MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Senin, 01 Juni 2026

KAJIAN TENTANG HUKUM MEYAKINI KEHAMILAN HANYA MELALUI MIMPI

Kehamilan hanya dapat terjadi secara medis melalui proses pembuahan sel telur oleh sperma. Jika seseorang mengaku hamil atau melahirkan akibat mimpi, ini bukanlah kejadian biologis yang sah melainkan seringkali merupakan upaya menutupi kasus kekerasan seksual atau pelecehan.

Secara medis dan hukum, klaim semacam itu tidak terbukti. Sebagai contoh, kasus viral seorang santriwati di Kabupaten Pekalongan yang mengaku "hamil lewat mimpi" terungkap sebagai korban kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren (oknum kyai). 

Para ulama menjelaskan bahwa hukum menafsirkan mimpi pada asalnya boleh. Dan tafsir mimpi ini sudah ada dari dahulu. Nabi Yusuf pernah menafsirkan mimpi dua orang yang bersama dengannya di penjara (lihat surat Yusuf ayat 36 – 49). Begitu pula dahulu ada di antara ulama salaf yang terkenal bisa menafsirkan mimpi; seperti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dari kalangan sahabat dan Muhammad bin Sirin dari kalangan tabi’in.

Abdullah bin Abbas pernah meriwayatkan bahwasanya seorang laki-laki pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan mimpinya kepada beliau. Abu Bakar pun meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menafsirkan mimpi tersebut, dan beliau pun mengizinkannya. Setelah Abu Bakar menafsirkan mimpi tersebut beliau berkata,

“Ya Rasulullah, apakah tafsiranku benar atau salah?”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “sebagian benar dan sebagian lagi salah.” (HR. Bukhari, 7046).

Ketahuilah bahwa mimpi-mimpi yang kita alami memiliki sumber dan faktor yang berbeda-beda, hal ini bisa kita lihat dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

الرُّؤْيا ثَلاثٌ، فَرُؤْيا حَقٌّ، ورُؤْيا يُحَدِّثُ بِها الرَّجُلُ نَفْسَهُ، ورُؤْيا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطانِ فَمَن رَأى ما يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ

“Mimpi itu ada tiga: mimpi yang benar, mimpi karena seseorang menginginkan sesuatu, mimpi kesedihan yang datang dari setan. Maka siapa yang bermimpi buruk hendaklah dia bangun lalu mengerjakan sholat.” (HR. Tirmidzi, 2280).

Dalam riwayat yang lain, lebih jelas lagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إن الرؤيا ثلاث: منها أهاويل من الشيطان ليحزن بها ابن آدم، ومنها ما يهم به الرجل في يقظته، فيراه في منامه، ومنها جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة

“Sesungguhnya mimpi itu ada tiga: Mimpi buruk dari setan untuk membuat sedih manusia, mimpi disebabkan seseorang sangat menginginkan sesuatu ketika sadarnya, dan mimpi yang merupakan bagian dari 46 tanda kenabian.” (HR. Ibnu Majah, 3907).

Jadi, berdasarkan hadits tersebut, mimpi ada tiga jenis:

1. Mimpi buruk yang berisi ketakutan dan kesedihan. 

2. Mimpi ini datang dari setan.

3. Mimpi karena keinginan belum terpenuhi.

Mimpi baik yang datang dari Allah Ta'ala. Mimpi ini merupakan kabar gembira yang merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan kepada para Nabi.

Mimpi Jadi Kenyataan. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا اقْتَرَبَ الزَّمانُ لَمْ تَكَدْ تَكْذِبُ رُؤْيا المُؤْمِنِ، ورُؤْيا المُؤْمِنِ جُزْءٌ مِن سِتَّةٍ وأرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ

“Apabila waktu kiamat sudah mendekat, kebanyakan mimpi seorang mukmin tidak pernah salah (menjadi kenyataan). Mimpi seorang mukmin itu adalah salah satu dari tanda kenabian.” (HR. Bukhari, 7017).

