MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 24 Maret 2026

KAJIAN TENTANG HUKUM MENGANGKAT TANGAN DAN MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA DAN SHALAT

Doa adalah ibadah. Seperti ibadah pada umumnya, doa juga memiliki aturan dan adab yang harus dipatuhi. Karena bagaimana mungkin doa kita diterima, sementara cara kita meminta tidak sopan dan tidak mengikuti aturan yang disunnahkan Rasulullah. 

Sama halnya ketika kita meminta pada manusia, mereka tidak akan mau mengasih kecuali dengan cara yang sopan. Meskipun Tuhan mungkin-mungkin saja untuk menerima doa kita walaupun cara memintanya tidak sopan, karena Dia Dzat Yang Maha Kuasa. Tapi alangkah baiknya kita mengindahkan adab dan mengikuti aturan yang dianjurkan Rasulullah dan para ulama. 

Di antara adab yang mesti dilakukan pada saat berdoa adalah mengangkat kedua tangan. Ini simbol permohonan dan permintaan. Dengan mengangkat tangan itu menunjukkan bahwa manusia tidak punya kuasa dan upaya di hadapan Allah SWT. Setelah berdoa biasanya, banyak orang mengusap wajah dengan kedua tangannya. Pertanyaan, bagaimana hukum mengusap wajah setelah berdoa? Apakah benar bid’ah? 

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar membuat sub bab khusus tentang masalah ini. Beliaub mencantumkan dalil kebolehan mengusap wajah setelah berdoa. Di antara dalilnya adalah riwayat dari Umar bin Khattab bahwa, 

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع يديه في الدعاء لم يحطهما حتى يمسح بهما وجهه

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya pada saat berdoa, beliau tidak menurunkan tangannya, hingga mengusap wajah” (HR: Al-Tirmidzi)

وروينا في كتاب ابن السنى عن أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح وجهه بيديه اليمنى ثم قال أشهد أن لاإله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم اذهب عني الهم والحزن. (الأذكر ، ٦٩). 

Kami meriwayatkan (hadits) dalam kitabnya Ibnu Sunni, dari sahabat Anas ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa, saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia, Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah, hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan (Al-Adzkar, hal.69). 

Hukum hal ini adalah dianjurkan. Melakukannya lebih baik namun tidak melakukannya tidak berdampak dosa. 

Adab mengusap wajah setelah berdoa adalah sunnah Nabi berdasarkan hadits yang berkualitas hasan li ghairihi menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram. 

1463 - وعن عمر - رضي الله تعالى عنه - قال: «كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا مد يديه في ‌الدعاء لم يردهما حتى ‌يمسح بهما وجهه». أخرجه الترمذي. له شواهد، منها: - حديث ابن عباس عند أبي داود، وغيره، ومجموعها يقضي بأنه حديث حسن.

Umar Rhadiyallahu ‘anhu mengatakan, “Adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menengadahkan kedua telapak tangannya saat berdoa beliau tidak menurunkannya sampai diusapkan ke wajahnya terlebih dahulu”. 

Tentang kualitas hadits di atas, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Hadits tersebut memiliki sejumlah hadits penguat (syawahid adalah hadits penguat dengan nama shahabat yang berbeda dengan hadits yang hendak dikuatkan). Diantaranya adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyalkahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya. 

عن السائب بن يزيد عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيديه (سنن ابي داود ، رقم ١٢٧٥). 

Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya, apabila Rasulullah saw berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (HR. Abu Dawud, no.1275). 

Banyaknya jalur sanad hadits ini menghasilkan kesimpulan bahwa kualitas hadits ini adalah hasan. 

Ketika mengomentari hadits di atas, Al-Imam Al-Amir Ash-Shan’ani mengatakan sebagai berikut,

سبل السلام» (4/ 709 ط الحديث): 

وفيه دليل على مشروعية مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء. قيل وكأن المناسبة أنه تعالى لما كان لا يردهما صفرا فكأن الرحمة أصابتهما فناسب إفاضة ذلك على الوجه الذي هو أشرف الأعضاء وأحقها بالتكريم.

“Hadits di atas dalil disyariatkan (baca: dianjurkan) mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah selesai berdoa. Ada yang menjelaskan bahwa hubungan mengusap wajah dengan doa adalah menimbang Allah itu tidak mengembalikan tangan orang yang berdoa dalam kondisi kosong maka seakan-akan rahmat Allah itu mengenai kedua telapak tangan orang yang berdoa.

Sangat tepat jika rahmat Allah yang memenuhi telapak tangan itu diarahkan ke wajah yang merupakan anggota badan manusia yang paling mulia dan paling layak mendapatkan pemuliaan” (Subulussalam Syarh Bulughul Maram juz 4 hal.709)

Hadits shahih dalam makna yang luas itu mencakup hadits hasan baik hasan li dzatihi atau pun hasan li ghairihi. 

Al-Imam Al-Amir Ash-Shan’ani menulis kitab Subulus Salam adalah salah seorang ulama pakar hadits. Beliau mendiamkan penilaian hasan dari Ibnu Hajar untuk hadits mengusapkan tangan ke wajah menunjukkan bahwa beliau menyetujui kesimpulan Ibnu Hajar.

Dari dalil di atas sangat jelas dan menjadi bukti, bahwa mengangkat tangan dan mengusap wajah baik setelah selesai berdoa maupun setelah selesai shalat memang dianjurkan dalam agama Islam, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukannya. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 19 Maret 2026

KAJIAN TENTANG PENENTUAN AWAL DAN AKHIR BULAN HIJRIAH

*Ilmu Hisab dan Ilmu Ru'yah*

Hisab adalah metode perhitungan ilmiah yang digunakan untuk menentukan posisi benda-benda langit, khususnya matahari dan bulan. Dalam tradisi Islam, hisab memiliki peran penting dalam menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah. Kata “hisab” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “perhitungan”. Metode ini menggunakan prinsip-prinsip astronomi dan matematika untuk mengetahui waktu terjadinya fenomena tertentu, seperti ijtimak (konjungsi), yaitu saat bulan dan matahari berada pada satu garis bujur ekliptika.

Berbeda dengan metode rukyat yang mengandalkan pengamatan langsung terhadap hilal (bulan sabit pertama), hisab bersifat prediktif. Artinya, dengan menggunakan data astronomi, posisi bulan dapat dihitung jauh hari sebelum waktu pengamatan. Dalam perkembangannya, hisab tidak hanya digunakan oleh para ilmuwan, tetapi juga oleh lembaga keagamaan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan awal bulan Hijriah.

Penentuan awal bulan Hijriah sangat penting dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, seperti puasa Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan Iduladha. Dalam hal ini, hisab digunakan untuk menghitung kapan terjadinya ijtimak dan apakah setelah itu hilal sudah berada pada posisi yang memungkinkan untuk terlihat.

