MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 25 Agustus 2022

12 KIFAYATUL AKHYAR TERJEMAH

 


HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA
DARI EMAS ATAU PERAK

بَابُ الْآنِيَةُ

BAB BEJANA

﴿ وَلاَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرَهُمَا مِنَ الْأَوَانِي ﴾

﴾ Dan tidak boleh menggunakan bejana emas dan perak dan boleh menggunakan dari bejana selain keduanya ﴿

لِمَا فِي الْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ مِنْ رِوَايَةِ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : 《 لاَتَلْبَسُوْا اَلْحَرِيْرَ وَلَا الدِّيْبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنَّهَا لَهُمْ

Sebab dalam Hadits Shahih dari riwayat Hudzifah ra, ia berkata : aku mendengar Rasulullah saw bersabda : 《 janganlah kalian memakai sutera dan jangan memakai kain bersulam sutera dan jangan meminum dalam bejana emas dan perak, maka sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 28

فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ 》 وَفِي مُسْلِمْ

dalam dunia dan tidak untuk mereka dalam akhirat 》 dan dalam Riwayat Imam Muslim

《 اَلَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ 》

《 Orang yang meminum dalam bejana emas dan perak, bahwasannya ia menuangkan ke dalam perutnya adalah neraka jahannam 》

وَفِي رِوَايَةِ : 《 مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ 》

Dan dalam Riwayat lain : 《 Orang yang minum dalam bejana dari emas atau perak, maka bahwasannya ia menuangkan dalam tubuhnya api dari neraka jahannam 》

وَفِي رِوَايَةِ : 《 إِنَّ الَّذِي يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ 》 الحَدِيْثُ

Dan dalam Riwayat lain : 《 sesungguhnya yang makan dan minum dalam bejana emas dan perak 》. Al-Hadits

وَجِيْمُ يُجَرْجِرُ الثَّانِيَةَ مَكْسُوْرَةٌ بِلَا خِلاَفً

Dan huruf Jim lafadz 《 YUJARJIRU 》 yang ke dua adalah di baca Kasrah dengan tidak ada perbedaan pendapat

قَالَهُ النَّوَوِيُّ وَفِي الْإِقْلِيدْ حِكَايَةُ الْخِلاَفْ وَأَمَّا النَّارُ فَيَجُوْزُ فِيْهَا الرَّفْعُ وَالنَّصْبُ وَالنَّصْبُ هُوَ الصَّحِيْحُ وَمَعْنَاهُ أَنَّ الشَّارِبَ يُلْقِي النَّارَ فِي بَطْنِهِ

Perkataannya Imam Nawawi dan dalam kitab 《 AL-IQLID 》 menceritakan tentang perbedaan pendapat dan adapun lafadz 《 AN-NAARU 》 maka boleh di dalamnya membaca rafa' dan nashob dan orang yang membaca nashob adalah shoheh dan maknanya adalah bahwa yang meminum itu melemparkan api ke dalam perutnya

بِتَجَرُّعٍ مُتَتَابِعٍ يَسْمَعُ لَهُ جَرْجَرَةُ وَهِيَ الصَّوْتُ لِتَرَدَّدَهُ فِي حَلْقِهِ وَعَلَى رِوَايَةِ الرّفْعِ تَكُوْنُ النَّارُ فَاعِلَةٌ

dengan meneguk secara berturut-turut akan terdengar untuknya jarjarah dan ia adalah suara karena canggungnya dalam kerongkongannya dan atas dasar riwayat yang rafa' adalah 《 AN-NAARU 》 menjadi fa'il

وَمَعْنَاهُ أَنَّ النَّارَ تُصَوِّتُ فِي جَوْفِهِ عَافَانَا اللّٰهُ تَعَالَى مِنْهَا وَمِنْ فِعْلَ يُقَرِّبُنَا إِلَيْهَا

Dan maknanya : bahwa api itu menjadi suara dalam rongganya, semoga Allah Ta'ala mengampuni kita darinya dan dari perbuatan yang mendekatkan kita kepadanya

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرَحْ مُسْلِمْ قَالَ أَصْحَابُنَا اِنْ عَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْأَكَلِ وَالشَّرَبِ وَسَائِرُ الِْاسْتِعْمَالُ فِي إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةِ إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ دَاوُدْ

Berkata Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH SHAHIH MUSLIM 》 berkata Ash-Hab Syafi'i telah menetapkan kesepakatan atas pengharaman makan dan minum dan seluruh menggunakan dalam bejana emas atau perak kecuali apa yang di kisahkan dari Daud

وَقَوْلُ الشَّافِعِيُّ قَدِيمْ لِلشَّافِعِيُّ إِنَّهُ يُكْرَهُ وَالْمُحَقِّقُوْنَ لَا يَعْتَدُّوْنَ بِخِلَافِ دَاوُدْ وَكَلَامُ الشَّافِعِيُّ مُؤَوَّلُ كَمَا قَالَهُ صَاحِبُ التَّقْرِيْبُ مَعَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَجَعَ عَنْ هَذَا الْقَدِيمْ

Dan imam Syafi'i memiliki Qaul Qadim bahwasannya imam Syafi'i memakruhkannya dan para muhakkik tidak menanggapi pada perbedaan Daud dan ucapan imam Syafi'i di takwilkan sebagaimana perkataannya pemilik Kitab 《 TAKRIB 》 bersama bahwa Asy-Syafi'i telah merujuk dari qaul Qadim ini

فَحَصَلَ أَنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيْمِ اسْتِعْمَالِ إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِي الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالطَّهَارَةِ وَالْأَكْلِ بِعَلَقَةِ مِنْ أََحَدِهِمَا وَالتَّبَخُّرُ بِمُبْخُرَةِ مِنْهَا وَجَمِيْعِ وُجُوْهُ الِْاسْتِعْمَالُ

Maka menghasilkan bahwa ijma' menemukan atas keharaman penggunaan yang terbuat bejana emas dan perak dalam makan dan minum dan bersuci dan makan dengan sendok dari salah satu keduanya dan menguapkan dengan penguapan darinya dan semua sisi penggunaan

وَمِنْهَا اَلْمُكْحُلَةِ وَالْمِيْلُ وَظَرْفُ الْغَالِيَةُ وَغَيْرَ ذَلِكَ سَوَاءٌ اَلْإِنَاءِ الصَّغِيْرُ وَالْكَبِيْرُ وَيَسْتَوِي فِي التَّحْرِيْمِ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ بِلَا خِلاَفٍ

Dan darinya tempat celak mata dan alatnya dan tempat minyak wangi dan selain hal itu sama benjana kecil dan besar dan menjadi sama dalam pengharaman seorang laki-laki dan perempuan dengan tanpa ada perbedaan

وَإِنَّمَا فُرِّقَ بَيْنَ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ فِي التَّحَلِّي لِقَصْدِ زِيْنَةِ النِّسَاءِ لِلزَّوْجِ وَالسَّيِّدِ وَيَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُ مَاءِ الْوَرْدِ وَالْأَدْهَانِ فِي قَمَاقِمِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ هَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ وَفِي اَلْقَنَانِيِّ وَكَذَا يَحْرَمُ تَزْيِيْنُ اَلْحَوَانِيْتِ وَالْبُيُوْتِ وَالْمَجَالِسِ بِأَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ وَجَوَّزَهُ بَعْضَ الْأَصْحَابُ وَهُوَ غَلَطُ لِأَنَّ كُلَّ شَيْءِ أََصْلُهُ حَرَامٍ فَالنَّظَرِ إِلَيْهِ حَرَامٌ

Dan sesungguhnya apa yang di pisah antara seorang laki-laki dan seorang wanita dalam berhias karena maksud menghiasi seorang wanita untuk suami dan tuannya dan haram menggunakan air dingin dan minyak dalam botol emas dan perak, ini adalah pendapat yang shahih dan dalam kitab 《 AL-QANAANIY 》 begitu juga haram menghiasi toko dan rumah dan tempat duduk dengan bejana emas dan perak, ini adalah yang benar dan yang memperbolehkannya toko dan rumah dengan bejana emas dan perak oleh sebagian Ash-Hab Syafi'i dan itu adalah telah membuat kesalahan karena sesungguhnya setiap sesuatu asalnya haram, maka yang di pandang kepadanya adalah haram

وَقَدْ نَصُّ الشَّافِعِي وَالْأَصْحَابُ أََنَّهُ لَوْ تَوَضَّأَ أَوِ اغْتَسَلَ مِنْ إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ عَصَى وَيَحْرُمُ اتِّخَاذُ هَذِهِ الْأَوَانِي مِنْ غَيْرِ اسْتِعْمَالٍ عَلَى الصَّحِيْحِ لِأَنَّ مَا حَرَمَ اسْتِعْمَالُهُ حَرَمُ اتِّخَاذُهُ كَالَآتِ اللَّهْوِ عَافَانَا اللّٰهُ الْكَرِيْمِ مِنْ تَعَاطِي مَا هُوَ سَبَبُ لِلنَّارِ

Dan sungguh imam Syafi'i dan Ash-Hab Syafi'i menulis bahwasannya seandainya berwudhu' atau mandi dari bejana emas dan perak, maka dia telah bermaksiat dan haram mengambil bejana emas dan perak ini dari selain menggunakan atas pendapat yang shahih, karena apa yang di haramkan pada penggunaannya maka haram pengambilannya, seperti alat-alat musik, semoga Allah yang Maha Mulia mengampuni kita dari memperaktekkan apa yang menjadi sebab pada neraka


وَيَحْرُمُ عَلَى الصَّائِغِ صَنْعَتُهُ وَلَا يَسْتَحِقُّ أُجْرَةً لِأَنَّ فِعْلَهُ مَعْصِيَّةٍ وَلَوْ كَسَّرَ شَخْصٌ هَذِهِ الْأَوَانِي فَلَا أَرْشَ عَلَيْهِ وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أََنْ يُطَالِبَهُ

Dan haram atas tukang emas membuatnya bejana dan tidak pantas menerima upah karena bahwa perbuatannya adalah maksiat dan seandainya seseorang merusak bejana emas ini, maka tidak ada denda atasnya dan tidak halal satu pun untuk memintanya

بِالْأَرْشِ وَلَا رَفْعُهُ إِلَى ظَالِمِ مِنْ حُكَّامٍ زَمَانِنَا لِأَنَّهُمْ جَهْلَةٌ وَيَتَعَاطَوْنَ هَذِهِ الْأَوَانِي حَتَّى يَشْرَبُوْنَ الْمُسْكِرَ مَعَ آلَاتِ اللَّهْوِ

dengan denda tersebut dan tidak halal mengangkatnya pada orang dzalim dari hakim pemerintahan di masa kami karena sesungguhnya mereka bodoh dan mereka saling tukar bejana emas dan perak ini sehingga mereka meminum yang memabukkan bersama alat-alat musik

وَفِي حَدِيثْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنهُ أََنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 《 يُمْسَخُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِی فِي آخِرِ الزَّمَانِ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ أَلَيْسَ يَشْهَدُوْنَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّكَ رَسُوْلُ اللّٰهُ ؟ قَالَ : بَلَى وَلَكِنَّهُمْ اِتَّخَذُوْا اَلْمَعَازِفَ وَالْقَيْنَاتِ فَبَاتُوْا عَلَى لَهْوِهِمْ وَلِعِبِهِمْ فَأَصْبَحُوْا وَقَدْ مُسِخُوْا قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ 》

Dan dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 manusia akan berubah bentuk dari umatku dalam akhir zaman menyerupai kera dan babi, mereka berkata : wahai Rasulullah bukankan mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa engkau Utusan Allah ? Rasulullah saw bersabda : Ya, dan tetapi mereka mengambil pemain musik dan menjamin penginapan mereka atas nyanyian mereka dan permainan mereka, maka mereka terjaga di waktu pagi dan sungguh mereka yang berubah bentuk menyerupai kera dan babi 》

وَفِي حَدِيثْ أَنَسِ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنهُ أََنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 《 مَنْ جَلَسَ إِلَى قَيْنَةٍ يَسْتَمِعُ مِنْهَا صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ 》 وَالْآنُكُ بِضَمِّ النُّوْنِ وَالْمَدِّ هُوَ الرَّصَاصَ الْمُذَابْ٬ وَاللّٰهُ أعْلَمْ

Dan dalam Anas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 barangsiapa yang duduk kepada seorang biduan dan mendengarkan darinya akan di isi dalam telinganya dengan timah 》 dan lafadz 《 ANUK 》 huruf Nun di baca dengan Dhammah dan di baca MAD dan ia adalah timah yang di cairkan. Dan Allah lebih mengetahui

https://terjemahan-kifayatul-akhyar.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar