MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Jumat, 17 April 2026

KAJIAN TENTANG WANITA YANG MEMILIKI KARAKTER BURUK YANG HARUS DIJAUHI




Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan empat kriteria dalam memilih pasangan hidup. Ini termaktub dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasai, dan Ibnu Majah)

Dapat diketahui dari hadist Nabi di atas, bahwa lumrahnya, ada empat hal yang menjadi alasan menikahi seseorang, yaitu:

Pertama, karena hartanya. Tidak bisa dinafikan bahwa aspek finansial menjadi salah satu, meski bukan satu-satunya, hal yang menunjang keberhasilan kehidupan berumah tangga.

Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari mengatakan, boleh jadi hadis ini menunjukkan adanya pertimbangan kafa’ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial.

Kedua, karena keturunannya. Salah satu kriteria yang biasa diperhatikan dalam memilih pasangan hidup adalah melihat nasab/keturunannya. Misalnya, memilih pasangan dari anak ulama, bangsawan, pejabat ataupun pengusaha.

Karena seperti dalam sebuah pepatah, “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya”, artinya sifat anak tidak jauh dari orangtuanya.

Namun tentu ini bukan kriteria utama, karena selain tidak banyak orang yang beruntung terlahir dari keluarga bangsawan atau cendikiawan, tidak sedikit pula orang yang bernasab baik, namun agama dan akhlaknya kurang baik. Begitupun sebaliknya.

Terkait kriteria ini, Ibnu Hajar mengatakan bahwa dianjurkan bagi lelaki terhormat yang memiliki nasab baik (keturunan bangsawan) menikahi seorang perempuan bangsawan pula.

Namun, jika perempuan bangsawan tersebut agamanya tidak baik, dan ada perempuan lain yang bukan bangsawan namun agamanya baik, maka pilihlah yang agamanya baik. Ketentuan ini (mendahulukan agama), berlaku pada semua kriteria lainnya. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari, juz 9, hal 135)

Ketiga, karena kecantikan/ketampanannya. Mengenai kriteria ketiga ini, Ibnu Hajar juga mengomentari dalam Fath al-Bari, bahwa hadits ini menjadi landasan anjuran menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan, dengan catatan agamanya juga tak kalah indahnya.

Apabila ada dua orang perempuan. Yang satu, cantik sedang agamanya tidak baik, dan lainnya kurang cantik, namun agamanya baik, maka didahulukan yang baik agamanya.

Jika keduanya sama dalam hal agama, maka yang cantik diutamakan. Dan (hendaknya) keindahan paras itu diikuti dengan keindahan sifat (akhlak). (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al- Bari, juz 9, hal 135)

Lagi-lagi paras pun bukan patokan utama, karena cantik atau tampan itu relatif. Dan sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar, bahwa hendaknya kecantikan rupa diikuti oleh kecantikan akhlak/hati (inner beauty). Inilah yang terpenting.

Keempat, karena agamanya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sudah selayaknya bagi orang yang beragama dan memiliki muruah menjadikan agama sebagai orientasinya dalam melihat segala sesuatu, apalagi yang berkaitan dengan hubungan jangka panjang seperti pernikahan. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari, juz 9, hal 135)

Hadits diatas diperkuat hadits riwayat Ibnu Majah, dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.” (HR Ibnu Majah no 1849)

Sementara terdapat penjelasan mengenai wanita yang memiliki enam karakter buruk yang harus dihindari sebagaimana Imam Abu Hamid Ghazali mengingatkan agar seorang laki-laki tidak menikahi wanita yang memiliki 6 karakter buruk, dengan menukil perkataan orang Arab berikut,

لَا تُنْكِحُوا مِنَ النِّسَاءِ سِتًّا: لَا أَنَّانَةً وَلَا مَنَّانَةً وَلَا حَنَّانَةً، وَلَا تُنْكِحُوا حَدَّاقَةً وَلَا بَرَّاقَةً وَلَا شَدَّاقَةً

"Janganlah kalian menikahi enam jenis wanita: wanita ananah, mananah, hananah, haddaqah, barraqah, dan wanita shadaqah." (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Cet. Pertama Dar Al-Afaq Al-Arabiah Madinah tahun 2004 M, juz 2 hal. 54)

Demikian halnya Hadhratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari dalam karyanya Dhau'ul Mishbah fi Bayani Ahkamin Nikah menyebutkan enam perilaku buruk yang menjadikan seorang perempuan tak layak untuk dinikahi.

قال بعض العرب لا تنكحوا من النساء ستة لا أنانة ولا منانة ولا حنانة ولا تنكحوا حداقة ولا براقة ولا شداقة

“Sebagian orang Arab mengatakan, jangan kau nikahi enam macam perempuan, yakni annânah, mannanah, hannanah.  Jangan pula kaunikahi perempuan yang haddaqah, barraqah, dan syaddaqah.”

Pertama, annanah (أنانة), yaitu wanita yang suka mengeluh, sering merasa sakit, atau bahkan pura-pura sakit. Menikahi wanita seperti ini tentu akan membuat suami merasa pusing dan terbebani. Sebab, jika dalam rumah tangga muncul masalah sedikit saja, ia akan mudah mengeluh dan meratapi nasibnya, sehingga suami pun kesulitan menemukan ketenangan di rumah.

Kedua, mannanah (منانة), yaitu wanita yang suka mengungkit-ungkit jasanya kepada suami. Menikahi wanita seperti ini tentunya akan menimbulkan konflik yang tiada habisnya. Sebab, setiap kali terjadi perbedaan pendapat atau masalah kecil, ia akan selalu mengingatkan suaminya tentang apa saja yang pernah ia lakukan atau korbankan, seolah-olah semua kebaikannya hanya untuk dituntut balas, bukan dilakukan dengan tulus ikhlas.

Ketiga, hannanah (حنانة), yaitu wanita yang belum bisa melupakan (move on) dari kisah cintanya di masa lalu atau masih terikat dengan kenangan masa kelamnya. Menikahi wanita seperti ini bisa menjadi beban bagi suami, karena jika ia terus membandingkan suaminya dengan orang di masa lalunya, suami akan merasa cemburu, tersakiti, dan tidak dihargai. 

Pada akhirnya, hal ini dapat merusak keharmonisan rumah tangga karena istri tidak sepenuhnya menyerahkan hati dan pikirannya untuk suaminya saat ini.

Keempat, haddaqah (حداقة), yaitu wanita yang matanya selalu melirik kepada apa saja yang dilihatnya hingga ia menginginkannya dan menuntut suami untuk membelinya. Sifat ini bisa diartikan sebagai wanita yang boros dan tidak bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. 

Jika memiliki sifat seperti ini, ia bisa menjadi beban bagi suami, sebab finansial rumah tangga akan cepat habis untuk hal-hal yang sebenarnya tidak terlalu penting. Selain itu, wanita seperti ini juga cenderung kurang bersyukur atas apa yang sudah dimilikinya.

Kelima, barraqah (براقة), yaitu wanita yang terlalu sibuk merawat diri dan berdandan sepanjang hari hanya untuk terlihat cantik di depan orang lain. Ia menghabiskan banyak waktu dan uangnya untuk skincare, makeup, atau perawatan tanpa memikirkan kewajiban lain. 

Barraqah juga diartikan sebagai wanita yang mudah marah saat makan, misalnya kalau makanannya disentuh orang lain langsung ngambek atau marah. Wanita seperti ini terkesan egois, kurang peduli dengan sekitar, dan hanya fokus pada penampilan serta kepuasan dirinya sendiri.

Keenam, syaddaqah (شداقة), yaitu wanita yang terlalu banyak ngomong, cerewet, dan suka memotong pembicaraan orang lain. Sifat seperti ini bikin suami capek karena merasa nggak pernah didengarkan, padahal dalam rumah tangga, saling mendengarkan itu penting banget.

Perlu diingat, 6 sifat ini tentu bukan hanya berlaku bagi wanita saja. Laki-laki pun demikian, bahkan lebih utama untuk menjaga akhlaknya karena mereka adalah kepala keluarga. Oleh karena itu, sifat-sifat tersebut berlaku bagi kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Jika ingin memilih pasangan, pertimbangkanlah 6 karakter ini agar rumah tangga yang dibangun dipenuhi ketenangan dan keberkahan.

Imam Al-Ghazali lebih lanjut juga menjelaskan,

وحكي أن السائح الأزدي لقي إلياس عليه السلام في سياحته فأمره بالتزوج ونهاه عن التبتل ثم قال لا تنكح أربعا المختلعة والمبارية والعاهرة والناشز فأما المختلعة فهي التي تطلب الخلع كل ساعة من غير سبب والمبارية المباهية بغيرها المفاخرة بأسباب الدنيا والعاهرة الفاسقة التي تعرف بخليل وخدن وهي التي قال الله تعالى {ولا متخذات أخدان} والناشز التي تعلو على زوجها بالفعال والمقال

Dikisahkan bahwa As-Sa'ih Al-Azdi bertemu dengan Nabi Ilyas 'alaihissalam dalam pengembaraannya. Nabi Ilyas memerintahkannya untuk menikah dan melarangnya membujang. Kemudian beliau berkata: "Jangan menikahi empat tipe wanita: Al-Mukhtali'ah, Al-Mubariyah, Al-'Ahirah, dan An-Nasyiz."

Al-Mukhtali'ah adalah wanita yang selalu meminta cerai (khulu') setiap saat tanpa sebab. 

Al-Mubariyah adalah wanita yang suka membanggakan diri terhadap wanita lain dan menyombongkan urusan dunia.

Al-'Ahirah adalah wanita pezina yang dikenal punya kekasih gelap, yaitu wanita yang Allah Ta'ala sebut dalam firman-Nya: {dan bukan pula wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya} [QS. An-Nisa: 25].

An-Nasyiz adalah wanita yang berlaku tinggi terhadap suaminya, baik dengan perbuatan maupun ucapan." 

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur menikah dan ternyata pasangan memiliki salah satu dari enam karakter tersebut? Yang harus dilakukan adalah bersabar, berikhtiar menegur, dan menasihatinya dengan cara yang baik.

Ada ungkapan unik dari Imam Al-Ghazali, bahwa pasangan yang bersabar atas perilaku buruk pasangannya merupakan ujian yang diberikan kepada para kekasih Allah:

وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ

“Bersabar menghadapi perilaku pasangan yang buruk adalah ujian yang diberikan kepada para wali (kekasih Allah).” (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Cet. Pertama Dar Al-Afaq Al-Arabiah Madinah tahun 2004 M, juz 2 hal. 54-55). Wallahu a’lam bish shawab.

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Rabu, 08 April 2026

KAJIAN TENTANG PENYEBAB WAFATNYA RASULULLAH SAW KARENA DIRACUN

(By Request)

Kisah tentang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diracun oleh seorang perempuan Yahudi merupakan salah satu peristiwa penting dalam perjalanan hidup Rasulullah. Peristiwa ini bukan hanya menunjukkan betapa berat ujian yang beliau hadapi dalam menyebarkan Islam, tetapi juga mengungkapkan sikap mulia Nabi dalam menghadapi musuh dan pengkhianatan.

Langit Khaibar pagi itu cerah, seolah merestui kemenangan yang baru saja diraih pasukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Debu-debu yang beterbangan masih menyisakan jejak pertempuran, benteng-benteng Yahudi yang selama bertahun-tahun kukuh dalam perlawanan, satu per satu runtuh oleh taktik jitu kaum Muslimin.

Namun, kemenangan tak selalu berarti damai. Di antara reruntuhan kebesaran Khaybar, dendam tak mati. Ia bersembunyi di dada seorang perempuan (Zainab binti Al-Harits) yang suaminya, Salam bin Mishkam, tewas dalam peperangan. Dendamnya bukan sekadar kehilangan, tapi keyakinan bahwa ajaran Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ancaman terakhir bagi keberadaan kaumnya.

Lalu ia menyiapkan “perjamuan”.

Seekor kambing muda disembelih. Dagingnya dipanggang dengan rempah-rempah terbaik. Tapi racun mematikan menjadi bumbu rahasia pada bagian yang paling disukai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaki depan (lengan) kambing. Racun itu bukan racun biasa (ia diracik untuk membunuh secara perlahan namun pasti).

Banyak hadits shahih terkait peristiwa tersebut diantaranya: 

وَقَالَ يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ ـ رضى الله عنها ـ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ‏"‏ يَا عَائِشَةُ مَا أَزَالُ أَجِدُ أَلَمَ الطَّعَامِ الَّذِي أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ، فَهَذَا أَوَانُ وَجَدْتُ انْقِطَاعَ أَبْهَرِي مِنْ ذَلِكَ السَّمِّ ‏"‏‏.‏

Dari Aisyah: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sakit yang menyebabkan kematiannya, sering berkata, "Wahai Aisyah! Aku masih merasakan sakit akibat makanan yang aku makan di Khaibar, dan saat ini, aku merasa seolah aortaku (aorta; pembuluh darah arteri terbesar dan utama dalam tubuh manusia yang membawa darah kaya oksigen dari ventrikel kiri jantung ke seluruh sistem sirkulasi sistemik) terputus akibat racun itu." (HR. Bukhari no.4428)

وَقَالَ يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ ـ رضى الله عنها ـ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ‏"‏ يَا عَائِشَةُ مَا أَزَالُ أَجِدُ أَلَمَ الطَّعَامِ الَّذِي أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ، فَهَذَا أَوَانُ وَجَدْتُ انْقِطَاعَ أَبْهَرِي مِنْ ذَلِكَ السَّمِّ ‏"‏‏.‏

Dari Aisyah: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sakit yang menyebabkan kematiannya, sering berkata, "Wahai Aisyah! Aku masih merasakan sakit akibat makanan yang aku makan di Khaibar, dan saat ini, aku merasa seolah aortaku terputus akibat racun itu." (HR. Bukhari no.4428)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ قَالَ لَمَّا فُتِحَتْ خَيْبَرُ أُهْدِيَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَاةٌ فِيهَا سَمٌّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اجْمَعُوا لِي مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنَ الْيَهُودِ ‏"‏‏.‏ فَجُمِعُوا لَهُ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنِّي سَائِلُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَهَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْهُ ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ‏.‏ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ أَبُوكُمْ ‏"‏‏.‏ قَالُوا أَبُونَا فُلاَنٌ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ كَذَبْتُمْ بَلْ أَبُوكُمْ فُلاَنٌ ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا صَدَقْتَ وَبَرِرْتَ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ هَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَىْءٍ إِنْ سَأَلْتُكُمْ عَنْهُ ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ، وَإِنْ كَذَبْنَاكَ عَرَفْتَ كَذِبَنَا كَمَا عَرَفْتَهُ فِي أَبِينَا‏.‏ قَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ أَهْلُ النَّارِ ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا نَكُونُ فِيهَا يَسِيرًا، ثُمَّ تَخْلُفُونَنَا فِيهَا‏.‏ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اخْسَئُوا فِيهَا، وَاللَّهِ لاَ نَخْلُفُكُمْ فِيهَا أَبَدًا ‏"‏‏.‏ ثُمَّ قَالَ لَهُمْ ‏"‏ فَهَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَىْءٍ إِنْ سَأَلْتُكُمْ عَنْهُ ‏"‏‏.‏ قَالُوا نَعَمْ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ هَلْ جَعَلْتُمْ فِي هَذِهِ الشَّاةِ سُمًّا ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا نَعَمْ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا أَرَدْنَا إِنْ كُنْتَ كَذَّابًا نَسْتَرِيحُ مِنْكَ، وَإِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ‏.‏

Telah mengabarkan kepada kami Qutaybah, telah mengabarkan kepada kami Al-Laits, dari Said bin Abi Said, dari Abu Hurairah, ia berkata: "Ketika Khaibar dibuka, seekor domba yang ada racunnya dihadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kumpulkan untukku semua orang Yahudi yang ada di sini." (Ketika mereka dikumpulkan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka: "Aku akan menanyakan sesuatu kepadamu; maukah kamu memberitahuku dengan jujur?" Mereka menjawab, "Ya, wahai Abal-Qasim!" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada mereka: "Siapa ayahmu?" Mereka menjawab, "Ayah kami adalah si fulan." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kamu telah berdusta, sebenarnya ayahmu adalah si fulan." Mereka menjawab, "Tidak diragukan lagi, kamu telah berkata benar dan melakukan hal yang benar." Beliau bertanya lagi kepada mereka: "Jika aku menanyakan sesuatu, maukah kamu memberitahuku dengan jujur?" Mereka menjawab, "Ya, wahai Abal-Qasim! Dan jika kami berdusta, kamu akan mengetahuinya seperti kamu mengetahuinya tentang ayah kami." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Siapa penghuni neraka?" Mereka menjawab, "Kami akan tinggal di dalamnya sebentar, kemudian kamu (kaum Muslim) akan menggantikan kami di dalamnya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka: "Kamu akan abadi di dalamnya dengan kehinaan. Demi Allah, kami tidak akan menggantikan kamu di dalamnya sama sekali." Kemudian beliau bertanya lagi: "Jika aku menanyakan sesuatu, maukah kamu memberitahuku dengan jujur?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bertanya: "Apakah kamu telah menaruh racun dalam domba yang dipanggang ini?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bertanya, "Apa yang mendorongmu melakukan itu?" Mereka menjawab, "Kami ingin mengetahui jika kamu seorang pendusta, maka kami akan terbebas darimu, dan jika kamu seorang nabi, maka itu tidak akan membahayakanmu." (HR. Bukhari no.5777)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ لَمَّا فُتِحَتْ خَيْبَرُ أُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اجْمَعُوا إِلَىَّ مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ يَهُودَ ‏"‏‏.‏ فَجُمِعُوا لَهُ فَقَالَ ‏"‏ إِنِّي سَائِلُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَهَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْهُ ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا نَعَمْ‏.‏ قَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ أَبُوكُمْ ‏"‏‏.‏ قَالُوا فُلاَنٌ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ كَذَبْتُمْ، بَلْ أَبُوكُمْ فُلاَنٌ ‏"‏‏.‏ قَالُوا صَدَقْتَ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَهَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَىْءٍ إِنْ سَأَلْتُ عَنْهُ ‏"‏ فَقَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ، وَإِنْ كَذَبْنَا عَرَفْتَ كَذِبَنَا كَمَا عَرَفْتَهُ فِي أَبِينَا‏.‏ فَقَالَ لَهُمْ ‏"‏ مَنْ أَهْلُ النَّارِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا نَكُونُ فِيهَا يَسِيرًا ثُمَّ تَخْلُفُونَا فِيهَا‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اخْسَئُوا فِيهَا، وَاللَّهِ لاَ نَخْلُفُكُمْ فِيهَا أَبَدًا ـ ثُمَّ قَالَ ـ هَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَىْءٍ إِنْ سَأَلْتُكُمْ عَنْهُ ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ‏.‏ قَالَ ‏"‏ هَلْ جَعَلْتُمْ فِي هَذِهِ الشَّاةِ سُمًّا ‏"‏‏.‏ قَالُوا نَعَمْ‏.‏ قَالَ ‏"‏ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ ‏"‏‏.‏ قَالُوا أَرَدْنَا إِنْ كُنْتَ كَاذِبًا نَسْتَرِيحُ، وَإِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ‏.‏

Diriwayatkan dari Abu Huraira: Ketika Khaibar ditaklukkan, seekor domba panggang yang beracun dihadiahkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh orang-orang Yahudi. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan, "Kumpulkan semua Yahudi yang ada di sini." Mereka dikumpulkan dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Saya akan bertanya kepada kalian. Apakah kalian akan berkata jujur?" Mereka menjawab, "Ya." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Siapa ayah kalian?" Mereka menjawab, "Fulan." Beliau berkata, "Kalian berbohong; ayah kalian adalah Fulan." Mereka menjawab, "Kau benar." Beliau berkata, "Apakah kalian akan berkata jujur jika saya bertanya tentang sesuatu?" Mereka menjawab, "Ya, wahai Abu Al-Qasim; dan jika kami berbohong, kau bisa mengetahui kebohongan kami seperti yang kau lakukan terhadap ayah kami." Lalu beliau bertanya, "Siapa penghuni Neraka?" Mereka menjawab, "Kami akan tinggal di dalamnya untuk waktu yang singkat, kemudian kalian akan menggantikan kami di dalamnya." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kalian mungkin akan terkutuk dan dihina di dalamnya! Demi Allah, kami tidak akan pernah menggantikan kalian di dalamnya." Kemudian beliau bertanya, "Apakah kalian akan berkata jujur jika saya bertanya tentang sesuatu?" Mereka menjawab, "Ya, wahai Abu Al-Qasim." Beliau bertanya, "Apakah kalian telah meracuni domba ini?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bertanya, "Apa yang mendorong kalian melakukan itu?" Mereka menjawab, "Kami ingin tahu jika kamu seorang pendusta, maka kami akan menyingkirkanmu, dan jika kamu seorang nabi, maka racun itu tidak akan membahayakanmu." (HR. Muslim no.3169)

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ عَنْ خَالِدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، وَلَمْ يَذْكُرْ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَلَا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ»

زَادَ: فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً سَمَّتْهَا فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا وَأَكَلَ الْقَوْمُ فَقَالَ: «ارْفَعُوا أَيْدِيَكُمْ فَإِنَّهَا أَخْبَرَتْنِي أَنَّهَا مَسْمُومَةٌ» فَمَاتَ بِشْرُ بْنُ الْبَرَاءِ بْنِ مَعْرُورٍ الْأَنْصَارِيُّ

فَأَرْسَلَ إِلَى الْيَهُودِيَّةِ «مَا حَمَلَكِ عَلَى الَّذِي صَنَعْتِ؟» قَالَتْ: إِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ الَّذِي صَنَعْتُ، وَإِنْ كُنْتَ مَلِكًا أَرَحْتُ النَّاسَ مِنْكَ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُتِلَتْ، ثُمَّ قَالَ: فِي وَجَعِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ «مَازِلْتُ أَجِدُ مِنَ الْأَكْلَةِ الَّتِي أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ فَهَذَا أَوَانُ قَطَعَتْ أَبْهَرِي»

Hadits dari Wahab bin Baqiyyah di dalam hadis yang lain dari Khalid, dari Muhammad bin `Amru, daripada Abu Salamah. Dia tidak menyebutkan bahawa Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah insan yang bersedia menerima hadiah namun tidak akan memakan hasil sedekah.

Tambahan: Seorang wanita Yahudi penduduk Khaibar menghadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kambing panggang yang telah diracuni. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memakan kambing tersebut dan menyantapnya bersama para sahabat. Kemudian tiba-tiba Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada para sahabat, “Angkatlah tangan kamu kerana kambing panggang ini mengkhabarkan kepadaku bahawa ia beracun.” Salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bernama Bishir bin Al-Barra’ bin Ma`ru Al-Ansori meninggal dunia.  

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada wanita itu, “Apa yang mendorongmu melakukan perbuatan keji ini.” Wanita itu menjawab, “Jika engkau benar-benar seorang Nabi, maka apa yang aku lakukan tidak akan memudaratkan engkau. Jika engkau adalah seorang raja, maka aku telah membebaskan bangsaku (Yahudi) dengan usahaku ini (meracuni manusia dengan makanan).” Akhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membunuh wanita Yahudi tersebut. Lalu ia dibunuh.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika beliau sakit yang menyebabkan kematian beliau, ”Senantiasa aku merasakan sakit akibat makanan yang telah aku makan ketika di Khaibar. Inilah waktunya urat nadi leherku terputus”. (HR. Abu Daud no.4512)

Kini, lebih dari seribu empat ratus tahun telah berlalu sejak racun itu disuguhkan kepada sang Nabi. Tapi setiap kisah tentangnya hidup kembali dalam hati orang-orang beriman. Bahwa hidup bukan tentang bebas dari ujian, tapi tentang bagaimana menghadapi makar dengan rahmat. Tentang bagaimana membalas pengkhianatan dengan keadilan, dan membalas dendam dengan maaf. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Senin, 06 April 2026

KAJIAN TENTANG KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW SECARA CAESAR


(By Request)

Berawal dari sebuah pertanyaan terkait video yang lagi viral yang menjadikan pro kontra ketika Ust. Maulana dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan secara caesar.

Kisah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir melalui operasi caesar adalah narasi yang merujuk pada keistimewaan (karamah) beliau, bukan prosedur medis modern. Menurut kitab Nihayatuz Zain karya Imam Nawawi Al-Bantani, disebutkan Nabi lahir melalui tempat di atas kemaluan dan di bawah pusar yang menutup kembali, yang sering dimaknai sebagai isyarat operasi caesar, meskipun secara historis operasi medis belum ada. 

Saat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir, seisi rumah Abdullah diterangi cahaya, bahkan kilaunya memancar sampai ke negeri Syam. Fathimah binti Abdullah yang hadir dalam peristiwa ini melaporkan,

حضرت ولادة رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيت البيت حين وضع قد امتلأ نوراً، ورأيت النجوم تدنو حتى ظننت أنها ستقع علي. و ولد مختونا. 

“Aku hadir saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dilahirkan. Saat itu, tampak cahaya menerangi seisi rumah. Aku melihat bintang-bintang turun mendekat, sampai aku mengira benda langit itu akan menimpaku. Aku juga melihat Rasulullah lahir sudah dalam keadaan sudah dikhitan.” (Ahmad bin Umar al-Anshari, Itsbatu Nubuwati Muhammad, 2004: halaman 52) 

Dalam satu hadits, Rasulullah mengisahkan bahwa saat melahirkan, sang ibu melihat cahaya yang sangat terang sampai sinarnya menyentuh gedung-gedung di Syam. Berkaitan dengan hal ini, dalam satu hadits diriwyatkan,

عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُمْ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنَا عَنْ نَفْسِكَ. قَالَ: "دَعْوَةُ أَبِي إِبْرَاهِيمَ، وبُشْرَى عِيسَى، وَرَأَتْ أُمِّي حِينَ حَمَلَتْ بِي كَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُورٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُورُ بُصْرَى مِنْ أَرْضِ الشَّامِ". 

“Dari sahabat-sahabat Rasulullah saw, mereka pernah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, ceritakanlah kepada kami tentang dirimu.’ Rasul menjawab, ‘Aku adalah doa ayahku Ibrahim, dan berita gembira yang disampaikan Isa. Saat ibuku mengandungku, ia melihat seakan-akan dari tubuhnya keluar nur (cahaya) yang dapat menerangi semua gedung kota Basrah yang ada di negeri Syam.’” (HR Al-Hakim) 

Adapun sebagaimana yang disampaikan Ust. Maulana bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir secara caesar juga telah dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Imam Muhammad bin Umar An-Nawawi Al-Bantani,

وَنقل بعض الأفاضل عَن القليوبي وَعَن جمع من الْمُحَقِّقين أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لم يُولد من الْفرج بل من مَحل فتح فَوق الْفرج وَتَحْت السُّرَّة والتأم فِي سَاعَته

وَنقل عَن القَاضِي عِيَاض أَن مثله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فِي ذَلِك جَمِيع الْأَنْبِيَاء وَالْمُرْسلِينَ لَكِن قَالَ الْعَلامَة التلمساني وكل من الْأَنْبِيَاء غير نَبينَا مولودون من فَوق الْفرج وَتَحْت السُّرَّة وَأما نَبينَا فمولود من الخاصرة الْيُسْرَى تَحت الضلوع ثمَّ التأم لوقته خُصُوصِيَّة لَهُ فَتحصل لَك من هَذِه أَنه لم يَصح نقل بولادته من الْفرج وَكَذَا غَيره من الْأَنْبِيَاء وَلِهَذَا أفتى الْمَالِكِيَّة بقتل من قَالَ إِن نَبينَا ولد من مجْرى الْبَوْل

Sebagian ulama menukil dari Al-Qalyubi dan sejumlah peneliti bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dilahirkan dari jalan biasa (farji), melalui dari tempat di atas farji dan di bawah pusar, dan langsung menutup kembali seketika. 

Dari Qadhi Iyadh disebutkan bahwa semua nabi dan rasul seperti itu, namun Al-'Allamah At-Tilimsani (Asy-Syarif At-Tilimsani [wafat 771 H/1369 M] adalah seorang ulama terkemuka, ahli ushul fiqh, dan ilmuwan rasional yang kritis pada masanya) mengatakan bahwa semua nabi selain Nabi kita dilahirkan dari atas farji dan di bawah pusar, sedangkan Nabi kita dilahirkan dari bagian kiri pinggang di bawah tulang rusuk lalu langsung menutup kembali, ini adalah kekhususan baginya.

Jadi, tidak benar riwayat yang mengatakan Nabi dilahirkan dari farji, begitu pula nabi-nabi lainnya. Oleh karena itu, ulama Mazhab Maliki mengeluarkan fatwa bahwa orang yang mengatakan Nabi kita lahir dari jalan kencing (farji) harus dibunuh. (Imam An-Nawawi, Nihayatuz Zain cet. Pertama 2002 M/1422 H, cetakan Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, Beirut - Libanon hal.15 dan dalam Al-Maktabah Syamilah hal.12). Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Senin, 30 Maret 2026

DALIL KEBOLEHAN TAKBIR KELILING (By Question)

Maaf telat jawab 😊🙏🏻

قال الشافعي فإذا رأوا هلال شوال أحببت أن يكبر الناس جماعة وفرادى في المسجد والأسواق والطرق والمنازل ومسافرين ومقيمين في كل حال وأين كانوا وأن يظهروا التكبير لا يزالون يكبرون حتى يغدوا إلى المصلى وبعد الغدو حتى يخرج الإمام للصلاة ثم دعوا التكبير وكذلك أحب في ليلة الأضحى لمن لم يحج فأما الحاج فذكره التلبية

Imam Syafii berkata: "Jika mereka melihat hilal Syawal, aku suka jika orang-orang bertakbir secara berjamaah dan sendiri-sendiri, di masjid, pasar, jalan, rumah, dalam perjalanan, dan ketika bermukim, dalam keadaan apa pun dan di mana pun mereka berada. Mereka harus menampakkan takbir dan terus bertakbir hingga mereka pergi ke tempat shalat (Idul Fitri) dan setelah itu hingga imam keluar untuk shalat. Kemudian mereka berhenti bertakbir. Begitu pula aku suka pada malam Idul Adha bagi yang tidak berhaji. Adapun orang yang berhaji, maka dia disunnahkan bertalbiyah." (Imam Asy-Syafi'i, Kitab Al-Uum juz 2 hal.486). Wallahu a'lam 🙏🏻

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 26 Maret 2026

KAJIAN TENTANG HUKUM SHALAT HADIAH UNTUK MAYIT (By Request)


Shalat hadiah atau dikenal juga dengan sholat unsil qabri merupakan shalat yang pahalanya ditujukan kepada orang yang sudah meninggal. Shalat ini dapat dikerjakan ketika jenazah baru saja dikebumikan. Namun, dapat pula dikerjakan meskipun jenazah telah lama dikebumikan.

Shalat hadiah dua rakaat untuk orang meninggal terdapat keterangan tentangnya dalam beberapa kitab salaf yang biasanya dilaksanakan di antara waktu Maghrib dan Isya’. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al-Maliabari dalam Qurrah Al-’Ain, menurut pendapat Hanabilah (Mazhab Hambali) dan mayoritas ulama, pahala shalat yang dihadiahkan akan sampai kepada orang meninggal yang ditujukannya, tentu atas izin Allah Ta'ala.

حكم صلاة الهدية سؤال:ما حكم  صلاةالهدية للميت التي يصليها الإنسان بين العشائين فهل هي صحيحة ومحصلة لما نواه أولا؟ الجواب: والله الموفق للصواب أن الإنسان إذا صلى شيئا من النوافل ثم وهب للميت وأهداه له فإن ذلك الثواب يصل إلى الميت بإذن الله وهو مذهب الحنابلة وجمهور العلماء والله سبحانه وتعالى اعلم 

“Hukum shalat hadiah. Pertanyaan: apa hukumnya shalat hadiah untuk mayit, yang dilakukan oleh seseorang di antara Maghrib dan Isya’, apakah sah dan dapat menghasilkan apa yang ia niati?”

“Jawaban: Semoga Allah memberi pertolongan. Sesungguhnya apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah, kemudian ia berikan dan hadiahkan untuk mayit, maka pahala shalat tersebut sampai kepada mayit dengan izin Allah. Ini adalah pendapat Hanabilah dan mayoritas ulama. Dan Allah Subahanhu wa Ta’ala maha mengetahui.” (Syekh Zainuddin Al-Maliabari, Qurrah Al-‘Ain bi Muhimmat Ad-Din, hal. 59)

Demikian halnya diterangkan dalam Kitab Nihayatuz Zain yang merupakan salah satu kitab fikih mazhab Syafi’i yang fenomenal untuk kalangan pesantren di Indonesia. Kitab ini sangat dekat dalam forum-forum bahtsul masail NU, sebuah tradisi musyawarah keilmuan pesantren bagi kalangan Nahdliyin.

Nama lengkap kitab ini adalah Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadi'in. Sebuah kitab fikih syarah dari kitab Qurrah Al-‘Ain karya Syekh Zainuddin Al-Malibari. Kitab Nihayatuz Zain ini dikarang oleh Syekh Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi, seorang Ulama yang berasal dari kampung Tanara di Banten. 

Sebagai syarah Qurrah Al-‘Ain, kitab Nihayatuz Zain ini sama seperti kitab Fathul Mu’in, hanya saja kitab Nihayatuz Zain sedikit lebih tebal sehingga bisa digolongkan syarah mutawassith (pertengahan). Dalam kitab tersebut menjelaskan,

لا يأتي على الميت أشد من الليلة الأولى ، فارحموا موتاكم بالصدقة ، فمن لم يجد فليصل ركعتين ، يقرأ فيهما فاتحة الكتاب ، وآية الكرسي ، والهاكم التكاثر ، وقل هو الله أحد إحـدى عـشـرة مرة ، ويقول : اللهم إني صليت هذه الصلاة وتعلم ما أريد ، اللهم ابعث ثوابها إلى قبر فلان بن فلان ، فيبعث الله مـن ساعته إلى قبره ألف ملك مع كل ملك نهر وهدية يؤنسونه في قبره إلى أن ينفخ في الصور

"Tidak datang pada mayyit tatkala dimakamkan yang lebih berat daripada malam pertama, (oleh karenanya) kasihanilah mayyit kalian dengan sedekah, barangsiapa yang tidak mampu bersedekah, maka shalatlah dua raka'at bacalah surat Al-Fatihah satu kali, ayat Kursi satu kali, surat Alhakumuttakatsur satu kali dan surat Al-Ikhlas sebelas kali pada setiap raka'atnya, kemudian setelah salam, bacalah doa Ya Allah sesungguhnya aku shalat sunnah ini dan Engkau telah mengetahui niatku, ya Allah sampaikanlah pahala shalat ini ke makam fulan bin fulan (sebutkan nama mayyitnya) ", maka Allah akan menyampaikan pahalanya pada saat itu juga ke makam fulan bin fulan dengan seribu Malaikat dan setiap Malaikat membawa sungai yang mengalir dan hadiah, yang selalu menemaninya sampai hari pembangkitan." (Syaikh Nawawi bin Umar Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadi'in, hal.111)

Berdasarkan hasil Muktamar NU di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971, Muktamar NU memutuskan shalat sunah hadiah Sebagaimana dimaksud tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram, kemungkinan menurut Muktamar meskipun ada nas Ulama Syafi'iyah mengenai itu tapi hadits yang disebutkan tidak bisa dijadikan sandaran. Muktamar NU memutuskan dengan mengambil keterangan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah,

لَا تَجُوزُ وَلَا تَصِحُّ هَذِهِ الصَّلَوَاتُ بِتِلْكَ النِّيَّاتِ الَّتِي اسْتَحْسَنَهَا الصُّوفِيَّةُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَرِدَ لَهَا أَصْلٌ فِي السُّنَّةِ نَعَمْ إنْ نَوَى مُطْلَقَ الصَّلَاةِ ثُمَّ دَعَا بَعْدَهَا بِمَا يَتَضَمَّنُ نَحْوَ اسْتِعَاذَةٍ أَوْ اسْتِخَارَةٍ مُطْلَقَةٍ لَمْ يَكُنْ بِذَلِكَ بَأْسٌ

“Tidak boleh dan tidak sah shalat-shalat ini yang diangggap baik oleh kalangan Sufi tanpa dasar hadits sama sekali. Betul! Bila berniat shalat Mutlak kemudian berdoa Setelahnya dengan semacam doa minta perlindungan atau Istikharah tidaklah mengapa”. (Ibnu Hajar Al Haitami, Tuhfah Al-Muhtaaj II/238]

Bagi sebagian Ulama yang mensunahkan jenis shalat ini mereka memang mencantumkan dasar haditsnya kemudian praktek shalat ini pun merujuk Hadits tersebut seperti diungkapkan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dan diikuti ketwrangan dalam Kitab Fathul 'Allam karya Syaikh Muhammad bin Abdullah bin Abdul Lathif Al-Jardani Al-Husaini (1331H),

ومنه صلاة ركعتين للأنس في القبر روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لا يأتي على الميت أشد من الليلة الأولى فارحموا بالصدقة من يموت فمن لم يجد فليصل ركعتين يقرأ فيهما أي في كل ركعة منهما فاتحة الكتاب مرة وآية الكرسي مرة و { ألهاكم التكاثر } 102 التكاثر الآية 1 مرة و { قل هو الله أحد } 112 الإخلاص الآية 1 عشر مرات ويقول بعد السلام اللهم إني صليت هذه الصلاة وتعلم ما أريد اللهم ابعث ثوابها إلى قبر فلان ابن فلان فيبعث الله من ساعته إلى قبره ألف ملك مع كل ملك نور وهدية يؤنسونه إلى يوم ينفخ في الصور اه

وفي الحديث أن فاعل ذلك له ثواب جسيم  منه أنه لا يخرج من الدنيا حتى يرى مكانه في الجنة قال بعضهم فطوبى لعبد واظب على هذه الصلاة كل ليلة وأهدى ثوابها لكل ميت من المسلمين وبالله التوفيق

Di antara shalat sunah yang tidak kerjakan secara berjamaah adalah shalat dua rakaat untu memberikan penghiburan bagi mayit dalam kubur, diriwayatkan dari Nabi shallallaahu alaihi wasallam beliau bersabda “Tidak ada yang lebih berat bagi orang yang meninggal selain malam pertamanya, maka belasilah dengan memberi shadaqah atas yang telah meninggal, barangsiapa tidak menemukan (harta) maka shalatlah dua rakaat yang disetiap rakaatnya membaca surat al-Fatihah sekali, ayat kursi sekali, surat at-takaatsur sekali dan surat al-Ikhlaash 10 kali, dan ucapkanlah seusai salam, "Ya Allah, sesungguhnya aku shalat dengan shalat ini dan Engkau mengetahui akan apa yang aku inginkan. Ta Allah, berikan pahalanya pada kuburan fulan anaknya fulan (disebut nama orang yang meninggal disertai nama ayahnya), maka seketika itu juga, Allah mengirimkan 1000 malaikat dengan setiap satu malaikat membawa cahaya dan hadiah yang dapat menghiburnya hingga datangnya hari ditiupkannya sangkakala”

Dalam sebuah hadits “Bahwa yang mengerjakan shalat tersebut dianugerahi pahala besar diantaranya dia tidak akan keluar dari dunia ini (mati) hingga terlebih dahulu melihat tempatnya disurga”. Berkata sebagian Ulama “Berbahagialah bagi hamba yang merutinkan shalat ini setiap malam dan menghadiahkan pahalanya untuk setiap orang meninggalnya kaum muslimin.” (Nihayah Az-Zain Halaman 111, cetakan pustaka As-Salam Surabaya, & Fathul 'Allam Fii Mursyid Al-Anam Juz 2 Halaman 56-57, cetakan Daar Ibnu Hazm). Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Selasa, 24 Maret 2026

KAJIAN TENTANG HUKUM MENGANGKAT TANGAN DAN MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA DAN SHALAT

Doa adalah ibadah. Seperti ibadah pada umumnya, doa juga memiliki aturan dan adab yang harus dipatuhi. Karena bagaimana mungkin doa kita diterima, sementara cara kita meminta tidak sopan dan tidak mengikuti aturan yang disunnahkan Rasulullah. 

Sama halnya ketika kita meminta pada manusia, mereka tidak akan mau mengasih kecuali dengan cara yang sopan. Meskipun Tuhan mungkin-mungkin saja untuk menerima doa kita walaupun cara memintanya tidak sopan, karena Dia Dzat Yang Maha Kuasa. Tapi alangkah baiknya kita mengindahkan adab dan mengikuti aturan yang dianjurkan Rasulullah dan para ulama. 

Di antara adab yang mesti dilakukan pada saat berdoa adalah mengangkat kedua tangan. Ini simbol permohonan dan permintaan. Dengan mengangkat tangan itu menunjukkan bahwa manusia tidak punya kuasa dan upaya di hadapan Allah SWT. Setelah berdoa biasanya, banyak orang mengusap wajah dengan kedua tangannya. Pertanyaan, bagaimana hukum mengusap wajah setelah berdoa? Apakah benar bid’ah? 

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar membuat sub bab khusus tentang masalah ini. Beliaub mencantumkan dalil kebolehan mengusap wajah setelah berdoa. Di antara dalilnya adalah riwayat dari Umar bin Khattab bahwa, 

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع يديه في الدعاء لم يحطهما حتى يمسح بهما وجهه

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya pada saat berdoa, beliau tidak menurunkan tangannya, hingga mengusap wajah” (HR: Al-Tirmidzi)

وروينا في كتاب ابن السنى عن أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح وجهه بيديه اليمنى ثم قال أشهد أن لاإله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم اذهب عني الهم والحزن. (الأذكر ، ٦٩). 

Kami meriwayatkan (hadits) dalam kitabnya Ibnu Sunni, dari sahabat Anas ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa, saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia, Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah, hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan (Al-Adzkar, hal.69). 

Hukum hal ini adalah dianjurkan. Melakukannya lebih baik namun tidak melakukannya tidak berdampak dosa. 

Adab mengusap wajah setelah berdoa adalah sunnah Nabi berdasarkan hadits yang berkualitas hasan li ghairihi menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram. 

1463 - وعن عمر - رضي الله تعالى عنه - قال: «كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا مد يديه في ‌الدعاء لم يردهما حتى ‌يمسح بهما وجهه». أخرجه الترمذي. له شواهد، منها: - حديث ابن عباس عند أبي داود، وغيره، ومجموعها يقضي بأنه حديث حسن.

Umar Rhadiyallahu ‘anhu mengatakan, “Adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menengadahkan kedua telapak tangannya saat berdoa beliau tidak menurunkannya sampai diusapkan ke wajahnya terlebih dahulu”. 

Tentang kualitas hadits di atas, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Hadits tersebut memiliki sejumlah hadits penguat (syawahid adalah hadits penguat dengan nama shahabat yang berbeda dengan hadits yang hendak dikuatkan). Diantaranya adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyalkahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya. 

عن السائب بن يزيد عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيديه (سنن ابي داود ، رقم ١٢٧٥). 

Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya, apabila Rasulullah saw berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (HR. Abu Dawud, no.1275). 

Banyaknya jalur sanad hadits ini menghasilkan kesimpulan bahwa kualitas hadits ini adalah hasan. 

Ketika mengomentari hadits di atas, Al-Imam Al-Amir Ash-Shan’ani mengatakan sebagai berikut,

سبل السلام» (4/ 709 ط الحديث): 

وفيه دليل على مشروعية مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء. قيل وكأن المناسبة أنه تعالى لما كان لا يردهما صفرا فكأن الرحمة أصابتهما فناسب إفاضة ذلك على الوجه الذي هو أشرف الأعضاء وأحقها بالتكريم.

“Hadits di atas dalil disyariatkan (baca: dianjurkan) mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah selesai berdoa. Ada yang menjelaskan bahwa hubungan mengusap wajah dengan doa adalah menimbang Allah itu tidak mengembalikan tangan orang yang berdoa dalam kondisi kosong maka seakan-akan rahmat Allah itu mengenai kedua telapak tangan orang yang berdoa.

Sangat tepat jika rahmat Allah yang memenuhi telapak tangan itu diarahkan ke wajah yang merupakan anggota badan manusia yang paling mulia dan paling layak mendapatkan pemuliaan” (Subulussalam Syarh Bulughul Maram juz 4 hal.709)

Hadits shahih dalam makna yang luas itu mencakup hadits hasan baik hasan li dzatihi atau pun hasan li ghairihi. 

Al-Imam Al-Amir Ash-Shan’ani menulis kitab Subulus Salam adalah salah seorang ulama pakar hadits. Beliau mendiamkan penilaian hasan dari Ibnu Hajar untuk hadits mengusapkan tangan ke wajah menunjukkan bahwa beliau menyetujui kesimpulan Ibnu Hajar.

Dari dalil di atas sangat jelas dan menjadi bukti, bahwa mengangkat tangan dan mengusap wajah baik setelah selesai berdoa maupun setelah selesai shalat memang dianjurkan dalam agama Islam, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukannya. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 19 Maret 2026

KAJIAN TENTANG PENENTUAN AWAL DAN AKHIR BULAN HIJRIAH

*Ilmu Hisab dan Ilmu Ru'yah*

Hisab adalah metode perhitungan ilmiah yang digunakan untuk menentukan posisi benda-benda langit, khususnya matahari dan bulan. Dalam tradisi Islam, hisab memiliki peran penting dalam menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah. Kata “hisab” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “perhitungan”. Metode ini menggunakan prinsip-prinsip astronomi dan matematika untuk mengetahui waktu terjadinya fenomena tertentu, seperti ijtimak (konjungsi), yaitu saat bulan dan matahari berada pada satu garis bujur ekliptika.

Berbeda dengan metode rukyat yang mengandalkan pengamatan langsung terhadap hilal (bulan sabit pertama), hisab bersifat prediktif. Artinya, dengan menggunakan data astronomi, posisi bulan dapat dihitung jauh hari sebelum waktu pengamatan. Dalam perkembangannya, hisab tidak hanya digunakan oleh para ilmuwan, tetapi juga oleh lembaga keagamaan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan awal bulan Hijriah.

Penentuan awal bulan Hijriah sangat penting dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, seperti puasa Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan Iduladha. Dalam hal ini, hisab digunakan untuk menghitung kapan terjadinya ijtimak dan apakah setelah itu hilal sudah berada pada posisi yang memungkinkan untuk terlihat.

Di Indonesia, praktik penentuan awal bulan sering menggabungkan metode hisab dan rukyat. Pemerintah melalui sidang isbat biasanya mempertimbangkan hasil hisab sebagai acuan awal, kemudian mengonfirmasinya dengan hasil rukyat di berbagai lokasi. Pendekatan ini dikenal sebagai metode imkān rukyat, yaitu kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan perhitungan.

*Landasan Hukum*

*Tafsir Ibnu Katsir*

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Al-Baqarah:  189)

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

 عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " جعل الله الأهلة مواقيت للناس ، فصوموا لرؤيته ، وأفطروا لرؤيته ، فإن غم عليكم فعدوا ثلاثين يوما

Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Allah menjadikan hilal (bulan) sebagai penanda waktu bagi manusia, maka berpuasalah ketika melihatnya (hilal awal Ramadan), dan berbukalah (beridul fitri) ketika melihatnya (hilal Syawal). Jika hilal tertutup awan, maka genapkanlah (bulan Sya'ban menjadi) 30 hari."

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) (Lihat Fathul Bari, 4/127) dan tidak pula mengenal hisab (Lihat Fathul Bari, 4/127). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra).

Dalam kaitan ini Ibnu Muflih menegaskan, 

مَنْ صَامَ بِنُجُومٍ أَوْ حِسَابٍ لَمْ يُجْزِئْهُ وَإِنْ أَصَابَ ، وَلَا يُحْكَمُ بِطُلُوعِ الْهِلَالِ بِهِمَا وَلَوْ كَثُرَتْ إصَابَتُهُمَا

“Barangsiapa berpuasa berdasarkan bintang atau hisab, maka baginya tidak cukup meskipun tepat. Dan kemunculan hilal tidak dapat mengacu berdasarkan keduanya, meskipun besar ketepatannya”. (Al-Furu’: IV/22). 

Selain itu, alasan Nabi melakukan rukyatul hilal di latarbelakangi kondisi sosial bangsa Arab pada era tersebut merupakan alasan ulama yang meyakini bahwa teori hisab dapat dijadikan penentu awal bulan. Hanya saja ulama-ulama kalangan ini menyaratkan hasil hisab harus menunjukkan bahwa hilal telah mencapai derajat imkanur rukyat. Beberapa tokoh diklaim mendukung metode hisab wujudul hilal saja seperti analisa yang dipaparkan Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar: II/158, Imam Al-Qardhawi dalam Al-Madkhal Li Dirasat As-Sunnah An-Nabawiyah: 191-202, Ahmad Muhammad Syakir dalam Awa’il Asy-Syuhur Al-Arabiyyat: hlm. 14.

Jadi, menurut sebagian pendapat boleh menentukan awal bulan dengan hisab. Hanya saja, hisab yang dimaksud bukan hisab wujudul hilal saja (nampaknya bulan sabit), sebab menurut pandangan ini penentu awal bulan ialah imkanur rukyat (kriteria atau batas minimal ketinggian hilal (bulan sabit) bukan wujudul hilal. Sebagian orang menyebut bahwa agama itu dibangun atas dalil. Secara tersirat Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra membahasakannya sebagai berikut,

لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه

“Seandainya agama hanya dibangun murni dengan akal, maka mengusap bawah muzah lebih utama dibanding mengusap atasnya” (lihat Imam Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj: I/315) .

Seandainya awal bulan hijriah ditentukan oleh seluruh umat dengan menggunakan hisab, maka akan dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sayangnya, dalil berkata lain: “Seperti inilah, saya diperintahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam”, ungkap Ibnu Abbas saat menanggapi perbedaan hari puasa antara Madinah dan Syam. Selengkapnya kutipan tersebut  sebagai berikut,

عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ؟ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

“Dari Kuraib; Bahwasanya Ummu Al-Fadhal binti Harits mengutus beliau (Kuraib) kepada Mu’awiyah di Negeri Syam, untuk sesuatu keperluan, beliau (Kuraib) berkata: datanglah saya ke negeri Syam maka setelah saya selesaikan keperluan Umm Al-Fadhal dan Masuklah bulan suci Ramadhan sedang saya masih berada di negeri Syam, maka saya melihat hilal pada malam Jum’at kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan. Lalu abdullah bin Abbas bercerita tentang bulan dan beliau bertanya kepada saya, kapan kalian melihat bulan? maka saya menjawab kami melihat bulan pada malam Jum’at, beliau bertanya lagi; engkau melihatnya? jawab saya ya, juga orang lainpun ikut melihatnya dan mereka berpuasa, serta Mu’awiyah juga ikut berpuasa. Ibnu Abbas berkata ; tetapi kami melihat bulan pada malam Sabtu dan tetaplah kami berpuasa hingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal. Lalu saya bertanya kepada beliau (Ibnu Abbas), apakah tidak kita cukupkan saja dengan rukyah Mu’awiyah dan puasanya (untuk menjadi pedoman) kita ikut? beliau menjawab, tidak, demikian Rasulullah memerintahkan kami”. (HR Muslim).

Sebagai penutup, kutipan di bawah ini memperkuat argumentasi di atas sekaligus menjawab tuduhan bahwa rukyatul hilal mengakibatkan umat Islam tidak bisa membuat kalender dan tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. 

إن لِكُلِّ بَلْدَةٍ حُكْمَهَا من الطَّوَالِعِ وَالْغَوَارِبِ كَطُلُوعِ الشَّمْسِ وَغُرُوبِهَا

“Sesungguhnya setiap daerah itu (berlaku) hukumya sendiri-sendiri dari tempat-tempat muncul dan terbenamnya (hilal), sebagaimana muncul dan terbenamnya matahari”. (lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawi Al-Fiqhiyat Al-Kubra: II/57). Wallahu A’lam bis Shawab

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*