Di Indonesia, praktik penentuan awal bulan sering menggabungkan metode hisab dan rukyat. Pemerintah melalui sidang isbat biasanya mempertimbangkan hasil hisab sebagai acuan awal, kemudian mengonfirmasinya dengan hasil rukyat di berbagai lokasi. Pendekatan ini dikenal sebagai metode imkān rukyat, yaitu kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan perhitungan.

*Landasan Hukum*

*Tafsir Ibnu Katsir*

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Al-Baqarah:  189)

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

 عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " جعل الله الأهلة مواقيت للناس ، فصوموا لرؤيته ، وأفطروا لرؤيته ، فإن غم عليكم فعدوا ثلاثين يوما

Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Allah menjadikan hilal (bulan) sebagai penanda waktu bagi manusia, maka berpuasalah ketika melihatnya (hilal awal Ramadan), dan berbukalah (beridul fitri) ketika melihatnya (hilal Syawal). Jika hilal tertutup awan, maka genapkanlah (bulan Sya'ban menjadi) 30 hari."

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) (Lihat Fathul Bari, 4/127) dan tidak pula mengenal hisab (Lihat Fathul Bari, 4/127). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra).

Dalam kaitan ini Ibnu Muflih menegaskan, 

مَنْ صَامَ بِنُجُومٍ أَوْ حِسَابٍ لَمْ يُجْزِئْهُ وَإِنْ أَصَابَ ، وَلَا يُحْكَمُ بِطُلُوعِ الْهِلَالِ بِهِمَا وَلَوْ كَثُرَتْ إصَابَتُهُمَا

“Barangsiapa berpuasa berdasarkan bintang atau hisab, maka baginya tidak cukup meskipun tepat. Dan kemunculan hilal tidak dapat mengacu berdasarkan keduanya, meskipun besar ketepatannya”. (Al-Furu’: IV/22). 

Selain itu, alasan Nabi melakukan rukyatul hilal di latarbelakangi kondisi sosial bangsa Arab pada era tersebut merupakan alasan ulama yang meyakini bahwa teori hisab dapat dijadikan penentu awal bulan. Hanya saja ulama-ulama kalangan ini menyaratkan hasil hisab harus menunjukkan bahwa hilal telah mencapai derajat imkanur rukyat. Beberapa tokoh diklaim mendukung metode hisab wujudul hilal saja seperti analisa yang dipaparkan Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar: II/158, Imam Al-Qardhawi dalam Al-Madkhal Li Dirasat As-Sunnah An-Nabawiyah: 191-202, Ahmad Muhammad Syakir dalam Awa’il Asy-Syuhur Al-Arabiyyat: hlm. 14.

Jadi, menurut sebagian pendapat boleh menentukan awal bulan dengan hisab. Hanya saja, hisab yang dimaksud bukan hisab wujudul hilal saja (nampaknya bulan sabit), sebab menurut pandangan ini penentu awal bulan ialah imkanur rukyat (kriteria atau batas minimal ketinggian hilal (bulan sabit) bukan wujudul hilal. Sebagian orang menyebut bahwa agama itu dibangun atas dalil. Secara tersirat Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra membahasakannya sebagai berikut,

لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه

“Seandainya agama hanya dibangun murni dengan akal, maka mengusap bawah muzah lebih utama dibanding mengusap atasnya” (lihat Imam Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj: I/315) .

Seandainya awal bulan hijriah ditentukan oleh seluruh umat dengan menggunakan hisab, maka akan dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sayangnya, dalil berkata lain: “Seperti inilah, saya diperintahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam”, ungkap Ibnu Abbas saat menanggapi perbedaan hari puasa antara Madinah dan Syam. Selengkapnya kutipan tersebut  sebagai berikut,

عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ؟ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

“Dari Kuraib; Bahwasanya Ummu Al-Fadhal binti Harits mengutus beliau (Kuraib) kepada Mu’awiyah di Negeri Syam, untuk sesuatu keperluan, beliau (Kuraib) berkata: datanglah saya ke negeri Syam maka setelah saya selesaikan keperluan Umm Al-Fadhal dan Masuklah bulan suci Ramadhan sedang saya masih berada di negeri Syam, maka saya melihat hilal pada malam Jum’at kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan. Lalu abdullah bin Abbas bercerita tentang bulan dan beliau bertanya kepada saya, kapan kalian melihat bulan? maka saya menjawab kami melihat bulan pada malam Jum’at, beliau bertanya lagi; engkau melihatnya? jawab saya ya, juga orang lainpun ikut melihatnya dan mereka berpuasa, serta Mu’awiyah juga ikut berpuasa. Ibnu Abbas berkata ; tetapi kami melihat bulan pada malam Sabtu dan tetaplah kami berpuasa hingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal. Lalu saya bertanya kepada beliau (Ibnu Abbas), apakah tidak kita cukupkan saja dengan rukyah Mu’awiyah dan puasanya (untuk menjadi pedoman) kita ikut? beliau menjawab, tidak, demikian Rasulullah memerintahkan kami”. (HR Muslim).

Sebagai penutup, kutipan di bawah ini memperkuat argumentasi di atas sekaligus menjawab tuduhan bahwa rukyatul hilal mengakibatkan umat Islam tidak bisa membuat kalender dan tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. 

إن لِكُلِّ بَلْدَةٍ حُكْمَهَا من الطَّوَالِعِ وَالْغَوَارِبِ كَطُلُوعِ الشَّمْسِ وَغُرُوبِهَا

“Sesungguhnya setiap daerah itu (berlaku) hukumya sendiri-sendiri dari tempat-tempat muncul dan terbenamnya (hilal), sebagaimana muncul dan terbenamnya matahari”. (lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawi Al-Fiqhiyat Al-Kubra: II/57). Wallahu A’lam bis Shawab

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Rabu, 18 Maret 2026

KAJIAN TENTANG AMIL ZAKAT YANG BERSERTIFIKAT DAN HUKUM MENCAMPUR BERAS ZAKAT FITRAH

*Definisi Amil Zakat*

Menurut Ibnu Qosim Al-Ghazi amil adalah orang yang ditunjuk oleh kepala negara (imam) untuk mengambil dan menyalirkan zakat kepada para mustahiq (pihak yang berhak menerima).

والعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الإِمَامُ عَلى أخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِها لِمُسْتَحِقِّيْها

Amil adalah orang yang ditunjuk imam (mendapatkan legalitas dari pemerintah) untuk memungut zakat dan mendistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak atas zakat tersebut.

Dalam referensi lain seperti Syarh Al-Yaqut Al-Nafis 299 juga dijelaskan terkait amil zakat ini,

والعَامِلِيْنَ علَيْها) وَلَا يُعَيَّنُوْنَ إلَّا مِنْ جِهَّةِ الدَّولَةِ مِثْلُ الكَاتِبِ والحَاسِبِ والكَيَّالِ وغَيرِهِم فَيُعْطَى لَهُ أُجْرَةٌ أمَّا لو عُيِّنَ العامِلُ مِنْ قِبَلِ مَجْمُوعَةٍ مِنَ المُزَكِّيِيْنَ لا يُقَالُ عامِلٌ عَلَيْها

Amil zakat tidak dibentuk kecuali dari pemerintah. Seperti sekretaris, tukang hitung, penimbang dll. Dan mereka semua digaji. Amil swasta yang dibentuk oleh kesepakatan masyarakat, tidak bisa dikategorikan sebagai amil yang berhak menerima zakat.

Sedangkan menurut Al-Qodhi Abdul Haq bin Ghalib Al-Andalusi Al-Maliki (481-543 H/1088-1147 M) dalam tafsirnya, Al-Muharrar Al-Wajiz, dijelaskan sebagai berikut,

وأمَّا العَامِلُ فَهُوَ الرَّجُلُ الّذِي يَسْتَنِيبُهُ الإمامُ في السَّعيِ في جَمْعِ الصَّدَقاتِ وكُلُّ مَنْ يَصْرِفُ مِنْ عَوْنٍ لا يُسْتَغْنَى عَنْهُ فَهْوَ مِنَ العَامِلِيْنَ

Adapun amil adalah orang yang diangkat oleh imam untuk menjadi wakilnya dalam urusan memgumpulkan zakat. Setiap orang yang membantu amil yang mesti dibutuhkan maka ia termasuk amil.

Dari pengertian amil yang dikemukakan oleh para ulama di atas pada dasarnya adalah saling melengkapi. Maka dari itu,  dapat disimpulkan bahwa pengertian amil adalah orang yang diangkat oleh pemimpin (imam) untuk memungut, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Jadi amil bisa dikatakan sebagai kepanjangan tangan dari imam dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan zakat yang ditandai dengan mengikuti pelatihan sebagai amil zakat dan bersertifikat.

*Sertifikasi Amil Zakat*

Sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga di luar BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tetap sah dan diakui, selama lembaga tersebut memiliki izin resmi sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari pemerintah, baik itu dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun BAZNAS, dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai keabsahan sertifikasi amil zakat:

1. Lembaga Resmi (LAZ): LAZ yang diakui pemerintah seperti Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (Lazisnu), Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lainnya, memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan zakat, termasuk memberikan pelatihan dan sertifikasi internal kepada amilnya, asalkan mereka terdaftar resmi.

2. Sertifikasi Kompetensi: Sertifikasi yang paling tinggi validitasnya adalah Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS yang telah terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

3. Standar Kompetensi: Meskipun sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga berbeda, sertifikasi tersebut sah jika mengacu pada standar kompetensi amil zakat yang ditetapkan secara nasional.

4. Amil Tradisional: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa amil tradisional atau perorangan yang mengelola zakat secara kekeluargaan tidak memerlukan izin resmi dari BAZNAS. 

Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa penyerahan zakat kepada imam atau amil resmi sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban muzakki. Bahkan apabila zakat tersebut kembali kepada orang yang sebelumnya mengeluarkannya karena suatu sebab lain, misalnya ia juga termasuk golongan mustahiq, maka hal itu tidak menjadi masalah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Bayān, 

فإن أخذ الإمام من رجل زكاته وكان الدافع مستحقا لأخذ الزكاة فدفع الإمام إليه زكاته بعينه أجزأه لأن ذمته قد برئت بتسليمها إلى الإمام وإنما رجعت بسبب آخر

Apabila imam (amil zakat) mengambil zakat seseorang, lalu orang yang menyerahkan zakat tersebut ternyata termasuk orang yang berhak menerima zakat, kemudian imam memberikan zakat itu kepadanya kembali, maka hal itu sah (mencukupi kewajiban zakatnya). Sebab tanggungannya telah gugur dengan penyerahan zakat kepada imam, sedangkan kembalinya zakat itu terjadi karena sebab lain. (Al-Imām Abū Ḥusain Yaḥyā bin Abī al-Khair Sālim al-‘Imrānī al-Yamanī, Al-Bayān fī Madzhab al-Imām asy-Syāfi‘ī, Juz III, Dār al-Minhāj, hlm. 405–406) 

Penjelasan serupa juga terdapat dalam Ḥāsyiyah I‘ānat aṭ-Ṭālibīn yang menegaskan bahwa pemberian zakat kepada imam atau amil dipandang seperti memberikan langsung kepada mustahiq.   

وتكفي النية إعطاء إمام الزكاة لأن الإمام نائب المستحقين فالدفع إليه كالدفع إليهم ولهذا أجزأت وإن تلفت عنده بخلاف الوكيل  

Dan niat sudah dianggap cukup ketika seseorang menyerahkan zakat kepada imam (amil zakat), karena imam merupakan wakil dari para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Oleh sebab itu, menyerahkan zakat kepadanya sama halnya dengan menyerahkannya langsung kepada mereka. Karena alasan inilah penyerahan tersebut tetap dianggap sah meskipun harta zakat itu rusak atau hilang ketika berada di tangan imam, berbeda halnya dengan wakil. (Sayyid Abū Bakar Muḥammad Syathā ad-Dimyāṭī, Ḥāsyiyah I‘ānat aṭ-Ṭālibīn, Juz II, Mesir: Dār Iḥyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, hlm. 182). 

Dengan demikian, jika zakat fitrah telah diserahkan kepada amil resmi, maka pencampuran beras untuk pemerataan distribusi tidak menjadi persoalan.

Berbeda halnya apabila pengumpul zakat hanya berstatus panitia zakat atau sukarelawan yang belum memiliki pengangkatan resmi sebagai amil zakat. Dalam kondisi ini, posisi mereka secara fikih adalah wakil dari muzakki, bukan amil.

Konsekuensinya, kewajiban zakat muzakki belum gugur sampai zakat tersebut benar-benar diterima oleh mustahiq. Karena itu, setiap bagian zakat tetap terikat dengan pemiliknya hingga disalurkan kepada orang yang berhak. 

Dalam kondisi seperti ini, mencampuradukkan beras zakat fitrah tidak diperbolehkan karena terdapat kemungkinan beras tersebut kembali kepada muzakkinya sendiri. 

Hal ini karena salah satu prinsip dalam zakat adalah tidak boleh seseorang mengambil kembali zakat yang telah ia keluarkan. Imam Asy-Syafi‘i menegaskan hal ini dalam kitab Al-Umm,

وَلاَ يَجُوْزُ لَكَ إذَا كَانَتْ الزَّكَاةُ فَرْضًا عَلَيْكَ أَنْ يَعُوْدَ إلَيْكَ مِنْهَا شَيْءٌ 

Tidak boleh bagimu, apabila zakat itu merupakan kewajiban atasmu, ada sesuatu dari zakat itu kembali kepadamu. (Al-Imām Muḥammad bin Idrīs asy-Syāfi‘ī, Al-Umm, Juz II, Riyadh: Bait al-Afkār ad-Dauliyyah, hlm. 287) 

Dalam konteks ini, apabila beras zakat dari berbagai muzakki dicampur menjadi satu, maka besar kemungkinan sebagian beras yang diterima oleh seseorang adalah beras yang dahulu ia keluarkan sendiri. Jika hal itu terjadi, maka kewajiban zakatnya belum terpenuhi secara sempurna. Dalam kata lain Amil Zakat adalah wakil Mustahiq (para penerima zakat) dan Panitia Zakat adalah wakil Muzaqqi (orang yang berzakat) Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 12 Maret 2026

KAJIAN TENTANG HUBUNGAN I'TIKAF DENGAN LAILATUL QADAR


I'tikaf dan Lailatul Qadar memiliki hubungan yang sangat erat, di mana i'tikaf (berdiam diri di masjid) menjadi metode utama yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjemput kemuliaan malam Lailatul Qadar, terutama pada 10 malam terakhir Ramadhan. I'tikaf fokus meningkatkan ibadah seperti membaca Al-Qur'an, shalat sunnah, zikir, dan menyampaikan dan menuntut ilmu untuk meraih malam yang lebih baik dari seribu bulan tersebut. 

*Definisi I’tikaf*

Secara literal (lughatan), kata “الاعْتِكاف” berarti “الاحتباس” (memenjarakan) (Mukhtar Ash-Shihhah 1/467).

Ada juga yang mendefinisikannya dengan:

حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ

“Menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan.” (Al-Mishbah Al-Munir 2/424).

Dalam terminologi syar’i (syar’an), para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf  dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf. (Fiqh al-I’tikaf hal.24).

Namun, kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf adalah,

الْمُكْث فِي الْمَسْجِد لعبادة الله مِنْ شَخْص مَخْصُوص بِصِفَةٍ مَخْصُوصَة

“Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu.” (Syarh Shahih Muslim 8/66, dikutip dari Al-Inshaf fi Hukm Al-I’tikaf hlm. 5).

*Dalil I'tikaf dari Al-Qur'an*

Firman Allah ta’ala,

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (Al-Baqarah: 125).

Hadits riwayat Aisyah ra,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. (رواه مسلم)

“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

Para malaikat mendoakan orang yang ber-i’tikaf agar Allah memberikan ampunan dan rahmat-Nya selama dia belum keluar dari masjid dan selama belum berhadats. Perhatikan hadits berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para Malaikat selalu memberi shalawat (mendo’akan) kepada salah seorang dari kalian selama ia masih di tempat ia shalat dan belum berhadats. Malaikat berkata, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’.” (HR. Bukhari no. 426)

*Hubungan Penting I'tikaf dan Lailatul Qadar*

1. Sarana Mengejar Lailatul Qadar: I'tikaf di sepuluh malam terakhir adalah cara terbaik untuk memaksimalkan peluang mendapatkan Lailatul Qadar, karena malam tersebut dirahasiakan waktunya namun diyakini ada dalam kurun waktu tersebut.

2. Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten melakukan i'tikaf di 10 hari terakhir Ramadan hingga akhir hayatnya untuk mendapatkan Lailatul Qadar.

3. Fokus Ibadah: Dengan berdiam diri di masjid, seseorang terhindar dari kesibukan duniawi dan lebih fokus beribadah, meningkatkan peluang diterima taubat dan doa.

4. Bukan Syarat Mutlak: Meskipun sangat dianjurkan, i'tikaf bukanlah syarat mutlak mendapatkan Lailatul Qadar; malam mulia ini juga bisa diraih dengan menghidupkan malam di rumah dengan berbagai amalan. 

I'tikaf menjadi momen spiritual untuk merenung dan meningkatkan ketaatan, menjadikannya sarana yang paling dianjurkan untuk meraih keberkahan malam Lailatul Qadar.

*Amalan Saat I'tikaf*

Penjelasan tentang hal-hal yang dianjurkan pada saat i’tikaf dijelaskan dalam berbagai kitab turats, salah satunya seperti yang dijelaskan oeh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Muhadzab berikut,

قال الشافعي والأصحاب فالأولى للمعتكف الاشتغال بالطاعات من صلاة وتسبيح وذكر وقراءة واشتغال بعلم تعلما وتعليما ومطالعة وكتابة ونحو ذلك ولا كراهة في شئ من ذلك ولا يقال هو خلاف الأولى هذا مذهبنا وبه قال جماعة منهم عطاء والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز

“Imam Syafi’i dan ashab (para pengikutnya) berkata, ‘Hal yang utama bagi orang yang beri’tikaf adalah menyibukkan diri dengan ketaatan dengan melaksanakan shalat, bertasbih, berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan menyibukkan diri dengan ilmu dengan cara belajar, mengajar, membaca, dan menulis serta hal-hal sesamanya. Tidak dihukumi makruh dalam melaksanakan satu pun dari hal-hal di atas, dan tidak bisa disebut sebagai menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula). Ketentuan ini merupakan pijakan mazhab kita (mazhab Syafi’i), dan pendapat ini diikuti oleh golongan ulama, seperti Imam ‘Atha, al-Auza’i, Sa’id bin Abdul Aziz” (Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh Al-Muhadzab, juz 6, hal. 528).

Dalam referensi lain, yakni kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Al-Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i juga menjelaskan tentang kesunnahan saat melaksanakan i’tikaf,

يستحب للمعتكف الاشتغال بطاعة الله تعالى، كذكر الله تعالى، وقراءة القرآن، ومذاكرة العلم، لأنه أدعى لحصول المقصود من الاعتكاف. الصيام، فإن الاعتكاف مع الصيام أفضل. وأقوى على كسر شهوة النفس وجمع الخاطر وصفاء النفس. أن يكون الاعتكاف في المسجد الجامع، وهو الذي تقام فيه الجمعة. أن لا يتكلم إلا لخير، فلا يشتم، ولا ينطق بغيبة، ونميمة، أو لغو من الكلام

“Disunnahkan bagi orang yang melaksanakan i’tikaf untuk melakukan beberapa hal. Pertama, menyibukkan diri dengan melaksanakan ketaatan pada Allah, seperti berdzikir, membaca Al-Qur’an dan diskusi keilmuan. Sebab melaksanakan hal-hal ini akan menuntun terhadap maksud dari pelaksanaan i’tikaf.

Kedua, berpuasa. Sesungguhnya i’tikaf dalam keadaan berpuasa itu lebih utama dan, kuat dalam memecah syahwat hawa nafsu, dapat memfokuskan pikiran dan menyucikan hati. 

Ketiga, melaksanakan i’tikaf di masjid jami’, yakni masjid yang didirikan shalat Jumat.

Keempat, tidak berbicara kecuali perkataan yang baik. Ia tidak diperkenankan untuk mengumpat, menggunjing, adu domba, dan perkataan yang tidak ada gunanya” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr.  Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hal. 108)

*Asbabun Nuzul Surat Al-Qadar*

Ulama berbeda pendapat terkait surat Al-Qadr. Ada yang mengatakan tergolong surat Makiyah dan ada juga yang menyebutnya surat Madaniyah. Mayoritas mufasir menyatakan surat ini tergolong Madaniyah. Imam Al-Wahidi mengatakan bahwa surat ini merupakan surat yang pertama kali diturunkan di Madinah. Terdiri dari 5 ayat, 30 kalimat dan 121 huruf.

*Sababun Nuzul Surat Al-Qadr ayat 1,*

إِنَّآ أَنزَلْنَٰهُ فِى لَيْلَةِ ٱلْقَدْرِ

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam kemuliaan." 

وأخرج ابن أبي حاتم والواحدي عن مجاهد أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر رجلا من بني إسرائيل لبس السلاح في سبيل الله ألف شهر فعجب المسلمون من ذلك فأنزل الله إنا أنزلناه في ليلة القدر وما أدراك ما ليلة القدر ليلة القدر خير من ألف شهر التي لبس ذلك الرجل السلاح فيها في سبيل الله

“Imam Ibnu Abi Hatim dan Imam Al-Wahidi mengeluarkan riwayat dari Imam Mujahid, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan seorang lelaki dari bani Israil yang menyandang senjatanya selama 1.000 bulan dalam berjihad di jalan Allah. Lalu kaum muslimin merasa kagum perihal lelaki yang berjihad tersebut. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS Al-Qadr : 1-3). Maksudnya, bahwa malam kemuliaan (lailatul qadr)  lebih baik daripada lelaki itu menyandang senjatanya selama 1.000 bulan dalam berjihad di jalan Allah." (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Lubabun Nuqul, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah], halaman 215).

Dalam riwayat hadits lain dijelaskan bahwa Allah memberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan umatnya malam yang lebih utama dari seribu bulan yaitu malam Lailatul Qadar.

سمعت من أثق به يقول: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم أري أعمار الأمم قبله ، فكأنه تقاصر أعمار أمته ألا يبلغوا من العمل مثل ما بلغ غيرهم في طول العمر ، فأعطاه الله ليلة القدر ، وجعلها خيرا من ألف شهر.

"Aku mendengar seorang yang terpercaya berkata, "Sungguh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan usia umat-umat terdahulu. (Melihat itu) Nabi pesimis bahwa usia umatnya tidak akan mampu untuk mencapai amal ibadah yang dilakukan umat-umat tersebut. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan Nabi (dan umatnya) malam Lailatul Qadar yang lebih utama dari seribu bulan." (Lihat Ahkamul Quran li Ibni 'Arabi, juz 4, hal. 428)

Imam Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid, dia berkata, “Dulu di kalangan Bani Israil ada seorang laki-laki yang shalat malam hingga waktu Subuh. Ia juga berjihad memerangi musuh di waktu siang hingga menjelang malam. Ia melakukan itu selama seribu bulan. Lalu Allah menurunkan surat ini. Menjelaskan bahwa lailatul qadar lebih baik dari seribu bulan amal tersebut.”

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Hasan bin Ali bahwa lailatul qadar lebih baik dari seribu bulan. Turunnya surat tersebut karena perbuatan buruk Bani Umayyah kepada Ali bin Abu Thalib selama seribu bulan. Namun, pendapat ini tertolak. Sebab surat ini turun jauh sebelum terjadinya perselisihan Ali dan Muawiyah. Dan masa daulah Bani Umayyah berlangsung 92 tahun, bukan seribu bulan (83 tahun).

*Do’a di Malam Lailatul Qadar*

Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى »

“Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab, “Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni’ (artinya ‘Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

*Tanda Malam Lailatul Qadar*

1. Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء

“Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi. Haitsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh/terpercaya)

2. Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.

3. Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.

4. Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Shubuh hari dari malam lailatul qadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/149-150)

*Turunnya Al-Qur’an*

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ... الى أخر الاية

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)... Sampai akhir ayat." (QS. Al-Baqarah : 185)

Al-Imam Ibnu Katsir menjelaskan, Allah menurunkan Al-Qur’an pada malam lailatul qadar, malam yang penuh berkah. Sebuah malam pada bulan Ramadhan. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkati. (QS. Ad Dukhan: 3)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran … (QS. Al Baqarah: 185)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa turunnya Al-Qur’an melalui dua tahap. Pertama, Allah menurunkan Al-Qur’an dari lauhul mahfudh ke baitul izzah secara sekaligus. Kedua, Allah menurunkan Al-Qur’an dari baitul izzah kepada Rasulullah secara berangsur-angsur selama sekitar 22 tahun. Sebagian ulama mengatakan 22 tahun, 2 bulan, 22 hari.  

Nah, turunnya Al-Qur’an pada lailatul qadar di ayat ini yang mana? Apakah turunnya sekaligus dari lauhul mahfudh atau awal turunnya Al-Qur’an kepada Rasulullah di Gua Hira?

Ayat ini menggunakan kata anzala (أنزل) yang umumnya berarti turun sekaligus. Bentuk lainnya adalah nazzala (نزل) yang umumnya menunjukkan arti turun sedikit demi sedikit atau berangsur-angsur. Sehingga ayat ini menunjukkan Al-Qur’an diturunkan secara sekaligus dari lauhul mahfudh ke baitul izzah pada lailatul qadar. Yang menurut mayoritas ulama terjadi pada malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنِّى أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ، وَإِنِّى نُسِّيتُهَا ، وَإِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فِى وِتْرٍ

"Sungguh aku diperlihatkan lailatul qadar, kemudian aku dilupakan –atau lupa- maka carilah ia di sepuluh malam terakhir, pada malam-malam yang ganjil." (HR. Muttafaq ‘alaih)

Ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan mengenai nuzulul Qur’an, yaitu waktu diturunkannya permulaan Al Qur’an. Ibnu ‘Abbas berkata,

أنزل الله القرآن جملة واحدة من اللوح المحفوظ إلى بيت العِزّة من السماء الدنيا، ثم نزل مفصلا بحسب الوقائع في ثلاث وعشرين سنة على رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Al Qur’an secara keseluruhan diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia. Lalu diturunkan berangsur-angsur kepada Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sesuai dengan peristiwa-peristiwa dalam jangka waktu 23 tahun.” (HR. Ath-Thobari, An-Nasai dalam Sunanul Kubro, Al-Hakim dalam Mustadroknya, Al-Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani pun menyetujui sebagaimana dalam Al-Fath, 4: 9).

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِيْ قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ لِيَزْدَادُوْٓا اِيْمَانًا مَّعَ اِيْمَانِهِمْۗ وَلِلّٰهِ جُنُوْدُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ

"Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). Milik Allahlah bala tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Fath : 4)

Perbanyaklah dan sibukkanlah diri dengan melakukan ketaatan tatkala beri’tikaf seperti berdo’a, dzikir, dan membaca Al Qur’an. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan amalan sholih yang ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG MASALAH I'TIKAF DAN TATA CARANYA

*Pengertian i’tikaf* 

Secara terminologi, i'tikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Dalam kata lain I’tikaf dari segi bahasa bermakna menetap pada sesuatu atau menghabiskan waktu untuk sesuatu atau dengan bahasa sekarang disebut at-tafarrugh lahu (mencurahkan waktu untuknya). Tashrifnya dari يَعْكِفُ – عَكَفَ (huruf kaf boleh didhammahkan dan boleh juga dikasrahkan), مُعْتَكِفٌ – اِعْتِكَافٌ –  عَاكِفٌ

Tujuannya adalah semata beribadah kepada Allah, khususnya ibadah yang biasa dilakukan di masjid. 

