Menyikapi pro-kontra kebijakan Presiden Prabowo membeli 1.098 ekor hewan kurban dengan dana APBN menjadi perhatian penting untuk dibahas mengenai keabsahan hukumnya.
Sebenarnya yang menjadi bahasan penting terkait hal tersebut bukanlah boleh tidaknya APBN digunakan untuk berkurban, tetapi diniatkan untuk siapa? Ini yang harus dijadikan acuan dalam pembahasan baik yang pro maupun yang kontra.
Dalam Kitab Mausu'at Al-Fiqhiyah Al-Quwaitiyah dijelaskan,
وَكَوْنُ الْحَقِّ فِي التَّصَرُّفِ فِي أَمْوَال بَيْتِ الْمَال لِلْخَلِيفَةِ لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيهَا طِبْقًا لِمَا يَشْتَهِي، كَمَا يَتَصَرَّفُ فِي مَالِهِ الْخَاصِّ، فَإِنْ كَانَ يَفْعَل ذَلِكَ قِيل: إِنَّ بَيْتَ الْمَال قَدْ فَسَدَ، أَوْ أَصْبَحَ غَيْرَ مُنْتَظِمٍ، وَيَسْتَتْبِعُ ذَلِكَ أَحْكَامًا خَاصَّةً يَأْتِي بَيَانُهَا، بَل يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ تَصَرُّفُهُ فِي تِلْكَ الأَْمْوَال كَتَصَرُّفِ وَلِيِّ الْيَتِيمِ فِي مَال الْيَتِيمِ، كَمَا قَال عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنِّي أَنْزَلْتُ نَفْسِي مِنْ هَذَا الْمَال بِمَنْزِلَةِ وَلِيِّ الْيَتِيمِ، إِنِ اسْتَغْنَيْتُ اسْتَعْفَفْتُ، وَإِنِ افْتَقَرْتُ أَكَلْتُ بِالْمَعْرُوفِ، فَإِذَا أَيْسَرْتُ قَضَيْتُ.
وَيَعْنِي ذَلِكَ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي الْمَال بِالَّذِي يَرَى أَنَّهُ خَيْرٌ لِلْمُسْلِمِينَ وَأَصْلَحُ لأَِمْرِهِمْ، دُونَ التَّصَرُّفِ بِالتَّشَهِّي وَالْهَوَى وَالأَْثَرَةِ.
"Dan bahwa hak khalifah dalam mengelola harta Baitul Mal bukan berarti ia boleh mengelolanya sesuai dengan keinginannya sendiri, sebagaimana ia mengelola harta pribadinya. Jika ia melakukan hal itu, maka dikatakan bahwa Baitul Mal telah rusak atau tidak teratur lagi, dan hal itu akan menimbulkan hukum-hukum khusus yang akan dijelaskan. Bahkan, seharusnya pengelolaannya terhadap harta-harta itu seperti pengelolaan wali terhadap harta anak yatim, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu: ‘Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta ini pada kedudukan wali anak yatim. Jika aku merasa cukup, maka aku menahan diri. Jika aku fakir, maka aku makan dengan cara yang wajar. Dan jika aku menjadi berkecukupan, maka aku akan menggantinya’.
Maknanya adalah bahwa ia mengelola harta itu sesuai dengan apa yang ia pandang paling baik bagi kaum Muslimin dan paling maslahat bagi urusan mereka, bukan mengelola dengan mengikuti hawa nafsu, keinginan pribadi, atau mementingkan diri sendiri." (Kitab Al-Mausu'at Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, juz 8 hal.245, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Jadi tidak boleh menurut fiqih Islam seorang presiden menggunakan dana APBN untuk membeli sapi kurban dan disembelih atas nama presiden tersebut. Hal ini karena berarti Presiden telah menggunakan dana APBN yang merupakan hak publik untuk kepentingan pribadi. Disebut untuk “kepentingan pribadi”, karena sapi kurban tersebut diatasnamakan Presiden, bukan diatasnamakan umat Islam Indonesia. Kebijakan Presiden ini dengan demikian adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Seharusnya, yang dibenarkan dalam Islam, ada dua keadaan sebagai berikut;
*Pertama,* jika hewan kurban itu disembelih atas nama Presiden, maka dana untuk membeli sapi kurban mestinya dari uang pribadi presiden sebagai dana milik pribadi (Milkiyyah Fardiyyah), bukan dari dana APBN (Milkiyyah Ad-Daulah) yang menjadi hak publik.
*Kedua,* kalaupun presiden membeli sapi menggunakan dana publik dari APBN, mestinya kurban itu diatasnamakan kaum muslimin Indonesia, bukan diatasnamakan Presiden.
Jadi dalam fiqih Islam status dana-dana yang terdapat dalam APBN (Mizaniyyah Ad-Daulah) adalah dana milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) yang menjadi hak umum (hak publik). Kecuali dana zakat, yang statusnya bukan milik negara, melainkan milik delapan golongan (Ashnaf) yang berhak menerima zakat, sesuai ayat Al-Qur`an mengenai para mustahiq zakat dalam QS. Al-Taubah : 60.
Harta milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) adalah harta-harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada Khalifah (Imam) sebagai kepala negara (Rais Ad-Daulah) sesuai pendapat dan ijtihadnya. Contohnya; harta rampasan perang (ghanimah), jizyah (pajak atas warga non muslim), kharaj (pajak atas tanah taklukan), dsb. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islami, hlm. 239; Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fi Al-Fikr Al-Islami, hal. 55).
Namun meski harta milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) itu pengelolaannya menjadi otoritas kepala negara, namun yang mempunyai hak atas harta milik negara tersebut adalah seluruh warga negara, bukan hanya kepala negara. Jadi harta milik negara itu, dari segi siapa yang mempunyai hak atasnya, mirip seperti hak publik atas harta milik umum (Milkiyyah ‘Ammah), seperti padang rumput, sungai, tambang, dsb, meskipun ada perbedaan antara milik negara dan milik umum dari segi bentuk fisiknya. Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan,
وَمِلْكُ الدَّوْلَةِ هُوَ مَا كَانَ الْحَقُّ فِيهِ لِعَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَالتَّدْبِيرُ فِيهِ لِلْخَلِيفَةِ
“Harta milik negara itu adalah apa saja yang menjadi hak umum bagi kaum muslimin, namun pengelolaannya menjadi kewenangan Khalifah (Kepala Negara).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 223).
Maka dari itu, sudah seharusnya dana milik negara itu digunakan untuk kemaslahatan umum (Al-Mashlahat Al-‘Ammah), bukan kemaslahatan pribadi kepala negara (Imam), sesuai kaidah fiqih yang masyhur,
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنْوُطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan Imam (Khalifah) terhadap masyarakat wajib didasarkan pada kepentingan umum.” (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 105; Imam Az-Zarkasyi, Al-Mantsur fi Al-Qawa’id, 1/309; Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi, Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 434).
Dengan demikian, jika seorang penguasa menggunakan dana milik umum namun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi, berarti penguasa itu telah melakukan pelanggaran Syariah Islam. Syekh Muhammad Said Muhammad Al-Baghdadi dalam kitabnya Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami berkata,
وَمِنْ ثَمَّ لَوْ كَانَ بِيْعَ شَيْئٌ مِنَ الْمَالِ الْعَامِّ غَيْرَ مَنُوْطٍ بِالْمَصْلَحِةِ الْعَامَّةِ ...
“Bertolak dari situ (kaidah fiqih tersebut), kalau misalnya sesuatu (barang) dibeli dari harta milik umum (publik) tetapi tanpa didasarkan pada kemaslahatan umum...(maka hal ini tidak diperbolehkan). (Muhammad Said Muhammad Al-Baghdadi, Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 556).
Dalil yang melarang penggunaan dana milik publik secara tidak benar, termasuk penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi penguasa, antara lain sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
عَنْ خَوْلَةَ اَلْأَنْصَارِيَّةَ أنَّهَا سَمِعتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Khaulah Al-Anshariyyah ra, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta milik Allah secara tidak benar, maka bagi mereka neraka pada hari Kiamat nanti.” (HR. Al-Bukhari, dalam Shahih Al-Bukhari, no 2950; Ahmad, dalam Al-Musnad, no. 27.055).
Yang dimaksud “harta milik Allah” dalam hadits tersebut, artinya adalah harta umum milik kaum muslimin. Ini sebagaimana penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al-Asqalānī dalam kitabnya Fathul Bari,
أَيْ يَتَصَرَّفُوْنَ فِيْ مَالِ الْمُسْلِمِيْن بِالْبَاطِلِ
“Makna hadits ini, mereka telah mengelola harta milik kaum muslimin dengan cara yang batil.” (Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 6/219).
Berdasarkan penjelasan di atas, jika Presiden Prabowo dengan menggunakan dana APBN untuk membeli sapi hewan kurban, lalu sapi kurban ini disembelih atas nama Presiden Prabowo, bukan disembelih atas nama umat Islam Indonesia, maka berarti ini adalah penggunaan dana milik umum (publik) untuk keperluan pribadi. Meskipun sapi kurban ini dimakan oleh rakyat, tetapi karena diatasnamakan presiden, bukan diatasnamakan rakyat muslim, maka bagaimana pun juga, kebijakan Prabowo ini adalah pelanggaran syariah dalam penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi.
Tindakan penguasa yang semacam itu, sudah pernah diingatkan oleh para ulama sejak dulu, bahakan ketika penguasanya masih Khalifah-Khalifah yang menerapkan Syariah, yang kekuasaannya meliputi tasharruf (pengelolaan) harta milik Baitul Mal. Imam Ahmad Al-Balatunisi berkata dengan tegas dalam kitabnya Tahrir Al-Maqal Fima Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Maal sebagai berikut,
وَأعْتَقَدَ الْجُهَّالُ أَنَّ لِلْسُلْطَانِ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ مَا شَاءَ لِمَنْ شَاءَ، وَيَقِفَ مَا شَاءَ، عَلَى مَنْ يَشَاءُ، وَيَرْزُقَ مَا يَشَاءُ، لِمَنْ يَشَاءُ، مِنْ غَيْرِ تَمْيِيْزٍ بَيْنَ مُسْتَحِقٍّ وَغَيْرِهِ، وَلَا نَظَرَ فِي مَصْلَحَةٍ، بَلْ بِحَسَبِ الْهَوَى وَالتَّشَهِّي، وَهُوَ خَطَأٌ صَرِيْحٌ، وَجَهْلٌ قَبِيْحٌ، فَإِنَّ أَمْوَالَ بَيْتِ الْمَالِ لَا تُبَاحُ بِالْإِبَاحَةِ
“Orang-orang yang tidak berpengetahuan meyakini bahwa penguasa berhak memberikan dari Baitul Maal (Kas Negara) barang apa saja sesuka hatinya kepada siapa saja yang dia kehendaki, berhak memberikan wakaf barang apa saja kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan berhak memberikan hibah apa saja kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa membedakan antara yang berhak dan yang tidak berhak, dan tanpa mempertimbangkan kepentingan umum, melainkan hanya sesuai dengan hawa nafsu dan syahwatnya. Ini adalah kesalahan yang jelas dan ketidaktahuan yang tercela, karena dana Baitul Maal (Kas Negara) tidaklah dibolehkan (secara mutlak) (bagi penguasa).” (Imam Ahmad Al-Balatunisi, Tahrir Al-Maqal Fima Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Maal, hal. 148).
*Ketiga,* Boleh Penguasa Membeli Hewan Kurban Menggunakan Dana Publik, Asalkan Hewan Kurban itu Diatasnamakan Kaum Muslimin Bukan Diatasnamakan Penguasa Tersebut
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj fi Syarah Al-Minhāj, menjelaskan bahwa,
لِلْإِمَامِ اَلذَّبْحُ عَنِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ
“Imam (Khalifah) berhak menyembelih hewan kurban atas nama kaum muslimin dari harta Baitul Mal, jika Baitul Mal ada kelonggaran dana.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarah Al-Minhaj, 9/368).
Dari penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas, jelas bahwa penggunaan dana publik (Baitul Mal) doleh digunakan oleh penguasa (Imam/Khalifah) untuk menyembelih hewan kurban, asalkan penyembelihan kurbannya itu diatasnamakan kurban kaum muslimin.
يسنّ لحاكم المسلمين أو إمامهم أن يضحي من بيت المال عن المسلمين، فقد روى مسلم (١٩٦٧) أنه - صلى الله عليه وسلم - ضحى بكبش، وقال عند ذبحه: " باسم الله، اللهم تقبل من محمد وآل محمد وأمة محمد
"Disunnahkan bagi penguasa kaum Muslimin atau imam mereka untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum Muslimin. Diriwayatkan oleh Muslim (1967) bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan seekor domba jantan, dan beliau mengucapkan saat menyembelihnya, "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad." (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji 'Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i, juz 1 hal.236, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
ثالثها تضحية الإمام عن المسلمين من بيت المال أي عند سعته فإنه يجوز كما قاله الماوردي وقد تقدم الكلام على ذلك
"Yang ketiga: Berkurban yang dilakukan oleh Imam atas nama kaum Muslimin dari Baitul Mal, yaitu ketika Baitul Mal dalam keadaan lapang. Hal itu boleh dilakukan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mawardi, dan pembahasan tentang itu telah dikemukakan sebelumnya." (Kitab Mughni Al-Muhtaj Ila Ma'rifah Ma'ani Al-Fazh Al-Minhaj, juz 4 hal.292, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Ini jelas sekali berbeda dengan sapi kurban yang menjadi kebijakan Presiden Parabowo saat ini (2026). Kurban sapi ini dananya diambil dari dana hak publik (APBN), tetapi ketika disembelih, hewan kurban itu tidak diatasnamakan secara umum atas nama kaum muslimin Indonesia, melainkan diatasnamakan Presiden Prabowo. Jelas ini tidak sejalan dengan hukum syariah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas. Apa yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo saat ini walau ada ulama yang memujinya, tetapi tetap patut disesalkan karena ada unsur pelanggaran syariah yang serius, yaitu ada kekeliruan dalam pengatasnamaan hewan kurban. Semestinya kurban sapi yang dananya dari APBN itu diatasnamakan “umat Islam Indonesia”, bukan diatasnamakan “Presiden” atau “Prabowo” atau “Presiden Prabowo”. Wallahu a'lam
Demikiam Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar