أنَّ اللهَ أمَرَكُمْ بِالطَّاعَةِ والْعِبَادَةِ. وَنَهَاكُمْ بِالظُّلْمِ وَالْمَعْصِيَةِ. فَلا يَكُوْنُ ذلِكَ اِلاَّ لِخُسْرَانِكُمْ وَهَلالِكُمْ. وَلَكِنِّ اللهَ يَرْحَمُكُمْ وَأنْزَلَ نِعَمَهُ عَلَيْكُمْ. فَأَطِيْعُوْهُ وَاعْمَلُوا الصَّالِحَاتِ وَاجْتَنِبُوا عَنِ السَّيِّئَاتِ. لِأَنَّ اللهَ جَزَى أَعْمَالَكُمْ. أَثَابَكُمْ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ. وَعَذَّبَكُمْ بِسَيّءِ أَفْعَالِكُمْ.
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى :أَعُوْذُبِااللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
*Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,*
Masih di bulan Muharram ini kita memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang telah memberikan nikmatnya kepada kita semua. Yaitu dengan menggunakan nikmat itu ke jalan yang di ridloi-Nya.
Sebagai upaya meningkatkan iman dan taqwa kepadanya, maka melalui datangnya Tahun Baru Hijriyah ini kita menegok sejarah masa silam, masa perjuangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau menegakkan agama Allah.
Kata Muharram secara bahasa, berarti diharamkan. Abu ‘Amr ibn Al ‘Alaa berkata, “Dinamakan bulan Muharram karena peperangan(jihad) diharamkan pada bulan tersebut”(1); jika saja jihad yang disyariatkan lalu hukumnya menjadi terlarang pada bulan tersebut maka hal ini bermakna perbuatan-perbuatan yang secara asal telah dilarang oleh Allah Ta’ala memiliki penekanan pengharaman untuk lebih dihindari secara khusus pada bulan ini. Pada bulan ini Allah melarang umatnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang-Nya. Seperti misalnya berperang, seperti yang telah dilakukan oleh orang-orang kuraisy sebelum datangnya agama Islam.
*Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,*
*Beberapa Keutamaan Bulan Muharram*
*a. Bulan Muharram Merupakan Salah Satu Diantara Bulan-Bulan Haram*
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. at Taubah :36).
Dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Bakrah radhiyallohu anhu, Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan haram yang dimaksud :
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati : 3 bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta satu bulan yang terpisah yaitu Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada Akhiroh dan Sya’ban.” [ HR. Bukhari (3197) dan Muslim(1679)]
*Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,*
*b. Bulan Muharram disifatkan sebagai Bulan Allah*
Kedua belas bulan yang ada adalah makhluk ciptaan Allah, akan tetapi bulan Muharram meraih keistimewaan khusus karena hanya bulan inilah yang disebut sebagai “syahrullah” (Bulan Allah). Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam”.[ H.R. Muslim (11630) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallohu anhu]
*Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,*
*c. Sunnah Puasa di Bulan Muharram*
Adapun ibadah yang dianjurkan secara khusus pada bulan ini adalah memperbanyak puasa sunnah sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, beliau berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram dan shalat yang paling utama setelah puasa wajib adalah sholat lail” [HR. Muslim(11630)]
Kaum Yahudi juga berpuasa di hari Asyuro bahkan menjadikannya sebagai Ied (hari raya)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma berkata : Ketika Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘ Asyura, maka Beliau bertanya : “Hari apa ini?. Mereka menjawab, “Ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda, “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian“. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa di tahun yang akan datang. [H.R. Bukhari (1865) dan Muslim(1910)]
Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata : Ketika Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) menyampaikan, “Ya Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”. Maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda:
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“
Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallohu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [ HR. Muslim (1134)]
*Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,*
*d. Keutamaan Menyantuni Anak Yatim*
Dari Abu Hurairah, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ
“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 131, Muslim: 53-Kitab Az Zuhud, hal. 41]
Dari Sahl ibnu Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا” وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
“Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 135, shahih)
Itulah beberapa hadits yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab beliau Adabul Mufrod.
*Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,*
Idul Yatama (hari raya anak-anak yatim) yang bertepatan dengan tanggal 10 Muharram (Asyura) sebenarnya bukan hari raya sebagaimana hari raya Idul Fitri atau Idul Adha. Istilah Idul Yatama hanya sebagai ungkapan kegembiraan bagi anak-anak yatim. Karena pada tanggal tersebut, banyak orang yang memberikan perhatian dan santunan kepada mereka.
Momentum 10 Muharram dijadikan sebagai Idul Yatama, berdasarkan anjuran untuk menyantuni anak-anak yatim pada hari tersebut. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menyayangi anak-anak yatim. Dan beliau lebih menyayangi lagi pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram). Dimana pada tanggal tersebut, Beliau menjamu dan bersedekah bukan hanya kepada anak yatim, tapi juga keluarganya. Dalam kitab Faidul Qadir disebutkan, menjamu anak yatim dan keluarganya pada tanggal 10 Muharram merupakan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan pembuka keberkahan hingga setahun penuh.
Menyantuni anak yatim pada tanggal 10 Muharram (Asyura) merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak lama. al-Hafizh Ibnu al-Jauzi (508-597 H/1114-1201 M), seorang ahli hadits Madzhab Hanbali, menjelaskan kebiasaan para ulama pada hari Asyura:
فَوَائِدُ فِيْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ. اَلْفَائِدَةُ اْلأُوْلَى: يَنْبَغِيْ أَنْ تَغْسِلَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَقَدْ ذُكِرَ أَنَّ اللهَ تَعَالَى يَخْرِقُ فِيْ تِلْكَ اللَّيْلَةِ زَمْزَمَ إِلىَ سَائِرِ الْمِيَاهِ، فَمَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَئِذٍ أَمِنَ مِنَ الْمَرَضِ فِيْ جَمِيْعِ السَّنَةِ، وَهَذَا لَيْسَ بِحَدِيْثٍ، بَلْ يُرْوَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. اْلفَائِدَةُ الثَّانِيَةُ: الصَّدَقَةُ عَلىَ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ. اْلفَائِدَةُ الثَّالِثَةُ: أَنْ يَمْسَحَ رَأْسَ الْيَتِيْمِ. اَلْفَائِدَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يُفَطِّرَ صَائِمَا. اَلْفَائِدَةُ الْخَامِسَةُ أَنْ يُسْقِيَ الْمَاءَ. اَلْفَائِدَةُ السَّادِسَةُ أَنْ يَزُوْرَ اْلإِخْوَانَ. اَلْفَائِدَةُ السَّابِعَةُ: أَنْ يَعُوْدَ الْمَرِيْضَ. اَلْفَائِدَةُ الثَّامِنَةُ أَنْ يُكْرِمَ وَالِدَيْهِ وَيَبُرَّهُمَا. الْفَائِدَةُ التَّاسِعَةُ أَنْ يَكْظِمَ غَيْظَهُ. اَلْفَائِدَةُ الْعَاشِرَةُ أَنْ يَعْفُوَ عَمَّنْ ظَلَمَهُ. اَلْفَائِدَةُ الْحَادِيَةَ عَشَرَةَ: أَنْ يُكْثِرَ فِيْهِ مِنَ الصَّلاَةِ وَالدُّعَاءِ وَاْلاِسْتِغْفَارِ. اَلْفَائِدَةُ الثَّانِيَةَ عَشَرَةَ أَنْ يُكْثِرَ فِيْهِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ. اَلْفَائِدَةُ الثَّالِثَةَ عَشَرَةَ أَنْ يُمِيْطَ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ. اَلْفَائِدَةُ الرَّابِعَةَ عَشَرَةَ أَنْ يُصَافِحَ إِخْوَانَهُ إِذَا لَقِيَهُمْ. اَلْفَائِدَةُ الْخَامِسَةَ عَشَرَةَ: أَنْ يُكْثِرَ فِيْهِ مِنْ قِرَاءَةِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: مَنْ قَرَأَ فِيْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ أَلْفَ مَرَّةٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ نَظَرَ اللهُ إِلَيْهِ وَمَنْ نَظَرَ إِلَيْهِ لَمْ يُعَذِّبْهُ أَبَدًا
Faidah-faidah hari Asyura :
1. Mandi pada hari Asyura. Telah disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala membedah komunikasi air Zamzam dengan seluruh air pada malam Asyura’. Karena itu, siapa yang mandi pada hari tersebut, maka akan aman dari penyakit selama setahun. Ini bukan hadits, akan tetapi diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a.
2. Bersedekah kepada fakir miskin.
3. Menyantuni dan mengusap kepala anak yatim.
4. Memberi makanan berbuka kepada orang yang berpuasa.
5. Memberi minuman kepada orang lain.
6. Mengunjungi saudara seagama (silaturrahim).
7. Menjenguk orang sakit.
8. Memuliakan dan berbakti kepada kedua orang tua.
9. Menahan amarah dan emosi.
10. Memaafkan orang yang berbuat zalim.
11. Memperbanyak ibadah seperti shalat, doa, dan istighfar.
12. Memperbanyak zikir kepada Allah.
13. Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu di jalan.
14. Berjabat tangan dengan orang yang dijumpai.
15. Memperbanyak membaca surat al-Ikhlash, sampai seribu kali. Karena ada atsar yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a.: Barangsiapa membaca surah al-Ikhlash 1000 kali pada hari Asyura, maka Allah akan “memandangnya”. Barangsiapa “dipandang” oleh Allah, maka Dia tidak akan mengazab selamanya. (Al-Hafizh Ibnu al-Jauzi al-Hanbali, al-Majalis, hal. 73-74, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah).
*Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,*
Kesimpulannya, tradisi menyantuni anak yatim pada hari Asyura memang sudah ada sejak lama, dan dilakukan oleh masyarakat umum maupun para ulama. Dari tradisi tersebut lalu muncul istilah Idul Yatama (hari raya anak yatim). Namun, yang dimaksud Idul Yatama bukanlah hari raya seperti Idul Fitri atau Idul Adha, melainkan momen untuk membahagiakan hati anak yatim. Juga waktu yang tepat untuk mengingatkan orang yang selama ini acuh tak acuh, agar terbuka mata hatinya sehingga mau memperhatikan nasib anak-anak yatim. Momen 10 Muharram tidak pula dimaksudkan bahwa santunan kepada anak yatim hanya berlangsung pada hari tersebut, karena menyantuni anak yatim bisa dilakukan kapanpun dan di manapun.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
*Khutbah II*
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهّ أَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ
Selasa, 26 September 2017
OBAT SEGALA PENYAKIT ALA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Setiap yang bernyawa pasti pernah merasakan sakit, entah itu sakit flu, batuk, kena sihir atau yang lain-lain.
Anjuran berobat ketika mengalami sakit adalah perintah agama. Agar umatnya senantiasa sehat dan bugar.
KAJIAN TENTANG, BENARKAH JODOH ITU TAQDIR TUHAN?
Jodoh bermakna pasangan hidup. Bagi seorang pria, jodohnya adalah seorang wanita. Dan sebaliknya, jodoh seorang wanita adalah seorang pria. Untuk menemukan jodohnya, manusia harus mencarinya. Jika sudah bertemu jodohnya, pasangan pria-wanita kemudian melakukan pernikahan.
Ada
ungkapan yg menyebutkan bahwa jodoh di tangan Tuhan. Bagi yg belum
beristri, ungkapan tersebut mempunyai arti yg sangat penting. Benarkah
ungkapan tersebut?
Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan tiga bentuk takdir dalam masalah jodoh.
1. Cepat mendapatkan jodoh.
2. Lambat mendapatkan jodoh, tapi suatu ketika pasti mendapatkannya di dunia.
عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا أتاكم من ترضون خلقه و دينه فانكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض . رواه الحاكم وقال هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila datang kepada kalian siapa yg kalian ridhoi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah dan muka bumi dan kerusakan yg luas.” (HR. Al-Hakim – sanadnya shahih)
Lelaki yg bertaqwa akan mencintai dan memuliakan istrinya. Jika ia marah tidak akan menzholimi istrinya.
Kaum jahiliyah menikah dengan melihat kedudukan, kaum Yahudi menikah dengan melihat harta, kaum Nasrani menikah dengan melihat rupa sedangkan umat Islam menikahkan dengan melihat agama.
Nabi bersabda:
الدنيا متاع وخير متاع المراءة الصالحة
"Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita (istri) yg solehah”. (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
"تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك".
”Wanita dinikahi kerana empat perkara yakni kerana kekayaannya, kerana kedudukannya, kerana kecantikannya dan kerana agamanya. Hendaknya pilihlah yg beragama agar berkah kedua tanganmu.” (HR. Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Hurairah ra)
Sulit mencari jodoh boleh jadi kerana kriteria terlalu memilih. Janganlah kita menginginkan kesempurnaan orang lain padahal diri kita tidak lah orang yg sempurna.
3. Menunda mendapatkan jodoh (Tabattul/membujang) sampai di akhirat kelak. Apapun pilihan jodoh yg ditentukan Alloh adalah hal terbaik untuk kita.
Allah Ta'ala berfirman:
وعسى أن تكرهوا شيئا فهو خير لكم وعسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم والله اعلم وانتم لا تعلمون
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al Baqarah: 216).
Selama ini tersebar pemahaman di tengah masyarakat bahwa pasangan hidup –baik suami mupun isteri– setiap manusia sudah ditetapkan oleh Alloh Ta'ala. Anggapan ini antara lain disandarkan kepada dalil2 berikut:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم/21]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari diri kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ [النحل/72]
“Allah menjadikan bagi kalian isteri-isteri dari diri kalian dan menjadikan bagi kalian dari isteri-isteri kalian itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?.” (QS. An-Nahl [16]: 72)
Benar, Alloh Ta'ala telah menciptakan ibunda Hawa dari bagian tubuh Nabi Adam as yaitu tulang rusuk sebelah kiri, dan sekaligus Alloh Ta'ala menetapkannya sebagai jodoh Beliau. Namun tidak berarti setiap wanita yg datang berikutnya juga diciptakan dari hal serupa, sehingga menganggap pasangan atau jodoh mereka adalah laki2 pemilik tulang rusuk yg darinya mereka diciptakan. Penciptaan dari tulang rusuk tersebut hanya terjadi pada Hawa, berdasarkan ayat:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [النساء/1]
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisaa- [4]: 1)
Sedangkan manusia berikutnya -baik laki2 maupun wanita-, diciptakan melalui percampuran antara Adam dan Hawa. Dengan kata lain mereka tidak lagi diciptakan dari tanah liat dan tulang rusuk, melainkan dari air mani. Berdasarkan firman Alloh:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنْسَانِ مِنْ طِينٍ * ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ [السجدة/7، 8]
“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani).” (QS. As-Sajdah [32]: 7-8)
أَلَمْ نَخْلُقْكُمْ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ [المرسلات/20]
“Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina [air mani]?” (QS. Al-Mursalat [77]: 20)
Adapun redaksi ayat yg artinya “Dia menciptakan untuk kalian istri2 dari diri kalian sendiri” maksudnya adalah: Dia menciptakan untuk kalian istri2 dari jenis kalian sendiri. Berikut penjelasan Imam Ibn Katsir, terkait ayat di atas.
يذكر تعالى نعمه على عبيده، بأن جعل لهم من أنفسهم أزواجًا من جنسهم وشكلهم ، ولو جعل الأزواج من نوع آخر لما حصل ائتلاف ومودة ورحمة، ولكن من رحمته خلق من بني آدم ذكورًا وإناثا، وجعل الإناث أزواجا للذكور .
Alloh Ta'ala menyebutkan nikmat2-Nya atas hamba-Nya, bahwa Dia telah menciptakan bagi mereka dari diri2 mereka istri2 dari jenis dan bentuk mereka. Jika saja Dia ciptakan istri2 mereka tersebut dari jenis lain, niscaya tidak akan tercapai ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Akan tetapi merupakan rahmat Allah Ta'ala menciptakan keturunan Adam (dalam bentuk) laki2 dan perempuan, dan menjadikan yg perempuan sebagai pasangan bagi yang laki2. (Tafsir Ibn Katsir, juz IV, hlm 586)
Sampai di sini diketahui bahwa ayat2 Al-Qur'an yg disebut di atas bukan merupakan dalil untuk bisa mengatakan bahwa urusan jodoh sudah ditetapkan oleh Alloh Ta'ala tanpa dibarengi Ikhtiyar/usaha mendapatkannya.
Adapun dari hadits, tidak ditemukan yg secara sharih menunjukkan hal tersebut. Yang ada adalah hadits2 yg menyebutkan ditetapkannya empat perkara bagi janin setelah usia kandungan melewati empat puluh hari ke-tiga, yaitu: ajal, rizqi, amal perbuatan, dan bahagia atau sengsara di dunia. Tidak disebutkan di situ ketetapan jodoh atau pasangannya.
Syara’ Menghendaki Manusia Memilih Sendiri Jodohnya
Berikut ini nash2 yg menunjukkan bahwa jodoh adalah perkara ikhtiyari, bukan merupakan qadha’ Alloh Ta'ala, kecuali pasangan Adam as dan Hawa di atas, dan pasangan2 tertentu yg tidak diketahui.
Nikah adalah amal shalih, syara’ memerintahkan kepadanya dan melarang dari ber-tabattul (sengaja membujang selamanya)
عن عبيد بن سعد قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من أحب فطرتي فليستن بسنتي ومن سنتي النكاح . رواه أبو يعلى قال حسين سليم أسد : رجاله ثقات
Dari Ubaid bin Sa’ad, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yg menyukai fitrahku hedaknya ia bersunnah dengan sunnahku, dan termasuk sunnahku adalah menikah.” (HR. Abu Ya’la – Husain Salim Asad: rijalnya terpercaya)
عن عبد الله بن مسعود قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء . متفق عليه واللفظ لمسلم
Dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yg mampu ba’ah (memberi tempat tinggal) hendaknya ia menikah, sungguh nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yg belum mampu ba’ah maka hendaknya ia berpuasa, sungguh puasa itu akan menjadi perisai baginya.” (HR. Muttafaq ‘Alayh – lafazh milik Muslim)
عن الحسن عن سمرة : ان نبي الله صلى الله عليه و سلم نهى عن التبتل . رواه أحمد . تعليق شعيب الأرنؤوط : رجاله ثقات
Dari Samurah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari tabattul (sengaja membujang untuk selamanya). (HR. Ahmad bin Hambal – Syu’aib Al-Arnauth: rijalnya terpercaya)
Karena tergolong amal shalih, maka manusia diberi pilihan antara melakukannya atau meninggalkannya dengan konsekwensinya masing2. Dengan menikah berarti melakukan sunnah Rasulullah saw, dan dengan ber-tabattul berarti seseorang akan mendapatkan dosa.
Dengan demikian, maka sikap seorang muslim adalah menentukan jodoh atau calon pasangannya dengan sebaik mungkin, yaitu dengan mengacu kepada kriteria2 yg telah ditentukkan syara’, serta tidak lupa pula mengiringinya dengan doa:
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا [الفرقان/74]
"Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yg bertakwa.” (QS. Al-Furqon [25]: 74)
مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا
“Apa saja kebaikan yang datang kepadamu, maka sesungguhnya itu adalah dari Allah. Dan apa saja bencana yang datang kepadamu, maka itu berasal dari perbuatanmu sendiri. Kami telah mengutusmu untuk menjadi rasul bagi umat manusia dan cukuplah Allah sebagai saksi”. (QS. An-Nisa' : 79)
Dari uraian diatas dapatlah diambil hikmah bahwasanya takdir tidak hanya sebuah ketetapan yg tidak bisa dirubah. Tetapi takdir adalah kesepakatan bersama antara Alloh dan manusia di dalam mengatur kehidupan. Saling memberi dan saling menghargai serta saling mencintai antara satu dengan yg lainnya tentu akan menciptakan hubungan yg harmonis antara manusia dan Tuhannya, sehingga takdir yg tadinya menjadi sesuatu yang kelihatan jelek, menjadi suatu nikmat yg tidak akan pernah didapatkan dari mahkluk-Nya.
Bagi yg sudah dipertemukan jodoh, atau yg melihat orang lain belum berjodoh sebaiknya tidak menyudutkan. Memang, kita hanya tahu mereka belum menikah sehingga kita berhak bertanya mengapa mereka belum menikah. Kita tidak tahu mereka sedang memperjuangkan sesuatu, dan yg kita lupa jodoh adalah misteri yg ditulis sendiri oleh Allah, sehingga mereka tidak kuasa mendatangkan jodohnya sendiri. Wallohu a'lam bis-Showab
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya semoga bermanfaat. Aamiin
والله الموفق الى اقوم الطريق
Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan tiga bentuk takdir dalam masalah jodoh.
1. Cepat mendapatkan jodoh.
2. Lambat mendapatkan jodoh, tapi suatu ketika pasti mendapatkannya di dunia.
عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا أتاكم من ترضون خلقه و دينه فانكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض . رواه الحاكم وقال هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila datang kepada kalian siapa yg kalian ridhoi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah dan muka bumi dan kerusakan yg luas.” (HR. Al-Hakim – sanadnya shahih)
Lelaki yg bertaqwa akan mencintai dan memuliakan istrinya. Jika ia marah tidak akan menzholimi istrinya.
Kaum jahiliyah menikah dengan melihat kedudukan, kaum Yahudi menikah dengan melihat harta, kaum Nasrani menikah dengan melihat rupa sedangkan umat Islam menikahkan dengan melihat agama.
