MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Sabtu, 13 Juni 2026

SAMBUTAN RESEPSI PERNIKAHAN

 

*السلام عليكم ورحمة الله وبركاته*

*بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله محمد بن عبد الله، أما بعد :

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas  segala nikmat-Nya yang tak terhingga, dan semoga shalawat serta salam Nya dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya.

*Bapak, Ibu dan para undangan yang kami muliakan*

Mengawali sambutan kami mewakili dua keluarga yang sedang bersanding saat ini yaitu *Bapak Sugito dan ibu Eny Mulyanti  dengan Bapak M. Sholeh dan ibu Maftucha.*

Pertama kami memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang, yang dengan ridho-Nya, kita dapat bersama sama hadir dalam acara Resepsi Penikahan anak-anak beliau yaitu

*LILY APRILIANTI, S.E Putri kedua Bapak Sugito dan ibu Eny Mulyanti dengan MASRUCHAN putra kedua dari Bapak M. Sholeh dan ibu Maftucha.*

Yang akad nikahnya telah berlangsung pada hari ini Minggu, 14 Juni 2026 di tempat ini Gedung Graha Garda Dirgantara, dengan penuh berkah dan lancar sesuai rencana.

Sungguh kami merasa bahagia atas kehadiran Bapak-Bapqk, Ibu-Ibu dan Saudara saudara para hadirin memenuhi undangan kami turut merayakan pernikahan putra putri kami *LILY APRILIANI, S.E dengan MASRUCHAN.*

Kami atas nama keluarga besar kedua mempelai mengucapkan banyak terima kasih atas kehadirannya dan mohon ma’af atas kekeliruan dan kekhilafan dalam penghormatan, penerimamaan, dan pelayanan kami kepada Bapak, ibu dan para undangan sekalian.

Kami sangat menyadari bahwa resepsi pernikahan ini, tidak mungkin dapat terlaksana dengan baik dan semeriah ini tanpa bantuan dari berbagai pihak, termasuk sanak keluarga, tetangga, teman sejawat, handai tolan termasuk para undangan, khusus kepada segenap  Panitia yang dengan ikhlas meluangkan waktu dan tenaga demi suksesnya acara ini.

Atas kehadirannya  kami mengucapkan syukur serta memanjatkan do’a, *"Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala  melimpahkan pahala-Nya atas kehadiran dan doa restu Bapak, Ibu dan hadirin sekalian.

Pada kesempatan inipun kami mohon keikhlasan Bapak, Ibu para undangan untuk mendo’akan pasangan suami isteri anak kami *LILY APRILIANI, S.E dengan MASRUCHAN.* yang mulai sa’at ini hidup bersama sebagai suami istri.

Semoga senantiasa dalam limpahan kasih sayang dan barokah Allah Ta'ala, dikaruniakab keturunan  yang shaleh dan shalehah. Dipanjangkan umur dan jodoh sampai akhir hayat dan dimurahkan rizki halalnya dan sempurna ibadahnya.  Aamiin ya Robbal ‘Aalamiin.     

Akhir kata sekali lagi kami menyampaikan rasa terima kasih yang tulus dari lubuk hati yang dalam, atas kehadiran, kehormatan dan partisipasi yang diberikan, serta mohon ma’af bila dalam pelayanan kami, terutama hidangan yang kurang memenuhi selera Bapak, Ibu serta para undangan.

Akhirnya, marilah kita panjatkan doa kehadirat Allah Ta'ala semoga bimbingan, petunjuk, kemudahan dan keberkahan dari Allah senatiasa menyertai keduanya dan keluarga besarnya.

*بسم الله الرحمن الرحيم*

*الحمد لله رب العالمين*

*Yaa Allah, ya Rohman....*

*Jadikanlah resepsi pernikahan ini pernikahan yang penuh barakah,*

*Menjadi pembuka pintu rahmat bagi kedua mempelai, bagi kedua orang tuanya, bagi keluarganya dan bagi seluruh ummat,*

*Menjadi penyempurna keimanan dan keislamannya,*

*Menjadi tungku tempat mereka menempa sabar dan syukur,*

*Menjadi sekolah tempat mereka belajar menjadi dewasa,*

*Menjadi jalan bagi keduanya menuju cinta-Mu.*

*Yaa Allah, ya Ghoffar*

*Ampuni dosa keduanya, atas kesalahan2 dalam perjalanannya menuju pelaminan ini ya Robb,*

*Atas kesalahan kepada kedua orang tuanya, dan atas kesalahan lainnya,*

*Maafkan segala khilaf mereka, Sucikan hati mereka,*

*Luruskanlah niat mereka,*

*Kuatkan tekad mereka,*

*Bimbing keduanya ke jalan yang Engkau ridhai dan Lindungi mereka dari segala tipu daya syaitan, agar dapat menapaki jalan kehidupan baru ini, di jalan-Mu yang lurus.*

*Ya Allah ya Ahad*

*Satukan hati kedua mempelai ya Allah,*

*Sebagaimana Engkau satukan Adam dan Hawa,*

*Sebagaiman Engkau jadikan telaga kasih sayang antara Rasulullah dan Khadijatul Kubra,*

*Sebagaimana Engkau sematkan cinta kasih yang tulus antara Ali bin Abi Thalib dan Fatimatus Zahra,*

*Ya Allah ya Wadud*

*Jadikanlah kedua mempelai suami Istri yang,*

*Saling mencintai di kala dekatnya,*

*Saling menjaga diri di kala jauhnya,*

*Saling menghibur di kala dukanya,*

*Saling mengingatkan untuk ketaatannya,*

*Saling mendoakan untuk kebaikannya,*

*Serta saling menyempurnakan dalam ibadahnya.*

 *ربنا تقبل منا انك أنت السميع العليم، وتب علينا انك أنت التواب الرحيم*

*ربنا أتنا فى الدنيا حسنة وفى الاخرة حسنة وقنا عذاب النار*

*وصلى الله على خير خلقه محمد وعلى أله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين*

 Akhir kata, terima kasih dan mohon maaf

*والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kamis, 11 Juni 2026

NASEHAT PERNIKAHAN UNTUK PENGANTIN

Wahai pengantin yang tengah memulai babak baru dalam kehidupan, izinkan saya menyampaikan beberapa nasehat yang mungkin akan menjadi pegangan sepanjang perjalanan kalian bersama. Semoga kata-kata ini bisa mengingatkan dan menuntun kalian pada jalan yang penuh berkah.

1. Tahabub: Kasih Sayang yang Tak Pernah Padam

Cinta adalah dasar dari segala hal yang kalian bangun dalam pernikahan ini. Namun, tahukah kalian, cinta yang sejati bukanlah yang hanya muncul di saat suka, tetapi yang selalu hadir dalam setiap keadaan? Tahabub, kasih sayang yang tulus dan ikhlas, adalah bentuk cinta yang tak pernah surut, meskipun badai datang menerpa. Jangan hanya mencintai pasanganmu ketika dunia terasa indah, tapi cintailah dia juga di saat dia sedang lelah, dalam kekurangannya, dalam segala kekhilafannya. Ketahuilah, cinta yang kalian beri akan kembali berlipat ganda, menguatkan hubungan kalian untuk melalui semua ujian kehidupan.

2. Ta'awun: Tolong-Menolong dengan Hati yang Lapang

Ingatlah, dalam pernikahan, kalian bukan hanya dua individu yang hidup berdampingan, tetapi dua jiwa yang saling menguatkan. Ta'awun, saling tolong-menolong, adalah kunci kebahagiaan rumah tangga. Jangan pernah merasa berat untuk saling membantu, baik dalam urusan rumah tangga yang sepele maupun dalam tantangan hidup yang besar. Ciptakan sebuah ruang di mana masing-masing kalian merasa dihargai dan didukung. Ketika pasanganmu jatuh, ulurkan tanganmu. Ketika dia lelah, beri dia semangat. Dan ketika salah satu di antara kalian merasa hilang arah, jadilah pelita yang menuntun. Sebab, kebahagiaan pernikahan tidak datang dari satu pihak saja, tetapi dari kerja sama dua hati yang saling memberi.

3. Ta'afu: Memaafkan Tanpa Syarat

Pernikahan adalah perjalanan panjang yang akan penuh dengan ujian, dan di dalamnya pasti ada kesalahan, baik yang disengaja maupun yang tidak. Dalam setiap perselisihan, selalu ada ruang untuk saling menyakiti, namun di sana juga ada kesempatan untuk saling memaafkan. Ta'afu, saling memaafkan dengan hati yang lapang, adalah obat yang paling mujarab untuk meredakan amarah dan menjaga keharmonisan. Belajarlah untuk tidak membiarkan luka lama menggores kebahagiaan kalian. Ketika kalian memaafkan, bukan berarti kalian mengabaikan kesalahan, tetapi kalian memilih untuk melangkah maju, menata hati, dan menjaga cinta tetap tumbuh. Ingatlah, di dalam memaafkan ada kekuatan untuk memulai kembali.

4. Tasyawur: Berbicara dengan Hati yang Jujur

Setiap hubungan yang sehat membutuhkan komunikasi yang baik. Tasyawur, berbincang dengan penuh kejujuran, adalah alat untuk saling memahami dan menguatkan ikatan di antara kalian. Jangan biarkan ketidakpahaman mengendap di hati. Bicarakan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan kalian dengan lembut, namun jelas. Jangan takut untuk mengungkapkan apa yang mengganggu hati, karena setiap masalah yang dibicarakan dengan baik akan lebih mudah diselesaikan. Dan lebih dari itu, dalam setiap percakapan, pastikan bahwa rasa saling menghormati selalu ada. Dengan komunikasi yang jujur dan terbuka, kalian akan menemukan kekuatan untuk tumbuh bersama.

Wahai pengantin, perjalanan kalian baru saja dimulai. Tidak akan selalu mulus, dan akan ada banyak tantangan di sepanjang jalan. Namun, ingatlah bahwa dengan tahabub, ta'awun, ta'afu, dan tasyawur, kalian akan selalu menemukan jalan keluar, tidak peduli seberapa besar pun rintangan yang datang. Biarkan cinta, kasih sayang, dan saling pengertian menjadi pedoman yang kalian pegang, dan Allah akan memberkahi setiap langkah kalian.

Selamat menempuh hidup baru, semoga pernikahan kalian dilimpahi kebahagiaan, kedamaian, dan keberkahan yang tiada henti.

Ya Allah, Engkau telah menjadikan pernikahan sebagai ikatan suci yang kukuh. Maka berkahilah kami dengan pernikahan, dan berkahilah pernikahan itu melalui kami.

Ya Allah, himpunlah apa yang tercerai dari hati pasangan suami istri. Satukan kehendak dan langkah mereka. Samakan tujuan dan harapan mereka.

Ya Allah, lindungilah kami semua dari setan, baik dari golongan manusia maupun jin, yang berusaha memisahkan apa yang telah Engkau hubungkan. Jauhkanlah kami dari mereka yang meniup buhul-buhul untuk memisahkan antara kekasih dan kekasihnya, antara suami dan istrinya. Aamiin

Senin, 01 Juni 2026

KAJIAN TENTANG HUKUM MEYAKINI KEHAMILAN HANYA MELALUI MIMPI

Kehamilan hanya dapat terjadi secara medis melalui proses pembuahan sel telur oleh sperma. Jika seseorang mengaku hamil atau melahirkan akibat mimpi, ini bukanlah kejadian biologis yang sah melainkan seringkali merupakan upaya menutupi kasus kekerasan seksual atau pelecehan.

Secara medis dan hukum, klaim semacam itu tidak terbukti. Sebagai contoh, kasus viral seorang santriwati di Kabupaten Pekalongan yang mengaku "hamil lewat mimpi" terungkap sebagai korban kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren (oknum kyai). 

Para ulama menjelaskan bahwa hukum menafsirkan mimpi pada asalnya boleh. Dan tafsir mimpi ini sudah ada dari dahulu. Nabi Yusuf pernah menafsirkan mimpi dua orang yang bersama dengannya di penjara (lihat surat Yusuf ayat 36 – 49). Begitu pula dahulu ada di antara ulama salaf yang terkenal bisa menafsirkan mimpi; seperti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dari kalangan sahabat dan Muhammad bin Sirin dari kalangan tabi’in.

Abdullah bin Abbas pernah meriwayatkan bahwasanya seorang laki-laki pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan mimpinya kepada beliau. Abu Bakar pun meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menafsirkan mimpi tersebut, dan beliau pun mengizinkannya. Setelah Abu Bakar menafsirkan mimpi tersebut beliau berkata,

“Ya Rasulullah, apakah tafsiranku benar atau salah?”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “sebagian benar dan sebagian lagi salah.” (HR. Bukhari, 7046).

Ketahuilah bahwa mimpi-mimpi yang kita alami memiliki sumber dan faktor yang berbeda-beda, hal ini bisa kita lihat dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

الرُّؤْيا ثَلاثٌ، فَرُؤْيا حَقٌّ، ورُؤْيا يُحَدِّثُ بِها الرَّجُلُ نَفْسَهُ، ورُؤْيا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطانِ فَمَن رَأى ما يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ

“Mimpi itu ada tiga: mimpi yang benar, mimpi karena seseorang menginginkan sesuatu, mimpi kesedihan yang datang dari setan. Maka siapa yang bermimpi buruk hendaklah dia bangun lalu mengerjakan sholat.” (HR. Tirmidzi, 2280).

Dalam riwayat yang lain, lebih jelas lagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إن الرؤيا ثلاث: منها أهاويل من الشيطان ليحزن بها ابن آدم، ومنها ما يهم به الرجل في يقظته، فيراه في منامه، ومنها جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة

“Sesungguhnya mimpi itu ada tiga: Mimpi buruk dari setan untuk membuat sedih manusia, mimpi disebabkan seseorang sangat menginginkan sesuatu ketika sadarnya, dan mimpi yang merupakan bagian dari 46 tanda kenabian.” (HR. Ibnu Majah, 3907).

Jadi, berdasarkan hadits tersebut, mimpi ada tiga jenis:

1. Mimpi buruk yang berisi ketakutan dan kesedihan. 

2. Mimpi ini datang dari setan.

3. Mimpi karena keinginan belum terpenuhi.

Mimpi baik yang datang dari Allah Ta'ala. Mimpi ini merupakan kabar gembira yang merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan kepada para Nabi.

Mimpi Jadi Kenyataan. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا اقْتَرَبَ الزَّمانُ لَمْ تَكَدْ تَكْذِبُ رُؤْيا المُؤْمِنِ، ورُؤْيا المُؤْمِنِ جُزْءٌ مِن سِتَّةٍ وأرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ

“Apabila waktu kiamat sudah mendekat, kebanyakan mimpi seorang mukmin tidak pernah salah (menjadi kenyataan). Mimpi seorang mukmin itu adalah salah satu dari tanda kenabian.” (HR. Bukhari, 7017).

Bukan berarti ketika seorang bermimpi lalu menjadi kenyataan, serta merta dia menjadi seorang nabi, karena tidak ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun, maksudnya adalah mimpi yang benar tersebut adalah salah satu ilmu yang Allah berikan kepada para nabi, dan juga menjadi kabar gembira bagi orang yang beriman. (Lihat Ma’alim Sunan, 4/139).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إن الرسالة والنبوة قد انقطعت فلا رسول بعدي ولا نبي. قال: فشق ذلك على الناس فقال: «لكن المبشرات». قالوا: يا رسول الله وما المبشرات؟ قال: «رؤيا المسلم، وهي جزء من أجزاء النبوة»

“Sesungguhnya risalah kenabian telah terputus, tidak ada lagi nabi dan rasul sepeninggalku”. Maka para sahabat pun merasa berat karena hal tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: “Tetapi masih ada mubasyirat (kabar-kabar gembira)”. Para sahabat bertanya: ya rasulullah berupa apa mubasyirat tersebut?. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “mimpi seorang muslim, dan itu merupakan salah satu tanda kenabian” (HR. Tirmidzi, 2272).

*Etika Ketika Bermimpi*

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan umat beliau sebuah sikap ketika seorang muslim mengalami mimpi baik begitu pula mimpi buruk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رَأى أحَدُكُمْ رُؤْيا يُحِبُّها، فَإنَّما هِيَ مِنَ اللَّهِ، فَلْيَحْمَدِ اللَّهَ عَلَيْها ولْيُحَدِّثْ بِها، وإذا رَأى غَيْرَ ذَلِكَ مِمّا يَكْرَهُ، فَإنَّما هِيَ مِنَ الشَّيْطانِ، فَلْيَسْتَعِذْ مِن شَرِّها، ولاَ يَذْكُرْها لِأحَدٍ، فَإنَّها لاَ تَضُرُّهُ

“Apabila salah satu dari kalian bermimpi baik, maka itu dari Allah. Hendaknya dia memuji Allah dan silahkan ceritakan mimpi tersebut kepada orang lain. Namun, jika dia bermimpi buruk, maka itu datangnya dari setan, hendaklah dia berlindung kepada Allah dari keburukannya (ta’awwudz), dan jangan dia ceritakan kepada orang lain, karena mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, 6985).

Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

الرُّؤْيا الصّالِحَةُ مِنَ اللهِ، والرُّؤْيا السَّوْءُ مِنَ الشَّيْطانِ، فَمَن رَأى رُؤْيا فَكَرِهَ مِنها شَيْئًا فَلْيَنْفُثْ عَنْ يَسارِهِ، ولْيَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطانِ، لا تَضُرُّهُ ولا يُخْبِرْ بِها أحَدًا، فَإنْ رَأى رُؤْيا حَسَنَةً، فَلْيُبْشِرْ ولا يُخْبِرْ إلّا مَن يُحِبُّ

“Mimpi yang baik datangnya dari Allah Ta'ala, sedangkan mimpi buruk datangnya dari setan. Maka siapa yang bermimpi buruk hendaklah dia meniup (dengan sedikit ludah) ke sebelah kirinya sembari berta’wwudz (berlindung) kepada Allah dari gangguan setan, mimpi itu tidak akan memudharatkannya, dan jangan dia ceritakan kepada orang lain. Dan jika dia bermimpi baik, maka hendaklah dia bergembira, dan menceritakan kepada orang yang suka dengan mimpinya.” (HR. Muslim, 2261).

Singkatnya, mempercayai dan meyakini kebenaran mimpi, sebagaimana meyakini dan mengimani kehamilan seirang santri di Pekalongan (seperti kehamilan Maryam yang melahirkan Nabi Isa 'alaihissalam hanya melalui mimpi) secara mutlak dan tidak masuk akal adalah suatu kesalahan fatal. Dalam Islam, mimpi diklasifikasikan menjadi tiga: petunjuk dari Allah (benar), gangguan setan (buruk atau menakutkan), dan bunga tidur/ilusi pikiran. Mimpi yang tidak logis dan acak umumnya tidak memiliki arti dan tidak boleh dijadikan landasan hukum termasuk diantaranya adalah dongeng khurafat hasil mimpi yang konon mimpinya waliyullah tidak harus dipercayai apalagi diimani kebenarannya jika menyalahi syareat agama dan akal sehat. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG HUKUM BERMAKMUM DENGAN IMAM PELO/CADEL KARENA GEJALA STROKE

Dalam sebuah hadits shahih dijelaskan kriteria menjadi imam shalat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. (HR. Muslim)

Dalam riwayat Al-Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).

Namun dalam sebuah kasus seorang imam shalat maktubah yang semula fasih karena terkena gejala stroke kemudian bacaannya tidak sefasih sebelumnya bagaimana hukumnya bermakmum dengannya? Maka jawaban dan penjelasannya sebagai berikut,

Dalam kitab “Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra nomor : 187615” disebutkan,

وان كان لثغة فان كانت يسيرة بحيث يخرج الحرف صافيا وانما فيه شوب اشتباه بغيره فهذا ايضا تصح صلاته وامامته وتكمل الجمعة به ولا يلزمه التعلم

"Dan jika si imamnya Ats-Tsagh maka jika Ats-Tsaghnya sedikit yang mana harusnya keluar huruf itu bersih hanya saja padanya ada kesamaran dengan yang lain maka ini juga hukumnya sah shalatnya dan sah dijadikan imam dan bisa menyempurnakan Jumat dengannya dan dia tidak wajib belajar."

وان كانت لثغة حقيقية بان كان بيدل الحرف بغيره فتصح صلاته لا القدوة به الا لمن مثله

"Dan jika Ats-Tsagh-nya itu haqiqi/parah dengan gambarannya bahwa dia mengganti huruf dengan huruf yang lain maka sah shalatnya, tapi tidak sah mengikutinya kecuali bagi orang yang serupa dengannya."

*(Ats-Tsagh yaitu orang yang merubah huruf dengan huruf yang lain misalnya الحمد ia menjadikannya الهمد*)

- الثغة اليسيرة (غير مخلة): وهي التي يخرج فيها الحرف مقارباً لمخرجه (كأن ينطق السين مشوبة بالثاء أو الراء غيناً) دون تغيير للمعنى. صلاته في نفسه صحيحة، وتجوز إمامته باتفاق الفقهاء، ولا يلزمه إعادة الصلاة.

- الثغة الفاحشة (المبطلة): وهي التي يُسقط فيها المُصلي حرفاً أو يُبدل حرفاً بآخر بشكل كُلي (يُغيّر بُنية الكلمة)، فهذا يبطل الصلاة إذا كان الخطأ في ركن كـ (سورة الفاتحة)، ولا تجوز صلاة الفصيح خلفه، بل يأتم به فقط من كان مثله في اللثغة.

*Al-Latsghah yang ringan (tidak merusak):*  

Yaitu ketika seseorang mengucapkan huruf mendekati makhrajnya, tetapi tidak tepat sempurna, seperti mengucapkan huruf _sin_ tercampur dengan _tsa_, atau mengucapkan _ra_ menjadi _ghain_, selama tidak mengubah makna. Shalatnya sendiri sah, dan menurut kesepakatan para fuqaha, ia boleh menjadi imam. Ia juga tidak wajib mengulang shalat.

*Al-Latsghah yang berat (membatalkan):*  

Yaitu ketika seseorang menggugurkan sebuah huruf atau mengganti sebuah huruf dengan huruf lain secara total, sehingga mengubah susunan kata. Jika kesalahan ini terjadi pada rukun seperti dalam _Surah Al-Fatihah_, maka hal itu membatalkan shalat. Orang yang fasih bacaannya tidak boleh bermakmum kepadanya. Ia hanya boleh diimami oleh orang yang memiliki latsghah yang sama dengannya.

فإن لم يكن فيها تغير معنى ولا زيادة حرف ولا نقصه صحت صلاته وإلا فلا

*"Maka jika pada bacaan itu tidak terjadi perubahan makna, tidak ada penambahan huruf, dan tidak ada pengurangan huruf, maka shalatnya sah. Jika tidak demikian, maka shalatnya tidak sah."*(Imam An-Nawawi, Majmu' Syarh Al-Muhadzab, juz 3 hal.363, Al-Makkah Asy-Syamilah)

جاء في حاشية ابن عابدين: سئل الخير الرملي عما إذا كانت اللثغة يسيرة، فأجاب بأنه لم يرها لأئمتنا، وصرح بها الشافعية بأنه لو كانت يسيرة بأن يأتي بالحرف غير صاف لم تؤثر، قال: وقواعدنا لا تأباه. اهـ.

وفي أسنى المطالب في شرح روض الطالب: ولو كانت لثغته يسيرة بأن يأتي بالحرف غير صاف، لم يؤثر. اهـ.

وفي حاشية الروض المربع: ولا تضر لثغة يسيرة لم تمنع أصل المخرج. اهـ.

وفي الإنصاف للمرداوي: وقال الآمدي: يسير ذلك ـ أي اللثغة ـ لا يمنع الصحة، ويمنع كثيره. اهـ.

Dalam Hasyiyah Ibnu ‘Abidin disebutkan: Al-Khair Ar-Ramli ditanya tentang keadaan latsghah yang ringan, maka ia menjawab bahwa ia tidak melihat pendapat para imam kami tentang hal itu. Para ulama Syafi’iyah telah menegaskan bahwa jika latsghah itu ringan, yaitu dengan mengucapkan huruf tidak sempurna, maka hal itu tidak berpengaruh. Ia berkata: ‘Dan kaidah-kaidah kami tidak menolak hal itu.’ 

Dalam Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib disebutkan: ‘Dan jika latsghahnya ringan, yaitu dengan mengucapkan huruf tidak sempurna, maka hal itu tidak berpengaruh.’ 

Dalam Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murabba’ disebutkan: ‘Latsghah ringan yang tidak menghalangi pokok makhraj tidak membahayakan.’ 

Dalam Al-Inshaf karya Al-Mardawi disebutkan: Al-Amidi berkata: ‘Latsghah yang sedikit – yaitu latsghah tidak menghalangi sahnya shalat, sedangkan latsghah yang banyak menghalanginya.’

Tidak dapat membaca Al-Fatihah dengan baik atau melakukan kesalahan dalam membaca fatihah itu bermacam-macam bentuknya. Masing-masing memiliki hukum dan ketentuan yang berbeda, sebagai berikut:  

*Pertama,* orang yang tidak mampu membaca huruf dengan benar, seperti tidak sesuai makhrajnya, mengubah suatu huruf menjadi huruf lain, tidak bisa membaca harakat, tasydid, atau mentasydid pada bacaan yang tidak tasydid. Bagi orang yang mampu membaca Al-Fatihah dengan baik, tidak boleh dan tidak sah bermakmum kepada orang tersebut. Sedangkan orang yang memiliki kesalahan yang sama, boleh dan sah untuk berjamaah. 

*Kedua,* orang yang melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah yang berdampak mengubah makna, seperti kata “an’amta” berubah menjadi “an’amtu” atau “an’amti”, maka hukum menjadikan orang ini sebagai imam, sama dengan rincian pertama, yaitu tidak sah menjadi imam dari makmum yang mampu membaca dengan baik.   

*Ketiga,* orang yang melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah, namun tidak berdampak mengubah makna, seperti membaca “alhamdulillahi” menjadi “alhamdulillahu”, maka hukum berjamaah dengannya adalah makruh dan tetap sah. Meski demikian, jika dia sengaja membaca dengan salah, maka hukumnya adalah haram.    

Imam Al-Khathib As-Syirbini secara panjang lebar menjelaskan kasus seperti ini dalam Kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut: 

وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ فِي الْجَدِيدِ وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِحَرْفٍ أَوْ تَشْدِيدَةٍ مِنَ الْفَاتِحَةِ وَمِنْهُ أَرَتُّ يُدْغِمُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ وَأَلْثَغُ يُبْدِلُ حَرْفًا بِحَرْفٍ وَتَصِحُّ بِمِثْلِهِ

“Tidak sah bermakmumnya orang yang mampu membaca kepada imam yang tidak mampu membaca dengan baik menurut pendapat jadid, yaitu orang yang merusak satu huruf atau tasydidnya dalam membaca Al-Fatihah. Termasuk dari orang yang tidak mampu membaca adalah orang yang membaca idgham tidak pada tempatnya, dan orang yang mengganti satu huruf dengan huruf yang lain.”

وَتُكْرَهُ بِالتَّمْتَامِ وَالْفَأْفَاءِ وَاللَّاحِنِ فَإِنْ غَيَّرَ مَعْنًى كَأَنْعَمْت بِضَمٍّ أَوْ كَسْرٍ أَبْطَلَ صَلَاةَ مَنْ أَمْكَنَهُ التَّعَلُّمُ فَإِنْ عَجَزَ لِسَانُهُ أَوْ لَمْ يَمْضِ زَمَنُ إمْكَانِ تَعَلُّمِهِ فَإِنْ كَانَ فِي الْفَاتِحَةِ فَكَأُمِّيٍّ وَإِلَّا فَتَصِحُّ صَلَاتُهُ وَالْقُدْوَةُ بِهِ

“Makruh berjamaah dengan imam yang mengulang-ulang huruf seperti ta’ dan fa’, dan orang yang salah baca. Jika kesalahan itu mengubah makna, seperti “an’amta” dibaca dengan ta’ ḍhammah atau kasrah, maka membatalkan shalat bagi orang yang mampu dan mungkin belajar. Jika lisannya tidak mampu diubah, atau waktunya tidak cukup untuk belajar, jika itu pada bacaan Al-Fatihah, maka hukumnya seperti ummi (orang yang tidak bisa membaca dengan baik). Jika itu di selain Al-Fatihah, maka shalatnya sah dan sah bermakmum kepadanya."   

Kemudian Imam Al-Khatib menjelaskan pengertian ummi atau orang yang tidak mampu membaca dengan baik sebagai berikut,

وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِحَرْفٍ) ظَاهِرٍ بِأَنْ عَجَزَ عَنْ إِخْرَاجِهِ مِنْ مَخْرَجِهِ (أَوْ تَشْدِيْدَةٍ مِنْ الْفَاتِحَةِ) لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ وَهَذَا تَفْسِيْرُ الْأُمِّيِّ   

“Ummi adalah orang yang melewatkan satu huruf yang jelas, dengan gambaran ia tidak mampu mengucapkannya dari makhrajnya atau tasydid pada Al-Fatihah karena lemahnya lidah, dan inilah penjelasan tentang ummi.”   

Kemudian ia juga menjelaskan orang yang salah membaca yang dimakruhkan berjamaah dengannya sebagai berikut,

(وَ) كَذَا (اللَّاحِنُ) بِمَا لَا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى كَضَمِّ هَاءِ لِلَّهِ تُكْرَهُ الْقُدْوَةُ بِهِ لِأَنَّ مَدْلُولَ اللَّفْظِ بَاقٍ وَإِنْ كَانَ تَعَاطِيهِ مَعَ التَّعَمُّدِ حَرَامًا     

“(Dan) juga (orang yang salah baca) dengan cara yang tidak mengubah makna, seperti membaca dhommah ha’ dari lafadh “lillahi”. Makruh berjamaah dengannya karena kandungan makna dari lafadh tersebut tidak berubah. Meskipun melakukan kesalahan dengan sengaja itu haram.”  (Al-Khathib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997], juz I, hal.364). 

Maka kesimpulannya diperinci, sah jika bacaan fatihahnya hanya merubah sedikit makhorijul hurufnya (tempat keluarnya huruf) saja atau mengulang-ulang huruf atau makhrajnya huruf serupa dengan huruf lain (kurang fasih). Namun apabila kesalahannya fatal sampai merubah huruf atau makna, maka bermakmum kepadanya tidak sah. Dengan catatan seorang tersebut sudah berusaha dengan mempelajari tajwid. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Jumat, 29 Mei 2026

KAJIAN TENTANG HUKUM KEPALA NEGARA MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN DANA APBN

Menyikapi pro-kontra kebijakan Presiden Prabowo membeli 1.098 ekor hewan kurban dengan dana APBN menjadi perhatian penting untuk dibahas mengenai keabsahan hukumnya. 

Sebenarnya yang menjadi bahasan penting terkait hal tersebut bukanlah boleh tidaknya APBN digunakan untuk berkurban, tetapi diniatkan untuk siapa? Ini yang harus dijadikan acuan dalam pembahasan baik yang pro maupun yang kontra.

Dalam Kitab Mausu'at Al-Fiqhiyah Al-Quwaitiyah dijelaskan,

وَكَوْنُ الْحَقِّ فِي التَّصَرُّفِ فِي أَمْوَال بَيْتِ الْمَال لِلْخَلِيفَةِ لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيهَا طِبْقًا لِمَا يَشْتَهِي، كَمَا يَتَصَرَّفُ فِي مَالِهِ الْخَاصِّ، فَإِنْ كَانَ يَفْعَل ذَلِكَ قِيل: إِنَّ بَيْتَ الْمَال قَدْ فَسَدَ، أَوْ أَصْبَحَ غَيْرَ مُنْتَظِمٍ، وَيَسْتَتْبِعُ ذَلِكَ أَحْكَامًا خَاصَّةً يَأْتِي بَيَانُهَا، بَل يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ تَصَرُّفُهُ فِي تِلْكَ الأَْمْوَال كَتَصَرُّفِ وَلِيِّ الْيَتِيمِ فِي مَال الْيَتِيمِ، كَمَا قَال عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنِّي أَنْزَلْتُ نَفْسِي مِنْ هَذَا الْمَال بِمَنْزِلَةِ وَلِيِّ الْيَتِيمِ، إِنِ اسْتَغْنَيْتُ اسْتَعْفَفْتُ، وَإِنِ افْتَقَرْتُ أَكَلْتُ بِالْمَعْرُوفِ، فَإِذَا أَيْسَرْتُ قَضَيْتُ.

وَيَعْنِي ذَلِكَ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي الْمَال بِالَّذِي يَرَى أَنَّهُ خَيْرٌ لِلْمُسْلِمِينَ وَأَصْلَحُ لأَِمْرِهِمْ، دُونَ التَّصَرُّفِ بِالتَّشَهِّي وَالْهَوَى وَالأَْثَرَةِ.

