MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Senin, 06 April 2026

KAJIAN TENTANG KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW SECARA CAESAR


(By Request)

Berawal dari sebuah pertanyaan terkait video yang lagi viral yang menjadikan pro kontra ketika Ust. Maulana dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan secara caesar.

Kisah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir melalui operasi caesar adalah narasi yang merujuk pada keistimewaan (karamah) beliau, bukan prosedur medis modern. Menurut kitab Nihayatuz Zain karya Imam Nawawi Al-Bantani, disebutkan Nabi lahir melalui tempat di atas kemaluan dan di bawah pusar yang menutup kembali, yang sering dimaknai sebagai isyarat operasi caesar, meskipun secara historis operasi medis belum ada. 

Saat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir, seisi rumah Abdullah diterangi cahaya, bahkan kilaunya memancar sampai ke negeri Syam. Fathimah binti Abdullah yang hadir dalam peristiwa ini melaporkan,

حضرت ولادة رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيت البيت حين وضع قد امتلأ نوراً، ورأيت النجوم تدنو حتى ظننت أنها ستقع علي. و ولد مختونا. 

“Aku hadir saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dilahirkan. Saat itu, tampak cahaya menerangi seisi rumah. Aku melihat bintang-bintang turun mendekat, sampai aku mengira benda langit itu akan menimpaku. Aku juga melihat Rasulullah lahir sudah dalam keadaan sudah dikhitan.” (Ahmad bin Umar al-Anshari, Itsbatu Nubuwati Muhammad, 2004: halaman 52) 

Dalam satu hadits, Rasulullah mengisahkan bahwa saat melahirkan, sang ibu melihat cahaya yang sangat terang sampai sinarnya menyentuh gedung-gedung di Syam. Berkaitan dengan hal ini, dalam satu hadits diriwyatkan,

عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُمْ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنَا عَنْ نَفْسِكَ. قَالَ: "دَعْوَةُ أَبِي إِبْرَاهِيمَ، وبُشْرَى عِيسَى، وَرَأَتْ أُمِّي حِينَ حَمَلَتْ بِي كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُورٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُورُ بُصْرَى مِنْ أَرْضِ الشَّامِ". 

“Dari sahabat-sahabat Rasulullah saw, mereka pernah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, ceritakanlah kepada kami tentang dirimu.’ Rasul menjawab, ‘Aku adalah doa ayahku Ibrahim, dan berita gembira yang disampaikan Isa. Saat ibuku mengandungku, ia melihat seakan-akan dari tubuhnya keluar nur (cahaya) yang dapat menerangi semua gedung kota Basrah yang ada di negeri Syam.’” (HR Al-Hakim) 

Adapun sebagaimana yang disampaikan Ust. Maulana bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir secara caesar juga telah dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Imam Muhammad bin Umar An-Nawawi Al-Bantani,

وَنقل بعض الأفاضل عَن القليوبي وَعَن جمع من الْمُحَقِّقين أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لم يُولد من الْفرج بل من مَحل فتح فَوق الْفرج وَتَحْت السُّرَّة والتأم فِي سَاعَته

وَنقل عَن القَاضِي عِيَاض أَن مثله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فِي ذَلِك جَمِيع الْأَنْبِيَاء وَالْمُرْسلِينَ لَكِن قَالَ الْعَلامَة التلمساني وكل من الْأَنْبِيَاء غير نَبينَا مولودون من فَوق الْفرج وَتَحْت السُّرَّة وَأما نَبينَا فمولود من الخاصرة الْيُسْرَى تَحت الضلوع ثمَّ التأم لوقته خُصُوصِيَّة لَهُ فَتحصل لَك من هَذِه أَنه لم يَصح نقل بولادته من الْفرج وَكَذَا غَيره من الْأَنْبِيَاء وَلِهَذَا أفتى الْمَالِكِيَّة بقتل من قَالَ إِن نَبينَا ولد من مجْرى الْبَوْل

Sebagian ulama menukil dari Al-Qalyubi dan sejumlah peneliti bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dilahirkan dari jalan biasa (farji), melalui dari tempat di atas farji dan di bawah pusar, dan langsung menutup kembali seketika. 

Dari Qadhi Iyadh disebutkan bahwa semua nabi dan rasul seperti itu, namun Al-'Allamah At-Tilimsani (Asy-Syarif At-Tilimsani [wafat 771 H/1369 M] adalah seorang ulama terkemuka, ahli ushul fiqh, dan ilmuwan rasional yang kritis pada masanya) mengatakan bahwa semua nabi selain Nabi kita dilahirkan dari atas farji dan di bawah pusar, sedangkan Nabi kita dilahirkan dari bagian kiri pinggang di bawah tulang rusuk lalu langsung menutup kembali, ini adalah kekhususan baginya.

Jadi, tidak benar riwayat yang mengatakan Nabi dilahirkan dari farji, begitu pula nabi-nabi lainnya. Oleh karena itu, ulama Mazhab Maliki mengeluarkan fatwa bahwa orang yang mengatakan Nabi kita lahir dari jalan kencing (farji) harus dibunuh. (Imam An-Nawawi, Nihayatuz Zain cet. Pertama 2002 M/1422 H, cetakan Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, Beirut - Libanon hal.15 dan dalam Al-Maktabah Syamilah hal.12). Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar