MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 25 Agustus 2022

16 KIFAYATUL AKHYAR TERJEMAH

 


CARA MEMBASUH WAJAH KETIKA BERWUDHU'

قَالَ : ﴿ وَغَسْلِ الْوَجْهِ ﴾ الْفَرْضُ الثَّانِيْ : غَسْلُ الْوَجْهِ وَهُوَ أَوَّلُ الْأَرْكَانِ الظَّاهِرَةُ

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Dan membasuh wajah ﴿ Fardhu Wudhu' yang kedua : membasuh wajah adalah Rukun pertama yang tampak

قَالَ تَعَالَى : 《 فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ 》 وَيَجِبُ اِسْتِيْعَابُهُ بِالْغَسْلِ وَحْدَهُ منْ مُبْتَدَأُ تَسْتَطِيْعِ الْجَبْهَةُ إِلَى مُنْتَهَى الذَّقْنِ طُوْلاً وَمِنَ الْأُذُنِ إِلَى الْأُذُنِ عَرْضَا وَمَوْضِعُ التَّحْذِيْفِ لَيْسَ مِنَ الْوَجْهِ وَالصُّدْغَانِ لَيْسَ مِنَ الْوَجْهِ عَلَى الْأَصَحِّ فِي شَرْحِ الرَّوْضَةِ وَرَجَّحَ فِي الْمُحَرَّرِ أَنَّهُمَا مِنَ الْوَجْهِ

Firman Allah Ta'ala : 《 Maka basuhlah wajah kalian 》 dan wajib meliputinya dengan satu basuhan dari permulaan kening pada batas akhir sampai dagu yang panjang dan dari telinga sampai telinga secara bergantian dan tempat tumbuhnya rambut halus bukan dari wajah dan tepi telinga bukan dari bagian wajah, atas pendapat yang Shahih dalam kitab 《 SYARAH RAUDHAH 》 dan di rajihkan dalam kitab 《 AL-MUHARRAR 》 bahwa keduanya termasuk dari wajah

ثُمَّ الشَّعْرُ النَّابِتُ فِی الْوَجْهِ قِسْمَانِ :

Kemudian rambut yang tumbuh di wajah ada dua bagian :

أَحَدُهُمَا : لَمْ يَخْرُجَ عَنْ حَدُّ الْوَجْهِ

Salah satunya : tidak keluar dari tepi wajah

اَلثَّانِيْ : خَارِجَ عَنْهُ وَالَّذِيْ لَمْ يَخْرُجْ عَن حَدُّ الْوَجْهِ قَدْ يَكُوْنُ نَادِرَ الْكَثَافَةِ وَقَدْ يَكُوْنُ غَيْرَ نَادِرِ الْكَثَافَةِ فَالنَّادِرُ الْكَثَافَةِ كَالْحَاجِبَيْنِ وَالْأَهْدَابِ وَالشَّارِبَيْنِ وَالْعِذَارَيْنِ وَهُمَا الْمُحَاذَيَانِ لِلْأُذُنَيْنِ بَيْنَ الصُّدْغِ وَالْعَارِضُ

Kedua : keluar darinya dan yang tidak keluar dari tepi wajah adalah sungguh menjadi jarang yang lebat dan sungguh menjadi tidak jarang yang lebat, maka yang jarang lebat seperti alis dan bulu mata dan kumis dan dua jambang dan keduanya yang bersebelahan pada dua telinga diantara pelipis dan tepi telinga

فَيَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ هَذِهِ الشُّعُوْرِ وَبَاطِنُهَا مَعَ الْبَشَرَةِ تَحْتَهَا وَإِنْ كَثُفَ لِأَنَّهَا مِنَ الْوَجْهِ

Maka wajib membasuh luar rambut ini dan bagian dalamnya bersama kulit luar yang di bawahnya dan jika tebal, karena sesungguhnya tidak keluar dari wajah

وَأَمَّا شَعْرُ الْعَارِضَيْنَ فَإِنْ كَانَ خَفِيْفًا وَجَبَ غَسَلِ ظَاهِرِهِ وَبَاطِنِهِ مَعَ الْبَشَرَةِ

Dan adapun rambut pada duanpipi, maka jika ada yang tipis, maka wajib membasuh bagian luarnya dan bagian dalam bersama kulitnya

وَإِن كَانَ كَثِيْفًا وَجَبَ غَسَلُ ظَاهِرِهِ عَلَى الْأَظْهَرِ

Dan jika ada yang lebat, maka wajib membasuh bagian luarnya, atas pendapat yang jelas

وَلَوْ خَفَّ بَعْضُهُ وَكَثَفَ بَعْضُهُ فَالرَّاجِحُ أَنَّ لِلْخَفِيْفِ حُكْمَ الْخَفِيْفِ الْمَحْضِ وَلِلْكَثِيْفِ حُكْمَ الْكَثِيْفِ الْمَحْضِ

Dan seandainya tipis sebagiannya dan tebal sebagiannya, maka yang rajih bahwa untuk bulu pipi yang tipis adalah memiliki hukum tipis yang murni dan untuk yang tebal adalah memiliki hukum tebal yang murni

وَفِي ضَابِطِ الْخَفِيْفِ وَالْكَثِيْفِ خِلاَفُ الصَّحِيْحُ

Dan dalam ukuran yang tipis dan yang tebal adalah ada perbedaan pendapat yang Shahih

أَنَّ الْخَفِيْفَ مَا تَرَى الْبَشَرَةُ تَحْتَهُ فِی مَجْلِسِ التَّخَاطُبِ

Bahwa yang tipis adalah apa yang tampak di kulit bawahnya dalam pertemuan orang yang saling berbicara

وَالْكَثِيْفُ مَا يَمْنَعُ الرُّؤْيَةُ

Dan yang tebal adalah apa yang dapat merintangi pandangan kulit tersebut

الْقِسْمُ الثَّانِيْ : اَلشُّعُوْرُ الْخَارِجَةُ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ وَهُوَ شَعْرُ اللِّحْيَةِ وَالْعَارِضِ

Bagian kedua : rambut yang keluar dari tepi wajah adalah rambut jenggot dan tepi telinga

وَالْعِذَارَ وَالسِّبَالِ طُوْلاً وَعَرْضًا فَالرَّاجِحُ وُجُوْبُ غَسْلِ ظَاهِرِهَا فَقَطْ لِأَنَّهُ يَحْصُلُ بِهِ الْمَوَاجَهَةَ

Dan rambut rang tumbuh di pipi dan ujung kumis secara panjang dan lebar, maka pendapat yang rajih adalah wajib membasuh luarnya saja karena sesungguhnya akan menghasilkan dengannya yang berhadapan

وَقِيْلَ : لاَ يَجِبُ لِأَنَّ خَارِجَةٌ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ

Dan di katakan : tidak wajib karena bahwa rambut yang keluar dari tepi wajah

قَالَ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ يَجِبُ غَسْلُ جُزْءٍ مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ وَمَا تَحْتَ ذَقْنِهِ مَعَ الْوَجْهِ لِيَتَحَقَّقَ اِسْتِيْعَابُهُ

Imam Nawawi berkata dalam tambahan kitab 《 AR-RAUDAH 》 wajib membasuh bagian dari kepalanya dan lehernya dan apa yang di bawah dagunya bersama wajah untuk mencapai kepastian penyerapan seluruhnya

وَلَوْ قُطِعَ أَنْفُهُ أَوْ شَفَتُهُ لَزِمَهُ غَسْلُ مَا ظَهْرَ بِالْقَطْعِ فِي الْوُضُوْءِ وَالْغَسْلِ عَلَى الصَّحِيْحِ لِأَنَّهُ يَبْقَى وَجْهًا

Dan seandainya terpotong hidungnya atau bibirnya, maka harus membasuh apa yang tampak dengan potongan tersebut dalam berwudhu' dan mandi, atas pendapat yang Shahih, karena sesungguhnya ia tetap sebagai wajah

وَيَجِبُ غَسْلُ مَا ظَهْرَ مِنْ حَمْرَةِ الشَّفَتَيْنِ

Dan wajib membasuh apa yang nampak dari yang merah pada dua bibir

وَيَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ جَمِيْعًا

Dan di sunnahkan untuk mengambil air dengan tangannya secara kesemuanya

CARA MEMBASUH DUA TANGAN SAMPAI PADA DUA SIKU

قَالَ : ﴿ وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ ﴾ اَلْفَرْضُ الثَّالِثُ : غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Dan membasuh kedua tangan bersama dua siku ﴿ Fardhu wudhu' yang ketiga : membasuh kedua tangan bersama dua siku

لِقَوْلِهِ تَعَالَى : 《 وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ 》

Karena Firman-Nya Allah Ta'ala : 《 Dan tangan kalian sampai pada siku 》

وَلَفْظَةُ إِلَى تَرِدُ بِمَعْنَى مَعَ

Dan lafadz 《 ILA 》 mengandung arti bersama

كَمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى : 《 مَنْ أَنْصَارِيْ إِلَى اللّٰهِ 》 أَيْ : مَعَ اللّٰهِ

Sebagaimana Firman-Nya Allah Ta'ala : 《 Siapa yang menjadi penolong-penolongku untuk menegakkan agama Allah 》 maksudnya : bersama Allah

وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مَا رَوَى جَابِرْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ : 《 رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ٬ يُدِيْرُ الْمَاءَ عَلَى الْمَرَافِقِ 》

Dan menunjukkan untuk hal itu apa yang di riwayatkan Jabir ra, ia berkata : 《 saya melihat Rasulullah saw memutarkan air di atas siku 》

وَرَوَى : 《 أَنَّهُ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ 》

Dan riwayat lain : 《 bahwasannya Nabi saw melakukan wudhu' maka meratakan air ke atas sikunya 》

وَقَالَ : 《 هَذَا وُضُوْءٌ لَا يَقْبَلُ اللّٰهُ الصَّلَاةَ إِلَّا بِهِ 》

Dan Nabi saw bersabda : 《 ini adalah wudhu' dan Allah tidak menerima Shalat kecuali dengan wudhu' 》

وَيَجِبُ إِيْصَالُ الْمَاءِ إِلَى جَمِيْعِ الشَّعْرِ وَالْبَشَرَةِ حَتَّى لَوْ كَانَ تَحْتَ أَظْفَارِهِ وَسِخُ يَمْنَعُ وُصُوْلُ الْمَاءُ إِلَى الْبَشَرَةِ لَمْ يَصِحَّ وُضُوْؤُهُ وَصَلاَتَهُ بَاطِلَهُ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

Dan wajib mengalirkan air pada semua rambut dan kulit sehingga seandainya ada di bawah kukunya terdapat kotoran yang dapat mencegah sampainya air pada kulit, maka tidak Sah wudhu'nya dan Shalatnya bathil, dan Allah lebih mengetahui

CARA MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA KETIKA BERWUDHU'

قَالَ : ﴿ وَمَسْحُ بَعْضَ الرَّأْسِ ﴾ اَلْفَرْضُ الرَّابِعُ : مَسْحُ بَعْضَ الرَّأْسِ

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Dan mengusap sebagian kepala ﴿ Fardhu wudhu' yang ke empat : mengusap sebagian kepala

لِقَوْلِهِ تَعَالَى 《 وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ 》 وَلَيْسَ

Karena Firman-Nya Allah Ta'ala : 《 Dan usaplah dengan kepala kalian 》 dan bukan

الْمُرَادُ هُنَا مَسْحَ جَمِيْعِ الرَّأْسِ

yang di maksud di sini adalah mengusap seluruh kepala

لِحَدِيْثِ الْمُغِيْرَةِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : 《 أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ٬ تَوَضَّأَ وَمَسْحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ 》

Karena ada Hadits dari Al-Mughirah ra : 《 Bahwasannya Nabi saw berwudhu' dan mengusap dengan ubun-ubunnya dan bagian atas surbannya dan bagian atas dua sepatu 》

وَلِأَنَّ مَنْ أَمَرَّ يَدَهُ عَلَى هَامَّةُ الْيَتِيْمِ صَحَّ أَنْ يُقَالَ : مَسْحُ بِرَأْسِهِ

Dan karena sesungguhnya barangsiapa membiarkan mengusap tangannya di atas kepala anak yatim, maka di benarkan, jika ia berkata : mengusap pada kepalanya

وَحِيْنَئِذٍ فَالْوَاجِبُ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اِسْمُ الْمَسْحُ

Dan pada waktu itu, maka mewajibkan apa yang telah di sebut mengusap

وَلَوْ بَعْضَ شَعْرَةٍ أَوْ قَدْرَهُ مِنَ الْبَشَرَةِ

Dan seandainya sebagian rambut atau ukurannya dari kulit

وَشَرْطُ الشَّعْرِ الْمَمْسُوْحُ أَنْ لَا يَخْرُجَ عَنْ حَدِّ الرَّأْسِ لَوْ مُدَّهُ بِأَنَّى بِأَنْ كَانَ مُتَجَعِّدًا وَلاَ يَضُرُّ مُجَاوَزَةِ مُنْبَتِ الْمَمْسُوْحِ عَلَى الصَّحِيْحِ

Dan Syarat rambut yang di usap bahwa tidak keluar dari batas kepala, seandainya panjang dengan dimana pada adanya mengeriting dan tidak berbahaya melewati tempat tumbuhnya rambut yang di basuh, atas pendapat yang Shahih

وَلَوْ غَسْلَ رَأْسَهُ بَدَلَ الْمَسْحِ أَوْ أَلْقَى عَلَيْهِ قَطْرَةً وَلَمْ تَسِلْ أَوْ وَضَعَ يَدَهُ الَّتِيْ عَلَيْهَا الْمَاءُ عَلَى رَأْسِ وَلَمْ يُمِرَّهَا أَجْزَأَهُ عَلَى الصَّحِيْحِ

Dan seandainya seseorang mengusap kepalanya sebagai ganti mengusap atau menjatuhkan atasnya meniteskan air pada rambut dan air tetesan tidak kemana-mana atau menaruh tangannya atasnya di basahi air, maka menaruh di atas kepala dan tidak menyapukannya, maka mencukupi, atas pendapat yang Shahih

قَالَ فِيْ زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ وَلَا تَتَعَيَّنُ الْيَدُ لِلْمَسْحِ بَلْ يَجُوْزُ بِخَشَبَةٍ أَوْ خِرْقَةٍ وَغَيْرِهِمَا وَيُجْزِيْ مَسْحُ غَيْرَهُ لَهُ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِی الْمَسْحِ، وَاللّٰهُ أعْلَمْ

Imam Nawawi berkata dalam kitab tambahan 《 AR-RAUDHAH 》 dan tidak harus dengan tangan untuk membasuh tapi boleh dengan potongan kayu atau sobekan kain dan selain keduanya dan membalas usapan orang lain padanya dan wanita seperti laki-laki dalam mengusap, Allah lebih mengetahui

CARA MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI DUA MATA KAKI KETIKA BERWUDHU'

قَالَ : ﴿ وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ ﴾

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Dan membasuh kedua kaki bersama dua mata kaki ﴿

لِقَوْلِهِ تَعَالَى : 《 وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 》

Karena Firman-Nya Allah Ta'ala : 《 Dan basuhlah kaki kalian sampai dua mata kaki 》

فَعَلَى قِرَاءَةِ النَّصْبِ يَكُوْنُ الْغَسْلُ مُتَعَيِّنًا وَالتَّقْدِيْرِ وَاغْسِلُوْا أَرْجُلِكُمْ وَعَلَى قِرَاءَةِ الْجَرِّ فَالسُّنَّةُ بَيَّنَتِ الْغَسْلُ وَلَوْ كَانَ الْمَسْحُ جَائِزًا لَبَيَّنَهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ مَرَّةِ كَمَا فَعَلَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَيرِ ذَلِكَ

Maka pada lafadz 《 ARJULAKUM 》 di baca Nashab, akan harus menjadi membasuh dan di perkirakan basuhlah kaki kalian dan jika lafadz 《 ARJULIKUM 》 atas membaca Jar, maka sunnah tetap menjelaskan suatu basuhan dan jika seandainya ada yang membasuh itu boleh dalam wudhu' pasti untuk di jelasankan oleh Nabi saw walaupun sekali, sebagaimana yang di lakukan Nabi saw dalam selain hal itu

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمْ وَاتِّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالْكَعْبَيْنِ الْعَظْمَانِ النَّاتِئَانِ بَيْنَ السَّاقِ وَالْقَدَمِ وَفِي كُلِّ رِجْلٍ كَعْبَانِ

Imam Nawawi berkata dalam kitab 《 SYARAH MUSLIM 》 para ulama' sepakat atas mata kaki, bahwa maksud dengan dua mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di antara betis dan telapak kaki dan dalam setiap kaki memiliki dua mata kaki

وَشَذَّتِ الرَّافِضَةِ قَبَّحَهُمُ اللّٰهُ تَعَالَى فَقَالَتْ فِي كُلِّ رِجْلٍ كَعْبٌ وَهُوَ الْعَظْمُ الَّذِي فِي ظَهْرِ الْقَدَمِ

Dan sekelompok Rofidhah mengeluarkan pendapat yang sangat janggal, maka ia berkata : dalam setiap kaki memiliki mata kaki dan dia adalah tulang yang ada di punggung telapak kaki

وَحُكِيَ هَذَا عَنْ مُحَمَّد بِنْ اَلْحَسَنْ وَلَا يَصِحُّ وَحُجَّةُ الْعُلَمَاءِ فِيْ ذَلِكَ نَقْلُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْإِشْتِقَاقُ وَهَذَا

Dan kisah ini dari Muhammad Bin Al-Hasan dan pendapat tersebut tidak benar darinya dan alasan para ulama' dalam hal itu menukil dari ahli bahasa dan ahli kosa kata dan ini

اَلْحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ الَّذِيْ نَحْنُ فِيْهِ يَدُلُّ لِذَلِكَ فَفِيْهِ

Hadits Shahih yang kami jadikan dalil untuk hal itu, maka dalam hadits tersebut adalah di dalamnya di sebutkan

《 فَغَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَرِجْلَهُ الْيُسْرَى كَذَلِكَ 》

《 maka basuhlah kakinya yang kanan sampai dua mata kaki dan kakinya yang kiri seperti itu 》

فَأَثْبَتَ فِيْ كُلِّ رِجْلٍ كَعْبَيْنِ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

maka menetapkan dalam semua kaki sampai dua mata kaki, dan Allah lebih mengetahui

قُلْتُ وَحَدِيْثُ النُّعْمَانِ بِنْ بَشِيْرَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ صَرِيْحَ فِي ذَلِكَ

Saya berkata dan hadits An-Nu'man Bin Basyir ra, telah jelas dalam hal itu

قَالَ : قَالَ لَنَا رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْصِقُ مِنْكِبَهُ بِمِنْكَبِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ 》

ia berkata : Rasulullah bersabda kepada kami : 《 tegakkanlah Shaf kalian, maka saya melihat laki-laki dari kami akan melekatkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya 》

وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ هَذَا فِي كَعْبِ الْمَفْصِلِ وَلَا يَتَأَتَّى فِي الَّذِيْ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ، وَاللّٰهُ تَعَالَى أَعْلَمْ

Dan telah di ketahui bahwa ini dalam mata kaki yang bersambung dengan dua tulang dan tidak dapat mengakibatkan dalam kaki yang atas punggung mata kaki, dan Allah Ta'ala lebih mengatahui

وَاعْلَمْ أَنَّ الْغَسْلَ وَاجِبٌ إِِذَا لَمْ يَمْسَحَ عَلَى الْخُفِّ وَقِرَاءَةِ الْجَرِّ مَحْمُوْلَةٍ عَلَى مَسْحِ الْخُفِّ

Dan ketahuilah bahwa membasuh kaki adalah wajib apabila tidak mengusap atas sepatu dan membaca Jar di bebankan atas membasuh sepatu

وَيَجِبُ غَسْلُ جَمِيْعِ الرِّجْلَيْنِ بِالْمَاءِ وَيُنَقِّي الْبَشَرَةِ وَالشَّعْرُ حَتَّى يَجِبُ غَسْلُ مَا ظَهَرَ بِالشَّقِّ

Dan wajib membasuh seluruh kaki dengan air dan meliputi kulit dan rambut sehingga wajib membasuh apa yang nampak dengan sebagian yang teriris

وَلَوْ وَضَعَ فِي الشَّقِّ شَمْعَةً أَوْ حِنَّاءً وَلَهُ جِرْمِ لَا يَجْزِيْءُ وُضُوْؤُهُ وَلَا تَصِحُّ صَلاَتُهُ وَكَذَا يَجِبُ عَلَيْهِ إِزَالَةِ خُرْءِ الْبَرَاغِيْثِ حَيْثُ اسْتَيْقَظَ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَحْتَرِزَ عَن مِثْلِ ذَلِكَ فَلَوْ تَوَضَّأَ وَنَسِيَ إِزَالَتَهُ ثُمَّ عَلِمَ وَجَبَ عَلَيْهِ غَسْلُ ذَلِكَ الْمَكَانِ وَمَا بَعْدَهُ وَإِعَادَةِ الصَّلاَةِ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

Dan seandainya seseorang menaruh dalam sebagian yang teriris dengan lilin atau pacar dan padanya badan yang terluka tidak mencukupi wudhu'nya dan tidak Shah Shalatnya dan demikian wajib atasnya menghilangkan tahi kuku ketika bangun dari tidurnya, maka untuk berhati-hati dari menyerupai hal itu, maka seandainya berwudhu' dan lupa menghilangkannya, kemudian mengetahui, maka wajib atasnya membasuh pada tempatnya itu dan apa yang setelahnya dan memperbarui Shalatnya, dan Allah lebih mengetahui

https://terjemahan-kifayatul-akhyar.blogspot.com/search/label/Cara%20Membasuh%20Kedua%20Kaki%20Sampai%20Dua%20Mata%20Kaki%20Bagian%2028