"Dan bahwa hak khalifah dalam mengelola harta Baitul Mal bukan berarti ia boleh mengelolanya sesuai dengan keinginannya sendiri, sebagaimana ia mengelola harta pribadinya. Jika ia melakukan hal itu, maka dikatakan bahwa Baitul Mal telah rusak atau tidak teratur lagi, dan hal itu akan menimbulkan hukum-hukum khusus yang akan dijelaskan. Bahkan, seharusnya pengelolaannya terhadap harta-harta itu seperti pengelolaan wali terhadap harta anak yatim, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu: ‘Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta ini pada kedudukan wali anak yatim. Jika aku merasa cukup, maka aku menahan diri. Jika aku fakir, maka aku makan dengan cara yang wajar. Dan jika aku menjadi berkecukupan, maka aku akan menggantinya’. 

Maknanya adalah bahwa ia mengelola harta itu sesuai dengan apa yang ia pandang paling baik bagi kaum Muslimin dan paling maslahat bagi urusan mereka, bukan mengelola dengan mengikuti hawa nafsu, keinginan pribadi, atau mementingkan diri sendiri." (Kitab Al-Mausu'at Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, juz 8 hal.245, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Jadi tidak boleh menurut fiqih Islam seorang presiden menggunakan dana APBN untuk membeli sapi kurban dan disembelih atas nama presiden tersebut. Hal ini karena berarti Presiden telah menggunakan dana APBN yang merupakan hak publik untuk kepentingan pribadi. Disebut untuk “kepentingan pribadi”, karena sapi kurban tersebut diatasnamakan Presiden, bukan diatasnamakan umat Islam Indonesia. Kebijakan Presiden ini dengan demikian adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.  

Seharusnya, yang dibenarkan dalam Islam, ada dua keadaan sebagai berikut;

*Pertama,* jika hewan kurban itu disembelih atas nama Presiden, maka dana untuk membeli sapi kurban mestinya dari uang pribadi presiden sebagai dana milik pribadi (Milkiyyah Fardiyyah), bukan dari dana APBN (Milkiyyah Ad-Daulah) yang menjadi hak publik.

*Kedua,* kalaupun presiden membeli sapi menggunakan dana publik dari APBN, mestinya kurban itu diatasnamakan kaum muslimin Indonesia, bukan  diatasnamakan Presiden. 

Jadi dalam fiqih Islam status dana-dana yang terdapat dalam APBN (Mizaniyyah Ad-Daulah) adalah dana milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) yang menjadi hak umum (hak publik). Kecuali dana zakat, yang statusnya bukan milik negara, melainkan milik delapan golongan (Ashnaf) yang berhak menerima zakat, sesuai ayat Al-Qur`an mengenai para mustahiq zakat dalam QS. Al-Taubah : 60.

Harta milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) adalah harta-harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada Khalifah (Imam) sebagai kepala negara (Rais Ad-Daulah) sesuai pendapat dan ijtihadnya. Contohnya; harta rampasan perang (ghanimah), jizyah (pajak atas warga non muslim), kharaj (pajak atas tanah taklukan), dsb. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islami, hlm. 239; Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fi Al-Fikr Al-Islami, hal. 55).

Namun meski harta milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) itu pengelolaannya menjadi otoritas kepala negara, namun yang mempunyai hak atas harta milik negara tersebut adalah seluruh warga negara, bukan hanya kepala negara. Jadi harta milik negara itu, dari segi siapa yang mempunyai hak atasnya, mirip seperti hak publik atas harta milik umum (Milkiyyah ‘Ammah), seperti padang rumput, sungai, tambang, dsb, meskipun ada perbedaan antara milik negara dan milik umum dari segi bentuk fisiknya. Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan,

وَمِلْكُ الدَّوْلَةِ هُوَ مَا كَانَ الْحَقُّ فِيهِ لِعَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَالتَّدْبِيرُ فِيهِ لِلْخَلِيفَةِ

“Harta milik negara itu adalah apa saja yang menjadi hak umum bagi kaum muslimin, namun pengelolaannya menjadi kewenangan Khalifah (Kepala Negara).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 223).

Maka dari itu, sudah seharusnya dana milik negara itu digunakan untuk kemaslahatan umum (Al-Mashlahat Al-‘Ammah), bukan kemaslahatan pribadi kepala negara (Imam), sesuai kaidah fiqih yang masyhur,

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنْوُطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan Imam (Khalifah) terhadap masyarakat wajib didasarkan pada kepentingan umum.” (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 105; Imam Az-Zarkasyi, Al-Mantsur fi Al-Qawa’id, 1/309; Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi, Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 434).

Dengan demikian, jika seorang penguasa menggunakan dana milik umum namun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi, berarti penguasa itu telah melakukan pelanggaran Syariah Islam. Syekh Muhammad Said Muhammad Al-Baghdadi dalam kitabnya Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami berkata,

وَمِنْ ثَمَّ لَوْ كَانَ بِيْعَ شَيْئٌ مِنَ الْمَالِ الْعَامِّ غَيْرَ مَنُوْطٍ بِالْمَصْلَحِةِ الْعَامَّةِ ...

“Bertolak dari situ (kaidah fiqih tersebut), kalau misalnya sesuatu  (barang) dibeli dari harta milik umum (publik) tetapi tanpa didasarkan pada kemaslahatan umum...(maka hal ini tidak diperbolehkan). (Muhammad Said Muhammad Al-Baghdadi, Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 556). 

Dalil yang melarang penggunaan dana milik publik secara tidak benar, termasuk penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi penguasa, antara lain sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

عَنْ خَوْلَةَ اَلْأَنْصَارِيَّةَ أنَّهَا سَمِعتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Khaulah Al-Anshariyyah ra, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta milik Allah secara tidak benar, maka bagi mereka neraka pada hari Kiamat nanti.” (HR. Al-Bukhari, dalam Shahih Al-Bukhari, no 2950; Ahmad, dalam Al-Musnad, no. 27.055).

Yang dimaksud “harta milik Allah” dalam hadits tersebut, artinya adalah harta umum milik kaum muslimin. Ini sebagaimana penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al-Asqalānī dalam kitabnya Fathul Bari,

أَيْ يَتَصَرَّفُوْنَ فِيْ مَالِ الْمُسْلِمِيْن بِالْبَاطِلِ

“Makna hadits ini, mereka telah mengelola harta milik kaum muslimin dengan cara yang batil.” (Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 6/219).

Berdasarkan penjelasan di atas, jika Presiden Prabowo dengan menggunakan dana APBN untuk membeli sapi hewan kurban, lalu sapi kurban ini disembelih atas nama Presiden Prabowo, bukan disembelih atas nama umat Islam Indonesia, maka berarti ini adalah penggunaan dana milik umum (publik) untuk keperluan pribadi. Meskipun sapi kurban ini dimakan oleh rakyat, tetapi karena diatasnamakan presiden, bukan diatasnamakan rakyat muslim, maka bagaimana pun juga, kebijakan Prabowo ini adalah pelanggaran syariah dalam penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi.

Tindakan penguasa yang semacam itu, sudah pernah diingatkan oleh para ulama sejak dulu, bahakan ketika penguasanya masih Khalifah-Khalifah yang menerapkan Syariah, yang kekuasaannya meliputi tasharruf (pengelolaan) harta milik Baitul Mal. Imam  Ahmad Al-Balatunisi berkata dengan tegas dalam kitabnya Tahrir Al-Maqal Fima Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Maal sebagai berikut,

وَأعْتَقَدَ الْجُهَّالُ أَنَّ لِلْسُلْطَانِ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ مَا شَاءَ لِمَنْ شَاءَ، وَيَقِفَ مَا شَاءَ، عَلَى مَنْ يَشَاءُ، وَيَرْزُقَ مَا يَشَاءُ، لِمَنْ يَشَاءُ، مِنْ غَيْرِ تَمْيِيْزٍ بَيْنَ مُسْتَحِقٍّ وَغَيْرِهِ، وَلَا نَظَرَ فِي مَصْلَحَةٍ، بَلْ بِحَسَبِ الْهَوَى وَالتَّشَهِّي، وَهُوَ خَطَأٌ صَرِيْحٌ، وَجَهْلٌ قَبِيْحٌ، فَإِنَّ أَمْوَالَ بَيْتِ الْمَالِ لَا تُبَاحُ بِالْإِبَاحَةِ

“Orang-orang yang tidak berpengetahuan meyakini bahwa penguasa berhak memberikan dari Baitul Maal (Kas Negara) barang apa saja sesuka hatinya kepada siapa saja yang dia kehendaki, berhak memberikan wakaf barang apa saja kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan berhak memberikan hibah apa saja kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa membedakan antara yang berhak dan yang tidak berhak, dan tanpa mempertimbangkan kepentingan umum, melainkan hanya sesuai dengan hawa nafsu dan syahwatnya. Ini adalah kesalahan yang jelas dan ketidaktahuan yang tercela, karena dana Baitul Maal (Kas Negara) tidaklah dibolehkan (secara mutlak) (bagi penguasa).” (Imam Ahmad Al-Balatunisi, Tahrir Al-Maqal Fima Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Maal, hal. 148).

*Ketiga,* Boleh Penguasa Membeli Hewan Kurban Menggunakan Dana Publik, Asalkan Hewan Kurban itu Diatasnamakan Kaum Muslimin Bukan Diatasnamakan Penguasa Tersebut

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj fi Syarah Al-Minhāj, menjelaskan bahwa,

لِلْإِمَامِ اَلذَّبْحُ عَنِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ

“Imam (Khalifah) berhak menyembelih hewan kurban atas nama kaum muslimin dari harta Baitul Mal, jika Baitul Mal ada kelonggaran dana.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarah Al-Minhaj, 9/368).

Dari penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas, jelas bahwa penggunaan dana publik (Baitul Mal) doleh digunakan oleh penguasa (Imam/Khalifah) untuk menyembelih hewan kurban, asalkan penyembelihan kurbannya itu diatasnamakan kurban kaum muslimin.

يسنّ لحاكم المسلمين أو إمامهم أن يضحي من بيت المال عن المسلمين، فقد روى مسلم (١٩٦٧) أنه - صلى الله عليه وسلم - ضحى بكبش، وقال عند ذبحه: " باسم الله، اللهم تقبل من محمد وآل محمد وأمة محمد

"Disunnahkan bagi penguasa kaum Muslimin atau imam mereka untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum Muslimin. Diriwayatkan oleh Muslim (1967) bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan seekor domba jantan, dan beliau mengucapkan saat menyembelihnya, "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad." (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji 'Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i, juz 1 hal.236, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

ثالثها تضحية الإمام عن المسلمين من بيت المال أي عند سعته فإنه يجوز كما قاله الماوردي وقد تقدم الكلام على ذلك

"Yang ketiga: Berkurban yang dilakukan oleh Imam atas nama kaum Muslimin dari Baitul Mal, yaitu ketika Baitul Mal dalam keadaan lapang. Hal itu boleh dilakukan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mawardi, dan pembahasan tentang itu telah dikemukakan sebelumnya." (Kitab Mughni Al-Muhtaj Ila Ma'rifah Ma'ani Al-Fazh Al-Minhaj, juz 4 hal.292, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Ini jelas sekali berbeda dengan sapi kurban yang menjadi kebijakan Presiden Parabowo saat ini (2026). Kurban sapi ini dananya diambil dari dana hak publik (APBN), tetapi ketika disembelih, hewan kurban itu tidak diatasnamakan secara umum atas nama kaum muslimin Indonesia, melainkan diatasnamakan Presiden Prabowo. Jelas ini tidak sejalan dengan hukum syariah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas. Apa yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo saat ini walau ada ulama yang memujinya, tetapi tetap patut disesalkan karena ada unsur pelanggaran syariah yang serius, yaitu ada kekeliruan dalam pengatasnamaan hewan kurban. Semestinya kurban sapi yang dananya dari APBN itu diatasnamakan “umat Islam Indonesia”, bukan  diatasnamakan “Presiden” atau “Prabowo” atau “Presiden Prabowo”. Wallahu a'lam 

Demikiam Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Jumat, 15 Mei 2026

KAJIAN TENTANG SUNNAH MENGAWALI MEMBACA SHALAWAT DISAAT BERDOA

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ

“Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735)

Terdapat hadits dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu yang menyatakan,

كل دعاء محجوب حتى يصلى على النبي صلى الله عليه وسلم

“Semua doa itu terhalang, sampai dibacakan shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Hadits ini diperselisihkan, apakah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah perkataan Ali bin Abi Thalib. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ini riwayat tersebut dhaif. Sementara Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan At-Thabrani dalam Al-Ausath meriwayatkan hadits yang semisal dengan sanad yang sahih, tetapi mauquf. Artinya hadits ini adalah ucapan Ali bin Abi Thalib dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun demikian, mengingat kalimat di atas tidak mungkin disampaikan oleh para sahabat berdasarkan ijtihad mereka maka para ulama menghukuminya sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semua sudah maklum, bahwa shalawat memiliki berbagai macam fadilah (keutamaan). Di antaranya berdasarkan hadits riwayat Amr ibn Ash berikut,  

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا رواه مسلم 

"Sesungguhnya Amr bin Al Ash ra. mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang membaca shalawat sekali saja, Allah SWT akan memberi rahmat padanya sebanyak sepuluh kali."      

Dalam kitab Al-Fawaid Al-Mukhtarah, Syaikh Abdul Wahhab Asy Sya’rani meriwayatkan bahwa Abul Mawahib asy-Syadzily mengemukakan,  

رَأَيْتُ سَيِّدَ الْعَالَمِيْنَ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلاَةُ اللهِ عَشْرًا لِمَنْ صَلَّى عَلَيْكَ مَرَّةً وَاحِدَةً هَلْ ذَلِكَ لِمَنْ حَاضَرَ الْقَلْبَ ؟ 

"Aku pernah bermimpi bertemu baginda Nabi Muhammad Shallallahu ''alaihi wa sallam, aku bertanya, "Ada hadits yang menjelaskan sepuluh rahmat Allah diberikan bagi orang yang berkenan membaca shalawat, apakah dengan syarat saat membaca harus dengan hati hadir dan memahami artinya?"  

قَالَ لاَ، بَلْ هُوَ لِكُلِّ مُصَلٍّ عَلَيَّ وَلَوْ غَافِلاً

"Kemudian Nabi menjawab, "Bukan, bahkan itu diberikan bagi siapa saja yang membaca shalawat meski tidak paham arti shalawat yang ia baca."    

Allah Ta’ala memerintahkan malaikat untuk selalu memohonkan doa kebaikan dan memintakan ampun bagi orang tersebut. Terlebih jika ia membaca dengan hati hadir, pasti pahalanya sangat besar, hanya Allah yang mengetahuinya.    

Bahkan, ada sebuah keterangan apabila kita berdoa tidak dimulai dengan memuja Allah Ta’ala, tanpa membaca shalawat, kita disebut sebagai orang yang terburu-buru.  

عن فَصَالَةَ بن عُبَيدْ رضى الله عنهما قَالَ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً يَدْعُوْ فِىْ صَلاَتِهِ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَجَّلَ هَذَا  


Dari Fashalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhuma berkata,  'Baginda Nabi mendengar ada seseorang yang sedang berdoa tapi tidak dibuka dengan memuja Allah Taala dan tanpa membaca shalawat. Nabi bersabda: Orang ini terburu-buru."    

ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ اَوْ لِغَيْرِهِ اِذَا صَلَّى اَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيْدِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَدْعُوْ بَعْدُ بِمَا شَاءَ، رواه ابو داود والترمذى وقال حديث صحيح

"Kemudian baginda Nabi mengundang orang itu, lalu ia atau orang lainnya dinasihati, "Jika di antara kalian berdoa, maka harus diberi pujian kepada Allah SWT, membaca shalawat, lalu berdoalah sesuai dengan apa yang dikehendaki." (HR. At-Tirmidzi (no. 3476) dan Abu Dawud (no. 1481).

Apalagi jika bertepatan pada hari Jumat, maka perbanyaklah membaca shalawat di dalamnya.  

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِنَّ مِنْ اَفْضَلِ اَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَاَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ فَاِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ رواه ابو داود 

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Hari yang paling mulia adalah hari Jum'at, maka perbanyaklah shalawat di hari itu, karena shalawat kalian dihaturkan kepangkuanku." (HR. Abu Daud)     

Ulama sepakat bahwa shalawat pasti diterima, karena dalam rangka memuliakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada penyair yang berkata:   

أَدِمِ الصَّلاَةَ عَلَى مُحَمَّدٍ  #  فَقَبُوْلُهَا حَتْمًا بِغَيْرِ تَرَدُّدٍ. 

أَعْمَالُنَا بَيْنَ الْقَبُوْلِ وَرَدِّهَا # اِلاَّ الصَّلاَةَ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ 

"Bacalah shalawat selalu, sebab shalawat pasti diterima. Adapun amal yang lain mungkin saja diterima dan mungkin ditolak, kecuali shalawat."       

Supaya doa berhasil dan terkabul maka saat berdoa kita harus dengan adab dan tata cara yang tepat yaitu dimulai dengan memuji Allah SWT dan membaca shalawat, memohon ampunan dan memanjatkan doa yang diinginkannya. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat.Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG KEUTAMAAN DAN KISAH IMAM MENYUKAI MEMBACA SURAT AL-IKHLAS

Surat Al-Ikhlas merupakan salah satu surat pendek dalam Al-Qur’an yang memiliki kedudukan sangat istimewa. Walaupun terdiri dari empat ayat saja, banyak ulama menegaskan bahwa keutamaan surat Al-Ikhlas jauh melampaui panjang ayatnya. Surat ini sering dibaca dalam berbagai ibadah, dari shalat hingga dzikir, karena kandungannya yang begitu dalam tentang tauhid.

Banyak ulama menyebut bahwa keutamaan surat Al Ikhlas terletak pada kandungannya yang menegaskan keesaan Allah. Surat ini memberikan pemahaman bahwa seluruh konsep ketuhanan dalam Islam bermuara pada kalimat bahwa Allah Maha Esa. Karena itu, membaca surat ini menjadi bentuk penguatan akidah setiap muslim.

Keutamaan surat Al-Ikhlas juga dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits, bahwa surat ini merupakan penolak segala bentuk kemusyrikan. Membaca dan memahami makna surat ini menjadikan seorang muslim selalu ingat bahwa ibadah hanya ditujukan kepada Allah semata. Dengan demikian, surat Al-Ikhlas bukan sekadar bacaan, tetapi pengokoh keyakinan.

Selain itu, para sahabat sangat menghormati surat ini karena keutamaan surat Al-Ikhlas yang mengandung penegasan bahwa Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Di tengah masyarakat Jahiliyah yang memercayai banyak tuhan, ayat ini turun sebagai pembeda yang sangat jelas. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam membawa konsep tauhid paling murni.

Beberapa ulama tafsir menuliskan bahwa keutamaan surat Al-Ikhlas menjadi dasar utama bagi umat Islam dalam memahami sifat-sifat Allah. Tidak ada sifat makhluk yang diserupakan dengan Allah. Surah ini memutus segala anggapan bahwa Allah memiliki bentuk fisik atau keterikatan dengan makhluk-Nya.

Dengan memahami keutamaan surat Al-Ikhlas sebagai surat tauhid, umat Islam akan memiliki pondasi keimanan yang kuat. Setiap kali membaca surat ini, hati menjadi lebih yakin dan kokoh dalam memegang ajaran Islam yang murni. Tidak heran jika banyak ulama menyarankan untuk membacanya setiap hari.

Bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami shalat ia selalu membaca qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.

Kisah tersebut ada dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ: لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ

“Bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami shalat selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.

Beliau pun bersabda, “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab, “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar-Rahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Kabarkan kepadanya bahwa Allah Ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375).

Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,

أنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ يُرَدِّدُهَا، فَلَمَّا أصْبَحَ جَاءَ إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَذَكَرَ له ذلكَ، وكَأنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: والذي نَفْسِي بيَدِهِ، إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ

“Ada seorang sahabat Nabi yang mendengar sahabat Nabi yang lain senantiasa mengulang-ulang bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Esok harinya, disampaikan perihal tersebut kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Dan ada orang yang seolah-olah menganggap remeh perbuatan sahabat tersebut. Maka Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812).

Keutamaan ketika surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}

“Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ

“Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273). 

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431).

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’. (HR. Al-Baihaqi no.640)

Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan,

فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )

“Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Jabir bin Abdullah). Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*