Demi meraih keutamaan yang lebih besar, seseorang tentu dapat memperbanyak ragam niatnya, antara lain berniat mengunjungi dan menghormati masjid sebagai rumah Allah, berzikir dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengharap rahmat dan ridha-Nya, bermuhasabah, mengingat hari akhir, mendengarkan nasihat dan ilmu-ilmu agama, bergaul dengan orang-orang saleh dan cinta kepada-Nya, memutus segala hal yang dapat melupakan akhirat, dan sebagainya. 

*Dalil i'tikaf*  

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah menyatakan bahwa i'tikaf di sepuluh malam terakhir Ramadhan itu bagaikan beri'tikaf bersamanya. 

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya ia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشَرَ اْلأَوَاخِـرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَةً وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Jika masuk sepuluh hari terakhir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam dan membangunkan isteri-isterinya.” (HR. Bukhari Muslim)

Arti mengencangkan ikat pinggangnya adalah menjauhi isteri-isterinya (dari menggauli mereka), sebagai ungkapan bahwa beliau melakukan i’tikaf.

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dan selain keduanya dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari pertengahan (bulan Ramadhan) di satu kemah yang berasal dari negara Turki yang pintunya berwarna hijau. Lalu beliau menyingkap pintu hijau tersebut dan mengeluarkan kepalanya dari dalam kemah seraya bersabda kepada orang-orang,

إِنِّي اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ اْلأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ اْلأَوْسَطَ، ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِي إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ.

‘Sesungguhnya aku melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama untuk mencari malam ini (lailatul qadar). Kemudian aku melakukan i’tikaf pada sepuluh malam pertengahan bulan, lalu aku didatangi seseorang yang mengatakan kepadaku bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin melakukan i’tikaf, maka lakukanlah!’ Lalu orang-orang pun ikut beri’tikaf bersama beliau.” (HR. Bukhari Muslim)

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِيْ فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ 

"Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaflah pada sepuluh malam terakhir" (HR Ibnu Hibban)

*Waktu I'tikaf*

Waktu pelaksanaan I’tikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat. Melakukannya pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, lebih utama dibanding pada waktu-waktu yang lain, demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah. 

Karena dirahasiakan itulah, maka siapa pun perlu mengisi malam-malam Ramdhan dengan berbagai amaliah, baik wajib maupun sunnah, dengan tujuan agar tidak terlewatkan. 

*Hukum i’tikaf* 

Hukum asalnya adalah sunnah, tetapi bisa berubah menjadi wajib apabila dinazarkan. Selain itu, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin. 

*Rukun i'tikaf* 

Dalam tulisan tersebut, Ustadz Tatam menjelaskan bahwa rukun i'tikaf itu ada empat: 

1. Niat Baca 

Saat berniat, seorang yang beri’tikaf harus menyebutkan status fardhu i’tikafnya apabila i'tikaf tersebut dinadzarkan. Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh i'tikaf itu menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak. 

2. Berdiam diri di masjid, sekurang-kurangnya selama tuma'ninah shalat.  

3. Masjid 

4. Orang yang beri'tikaf 

*Syarat orang beri'tikaf* 

Mengenai syarat orang yang beri'tikaf, dalam keterangan yang ada di Kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 5 halaman 209 disebutkan bahwa ada beberapa syarat orang beri'tikaf: 

1. Beragama Islam 

Maka tidak sah i'tikafnya orang kafir karena mereka bukanlah ahli ibadah 

2. Berakal sehat 

3. Tamyiz 

4. Suci dari dari haid dan nifas 

Tidak sah i'tikafnya orang yang sedang dalam keadaan haid maupun nifas karena keduanya dilarang berada di masjid, sedangkan i'tikaf itu hanya bisa dilakukan di masjid. 

5. Suci dari junub 

Tidak sah i'tikaf yang sedang dalam keadaan junub, sebab mereka dilarang untuk berlama-lama di dalam masjid. 

*Macam-macam i'tikaf beserta niatnya* 

I'tikaf ada tiga macam, yakni: 1. I’tikaf mutlak 

Orang yang hendak beri'tikaf cukup berniat sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى 

"Aku berniat i'tikaf di masjid ini karena Allah" 

2. I’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus. 

Misalnya sehari, semalam penuh, atau selama satu bulan, berikut niatnya: 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا / لَيْلًا كَامِلًا / شَهْرًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah." 

3. I’tikaf yang dinazarkan 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى 

"Aku berniat i'tikaf di masjid ini fardhu karena Allah." 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى 

"Aku berniat i'tikaf  di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah." 

Dalam i'tikaf mutlak, apabila seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka harus membaca niat lagi. I'tikaf yang kedua setelah kembali itu dianggap sebagai i'tikaf baru. Hal ini berbeda bila seseorang memang berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru. 

*Aktifitas I'tikaf*

Imam An-Nawawi rahimahullah berbicara tentang fiqih Asy-Syafi’iyyah yang maknanya antara lain:
Boleh membaca Al-Qur-an dan membacakannya untuk orang lain atau mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hal ini lebih baik ketimbang shalat sunnah sebab aktifitas ini hukumnya fardhu kifayah dan menyibukkan diri dengan ilmu lebih diutamakan daripada menyibukkan diri dengan shalat sunnah. Ia juga boleh memberikan perintah (kepada orang lain) untuk mengelola hartanya, pekerjaannya, dan lain-lain. Dia juga boleh berbincang-bincang dengan perbincangan yang dibolehkan, jual beli dengan tanpa menghadirkan barang dagangan serta berdagang selama ia tidak melakukan akad, menjahit, memberi nasihat, dan berdzikir.

*Pembatal I'tikaf*

Hal-hal yang membatalkan i’tikaf 

1. Berhubungan suami-istri 

2. Mengeluarkan sperma 

3. Mabuk yang disengaja 

4. Murtad 

6. Haid 

7. Nifas 

8. Keluar tanpa alasan 

9. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ  ِلأُرَجِّلَهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةٍ اْلإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan kepalanya kepadaku untuk aku sisir. Dan apabila beliau i’tikaf, beliau tidak pernah masuk ke dalam rumah kecuali untuk suatu yang diperlukan manusia.” (HR. Bukhari Muslim)

*Kesimpulan*

I’tikaf boleh dilakukan, baik untuk jangka waktu yang lama maupun untuk jangka waktu yang singkat. Sebab, tidak ada batasan waktu yang ditetapkan dalam syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak juga dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian perkara ini dibiarkan tetap pada asalnya seperti yang dapat difahami dari lafazh. Yakni sah melakukan i’tikaf dengan berdiam di masjid walaupun hanya untuk beberapa saat saja. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

 وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid.” (Al-Baqarah/2: 187). Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 05 Maret 2026

BANGGA DENGAN NASAB ADALAH TIPU DAYA IBLIS




قال ابن الجوزي رحمه الله تعالى :"ومن تلبيسه- أي إبليس- عليهم أن يكون لأحدهم نسب معروف فيغتر بنسبه فيقول أنا من أولاد أبي بكر وهذا يقول أنا من أولاد علي وهذا يقول أنا شريف من أولاد الحسن أو الحسين أو يقول أنا قريب النسب من فلان العالم أو من فلان الزاهد . وهؤلاء يبنون أمرهم على أمرين :

- أحدهما:أنهم يقولون من أحب إنسانا حشر معه أحب أولاده وأهله . 

- والثاني:أن هؤلاء لهم شفاعة وأحق من شفعوا فيه أهلهم وأولادهم.وكلا الأمرين غلط . 

أما المحبة فليست محبة الله عز وجل كمحبة الآدميين وإنما يحب من أطاعه فإن أهل الكتاب من أولاد يعقوب لم ينتفعوا بآبائهم . 

وأما الشفاعة فقد قال الله تعالى {ولا يشفعون إلا لمن ارتضى} الأنبياء :28. 

ولما أراد نوح حمل ابنه في السفينة قيل له :{إنه ليس من أهلك}هود:46.

ولم يشفع إبراهيم في أبيه ولا نبينا في أمه وقد قال صلى الله عليه وعلى آله وسلم لفاطمة رَضِيَ اللَّه تَعَالَى عَنْهَا "لا أغني عنك من الله شيئا (رواه البخاري2753ومسلم 206). 

ومن ظن أنه ينجو بنجاة أبيه كان كمن ظن أنه يشبع بأكل أبيه (تلبيس إبليس ص 379).

Ibnu Al-Jauzi (Al-Hafizh Al-Imam Jamaluddin Abi Al-Faraj Abdurrahman bin Jauzi Al-Baghdadi) rahimahullah berkata, "Di antara tipu daya Iblis kepada mereka adalah, seseorang memiliki nasab yang terkenal, maka dia merasa sombong dengan nasabnya itu. Dia berkata: 'Aku adalah keturunan Abu Bakr.' Yang lain berkata: 'Aku adalah keturunan Ali.' Yang lain lagi berkata: 'Aku adalah keturunan yang mulia dari Hasan atau Husain.' Atau dia berkata: 'Aku adalah kerabat dekat dengan si fulan yang alim atau si fulan yang zuhud.'

Mereka membangun urusan mereka atas dua hal:

1. Mereka berkata: 'Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka dia akan dikumpulkan bersamanya.' Mereka juga mencintai keluarga dan keturunannya.

2. Mereka berkata: 'Orang-orang ini memiliki syafaat, dan yang paling berhak mendapatkan syafaat adalah keluarga dan keturunannya.'

Kedua hal ini adalah salah. Cinta Allah tidak sama dengan cinta manusia. Allah hanya mencintai orang yang taat kepada-Nya. Bani Israel, yang merupakan keturunan Nabi Yakub, tidak mendapatkan manfaat dari nasab mereka.

Tentang syafaat, Allah berkata: "Dan mereka tidak dapat memberi syafaat kecuali kepada orang yang diridhai Allah." (Al-Anbiya: 28)

Ketika Nabi Nuh ingin membawa anaknya ke dalam kapal, Allah berkata: "Sesungguhnya dia bukan termasuk keluargamu." (Hud: 46)

Nabi Ibrahim tidak memberikan syafaat kepada ayahnya, dan Nabi Muhammad tidak memberikan syafaat kepada ibunya. Nabi Muhammad berkata kepada Fatimah: "Aku tidak dapat menolongmu sedikit pun dari Allah." (HR. Bukhari 2753 dan Muslim 206)

Barangsiapa yang berpikir bahwa dia akan selamat karena nasab ayahnya, maka dia seperti orang yang berpikir bahwa dia akan kenyang dengan memakan makanan ayahnya. (Talbis Iblis, hal. 379). Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

Sabtu, 28 Februari 2026

KAJIAN TENTANG HUKUM BACAAN DOA BERBUKA PUASA


Hal yang kerap menjadi perbincangan utamanya di media sosial kala Ramadhan antara lain adalah soal bacaan doa saat buka puasa. Menurut sebagian kalangan, doa yang lazim dibaca masyarakat, yaitu: Allâhumma laka shumtu wa bika âmantu wa ‘alâ rizqika afthartu, didukung oleh hadits yang dhaif. 

Sejumlah pihak ini menawarkan alternatif lafal doa yang didukung hadits shahih riwayat Abu Dawud, yaitu: Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘urûqu wa tsabatal ajru, insyâ Allah. 

Pertanyaannya apakah benar doa berbuka puasa yang diamalkan oleh masyarakat selama ini hanya bersandar pada hadits yang dhaif? Apakah benar kualitas hadits riwayat Abu Dawud terkait doa berbuka puasa lebih shahih dibandingkan hadits yang diamalkan oleh masyarakat selama ini? Mari kita perhatikan keterangan berikut ini. 

Hadits lengkap riwayat Abu Dawud berbunyi sebagai berikut,

حدثنا عبد الله بن محمد بن يحيى أبو محمد حدثنا علي بن الحسن أخبرني الحسين بن واقد حدثنا مروان يعني ابن سالم المقفع قال رأيت ابن عمر يقبض على لحيته فيقطع ما زاد على الكف وقال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله 

Kami mendapat riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Yahya, yaitu Abu Muhammad, kami mendapat riwayat dari Ali bin Hasan, kami mendapat riwayat dari Husein bin Waqid, kami mendapat riwayat dari Marwan, yaitu Bin Salim Al-Muqaffa‘, ia berkata bahwa aku melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya, lalu memangkas sisanya. Ia berkata, Rasulullah bila berbuka puasa membaca, ‘Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘urûqu wa tsabatal ajru, insyâ Allah. (HR Abu Dawud) 

Sementara doa berbuka puasa yang kerap diamalkan masyarakat, yaitu: 'Allâhumma berkata,umtu wa ‘alâ rizqika afthartu’ bersumber dari riwayat Imam Bukhari dan Muslim sebagai keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini berikut ini,

 وأن يقول عقب فطره اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت لانه صلى الله عليه وسلم  كان يقول ذلك رواه الشيخان 

(Mereka yang berpuasa) dianjurkan setelah berbuka membaca: ‘Allâhumma laka shumtu, wa ‘alâ rizqika afthartu.’ Pasalnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan doa ini yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. (Lihat Syekh M Khatib as-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman: 385). 

Kalau mau dilihat tingkat keshahihannya, doa riwayat Imam Bukhari dan Muslim jelas diatas lebih shahih dibandingkan sekadar riwayat Abu Dawud berdasarkan kesepakatan ulama ahli hadits. Dari sini sudah jelas bahwa doa yang diamalkan masyarakat selama ini sudah benar dan didukung oleh hadis yang shahih dan kuat. 

Lalu bagaimana dengan doa riwayat Abu Dawud? Karena juga mengetahui ada doa dari riwayat perawi lainnya, ulama dari Madzhab Syafi’i menggabungkan doa riwayat Imam Bukhari dan Muslim dengan doa riwayat Abu Dawud. Demikian disebutkan Sulaiman Bujairimi dalam Hasyiyatul Bujairimi berikut ini,

 اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ (ويسن أن يزيد على ذلك) وَبِكَ آمَنْتُ، وَبِكَ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ. ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ العُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شاءَ اللهُ. يا وَاسِعَ الفَضْلِ اِغْفِرْ لِي الحَمْدُ لِلهِ الَّذِي هَدَانِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ. 

(Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu) dianjurkan menambahkan lafal, wa bika âmantu, wa bika wa ‘alaika tawakkaltu. Dzahabaz zhama’u, wabtallatil ‘urûqu, wa tsabatal ajru, insyâ Allah. Yâ wâsi‘al fadhli, ighfir lî. Alhamdulillâhil ladzî hadânî fa shumtu, wa razaqanî fa afthartu. 

Tuhanku, hanya untuk-Mu aku berpuasa. Dengan rezeki-Mu aku membatalkannya. Sebab dan kepada-Mu aku berpasrah. Dahaga telah pergi. Urat-urat telah basah. Dan insya Allah pahala sudah tetap. Wahai Zat Yang Luas Karunia, ampuni aku. Segala puji bagi Tuhan yang memberi petunjuk padaku, lalu aku berpuasa. Dan segala puji Tuhan yang memberiku rezeki, lalu aku membatalkannya.  (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi 'Alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman: 385). 

Berikut ini fatwa-fatwa ulama empat mazhab (dengan beberapa tambahan):

1. Imam Az Zaila’i Rahimahullah, ahli hadits mazhab Hanafi.

Beliau berkata,

وَمِنْ السُّنَّةِ أَنْ يَقُولَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَبِك آمَنْت وَعَلَيْك تَوَكَّلْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت

Termasuk SUNNAH adalah ketika berbuka membaca, "ALLAHUMMA LAKA SHUMTU WA BIKA AMANTU… dan seterusnya. (Tabyin Al-Haqaiq, 1/324).

2. Imam An Nafrawi Al Maliki Rahimahullah Beliau berkata,

وَيَقُولُ نَدْبًا عِنْدَ الْفِطْرِ: اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْت وَمَا أَخَّرْت

Dianjurkan membaca di saat berbuka, "ALLAHUMMA LAKA SHUMTU WA ‘ALA RIZQIKA AFTHARTU FAGHFIRLI MA QADDAMTU WA MA AKHKHARTU. (Al-Fawakih Ad-Dawani, 1/305).

3. Imam An Nawawi Asy-Syafi’i Rahimahullah Beliau berkata,

والمستحب أن يقول عِنْدَ إفْطَارِهِ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أفطرت

Mustahab (sunah) membaca di saat berbuka, "ALLAHUMMA LAKA SHUMTU WA ‘ALA RIZQIKA AFTHARTU. (Al-Majmu’ Asy-Syarh Al-Muhadzdzab, 6/362).

4. Imam Al Buhuti Al-Hambali Rahimahullah Berikut ini ucapannya,

وَ يُسَنُّ أَنْ يَدْعُوَ عِنْدَ فِطْرِهِ فَإِنَّ لَهُ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ لِمَا رَوَى ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةٌ لَا تُرَدُّ وَ يُسَنُّ أَنْ يَقُولَ عِنْدَ فِطْرِهِ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Disunahkan berdoa di saat menjelang berbuka karena bagi orang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak, berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bahwa orang berpuasa itu menjelang berbuka doanya tidak tertolak.

Disunahkan membaca menjelang berbuka, "ALLAHUMMA LAKA SHUMTU WA ‘ALA RIZQIKA AFTHARTU… (Kaysyaf Al-Qina’, 5/293).

Demikian para ulama dari empat mazdhab menjelaskan bahwa doa tersebut dibaca SEBELUM BERBUKA. Adapun yang mengatakan dibacanya SETELAH BERBUKA diantaranya adalah ulama Salafi Wahabi Syaikh Shalih Al-Utsaimin.

Syaikh Shalih Utsaimin berkata dalam fatwanya yang lain,

لكن ورد ذكر إن صح عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم فإنه يكون بعد الإفطار: (ذهب الظمأ، وابتلت العروق، وثبت الأجر إن شاء الله) هذا لا يكون إلا بعد الفطر، وكذلك ورد عن بعض الصحابة أنه كان يقول: (اللهم لك صمت، وعلى رزقك أفطرت) فأنت ادع الله بالدعاء المناسب الذي ترى أنك محتاج إليه.

Tetapi telah sampai zikir yang jika shahih dari Nabi ﷺ dibacanya SETELAH BERBUKA, "Dzahabazh zhama’u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya Allah." Doa ini hanya saat setelah berbuka. Demikian juga telah sampai dari sebagian sahabat Nabi bahwa beliau membaca, " ALLAHUMMA LAKA SHUMTU WA ‘ALA RIZQIKA AFTHARTU," maka berdoalah kepada Allah dengan doa-doa yang pas, yang anda anggap sesuai kebutuhan anda. (Al-Liqa Asy-Syahri, 8/18).

Dalam Fatwanya beliau juga berkata,

والدعاء المأثور: «اللهم لك صمت، وعلى رزقك أفطرت» ومنه أيضاً قول النبي عليه الصلاة والسلام: «ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاءالله». وهذان الحديثان وإن كان فيهما ضعف لكن بعض أهل العلم حسنهما، وعلى كل حال فإذا دعوت بذلك أو بغيره عند الإفطار فإنه موطن إجابة.

Doa yang ma’tsur (Allahumma Laka Shumtu wa ‘Ala Rizqika Afthartu), di antaranya juga ucapan Nabi ﷺ: Dzahabazh zhama’u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya Allah. Dua hadits ini, jika di dalamnya ada kelemahan, tetapi sebagian ulama telah menghasankan keduanya. Bagaimana pun juga, jika Anda berdoa dengan doa ini atau selainnya saat menjelang berbuka, maka itu adalah momen dikabulkannya doa. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 19/363).

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa para ulama terdahulu sangat bijak dalam mengatasi perbedaan riwayat. Mereka menggabungkan dua riwayat yang berbeda tanpa menyalahkan, atau mengecilkan riwayat lain. Gabungan dua riwayat ini kemudian disuguhkan kepada masyarakat yang kemudian diamalkan turun-temurun oleh mereka hingga kini. 

Doa ini dibaca boleh sebelum berbuka menurut ulama 4 madzhab atau setelah setelah mereka membatalkan puasanya sebagaimana fatwanya ulama Salafi Wahabi Syaikh Shalih Al-Utsaimin. Saran kami, sebaiknya kita tidak perlu membesar-besarkan perbedaan. Kita sebaiknya tidak menyalahkan doa berbuka puasa masyarakat, terlebih amalan mereka didukung oleh hadits yang lebih shahih dibandingkan doa alternatif yang mereka tawarkan. Selain itu, sebaiknya kita mencari titik temu pada dua riwayat dan penjelasan ulama yang berbeda. Kebijaksanaan ini yang menjadi warisan para ulama terdahulu. Wallahu a‘lam.

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*