Bukan berarti ketika seorang bermimpi lalu menjadi kenyataan, serta merta dia menjadi seorang nabi, karena tidak ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun, maksudnya adalah mimpi yang benar tersebut adalah salah satu ilmu yang Allah berikan kepada para nabi, dan juga menjadi kabar gembira bagi orang yang beriman. (Lihat Ma’alim Sunan, 4/139).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إن الرسالة والنبوة قد انقطعت فلا رسول بعدي ولا نبي. قال: فشق ذلك على الناس فقال: «لكن المبشرات». قالوا: يا رسول الله وما المبشرات؟ قال: «رؤيا المسلم، وهي جزء من أجزاء النبوة»

“Sesungguhnya risalah kenabian telah terputus, tidak ada lagi nabi dan rasul sepeninggalku”. Maka para sahabat pun merasa berat karena hal tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: “Tetapi masih ada mubasyirat (kabar-kabar gembira)”. Para sahabat bertanya: ya rasulullah berupa apa mubasyirat tersebut?. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “mimpi seorang muslim, dan itu merupakan salah satu tanda kenabian” (HR. Tirmidzi, 2272).

*Etika Ketika Bermimpi*

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan umat beliau sebuah sikap ketika seorang muslim mengalami mimpi baik begitu pula mimpi buruk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رَأى أحَدُكُمْ رُؤْيا يُحِبُّها، فَإنَّما هِيَ مِنَ اللَّهِ، فَلْيَحْمَدِ اللَّهَ عَلَيْها ولْيُحَدِّثْ بِها، وإذا رَأى غَيْرَ ذَلِكَ مِمّا يَكْرَهُ، فَإنَّما هِيَ مِنَ الشَّيْطانِ، فَلْيَسْتَعِذْ مِن شَرِّها، ولاَ يَذْكُرْها لِأحَدٍ، فَإنَّها لاَ تَضُرُّهُ

“Apabila salah satu dari kalian bermimpi baik, maka itu dari Allah. Hendaknya dia memuji Allah dan silahkan ceritakan mimpi tersebut kepada orang lain. Namun, jika dia bermimpi buruk, maka itu datangnya dari setan, hendaklah dia berlindung kepada Allah dari keburukannya (ta’awwudz), dan jangan dia ceritakan kepada orang lain, karena mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, 6985).

Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

الرُّؤْيا الصّالِحَةُ مِنَ اللهِ، والرُّؤْيا السَّوْءُ مِنَ الشَّيْطانِ، فَمَن رَأى رُؤْيا فَكَرِهَ مِنها شَيْئًا فَلْيَنْفُثْ عَنْ يَسارِهِ، ولْيَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطانِ، لا تَضُرُّهُ ولا يُخْبِرْ بِها أحَدًا، فَإنْ رَأى رُؤْيا حَسَنَةً، فَلْيُبْشِرْ ولا يُخْبِرْ إلّا مَن يُحِبُّ

“Mimpi yang baik datangnya dari Allah Ta'ala, sedangkan mimpi buruk datangnya dari setan. Maka siapa yang bermimpi buruk hendaklah dia meniup (dengan sedikit ludah) ke sebelah kirinya sembari berta’wwudz (berlindung) kepada Allah dari gangguan setan, mimpi itu tidak akan memudharatkannya, dan jangan dia ceritakan kepada orang lain. Dan jika dia bermimpi baik, maka hendaklah dia bergembira, dan menceritakan kepada orang yang suka dengan mimpinya.” (HR. Muslim, 2261).

Singkatnya, mempercayai dan meyakini kebenaran mimpi, sebagaimana meyakini dan mengimani kehamilan seirang santri di Pekalongan (seperti kehamilan Maryam yang melahirkan Nabi Isa 'alaihissalam hanya melalui mimpi) secara mutlak dan tidak masuk akal adalah suatu kesalahan fatal. Dalam Islam, mimpi diklasifikasikan menjadi tiga: petunjuk dari Allah (benar), gangguan setan (buruk atau menakutkan), dan bunga tidur/ilusi pikiran. Mimpi yang tidak logis dan acak umumnya tidak memiliki arti dan tidak boleh dijadikan landasan hukum termasuk diantaranya adalah dongeng khurafat hasil mimpi yang konon mimpinya waliyullah tidak harus dipercayai apalagi diimani kebenarannya jika menyalahi syareat agama dan akal sehat. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG HUKUM BERMAKMUM DENGAN IMAM PELO/CADEL KARENA GEJALA STROKE

Dalam sebuah hadits shahih dijelaskan kriteria menjadi imam shalat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. (HR. Muslim)

Dalam riwayat Al-Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).

Namun dalam sebuah kasus seorang imam shalat maktubah yang semula fasih karena terkena gejala stroke kemudian bacaannya tidak sefasih sebelumnya bagaimana hukumnya bermakmum dengannya? Maka jawaban dan penjelasannya sebagai berikut,

Dalam kitab “Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra nomor : 187615” disebutkan,

وان كان لثغة فان كانت يسيرة بحيث يخرج الحرف صافيا وانما فيه شوب اشتباه بغيره فهذا ايضا تصح صلاته وامامته وتكمل الجمعة به ولا يلزمه التعلم

"Dan jika si imamnya Ats-Tsagh maka jika Ats-Tsaghnya sedikit yang mana harusnya keluar huruf itu bersih hanya saja padanya ada kesamaran dengan yang lain maka ini juga hukumnya sah shalatnya dan sah dijadikan imam dan bisa menyempurnakan Jumat dengannya dan dia tidak wajib belajar."

وان كانت لثغة حقيقية بان كان بيدل الحرف بغيره فتصح صلاته لا القدوة به الا لمن مثله

"Dan jika Ats-Tsagh-nya itu haqiqi/parah dengan gambarannya bahwa dia mengganti huruf dengan huruf yang lain maka sah shalatnya, tapi tidak sah mengikutinya kecuali bagi orang yang serupa dengannya."

*(Ats-Tsagh yaitu orang yang merubah huruf dengan huruf yang lain misalnya الحمد ia menjadikannya الهمد*)

- الثغة اليسيرة (غير مخلة): وهي التي يخرج فيها الحرف مقارباً لمخرجه (كأن ينطق السين مشوبة بالثاء أو الراء غيناً) دون تغيير للمعنى. صلاته في نفسه صحيحة، وتجوز إمامته باتفاق الفقهاء، ولا يلزمه إعادة الصلاة.

- الثغة الفاحشة (المبطلة): وهي التي يُسقط فيها المُصلي حرفاً أو يُبدل حرفاً بآخر بشكل كُلي (يُغيّر بُنية الكلمة)، فهذا يبطل الصلاة إذا كان الخطأ في ركن كـ (سورة الفاتحة)، ولا تجوز صلاة الفصيح خلفه، بل يأتم به فقط من كان مثله في اللثغة.

*Al-Latsghah yang ringan (tidak merusak):*  

Yaitu ketika seseorang mengucapkan huruf mendekati makhrajnya, tetapi tidak tepat sempurna, seperti mengucapkan huruf _sin_ tercampur dengan _tsa_, atau mengucapkan _ra_ menjadi _ghain_, selama tidak mengubah makna. Shalatnya sendiri sah, dan menurut kesepakatan para fuqaha, ia boleh menjadi imam. Ia juga tidak wajib mengulang shalat.

*Al-Latsghah yang berat (membatalkan):*  

Yaitu ketika seseorang menggugurkan sebuah huruf atau mengganti sebuah huruf dengan huruf lain secara total, sehingga mengubah susunan kata. Jika kesalahan ini terjadi pada rukun seperti dalam _Surah Al-Fatihah_, maka hal itu membatalkan shalat. Orang yang fasih bacaannya tidak boleh bermakmum kepadanya. Ia hanya boleh diimami oleh orang yang memiliki latsghah yang sama dengannya.

فإن لم يكن فيها تغير معنى ولا زيادة حرف ولا نقصه صحت صلاته وإلا فلا

*"Maka jika pada bacaan itu tidak terjadi perubahan makna, tidak ada penambahan huruf, dan tidak ada pengurangan huruf, maka shalatnya sah. Jika tidak demikian, maka shalatnya tidak sah."*(Imam An-Nawawi, Majmu' Syarh Al-Muhadzab, juz 3 hal.363, Al-Makkah Asy-Syamilah)

جاء في حاشية ابن عابدين: سئل الخير الرملي عما إذا كانت اللثغة يسيرة، فأجاب بأنه لم يرها لأئمتنا، وصرح بها الشافعية بأنه لو كانت يسيرة بأن يأتي بالحرف غير صاف لم تؤثر، قال: وقواعدنا لا تأباه. اهـ.

وفي أسنى المطالب في شرح روض الطالب: ولو كانت لثغته يسيرة بأن يأتي بالحرف غير صاف، لم يؤثر. اهـ.

وفي حاشية الروض المربع: ولا تضر لثغة يسيرة لم تمنع أصل المخرج. اهـ.

وفي الإنصاف للمرداوي: وقال الآمدي: يسير ذلك ـ أي اللثغة ـ لا يمنع الصحة، ويمنع كثيره. اهـ.

Dalam Hasyiyah Ibnu ‘Abidin disebutkan: Al-Khair Ar-Ramli ditanya tentang keadaan latsghah yang ringan, maka ia menjawab bahwa ia tidak melihat pendapat para imam kami tentang hal itu. Para ulama Syafi’iyah telah menegaskan bahwa jika latsghah itu ringan, yaitu dengan mengucapkan huruf tidak sempurna, maka hal itu tidak berpengaruh. Ia berkata: ‘Dan kaidah-kaidah kami tidak menolak hal itu.’ 

Dalam Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib disebutkan: ‘Dan jika latsghahnya ringan, yaitu dengan mengucapkan huruf tidak sempurna, maka hal itu tidak berpengaruh.’ 

Dalam Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murabba’ disebutkan: ‘Latsghah ringan yang tidak menghalangi pokok makhraj tidak membahayakan.’ 

Dalam Al-Inshaf karya Al-Mardawi disebutkan: Al-Amidi berkata: ‘Latsghah yang sedikit – yaitu latsghah tidak menghalangi sahnya shalat, sedangkan latsghah yang banyak menghalanginya.’

Tidak dapat membaca Al-Fatihah dengan baik atau melakukan kesalahan dalam membaca fatihah itu bermacam-macam bentuknya. Masing-masing memiliki hukum dan ketentuan yang berbeda, sebagai berikut:  

*Pertama,* orang yang tidak mampu membaca huruf dengan benar, seperti tidak sesuai makhrajnya, mengubah suatu huruf menjadi huruf lain, tidak bisa membaca harakat, tasydid, atau mentasydid pada bacaan yang tidak tasydid. Bagi orang yang mampu membaca Al-Fatihah dengan baik, tidak boleh dan tidak sah bermakmum kepada orang tersebut. Sedangkan orang yang memiliki kesalahan yang sama, boleh dan sah untuk berjamaah. 

*Kedua,* orang yang melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah yang berdampak mengubah makna, seperti kata “an’amta” berubah menjadi “an’amtu” atau “an’amti”, maka hukum menjadikan orang ini sebagai imam, sama dengan rincian pertama, yaitu tidak sah menjadi imam dari makmum yang mampu membaca dengan baik.   

*Ketiga,* orang yang melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah, namun tidak berdampak mengubah makna, seperti membaca “alhamdulillahi” menjadi “alhamdulillahu”, maka hukum berjamaah dengannya adalah makruh dan tetap sah. Meski demikian, jika dia sengaja membaca dengan salah, maka hukumnya adalah haram.    

Imam Al-Khathib As-Syirbini secara panjang lebar menjelaskan kasus seperti ini dalam Kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut: 

وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ فِي الْجَدِيدِ وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِحَرْفٍ أَوْ تَشْدِيدَةٍ مِنَ الْفَاتِحَةِ وَمِنْهُ أَرَتُّ يُدْغِمُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ وَأَلْثَغُ يُبْدِلُ حَرْفًا بِحَرْفٍ وَتَصِحُّ بِمِثْلِهِ

“Tidak sah bermakmumnya orang yang mampu membaca kepada imam yang tidak mampu membaca dengan baik menurut pendapat jadid, yaitu orang yang merusak satu huruf atau tasydidnya dalam membaca Al-Fatihah. Termasuk dari orang yang tidak mampu membaca adalah orang yang membaca idgham tidak pada tempatnya, dan orang yang mengganti satu huruf dengan huruf yang lain.”

وَتُكْرَهُ بِالتَّمْتَامِ وَالْفَأْفَاءِ وَاللَّاحِنِ فَإِنْ غَيَّرَ مَعْنًى كَأَنْعَمْت بِضَمٍّ أَوْ كَسْرٍ أَبْطَلَ صَلَاةَ مَنْ أَمْكَنَهُ التَّعَلُّمُ فَإِنْ عَجَزَ لِسَانُهُ أَوْ لَمْ يَمْضِ زَمَنُ إمْكَانِ تَعَلُّمِهِ فَإِنْ كَانَ فِي الْفَاتِحَةِ فَكَأُمِّيٍّ وَإِلَّا فَتَصِحُّ صَلَاتُهُ وَالْقُدْوَةُ بِهِ

“Makruh berjamaah dengan imam yang mengulang-ulang huruf seperti ta’ dan fa’, dan orang yang salah baca. Jika kesalahan itu mengubah makna, seperti “an’amta” dibaca dengan ta’ ḍhammah atau kasrah, maka membatalkan shalat bagi orang yang mampu dan mungkin belajar. Jika lisannya tidak mampu diubah, atau waktunya tidak cukup untuk belajar, jika itu pada bacaan Al-Fatihah, maka hukumnya seperti ummi (orang yang tidak bisa membaca dengan baik). Jika itu di selain Al-Fatihah, maka shalatnya sah dan sah bermakmum kepadanya."   

Kemudian Imam Al-Khatib menjelaskan pengertian ummi atau orang yang tidak mampu membaca dengan baik sebagai berikut,

وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِحَرْفٍ) ظَاهِرٍ بِأَنْ عَجَزَ عَنْ إِخْرَاجِهِ مِنْ مَخْرَجِهِ (أَوْ تَشْدِيْدَةٍ مِنْ الْفَاتِحَةِ) لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ وَهَذَا تَفْسِيْرُ الْأُمِّيِّ   

“Ummi adalah orang yang melewatkan satu huruf yang jelas, dengan gambaran ia tidak mampu mengucapkannya dari makhrajnya atau tasydid pada Al-Fatihah karena lemahnya lidah, dan inilah penjelasan tentang ummi.”   

Kemudian ia juga menjelaskan orang yang salah membaca yang dimakruhkan berjamaah dengannya sebagai berikut,

(وَ) كَذَا (اللَّاحِنُ) بِمَا لَا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى كَضَمِّ هَاءِ لِلَّهِ تُكْرَهُ الْقُدْوَةُ بِهِ لِأَنَّ مَدْلُولَ اللَّفْظِ بَاقٍ وَإِنْ كَانَ تَعَاطِيهِ مَعَ التَّعَمُّدِ حَرَامًا     

“(Dan) juga (orang yang salah baca) dengan cara yang tidak mengubah makna, seperti membaca dhommah ha’ dari lafadh “lillahi”. Makruh berjamaah dengannya karena kandungan makna dari lafadh tersebut tidak berubah. Meskipun melakukan kesalahan dengan sengaja itu haram.”  (Al-Khathib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997], juz I, hal.364). 

Maka kesimpulannya diperinci, sah jika bacaan fatihahnya hanya merubah sedikit makhorijul hurufnya (tempat keluarnya huruf) saja atau mengulang-ulang huruf atau makhrajnya huruf serupa dengan huruf lain (kurang fasih). Namun apabila kesalahannya fatal sampai merubah huruf atau makna, maka bermakmum kepadanya tidak sah. Dengan catatan seorang tersebut sudah berusaha dengan mempelajari tajwid. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*