Nabi bersabda:
الدنيا متاع وخير متاع المراءة الصالحة
"Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita (istri) yg solehah”. (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
"تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك".
”Wanita dinikahi kerana empat perkara yakni kerana kekayaannya, kerana kedudukannya, kerana kecantikannya dan kerana agamanya. Hendaknya pilihlah yg beragama agar berkah kedua tanganmu.” (HR. Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Hurairah ra)
Sulit mencari jodoh boleh jadi kerana kriteria terlalu memilih. Janganlah kita menginginkan kesempurnaan orang lain padahal diri kita tidak lah orang yg sempurna.
3. Menunda mendapatkan jodoh (Tabattul/membujang) sampai di akhirat kelak. Apapun pilihan jodoh yg ditentukan Alloh adalah hal terbaik untuk kita.
Allah Ta'ala berfirman:
وعسى أن تكرهوا شيئا فهو خير لكم وعسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم والله اعلم وانتم لا تعلمون
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al Baqarah: 216).
Selama ini tersebar pemahaman di tengah masyarakat bahwa pasangan hidup –baik suami mupun isteri– setiap manusia sudah ditetapkan oleh Alloh Ta'ala. Anggapan ini antara lain disandarkan kepada dalil2 berikut:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم/21]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari diri kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ [النحل/72]
“Allah menjadikan bagi kalian isteri-isteri dari diri kalian dan menjadikan bagi kalian dari isteri-isteri kalian itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?.” (QS. An-Nahl [16]: 72)
Benar, Alloh Ta'ala telah menciptakan ibunda Hawa dari bagian tubuh Nabi Adam as yaitu tulang rusuk sebelah kiri, dan sekaligus Alloh Ta'ala menetapkannya sebagai jodoh Beliau. Namun tidak berarti setiap wanita yg datang berikutnya juga diciptakan dari hal serupa, sehingga menganggap pasangan atau jodoh mereka adalah laki2 pemilik tulang rusuk yg darinya mereka diciptakan. Penciptaan dari tulang rusuk tersebut hanya terjadi pada Hawa, berdasarkan ayat:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [النساء/1]
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisaa- [4]: 1)
Sedangkan manusia berikutnya -baik laki2 maupun wanita-, diciptakan melalui percampuran antara Adam dan Hawa. Dengan kata lain mereka tidak lagi diciptakan dari tanah liat dan tulang rusuk, melainkan dari air mani. Berdasarkan firman Alloh:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنْسَانِ مِنْ طِينٍ * ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ [السجدة/7، 8]
“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani).” (QS. As-Sajdah [32]: 7-8)
أَلَمْ نَخْلُقْكُمْ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ [المرسلات/20]
“Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina [air mani]?” (QS. Al-Mursalat [77]: 20)
Adapun redaksi ayat yg artinya “Dia menciptakan untuk kalian istri2 dari diri kalian sendiri” maksudnya adalah: Dia menciptakan untuk kalian istri2 dari jenis kalian sendiri. Berikut penjelasan Imam Ibn Katsir, terkait ayat di atas.
يذكر تعالى نعمه على عبيده، بأن جعل لهم من أنفسهم أزواجًا من جنسهم وشكلهم ، ولو جعل الأزواج من نوع آخر لما حصل ائتلاف ومودة ورحمة، ولكن من رحمته خلق من بني آدم ذكورًا وإناثا، وجعل الإناث أزواجا للذكور .
Alloh Ta'ala menyebutkan nikmat2-Nya atas hamba-Nya, bahwa Dia telah menciptakan bagi mereka dari diri2 mereka istri2 dari jenis dan bentuk mereka. Jika saja Dia ciptakan istri2 mereka tersebut dari jenis lain, niscaya tidak akan tercapai ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Akan tetapi merupakan rahmat Allah Ta'ala menciptakan keturunan Adam (dalam bentuk) laki2 dan perempuan, dan menjadikan yg perempuan sebagai pasangan bagi yang laki2. (Tafsir Ibn Katsir, juz IV, hlm 586)
Sampai di sini diketahui bahwa ayat2 Al-Qur'an yg disebut di atas bukan merupakan dalil untuk bisa mengatakan bahwa urusan jodoh sudah ditetapkan oleh Alloh Ta'ala tanpa dibarengi Ikhtiyar/usaha mendapatkannya.
Adapun dari hadits, tidak ditemukan yg secara sharih menunjukkan hal tersebut. Yang ada adalah hadits2 yg menyebutkan ditetapkannya empat perkara bagi janin setelah usia kandungan melewati empat puluh hari ke-tiga, yaitu: ajal, rizqi, amal perbuatan, dan bahagia atau sengsara di dunia. Tidak disebutkan di situ ketetapan jodoh atau pasangannya.
Syara’ Menghendaki Manusia Memilih Sendiri Jodohnya
Berikut ini nash2 yg menunjukkan bahwa jodoh adalah perkara ikhtiyari, bukan merupakan qadha’ Alloh Ta'ala, kecuali pasangan Adam as dan Hawa di atas, dan pasangan2 tertentu yg tidak diketahui.
Nikah adalah amal shalih, syara’ memerintahkan kepadanya dan melarang dari ber-tabattul (sengaja membujang selamanya)
عن عبيد بن سعد قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من أحب فطرتي فليستن بسنتي ومن سنتي النكاح . رواه أبو يعلى قال حسين سليم أسد : رجاله ثقات
Dari Ubaid bin Sa’ad, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yg menyukai fitrahku hedaknya ia bersunnah dengan sunnahku, dan termasuk sunnahku adalah menikah.” (HR. Abu Ya’la – Husain Salim Asad: rijalnya terpercaya)
عن عبد الله بن مسعود قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء . متفق عليه واللفظ لمسلم
Dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yg mampu ba’ah (memberi tempat tinggal) hendaknya ia menikah, sungguh nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yg belum mampu ba’ah maka hendaknya ia berpuasa, sungguh puasa itu akan menjadi perisai baginya.” (HR. Muttafaq ‘Alayh – lafazh milik Muslim)
عن الحسن عن سمرة : ان نبي الله صلى الله عليه و سلم نهى عن التبتل . رواه أحمد . تعليق شعيب الأرنؤوط : رجاله ثقات
Dari Samurah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari tabattul (sengaja membujang untuk selamanya). (HR. Ahmad bin Hambal – Syu’aib Al-Arnauth: rijalnya terpercaya)
Karena tergolong amal shalih, maka manusia diberi pilihan antara melakukannya atau meninggalkannya dengan konsekwensinya masing2. Dengan menikah berarti melakukan sunnah Rasulullah saw, dan dengan ber-tabattul berarti seseorang akan mendapatkan dosa.
Dengan demikian, maka sikap seorang muslim adalah menentukan jodoh atau calon pasangannya dengan sebaik mungkin, yaitu dengan mengacu kepada kriteria2 yg telah ditentukkan syara’, serta tidak lupa pula mengiringinya dengan doa:
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا [الفرقان/74]
"Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yg bertakwa.” (QS. Al-Furqon [25]: 74)
مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا
“Apa saja kebaikan yang datang kepadamu, maka sesungguhnya itu adalah dari Allah. Dan apa saja bencana yang datang kepadamu, maka itu berasal dari perbuatanmu sendiri. Kami telah mengutusmu untuk menjadi rasul bagi umat manusia dan cukuplah Allah sebagai saksi”. (QS. An-Nisa' : 79)
Dari uraian diatas dapatlah diambil hikmah bahwasanya takdir tidak hanya sebuah ketetapan yg tidak bisa dirubah. Tetapi takdir adalah kesepakatan bersama antara Alloh dan manusia di dalam mengatur kehidupan. Saling memberi dan saling menghargai serta saling mencintai antara satu dengan yg lainnya tentu akan menciptakan hubungan yg harmonis antara manusia dan Tuhannya, sehingga takdir yg tadinya menjadi sesuatu yang kelihatan jelek, menjadi suatu nikmat yg tidak akan pernah didapatkan dari mahkluk-Nya.
Bagi yg sudah dipertemukan jodoh, atau yg melihat orang lain belum berjodoh sebaiknya tidak menyudutkan. Memang, kita hanya tahu mereka belum menikah sehingga kita berhak bertanya mengapa mereka belum menikah. Kita tidak tahu mereka sedang memperjuangkan sesuatu, dan yg kita lupa jodoh adalah misteri yg ditulis sendiri oleh Allah, sehingga mereka tidak kuasa mendatangkan jodohnya sendiri. Wallohu a'lam bis-Showab
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya semoga bermanfaat. Aamiin
والله الموفق الى اقوم الطريق
Langganan:
Postingan (Atom)