تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Dapat diketahui dari hadist Nabi di atas, bahwa lumrahnya, ada empat hal yang menjadi alasan menikahi seseorang, yaitu:
Pertama, karena hartanya. Tidak bisa dinafikan bahwa aspek finansial menjadi salah satu, meski bukan satu-satunya, hal yang menunjang keberhasilan kehidupan berumah tangga.
Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari mengatakan, boleh jadi hadis ini menunjukkan adanya pertimbangan kafa’ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial.
Kedua, karena keturunannya. Salah satu kriteria yang biasa diperhatikan dalam memilih pasangan hidup adalah melihat nasab/keturunannya. Misalnya, memilih pasangan dari anak ulama, bangsawan, pejabat ataupun pengusaha.
Karena seperti dalam sebuah pepatah, “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya”, artinya sifat anak tidak jauh dari orangtuanya.
Namun tentu ini bukan kriteria utama, karena selain tidak banyak orang yang beruntung terlahir dari keluarga bangsawan atau cendikiawan, tidak sedikit pula orang yang bernasab baik, namun agama dan akhlaknya kurang baik. Begitupun sebaliknya.
Terkait kriteria ini, Ibnu Hajar mengatakan bahwa dianjurkan bagi lelaki terhormat yang memiliki nasab baik (keturunan bangsawan) menikahi seorang perempuan bangsawan pula.
Namun, jika perempuan bangsawan tersebut agamanya tidak baik, dan ada perempuan lain yang bukan bangsawan namun agamanya baik, maka pilihlah yang agamanya baik. Ketentuan ini (mendahulukan agama), berlaku pada semua kriteria lainnya. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari, juz 9, hal 135)
Ketiga, karena kecantikan/ketampanannya. Mengenai kriteria ketiga ini, Ibnu Hajar juga mengomentari dalam Fath al-Bari, bahwa hadits ini menjadi landasan anjuran menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan, dengan catatan agamanya juga tak kalah indahnya.
Apabila ada dua orang perempuan. Yang satu, cantik sedang agamanya tidak baik, dan lainnya kurang cantik, namun agamanya baik, maka didahulukan yang baik agamanya.
Jika keduanya sama dalam hal agama, maka yang cantik diutamakan. Dan (hendaknya) keindahan paras itu diikuti dengan keindahan sifat (akhlak). (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al- Bari, juz 9, hal 135)
Lagi-lagi paras pun bukan patokan utama, karena cantik atau tampan itu relatif. Dan sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar, bahwa hendaknya kecantikan rupa diikuti oleh kecantikan akhlak/hati (inner beauty). Inilah yang terpenting.
Keempat, karena agamanya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sudah selayaknya bagi orang yang beragama dan memiliki muruah menjadikan agama sebagai orientasinya dalam melihat segala sesuatu, apalagi yang berkaitan dengan hubungan jangka panjang seperti pernikahan. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari, juz 9, hal 135)
Hadits diatas diperkuat hadits riwayat Ibnu Majah, dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
“Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.” (HR Ibnu Majah no 1849)
Sementara terdapat penjelasan mengenai wanita yang memiliki enam karakter buruk yang harus dihindari sebagaimana Imam Abu Hamid Ghazali mengingatkan agar seorang laki-laki tidak menikahi wanita yang memiliki 6 karakter buruk, dengan menukil perkataan orang Arab berikut,
لَا تُنْكِحُوا مِنَ النِّسَاءِ سِتًّا: لَا أَنَّانَةً وَلَا مَنَّانَةً وَلَا حَنَّانَةً، وَلَا تُنْكِحُوا حَدَّاقَةً وَلَا بَرَّاقَةً وَلَا شَدَّاقَةً
"Janganlah kalian menikahi enam jenis wanita: wanita ananah, mananah, hananah, haddaqah, barraqah, dan wanita shadaqah." (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Cet. Pertama Dar Al-Afaq Al-Arabiah Madinah tahun 2004 M, juz 2 hal. 54)
Demikian halnya Hadhratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari dalam karyanya Dhau'ul Mishbah fi Bayani Ahkamin Nikah menyebutkan enam perilaku buruk yang menjadikan seorang perempuan tak layak untuk dinikahi.
قال بعض العرب لا تنكحوا من النساء ستة لا أنانة ولا منانة ولا حنانة ولا تنكحوا حداقة ولا براقة ولا شداقة
“Sebagian orang Arab mengatakan, jangan kau nikahi enam macam perempuan, yakni annânah, mannanah, hannanah. Jangan pula kaunikahi perempuan yang haddaqah, barraqah, dan syaddaqah.”
Pertama, annanah (أنانة), yaitu wanita yang suka mengeluh, sering merasa sakit, atau bahkan pura-pura sakit. Menikahi wanita seperti ini tentu akan membuat suami merasa pusing dan terbebani. Sebab, jika dalam rumah tangga muncul masalah sedikit saja, ia akan mudah mengeluh dan meratapi nasibnya, sehingga suami pun kesulitan menemukan ketenangan di rumah.
Kedua, mannanah (منانة), yaitu wanita yang suka mengungkit-ungkit jasanya kepada suami. Menikahi wanita seperti ini tentunya akan menimbulkan konflik yang tiada habisnya. Sebab, setiap kali terjadi perbedaan pendapat atau masalah kecil, ia akan selalu mengingatkan suaminya tentang apa saja yang pernah ia lakukan atau korbankan, seolah-olah semua kebaikannya hanya untuk dituntut balas, bukan dilakukan dengan tulus ikhlas.
Ketiga, hannanah (حنانة), yaitu wanita yang belum bisa melupakan (move on) dari kisah cintanya di masa lalu atau masih terikat dengan kenangan masa kelamnya. Menikahi wanita seperti ini bisa menjadi beban bagi suami, karena jika ia terus membandingkan suaminya dengan orang di masa lalunya, suami akan merasa cemburu, tersakiti, dan tidak dihargai.
Pada akhirnya, hal ini dapat merusak keharmonisan rumah tangga karena istri tidak sepenuhnya menyerahkan hati dan pikirannya untuk suaminya saat ini.
Keempat, haddaqah (حداقة), yaitu wanita yang matanya selalu melirik kepada apa saja yang dilihatnya hingga ia menginginkannya dan menuntut suami untuk membelinya. Sifat ini bisa diartikan sebagai wanita yang boros dan tidak bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan.
Jika memiliki sifat seperti ini, ia bisa menjadi beban bagi suami, sebab finansial rumah tangga akan cepat habis untuk hal-hal yang sebenarnya tidak terlalu penting. Selain itu, wanita seperti ini juga cenderung kurang bersyukur atas apa yang sudah dimilikinya.
Kelima, barraqah (براقة), yaitu wanita yang terlalu sibuk merawat diri dan berdandan sepanjang hari hanya untuk terlihat cantik di depan orang lain. Ia menghabiskan banyak waktu dan uangnya untuk skincare, makeup, atau perawatan tanpa memikirkan kewajiban lain.
Barraqah juga diartikan sebagai wanita yang mudah marah saat makan, misalnya kalau makanannya disentuh orang lain langsung ngambek atau marah. Wanita seperti ini terkesan egois, kurang peduli dengan sekitar, dan hanya fokus pada penampilan serta kepuasan dirinya sendiri.
Keenam, syaddaqah (شداقة), yaitu wanita yang terlalu banyak ngomong, cerewet, dan suka memotong pembicaraan orang lain. Sifat seperti ini bikin suami capek karena merasa nggak pernah didengarkan, padahal dalam rumah tangga, saling mendengarkan itu penting banget.
Perlu diingat, 6 sifat ini tentu bukan hanya berlaku bagi wanita saja. Laki-laki pun demikian, bahkan lebih utama untuk menjaga akhlaknya karena mereka adalah kepala keluarga. Oleh karena itu, sifat-sifat tersebut berlaku bagi kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Jika ingin memilih pasangan, pertimbangkanlah 6 karakter ini agar rumah tangga yang dibangun dipenuhi ketenangan dan keberkahan.
Imam Al-Ghazali lebih lanjut juga menjelaskan,
وحكي أن السائح الأزدي لقي إلياس عليه السلام في سياحته فأمره بالتزوج ونهاه عن التبتل ثم قال لا تنكح أربعا المختلعة والمبارية والعاهرة والناشز فأما المختلعة فهي التي تطلب الخلع كل ساعة من غير سبب والمبارية المباهية بغيرها المفاخرة بأسباب الدنيا والعاهرة الفاسقة التي تعرف بخليل وخدن وهي التي قال الله تعالى {ولا متخذات أخدان} والناشز التي تعلو على زوجها بالفعال والمقال
Dikisahkan bahwa As-Sa'ih Al-Azdi bertemu dengan Nabi Ilyas 'alaihissalam dalam pengembaraannya. Nabi Ilyas memerintahkannya untuk menikah dan melarangnya membujang. Kemudian beliau berkata: "Jangan menikahi empat tipe wanita: Al-Mukhtali'ah, Al-Mubariyah, Al-'Ahirah, dan An-Nasyiz."
Al-Mukhtali'ah adalah wanita yang selalu meminta cerai (khulu') setiap saat tanpa sebab.
Al-Mubariyah adalah wanita yang suka membanggakan diri terhadap wanita lain dan menyombongkan urusan dunia.
Al-'Ahirah adalah wanita pezina yang dikenal punya kekasih gelap, yaitu wanita yang Allah Ta'ala sebut dalam firman-Nya: {dan bukan pula wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya} [QS. An-Nisa: 25].
An-Nasyiz adalah wanita yang berlaku tinggi terhadap suaminya, baik dengan perbuatan maupun ucapan."
Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur menikah dan ternyata pasangan memiliki salah satu dari enam karakter tersebut? Yang harus dilakukan adalah bersabar, berikhtiar menegur, dan menasihatinya dengan cara yang baik.
Ada ungkapan unik dari Imam Al-Ghazali, bahwa pasangan yang bersabar atas perilaku buruk pasangannya merupakan ujian yang diberikan kepada para kekasih Allah:
وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ
“Bersabar menghadapi perilaku pasangan yang buruk adalah ujian yang diberikan kepada para wali (kekasih Allah).” (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Cet. Pertama Dar Al-Afaq Al-Arabiah Madinah tahun 2004 M, juz 2 hal. 54-55). Wallahu a’lam bish shawab.
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*


.jpeg)



.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)