MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 25 Agustus 2022

13 KIFAYATUL AKHYAR TERJEMAH

 


HUKUM BEJANA CAMPURAN
PERMATA DAN YAQUT

وَأَمَّا أَوَانِي غَيْرِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْجَوَاهِرِ النَّفِيْسَةِ كَالْيَاقُوْتِ وَالْفَيْرُوْزَجِ وَنَحْوِهِمَا فَهَلْ تَحْرُمُ فِيْهِ خِلاَفِ

Dan adapun bejana selain emas dan perak, maka jika ada dari perhiasan permata seperti Yaqut dan sejenis batu permata dan semisal keduanya, maka apakah haram, di dalamnya ada khilaf dalam madzhab

قِيْلَ تَحْرُمُ لِمَا فِيْهَا مِنَ الْخُيَلَاءِ وَالسَّرَفِ وَكَسْرُ قُلُوْبُ الْفُقَرَاءْ وَالصَّحِيْحُ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ وَلَا خِلاَفُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الْإِنَاءُ الَّذِي نَفَاسَتِهِ فِي صَنْعَتِهِ وَلَا يُكْرَهُ كَلَبْسِ الْكَتَّانِ وَالصُّوْفِ النَّفِيْسَيْنِ

Dikatakan haram karena apa yang ada di dalamnya dari kesombongan dan pemborosan dan dapat menghancurkan hati orang-orang fakir dan yang Shahih bahwa bejana selain emas dan perak adalah tidak haram dan tidak ada khilaf bahwasannya tidak haram bejana yang sangat bagus kualitasnya dalam pembuatannya dan tidak di makruhkannya seperti pakaian dari rani dan dari wol yang sangat berharga


﴿ فَرْعٌ ﴾ لَوْ اِتَّخَذَ إِنَاءٌ مِنْ نُحَاسٍ وَنَحْوِهِ وَمَوَّهُهُ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ إِنْ حَصَلَ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ مِنْهُ شَيْءٌ حَرَمٍ عَلَى الصَّحِيْحِ

﴾ Cabang ﴿ seandainya mengambil bejana dari tembaga dan semisalnya dan mencampurinya dengan emas atau perak, jika menghasilkan sesuatu dengan meleburkan di atas api darinya, maka haram atas pendapat yang shahih

وَإِنْ لَمْ يَحْصُلُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ مِنْهُ شَيْءٌ فَالْمُرَجَّحُ فِي هَذَا الْبَابِ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ وَالْمُرَجَّحُ فِي بَابِ زَكَاةِ النَّقْدَيْنِ أَنَّهُ يَحْرُمُ

Dan jika tidak menghasilkan sesuatu dengan meleburkan di atas api darinya, maka yang rajih dalam Bab ini bahwasannya bejana dari tembaga tersebut tidak haram dan yang rajih dalam Bab Zakat secara kontan bahwasannya haram

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذّبِ وَلَوْ مَوَّهُ السَّيْفُ وَغَيْرِهِ مِنَ الْاَتِ الْحَرْبِ أَوْ غَيْرِهَا بِذَهَبٍ تَمْوِيْهًا لاَ يَحْصُلُ مِنْهُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ شَيْءٌ فَطَرِيْقَانِ اَصَحَّهُمَا وَبِهِ قَطْعُ الْعِرَاقِيُّوْنَ التَّحْرِيْمُ لِلْحَدِيْثِ

Berkata Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan seandainya pedang bercampur emas dan selain dari alat perang atau yang lainnya di campurinya dengan emas, tapi tidak menghasilkan sesuatu darinya dengan meleburkan di atas api, maka dua metode, Ashoh keduanya dan memotong dengannya, menurut orang-orang Iraq adalah haram karena ada hadits

وَيَدْخُلُ
Dan memasukan emas atau perak

فِيْهِ الْخَاتِمُ وَالدَّوَاةِ وَالْمُرْمَلَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيَجْتَنِبْ ذَلِكَ، وَاللّٰهِ أَعْلَمُ

ke dalamnya cincin dan tinta dan pasir dan selainnya, maka untuk menghindari hal itu, dan Allah yang lebih mengetahui

قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَتَمْوِيْهُ سُقُفِ الْبَيْتِ وَجِدَارِهِ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ حَرَامٌ قَطْعًا ثُمَّ إِنْ حَصَلَ مِنْهُ شَيْءٌ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حَرَمَتْ اِسْتِدَامَتَهُ وَإِلَّا فَلَا وَتَبْعَهُ اِبْنُ الرِّفْعَةِ عَلَى الْجَزْمِ بِذَلِكَ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

Berkata Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dang bubungan rumah dan dindingnya di campurinya dengan emas ataubperak, maka secara pasti haram, kemudian jika menghasilkan sesuatu darinya dengan meleburkan di atas api, maka yang melanjutkan pekerjaan itu adalah haram dan kecuali tidak menghasilkan sesuatu darinya, maka tidak haram menurut Ibnu Rif'ah atas yang di tentukan itu, dan Allah yang lebih mengetahui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar